Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Apakah Mimpi Dapat Jadi Rujukan dalam Kehidupan Nyata?

Mimpi Dapat Jadi Rujukan dalam Kehidupan Nyata? (Ket. gambar: Hantaran lamran pengantin karya Santri Putri PP Al-Khoirot Malang)
SYARAT SAH JUAL BELI

Assalamualaikum
Saya ingin bertanya tentang jual beli
1. apakah syarat Sah dari jual beli?
2. yang saya tahu ada 2 jenis riba, namun saya kurang paham dengan riba yang ke 2 tentang pertukaran benda, seperti kurma di tukar dengan kurma maka haram, atau emas dengan emas. lalu bagaimana dengan istilah tukar tambah yang umum di masyarakat kita ? seperti tukar tambah motor atau tukar tambah hape ? apakah termasuk riba?
3. Bagaimana dengan kasusu ini. A dan B sedang di rumah sakit dan ingin ambil nomer urut, si A dapet nomer 1 dan si B dapet nomer 10. nah si B lagi keadaan darurat, sih B akhirnya ngebeli nomer sih A dengan harga sekian, dan di akhir transaksi sih A mendapatkan uang sekian dari sih B dan mendapatkan nomer sih B yang 10. bagaimana hukum akad ini?

DAFTAR ISI
  1. Syarat Sah Jual Beli
  2. Apakah Mimpi Dapat Jadi Rujukan?
  3. Antara Meneruskan Hubungan Dan Restu Orang Tua
  4. Apakah Ucapan Saya Termasuk Kategori Talak?
  5. Hubungan Tidak Direstui Karena Weton Dan Miskin
  6. Hukum Puasa Sunnah
  7. Agar Tidak Takut Mati
  8. Takut Membaca Tanda-Tanda Kematian
  9. Warisan Dari Peninggalan Istri
  10. Hukum Bercumbu Antara Suami-Istri

JAWABAN SYARAT SAH JUAL BELI

1. Syarat utama dari jual beli adalah (a) tidak mengandung riba; (b) saling rela (taradin); (c) tidak mengandung unsur tipuan (gharar); (d) tidak mengandung unsur judi.

2. Tukar menukar antara barang sejenis seperti emas dengan emas, perak dengan perak, dst bukanlah riba kecuali apabila tidak sama ukuran dan takarannya. Contoh, emas 5 gram 24 karat ditukar dengan emas 4 gram 24 karat -> ini contoh yang riba karena nilainya berbeda. Lebih detail tentang riba, lihat: Riba dalam Islam.

3. Boleh karena itu sama dengan jual beli jasa. Dan keduanya sama-sama rela. Kecuali kalau ada peraturan lokal yang melarang hal itu.
________________________


APAKAH MIMPI DAPAT JADI RUJUKAN?

Assalammu'alayikum wrwb.

Ustadz, saya mau nanya. Ada seorang perempuan benrnama Fulanah. Beliau janda 1 anak. Pada suatu ketika beliau berpacaran dengan seorang duda yang jauh lebih tua dari padanya, sebut saja namanya Fulan.

Awalnya fulan berjanji akan menikahi fulanah, tetapi kemudian tidak jadi menikah karena hal-hal berikut ini:

1. Fulan sering bermimpi kalau Fulanah berhubungan intim dengan laki-laki-lain. Padahal sebenarnya Fulanah tidak melakukan apapun. Tetapi adanya mimpi tersebut membuat mereka sering bertengkar.

2. Fulan merasa bahwa dia mempunyai semacam 'penglihatan' yang merupakan anugrah ALLAH untuk orang2 tertentu. Penglihatan tersebut menjadikan dia mampu melihat kegiatan fulanah dari jauh. Fulanah merasa "penglihatan" tersebut menjadikan Fulan semakin banyak su'udzon dengan Fulanah sehingga sering menuduh Fulanah secara langsung telah selingkuh dengan laki-laki lain.

2. Fulan menutup semua akun Fulanah dan membuang semua nomor hape teman-teman fulanah. Dia berbuat demikian supaya Fulanah tidak selingkuh. Padahal sebenarnya Fulanah tidak selingkuh. Akibat lanjutannya adalah, semua perjanjian kerja dengan relasi Fulanah menjadi terputus. Bahkan Fulanah kehilangan semua teman-temannya. Fulanah hanya mampu menghubungi nomor ibunya, sebab hanya nomor itu yang mampu dia ingat.

Pertanyaan saya adalah:
1. Apakah mimpi dapat menjadi rujukan kebenaran mengenai apa yang terjadi secara faktual?
2. Apakah memang benar ada seorang yang dianugerahi "penglihatan" oleh ALLAH? Dan bagaimana hukum menuduh seorang perempuan melakukan zina padahal dia tidak melakukannya?
3. Bagaimana hukum orang yang memutuskan silaturahim seseorang dengan orang lain?
4. Bagaimana dengan janji akan menikahi yang didalamnya disebut dengan nama ALLAH?
5. Fulan pernah berkata jangan sholat kalau belum tobat. Apakah jika masih belum bertaubat memang tidak boleh shalat?
6. Setelah fulanah berpisah dari fulan, fulanah mencoba menata hidup setidaknya dengan shalat dan dzikir. Bagaimana cara membentuk sabar supaya taubat fulanah bisa diterima ALLAH?
7. Perjanjian kerja yang dilakukan fulanah bersifat bantuan kerja, sehingga tidak tertulis hitam diatas putih. Bagaimana hukum Islam jika tidak mampu melaksanakan perjanjian akibat faktor kondisi seperti diatas (kondisi 3). Mengingat fulanah tidak bisa menghubungi teman-teman lainnya karena sudah beda kota.

Demikian, pertanyaan saya. Mohon dibantu. Semoga ustadz dilimpahi kemulyaan dunia akhirat. Wassalammu'alayikum wrwb.

Hormat saya,
Zara F. Masitoh.

JAWABAN

1. Mimpi ada 3 macam (a) Mimpi robbaniyah atau rohmaniyah; (b) mimpi nafsaniyah; (c) mimpi syaitoniyah. Pada zaman Nabi, mimpi yang benar (robbaniyah) dapat menjadi rujukan karena ia dari Allah sebagaimana mimpi yang dialami Nabi Muhammad. Sedangkan mimpi tipe kedua dan ketiga sama sekali tidak dapat dijadikan rujukan. Untuk zaman sekarang, mimpi robbaniyah itu sulit diketahui karena tidak ada orang yang dapat menilai suatu mimpi itu apakah robanniyah atau nafsaniyah/syaitoniyah. Apalagi kalau mimpi itu terkait hal-hal yang bertentangan dengan syariah Islam. Jadi, sebaiknya tidak usah terlalu berpedoman pada mimpi.

Lebih detail lihat:
- Mimpi dalam Islam
- Tafsir Mimpi

2. Tidak ada. Kalau ada yang mengaku seperti itu maka ada dua kemungkinan (a) ia dibantu oleh jin; (b) dia berbohong. Lihat: Beda Jin, Setan dan Iblis.
3. Dosa besar. Lihat: Daftar 70 Dosa Besar (Bahasa Indonesia) dan Al-Kabair (Bahasa Arab, lengkap dg dalil)
4. Kalau janji tersebut dalam bentuk sumpah atas nama Allah, maka kalau tidak ditepati harus membayar denda (kaffarat) yaitu memberi makan 10 anak miskin selama satu hari. Lihat: Nazar dalam Islam
5. Shalat adalah kewajiban yang harus dilakukan dalam keadaan apapun. Baik sudah taubat atau belum. Meninggalkan shalat hukumnya dosa besar. Lihat rujukan di poin 3.
6. Tingkatkan rasa tawakkal dan qanaah. Berserah diri atas apa yang sudah terjadi yang tidak dapat lagi dirubah. Selain itu, tingkatkan silaturrahmi dengan orang-orang alim yang shalih untuk tertular energi positif mereka.
7. Janji yang benar dan baik harus ditepati. Kalu tidak bisa, maka komunikasikan dengan pihak terkait dan meminta maaf pada mereka.
__________________________________


ANTARA MENERUSKAN HUBUNGAN DAN RESTU ORANG TUA

Assalamualaikum wr wb

Pak Ustad, nama saya R, saya gadis berusia 23 tahun. izinkan saya berkonsultasi dengan bapak, saya sedang bingung pak dengan hubungan saya dan pacar saya. Disini saya akan bercerita terlebih dahulu kronologis hubungan kami.

Saya mempunyai teman baik/akrab lelaki yang usianya 10 hari lebih muda dari saya dan kami berteman selama 2,5 tahun (lebih kurang), pertemanan kami hanya via telp dan sms (beda wilayah), sebelumnya memang pernah bertemu/tatap muka langsung hanya beberapa kali itupun tidak yang begitu dekat(ngobrol rame2, bareng teman2). Mungkin karena sering berkomunikasi timbulah rasa nyaman antar satu sama lain, setelah sekian lama berteman akhirnya kami memutuskan untuk menjalin hubungan(pacaran) Setelah lewat dari 1 tahun kami bertemu kembali posisi sudah pacaran . Awalnya (6 bulan) hubungan kami sangat bahagia (tidak sering ribut) lewat dari situ malah sering ribut dengan berbagai penyebab(kurangnya perhatian, banyak tuntutan, perbedaan prisnsip, egois, dll) namun hubungan tetap berjalan walaupun sempat mengalami putus sambung.Setelah hubungan kami memaskukin tahun ke- 3 mulailah konflik ini terjadi dimana orangtuanya tidak setuju/merestui hubungan kami dengan alasan, terlalu jauh , kurangnya silahturahmi antar besan(jika sudah menikah), watak orang Palembang yang keras/egois, akomodasi/transportasi yang besar (karena perekonomi menengah ke bawah), adanya contoh nyata yang dialami keluarga dan tetangga yang menikah dengan orang Palembang. Orangtua dari pacar saya menyarankan agar menikah dengan satu kampung atau terserah ingin menikah dengan siapa saja kecuali orang Palembang. Sedangkan kalau saya lihat dari pacar saya, dia masih mau mempertahankan hubungan kami dengan catatan saya tidak seperti apa yang telah terjadi pada keluarga dan tetangganya tersebut. Kami saling mencintai pak Ustad, namun saya belum pernah bertemu langsung degan orantuanya dan saya berencana akan menemui beliau setelah lebaran tahun ini.
yang akan saya tanyakan:

1. apabila setelah saya bertemu dengan orangtuanya ternyata masih tetap tidak merestui (dengan catatan saya sudah berprilaku/bersikap semaksimal mungkin) apa yang harus saya lakukan?:
2. apakah tetap dengan hubungan tanpa restu atau sudahi hubungan tanpa memutus silahturahmi?

saya bingung Pak Ustad...kalau saya teruskan saya ragu pak, karena saya pernah mendengar tausiah kalau ridhonya orangtua itu ridhonya Allah SWT. dan berarti saya juga tidak menghargai pendapat orangtuanya. Disisi lain saya sudah menetapkan pilihan Pak Ustad...saya sulit untuk mencintai seseorang.
Pak Ustad, saya mohon pendapat dan saran beserta hadist2nya. Saya juga mohon maaf apabila perkataan dan hati saya sudah menyalahi aturan Islam dan saya mohon ampun kepada Allah SWT.
Atas perhatianya saya ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum wr wb

JAWABAN

1. Secara syariah pria-wanita boleh dan sah menikah walaupun tanpa restu orang tua. Lihat: Perkawinan dalam Islam. Namun kita juga harus menghitung resiko sosial yang akan terjadi apabila kita memaksakan diri.
2. Karena tingginya resiko sosial yang akan menimpa apabila tanpa restu orang tua, maka anda harus menimbang-nimbang apakah dia cukup berharga untuk segala pengorbanan yang akan anda lakukan. Standar berharga atau tidaknya seorang pria calon suami terletak pada seberapa baik kualitas pribadinya. Dan untuk tahu itu, anda harus banyak meminta teman-teman anda dan teman dia untuk memberi penilaian yang obyektif. Jangan mendasarkan pada penilaian anda sendiri.
Lebih detail lihat:
- Perkawinan Tanpa Restu Orang Tua
- Janda Ingin Menikah Orang Tua Tak Merestui
- Cara Meyakinkan Orang Tua Agar Merestui Calon Pasangan
- Nikah Terhalang Adat Jawa (Kejawen)

__________________________________


APAKAH UCAPAN SAYA TERMASUK KATEGORI TALAK?

Ass.Wr.Wb.
Ustad, saya ingin memohon saran dan pertimbangan Ustad.
Saya menikah tahun 2009 dikarenakan Calon Istri telah hamil (itupun karena saya dmnta untuk "mencoba/ mengawali", toh nantinya jg akan menikah. Sebenarnya saat itu hati saya masih ragu, apakah saya bs mencintai dia atau tidak, dan dalam kondisi d tekan naluri dan nafsu saya, maka terjadilah hal tersebut dg jaminannya sebelumnya bahwa dia berada pada masa tidak subur). Setelah menikah, perangai istri mulai berubah, mulai menuntut meneruskan kuliah (jika tidak d kuliahkan, maka meminta untuk hidup bersama ortunya saja), yg mana akhirnya sudah saya luluskan untuk kuliah. selama masa hamil tersebut, Istri sering meminta pulang dg alasan yg tidak jelas/ mencari2 perdebatan (disampaikan lewat telp atau sms pada saat jam kerja), maupun telah pulang dg sendirinya. Karena telah sering meminta pulang dan pulang sendiri, maka pada suatu ketika di tengah perselisihan kami, saya sempat mengatakan kepada dia "Aq ndak Nggandholli, klo mo pulang, pulango. klo di pulangin, ayo, kapan tak pulangin. ta pulangin sekarang ta? ayuk, tak pulangin skr. (tpi ndak jd berangkat, namun saat mengucapkan itu, d hati saya berniat menceraikannya saat anak telah lahir).

Setelah melahirkan, untuk menyematkan nama saja negonya setengah mati (pada akhirnya nama yg saya sematkan hanya saya ambilkan dari singkatan waktu kelahirannya, bkn spt keinginan saya) dan ortu saya seakan tidak boleh menyentuh Putri kami (boleh menggendong hnya beberapa saat saja) dan jika ortu saya berkunjung selalu dipersulit (lama membukakan pintu rumah, menunjukkan ekspresi cemberut, dll) hingga akhirnya Ortu saya enggan datang ke rumah (padahal rumah itu milik dan atas nama ortu).

Dalam masa Putri kami bayi, pengasuh Putri kami yg notabene juga masih tetangga meminta istri saya untuk memberikan pinjaman nama guna membeli rumah (yg sebenarnya harus saya ambilkan pinjaman ke bank atas nama saya), jika tidak dapat memberikan pinjaman tersebut, istri mnta berpisah saja dari saya. Demi mempertahankan hubungan, saya turuti keinginannya. Pada akhirnya akad pinjam meminjam tersebut berujung penipuan oleh tetangga, yang masih menyisakan sejumlah tanggungan peminjam (Telah saya ikhlaskan, asalkan keluarga saya tenteram dan damai, meskipun saya harus menanggung hutang tersebut, karena istri tidak bekerja), namun perangai istri berubah hanya beberapa waktu. Perlu saya sampaikan, bahwa krn menurut istri dan orang tuanya, bahwa tetangga tersebut juga menggunakan ilmu ghaib guna mengusik RT kami, maka saya menerima saat d bawakan paranormal dari desa Istri, hingga rumah di pagari dg berbagai macam cara (termasuk menggunakan pembakaran dupa, menyimpan "kulit kidang kencono", dll).
Pada suatu ketika, kami kembali berdebat kecil, sangat kecil malah (bukan masalah penting), dan kembali Istri meminta untuk pulang, akhirnya kembali saya mengatakan " skr jg kemasi barang yg mo di bawa, ta anter skr. kmu mo pulang, tak pulangin" (dg niatan itu menjadi jln untuk berpisah). Namun akhirnya Istri hanya diam, dan tidak jadi pulang.

Karena waktu menikah Istri dlm keadaan hamil, maka Istri dan keluarganya mengusulkan ke saya untuk melakukan bangun nikah. Setelah melaksanakan bangun nikah tsb, Istri hamil anak ke 2. Karena situasi ekonomi saya masih terguncang dg penipuan yang dilakukan tetangga, maka pada saat istri meminta untuk mengajukan hutang guna membeli properti toko, dg sedikit keberatan saya mengiyakan. Hanya saja, pada akhirnya keinginan tersebut kembali tdk dapat terwujud, krn properti blum terbeli, namun uang sudah habis (sebagian besar d gunakan u/ keperluan keluarga istri, sebagian kecil untuk renovasi rumah yg dipaksakan oleh istri, dan sisanya d gunakan u/ berobat anak yg rawat inap krn DB (dimana menurut saya jg berlebihan krn menggunakan VVIP, namun dibantah istri dg alasan demi anak dan kamar d RS tersebut bag anak penuh, hanya tersisa satu kmr trsbt.)

Pada intinya, selama berumah tangga, saya merasa hanya sebagai perahan hingga tingkat ekonomi saya bnar2 hancur, tanpa mendapatkan imbal balik setimpal dari istri (kurang menerima dan peduli thd orang tua saya). Puncaknya, saat istri kembali mnta pulang krn merasa saya abaikan (krn sya hrus bekerja extra guna memenuhi kbutuhan RT, dan itupun sudah saya sampaikan berulang2 dg bahasa yg santun), akhirnya tergerak hati saya untuk mengucapkan "Saya Pulangkan kamu ke Ortumu, namun ndak hari ini krn masih ada lembur persiapan kegiatan, besok setelah kegiatan kantor itu selesai, saya akan ijin dan saya pulangkan kamu ke Ortumu" dan dalam hati saya berniat untuk berpisah.
===Pertanyaan saya===
1) Apakah ucapan2 saya termasuk kategori talak?
2) Jika ya, termasuk kategori talak apa dan keberapa? (mengingat kata mertua itu bukan talak)
3) Sudah lebih dari 4 bln saya tidak menggauli istri sebelum kejadian tersebut, bagaimana perhitungan masa iddahnya jika jwban diatas merupakan talak?

JAWABAN

1. Iya. Kalimat yang anda ucapkan termasuk talak kinayah yang akan terjadi talak kalau diniati cerai. Dan seperti pengakuan anda, akan mengatakan itu dengan niat cerai. Lihat; Perceraian dalam Islam.
2. Satu kali ucapan talak berarti talak 1 (satu).
3. Masa iddah dihitung sejak anda mengucapkan kalimat talak tersebut. Perlu diketahui, bahwa selama masa iddah belum habis anda dapat kembali (rujuk) pada istri kapan saja dengan mengatakan "Aku rujuk" tanpa harus ada akad nikah baru. Tapi kalau masa iddah habis dan anda berniat kembali, maka harus ada akad nikah baru.

__________________________________


HUBUNGAN TIDAK DIRESTUI KARENA WETON DAN MISKIN

Assallamualaikum...

Saya mau tanya pak Ustadz,
saya suka sama wanita,juga sebaliknya, tapi kedua orang tua si wanita itu tidak setuju karna weton atau hari lahir yang sama dan Juga karna materi...
Langkah yang terbaik untuk saya bagaimana?

JAWABAN

Kalau anda kurang mampu secara materi, maka ketigaksetujuan orang tua itu menjadi masalah besar karena anda belum bisa mandiri untuk membiayai kehidupan setelah nikah dan untuk membeli rumah, dsb. Karena itu, usahakan semaksimal mungkin untuk membujuk orang tua agar setuju. Tapi kalau usaha tidak berhasil, lebih baik digagalkan saja dan cari pasangan lain yang direstui.

Percayalah bahwa hubungan perkawinan berdasar cinta semata tanpa restu orang tua plus kondisi ekonomi yang sulit tidak akan bertahan lama. Namun kalau anda ingin memaksakan diri untuk menikah, maka secara syariah itu boleh dan sah. Lihat lebih detail: Perkawinan dalam Islam.
__________________________________


HUKUM PUASA SUNNAH

assalamualaikum wr. wb.

sebelumnya saya minta maaf pak ustadz kalau menganggu, saya mau nanyak tentang hukum puasa sunnah.

misalnya saya puasa sunnah lalu saya di undang oleh teman ke rumahnya atau saya bertamu kerumah teman kemudian oleh tuan rumahnya di suguhi makanan. pertanyaannya, apakah saya boleh makan atau tidak ? kalau boleh apakah puasa saya batal atau tidak ? karena saya dengar dari teman :
1. boleh sekedar makan tanpa membatalkan puasa karena menghormati tamu
2. boleh makan tapi puasanya batal namun bisa di ganti puasanya di hari lain
mana yang benar, poin 1 atau 2 ? karena saya bingung

mohon penceranhannya ustadz,,
terimakasih

JAWABAN

1. Boleh memakan makanan. Adapun puasanya tentu saja batal. Tapi membatalkan puasa sunnah itu tidak berdosa. Ini berbeda dengan membtalkan puasa wajib misalnya pada bulan Ramadan.
2. Puasa sunnah tidak perlu diganti. Kalau mau puasa sunnah di lain hari itu dihitung sebagai puasa sunnah yang baru.

Lebih detail lihat:
- Puasa dalam Islam
- Puasa Ramadan (aturan puasa sunnah sama dengan puasa wajib dalam soal yang membatalkan).
__________________________________


CARA AGAR TIDAK TAKUT MATI

Assalamualaikum...
Ustad,, akhir-akhir ini saya merasakan takut akan kematian..
Setiap hari saya ketakutan terus,, saya takut akan dosa - dosa saya,, dulu saya jarang mendekatkan diri kepada Allah..
Takut yang saya rasakan tambah besar ketika saya terkena penyakit maag,, kakek saya meninggal akibat maag dan jantung,, jadi saya takut seperti kakek saya,, mungkin yang saya rasakan ini trauma atau depresi. Tapi,, alhamdulilah dengan adanya rasa takut yang saya rasakan kepada Allah dan kepada siksanya,, saya menjadi lebih giat beribadah,, terutama shalat, mengaji dan dzikir. Saya bersyukur akan rasa takut yang saya rasakan,, karena dengan rasa takut ini saya jadi sadar akan dosa - dosa saya dan memperbaiki ibadah saya... tapi rasa takut yang berlebihan membuat saya stress dan maag saya tambah parah...

Jadi bagaimana cara mengatasinya agar saya tidak takut berlebihan Ustad??
dan apakah takut kematian dan takut akan siksa Allah yang saya rasakan termasuk dosa?
Dan satu lagi,, kemarin sore saya bermimpi dirumah saya banyak orang yang sedang melakukan syukuran,, kata orang tua dulu kalau kita bermimpi dirumah banyak orang itu berarti keluarga kita akan ada yang mati,, apa itu benar?
Mohon sarannya,, terimakasih..
wassalam wr. wb.

JAWABAN

Takut yang berlebihan pada kematian timbul karena kurang pasrah pada takdir dan kehendak Allah yang cepat atau lambat akan mencabut nyawa kita. Oleh karena itu, cara terbaik untuk tidak takut mati adalah (a) pasrahkan diri anda untuk dicabut nyawa kapan saja Allah kehendaki. Pasrahkan sepasrah-pasrahnya. Hilangkah segala bentuk perlawanan dalam jiwa. (b) Pada saat yang sama, manfaatkan hari-hari dan hidup yang tersisa untuk segala macam kehiatan yang baik dan bermanfaat untk diri sendiri dan orang lain; (c) banyak silaturrahmi dengan orang-orang salih seperti ulama, ustadz, dll dan harapan dapat tertular energi positif mereka.
__________________________________


TAKUT MEMBACA TANDA-TANDA KEMATIAN

Pak ustad saya jadi takut setelah membaca tanda" kematian saya jadi gelisah krja gk fokus tolong saran ya pak ustad

JAWABAN

Tanda kematian yang ada di internet adalah kebohongan besar dan penulisnya sengaja menulis itu untuk iseng dan menikmati ketika melihat tulisan isengnya membuat takut banyak orang. Anda salah satunya. Lebih detail lihat: Tanda Kematian dalam Islam.

__________________________________


WARISAN DARI PENINGGALAN ISTRI

Assalammualaikum wr.wb

Bagaimana pembagian waris dalam satu keluarga, suami. istri dan anak satu perempuan. Pencari nafkah adalah si istri sementara suami tidak membawa harta ketika menikah. Jika si istri meninggal dunia, bagaimana pembagian hak warisnya.
Terimakasih.

Wassalam wr.wb,
Hani.

JAWABAN

Jika istri meninggal, maka:
- Suami mendapat 1/4 (seperempat)
- Ibu mendapat 1/6 (seperenam) -> kalau masih hidup
- Ayah mendapat 1/6 dan bagian sisa -> kalau masih hidup.
- Anak perempuan mendapat 1/2
Lebih detail lihat: Hukum Waris Islam

__________________________________


HUKUM BERCUMBU ANTARA SUAMI-ISTRI

Assalamualaikum
pertama saya mohon maaf jika yang saya tanya sedikit vulg@r/tidak sopan, bagaimana hukum islam dalam memandang s3k8?
pertanyaan saya
1. hukum bert3lanjang saat s*ks ?
2. melihat kelamin/aurat suami atau istri?
3. hukum o*al se*s
4. hukum bila mazhi dan mani tertelan, baik sengaja mau pun tidak sengaja

JAWABAN

1. Boleh (QS Al-Baqarah 2:223).
2. Boleh tapi makruh menurut madzhab Syafi'i (QS Al-Baqarah 2:223).
3. Boleh. (Lihat ayat di atas)
4. Menelan sperma secara sengaja adalah haram karena kemungkinan bercampurnya dengan perkara najis seperti madzi dan wadi (QS Al-A'raf :157).

Yang haram dalam hubungan intim suami istri ada dua (a) hubungan intim saat istri haid (QS Al-Baqarah 2:222); (b) hubungan intim melalui dubur (@n@l s3ks) karena ada hadits riwayat Abu Daud dan Ahmad yang artinya: Terlaknatlah suami yang berhubungan intim di dubur-nya (Sahih Jamik, hadits no. 5889).

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam