Hukum Tawassul dan Nasib Wanita Tidak Perawan

Hukum Tawassul dan Istighosah Wanita Tidak Perawan Ingin Menikah Burung Orang Masuk Sangkar Suami Pensiun Rumah Tangga Tidak Harmonis Sejak saya pensiun bekerja 2 tahun lalu, kondisi ekonomi RT saya semakin terpuruk dan sudah 2 rumah yang saya jual untuk kebutuhan RT.
Hukum Tawassul dan Nasib Wanita Tidak Perawan

Ustad saya seorang perempuan yang dulu pernah melakukan zina. Ustad saya sering jijik sama diri saya sendiri. Saya benar2 takut azab Allah di dunia dan akhirat. Sekarang umur saya mendekati kepala 3 juga belum mendapatkan jodoh.

DAFTAR ISI
  1. Hukum Tawassul dan Istighosah
  2. Wanita Tidak Perawan Ingin Menikah
  3. Burung Orang Masuk Sangkar
  4. Suami Pensiun Rumah Tangga Tidak Harmonis

HUKUM TAWASSUL DAN ISTIGHOSAH

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Kepada Ponpes Al-Khoirot
saya ingin bertanya bagaimana penjelasan dan hukum tentang tawassul dan istighosah?
Ada kalangan yang menyebut bahwa hal itu bid'ah dan syirik.
Mohon jawabannya.

Terima kasih

Hari C.
Jember, Jatim

JAWABAN HUKUM TAWASSUL DAN ISTIGHOSAH

Tawassul adalah berdoa pada Allah melalui perantaraan (wasilah). Baik perantaraan amal shalih, perantaraan orang saleh, maupun perantaraan yang lain.

Dalam madzhab Syafi'i, tawassul itu dibolehkan. Sedang pendapat yang menyatakan itu bid'ah dan syirik adalah pendapat kelompok baru dalam Islam yaitu gerakan Wahabi Salafi. Ibnu Asakir dalam kitab Tarikh Dimisq libni Asakir 5/312 dan As-Subki dalam Tabaqat As-Syafi'iyah Al-Kubro, Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wan Nihayah 10/331, Ibnul Jauzi dalam Manaqib al-Imam Ahmad bin Hanbal menceritakan bagaimana Imam Syafi'i meminta barokah dan bertawassul pada baju Imam Ahmad bin Hanbal. Imam Syafi'i juga pernah bertawassul pada Imam Abu Hanifah yang saat itu sudah meninggal dengan mengunjungi makamnya seperti diceritakan oleh Abu Bakar al-Khotib al-Baghdadi dalam kitab At-Tarikh 1/123.

Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmuk 8/274 membolehkan tawassul pada Nabi Muhammad. Imam Nawawi dalam kitabnya yang lain yaitu Hasyiyah al-Idah alal Manasik hlm 450 bahkan menganggap tawassul itu sunnah

Intinya, tawassul dan istighosah itu boleh. Adapun yang menganggapnya bid'ah dan syirik adalah mereka aktifis gerakan Wahabi dan murid-muridnya yang memang selalu menganggap semua hal yang dilakukan orang lain selain golongan mereka sebagai bid'ah dan syirik.

Pembahasan secara detail tentang tawassul dan istighosah akan dibahas dalam artikel khusus secara tersendiri nanti insyaAllah.

__________________________________________________________


WANITA TIDAK PERAWAN INGIN MENIKAH

Assalamualaikum..
Ustad saya seorang perempuan yang dulu pernah melakukan zina. Ustad saya sering jijik sama diri saya sendiri. Saya benar2 takut azab Allah di dunia dan akhirat. Sekarang umur saya mendekati kepala 3 juga belum mendapatkan jodoh. Apakah ini juga salah 1 dr azab Allah?Saya benar2 menyesal ustad.Karena kebodohan saya dulu.Dulu sy melakukan itu dengan pacar saya dan dia janji akan menikahi sy.Tp akhirnya dia menikah dg org lain.Awalnya sy marah tp sekarang sy g marah ustad.

Kesalahan yang sy lakukan adalah kebodohan sy. Sy bukan org yang ga paham bahwa itu dosa,tp knp sy tetap melakukannya? Pada saat melakukan pun sy takut dg Allah dan sy ingat orang tua saya. Saya sedang mencoba berubah ustad. Saya ga tau apakah akan diampuni dosa2 saya.Saya merasa saya lebih rendah dr (maaf) PSK ustad.Ustad bolehkah sy pny harapan untuk menikah dan apakah sy boleh untuk berharap menikah dengan org baik?

Ustad beberapa bulan yang lalu ada yang mau serius dg sy. Tp bgt saya cerita ttg masa lalu sy dia pergi ustad. Sy terima ustad krn itu hak dia untuk memperoleh istri yang sm baiknya dg dia meskipun smp skrg sy masih menyimpan rasa syg ke dia.Tp sy sadar diri ustad.Sy saja sering merasa jijik dg diri sy sendiri.Ustad kalo suatu hari ada yang mau serius dg saya apakah sy harus menceritakan masa lalu sy? Saya benar2 ingin menikah Ustad.Tks bnyk ustad
Wassalamualaikum

JAWABAN WANITA TIDAK PERAWAN INGIN MENIKAH

Pria wanita tua muda bukan mahram yang membiarkan dirinya melakukan khalwat (berduaan di ruang tertutup) akan berakhir dalam perzinahan. Itu sudah konsekuensi logis dan terjadi pada 99% kasus. Kenapa itu terjadi karena pada saat berduaan, nafsu laki-laki akan naik dan wanita yang mencintai laki-laki itu akan cenderung untuk menerima atau takut menolak pada permintaan orang yang dicintainya.

Oleh karena itu, kalau perzinahan itu terjadi maka tak perlu disesali dan tidak perlu menyalahkan siapapun karena itu akibat ulah diri sendiri yang tidak bisa menjauhi larangan Allah yaitu khalwat dan zina.

Apa yang harus dilakukan sekarang adalah melakukan taubat nasuha. Dan menjauhkan diri dari segala macam pergaulan yang mengarah kepada khalwat dan pertemuan lawan jenis yang tidak pantas.

Saran saya kalau ada yang menunjukkan ketertarikan pada anda dan merasa cocok sebaiknya jangan dulu bercerita tentang masa lalu anda atau kalau mau bercerita hendaknya dengan cara yang tidak langsung. Contoh dengan mengisahkan kisah anda seakan-akan kisah orang lain dan lihat respons dia.

Alternatif kedua, anda tidak perlu bercerita tentang masalah keperawanan yang hilang sampai menikah. Kalau setelah menikah dia kecewa dan menceraikan anda, maka status anda menjadi janda. Status janda itu lebih baik dari pada perawan yang tidak perawan. Dan sekaligus anda sudah mengubur masa lalu anda.

__________________________________________________________


HUKUM ZAKAT BARANG TEMUAN LUQOTOH

Assalamu'alaikum wr.wb.
Saya mau bertanya : Hari Senin Kemarin ( 3 Desember 2012 ) Di Sangkar Burung Love Bird saya kedatangan Burung Love Bird , sekarang saya pelihara, tetangga kanan-kiri tidak ada yang memelihara burung itu sebelumnya.

Apakah itu tewrmasuk Lukhotoh (Barang Temuan), kalau ya bagaimana cara membayar Zakatnya ?
Trims.
Wassalamu'alaikum wr. Wb.

JAWABAN HUKUM ZAKAT BARANG TEMUAN (LUQOTOH)

Aturan syariah dalam soal barang temuan adalah (a) apabila berupa barang berharga atau bernilai tinggi maka hendaknya diumumkan dan disimpan sampai setahun. Apabila setelah sampai satu tahun tidak ada pemilik yang mengklaim barang tersebut, maka Anda dapat menggunakannya, menyimpannya atau memberikan pada orang lain. Namun apabila setelah itu pemiliknya datang, maka Anda wajib menggantinya.

(b) Apabila barang temuan itu tidak berharga atau bernilai jual rendah seperti satu buah salak, maka boleh diambil dan dimakan. Lebih detail lihat: Hukum Barang Temuan (Luqotoh)

Barang temuan yang berharga perlu dikeluarkan zakatnya apabila sudah menjadi hak milik penuh yaitu setelah diumumkan dan disimpan selama 1 tahun. Karena sebelum itu masih belum boleh digunakan karena bukan haknya. Setelah setahun, maka si penemu boleh berniat untuk memiliki barang itu. Maka sejak niat memiliki tersebut penghitungan masa zakat dimulai dan zakat harus dibayarkan setahun kemudian (haul). Lihat detail: Panduan Zakat.

__________________________________________________________


SETELAH PENSIUN RUMAH TANGGA KURANG HARMONIS

Assalammu'alaikum Wr. Wb.
Yth. Bpk. Ustadz Ponpes Alkhoirot Malang

Terlebih dahulu saya perkenalkan diri, nama saya Eddy Suryadi umur 53 tahun, disini saya ingin konsultasi mengenai kondisi rumah tangga yang mana saat sering cekcok dikarenakan uang dan harta sebagai berikut :

1. Sejak saya pensiun bekerja 2 tahun lalu, kondisi ekonomi RT saya semakin terpuruk dan sudah 2 rumah yang saya jual untuk kebutuhan RT. Dari hasil jual rumah tersebut saya bagi ke Istri sebesar 100 jt, 2 anak saya 30 jt dan juga utk kebutuhan saya sendiri (tanpa minta kepada istri lagi). sekarang ini saya sudah tidak punya tabungan lagi untuk menafkahi istri dan istripun tetap menuntut saya untuk menafkahinya per bulan 5 juta, apa yang harus saya lakukan Pak Ustadz dalam kondisi saya seperti ini ?

2. Saya sudah hampir 1 tahun tidak melakukan kewajiban saya sebagai suami untuk memberikan nafkah bathin karena memang saya dan istri sudah sama2 tua (istri usianya 55 tahun), apakah saya berdosa yang tidak bisa memberikan nafkah bathin ini ?

3. Istri pernah mengucapkan kata pisah saat terjadi keributan yang dikarenakan soal pembagian hasil jual rumah, sampai saat ini masih mengganjal di hati saya ucapannya karena disaat saya terpuruk disegi ekonomi kok ingin pisah, nah ini gimana mengatasi rasa yang mengganjal di hati ini Pak Ustadz ?

4. Anak saya yang nomor 2 (wanita usianya 20 tahun) pernah mengusir saya dari rumah dikarenakan ucapan ibunya yang mendorong dia marah disaat saya menginjak lantai yang sedang dipel oleh ibunya, juga dia nggak pernah mau menegur saya sampai saat ini ?

Demikianlah Pak Ustadz yang bisa saya curhatkan mengenai kondisi saya saat ini, atas segala bantuannya untuk menjawab email ini saya menghaturkan terima kasih.

Wassalam
Eddy s

JAWABAN SETELAH PENSIUN RUMAH TANGGA KURANG HARMONIS

Maaf sebelumnya, anda tampaknya kepala rumah tangga suami dan ayah yang kurang tegas dan kurang memberi didikan yang cukup pada istri dan anak. Dan hasilnya seperti yang terjadi pada saat ini: istri yang selalu menuntut dan anak yang berani pada ayahnya. Tetapi nasi sudah menjadi bubur, maka inilah hal yang dapat lakukan:

1. Katakan dengan tegas bahwa kondisi ekonomi anda tidak memungkinkan untuk memberi nafkah istri sebanyak itu. Anda akan memberi nafkah sesuai dengan kemampuan. Dan itu harus diterima atau terpaksa anda berdua berpisah.

2. Nafkah batin itu sama dengan nafkah lahir adalah hak istri. Kalau memang istri rela tidak diberi nafkah, maka itu tidak masalah. Tapi pastikan bahwa dia tidak selingkuh di belakang anda.

3. Ucapan pisah seorang istri tidak ada pengaruhnya pada status perkawinan. Beda halnya dengan ucapan cerai seorang suami yang akan terjadi talak. Lihat Perceraian Talak.

4. Itu kesalahan anda yang tidak mendidik anak dan istri supaya berperilaku lebih baik. Ini pelajaran bagi anda dan masih belum terlambat seandainya anda mau berubah sikap dan bersikap tegas mendidik mereka. Anak dan istri seperti tumbuhan kecil, tergantung suami apakah mau meluruskan cabang ranting yang bengkok atau membiarkannya bengkok.

__________________________________________________________
LihatTutupKomentar