Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Menghormati Bendera menurut Islam

Menghormati Bendera dalam Islam

Hukum menghormat pada bendera berdiri dan menyanyikan lagu kebangsaan menurut Islam

Assalamualaikum wr. wb

Bapak/Ibu pengasuh, saya seorang pelajar berusia 15 tahun. Saya tinggal di Slawi, Tegal. Banyak masalah-masalah agama Islam yang masih membingungkan saya, salah satu yang mau saya tanyakan yaitu hukum menghormat pada bendera. Walaupun saya sudah menemukan banyak referensi dari internet, tetapi masih juga membingungkan saya. Ada
pihak yang menyatakan mubah ada juga yang menyatakan haram.

Jika memang benar demikian, bagaimana solusi yang tepat dalam menyikapi hal
tersebut? Terima kasih.

Wassalamualaikum wr.wb
dimas wicaksono

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. Pendapat Bolehnya Menghormat Bendera
  2. Pendapat Haramnya Menghormat Bendera
  3. Kesimpulan Hukum Menghormat Bendera d
  4. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

Menghormati bendera termasuk sesuatu yang tidak dibahas secara eksplisit di dua sumber hukum Islam Al-Quran dan al-hadits mengingat upacara bendera itu dulu tidak umum dulakukan. Sebagian ulama mengambil dalil dari kedua sumber yang kira-kira agak relevan dengan masalah ini. Karena itu, terjadi perbedaan pendapat dalam soal hukum menghormati bendera seperti diurai di bawah.

PENDAPAT YANG MEMBOLEHKAN HORMAT BENDERA

Syekh Athiyah Shaqar, mantan ketua majelis Fatwa Al-Azhar Mesir mengatakan bahwa menghormati bendera diperbolehkan karena bukan ibadah.


فتحية العلم بالنشيد أو الإشارة باليد في وضع معين إشعار بالولاء للوطن والالتفاف حول قيادته والحرص على حمايته، وذلك لا يدخل فى مفهوم العبادة له، فليس فيها صلاة ولا ذكر حتى يقال : إنها بدعة أو تقرب إلى غير الله

Artinya: Menghormati bendera dengan lagu atau isyarat tangan dalam situasi tertentu itu menunjukkan kesetiaan pada tanah air, berkumpul di bawah kepemimpinannya, dan komitmen untuk mendukungnya. Sikap itu tidak masuk dalam pengertian ibadah kepada bendera itu. Penghormatan bendera bukanlah shalat atau dzikir sampai ada yang bilang itu bid'ah atau ibadah pada selain Allah.[1]

Abdurrahman Syaiban--ketua Majelis Ulama Al-Jazair (جمعية العلماء المسلمين الجزائريين) tahun 1999-2001 -- mengatakan bahwa berdiri saat dinyanyikan lagu kebangsaan atau menghormati bendera tidak bertentangan dengan syariah dan aqidah karena tidak ada nash (dalil Quran hadits) yang mengharamkannya.

Abudurrahman Syaiban berkata:

أن القول بعدم جواز الاستماع إلى النشيد الوطني أو الوقوف له أمر غير مؤسس دينيا، وليس هناك أي نص يحرمه أو يكرهه، بل على عكس ذلك، هو أمر محبب، لأن ديننا الحنيف أكد أن ''حب الوطن من الإيمان'' والعلم والنشيد والراية وونياشين هي علامات رمزية واصطلاحات حياتية لا علاقة لها بالشرع

Artinya: Pendapat tidak bolehnya mendengarkan lagu kebangsaan atau berdiri saat dinyanyikan tidak memiliki dasar syariah. Tidak ada dalil apapun yang mengharamkan atau memakruhkannya. Justru sebaliknya: itu perkara yang dianjurkan. Karena, agama Islam menyatakan bahwa "Cinta tanah air itu bagian dari iman." Sedangkan lagu dan bendera itu adalah tanda dan simbol kehidupan yang tidak ada kaitannya dengan syariah.[2]

PENDAPAT YANG MENGHARAMKAN HORMAT BENDERA

Adapun pendapat yang mengharamkan berdiri untuk menghormati bendera atau verdiri saat lagu kebangsaan dinyanyikan umumnya berasal dari para ulama Arab Saudi yang dikenal dengan paham/aliran Wahabi Salafi yang ekstrim. Berikut rinciannya:

1. Menghormat bendera.
Fatwa Lajnah Daimah wal Ifta' Arab Saudi No. 5963 menyatakan bahwa menghormati bendera itu tidak boleh karena bid'ah dan bid'ah itu haram. Sedangkan menghormat pada atasan atau pejabat itu boleh asal tidak berlebihan. Kalau berlebihan tidak boleh.[3]

Tim fatwa: Abdullah bin Baz, Abdur Rozzaq Afifi, Abdullah bin Ghadyan, Abdullah bin Qu'ud.
Teks asal:

لا تجوز تحية العلم بل هي بدعة محدثة ، وقد قال النبي صلى الله عليه وسلم : " ‏مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ ‏فَهُوَ رَدٌّ " [ البخاري (2697) ، ومسلم (1718) ] ، وأما تعظيم الضباط باحترامهم وإنزالهم منازلهم فجائز أما الغلو في ذلك فممنوع سواء كانوا ضباطا أم غير ضباط

2. Berdiri dan menghormat bendera dan berdiri saat lagu kebangsaan dinyanyikan.
Fatwa Lajnah Daimah wal Ifta' Arab Saudi no. 2123 menyatakan bahwa
seorang muslim tidak boleh berdiri untuk menghormati bendera atau salam kebangsaan. Itu adalah bid'ah munkarah yang tidak ada pada zaman Nabi, masa Khalifah yang empat. Itu dapat menghilangkan kesempurnaan tauhid yang wajib dan keikhlasan memuliakan Allah dan menimbulkan syirik dan menyerupai orang kafir serta meniru mereka dalam tradisinya yang buruk dan berlebihan dalam menghormati penguasa. Padahal Rasulullah sudah melarang meniru dan menyerupai orang kafir.[4]

Teks asal:

لا يجوز للمسلم القيام إعظاما لأي علم وطني أو سلام وطني بل هو من البدع المنكرة التي لم تكن في عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم ، ولا في عهد خلفائه الراشدين رضي الله عنهم ، وهي منافية لكمال التوحيد الواجب ، وإخلاص التعظيم لله وحده ، وذريعة إلى الشرك ، وفيها مشابهة للكفار وتقليد لهم في عاداتهم القبيحة ومجاراة لهم في غلوهم في رؤوسائهم ومراسيمهم ، وقد نهى النبي صلى الله عليه وسلم عن مشابهتهم أو التشبه بهم وبالله التوفيق

3. Berdiri di depan bendera.
Muhammad Nashiruddin Al-Albani ulama ahli hadits-nya Wahabi menyatakan bahwa berdiri di depan bendera itu termasuk meniru (taklid) bangsa Eropa yang kafir. Padahal kita sudah dilarang dengan larangan umum dan khusus (untuk tidak meniru mereka). Dan tidak boleh bagi negara muslim manapun untuk meniru tradisi kafir.[5]


هذه -لا شك- من التقاليد الأوروبية الكافرة، وقد نهينا عن تقليدهم بمناهي عامة وخاصة، ولا يجوز لأي دولة مسلمة حقاً أن تتبنى شيئاً من تقاليد الكفار

4. Pengibaran dan penghormatan bendera serta bediri dan menyanyikan lagu kebangsaan.
Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan, salah satu tokoh terkemuka ulama Wahabi Arabi Saudi, dalam fatwanya menyatakan bahwa hal itu merupakan perbuatan maksiat (dosa) yang pasti. ... Apabila mungkin jangan diikuti perintah atas yang menyuruh melakukan itu.[6]

Teks asal:

هذه معصية بلا شك ، والنبي صلى الله عليه وسلم يقول : ( لا طاعة لمخلوق في معصية الخالق ) فإذا أمكنكم تتخلص منها ولا تحضرها فافعل


KESIMPULAN HUKUM MENGHORMAT BENDERA DALAM ISLAM

Menghormati bendera, berdiri di depan bendera, berdiri saat menyanyikan lagu kebangsaan adalah masalah duniawi atau muamalah dan bukan ibadah. Karena itu, melakukannya bukanlah bid'ah karena bid'ah itu kaitannya dengan ibadah. Ia juga bukan syirik karena syirik itu kaitannya dengan penuhanan bukan penghormatan. Adapun anggapan kaum Wahabi yang menganggapnya sebagai bid'ah, maka itu sebuah kesalahan besar dan menunjukkan sikap yang tidak konsisten karena dengan menilai satu hal sebagai bid'ah sesat tapi menilai hal lain yang sama jenisnya sebagai hal yang bukan bid'ah.

Rasulullah berfirman dalam sebuah hadits hasan riwayat Tirmidzi yang artinya: Perkara haram adalah sesuatu yang diharamkan oleh Allah dalam Quran-Nya. Perkara haram adalah sesuatu yang diharamkan Allah dalam Quran-Nya. Adapun perkara yang tidak dibahas oleh Allah, maka itu adalah sesuatu yang dimaafkan.

Dari hadits ini, maka ulama fiqih menjadikannya sebagai dasar dari kaidah fiqih "Bahwa hukum asal dari sesuatu (yang bukan ibadah) adalah boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya."

------------
[1] Lihat: http://goo.gl/4jnuG
[2] Lihat: http://goo.gl/aqi0N
[3] Dari kitab Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah I/235
[4] Ibid
[5] Dari kitab الاجوبة الالبانية على الاسئلة الكويتية
[6] Lihat http://goo.gl/HMt9i

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam