Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Talak 3 (Tiga) Bolehkah Rujuk Kembali?

Talak Tiga Bolehkah Rujuk Kembali?

ISTRI INGIN CERAI KARENA SUAMI JELEK DAN PEMALAS

Mohon masukannya…
Apa boleh meminta cerai karena suami memberi nafkahnya sangat sedikit… Disuruh kerja banyak gengsinya,,padahal tidak punya ijazah dan keahlian… Sampe sekarang rumah tangga kami aliran duitnya dari mertua saya. Dan ana jadi merasa sangat tidak enak.
Dan pertanyaan:
1ظ Apakah boleh memintai cerai karena si suami nya jelek. Dia menikah karena terpaksa orang tua…
Setelah menikah belajar menerima tapi ternyata tak bisa cinta cinta juga dan merasa sulit buat mentaatinya. semua perintahnya dituruti semua karena takut Allah marah dan dapat dosa bila membangkang dengan suami ,,berlawanan dengan hatinya…sabar tapi kelamaan merasa tak sanggup lagi
Siti AU

DAFTAR ISI
  1. Istri Ingin Cerai Karena Suami Jelek Dan Pemalas
  2. Istri Selingkuh Dan Menolak Hubungan Intim
  3. Tanda Mati yang Husnul Khatimah
  4. Mimpi Tidak Makan Tapi Bertahan
  5. Siapakah Yang Wajib Melaksanakan Walimatul Arsy (Pesta Pernikahan)
  6. Harta Warisan Istri Yang Meninggal
  7. Cara Mengembalikan Uang Haram Pada Perusahaan
  8. Bolehkah Shalat Sunnah Sebelum Qodho Sholat?
  9. Menemukan Uang Usd 2.000 Dolar Dan Cara Menyikapinya
  10. Hukum Arisan Dan Jual Beli Secara Kredit
  11. Cara Bercerai Dari Suami Non-Muslim
  12. Hukum Istri Yang Di Talak 3
  13. Hukum Aborsi Kehamilan Beberapa Hari
  14. Istri Zina Dan Hamil Tapi Ingin Taubat

ISTRI INGIN CERAI KARENA SUAMI JELEK DAN PEMALAS

Secara hukum, istri boleh saja melakukan gugat cerai pada suami dengan alasan sudah tidak mencintainya lagi. Gugatan cerai dari istri pada suami ada dua cara yaitu (a) khuluk; dan (b) fasakh. Yang paling mungkin dalam kasus anda adalah melakukan proses khuluk yaitu meminta suami menceraikan istri di mana istri bersedia membayar sejumlah uang. Apabila suami setuju, maka perceraian terjadi baik melalui proses pengadilan atau tidak melalui proses pengadilan. Apabila suami mau menceraikan, maka perceraian tidak bisa terjadi walaupun anda mengajukan gugat cerai ke pengadilan agama karena persyaratan untuk perceraian tidak terpenuhi seperti tidak memberi nafkah, KDRT, pisah tempat dalam waktu lama, dll.

Perlu diketahui bahwa perceraian dengan cara khuluk berakibat talak bain sughra yakni tidak boleh ada rujuk lagi antara keduanya. Kalau hendak rujuk harus dengan akad nikah baru setelah masa iddah habis. Lihat Perceraian (Talak) dalam Islam.
___________________________________________________________


ISTRI SELINGKUH DAN MENOLAK HUBUNGAN INTIM

assalammualaikum pak ustad
saya sudah berpisah dgn istri selama 1 tahun, saya dan istri adalah pedagang, usaha kami sukses tetapi istri jadi angkuh, dan suka berbohong, tidak mau menurut dan menganggap saya sudah tidak berpengaruh buat dia. istri juga tidak melayani saya di tempat tidur, setelah di selidiki ternyata istri berselingkuh, istri juga menggunakan uang dgn seenaknya akhirnya usaha kami bangkrut dan banyak hutang untuk melanjutkannya usaha istri membujuk saya untuk meminjam sertifikat rumah orang tua saya utk digadaikan di bank atas nama saya. tak lama usaha kami berjalan lagi kami bertengkar istri minta cerai dan mengusir saya. belum lama saya di sms istri mengabarkan dia mau menikah lagi. menurut dia, saya tidak memberi nafkah lahir jadi secara agama kami sudah bercerai, tetapi saya tidak mau menceraikan dia sebelum mengembalikan seftifikat orang tua saya dan saya juga telah memberi nafkah karena saya memberi modal usaha yg dijalankan istri saya. mohon pejelasannya pak ustad
HS

JAWABAN

- Tampaknya anda membiarkan istri mengambil inisiatif dan "menguasai" anda dan anda sendiri yang menanggung akibat dari pembiaran ini. Seandainya anda tegas dalam bersikap, maka peristiwa seperti ini tidak terjadi.

- Status istri masih resmi menjadi istri anda karena anda belum mencraikannya. Karena itu kalau dia menikah dengan pria lain hukumnya haram. Lihat: Hukum Wanita Menikah dengan Dua Laki-laki. Lihat: Bolehkah Perempuan ber-Suami Menikah Lagi?

___________________________________________________________


TANDA MATI YANG HUSNUL KHOTIMAH

Pak ustadz, saya mau bertanya, saya sering kali bermimpi almarhumah Nenek saya yang belum lama meninggal namun hampir genap satu tahun. Terkadang saya saya bermimpi bertemu bersama almarhumah, saya selalu menangis dihadapannya. dari sepeninggalnya, seingat saya hampir 3 kali ini saya bermimpi memimpikan almarhumah sambil menangis. Dan terakhir kali mimpi saya menangis dihadapan almarhumah, tetapi dalam mimpi saya tersebut almarhumah nenek tersenyum dan mengatakan "uwes ojo nangis meneh le (sudah jangan menangis lagi nak)", setelah mendengar kata2 almarhumah tersebut saya langsung terdiam (didalam mimpi).

1. Apa yang sedang saya rasakan terhadap almarhumah tersebut? Apa saya belum bisa merelakan almarhumah atau saya sedang merindukannya?? Karena sepanjang hidup saya selama ini, saya sangat dekat dengan almarhumah.
Apa pesan yang disampaikan oleh nenek saya tersebut melalui perkataan almarhumah didalam mimpi saya tersebut?

2. Dulu waktu meninggalnya nenek saya itu selepas maghrib, dalam keadaan sakit. Wajah nenek saya saat terakhir kali saya melihatnya sebelum dikafani, terlihat cerah dan tidak pucat karena sakitnya, dan tidak mengeluarkan bau sampai hendak dimakamkan. Bagaimana menurut pak ustadz tentang keadaan jenazah almarhumah tersebut??saya berharap almarhumah meninggal dalam keadaan khusnul qotimah. Amin Ya Allah.
Dimas Fajar Sakti

JAWABAN TANDA MATI YANG HUSNUL KHOTIMAH

1. Iya. Itu tanda anda sedang merindukan nenek anda dan karena itu terbawa ke alam mimpi. Seperti disebutkan dalam sebuah hadits salah satu penyebab terjadinya mimpi adalah dari diri sendiri. Lihat: Mimpi dalam Islam

2. InsyaAllah nenek Anda dalam keadaan husnul khatimah apabila dalam hidupnya banyak beramal salih dan bertaubat atas dosa-dosa yang dilakukannya serta membaca syahadat menjelang meninggal. Di samping itu, dalam QS Fussilat 41:30 Allah berfirman:
إن الذين قالوا ربنا الله ثم استقاموا تتنزل عليهم الملائكة ألا تخافوا ولا تحزنوا وأبشروا بالجنة التي كنتم توعدون
Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: "Tuhan kami ialah Allah" kemudian mereka meneguhkan pendirian mereka, maka malaikat akan turun kepada mereka dengan mengatakan: "Janganlah kamu takut dan janganlah merasa sedih; dan gembirakanlah mereka dengan jannah yang telah dijanjikan Allah kepadamu".

Dalam sebuah hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim (muttafaq alaih) Nabi Muhammad bersabda
المؤمن إذا بشر برحمة الله ورضوانه وجنته أحب لقاء الله، وإن الكافر إذا بشر بعذاب الله وسخطه كره لقاء الله وكره الله لقاءه
Artinya: Orang mukmin apabila diberi kabar gembira dengan rahmat Allah, rido-Nya dan Surga-Nya ia senang bertemu Allah. Sedangkan orang kafir apabila diberi kabar akan siksa Allah maka ia benci untuk bertemu Allah.

Imam Nawawi dalam Syarah Muslim menjelaskan bahwa maksud hadits di atas sbb:

معنى الحديث أن المحبة والكراهية التي تعتبر شرعا هي التي تقع عند النزع في الحالة التي لا تقبل فيها التوبة، حيث ينكشف الحال للمحتضر، ويظهر له ما هو صائر إليه
Artinya: Makna hadits di atas adalah bahwa cinta dan benci menurut syariah adalah saat naza' atau dicabutnya nyawa ketika taubat tak lagi diterima pada saat itu akan tampak bagi yang bersangkutan kenyataan yang sebenarnya dan apa nasib yang akan menimpanya.

___________________________________________________________


MIMPI TIDAK MAKAN TAPI BERTAHAN

السَّلامعَلَيْكُمْوَرَحْمَةُاللَّهِوَبَرَكَاتُهْ.
Pak ustad, saya feni umur 20 tahun, saya bermimpi malam hari bahwa saya sedang berkeliling di mall, melihat ini dan itu, setelah itu saya ke luar mall dan mampir ke toko es, Saya lihat esnya itu bagus2 sekali, pas saya mau membeli tas saya ternyata terjatuh di tengah jalan dan hilang berganti kumpulan kembang api, saya bertanya ke ibu2 liat tas biru saya tidak?

Setelah saya ikhlaskan tas saya, sy mbatin segala kepunyaan milik اللَّهُ, setelah itu saya tersungkur lemas dan seakan pingsan, ketika saya bangun saya sedang berteduh di kegelapan dan hujan deras, saya bingung, lalu ada wanita yaitu saya, yg berkata "dalam derasnya hujan beberapa hari saya tidak makan tapi saya tetap bertahan" suaranya begitu lembut dan indah, anehnya itu saya, tapi saya tidak bisa menghentikan ucapan itu, saya tak bisa berbuat apa2 saya hanya bisa mendengar ucapan pelan itu... Lalu saya terbangun , Kira2 artinya apa ya pak ustad,
Jazakumullah khairan katsiro. Mohon dibalas, Wassalamualaikum wr wb
Feni

JAWABAN

Anda memiliki keinginan dalam hidup yang mendua antara keinginan materialistik dan religius. Yang pertama terkesan mengalahkan yang kedua. Walaupun anda sadar bahwa yang kedua itu pilihan yang lebih baik. Untuk itu dianjurkan agar anda lebih memperdalam komitmen keagamaan anda dengan berusaha bersosial dengan lingkungan agamis, mempelajari ilmu agama di samping ilmu dan kemampuan umum. Dengan cara itu maka sisi spiritual dam material akan didapat semua.

___________________________________________________________


SIAPAKAH YANG WAJIB MELAKSANAKAN WALIMATUL ARSY (PESTA PERNIKAHAN)

Assalamu'alaikum wr. wb
Walimatul 'ursy itu wajib dilaksanakan,
1. siapakah yang terkena hukum melaksanakan kewajiban tersebut? Pihak temanten perempuan, atau pihak temanten laki-laki
2. dan bagaimana batasan minimal tamu yang harus diundang ?
Agus RAHMAD

JAWABAN

1. Pengantin laki-laki yang terkena kewajiban walimatul arus (pesta/selamatan saat akad nikah). Sebagaimana perintah Rasulullah pada Abdurrahman bin ‘Auf. Perlu diketahui bahwa walimatul urs itu hukumnya sunnah. Bukan wajib. Lebih detail lihat: Mahar dan Resepsi Perkawinan dalam Islam.

2. Lihat: Mahar dan Resepsi Perkawinan dalam Islam.

___________________________________________________________


HARTA WARISAN ISTRI YANG MENINGGAL

Assalamualaikum wr wb

Maaf mau tanya ....
Jika seorang isteri meninggal dengan meninggalkan suami, 1 adik perempuan kandung, 2 anak angkat (1 anak angkat dari anaknya adik saudara kandung dan 1 anak angkat bukan dari saudara sedarah), bagaimana pembagian hartanya sedangkan harta yang ditinggalkan adalah harta bersama (rumah yg didapat dari keringat suami dan almarhumah ketika masih hidup) bukan harta dari warisan isteri maupun suami. Dan sementara ini ada saudara dari anak angkat yg bukan sedarah yg ikut campur/berusaha baik terhadap suami almarhumah. Dan ketika almarhumah masih hidup, adik kandungnya yg selalu membantu keuangan almarhumah tapi tanpa sepengetahuan suami. Terima kasih atas jawabannya.

Wassalamu'alaikum wr.wb
Hestina

JAWABAN

Penjelasan kurang lengkap. Apakah ayah atau ibu si mayit masih hidup?
Jawaban sementara sbb:

- Yang dibagikan kepada ahli waris adalah harta murni dari mayit. Dalam hal ada harta yang bercampur dengan milik suami (harta gono gini), maka harta tersebut harus dihitung lebih dahulu dan harta yang merupakan hak milik suami harus dipisahkan.

- Hutang mayit, biaya proses jenazah dan pemakaman diambilkan dari harta mayit.
- Kalau ada wasiat yang kurang dari 1/3 (sepertiga) harta mayit hendaknya ditunaikan.
- Setelah itu, harta warisan dapat dibagikan kepada ahli waris.
- Anak angkat tidak mendapat warisan sama sekali.
- Suami mendapat 1/2 (setengah) dari harta mayit karena mayit tidak punya anak kandung.
- Saudara perempuan kandung mendapat 1/2 dengan syarat tidak ada orang tua (ayah/ibu) si mayit yang masih hidup. Lebih detail lihat: Panduan Hukum Waris Islam .

___________________________________________________________


CARA MENGEMBALIKAN UANG HARAM PADA PERUSAHAAN

Assalamualaikum wr.wb
Saya memiliki rekan yang sedang dilanda kegundahan, sebut saja namanya x. X pernah bekerja pada perusahaan y dimana dia pernah salah menafsirkan dan melaporkan hasil pekerjaannya sehingga dia mendapat kompensasi melebihi yang seharusnya. Ketika x menyadari kesalahannya, dia membiarkan (tidak memperbaiki) karena malu dan takut dipecat. Kondisi ini dibiarkan hingga dia selesai bekerja pada perusahaan y. Mas x sekarang bertaubat dan ingin mengembalikan uang tsb.

1. Bolehkah dia mengembalikan secara diam-diam dengan mengirim tanpa rekening nama karena malu, takut merusak hubungan dan menyakiti pemilik perusahaan y bila dia berterus terang?
2. Atau bolehkah pengembaliannya diberikan pada orang kepercayaannya? X benar-benar ingin bertaubat dan mau mengembalikan kelebihan kompensasi tersebut, tapi dia takut akan menimbulkan sakit hati dan ketidakpercayaan bila ia mengaku, sehingga bisa saja pemilik perusahaan y menceritakan pada atasan x sekarang sehingga ia kehilangan pekerjaan,padahal dia tulang punggung keluarganya. Terima kasih
Wassalamualaikum wr.wb
Regards, Astari

JAWABAN

Pilihan yang pertama hendaknya yang dilakukan yaitu mengembalikan harta orang yang diambbil kepada yang berhak. Adapun caranya dapat saja dengan transfer secara diam-diam. Lebih detail: Taubat Hutang dan Mencuri Waktu Kecil

___________________________________________________________


BOLEHKAH SHALAT SUNNAH SEBELUM QODHO SHOLAT?

Assalamu'alaikum
Saya mau bertanya tentang qodho shalat, apa benar ketika kita belum mengqodho shalat wajib yang ditinggalkan, kita tidak boleh melakukan shalat sunah? Sampai shalat yang ditinggal diqodho dulu?
Terimakasih. Wassalamu'alaikum
Muhammad Khoirul Anam

JAWABAN

Benar. Karena mengqodho shalat fardhu itu adalah wajib disegerakan. Sedang sholat sunnah hukumnya tidak wajib maka yang wajib harus didahulukan. Lihat: Hukum Qadha Shalat

___________________________________________________________


MENEMUKAN UANG USD 2.000 DOLAR DAN CARA MENYIKAPINYA

saya memiliki kenalan seorang satpam di salah satu kantor perusahaan di Jakarta. sebelumnya beliau pernah menemukan dompet saya yang jatuh di sebuah angkutan umum. alhamdulillah beliau dengan segera mengembalikan kepada saya dengan membuat janji untuk bertemu di suatu tempat. beberapa bulan kemudian setelah kejadian itu, beliau lagi-lagi menemukan sejumlah uang senilai 2000 dollar amerika. nah, beliau memberitahukannya kepada saya dan beliau bingung apa yg harus dilakukan dengan uang temuannya itu. beliau mengatakan bahwa di dalam gulungan sejumlah uang tersebut ada kwitansi beserta nama yg tertera didalamnya, tetapi setelah ditanyakan kepada nama yg bersangkutan malah tidak diakui olehnya. dan saya ingin bertanya, sebaiknya apa yg ahrus belia lakukan demi kebaikan bersama?
Rizky Ferdina Kevin

JAWABAN

Dalam aturan syariah Islam aturan terkait barang temuan (luqatah) adalah sbb: (a) Mengembalikan pada yang berhak apabila diketahui pemiliknya; (b) apabila tidak diketahui pemiliknya dan berupa barang berharga maka hendaknya diumumkan dan disimpan sampai setahun. Apabila setelah sampai satu tahun tidak ada pemilik yang mengklaim barang tersebut, maka Anda dapat menggunakannya, menyimpannya atau memberikan pada orang lain. Namun apabila setelah itu pemiliknya datang, maka Anda wajib menggantinya. Lebih detail lihat: Hukum Barang Temuan

___________________________________________________________


HUKUM ARISAN DAN JUAL BELI SECARA KREDIT

Assalamualaikum ustadz, nama sy Tri umr 27 th dari Tasikmalaya, langsung z y ustadz yg ingin sy tanyakan. Adalah.
1. Bagaimana hukumnya arisan,
2. Bagaimana hukumnya jual beli secara kredit,
3. Bagaimana hukum jual beli yg pemesanannya berdasarkan gambar dlm katalog, . .?

Dn usaha yg sdng sy jalankan adalah penggabungan dr 3 hal tsb. Apakah jual beli yg sy jalankan itu syah mnrt syariat islam.

Sekian ustadz mohon penjelasannya, terimakasih.
Assalamualaikum.
Tri

JAWABAN

1. Arisan hukumnya boleh kalau tidak ada unsur penipuan (gharar) dan tidak ada yang dirugikan karena ia termasuk muamalah yang tidak mengandung gharar dan riba. Berdasarkan pada kaidah umum fiqih [الأصل في العقود والمعاملات الحل و الجواز] Artinya: Pada dasarnya hukum transaksi dan muamalah itu adalah halal dan boleh. (Lihat: Sa’dudin Muhammad Al Kibyi, Al Muamalah Al Maliyah Al Mua’shirah fi Dhaui Al Islam, Beirut, 2002, hlm : 75)

2. Boleh dengan syarat tidak mengandung unsur riba. Dalilnya lihat poin 1.

3. Asal tidak mengandung unsur penipuan dan tidak merugikan pembeli hukumnya halal. Dalilnya lihat poin 1.

___________________________________________________________


CARA BERCERAI DARI SUAMI NON-MUSLIM

assalamualiakum pak ustad saya mau nanya kakak saya seorang muslim dia ingin becerai dari lakinya non muslim sekarang dia mau menikah dengan seorang pria muslim bagaimana solusinya agar dia bisa menikah dengan pria muslim itu
Felisha

JAWABAN

Hukum pernikahan wanita muslimah dengan pria non-muslim adalah tidak sah dan batal demi hukum. Hubungan intim-nya dengan suaminya pun hukumnya haram dan dianggap zina. Karena perkawinannya tidak sah, maka dia sama dengan wanita yang belum pernah menikah atau wanita perzina. Karena itu ia boleh langsung menikah dengan pria non-muslim tersebut tanpa perlu menunggu masa iddah atau proses perceraian pengadilan. Lebih detail: Perkawinan Beda Agama dalam Islam dan Hukum Menikahi Wanita Pernah Zina

___________________________________________________________



HUKUM ISTRI YANG DI TALAK 3 (TIGA)

assalamu'alaikum wr.wb.
semoga kita dalam lindungan ALLAH.SWT sll.
saya mau tanya.
1. bagaimana hukumnya istri yang ditalaq 3 sekaligus ketika si istri baru selesai haid dan (maaf) melakukan hubungan intim dan 1 bulan kemudian rupanya si istri telah hamil.
2. masih adakah jalan untuk rujuk kembali setelah istri ditalaq 3 sekaligus. mohon penjelasannya.terimakasih.

***

3. tapi yang saya maksud dengan talak 3 sekaligus tersebut adalah dihari senin suami saya menjatuhkan talak 1 tanpa ada rujuk kepada saya,keesokan hari, dihari selasa suami saya menjatuhkan talak 2 dan talak 3 sekaligus. karena sebab saya sendiri. saya menyesal.apakah itu tetap jatuh talak 3 ustad dan bagaimana pula dengan PERCERAIAN ITU HARAM APABILA "Ketika keadaan suci yang telah disetubuhi"

***

4. cara suami saya mengatakannya pada talak hari selasa pertama dia menyampaikan kepada paman dan bibik saya melalui telepon setelah itu dia SMS saya dengan kalimat "bismillahirrahmanirrahim dengan ini saya (suami) menjatuhkan talak 2 dan talak 3 kepada istri saya dengan sesadarnya dan tanpa ada paksaan". selisih waktunya hanya 22 jam dr talak 1.dan sekarang kami sudah pisah selama 2 setengah bulan.saya benar-benar menyesal karna ini kesalahan saya.tolong penjelasannya ustad.saya tidak tahu lagi.saya serahkan semuanya pada ALLAH SWT agar memberikan jalan terbaik.
NP

JAWABAN

1. Talak 3 (tiga) yang dilakukan sekaligus ada dua macam yaitu (a) Talak tiga yang diucapkan dengan satu kalimat. Contoh suami berkata pada istri: "Kamu saya talak tiga."; (b) Talak tiga dengan ucapan talak tiga kali berturut-turut. Contoh, ucapan suami pada istri: "Kamu saya talak tiga. Kamu saya talak tiga. Kamu saya talak tiga"

Talak tiga model yang pertama hukumnya jatuh talak 3 (tiga) menurut seluruh madzhab yang empat (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali).

Sedang talak 3 model kedua (yakni, Talak tiga dengan ucapan talak tiga kali berturut-turut) terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama madzhab sbb:

(a) Jatuh talak satu sedang kata talak yang kedua dan ketiga tidak terjadi -> ini menurut pendapat madzhab Hanafi.
(b) Jatuh talak 3 (tiga) ini adalah pendapat madzhab Syafi'i, Maliki dan Hanbali.

Jadi, kalau ternyata suami anda menceraikan anda dengan kalimat "Kamu saya talak tiga", maka talak 3 terjadi.

Talak 3 adalah talak ba'in artinya ceraiselamanya. Istri yang ditalak 3 tidak boleh rujuk kembali pada suaminya kecuali setelah menikah dengan lelaki lain dan bercerai dari suami ke-2 tersebut, maka boleh kembali ke suami pertama setelah masa iddah perceraian dengan suami kedua habis. Itupun harus dengan akad nikah baru. Apabila anda hendak menikah dengan pria lain, maka tetap harus menunggu masa iddah selesai yakni setelah melahirkan karena istri sedang hamil.

2. Kalau memang terjadi talak 3, maka tidak ada jalan untuk rujuk kembali kecuali dengan cara seperti diterangkan pada poin 1 yakni menikah lagi dengan pria lain. Lebih detail, lihat: Perceraian (Talak)

3. Dalam kasus anda, talak 3 (tiga) terjadi. Apapun sebabnya, talak tiga terjadi ketika suami mengatakan pada istrinya kalimat "Aku talak kamu dengan talak 3" (satu kali) atau "Aku talak/ceraikan kamu" sebanyak tiga kali.

4. Untuk talak yang ketika karena melalui SMS maka hukumnya talak kinayah. Kalau saat mengirim SMS ia berniat talak, maka talak terjadi. Kalau tidak disertai niat maka tidak terjadi talak (silahkan konfirmasi pada suami anda). Namun demikian, dilihat dari telpon suami anda ke bibik anda, tampaknya talak ketiga yang via SMS disertai niat. Kalau memang begitu, maka talak yang ketiga terjadi. Dan anda terkena talak 3. Lihat kembali jawaban poin 1.

___________________________________________________________


HUKUM ABORSI KEHAMILAN BEBERAPA HARI

Assalamu'alaikum wr.wb.

Kepada yg terhormat, saya ingin bertanya masalah menggugurkan kandungan. Saya pasangan suami istri muda yg baru punya anak 3 bulan. Rencananya jika Allah mengizinkan, ingin punya anak lagi kl anak pertama sudah lebih dari 3 tahun. Selama ini kami tidak KB, hanya memakai pengaman. Ternyata istri saya hamil lagi.. Yg ingin saya tanyakan, apakah boleh menggugurkan kehamilan yg baru beberapa hari, salah satu niat kami agar anak pertama bisa terpenuhi kebutuhannya dg baik.
Terimakasih
Wassalamu'alaikum wr.wb.
AK

JAWABAN

Lihat artikel: Menggugurkan Kandungan (Aborsi) dalam Islam

___________________________________________________________


ISTRI ZINA DAN HAMIL TAPI INGIN TAUBAT


Assalamu Alaikum Wr. Wb.
Semoga para pengasuh pondok pesantren Al-Khoirot senantiasa dalam lindungan Allah SWT

Pak Ustadz, mohon pandangan menurut Islam tentang istri yang sudah melakukan ZINA dan hamil dari hubungan tersebut. Istri telah menceriterakan kepada suami mengenai kehamilan tersebut dan berjanji bertaubat dari kesalahan dan dosanya tersebut.

1. Bagaimana sikap suami? Apakah bisa memaafkannya?
2. Dan mengenai anak yang dikandungnya itu, apakah harus diberitahukan kepada orang tua sang istri dan sang suami? Karena takutnya nanti kalau salah satu diantara mereka ada yang menanyakannya. Jika kami tidak terus terang, maka takutnya kami berbohong yang akan menambah dosa dan kesalahan kami?
Wassalam, AD
Hamba Allah

JAWABAN

1. Suami punya dua pilihan antara menceraikannya atau memaafkannya. Pilihan utama menurut Rasulullah adalah menceraikannya. Akan tetapi memaafkannya dan mempertahankan perkawinan juga tidak dilarang. Lihat: Menyikapi Suami Istri Selingkuh.

2. Anak yang ada dalam kandungan harus diberitahukan pada yang terkait, yakni suaminya yang sah, karena itu anak zina. Anak zina bukanlah anak pria yang menzinahi, juga bukan anak suami si wanita. Nasabnya dinisbatkan ke ibunya. Lihat lebih detail: Status Anak Zina dan Hak-haknya

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam