Hukum Tukar Uang Lama Dengan Uang Baru
Hukum Tukar Uang Lama lusuh Dengan Uang Baru dengan harga berbeda Kalau uang lusuh tersebut masih laku, maka hukumnya haram menukar dengan uang yang baru dengan nilai yang tidak sama (lebih tinggi atau lebih rendah). Karena mengandung unsur riba. Dan riba itu haram Akan tetapi kalau uang yang lusuh itu tidak laku, maka boleh ditukar dengan uang baru dengan nilai yang tidak sama (lebih rendah atau tinggi) karena ia dianggap barang; bukan uang. Sehingga tidak ada usnur riba walaupun sistem penukaran tidak sama.
Assalamualaikum,maaf sebelumnya mau bertanya bagaimana hukumnya bisnis tukar uang rusak/lusuh/tdk layak edar misal uang nominal 1000 rupiah di tukar dgn harga separuh atau 500 rupiah,terimakasih
DAFTAR ISI
- Hukum Tukar Uang Lusuh Dengan Uang Baru Dengan Nilai Separuh Harga
- Menyamak Gading Gajah
- Hubungan Tak Direstui Karena Adat Jawa
- Ayah Marah Dam Tidak Merestui Rencana Pernikahan
- Harta Warisan Peninggalan Ibu
- Isi Khodam Jin Agar Mahir Bahasa Arab
- Ibadah Dan Menahan Hawa Nafsu
- Pernikahan Siri Tanpa Sepengetahuan Dan Persetujuan Istri Pertama
- Status Pohoh Di Tanah Umum
- Cara Istri Mengajukan Gugat Cerai pada Suami di Pengadilan
- Hukum Cerai 1 (Satu) Dari Pengadilan Agama
- Merias Diri Apakah Riya
- Sumber Rujukan Jawaban
JAWABAN HUKUM TUKAR UANG LUSUH DENGAN UANG BARU DENGAN NILAI SEPARUH HARGA
- Kalau uang lusuh tersebut masih laku, maka hukumnya haram menukar dengan uang yang baru dengan nilai yang tidak sama (lebih tinggi atau lebih rendah). Karena mengandung unsur riba. Dan riba itu haram Akan tetapi kalau uang yang lusuh itu tidak laku, maka boleh ditukar dengan uang baru dengan nilai yang tidak sama (lebih rendah atau tinggi) karena ia dianggap barang; bukan uang. Sehingga tidak ada usnur riba walaupun sistem penukaran tidak sama.
- Kalau penukaran uang lama yang masih berlaku dan uang baru itu sama nilainya, maka hukumnya boleh.
- Dalil Quran tentang haramnya riba adalah QS ِAl Baqarah 2:275, 278; Ali Imron 3:130.
- Dalil hadits adalah sabda Nabi riwayat Muslim sbb:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ ، يَدًا بِيَدٍ ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ، إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jatim dan Jombang juga sepakat atas haramnya uang yang masih berlaku dengan nilai tukar yang tidak sama yang banyak terjadi saat menjelang lebaran Idul Fitri. Karena itu, dianjurkan untuk menukarkan uang ke bank agar harganya sama dengan nilai uang.
Ada jalan keluar bagi pelaku jasa penukaran uang sejenis (rupiah dengan rupiah) agar tidak terlibat riba dan tetap mendapat keuntungan. Yaitu, si pemilik uang tidak baru memberi semacam hadiah "ucapan terima kasih" pada pelaku jasa. Karena hadiah, tentu saja nilainya tidak boleh ditentukan. Ini pendapat KH. Abdurrahman Nafis, anggota MUI Jatim.
Adapun menukar uang lama (antik) yang sudah tidak laku, maka boleh ditukar dengan uang baru dengan nilai yang tidak sama karena uang kuno tidak lagi dianggap uang, tapi dianggap barang.
______________________________
MENYAMAK GADING GAJAH
Assalamu'alaikum...
Permisi hanya ingin bertanya..
1. Bagaimana hukumnya menyamak gading gajah yang telah mati?
2. Bagaimana hukumnya menggunakan aksessoris dari hasil penyamakan gading gajah tersebut?
Mohon penjelasannya..terimakasih Fajar Chaniago
JAWABAN
Pertama perlu diketahui bahwa menyamak itu bersifat menyucikan najis hanya tertentu pada kulit bangkai (hewan yang mati tanpa sembelihan syar'i). Tapi tidak dapat mensucikan najis yang lain. Namun demikian, ada beberapa pendapat yang berbeda dari keempat madzhab tentang hukum bulu, tanduk, gading, kuku dan tulang bangkai dengan rincian sebagai berikut :
Pendapat pertama: semua unsur bangkai hukumnya najis. Kecuali kulitnya apabila disamak. Ini pendapat madzhab Syafi'i.
Pendapat kedua: tulang dan sejenisnya (termasuk gading) adalah najis. Sedangkan bulu dan sejenisnya adalah suci. Ini pendapat yang masyhur dari madzhab Maliki dan Hanbali.
Pendapat ketiga, seluruh unsur bangkai adalah suci. Ini pendapat madzhab Hanafi, dan sebagian dari madzhab Maliki dan Hanbali. Suci yang dimaksud di sini adalah boleh digunakan; tapi tidak boleh dimakan. (Lihat: Majmuk Fatawa Ibnu Taimiyah, XXI/97).
Jadi, kalau anda tidak sedang berbisnis gading gajah dan suka pada gading gajah, anda dapat mengikuti madzhab Syafi'i untuk menjauhkan diri darinya karena dianggap najis. Tapi, kalau anda seorang pebisnis gading gajah, maka silahkan memakai pendapat yang ketiga yang menganggapnya suci.
______________________________
HUBUNGAN TAK DIRESTUI KARENA ADAT JAWA JI-LU (SIJI TELU)
Assalamualaikum wr.wb
Saya syaiful sedang menjalani hubungan dengan wanita tpi kami bingung karena ortu melarang melanjutkan hubungan nih. Yang mau saya tanyakan kenapa adat jawa melarang lelaki anak ke 1 menikah dg wanita anak ke 3?
1. Apa penyebab yg melarang utk menikah,... Agama islam kan gak.da laranga menikh brdsrkan urutan kelahiran tsb.
Mohon konfirmasi jawabnya....
Trimakasih.
Assalamualaikum...
JAWABAN
1. Sebabnya adalah kebodohan (maaf) orang tua Anda yang lebih mengutamakan tradisi daripada ajaran agama.
Kalau anda sudah sangat mencintai calon Anda, maka anda dapat meneruskan rencana pernikahan tentunya dengan menanggung konsekuensi konflik dengan orang tua.
Cobalah usahakan untuk meyakinkan orang tua anda, secara langsung atau melalui mediator, bahwa hal itu tidak akan berpengaruh pada anda berdua karena Allah telah merestui, mengapa orang tua tidak mengijinkan? Lihat juga: http://www.alkhoirot.net/2013/02/adat-jawa-melarang-nikah-anak-pertama.html
______________________________
AYAH MARAH DAM TIDAK MERESTUI RENCANA PERNIKAHAN
assalamualaikum wr wb....ustad saya janda anak 1 umur 30 thn pns jawa timur.saya mnjalin hub dgn pria asal jawa timur kerja di jakarta sjk 2010.april 2011 pria trsebut mengkhitbah saya,tp ortu menolak krn saya blm pns.2012 saya jd pns dan pria trsebut menayakan saya lagi tp dijanjikan ortu taun dpn saja.lebaran kmrn pria trsebut menayakan saya lg tp ortu memberi syarat hrs kerja sekota dgn saya. saya bingung knp ditunda trs akhirnya saya konsultasi ke KUA, akhirnya diberi solusi dgn cara menunjuk ppn untuk mediasi dan mengurus klo diperlukan wali hakim.setelah ppn kermh mnta izin akhirnya bapak marahbesar merasa beliau di anggap meninggal,phl maksud kami tdk prnh mngganggap meninggal.
1. bapak saya mengancam akan membunuh calon saya dan keluarga apabila saya tetep nikah. saudara2 bapak sdh memberi solusi ke bapak tp bapak tetep marah.
