Hukum Adopsi Anak Zina
Hukum Adopsi Anak Zina suami saya pengen adopsi anak yang hasil dari zina(anak tanpa bapak) yang saya tanyakan
1. apakah keputusan suami saya benar atau salah ustad tapi suami saya sudah niat banget pengen adopsi anak itu dan hukumnya apa Anak zina pada dasarnya suci. Ia tidak membawa dan tidak memikul dosa orang tuanya. Ia bisa masuk sorga atau neraka tergantung dari amal ibadahnya sendiri. Oleh karena itu, tidak ada larangan untuk merawat anak zina
HUKUM MENGADOPSI ANAK ZINA
Assalamualaikum warahmatullahiwabarakatu ustad...perkenalkan saya tia dari NTB..saya mau nanya ni ustad...saya kan udah nikah kurang dari 4tahun.. terus suami saya pengen adopsi anak yang hasil dari zina(anak tanpa bapak) yang saya tanyakan
1. apakah keputusan suami saya benar atau salah ustad tapi suami saya sudah niat banget pengen adopsi anak itu dan hukumnya apa....???
tolong jawabanya ustad saya dalam keadaan bingung ni...terimakasih sebelumnya..wassalam
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- HUKUM MENGADOPSI ANAK ZINA
- STATUS ANAK DI LUAR NIKAH
- MENIKAH SAAT HAMIL, BAGAIMANA STATUS ANAK?
- PERKAWINAN JANDA DENGAN WALI HAKIM
- APA BENAR TAHLILAN ITU BID'AH?
- MIMPI MENEMUKAN UANG DI JALAN
- ANAK YATIM INGIN BELAJAR AGAMA
- TANGGAL AWAL BULAN PUASA RAMADAN TAHUN 2008 - 2012
- HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL
- WAS-WAS KENTUT DAN MENYURUH SETAN PERGI, APA SYIRIK?
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
JAWABAN
1. Anak zina pada dasarnya suci. Ia tidak membawa dan tidak memikul dosa orang tuanya. Ia bisa masuk sorga atau neraka tergantung dari amal ibadahnya sendiri. Oleh karena itu, tidak ada larangan untuk merawat anak zina, mendidiknya dan menyekolahkannya sampai pendidikan tertinggi. Namun demikian, ada permasalahan hukum kalau mengambil anak yang tidak memiliki hubungan kemahraman dengan anda dan suami. Status anak tersebut tetap sebagai orang lain dan tidak ada hubungan kekerabatan dengan anda berdua. Oleh karena itu, kalau dia perempuan, maka haram hukumnya melakukan khalwat (berduaan dalam satu ruangan) dengan suami anda di rumah. Kalau dia laki-laki, maka haram baginya untuk berduaan dengan ibu angkatnya. Karena Islam melarang adanya khalwat antara dua lawan jenis yang bukan mahram dan bukan suami istri. Lihat: Khalwat dalam Islam
Solusi dalam mengadopsi anak agar tidak timbul masalah mahram ini ada dua: Pertama, ambil anak yang ada hubungan mahram (kekerabatan dekat) dengan orang tua angkat yang lawan jenis. Misalnya, kalau anak perempuan, maka hendaknya ia ada hubungan mahram dengan bapak angkat. Kalau yang akan diadopsi itu anak laki-laki, maka hendaknya ia mahram dengan ibu angkatnya. Dengan demikian maka tidak ada penghalang untuk khalwat dan membuka sebagian aurat di depan anak angkat. Baca: Hubungan Mahram dalam Islam
Alternatif kedua adalah menjadikan anak tersebut sebagai anak susuan (radha'ah) dengan cara ibu angkat menyusui anak tersebut saat bayi (sebelum usia 2 tahun). Apabila demikian, maka ia menjadi mahram bagi ibu dan bapak angkatnya. Lebih detail: Radha'ah dalam Islam
Perlu juga diketahui, bahwa anak angkat tidak mewarisi. Ia tidak mendapat warisan apapun apabila orang tua angkatnya meninggal dunia. Jadi, kalau mau memberikan bagian harta pada anak angkat, hendaknya diberikan saat orang tua masih hidup.
Baca juga: Hukum Adopsi anak dalam Islam
____________________
STATUS ANAK DI LUAR NIKAH
Assalamu'alaikum warrahmatullah wabarakatuh
Ustadz, saya mau bertanya...
Si A menikah dengan si B, dalam keadaan hamil kurang lebih berusia empat bulan karena hamil diluar nikah dan si B ini merupakan Ayah biologisnya kemudian lahirlah si C, tapi mereka tidak melakukan pernikahan ulang hingga sekarang telah lahir anak-anaknya yang lain, D dan E
1. Yang mau saya tanyakan bagaimana dengan nasab C, D dan E ini apakah bernasab pada Ibunya semua atau hanya si C saja yang bernasab pada Ibunya sedangkan D dan E bernasab pada laki-laki yang menikahinya atau ketiganya bernasab pada Ayah biologisnya,
terima kasih Wassalamu'alaikum warrahmatullah wabarakatuh
JAWABAN
1. Menurut pendapat madzhab Syafi'i dan mayoritas ulama dari madzhab lain, C, D dan E semua bernasab pada ayahnya. karena pernikahannya hukumnya sah dan tidak perlu diulang. Lihat detail: Perkawinan Wanita Hamil Zina dan Status Anak
Baca juga analisa mendalam: Status Anak Perkawinan wanita hamil zina
____________________
MENIKAH SAAT HAMIL, BAGAIMANA STATUS ANAK?
Assalamu'alaikum wr.wb
Maaf pak uztad saya mau nanya perihal perkawinan saya yg tidak direstui mertua saya dikarenakan saya dr orang tidak mampu sdgkan suami saya orang tua nya kaya jd status sosialnya beda akhirnya dia benci tp suami saya menghamili saya dlu sampe akhirnya kami menikah dlm keadaan saya hamil 3 bulan dengan terpaksa orang tuanya merestui tp didlm perjalanan pernikahan saya tiap hri selalu ada masalah karena saya tinggal dengan mertua sampe akhirnya saya hamil anak ke 2 karena anak saya yg pertama pgn pyk adik yg saya tanyakan :
1. Apakah saya hrs menikah lagi dengan suami saya?
2. Apabila saya cerai ke 2 anak saya adalah hak perdata ada pada saya?
3. Apabila ke 2 anak saya nikah hrs wali hakim karena kebetulan anak saya dua2 nya wanita?
Mohon pencerahan nya...trimaksh byk.
Wassalamu'alaikum wr.wb
JAWABAN
1. Tidak perlu menikah lagi. Perkawinan anda saat hamil itu sah asal pernikahannya memenuhi syarat perkawinan yang sah yaitu ada wali nikah dari pihak permepuan, ijab kabul dan dua saksi. Lihat: Pernikahan Islam
2. Iya kalau masih kecil. Kalau sudah dewasa, maka terserah anak itu memilih mau ikut siapa.
3. Tidak perlu wali hakim. Nasabnya tetap ke ayahnya. Lihat detail: Perkawinan Wanita Hamil Zina dan Status Anak
Baca juga analisa mendalam: Status Anak Perkawinan wanita hamil zina
____________________
PERKAWINAN JANDA DENGAN WALI HAKIM
Assalamualaikum..mohon bantuannya ustadz..
Teman saya janda, menikah dengan laki2 muslim diwalikan oleh penghulu secara diam2 krn orangtua teman saya tidak suka dengan calon suaminya.
1. Sahkah pernikahan mereka?. Mereka buta tentang hukum pernikahan wkt itu.. Saat ini mereka sudah memiliki seorang putra..
2. apakah anak ini bernasab ibunya atau tetap ayahnya?..
3. Perlukah pernikahannya mereka ulang?
Trm kasih atas bantuan ustadz.. semoga menjadi pahala buat ustadz.. Aamiin..
Trm kasih
JAWABAN
1. Pernikahannya sah. Kalau wali nikah tidak setuju, maka wali hakim boleh menjadi penggantinya. Lihat: Kapan Wali Hakim Boleh Menjadi Wali Nikah
2. Anak bernasab pada ayahnya karena pernikahannya sah.
3. Pernikahan tidak perlu diulang. Lihat detail: Perkawinan Wanita Hamil Zina dan Status Anak
Baca juga analisa mendalam: Status Anak Perkawinan wanita hamil zina
____________________
APA BENAR TAHLILAN ITU BID'AH?
assalamu'alaikum...
1. Apa benar tahlilan itu bid'ah
JAWABAN
1. Benar, tahlil itu bid'ah. Tapi bid'ah yang dibolehkan. Sebagaimana bid'ah-nya dan bolehnya kita memakai mobil, telpon, dan internet dan berbagai hal-hal baru yang lain.
Ada dua perbedaan pendapat khususnya dalam soal tahlil dan Maulid Nabi antara kalangan Ahlussunnah Waljamaah (baca, NU) dengan aliran Wahabi Salafi.
NU berpendapat bahwa tahlil adalah bagian dari masalah muamalah, bukan masalah ibadah. Dan hukum asal dari masalah muamalah adalah boleh sesuai dengan kaidah fikih bahwa "Hukum asal dari segela sesuatu (non-ibadah) adalah boleh". Sedangkan kaum Wahabi menganggap tahlil dan maulid Nabi adalah masalah ibadah dan dalam kaidah fikih dikatakan bahwa "Hukum asal dari ibadah adalah haram kecuali ada dalil yang membolehkan". Jadi, perbedaan dalam soal ini hanyalah terkait dengan penafsiran dan sudut pandang yang berbeda atas suatu masalah. Lihat: Bid'ah dalam Islam
Baca juga:
- Hukum Peringatan Maulid Nabi
- Hukum Tahlil dan Istigosah
____________________
MIMPI MENEMUKAN UANG DI JALAN
Asalamualaikum Wr.Wb.
Ustad saya mau bertanya tentang mimpi saya, yang baru saja saya alami malam ini hari kamis tanggal 10 Juli 2014 jam 23.00. Tentang saya bermimpi sedang berjalan berdua dengan teman saya di jalan raya, namun ketika di tengah jalan saya menemukan uang sebesar Rp.54.000,-. Lalu yang ingin saya tanyakan
1. apa arti dari mimpi saya itu berhubungan dengan kehidupan saya?
Terimakasih atas perhatiannya ustad. Mohon bantuanya.
Waslamualaikum Wr.Wb
JAWABAN
1. Kalau mimpi itu berasal dari Malaikat, maka itu mimpi yang baik pertanda anda akan mendapatkan kegembiraan. Kegembiraan itu bisa berupa dapat rejeki harta atau anak. Tapi kalau mimpi itu ternyata berasal dari jin atau diri sendiri, maka ia tidak ada arti apa-apa. Lihat detail: Mimpi dalam Islam
____________________
ANAK YATIM INGIN BELAJAR AGAMA
Assalamualikum ya ustadz/ustadzah PP Alkoirot, saya cowok 17 tahun yatim piatu, saya menjadi yatim piatu sejak 1 tahun lalu, orang tua saya meninggal dunia dan mewariskan harta berupa ; rumah, tanah, dan uang sebesar 150 juta,
pertanyaan saya ustadz.
1. Jika uang tersebut saya gunakan untuk mencapai cita cita saya yaitu belajar agama apakah itu baik ?
2. tapi keinginan saya itu tidak di restui oleh kluarga besar saya, mereka beralasan bahwa jika uang itu di gunakan untuk hal tersebut sangat "eman-eman", dan jika saya nekad untuk hal trsebut maka
3. bagaimana yang harus saya lakukan dan apa yang harus saya jelaskan kepada mereka ? Trima kasih
JAWABAN
1. Kalau yang dimaksud belajar agama itu adalah belajar ke pesantren, maka itu sangat bagus. Tapi pastikan, anda tidak salah dalam memilih pesantren. Cari pesantren yang berafiliasi ke NU, hindari pesantren Wahabi. Agar anda dapat menjadi sosok yang moderat dan tidak radikal. Lihat: Cara Memilih Pesantren
2. Keluarga besar anda tampaknya buta tentang pesantren. Dalam pesantren itu bukan hanya mempelajari ilmu agama, tapi juga ilmu umum. Bukan hanya madrasah diniyah, tapi juga ada sekolah formal. Lulusan pesantren bisa kuliah di universitas negeri dari S1, S2 sampai S3 kalau mau.
3. Teruskan niat anda. Jelaskan pada mereka seperti pada poin #2. Dan ajak mereka melihat contoh pesantren melalui situs www.alkhoirot.com
____________________
TANGGAL AWAL BULAN PUASA RAMADAN TAHUN 2008 - 2012
assalaamu'alikum wr. wb.
ustadz,
saya seorang anak lelaki berumur 12 tahun. saya ingin bertanya.
1. puasa pertama di bulan Ramadhan tahun 2012, 2011, 2010, 2009, dan 2008 itu kapan ustadz ? menurut pemerintah ?
maaf bila cara saya menulis e-mail salah.
terima kasih ustadz.
wassalaamu'alikum wr.wb.
JAWABAN
1. Awal Ramadhan versi pemerintah adalah sbb: tahun 008 Senin 1 September 2008; tahun 2009 Sabtu, 22 Agustus 2009; tahun 2010 Rabu, 11 Agustus 2010; tahun 2011 Senin 1 Agustus 2011; tahun 2012 21 Juli 2012. Lihat juga: Panduan Puasa Ramadhan
____________________
HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL
1. Pak ustad saya mau tanya apa hukum orang islam mengucapkan natal atau selamat untuk perayaan untuk non-muslim?
JAWABAN
1. Hukumnya boleh mengucapkan selamat natal asal tidak mengikuti ritual ata sakramen natalnya. Lihat: Hukum Mengucapkan Selamat Natal
____________________
WAS-WAS KENTUT DAN MENYURUH SETAN PERGI, APA SYIRIK?
Assalamualaikum
maaf ustadz saya mau konsultasi .. saya beberapa tahun ini terkena was was setan(sering kentut ketika wudhu dan salat) ini disebabkan gangguan setan... suatu hari ketika saya mau wudhu tanpa sadar saya spontan mengucapkan "tan/(setan) tolong jangan ganggu
sholat aku" dengan maksud mengusir setan dari kehidupanku ustadz, bukan meminta bantuan setan.
1. apa saya telah syirik?
JAWABAN
1. Tidak apa-apa, tidak syirik. Itu bukan meminta pada setan tapi mengusir setan. Perlu diketahui bahwa penyebab was-was itu memang setan, tapi setan itu belum tentu dari jin. Ia bisa juga berasal dari manusia (QS An-Nas ayat 6). Dan manusia itu bisa jadi adalah diri sendiri.
Terlepas dari itu, was-was anda itu adalah penyakit yang perlu segera disembuhkan agar tidak terjerumus ke dosa. Was was sebenarnya tidak sulit dihilangkan asalkan anda berpedoman pada peraturan hukum fikih yang benar, bukan pada perasaan.
Kentut itu memang membatalkan wudhu, tapi kalau itu meyakinkan dan ada buktinya. Buktinya adalah terdengar suara atau tercium bau. Kalau masih praduga, maka itu dianggap tidak ada. Nabi bersabda:
شُكِىَ إلى النبي الرجل يخيل إليه أنه يجد الشيء في الصلاة فقال : لاينصرف حتى يسمع صوتا أو يجد ريحا
ِArtinya: Dilaporkan pada Nabi tentang seorang laki-laki yang berfikir (atau merasa) bahwa dirinya kentut saat shalat. Nabi bersabda: Jangan berhenti shalat (artinya wudhunya tidak batal) kecuali kalaumendengar suara atau mencium bau (kentut).
Hadits tersebut lalu dibuat dalil dari kaidah fikih bahwa Yakin tidak bisa dihilangkan oleh keraguan. Lihat: Kaidah Fikih