Trauma Pelecehan Seksual Masa Kecil
Trauma Pelecehan Seksual Masa Kecil
Tidak Shalat Karena Ikut Kursus Apakah Murtad?
Mimpi Menyetir Mobil Mundur
Apakah Perempuan Wajib Memakai Cadar Dan Rodja Tv
Kumpul Dengan Pemelihara Anjing
Kitab Buku Terjemah Yang Bebas Dari Virus Wahabi Salafi
Amalan Masuk Surga Tanpa Hisab
Trauma Pelecehan Seksual Waktu Kecil
Waktu Pelaksanaan Shalat Taubat
Rujukan Hti Bagian Dari Wahabi
TIDAK SHALAT KARENA IKUT KURSUS
Kalau ada seseorang ninggalin sholat gara":
dia tuh lagi les dan mulainya sebelum ashar,dan saat les di beri istirahat cuma buat minum.,langsung masuk lagi ke les. tapi di dalam hatinya nggak ada niat buat ninggalin tuh sholat dan dia berkeinginan sholat dulu cuma malu bilang ke gurunya so gurunya galak.,dan latihan pun selesai 17.30 dan ingin sholat di masjid tepat dekat dengan tempat lesnya dan dia berpikir kayaknya sholat di rumah keburu. eh tau nya ngg keburu pas lagi wudhu dan dia merasa nggak enak . dan hal tersebut terulang sekali lagi namun di hal yg kedua tersebut dia menyesal .
1. apakah taobatnya diterima?
2. dan bagaimana pendapat dan pencerahannya? dia berpikir meninggalkan sholat adalah apabila dikerjakan mendapat pahala dan ditinggalkan berdosa,
DAFTAR ISI
- Tidak Shalat Karena Ikut Kursus Apakah Murtad?
- Mimpi Menyetir Mobil Mundur
- Apakah Perempuan Wajib Memakai Cadar Dan Rodja Tv
- Kumpul Dengan Pemelihara Anjing
- Kitab Buku Terjemah Yang Bebas Dari Virus Wahabi Salafi
- Amalan Masuk Surga Tanpa Hisab
- Trauma Pelecehan Seksual Waktu Kecil
- Waktu Pelaksanaan Shalat Taubat
- Rujukan Hti Bagian Dari Wahabi
- Bacaan Ijab Qabul Wali Nikah
- Hukum Minta Cerai Dari Suami Karena Tidak Diberi Nafkah
- Gagal Nikah Karena Adat Kejawen
- Istri Tidak Puas Dan Marah-Marah
- Bagian Warisan Peninggal Bapak
- Mimpi Menjadi Putri Dan Memakai Mahkota
- Pasangan Janda Duda Tidak Punya Anak Siapa Yang Mewarisi?
3. kira " gimana minta penjelasannya !?apakah kafir ?namun dia bertaobat dan tidak akan meninggalkan lagi.
syukron wasslamua'laikum
Ricky
JAWABAN TIDAK SHALAT KARENA IKUT KURSUS APKAH MURTAD/KAFIR?
Seorang muslim harus menjadikan Islam dan ajarannya yang prinsip (wajib dan haram) sebagai prioritas utama dalam perilaku sehari-hari. Kalau yang lain menabrak program agama, maka yang lain itu harus ngalah. Bukan sebaliknya.
1. Tidak shalat pada waktunya adalah dosa dan harus diqadha (diganti) sesuai jumlah shalat yang ditinggalkan. Apabila sudah diqadha dan mohon maaf, maka insyaAllah taubatnya diterima. Lihat: Hukum Qadha Shalat.
2. Betul, bahwa meninggalkan shalat itu dosa besar dan mengerjakannya mendapat pahala. Lihat: Shalat Wajib 5 Waktu
3. Anda tidak sampai ke tingkat kafir kalau masih merasa berdosa dan masih menganggap shalat itu wajib. Meninggalkan shalat itu akan berakibat kafir apabila dia menganggap shalat 5 waktu itu tidak wajib. Salah satu dari tanda murtad (kafir) adalah apabila seorang muslim menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Iman Nawawi dalam kitab Minhaj at-Talibin mengatakan:
الردة هي قطع الإسلام بنية أو قول كفر أو فعل سواء قاله استهزاء أو عنادا أو اعتقادا فمن نفى الصانع أو الرسل أو كذب رسولا أو حلل محرما بالإجماع كالزنا أو عكسه
Artinya: Murtad adalah memutuskan diri dari Islam dengan niat atau perkataan kufur atau perbuatan baik berkata dengan menghina atau membangkang atau itikad. Siapa saja yang meniadakan (menafikan) Allah atau utusan-Nya atau menudustakan Rasul atau menghalalkan perkara yang diharamkan secara ijmak (kesepakatan ulama) atau sebaliknya (yakni mengharamkan yang halal atau tidak mewajibkan yang wajib seperti shalat).Adapun cara taubatnya cukup mudah yaitu membaca syahadat, bertaubat dan melakukan semua kewajiban Islam.
Lihat juga:
>> Megingkari Dosa Apakah Murtad?
>> Hukum Tidak Shalat Karena Malas Murtad?
_______________________________________
MIMPI MENYETIR MOBIL MUNDUR
assalamu alaikum pak ustad,
semalam saya bermimpi menyetir mobil hendak menolong truk gandeng yang sedang mogok, saya menarik truk tersebut, anehnya malah berjalan mundur dalam keadaan menarik truk gandeng tersebut, dan saya sudah berusaha untuk mengerem
menghentikannya, tapi tidak kunjung berhenti, dan anehnya lagi saya tidak menabrak satu pun kendaraan lain meski
jalannya berkelok kelok dan lalu lintas yang cukup padat, di mimpi saya, kejadian tersebut tepat di depan tempat kerja saya saat ini, kira kira apa pak ustad makna mimpi saya tersebut, terima kasih atas perhatiannya,
assalamualaikum.
andyk
JAWABAN
Tidak ada makna yang signifikan dari mimpi anda kecuali bahwa anda suka mengingat dan mengenang masa lalu. Islam menganjurkan agar kita selalu melangkah ke masa depan yang lebih baik dan fokus ke arah itu.
Lebih detail soal mimpi:
>> Mimpi dalam Islam
>> Tafsir Mimpi
________________________________________________
APAKAH PEREMPUAN WAJIB MEMAKAI CADAR DAN RODJA TV
Assalamualaikum ustadz...saya Wahyu dari Kalimantan Selatan, ingin bertanya :
1.apakah perempuan wajib memakai cadar ?
2.apakah haram mutlak memandang wajah perempuan non-muhrim ?
3.apa hukumnya memotong janggut ?
4.mohon maaf ustadz, saya ingin ustadz memberikan pandangan terhadap Rodja TV, apakah ustadz-ustad di Tv tersebut beraliran wahabi ?
TERIMA KASIH ATAS PENCERAHANNYA PAK USTADZ
wahyu
JAWABAN
1. Kalau yang dimaksud cadar adalah penutup wajah, maka jawabnya adalah tidak wajib.
2. Tidak haram. Wajah wanita bukan aurat menurut mayoritas ulama (jumhur). Namun sebaiknya tidak memandang kecuali ada perlu karena ada pendapat ulama yang tidak membolehkan.
3. Makruh.
4. Betul. Rodja TV beraliran Wahabi Salafi.
Baca artikel terkait:
>> Batas Aurat Wanita dan Laki-laki
>> Ciri Khas Ulama dan Gerakan Wahabi Salafi.
>> Wahabi Salafi Menurut Ulama Sunni Kontemporer
________________________________________________
KUMPUL DENGAN PEMELIHARA ANJING
Assalaamu'alaikum warohmatulloohiwabarokaatuh
Nama saya Amin Syaifudin, saya seorang pekerja di luar negeri yang dalam lingkungan kami terdapat kawan yang berbeda-beda agama. Diantaranya ada yang memelihara anjing.
1. Yang ingin saya tanyakan apabila kawan saya si empunya anjing tersebut ikut mandi/mencuci apakah air/tempat mandi itu ikut menjadi najis memandangkan setiap hari dia selalu memegang/memberi makan anjingnya dg tangan terbuka(tanpa sarung tangan).
Demikian pertanyaan saya, atas perhatian pengasuh pondok saya ucapkan banyak terima kasih.
Wassalaamu'alaikum warohmatulloohiwabarokaatuh
Amin Syaifudin
JAWABAN
Kalau bisa anda tidak tinggal sekamar atau serumah dengan pemelihara anjing. Namun kalau terpaksa dan tidak ada pilihan lain, maka anda dapat ikut madzhab Maliki yang menyatakan bahwa anjing yang hidup itu tidak najis baik badan, bulu maupun air liurnya. Lebih detail lihat: Hukum Najis Anjing Menurut Empat Madzhab
Sebaiknya kalau akan ikut madzhab Maliki dalam soal anjing ini, maka anda niatkan untuk ikut madzhab Maliki. Setidaknya untuk sementara selama tinggal bersama teman pemilik anjing tersebut untuk mengurangi permasalahan. Dan itu dibolehkan.
________________________________________________
KITAB BUKU TERJEMAH YANG BEBAS DARI VIRUS WAHABI SALAFI
Saya andi mastian, domisili di kota padang, mhn bantuan info dr para ustad soal buku/kitab2 terjemahan dr kalangan ahlussunnah wal jamaah yg bebas dr virus salafi wahabi, sbg pedoman buat saya dan keluarga.. Buat saya, hal ini penting krn saya agak kawatir dan di tambah dg kedangkalan ilmu saya, saya bnyk tdk mengerti, spt saya temukan kitab Fathul Barii di sah kan oleh Bin Bazz, maka itu lah sy mhn informasi pada para ustad pengasuh Alkhoirot ttg buku2 yg msh murni di seputar akidah/i'tikad, fikih, hadis dll (terjemahan bhsa indonesia) yg dikarang para ulama besar dikalangan aswaja. Saya berani email ini krn saya baca Alkhoirot berafiliasi ke NU...
Demikian permohonan ini sy sampaikan, mhn berkenan kiranya para ustad membantu saya..
Wassalam
andi mastian
JAWABAN
Banyak buku dan kitab terjemahan karya ulama Aswaja. Sulit untuk menyebutkan satu-satu persatu. Yang terpenting untuk menghindari agar tidak terjebak pada kitab dan buku karya ulama Wahabi adalah mengetahui ciri-ciri khasnya dan ulama panutan mereka.
Silahkan lihat pada link-laink berikut:
>> Ciri Khas Ulama dan Gerakan Wahabi Salafi.
>> Wahabi Salafi Menurut Ulama Sunni Kontemporer
>> Hati-hati Pesantren Wahabi Salafi
________________________________________________
AMALAN MASUK SURGA TANPA HISAB
Assalamu’alaikum Pak ustadz,
Pak Ustadz saya mau bertanya,
1. apakah seluruh manusia sesuci apapun pada zaman sekarang ini tetap akan di hisab sebelum masuk surga?
2. Jika tidak apakah ada amalan yang wajib di lakukan oleh seorang muslim agar dapat masuk surga tanpa perlu di hisab?
Terimakasih
Wassalamu’alaikum Wr Wb.
Zikri
JAWABAN
1. Semua orang akan dihisab setelah hari kiamat untuk menentukan yang baik dan yang buruk. Lihat QS Zalzalah 99:1 dan 2. Namun ada pengecualian terhadap 70.000 (tujub puluh ribu) orang yang nantinya dapat masuk surga tanpa hisab sebagaimana disebut dalam hadits sahih riwayat Bukhari Muslim (muttafaq alaih) sbb:
قيل : هذه أمتك ، ويدخل الجنة من هؤلاء سبعون ألفا بغير حساب
فقال : هم الذين لا يَسْتَرْقُون ، ولا يتطيرون ، ولا يكتوون ، وعلى ربهم يتوكلون
2. Dari hadits di atas adalah siapa saja yang memenuhi kriteria di atas akan memenuhi syarat untuk masuk surga tanpa hisab. Yang paling penting adalah bersikap tawakal pada Allah. Tawakal bukan pasif atau fatalis, tapi mengakui kekuasaan Allah atas segala kerja keras yang dilakukan seseorang.
________________________________________________
TRAUMA PELECEHAN SEKSUAL WAKTU KECIL
assalamu alaikum wr. wb
pak kiai,,,nama saya nur (bukan nama sebenarnya)..saat saya masih kecil saya tidak terlalu diawasi orang tua saya karena orang tua saya sangat sibuk. saya hanya pulang ketika makan atau pun tidur. pak,,,karena tidak diawasi itulah saya pernah dizinai anak tetangga saya yang masih kecil juga seumuran dengan saya...sebenarnya tidak pernah masuk ke dalam kemaluan saya hanya ditempelkan saja.....pada waktu itu saya tidak mengerti apa yang ia lakukan pada saya. saya masih saya belum bisa membedakan mana yang baik dan buruk.
saat itu saya masih sd kelas satu...saya melakukan -maaf-masturbasi hingga alat kelamin saya berubah bentuk maaf-seperti bergelambir-saat smp saya baru mengetahui bahwa yang kami lakukan adalah dosa besar..saya sudah bertaubat dan tidak pernah berzina ataupun onani,pak,,,saya sekarang juga sudah berhijab...hubungan keluarga saya dan keluarganya tidak begitu baik. dia termasuk sepupu saya,pak...
pak, sejauh ini saya sangat malu dan untuk menceritakan kepada kedua orang tua saya...saya berusaha bersikap"semuanya baik-baik saja"....sejak saya kuliah saya baru menyadari bahwa saya menderita penyakit kelamin...saya takut berkata jujur pada orang tua saya...pada saat saya menyadarinya,,,keluarga saya hendak menjodohkan saya dengan seorang pria yang baik...setiap ada pria yang melamar saya pasti saya tolak karena saya takut membuatnya kecewa...pria2 tersebut sangat baik...di lingkungan saya,saya dikenal sebagai seorang gadis yang pendiam, penurut dan tidak pernah macam2...saya belum pernah pacaran...saya takut karena trauma masa kecil saya yang pernah mengalami pelecehan seksual...
pertanyaan saya adalah..
1 apakah yang harus saya lakukan? apakah saya harus menolak setiap pria yang datang melamar saya karena keadaan saya yang sudah "rusak" dengan berkata jujur padanya? saya sangat takut hidup berumah tangga dengan perasaan bersalah seumur hidup...bila saya jujur berkata demikian pada pria yang hendak mengenal saya ataupun yang mau melamar saya,,yang saya takutkan adalah pria2 tersebut mengumbar2 aib saya bila saya jujur sehingga rusaklah nama baik keluarga saya...
2 bagaimana cara yang baik untuk mengatakan kepada orang tua saya bahwa saya memiliki penyakit menjijikkan ini maaf-penyakit kelamin-..pak? saya takut pada ayah saya karena ia sangat temperamen dan tidak segan2 main kasar bila marah...lagipula penyakit saya belum pernah saya periksakan karena masalah biaya-saya belum bekerja dan masih menumpang hidup pada orang tua-..
3 pak kiai,,apakah saya pantas mendapat ampunan setelah apa yang saya lakukan?...
4 apakah saya boleh tidak menikah karena saya ingin menjaga nama baik keluarga saya dan karena saya tidak ingin menyakiti orang2 yang menyayangi saya...???apakah itu berdosa???
-mohon jawab pertanyaan saya,,pak kiai..saya sangat bingung...sudah lebih dari 12 tahun rahasia ini saya simpan rapat2 dari orang lain...saya sangat lelah menanggungnya....
Hamba Allah
JAWABAN
1. Hal pertama yang harus dilakukan adalah mengobati penyakit kelamin yang anda derita. Bagaimanapun orang menikah adalah, salah satu tujuan, untuk berhubungan intim. Jadi, sebaiknya fokus dulu mengobati penyakit anda sampai sembuh. Apabila sudah sembuh, silahkan menerima pria yang hendak melamar anda. Dan anda tidak perlu bercerita kalauanda sudah tidak perawan.
2. Tidak usah cerita pada siapapun kecuali pada dokter.
3. InsyaAllah taubat diterima kalau menyesali, tidak mengulangi dan menggantinya dengan banyak amal saleh. Lihat: Cara Taubat Nasuha.
4. Boleh tidak menikah kalau sekiranya kuat tidak melakukan zina. Lihat: Hukum Pernikahan
________________________________________________
WAKTU PELAKSANAAN SHALAT TAUBAT
Ass wr wb Ustadz,
Dari artikel yang tertulis :
Adapun waktu larangan shalat sunnah ada 5 (lima) sebagai berikut:
1. Dari terbit fajar kedua sampai terbit matahari.
2. Dari terbit matahari sampai matahari naik sepenggalah (قيد رمح).
3. Dari saat matahari persis di tengah-tengah sampai condong.
4. Dari shalat ashar sampai tenggelam matahari.
5. Menjelang tenggelam matahari sampai tenggelam sempurna.
Mohon petunjuk yang jelas waktu yang diperbolehkan. Kalau dilihat dari
tulisan diatas nyaris tidak ada.
Terima kasih,
Wass,
Heru
JAWABAN
Shalat taubat dapat dilakukan kapan saja selain waktu-waktu diatas. Lihat: Shalat Taubat.
Waktu tahrim di atas sangat sedikit. Anda dapat melakukan shalat taubat sepanjang hari dan sepanjang malam.
________________________________________________
RUJUKAN HTI BAGIAN DARI WAHABI
Assalamu 'alaikum wrwb.
Dalam artikel di http://www.alkhoirot.net/2011/12/nama-ulama-wahabi-salafi.html disebutkan:
Pada tahun 1980-an dan 1990-an muncul gelombang baru neo-Wahabi yaitu kelompok tarbiyah yang kemudian berubah menjadi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
Saya ingin menanyakan rujukan dan alasan, mengapa HTI dimasukkan dalam kelompok neo-wahabi. Semoga dengan penjelasan tadi akan menghilangkan salah persepsi di antara kaum muslimin.
Terima kasih banyak sebelumnya.
Assalamu 'alaikum wrwb.
mukhlas rowi
JAWABAN
Statemen tersebut dikutip dari buku Nur Khalik Ridwan berjudul Doktrin Wahhabi dan Benih-Benih Radikalisme Islam (Tanah Air, 2009).
________________________________________________
BACAAN IJAB QABUL WALI NIKAH
Asalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh…
Redaksi alkhoirot saya mau Tanya tentang pernikahan dan wali…saya punya saudara perempuan dan dia ingin menikah dan untuk walinya bapak saya sudah meninggal,dan kemungkinan saya akan menjadi wali..bacaan untuk ijab qabul nya gimana kalau boleh saya tau terimakasih..wasalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh
gusti
JAWABAN
Bacaan ijab-qabul oleh wali langsung atau oleh wakilnya dapat dilihat di artkel ini: Bacaan Ijab Qabul Wali pada Pengantin Laki-laki (Teks Arab dan latin dan terjemahan bahasa Indonesia)
________________________________________________
HUKUM MINTA CERAI DARI SUAMI KARENA TIDAK DIBERI NAFKAH
Assalammualaikum.wr.wb.
pak ustad saya mau tanya lagi.
1. apakah perbuatan yang saya lakukan ini berdosa karena telah pergi dari rumah tanpa izin dari dia, tetapi sebelum saya pulang saya sudah minta izin dengan menelponnya, dan juga sudah pamit dengan orang tuanya. saya benar -benar tidak tahan lagi dengan kelakuannya yang sering berbicara kasar jika saya ingin bicara baik-baik ditambah
lagi dia tidak perduli jika anak saya sakit,
2. do'a apakah yang harus saya baca agar saya bisa tenang dan lupa dengan peristiwa yang saya alami ini,mohon sekali penjelasanya dari bapa.
heni dibangka belitung
JAWABAN
1. Istri berhak meminta cerai atau melakukan gugat cerai apabila tidak mendapatkan hak-haknya atau menjadi korban KDRI (Kekerasan dalam rumah tangga).
2. Berikut doa saat susah agar tenang. Doa ini berasal dari hadits Nabi. Baca setiap selesai shalat wajib atau sunnah
لا إله إلا الله، العظيم الحليم، لا إله إلا الله، رب العرش العظيم، لا إله إلا الله رب السموات ورب الأرض ورب العرش الكريم.
اللهم رُحماك أرجو، فلا تكلني إلى نفسي طرفة عين، وأصلحْ لي شأني كله، لا إله إلا أنت
Allohumma ruhamaka arju. Fala takilni ila nafsi torfata ainin. wa aslih li sya'ni kullahu. lailaha illa anta.
________________________________________________
GAGAL NIKAH KARENA ADAT KEJAWEN
Dear Bpk Kyai,
Assalamualaikum wr.wb
Nama saya Erlina (21th) dan pasangan saya (22th).
Kami berencana mau menikah, tetapi karena adat kejawen yang sangat kental di keluarga saya. Maka karena tersebut niat untuk saya menikah, saya urungkan.
Ceritanya begini :
Awal mulanya, saya dan pasangan baik-baik saja. Orang tua dari pasangan saya, menyetujui rencana kami untuk menghalalkan hubungan kami dan menjalani sunnah dalam Islam.
Ibu kandung saya dan seluruh keluarga juga setuju. Namun karena ayah kandung saya sudah meninggal. Dan ibu saya menikah lagi. Otomatis saya mempunyai ayah tiri.. Dia baru jadi ayah tiri saya selama 2.5 th.
Ternyata ayah tiri saya adalah orang yang mengaku gemar puasa mutih dan waktu beliau muda dulu, dia sering ngilmu pada kyai-kyai di Jawa. Menurut cerita beliau, dia pernah sampai melakukan semacam kegiatan untuk mendapatkan ilmu dengan cara berjalan menapak, dan tidak boleh makan kecuali nasi putih 1 kepal tangan, hidup layaknya pengemis dengan berpakaian gembel. Dan tidak boleh minum, kecuali itu air yang mengalir. Meskipun itu air comberan sekalipun. Begitu banyak cerita beliau. Pada akhirnya, adik-adik saya dan kami disuruh taat solat, ke masjid, keluar berjilbab. Saya menganggap ini postitif.
Tetapi, ternyata ayah saya justru tidak pernah solat dan tidak mau meskipun dipaksa solat. Beliau tidak pernah mau ditentang, apapun alasannya. Dan bermaksud menjodohkan saya dengan orang lain. Tetapi saya tidak mau.
Weton saya dan pasangan juga sudah dihitung oleh nenek saya, dan ketemu baik, tidak ada masalah.
Karena nama pasangan saya "Bayu Sapu Jagat", berasal dari Jember. Maka hal itu dikonotasikan negatif oleh ayah saya. Beliau mengaku meramalkan nasib saya ke Kyai Keponakan Gus Dur. Isinya adalah jika saya melanjutkan pernikahan ini, maka ibu saya akan mendapatkan musibah. Jarak 5th pernikahan, saya atau pasangan saya yang akan meninggal.
Semua keluarga yang tadinya setuju, malah menentang rencana saya. Dengan mempercayai semua ramalan-ramalan dari Kyai yang mengaku bisa meramalkan masa depan. Bukan maksud saya untuk menentang orang tua, tetapi saya percaya bahwa hal itu syirik. Sudah 1 tahun saya berjuang untuk hubungan kami supaya bisa menikah. Ibu sudah setuju, meskipun kadang masih terpengaruh kepada ayah saya.
Yang saya tanyakan :
1. Apakah sikap saya salah yang menentang salah (ayah - red.).?
2. Bagaimana caranya mengubah pendirian ayah tiri saya yang kolot.?
3. Dan apakah benar jika ada tolak bala untuk hal tersebut (exp: Potong kambing hitam,dll)
4. Bagaimana seharusnya langkah yang saya ambil.?
Mohon bantuannya agar kami tidak salah langkah ke jalur Syirik. Terima kasih
Waalaikumsalam, wr.wb
Erlina
JAWABAN
1. Tidak salah. Anak perempuan berhak menolak pasangan yang dicalonkan orang tua apabila tidak kufu' (sebanding) dalam bidang kesalihan. Apalagi pada ayah tiri. Ayah tiri tidak sama dengan ayah kandung. Tidak ada kewajiban anak tiri taat pada ayah kandung. Lihat: Hukum Taat pada Orang Tua Kandung
2. Kalau kata-kata anda tidak mempan, maka minta tolong pada orang lain yang kira-kira akan didengar suaranya.
3. Tidak benar. Lihat Nikah Terhalang Adat Jawa (Kejawen)
4. Anda dapat saja menikah dengan pria pilihan anda kalau memang dia secara syariah termasuk orang yang saleh. Kalau tidak, dapat mencari lelaki lain yang salih juga.
________________________________________________
ISTRI TIDAK PUAS DAN MARAH-MARAH
Assalamualaikum..
Saya mau bertanya..apa hukumnya kalau kita dalam menjalamni hubungan suami istri,tetapi istri tidak merasa puas.dan akhirnya marah kepada suami atau saya..dan bagai mana solusinya.
Rohmadi
JAWABAN
Kalau tidak puasanya karena terlalu cepat (ejakulasi dini), maka konsultasikan ke dokter atau psikiater. Kalau karena istri yang terlalu tinggi libidonya, maka perlu trik-trik tertentu. Silahkan berkonsultasi pada ahlinya.
________________________________________________
BAGIAN WARISAN PENINGGAL BAPAK
Assalamualaikum Wr Wb
Saya mau tanya, ada 3 ahli waris yaitu 1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan yaitu Bapak saya, Budhe (kakak perempuan Bapak saya), dan Bulek (adik perempuan Bapak saya). Di antara ketiga ahli waris tersebut yang masih hidup adalah bulek saya (adik perempuan bapak saya ). Bude tidak mempunyai anak kandung, tetapi mempunyai anak angkat. Sedangkan bulek mempunyai anak kandung.
1. Saya ingin bertanya berapakah bagian warisan bapak saya?
2. Bulek saya minta di bagi sama rata karena dia bilang bahwa dia yang masih hidup sendiri, apakah itu benar? dan berapa bagian bulek saya?
3. Dulu sebelum meninggal dan sebelum di buat sertifikat rumah, budhe saya pernah ngomong kepada ibu saya, kalau budhe saya tidak mau mengurusi warisan karena dia tidak punya anak, anak angkatnya tidak usah diberi karena ahlaknya kurang baik, kemudian beberapa tahun kemudian budhe ngomong lagi kalau cucunya dari anak angkatnya nanti di beri warisan. Apakah omongan yang seperti itu dari budhe saya itu termasuk sebuah wasiat atau tidak, apakah sah atau tidak?
Demikian pertanyaan saya mohon jawabannya yang sejelas-jelasnya
Wassalamualaikum Wr. Wb
Wahyu
JAWABAN
Perlu diketahui bahwa dalam Islam (a) ahli waris itu bukan hanya anak; (b) yang dapat menerima warisan hanya ahli waris yang masih hidup saat pewaris meninggal.
Paparan anda kurang lengkap siapa saja kerabat dari si mayit yang masih hidup. Mestinya disebutkan semuanya agar dapat dipastikan siapa mendapat berapa.
Jawaban sementara dg asumsi tidak ada kerabat si mayit yang lain.
1. Kalau anak laki-laki (yaitu bapak anda) meninggal sebelum meninggalnya pewaris, maka dia tidak mendapat warisan. Warisan hanya diberikan pada yang masih hidup. Kalau meninggalnya setelah pewaris, maka warisan dibagi antara semua anak di mana yang laki-laki mendapat dua kali lipat dari perempuan.
2. Kalau memang anak laki-laki dan anak perempuan yang satunya (budhe anda) meninggal setelah wafatnya pewaris, maka harta dibagi 4. 2 atau separuh untuk anak laki-laki. Sedang yang perempuan masing-masing mendapat 1 atau seperempat harta warisan.
3. Budhe anda juga tidak mendapat warisan kalau dia meninggal lebih dulu dari pewaris. Kalau meninggal setelah wafatnya pewaris maka dia berhak dapat warisan (lihat poin 2) Dengan catatan yang laki-laki mendapat dua kali lipat dari perempuan. Karena punya hak harta, maka budhe berhak memberikan pada siapapun yang dia kehendaki. Sifatnya bukan warisan, tapi hibah (pemberian) karena anak atau cucu tiri tidak mendapat warisan.
________________________________________________
MIMPI MENJADI PUTRI DAN MEMAKAI MAHKOTA
Assalamu'alaikum wr wb
Perkenalkan nama saya Ana, umur 17thn.
Pak ustad saya mau tanya mengenai mimpi saya.Saya bermimpi menjadi seorang putri dan menggunakan mahkota putri, kemudian saya menaiki sepeda bersama adik saya. Diperjalanan saya bertemu dengan ayah saya, beliau memerintahkan sesuatu kepada saya. Untuk itu, perjalanan saya dan adik saya terhenti dan menuju tempat yg di perintahkan aoleh ayah saya.
Mohon balasan makna dari mimpi saya tersebut Pak ustad. Terimakasih.
Wassalam wr wb
Ana
JAWABAN
Maksudnya anda dan adik jangan sampai berpaling dari cita-cita yang dinginkan ayah dahulu. Namun, dia tidak melarang anda dan adik merubah cita-cita itu asal tetap baik dan tidak bertentangan dengan syariah Islam.
Lebih detail soal mimpi:
>> Mimpi dalam Islam
>> Tafsir Mimpi
________________________________________________
PASANGAN JANDA DUDA TIDAK PUNYA ANAK SIAPA YANG MEWARISI?
Saya janda beranak 3, menikah dengan duda beranak 3. Dari pernikahan ini tahun2003 memililki seorang anak namun meninggal. Bagaimana pembagian warisannya jika saya atau suami meninggal?
Yenni
JAWABAN
Kalau suami meninggal maka yang mendapat warisan
(a) istri mendapat 1/8
(b) Kalau orang tua (ayah/ibu) masih hidup, masing-masing mendapat bagian yang jumlahnya tergantung jenis kelamin anak si mayit (laki-laki apa perempuan).
(c) Anak kandung suami
Kalau istri meninggal, yang mendapat warisan
(a) Suami mendapat 1/4
(b) Kalau orang tua (ayah/ibu) masih hidup, masing-masing mendapat bagian yang jumlahnya tergantung jenis kelamin
(b) Anak kandung istri
Anak kandung yang meninggal tidak mendapat warisan apapun karena meninggal lebih dulu.