2. disatu sisi setiap saya ingin membawa anak saya tidak diperbolehkan. anak saya msh dbawa ortu sya.
saya malu, aplagi bapak saya mendatangi kepala instansi saya.saya benat benar bingung.saya asli kota A tetapi saya kerja di kota B tetapi msh jawa timur semua.saya bener bener bingung
JAWABAN
1. Secara syariah anda dapat melakukan perkawinan dengan wali hakim kalau ayah tidak setuju. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/03/pernikahan.html
2. Anda dapat menuntuk ke pengadilan soal hak asuh anak kalau memang cara baik-baik tidak dibolehkan.
______________________________
HARTA WARISAN PENINGGALAN IBU
Assalamualaikum warohmatulloh wabarokatuh,
Yth. Majelis Fatwa Pondok Pesantren Al-Khoirot Malang.
Saya ingin mengajukan pertanyaan mengenai Harta Waris menurut Islam dgn kondisi sbb:
- Ibu kandung saya meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan uang tunai sebesar 90JT dan sebuah rumah.
- Rumah tersebut masih dalam proses kredit(KPR) dan Uang Muka dari rumah tersebut merupakan mahar dari suami ibu kandung saya dari suami yg terakhir(bukan bapak kandung saya karena ibu dan bapak kandung telah bercerai), Ibu saya (alm) telah menikah secara siri dengan mas kawin/mahar Uang muka dari rumah yang diwariskan tersebut.
- Alm. Ibu saya mempunyai 2 anak kandung laki2(yaitu: saya dan adik saya), suami (dari nikah secara siri), Ayah Kandung, saudara perempuan kandung 3 dan saudara laki-kandung 1.
- Karena rumah tersebut masih dalam masa KPR(rumah a.n Alm.Ibu) dan Ibu saya tersebut meninggal dunia maka secara otomatis KPR menjadi lunas oleh pihak asuransi.
1, Bagaimana pembagian waris menurut hukum islam atas keadaan tsb diatas?
2. Dan bagaimana pembagian waris Bpk. tiri saya sementara rumah yang menjadi harta waris merupakan mahar dari perkawinan siri tsb.?
Atas jawaban dan perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
JAWABAN
1. - Yang mendapat warisan adalah (a) suami (ayah tiri anda); (b) dua anak kandung; (c) ayah kandung.
Sedangkan saudara perempuan kandung dan saudara laki-kandung tidak mendapat warisan karena terhalang adanya anak laki-laki kandung.
- Adapun bagian waris adalah sbb: (a) Suami (ayah tiri anda) mendapat 1/4; (b) ayah kandung mendapat 1/6 (seperenam); (c) dan sisanya untuk kedua anak kandung yaitu anda dan adik.
2. Seluruh harta almarhumah ibu anda (termasuk rumah) dihitung lebih dulu nilainya lalu dibagi sesuai dengan pembagian di atas (poin 1). Bahwasanya sebagian harta almarhumah berasal dari mahar suami itu tidak masalah karena sudah menjadi hak istri sepenuhnya.
______________________________
ISI KHODAM JIN AGAR MAHIR BAHASA ARAB
assalamualaikum pak ustad saya ingin bertanya beberapa hal
1. Apa boleh saya minta di isi khodam yang bertujuan agar saya mahir berbahasa asing, guna menunjang pekerjaan saya? apa yang saya lakukan itu termasuk sihir
2. Apa mempunyai khodam kanuragan termasuk sihir? jika tujuannya untuk jaga diri?
3. Apa mengamalkan asmaul husna untuk hajat dan amalan sehari-hari harus meminta ijazah?
4. Bagaimana hukumnya memakai ilmu pengasihan untuk menikahi wanita non muslim agar masuk islam?
Terimakasih ustad, saya ucapkan banyak terimakasih..
JAWABAN
1. Boleh sekiranya jin tersebut tidak akan merusak keimanan anda, dalam arti ia jin muslim. Dan itu tidak termasuk sihir, karena sihir itu adalah ilmu untuk mencelakakan orang.
2. Tergantung bagaimana cara berkenalan dengan khodam tersebut. Kalau dengan cara yang bertentangan dengan syariah, seperti harus meninggalkan perintah syariah dan melanggar larangan syariah, maka tidak boleh.
3. Kalau amalan tersebut tidak memakai tawassul kepada para wali, maka itu adalah amalan sunnah, maka tidk perlu memakai ijazah. Ijazah diperlukan pada amalan yang bertujuan untuk mencapai kesaktian atau kanuragan.
4. Kalau untuk tujuan yang tidak maksiat maka dibolehkan.
Lebih detail lihat artikel berikut:
- http://www.alkhoirot.net/2013/08/bolehkah-bersahabat-dengan-jin-muslim.html
- http://www.alkhoirot.net/2012/05/hukum-jimat-ayat-al-quran.html
- http://www.alkhoirot.net/2013/07/haruskah-muslim-ikut-tarekat-dan-banyak.html
- http://www.alkhoirot.net/2013/07/menyikapi-syariat-dan-hakikat.html
- http://www.alkhoirot.net/2011/10/hukum-percaya-kekuatan-makhluk-ghaib.html
______________________________
IBADAH DAN MENAHAN HAWA NAFSU
Assalamualaikum pask ustad,
Saya mau tanya lagi, Katakanlah teman saya dia rajin melaksanakan sembahyang sholat 5 waktu, tetapi dia tetap melakukan maksiat tentang hawa nafsu maaf "dengan cara onani" padahal teman saya itu tahu bahwa perbuatan itu berdosa besar, tetapi dia bilang tidak bisa menahan paling lama bisa menahan 1 bulanan habis itu kambuh lagi.
1. Solusinya bagaimana pak ustad?? cara menanggulangi agar tidak maksiat lagi.
2. Apakah ada yang salah terhadap diri teman saya, maksutnya kekurangannya apa? agar bisa menghindari itu, sedangkan kalaupun menikah belum punya cukup materi dan belum punya calon buat taarufan.
makasih mohon pencerahannya.
(seandainya pertanyaan ini terlalu vulgar mungkin pak ustad tidak usah mempostingnya di web alkhoirot, terimakasih)
JAWABAN
1. Solusinya hilangkan kebiasaan buruk seperti melihat gambar atau video p0rn0. Juga, perbanyak kegiatan fisik. dan Kurangi makanan yang dapat meningkatkan libido seperti susu dan makanan berlemak.
2. Lihat poin 1.
Lebih detail tentang onani, lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/07/masturbasi-dalam-islam.html
______________________________
PERNIKAHAN SIRI TANPA SEPENGETAHUAN DAN PERSETUJUAN ISTRI PERTAMA
Assalamu'alaikum wr wb Pak Ustadz......
Pak Ustadz yang dirahmati Alloh SWT. Saya minta pencerahan dari Pak Ustadz tentang Pernikahan.
Saya seorang istri dengan 2 anak laki2 , saya hidup berjauhan dengan suami yang mana dia di jakarta sedang saya di Surabaya. Hidup berjauhan ini bukan keinginan saya dan anak2 tapi suami saya yang memaksa dikarenakan tekanan ekonomi, cuma seandainya suami saya itu bisa hidup sederhana mungkin kami bisa hidup bersama2 di Jakarta dengan posisi saya seorang karyawan swata di perusahaan.
Saya korbankan karir saya demi suami dan anak2 tapi selama 3 tahun kehidupan kami yang berjauhan baru bulan Agustus kemarin saya mengetahui bahwa suami saya sudah menikah siri dengan wanita lain
Saya sangat terpukul dan tidak bisa menerima ini tapi dia bilang dia khilaf dia minta maaf dan memilih meninggalkan perempuan itu dan meminta saya untuk memaafkannya dan berjanji setelah pekerjaannya selesai dia akan resign dari kantor dan pulang akhir tahun ini.
Saya ikhlas menerimanya Pak Ustadz saya ingin membangun kembali Rumah Tangga kami, tapi saya belum dapat mempercayainya karena saya tidak tahu bagaimana hukum perceraian dalam pernikahan siri karena saya takut dikemudian hari pada saat dia jauh dari saya atau ada urusan pekerjaan di Jakarta dia pasti akan bertemu lagi dengan wanita itu
Mohon pencerahannya Pak Ustadz saya saat ini benar2 putus asa saya hanya bisa mengadu kepada Allah SWT saya tidak tau harus berbuat apa
Terima kasih
Wassalamu'alaikum wr wb
JAWABAN
- Hukum pernikahan seorang lelaki beristri dengan wanita lain tanpa ijin dan sepengetahuan istri pertama adalah sah menurut hukum Islam.
- Perceraian dalam nikah siri, sebagaimana dalam nikah resmi, cukup dilakukan dengan kata-kata "Aku ceraikan kamu" dari suami pada istri. Karena itu, tanpa ada saksi, tidak bisa dibuktikan apakah suami anda betul-betul telah mentalak istri sirinya atau tidak.
- Kalau anda betul-betul mencintainya dan ingin hidup bersamanya, datanglah ke Jakarta dengan anak-anak Anda dan hiduplah dengan suami. Kalau suami menolak, itu tanda kata-katanya belum bisa dipercaya. Lakukan langkah yang cehipat dan ambil keputusan yang tegas. Suami yang selingkuh cenderung akan mengulangi selingkuhnya apabila diketahui bahwa istri pertamanya tidak tegas.
Kalau ternyata ketegasan anda membuat suami menceraikan anda, maka terimalah itu. Toh, sekarang pun anda sudah seperti hidup sendiri.
Pesan terpenting: cintailah suami secara bersyarat. Cintai dia selagai dia mencintai anda. Jauhi dia kalau dia menjauhi anda. Perbuatan lebih penting dari perkataan.
______________________________
STATUS POHOH DI TANAH UMUM
Assalamualaikum wr.wb
saya mau bertanya pak ustad, di depan rumah kami ada pekarangan kepunyaan developer yang digunakan untuk fasilitas umum yang sampai hari ini belum di bangun, oleh para penghuni perumahan tanah tersebut ditanami pohon pohon salah satunya pohon sukun,karena kami penghuni baru/karena baru over kredit, didepan rumah kami telah ditanami pohon oleh tetangga sebelah kami, umumnya pohon tersebut ditanam pas didepan rumah-rumah tetangga kami (ditanah umum tersebut), sedangkan tetangga kami juga menanam di depan rumahnya, juga menanam depan rumah kami, sudah menjadi kebiasaan di perumahan kami, untuk membersihkan sampah daun daunan ditanah yang ditanami tersebut, sedangkan tetangga kami yang menanam pohon sukun pas didepan rumah kami, dia tidak mau menyapunya, kamilah yang menyapunya,.kami telah memberitahukan ke tetangga kami untuk menyapunya, mereka enggan menyapunya, karena bukan dilurusan rumahnya dan itu alasannya tanah umum, sedangkan pohon tersebut ada dilurusan rumah kami..y
1. Yang saya tanyakan, bagaimana status hukum pohon tersebut, apakah kami boleh menebang pohon tersebut, karena pohon tersebut mengotori (pekarangan depan kami yang memang bukan punya kami)..,
2. bagaimana sikap kami yang benar menurut islam karena mengusik kenyamanan, yang punya pohon hanya mau mengambil buahnya dan tidak mau menyapunya..
demikian pertanyaan kami, atas bantuannya kami sampaikan jazakallahu khairan katzioh.
wassalamualaikum wr.wb.
JAWABAN
1. Kalau tanah fasilitas umum tersebut tanpa ada peraturan atau kesepakatan, di mana siapa saja boleh menanam pohon, maka anda dapat memakan buahnya atau memotong cabang dan ranting yang masuk ke pekarangan rumah Anda. Sedangkan untuk menebang pohon tersebut maka sebaiknya anda berkomunikasi langsung dengan orang yang menanamnya. ِAbu Bakar ibn Muhammad Dalam kitab I'anatut Talibin III/183 menjelaskan sebagai berikut:
.حكم الشجر النابت في أرض موقوفة لسكنى المسلمين أو المقبرة المسبلة أو الموقوفة الإباحة تبعا لها لكن قال الحناطي الأولى صرف ثمرها لمصالح الوقف أما الموقوفة على طائفة مخصوصة فتختص بهم فمن أخذ منهم شيأ ملكه وإن أخذ غيرهم ضمنه ويبرأ بدفعه لواحد منهم والأولى دفعه للحاكم ليصرفه في مصالحها. بغية المسترشدين ص : ١٧١ثمر الشجر النابت بالمقبرة المباحة مباح أى فيجوز لكل أحد الأكل منه وصرفه لمصالحها أولى وثمر المغروس في المسجد ملكه إن غرس له فتصرف لمصالحه وإن غرس ليؤكل أو جهل الحال فمباح أى فثمره مباح لأن الظاهر في صورة الجهل أنه إنما غرس لعموم الناس.ولو نبتت شجرة بمقبرة فثمرتها مباحة للناس تبعا للمقبرة وصرفها إلى مصالح المقبرة أولى من تبقيتها للناس.إعانة الطالبين ٣/١٨٣
.قوله ثمرة الشجر النابت بالمقبرة المباحة أى لدفن المسلمين فيها بأن كانت موقوفة أو مسبلة لذلك. إعانة الطالبين ٣/١٨٣
2. Konsultasikan ke pemilik pohon, dan kalau tidak beres, selesaikan di aparat lokal (RT, RW, atau lurah).
______________________________
CARA MENGAJUKAN GUGAT CERAI
Assalamu'alaikum ust...
Saya knal dgn seorg wanita yg bekerja diLN...sbut saja si "M"....M ini mengaku kpda saya jnda beranak satu....saya hmpir komnikasi slma 4 thun....dlam msa itu saya & si "M" menemukan kecocokan 1 sma lain & ingin hidup bersama saya....tpi ktika msuk pda thun ke 2 si "M" mengaku bhwa dia blom bercerai....dsni si "M" bercerta kpda saya bhwa suamix pemabuk, tdak bekerja, & KDRT....naah pda saat lburan si "M" pulng ke rmahnya yg katanya dia akn menyelesaikn perceraiannya & ingin sgra dinikahi oleh saya.....
Ktika pulang mendapat kndala bhwa phak ortu dri laki memohon kpda ortu dri si wanita trsbut (M) u/ memberikan 1x ksempatan u/ anaknya ( slma 2 thun ) & kta phak keluarga si laki tersbut sudh berubah...sdgkn si "M" ini msih ragu u/ menjalani hidup bersmanya....
Pertanyaan saya :
1. bgaimana cara si "M" u/ menggugat cerai dri suaminya sdgkan suaminya itu tdak mau menceraikan si "M" dgn alasan dia mau menebus dosa2nya terhdap si"M" ????
2. Sdgkn si "M" sndri lbih memilh saya dibnding suaminya...???tpi dia berat juga terhdap anaknya yg dmn anaknya tersebut lbih dket sma suaminya/ayahnya....& tdak mau menyakiti ortunya sndri....
Mohon penjelasannya pak & mohon jangan ditampilkan ke umum....
Terima kasih...
JAWABAN
1. Istri dapat melakukan gugat cerai ke Pengadilan Agama dengan membawa bukti-bukti yang cukup tentang kesalahan suami yang tidak memenuhi hak istrinya seperti KDRT, pemabuk, dll. Bukti-bukti itu berupa saksi-saksi. Silahkan suruh dia konsultasi dengan petugas PPN desa terdekat untuk detailnya.
2. Kalau memang si istri masih berat pada anak dan orang tuanya, itu artinya dia masih ingin bersama kembali dengan suaminya. Jika demikian, maka sebaiknya anda bersabar dan dengan besar hati mendorong dia untuk kembali ke suaminya.
______________________________
HUKUM CERAI 1 (SATU) DARI PENGADILAN AGAMA
Apabila istri sudah mendapat talak 1 dari pengadilan agama apakah itu sudah sah cerai secara hukum dan agama?
JAWABAN
Iya. Keputusan Pengadilan Agama tentang talak itu sah baik secara syariah maupun negara. Keputusan Pengadilan termasuk dalam kategori talak dengan tulisan. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/03/pernikahan.html
______________________________
MERIAS DIRI APAKAH RIYA'
Assalamualaikum Ustad,,,
Saya ada pertanyaan lagi,,,,mhon ma'af klo sekiranya m'repotkan,,, :)
1. Ada seorang cowok yg wajahnya kebetulan sangat tampan, setiap mau keluar Rumah dia menyisir rambutnya, membersihkan wajahnya, dll,,agar orang lain bisa melihat ketampanannya,,,dan dia ingin agar ketampanannya dilihat oleh orang lain,,dalam artian dia senang kalau orang lain menganggapnya sebagai pemuda tampan,,,Apakah ini termasuk
Riya ?? Dan bagaimana solusinya ??
2. Apakah Ainul-hayyat benar-benar ada ?? Dimana letaknya ?? apakah telah diminum habis oleh Nabi Khidir A.S ?? Dan apakah kita juga bisa panjang umur (biiznillah) kalo meminum air tersebut ??
3. Tanda hitam didahi itu artinya apa ya pa Ustad ?? Apakah ada sunnahnya agar sujud dikeraskan pada bagian dahi ??
4. Apakah suatu amalan/ilmu hikmah yang ditulis diinternet boleh diamalkan tanpa minta ijin secara khusus pada sipenulis ?? Karena sipenulis bilang Saya sudah ijazahkan,, apakah menulis diinternet sama dengan mengijazahkan secara umum ??
Mhon maaf lahir batin Ustadz,,,Terima kasih,,Wassalam
JAWABAN
1. Badan bersih itu sunnah. Adapun berhias dengan tujuan dipuji adalah riya' dilarang (haram) dalam Islam. Dalam QS Al-Maun ayat 4 - 6 Allah berfirman: فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ* الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلاتِهِمْ سَاهُونَ* الذين هم يراءون. Dalam QS Al-Kahfi ayat 110 Allah berfirman: مَنْ كَانَ يَرْجُوا لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلاً صَالِحاً وَلا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَداً. Dalam sebuah hadits Rasulullah menyebut orang yang riya itu syirik kecil (syirk ashgar). Nabi bersabda: إن أخوف ما أخاف عليكم الشرك الأصغر " قالوا : وما الشر الأصغر يا رسول الله ؟ قال : " الرياء
2. Itu tidak benar dan tidak ada. Itu hanya anggapan dari sebagian pengikut tarekat dan itu bertentangan dengan Al-Quran. Dalam QS Ali Imron 3:185 Allah berfirman: كل نفس ذائقة الموت , وإنما توفون أجوركم يوم القيامة , فمن زحزح عن النار وأدخل الجنة فقد فاز , وما الحياة الدنيا إلا متاع الغرور
QS An-Nisa 4:78 Allah berfirman: أينما تكونوا يدرككم الموت ولو كنتم في بروج مشيدة
Perlu juga dicatat bahwa seorang muslim yang salih tidak takut mati. Justru lebih memilih mati dalam keadaan iman karena dia yakin hidup di akhirat itu lebih indah.
3. Itu tanda orang tersebut lama saat sujud waktu shalat. Tidak ada sunnahnya.
4. Tak semua doa perlu ijazah. Doa-doa yang berasal dari hadits Nabi tidak perlu ijazah. Yang perlu ijazah biasanya doa-doa atau amalan yang mengandung kanuragan atau mistik. Untuk tipe yang terakhir memang harus memakai ijazah dan kalau si pemberi amalan sudah mengijazahkan melalui tulisan, maka itu dianggap sah. Tapi masalahnya, apakah si penulis itu betul-betul berhak memberikan ijazah? Karena tidak setiap orang yang mendapat ijazah mendapat otoritas untuk memberikan ijazah pada orang lain.
______________________________
SUMBER RUJUKAN JAWABAN
maaf Apa stiap jawaban yg trcantum itu benar dan dari mana sumber nya
JAWABAN
Jawaban diambil dari Quran, hadith dan literatur kitab-kitab fiqih madzhab empat. Lihat sumbernya antara lain -> http://www.fatihsyuhud.org/p/about.html.
Metode menjawab, lihat: http://www.alkhoirot.net/2011/07/konsultasi-agama-islam.html