Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Suami Sering Mengucapkan Kata Cerai

Suami Sering Mengucapkan Kata Cerai

STATUS PERNIKAHAN DENGAN WALI HAKIM KARENA AYAH MENOLAK

Saya ingin sekali mendapat penjelasan dari sudut pandang Islam mengenai kasus saya.

Saya telah menikah, yaitu melalui wali hakim. Itu karena ayah saya tidak memberi kepastian apakah sebenarnya mau menikahkan saya atau tidak. Mulanya beliau menentang pernikahan saya, kemudian bersedia menikahkan, dan akhirnya tidak pasti, karena ayah saya berkata kepada calon mertua saya, "Saya tidak melarang, juga tidak menganjurkan". Intinya, kami tidak bisa tahu sebenarnya isi hati ayah saya. Dan kami sudah berusaha untuk mendekati beliau.

DAFTAR ISI
  1. Status Pernikahan Dengan Wali Hakim Karena Ayah Menolak
  2. Apakah Suami Istri Bercerai Karena Membahas Perceraian?
  3. Ingin Menceraikan Istri Kedua Yang Nikah Sirri
  4. Suami Sering Mengatakan Kata Cerai / Pisah

Begini detailnya kasus saya:
Ayah saya menghilang saat pertamakali tidak setuju, kemudian kami berhasil melacak keberadaan beliau. Namun beliau tidak mau diminta pulang, tidak menanggapi panggilan sidang wali adhal, dan juga tidak pernah datang ke KUA untuk menyelesaikan masalah pernikahan saya.

Ketika dihubungi lewat telpon, beliau berkata bersedia menikahkan tetapi meminta diundur 2 bulan berikutnya tanpa alasan yang kuat. Beliau berkata butuh waktu untuk menyiapkan diri, setelah 2 bulan baru bisa menjadi wali nikah. (Intinya: beliau bersedia, tetapi tidak bisa menikahkan saat itu juga). Pada saat itulah calon bapak mertua saya menelpon, dan akhir dari pembicaraan itu mengambang seperti yang saya sebutkan di awal.

Bapak mertua saya berpendapat kenapa harus ditunda, bukankan menyegerakan menikah itu lebih baik daripada menunda. Kalau memang bersedia, kenapa tidak langsung saja dinikahkan? Kenapa harus 2 bulan lagi? Lagipula, tidak ada alasan yang kuat untuk menunda. Kami sudah sama-sama di atas 21 tahun, saling suka, sudah berpacaran selama 8 tahun, calon suami saya sudah berpenghasilan, saya sudah tamat kuliah, kami juga tidak menuntut resepsi pernikahan. Namun ayah saya tetap teguh dengan pendiriannya. Setelah berkonsultasi ke KUA, saya dan calon suami disuruh meminta wali hakim ke pengadilan agama.

Setelah surat keputusan penetapan wali adhal keluar, ayah saya pulang. Namun, beliau tetap tidak ikut campur. Membiarkan saja saya dan pihak lainnya mengurus pernikahan. Meskipun sudah ada surat keputusan dari pengadilan agama, menjelang hari pernikahan timbul masalah siapa yang akan jadi wali nikah saya. Sebab, ibu saya datang ke KUA berkata bahwa ayah saya sudah pulang dan bersedia menikahkan, namun ayah saya tidak pernah datang ke KUA dan menyatakan sendiri hal tersebut. Setelah KUA bermusyawarah, diputuskanlah saya menikah dengan wali hakim, yaitu Kepala KUA.

Nah, yang ingin saya ketahui:
1. Bagaimanakah pandangan Islam mengenai kasus saya ini? Sehabis menikah saya sempat bertanya kepada kepala KUA apakah pernikahan ini sah, beliau menjawab pernikahan ini sah dunia akhirat.

2. Apakah disebut durhaka seorang anak yang mendesak untuk dinikahkan?

3. Bolehkah seorang wali nikah menolak menikahkan berdasarkan perasaan benci/merasa tersinggung oleh sikap calon menantu/merasa pihak besan memaksakan untuk menikahkan, padahal anaknya sendiri mau dinikahi calon menantu?

Mohon pencerahannya. Terlebih dahulu saya mengucapkan terima kasih.

NB: Demi menjaga hubungan baik dengan berbagai pihak, saya mohon agar identitas saya disamarkan, termasuk alamat email saya.

Kami = saya, calon suami, dan pihak-pihak yang tidak menghalangi pernikahan ini.
Hamba Allah


JAWABAN STATUS PERNIKAHAN DENGAN WALI HAKIM KARENA AYAH MENOLAK

1. Pernikahan Anda sah. Apalagi sudah ditetapkan oleh Pengadilan Agama bahwa ayah anda termasuk wali adhol. Lihat artikel: Wali Hakim dalam Pernikahan Islam

2. Tidak. Yang berdosa justru orang tua apabila menolak menikahkan putrinya. Itulah sebabnya maka wali seperti itu disebut wali adhal atau wali yang membangkang. Sebagai hukuman, maka perwaliannya dicabut dan diserahkan pada wali hakim. Namun demikian, menjaga hubungan baik dengan orang tua tetap harus dijaga. Karena itu usahakan untuk meminta maaf dan menjaga silaturrahmi dengan mereka. Karena dalam banyak hal anak wajib hukumnya taat pada orang tua.

3. Tidak boleh. Membenci atau marah hanya dibolehkan apabila demi agama bukan demi kepentingan pribadi. Contoh marah demi agama seperti saat Rasulullah melihat seorang Sahabat (laki-laki) memakai cincin emas. Dalam sebuah hadits sahih riwayat Muslim dikisahkan

رأى النبي صلى الله عليه وسلم رجلاً يلبس خاتمًا من الذهب، فغضب ونزع الخاتم من يد الرجل وطرحه في الأرض وقال: "يعمد أحدكم إلى جمرة من نار فيجعلها في يده
Artinya: Nabi pernah melihat seorang laki-laki memakai cincin emas. Beliau marah dan mencabut cincin itu dari tangan pria tersebut dan melemparkannya ke tanah sambil berkata: Salah seorang kalian sengaja mengambil bara api dari neraka lalu meletakkannya di tangannya?

_______________________________________________________


APAKAH JATUH TALAK KARENA MEMBAHAS PERCERAIAN?

Assalamu alaikum

Langsung saja saya mau konsultasi tentang hubungan kami sebagai suami istri. Kami hidup berjauhan karena saya bekerja di luar jawa dan istri beserta anak tinggal di jawa. Hal yang sering terjadi adalah istri selalu curiga jika saya mempunyai hubungan dengan perempuan lain di tempat saya bekerja. Istri beralasan karena sebelum kami menikah (pacaran) saya memang mempunyai hubungan dengan teman sekantor. Namun sudah sering saya tegaskan kalau setelah menikah itu jangan mengaitkan dengan kesalahan di masa lalu. Dan saya juga sudah bertekad untuk tidak mengulangi hal yang sama setelah kami menikah. Semua orang punya masa lalu dan saya juga tahu kalau istri juga mempunyai hubungan dengan orang lain sewaktu kami pacaran jarak jauh. Istri saya bilang selama kami berjauhan, curiga itu selalu ada. Kemudian saya bilang ke istri kalau hubungan jarak jauh itu kuncinya ada di rasa percaya. Jika selalu curiga hal terburuk yang bisa terjadi adalah perceraian. Setelah itu istri malah ragu-ragu dengan status hubungan kami, apakah masih halal atau haram.

Yang jadi pertanyaan saya :
1. Apakah keragu-raguan itu benar? karena saya tidak pernah mengucapkan kata-kata yang mengarah ke menceraiakan istri, seperti saya ceraikan kamu / kita cera saja.dll.
2. Bagaimana caranya menghilangkan rasa kecurigaan di istri yang selalu ada jika kami berjauhan?

Terima kasih atas jawabannya.
Wassalam

JAWABAN APAKAH JATUH TALAK KARENA MEMBAHAS PERCERAIAN?

1. Tidak benar. Tidak terjadi jatuh talak karena suami tidak mengatakan kata perceraian dengan konotasi untuk bercerai tapi hanya menggunakan kata "cerai" dalam konteks pembicaraan. Lebih detail soal talak, lihat: Perceraian dalam Islam.

2. Sering berkomunikasi. Idealnya, Anda ajak istri bersama satu rumah di tempat anda kerja.

_______________________________________________________


INGIN MENCERAIKAN ISTRI KEDUA YANG NIKAH SIRRI

Assalamu'alaikum Pak Ustadz,

Mohon saran dan nasehat terhadap permasalahan berikut ini.
1. Jika seorang suami yang telah ber-istri, menikah sirri dengan wanita lain, kemudian dalam perkembangannya hubungan tersebut tidak semudah dan seharmonis yang dia bayangkan dan dicita-citakan. Dia berkeinginan untuk menceraikan istri ke-2, bagaimana pendapat Pak Ustadz, tentang sikap tersebut...?

2. Keinginan tersebut sudah diceritakan kepada istri ke-2 namun belum secara jelas lisan atau tulisan berupa talak/cerai, hanya sekedar menceritakan bahwa dengan alasan dia tidak sanggup untuk bersikap dan bertanggung-jawab sebagai seorang suami terhadap istri ke-2 baik secara lahir & bathin dikarenakan di suatu sisi lain dia masih punya tanggung jawab terhadap istri ke-1 (sah secara hukum dan agama). Dengan alasan tersebut, istri ke-2 tidak mau diceraikan, jika alasan demikian, istri ke-2 tidak memandang status seperti tersebut, biarkanlah berjalan sesuai waktu, karena pada saat ini istri ke-2 benar-benar sangat mencintai suami tersebut... sampai nantinya perasaan istri ke-2 terhadap suami tersebut benar-benar hilang.... Bagaimana pendapat Pak Ustadz terhadap hal tersebut....? baik sikap dari suami atau istri ke-2 tersebut..?

3. Jika suatu Nikah Sirri telah diketahui oleh Istri ke-1, dan hal tersebut membuat Istri ke-1 sangat terpukul dan merasa dikhianati oleh suami. Tetapi istri ke-1 masih sangat mencintai dan tidak mau melepas suami. Karena sang suami itu telah mengakui dan menceritakan apa adanya atas Nikah Sirry tersebut. Untuk menjaga tidak rusaknya hubungan keluarga besar istri ke-1 dan keluarga suami, meminta istri jangan menceritakan masalah tersebut ke keluarga besar, namun dengan permintaan tersebut pihak istri ke-1 meminta komitmen kepada pihak suami untuk segera menceraikan Istri ke-2.
Bagaiman menurut pendapat Pak Ustadz....? Apakah yang harus dilakukan sang suami...?

Mohon dengan sangat atas nasehat dan saran yang terbaik dari Pak Ustadz....

Jazakumullah Khoiron Katsiran,
Wassalamu'alaikum Wr. Wb,
Kaka

JAWABAN INGIN MENCERAIKAN ISTRI KEDUA YANG NIKAH SIRRI

1. Secara syariah suami boleh-boleh saja menceraikan istrinya baik dengan alasan syariah atau tanpa alasan apapun. Namun demikian, ada baiknya anda melakukannya dengan sebaik mungkin sekiranya tidak menyakiti hati wanita yang dicerai. Yang paling penting, kalau punya anak, maka wajib menafkahi anak tersebut walaupun ikut ibunya. Sedang istri hanya wajib dinafkahi selama masa iddah. Lebih detail lihat: Perceraian dalam Islam.

2. Lihat poin 1.

3. Lihat poin 1.

_______________________________________________________


SUAMI SERING MENGATAKAN KATA CERAI / PISAH

Assalamualaikum Wr.Wb.
Saya mau bertanya pak,masih sahkah pernikahan saya?
Sebelum menikah, saya punya kebiasaan jelek suka menyendiri, sehingga saya sering
melakukan dosa. hingga akhirnya saya menikah seperti orang lalai.Lalai dari Alloh,sehingga
sepanjang perjalanan pernikahan saya, benar-benar tidak bahagia. Isinya pertengkaran, maksiat kepada Alloh. Naudzubilah Minzalik.

Entah sudah berapa kali kalimat pisah terucap dari bibir suami saya,mungkin sudah lebih dari 3 kali. Tapi dia bilang tidak pernah berniat menceraikan saya. Alhamdulillah Alloh memberi saya hidayah luar biasa.

1. Yang membuat saya bingung, cukupkah saya bertobat berusaha menjadi istri yang baik tanpa menikah ulang?
2. Atau saya memang harus berpisah saja, alhamdulillah suasana rumah saya sudah berubah, sekarang kami berusaha memperbaiki diri. Hanya saja saya bingung terus, masih sahkah pernikahan saya di mata Alloh. Jazakillah

JAWABAN SUAMI SERING MENGATAKAN KATA CERAI / PISAH

Ini peringatan bagi para suami agar tidak mudah mengucapkan kata "Cerai" atau "Pisah" kepada istrinya. Karena apabila itu terjadi, maka jatuhlah talak 1 (satu) untuk setiap satu kata cerai/pisah yang diucapkan kepada istrinya.

Jawaban pertanyaan Anda:

1. Kalau suami pernah mengucapkan kata cerai sebanyak 3 (tiga) kali atau lebih maka jatuhlah talak 3 (tiga). Kalau jatuh talak 3 atau talak ba'in maka berakhirlah hubungan suami istri secara total. Suami tidak boleh rujuk kembali pada istrinya kecuali setelah si istri menikah lagi dengan pria lain, lalu bercerai dengan pria lain itu, baru suami pertama boleh menikah lagi setelah masa iddah dari suami kedua habis. Hal ini dg sangat tegas disebut dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah 2:23.

2. Iya, anda harus berpisah sekarang juga kalau memang telah terjadi talak 3. Jadi, pernikahan anda sudah tidak sah. Karena tidak sah, jangan lagi melakukan hubungan intim dengan suami. Lebih detail lihat: Perceraian dalam Islam.

_______________________________________________________

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam