Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Istri Ingin Cerai Karena Suami Tidak Shalat

Istri Ingin Cerai Karena Suami Tidak Shalat
HARUSKAH MENIKAH DENGAN PACAR YANG PERNAH MENZINAHI SAYA?

Assalamualaikum, nama saya hamba Allah (mohon dirahasiakan).

Pak ustad, saya adalah wanita muslim dan sedang mempunyai masalah dan saya sangat bingung. Saya memiliki pacar. Awalnya kami menjalaninya dgn baik2, namun seiring jalan saya melakukan zina dgnnya. Saya pun telah bertaubat berkali-kali dan tidak lg melakukannya. Namun lalu pacar saya selingkuh dan mengambil uang saya, saat itu saya tahu dan ibunya jg tahu. Saat itu jg dia tdk berhubungan lg dgn selingkuhannya dan meminta maaf kpd saya dan ibunya. Saya pun memaafkannya dan hubungan kami berlanjut. Tak lama berselang, ibunya meninggal dunia, pacar saya menjadi yatim piatu, dia kehilangan org yg bisa mengawasinya. Pacar saya iman dan taqwanya kurang, sholat suka bolong2 dan sering berbohong, meminjam uang saya tp tidak dikembalikan. Saat kehilangan sprti itu dia selingkuh lg dgn wanita tdk berjilbab lg (saya berjilbab). Ini kedua kalinya. Saya sangat terpukul. Orang tua saya tahu, mereka melarang hubungan kami. Namun di belakang orangtua saya, hubungan kami berlanjut. Saya memaafkannya dan saya rasa mau tdk mau saya hrs bersama dia krn dia hrs bertanggungjawab.

DAFTAR ISI
  1. Haruskah Menikah Dengan Pacar Yang Pernah Menzinahi Saya?
  2. Bolehkah Menikahi Wanita Dari Lingkungan Buruk
  3. Ingin Cerai Karena Suami Tidak Pernah Shalat
  4. Suami Taklik Talak Kalau Rujuk Ke Istri Pertama
  5. Riyadhoh Agar Cepat Terkabul
  6. Hukum Waris: Bagian Waris Saudara Kandung

Lalu sampai suatu saat pacar saya ingin melamar saya, orangtua saya yg prnah mengetahui dia prnah selingkuh dan mengambil uang saya, ragu, tetapi pacar saya mengatakan bhwa ia berjanji tdk akan mengulangi dan akan menjaga saya. Rencana lamaran pun disiapkan. Namun saya ragu. Pacar saya adalah lelaki yg imannya kurang. Suka berbohong, melihat sesuatu dari materi, tidak terbuka urusan keuangan, pergaulannya tidak dengan org2 yg shalih, tidak mengikuti pengajian, sholatnya bolong, genit dengan perempuan. Oleh karena itu saya kurang percaya padanya, apalagi dia yg hrs jadi imam saya. saya memang telah melakukan zina, namun saya telah bertobat, menangis, menyesal, mohon ampun pada Allah, dan tdk melakukannya lagi. Saya niat menikahi dia krn Allah, krn saya ingin dia ikut dgn kluarga saya yg sering mengaji. Saya ingin mengajaknya ke jalan yg diridhoi Allah, saya ingin berbakti pada suami yang shalih. Saya jg ingin merawatnya krn ia memiliki penyakit epilepsi. Saya ingin trs menjaganya krn saya jg menyayangi almarhumah ibunya. Ditengah keraguan saya tsb, saya mendapat bukti bhwa pacar saya sedang menyukai wanita lain di kantornya dan dia jg sering berbohong pada saya padahal minggu depan dia akan melamar saya, lalu kami bertengkar hebat sampai ia mengeluarkan kata-kata kasar (tolol, anjing, bego, dsb) kepada saya dan melakukan kekerasan fisik hingga lebam2/memar.

Lalu saya memutuskan untuk menceritakan semuanya kpd orangtua saya. Tentang perlakuannya yg kasar dan melakukan kekerasan fisik, serta omongannya yg suka berbohong/tdk dpt dipercaya. Orangtua saya marah, sehingga ia benar2 melarang hubungan kami, dan tidak ingin saya menikah dgn org seperti pacar saya. Namun trnyata pacar saya masih tetap ingin menikahi saya krn ingin bertanggungjawab. Saya jg bingung, saya memang hrs menikah dgnnya krn hrs menanggung perbuatan dahulu. Tp saya khawatir apabila nanti dlm prnikahan brsamanya ia akan berlaku tidak adil dan dzalim kpd saya. Krn bisa saja ia selingkuh lg, memanfaatkan saya dlm hal materi krn dia ska meminjam tanpa mengembalikan dan prnh mencuri uang saya, selain itu jg penghasilan saya lbh tinggi darinya, dan khawatir ia akan sering melakukan kekerasan fisik/dzalim kpd saya. Skrg hubungan saya terhalang restu orangtua saya. Saya jg ragu dengannya apakah bsa menjÀdi imam yg baik, adil dan amanah? Tetapi kami pernah melakukan dosa dan ingin mempertanggungjwbkannya. Bagaimana solusinya menurut pak ustadz? Saya trs berdoa dan sholat malam mohon diberi petunjuk oleh Allah. Amiin. Terima kasih.
RS


JAWABAN: HARUSKAH MENIKAH DENGAN PACAR YANG PERNAH MENZINAHI SAYA?

Dalam kasus anda solusinya hanya satu: ikuti kehendak orang tua. Jangan menikah dengan dia. Wanita yang berzina tidak ada kewajiban untuk menikah dengan lelaki yang menzinahinya. Begitu juga sebaliknya. Sudah jelas dia lelaki yang buruk mengapa anda masih ragu? Yakinlah, bahwa tidak menikah dengan dia akan menjadi pilihan terbaik yang pernah anda buat.

Satu lagi, anda wanita berjilbab, jaga komunitas berjilbab dengan menjauhi dari perbuatan yang hina dan dosa besar.

__________________________________________


BOLEHKAH MENIKAHI WANITA DARI LINGKUNGAN KURANG BAIK

Assalamuallikum Ustad,

sebelumnya saya mohon maaf jika salah alamat untuk konsultasi, saya bingun cara konsultasi di web ini.

saya R, laki2, 25th. saya ingin menanyakan sekaligus sedikit curhat tentang hubungan saya dengan seorang wanita (pacar). saya dan pacar saya masih ada hubungan saudara jauh. yaitu nenek buyut saya adiknya nenek buyut pacar saya. kami selama ini belom pernah saling mengenal satu sama lain baru pada akhir tahun 2011kami kenal
dan mulai berhubungan.kami hubungan jarak jauh saya kota P dan pacar saya di kota B.

orang tua pacar saya memang bisa dibilang kurang baik orang tua pacar saya bercerai sejak pacar saya berusia 3 tahun. pacar saya jarang sekali di beri nafkah dari ke 2 orang tuanya. pacar saya hidup bersama neneknya hingga saat ini. dengan kehidupan yang sangat-sangat sederhana. saya cocok dan mampu membimbing dia untuk mulai memperbaiki sholatnya, selain itu saya punya rasa ingin menolong pacar saya. pacar saya selu berkata "mas bawa neng jauh dari lingkungan ini neng ngga tahan" kemudian orang tua saya bertemu dengan ibu pacar saya, kemudian saya
diminta untuk bertunangan secepatnya. namun orang tua mengatakan " rezki serius dengan anak ibu, saya lebih setuju jika langsung melamar saja. dengan syarat rezki selesaikan kuliah dan kerja" satu taun berlalu. saya telah menyelesaikan kuliah dan wiraswasta.

pada awalnya hubungan pacar saya dengan keluarga saya sangat baik, setelah dalam perjalanan ini ibu saya mulai memberikan jarak kepada pacar saya, karena ibu saya baru mengetahui kondisi orang tua pacar saya yang seperti itu. ibu saya takut pacar nantinya akan membawa beban keluarganya kepada saya. saya melakukan istiharoh sejak 3 bulan kemari, dari hati saya mendapatkan keyakinan dan kemantapan hati. namun ibu saya tetap menolaknya. kondisi ini sangat mengganggu aktifitas saya. saya pnya 3x pengalaman di tinggalkan mantan pacar saya dahulu, dan saya merasa sangat trauma untuk menghadapi kegagalan lagi Ust.

pertanyaan saya
1- secara islam apakah saya boleh menikasi pacar saya tersebut Ustad?
2- apakah wanita dari keluarga yang kurang baik akan memberikan menjadikan keturunan yg kurang baik untuk keturunan saya nantinya?
3- apakah saya boleh menikahi wanita dari lingkungan yang kurang baik (dengan tujuan menolong)?
4- apa yang saya harus lakukan untuk meyakinkan ibu saya Usd.?
5- apakah masih boleh untuk dilanjutkan?

saya sudah membicarakan semua ini pada keluarga saya, namun selalu menemukan jalan buntu dan menganggap saya tidak patuh, bodoh dan salah. mohon maaf jika cerita dan pertannyaan saya terlau rumit. jika pertanyaan ini akan di publikasikan mohon nama dan email saya di samarkan.
terima kasih Ust.
wassalamualaikum

JAWABAN

1. Boleh. Wanita yang bukan mahram hukumnya boleh dinikah. Sepupu (Jawa, misanan) boleh dinikah karena bukan mahram walaupun di adat Jawa termasuk pantangan. Lihat Wanita Mahram dalam Islam.

2. Tidak selalu. Tergantung dari stabilitas mental dari wanita tersebut. Wanita dari keluarga yang harmonis tidak menjamin akan pandai mendidik anak kalau mentalnya labil.

3. Baik dan kurang baik dalam istilah Islam bukan siapa ayah dan ibunya, tapi bagaiman perilaku orang tersebut. Apakah taat pada agama atau suka melanggar perintah agama. Wanita pelacur, suka dugem, suka pergaulan bebas adalah contoh wanita tidak baik. Dan sebaiknya wanita-wanita semacam ini tidak dijadikan istri walaupun dengan niat menolong. Menolong diri sendiri adalah yang terpenting.

4. Sering-sering bawa dia menghadap ibu dan tunjukkan sikap yang disukai oleh ibu.

5. Boleh saja. Tapi kalau ibu tidak setuju sekali, ada baiknya cari wanita lain. Ada jutaan wanita di dunia, dan hanya satu ibunda.

__________________________________________


INGIN CERAI KARENA SUAMI TIDAK PERNAH SHALAT

assalamualaikum ustad....
saya seorang ibu dengan satu orang anak ada satu hal yang ingin saya tanyakan....
saya mempunyai seorang suami, dia cukup baik tapi sayang dia tdk pernah mengajarkan agama padi keluarga kami.
saya jenuh ustad, sudah hampir 5 tahuN kami berumah tangga tp keadaanya begini-begini saja suami saya susah banget untuk shalat bahkan bisa di bilang tidak pernah, saya cape harus bilanginnya.
setiap waktu kita sering bertengkar hanya karna masalah yang spele.

1. apa haram buat aku, bila saya mengajukan cerai pada suami qu hanya karna dia tdk pernah mengajarkan agama pd keluarga qu...

JAWABAN

Hukumnya boleh bagi istri mengajukan cerai pada suami yang fasiq (melakukan dosa besar yakni tidak shalat). Sebagaimana boleh bagi suami untuk menceraikan istrinya karena istrinya tidak shalat atau melakukan dosa besar yang lain. Lebih detail: Bolehkah Istri yang Tidak Sholat Di-Ceraikan?

Terkait: Menyikapi Suami Istri Selingkuh

__________________________________________


SUAMI TAKLIK TALAK KALAU RUJUK KE ISTRI PERTAMA

assalamu'alaikum WrWb.
yang dirahmati Allah dewan pengasuh pondok pesantren Alkhoirot Malang.
saya seorang ibu rumah tangga yang sudah menikah selama 5tahun dan Allah mengamanatkan saya 2 orang anak.selama pernikahan kami hubungan kami bisa dibilang kurang harmonis disebabkan banyak faktor dari pihak suami diantaranya kami selalu berbeda pendapat. sebelum kami menikah dulu, suami pernah nikah juga tapi istrinya diceraikan, setelah kami menikah 4 tahun baru suami jujur kalao ternyata istri pertamanya sudah dirujuk sebelum kami nikah dulu.
yang paling menyedihkan adalah, suami diam saja dengan menikahnya kembali istri pertamanya ddengan orang lain bahkan pernikahan itu berlanjut sampai sekarang. baru setelah beberapa bulan terahir ini, suami ingin menggugat pernikahan istri pertamanya itu dengan alasan dia masih istri sahnya meski setelah sekian lama menikah dengan orang lain dengan alasan utamanya suami sangat mencintai istri pertamanya. sekedar informasi alasan istri pertamanya menikah lagi karna sejak perceraiannya dulu meski sudah dirujuk,(dirujuk di depan orang tuanya tanpa dia ada disana juga) dia tidak pernah mendapatkan kejelasan mengenai statusnya selama hampir 3thn.

sementara saya istri keduanya, hanya dia jadikan sebagai pelarian semata, bahkan sering menyuruh saya yang gugat cerai meski sebelum ingin menggugat istri pertamanya dia juga pernah ingin nikah sama orang lain. namun saya masih bisa bertahan demi anak-anak dan penuh harap pada yang kuasa suami saya akan berubah.

tapi sungguh sayang, ternyata dulu dia pernah rujuk ama istri pertamanya tanpa pernah bilang sebelumnya sama saya namun yang paling saya sesalkan sekarang adalah dia telah bertaklik didepan istri pertamanya, kalau istri pertamanya akan kembali kepadanya maka jatuhlahl talaq bagi saya, istri keduanya, bahkan suami saya bilang dia akan tunggu waktu saja untuk meninggalkan kami.

yang jadi pertanyaan saya;
1. bagaimana hukum pernikahan kami sekarang ditinjau dari kata-kata yang pernah suami ucapkan karna kami masih tinggal serumah dengan suami?
2.apakah saya salah jika menolak permintaan suami untuk berhubungan badan dengan suasana rumah tangga yang lagi dalam taklik talaq sementara suami yakin kalau taklik talaq itu akan sah nantinya hanya tinggal menunggu waktu saja?
3.apakah suami saya berada pada posisi benar karna baru setelah beberapa tahun istri pertamanya menikah lagi dengan orang lain baru akan menuntut kata rujuknya yang dulu dia ucapkan didepan orang tua istri pertamanya hanya karena sangat mencintainya?

mohon penjelasan dari dewan pembina alkhoirot ke email saya,karena sesungguhnya saya takut dengan status pernikahan kami sekarang.
Jazakallahu khairon
hamba dhaifNYA

JAWABAN

1. Pernikahan anda masih sah. Talak belum terjadi.
2. Iya, salah. Karena anda masih sah sebagai istri. Kalau anda merasa tidak nyaman dengan kondisi ini lebih anda minta suami menceraikan anda sekarang agar tidak menggantung.
3. Kalau kata rujuk yang disampaikan suami setelah masa iddah habis, maka rujuknya tidak sah. Harus ada akad nikah ulang. Kalau tidak ada akad nikah baru, maka status mantan istri adalah janda yang dapat menikah dengan siapapun. Lebih detail: Perceraian (Talak) dalam Islam.

__________________________________________


RIYADHOH AGAR CEPAT TERKABUL

Assalamualaikum ustad...
Bisa tolong dijelaskan ustad, bagaimanakah langkah Riyadhoh yg benar menurut syar'i. Bolehkah kita berRiyadhoh agar hajat kita cepat dikabul oleh ALLAH SWT?

Jazakallah khairan.
Wassalamualaikum...
WA

JAWABAN

Kalau ingin menjadi seorang muslim yang baik, maka hal yang harus dilakukan adalah melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangannya. Plus ditambah dengan mengamalkan amal-amal yang sunnah terutama shalat sunnah rawatib, shalat tahajud dan sholat dhuha. Kalau punya rezeki jangan lupa sedekah. Lakukan hal tersebut dengan rutin dan istiqomah. Insyaallah akan cepat kabul.

Itulah riyadhoh yang benar dan syar'i.

__________________________________________


HUKUM WARIS: BAGIAN WARIS SAUDARA KANDUNG

Ass. wr.wb.,
Mohon penjelasannya bagaimana pembagian waris adik kandung jika kakaknya tidak punya anak laki-laki, tetapi ia hanya punya 1 orang istri, 2 orang anak perempuan, dan beliau juga punya cucu 4 orang laki-laki, dan 1 orang cucu perempuan. Sementara itu saudara kandungnya atau adik-adiknya ada 9 orang, yakni 3 perempuan 6 laki-laki.

Pertanyaannya: apa saudara kandungnya tersebut punya hak atas waris, dan bagaimana proporsinya.
Demikian, sekali lagi mohon penjelasannya karena ini penting buat kami.
Wassalam,
Hedi Rachdiana

JAWABAN

- Istri mendapat 1/8 (seperdelapan)
- 2 anak perempuan mendapat 2/3
- Cucu tidak mendapat warisan karena terhalang oleh anak si mayit
- Saudara kandung dalam kasus di atas mendapat bagian sisa setelah bagian lain
Lebih detail lihat: Panduan Hukum Waris Islam
__________________________________________

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam