Hubungan Intim Sebelum 40 Hari Wafatnya Bapak Mertua

Hubungan Intim Sebelum 40 Hari Wafatnya Bapak Mertua Saya tidak boleh melakukan hubungan suami istri (dengan istri sah saya) sebelum 40 hari wafatnya bapak. Apakah memang ada ketentuan tsb. di islam? Dalam Islam pasangan yang sudah menikah secara sah maka dia boleh melakukan hubungan intim kapanpun pasangan itu mau. Ketentuan tidak boleh hubungan intim selama 40 hari itu bukan aturan syariah Islam dan karena itu boleh dilanggar tanpa ada dampak apapun. Kemungkinan besar itu tradisi atau adat istiadat yang berlaku di tempat pengantin perempuan.
Hubungan Intim Sebelum 40 Hari Wafatnya Bapak Mertua
HUKUM HUBUNGAN INTIM SEBELUM 40 HARI WAFATNYA AYAH MERTUA
Assalamualaikum wr. wb….

Dewan Asatidz,

Karena kehendakNya, saya menikahi istri di depan jenazah ayah si istri. Setelah pemakaman, ibu istri (termasuk istri) berkata bahwa saya tidak boleh melakukan hubungan suami istri (dengan istri sah saya) sebelum 40 hari wafatnya bapak.

1. Apakah memang ada ketentuan tsb. di islam?
2. Juga apakah di bulan Ramadhan sama sekali tidak boleh melakukan hubungan suami istri?
Mohon dibantu. Terimakasih.
Wassalamualaikum….
dcu

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. Hubungan Intim Sebelum 40 Hari Wafatnya Bapak Mertua
  2. Hukum Menyentuh Ayat Quran yang Sudah Dibukukan Tanpa Punya Wudhu
  3. MENGGAMBAR MAKHLUK HIDUP
  4. SUAMI SELALU SMS WANITA LAIN
  5. SUAMI KEMBALI NIKAH DENGAN MANTAN ISTRINYA TANPA IJIN
  6. WALI DARI PEREMPUAN YANG IBUNYA HAMIL PRA NIKAH
  7. STROKE BERAT APAKAH WAJIB SHALAT?
  8. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Dalam Islam pasangan yang sudah menikah secara sah, maka dia boleh melakukan hubungan intim kapanpun pasangan itu mau. Ketentuan tidak boleh hubungan intim selama 40 hari itu bukan aturan syariah Islam dan karena itu boleh dilanggar tanpa ada dampak apapun. Kemungkinan besar itu tradisi atau adat istiadat yang berlaku di tempat pengantin perempuan.

Apa yang harus Anda lakukan adalah bersikap bijaksana menghadapai situasi seperti ini. Maksudnya, kalau Anda melanggar adat semacam itu dan diketahui orang banyak hal itu kemungkinan akan berdampak sosial kurang baik bagi Anda. Yakni, Anda akan mendapat citra buruk di masyarakat setempat. Memberi pencerahan pada masyarakat membutuhkan waktu dan kesabaran. Oleh karena itu, jalan terbaik adalah meyakinkan istri bahwa hal itu tidak ada dalam Islam dan bahwa berhubungan intim sejak malam pertama itu dibolehkan dalam Islam kecuali dalam keadaan berhalangan (haid, nifas, dll)

Namun demikian, kalau istri tetap bersikeras untuk mengikuti tradisi yang berlaku, maka Anda sebaiknya mengalah. Bagaimanapun suami adalah pemimpin yang bertugas untuk mendidik dan memperlakukan istrinya dengan baik dan sabar. Ajari istri Anda pelan-pelan tentang Islam yang sebenarnya. Kalau Anda sendiri kurang memahami Islam, sesekali ajak istri mengikuti pengajian rutin atau silaturrahmi ke kyai atau ulama.

2: Hubungan suami-istri pada bulan Ramadan dibolehkan asal di waktu malam hari yaitu sejak terbenamnya matahari sampai sebelum subuh. Sama dengan makan dan minum. Begitu makan dan minum dibolehkan, maka hubungan intim (Arab, jimak) juga dibolehkan. Lihat detail.

__________________________________________________________


HUKUM MENYENTUH AYAT QURAN YANG SUDAH DIBUKUKAN TANPA PUNYA WUDHU

assalamualikum...ustadz
apakah bleh kita mnyuntuh ayat ayat alquran yng sdh di bukukan sperti kumpulan surah (yasin,waqiah.almluk)dll, sdngkn kiata tdk brwdhu,gmn ustadz??
syukran jazakallah.
Abdul Hakim

JAWABAN

Menyentuh mushaf atau Al-Quran secara utuh harus suci dari hadats kecil dan besar menurut jumhur (mayoritas) ulama (Lihat kitab Al-Mawsu'ah Al-Fiqhiyah 7/38).

Sedang menyentuh tafsir atau terjemahan Al-Quran boleh walau tidak punya wudhu atau sedang junub/jinabah menurut pendapat jumhur ulama. Namun ulama madzhab Syafi'i mensyaratkan isi tafsir harus lebih banyak dari Quran sedang ulama dari madzhab yang lain tidak menyaratkan hal tersebut. Namun madzhab Hanafi mewajibkan wudhu untuk memegang kitab tafsir sekalipun. Dalam kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah 13/97 dikatakan:

يجوز عند جمهور الفقهاء للمحدث مس كتب التفسير وإن كان فيها آيات من القرآن وحملها والمطالعة فيها ، وإن كان جنبا ، قالوا : لأن المقصود من التفسير : معاني القرآن ، لا تلاوته ، فلا تجري عليه أحكام القرآن .

وصرح الشافعية بأن الجواز مشروط فيه أن يكون التفسير أكثر من القرآن لعدم الإخلال بتعظيمه حينئذ ، وليس هو في معنى المصحف . وخالف في ذلك الحنفية ، فأوجبوا الوضوء لمس كتب التفسير

Disamakan dengan itu adalah menyentuh kumpulan sebagian surat Al-Quran. Yakni tidak perlu dalam keadaan suci (punya wudhu) terlebih dahulu. Apalagi biasanya kumpulan surat-surat tertentu yang dibukukan tersebut juga mengandung doa-doa dan bacaan dzikir yang lain.

__________________________________________________________


MENGGAMBAR MAKHLUK HIDUP

Assalamm'ualaikum warohmatullohi wabarokatuh
maaf pak ustad, apabila pertanyaan ini sudah pernah ditanyakan. sebelumnya saya sudah membaca tulisan di sini.

1. namun, saya masih bingung dengan jawaban tersebut. apakah menggambar makhluk hidup itu dilarang ?
2. bagaimana jika saya mengikuti pendapat sebagian ulama yang mengatakan bahwa yang diharamkan adalah patung? apakah saya berdosa karena tidak mengikuti pendapat mayoritas ulama?
3. dan bagaimana bunyi fatwa Yusuf Qaradawi mengenai hal ini?

mohon dijawab ya pak ustad. maaf bila ada salah kata atau kekurangan. terima kasih.
wassalammu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh

JAWABAN

1. Bagi yang menafsiri kata "tashwir" dengan memahat, maka menggambar tidak dilarang.
2. Anda boleh mengikuti pendapat bahwa yang diharamkan adalah memahat patung. Karena mereka yang menafsiri demikian adalah ulama yang sudah keilmuannya sudah mencapai level mujtahid yang dibolehkan untuk berijtihad.
3. Fatwa Yusuf Qardhawi secara lengkap dapat dilihat di sini (bahasa Arab, gunakan Google Translate kalau tidak faham)

__________________________________________________________


SUAMI SELALU SMS WANITA LAIN

Assalamualaikum...

Saya wanita 24th menikah sudah 2th,,
Terakhir ini saya mengetahui suami saya berkirim pesan dengan wanita teman kerja di lokasi, dia mengaku berteman saja dan hanya sekedar curhat. Tetapi mereka memiliki panggilan masing masing.
1. Bagaimana saya harus bersikap padahal saya sakit hati karena dia meminta maap tapi selalu tetap berhubungan sms
2. apakah harus saya menggugat cerai?

JAWABAN

1. Kalau anda keberatan, maka ucapkan terus terang keberatan anda atas sikap dia. Kalau dia masih bandel, lakukan mediasi dengan memanggil pihak ketiga untuk menengahi hal ini. Orang tersebutd hendaknya orang yang dihormati oleh anda berdua.

2. Belum saatnya anda melakukan gugat cerai. Kecuali kalau anda menemukan mereka melakukan perzinahan, maka gugat cerai dapat dibenarkan oleh pengadilan agama.

__________________________________________________________


SUAMI KEMBALI NIKAH DENGAN MANTAN ISTRINYA TANPA IJIN

Asalamua'laikum,,pa ustad saya ingin menceritakan semua masalah saya..saya nikah sama duda,, beranak 2..tapi suami saya menikah lagi ke mantan istrinya tanpa sepengetahuan saya,, di jatuhkan pada november 2010,,saya lihat di surat duda talak 1 raj'i..
1. hukum suami saya apa..
2. dan saya harus bagaimana..
Wassalam

JAWABAN

1. Secara syariah, suami anda bisa saja rujuk kembali ke istriyang yang dulu karena mereka status talaknya baru talak 1 (satu). Jadi, rujuk mereka sah. Namun secara negara, seorang suami tidak boleh menikah lagi tanpa ijin dengan istri pertamanya.

2. Secara hukum anda dapat melakukan gugat cerai tapi kalau anda sabar dan merasa nyaman dengan sikap suami, anda juga bisa tetap memeprtahankan rumah tangga anda.

__________________________________________________________


WALI DARI PEREMPUAN YANG IBUNYA HAMIL PRA NIKAH

asasalamualaikum pak ustadz,

Perkenalkanlah nama saya AN, saya sudah menikah selama 3 tahun dan sudah di karuniai 2 orang putri, ada beberapa hal yang mau saya pertanyakan,

1. Sah apakah tidak pernikahan saya karena pada saat saya menikah di nikahkan oleh orang tua istri saya. sedangkan orang tua istri saya menikah pada saat mengandung 5 bulan?
2. apakah pada waktu itu saya menikah harus menggunakan wali nikah atau cukup ayah istri saya...?
Terima kasih atas penjelasannya

Wassalam,

JAWABAN

1. Nikahnya sah. Ayahnya istri anda sah menjadi ayah menurut Islam asalkan dia memang ayah biologis dari istri anda. Karena hukum nasab ayah dan anak sah, maka dia si ayah sah menjadi wali. Lebih detail lihat: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak

2. Tidak perlu wali hakim, cukup ayah istri anda atau wakil yang ditunjuk oleh ayah anda.

__________________________________________________________


STROKE BERAT APAKAH WAJIB SHALAT?

Ass...ust saya mau tanya.ibu saya sakit stroke. semua bagian kiri dah lumpuh. pikiran udah kayak anak kecil. yg diingat cuma nama bapak saya.tapi kadang2 bisa mengenal orang lewat. anak2nya sdh tdk ada yg diingat. kondisi selalu pake pampers.

1. apakah wajib sholat ?
Jazakalloh atas bantuannya

JAWABAN

1. Kalau tidak ada lagi daya ingatnya atau kesadarannya sebagian besar sudah hilang, maka ia tidak wajib shalat sebagaimana orang gila. Namun, apabila suatu hari nanti strokenya sembuh dan daya ingatnya sudah kembali, maka dia harus shalat. Nabi bersabda dalam sebuah hadits

رفع القلم عن الصبي حتى يبلغ وعن النائم حتى يستيقظ وعن المجنون حتى يفيق

Artinya: Pena diangkat (maksudnya, kewajiban tidak dikenakan) atas anak kecil sampai baligh, dari orang yang tidur sampai bangun dan dari orang gila sampai sembuh.
LihatTutupKomentar