Puasa Orang Junub dan Taklik Talak

bagaimana hukum puasa seseorang yang jika dalam keadaan junub(dgn sengaja mengluarkan air mani) sebelum subuh Sebenarnya orang yang junub pada waktu malam (sebelum subuh) dan tidak mandi sampai pagi (terbit matahari) masih boleh berpuasa dan sah puasanya. hukumnya jika seorang suami mengatakn kepada istrinya "jika kamu mengatakn hal itu lagi (sesuatu yg tdk disukai sang suami), akan ku talaq Itu namanya taklik talak. Taklik talak baru terjadi kalau istri melakukan hal yang dikatakan suami dalam taklik talak. Kalau ternyata istri tidak melakukannya, maka dia tetap sah menjadi istri dan talak tidak terjadi.
Puasa Orang Junub dan Taklik Talak

PUASA ORANG JUNUB DAN TAKLIK TALAK

Assalamualaikum Wr. Wb..
Ustadz, mohon maaf sbelumnya krn pertanyaan sya tidak hanya 1..

1. Pertama saya ingin bertanya mengenai, bagaimana hukum puasa seseorang yang jika dalam keadaan junub(dgn sengaja mengluarkan air mani) sebelum subuh hingga terbit fajar belum bersuci.. Hingga dia tidak brpuasa..Bagaimna mengganti puasanya itu? Apakah itu termasuk dosa besar?

2. Dan yg kedua bagaimana hukumnya jika seorang suami mengatakn kepada istrinya "jika kamu mengatakn hal itu lagi (sesuatu yg tdk disukai sang suami), akan ku talaq.." apakah talaq itu sudah jatuh? Masih sahkah hubungan
suami istri ini? Tapi istri tersebt tidak mlakukn hal yg tidak dsiukai sang suami tersebut..

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. PUASA ORANG JUNUB DAN TAKLIK TALAK
  2. TIDAK DIRESTUI AYAH KARENA RAMALAN KEJAWEN
  3. DITINGGAL MATI SUAMI, APAKAH DAPAT HAK WARIS?
  4. MIMPI SHALAT DI MASJID DIKELILINGI GEREJA DAN KUIL
  5. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Sebenarnya orang yang junub pada waktu malam (sebelum subuh) dan tidak mandi sampai pagi (terbit matahari) masih boleh berpuasa dan sah puasanya. Dalam QS Al-Baqarah 2:187

أحل لكم ليلة الصيام الرفث إلى نسائكم
Artinya: Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu.

Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari IV/175 berpedapat bahwa konsekuensi dari bolehnya berhubungan intim dengan istri pada malam puasa Ramadan adalah bolehnya melakukan hal itu sebelum masuk waktu subuh. Itu artinya, pelaku puasa dalam keadaaan junub saat waktu subuh tiba. Dan puasanya tetap sah. Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata:

أن هذه الآية تقتضي إباحة الوطء في ليلة الصوم ومن جملتها الوقت المقارن لطلوع الفجر فيلزم إباحة الجماع فيه ومن ضرورته أن يصبح فاعل ذلك جنباً ولا يفسد صومه فإن إباحة التسبب للشيء إباحة لذلك الشيء

Sebuah hadits sahih riwayat Bukhari dari Aisyah:
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يدركه الفجر وهو جنب من أهله ثم يغتسل ويصوم
Artinya: Nabi pernah dalam keadaan junub saat sudah masuk subuh. Beliau kemudian mandi dan berpuasa.

***

Kalau ternyata dia tidak berpuasa, maka dia berdosa besar karena meninggalkan kewajiban utama Islam.

Cara menggantinya adalah dengan berpuasa di lain waktu di luar bulan Ramadan.

Meninggalkan puasa Ramadan tanpa udzur syar'i adalah dosa besar. Cara menebusnya adalah segeralah meng-qadha (mengganti puasa) dan bertaubat.

2. Itu namanya taklik talak. Taklik talak baru terjadi kalau istri melakukan hal yang dikatakan suami dalam taklik talak. Kalau ternyata istri tidak melakukannya, maka dia tetap sah menjadi istri dan talak tidak terjadi. Adapun syarat taklik talak adalah isinya tidak boleh bertentangan dengan ajaran Islam.

Dalam KHI (Kompulasi Hukum Islam) dikatakan:

Pasal 46
(1) Isi taklik talak tidak boleh bertentangan dengan hukum Islam.

Baca juga:

- Perceraian (Talak)

____________________________


TIDAK DIRESTUI AYAH KARENA RAMALAN KEJAWEN

Pak Ustadz,ada yg ingin saya tanyakan,,saya berniat menikah dg calon saya tapi ayah saya yg masih percaya dg ilmu kejawen mengatakan kalo pernikahan kami akan tidak baik dihitung dari weton kami,,

1. bagaimana dalam pandangan Islam sebenarnya mengenai ilmu kejawen yg mengarah seperti sebuah ramalan?

JAWABAN

1. Ilmu kejawen yang biasa disebut dengan wetonan atau primbon termasuk dalam kategori ramalan karena ia meramalkan apa yang akan terjadi di masa depan. Meramal masa depan adalah haram. Dan percaya pada ramalan masa depan juga haram. Dan faktanya adalah tidak ada seorangpun selain Allah yang mengetahui apa yang akan terjadi di waktu yang akan datang seperti jelas tersurat dalam QS QS An Naml :65 Lihat: Hukum Percaya Ramalan

____________________________


DITINGGAL MATI SUAMI, APAKAH DAPAT HAK WARIS?

Assalammu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh....

Ustad yg budiman,
Bagaimana pandangan menurut hukum islam utk hal sebagai berikut :
1. Istri yang telah ditinggal suaminya (meninggal dunia) menikah lagi. Apakah mantan istri tersebut berhak utk melakukan penjualan harta atau asset milik suaminya terdahulu ?
2. Bagaimana kedudukan seorang istri yg telah ditinggal meninggal dunia oleh suaminya dan menikah lagi ?
3. Dalam hukum waris, apakah istri yg ditinggal mati suaminya dan menikah lagi masih berhak mendapat hak waris dr suami terdahulu ?
4. Dalam penjualan harta waris apabila salah satu ahli waris tidak setuju dgn penjualan harta waris tersebut, apakah tetap bisa dilanjutkan penjualannya ?

Mohon penjelasan dari ustad sesuai dengan hukum islam agar kami tidak salah melangkah.

Wassalammu'alaikum

JAWABAN

1. Istri yang ditinggal mati suaminya, tidak berhak menjual harta milik suaminya kecuali yang sudah menjadi hak dari istri dari bagian waris sesuai dengan ketentuan hukum waris. Lihat: Hukum Waris Islam

2. Istri yang ditinggal wafat suaminya boleh menikah lagi sengan laki-laki lain setelah masa iddahnya habis. Lihat: Masa Iddah Istri yang ditinggal suami

3. Iya. Istri berhak mendapat warisan 1/4 (seperempat) atau 1/8 (seperdelapan) dari keseluruhan harta suaminya asalkan saat suami meninggal, si istri masih dalam status menjadi istrinya dan belum diceraikan oleh suami. Lihat: Hukum Waris Islam

4. Harta waris harus dibagikan pada ahli waris terlebih dahulu supaya jelas siapa pemilik yang sah. Apabila sudah selesai pembagian warisan, maka terserah penerima warisan tersebut untuk menjual atau tidak. Kalau setelah warisan dibagi, seperti mobil, ternyata milik dua ahli waris, maka tentu saja kalau hendak dijual harus atas persetujuan ahli waris satunya. Lihat: Hukum Waris Islam


MIMPI SHALAT DI MASJID DIKELILINGI GEREJA DAN KUIL

AssalamuAlaikum...Wr,Wb...
Maaf sebelumnya uzdtad,mudah2an uzdtad membaca email saya dan membalasnya, karena betapa ingin mengetahui arti dari Mimpi saya.

1. Mimpi saya terjadi Kemarin hari senin pagi menjelang Matahari terbit,setelah Subuh,saya tidak tau apakah waktu ini masih berada dalam ilham atau tidak. Saya bermimpi berada di dalam Mesjid sedang melaksanakan Shalat,dan saya baru menyadari bahwa di sekeliling Mesjid tersebut terdapat semua tempat Ibadah agama yang ada di dunia ini,sehingga shalat saya uztad gak khyusuk,karena Suara yang ribut yang bersumber dari tempat ibadah agama lainnya, setelah melaksanakan shalat, saya melihat tempat ibadah hindu, budha, kristen, kemudian saya terbayang dan melihat tulisan China didalam Mesjid, yang saya tidak tau artinya apa,dan bertanya sendiri dalam hati saya pada waktu itu.

2. Kemudian saya berMimpi lagi, aku melihat sosok lelaki Tua berpakaian seperti Kyai berwarna putih biru dirumah saya uztad, dia mengajariku dan berpesan dengan bahasa batin dalam hati, artinya dia ingin membimbing saya dan saya pun mengerti dengan bahasa batin dalam mimpi tersebut. Demikian mimpi saya udztad yang aku tidak mengetahui arti/makna tersebut.

kiranya udztad dapat menafsirnya,dan menjadikan renungan/pelajaran bagi saya.Terimakasih Uzdtad. Wassalam...

JAWABAN

2. Bermimpi melihat atau bertemu sosok lelaki alim dan saleh merupakan tanda bahwa anda akan memperoleh tuntunan ke jalan yang baik.

Jangan lupa, bahwa mimpi-mimpi anda terus baru ada maknanya apabila ia berasal dari Allah atau malaikat. Sedangkan kalau berasal dari jin, setan atau diri sendiri, maka mimpi-mimpi tersebut tidak ada artinya.

Baca juga:

- Mimpi dalam Islam
- Hukum Percaya Tafsir Mimpi
- Apakah Mimpi Dapat Jadi Rujukan dalam Kehidupan Nyata?
LihatTutupKomentar