Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Menghadapi Orang Tua Yang Tidak Merestui

Menghadapi Orang Tua Yang Tidak Merestui
MENGHADAPI ORANG TUA YANG TIDAK MERESTUI

Assalaamu'alaikum, wr, wb. Pak.Kiai,
Saya berusia 26 Tahun, saya sudah mempunyai calon untuk menikah, tetapi keluarga (ayah,ibu dan adik) tidak menyetuju maksud saya untuk menikah karena calon suami saya adalah mantan suami dari kakak sepupu. Dan ayah sempat mengancam akan meninggalkan (ibu dan adik) kalau sampai saya tetap memutuskan untuk menikah dengan calon saya.

1. Apa yang harus saya lakukan Pak Kiai, mohon bantuannya... karena calon suami saya sudah beberapa kali kerumah untuk mengutarakan niatnya untuk menikahi saya namun selalu di tolak mentah-mentah oleh ayah. dan kami sempat terpisah selama 2 thn dan stelah 2 tahun brakhir dy kembali dan memberanikan diri untuk mengutarakan isi hatinya utk melamar saya, tapi selalu saja ada penolakan pak kiai. sedangkan saya ingin menikah dengan pilihan saya,

2. apakah hukumnya bila saya tetep menikah dengan pilihan saya. karena tujuan saya menikah adalah karena allah dan saya yakin dia bisa menjadi imam untuk membimbing saya,,
Mohon pencerahannya pak kiai, Terima kasih..

TOPIK KONSULTASI
  1. Menghadapi Orang Tua Yang Tidak Merestui
  2. Berdoa Diiringi Musik
  3. Keabsahan Talak Suami
  4. Pria Pilihan Direbut Wanita Lain
  5. Shalat Supir Bus Jarak Jauh
  6. Fadhilah Awal Surah Al-An'am
  7. Ingin Menikah Tidak Bisa Baca Quran
  8. Hukum 0nani
  9. Amalan Ayat Quran Untuk Meningkatkan Aura Ketampanan
  10. Cara Taubat Dari Dosa Masa Lalu


JAWABAN MENGHADAPI ORANG TUA YANG TIDAK MERESTUI

1. Perkawinan yang ideal adalah pernikahan yang direstui oleh kedua orang tua. Karena hal akan lebih menjamin keharmonisan sosial antara anda, suami dan orang tua anda ke depan.

2. Secara syariah anda boleh menikah dengan pilihan anda karena larangan orang tua tersebut tidak punya landasan syariah. Kalau seandainya ayah tidak mau menjadi wali, maka anda dapat menunjuk wali hakim sebagai gantinya. Lebih detail lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/03/pernikahan.html

Lihat juga: Hukum taat orang tua
________________________


BERDOA DIIRINGI MUSIK

ass...wr.wb. saya ingin bertanya pak ustad. pada saat ini dikantor kami pada saat briefing pagi seperti biasa di mulai dengan doa. sekarang ini pada saat berdoa itu kami disertai dengan istrumen musik dari lagu hadad alwi. Namun hal tersebut menimbulkan pro dan kontra. Ada yg setuju dan ada yg tidak. karena ada anggapan seperti di gereja. Mohon masukan nya pak ustad,

1. apakah cara kami berdoa diiringi musik tersebut benar ataw salah..?
2. dan menurut pak ustad baik nya selanjutnya kami tetap jalankan atau hanya musik nya dihilangkan.

trimakasih. Wassalam...
Judul Konsultasi: haramkah iringan instrumen musik pada saat berdoa

JAWABAN

1. Salah. Rasulullah tidak pernah melakukan hal tersebut. Dalam soal berdoa hendaknya kita melakukannya seperti yang dilakukan Rasulullah ِAllah berfirman dalam QS Al-Ahzab ayat 21 "Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah. "

Selain itu, kehalalan musik itu sendiri masih menjadi perdebatan ulama. Lihat: www.alkhoirot.net/2012/05/musik-dalam-islam.html

Tambahan lagi, berdoa diiringi musik mirip dengan cara berdoanya umat Nasrani. Berserupa dengan agama lain dalam hal ritual itu dilarang dalam Islam.

2. Hilangkan musiknya.

________________________


KEABSAHAN TALAK SUAMI

asalamualaikum ustad... saya seorang istri dan sudah memiliki anak berusia 4 thn.saya punya masalah dan butuh solusi dari ustad.saya mau bertanya perihal talak yg mungkin pernah diucapakn suami sy.apakah itu jatuh sbgai talak atau tidak.

1. waktu itu kami bertengkar lewat telp dan sms.karna kami tinggal berjauhan karna suami bekerja diluar kota. waktu itu suami sedang kesal dengan sikap saya dan mengatakan "kalau mau minta pisah ngomong aja,nanti saya urus suratnya,buku nikah ada dirumah kan? selama 3 bln kdepan aq ga pulang biar lengkap saratnya" begitulah yg diucapka suami sy lewat tlp dan sms.setelah beberapa hari kemudian kami berbaikan.lalu saya tanyakan maksud dari kata katanya yang kemarin dan ssuami bilang dia tidak berniat menceraikan sy,dia hanya mengancam dan memberikan sy pelajaran agar sy tidak bersikap menyebalkan lagi.

2. satu tahun kemudian suami mengajak saya untuk tinggal bersamanya.tapi saya belum setuju.karna rumah kontrakan yg akan kami tempati belum siap huni dan saya disuruh tinggal dulu ditempat saudaranya.karna saya tidak setuju,suami sy marah dan mengatakan "kalau ga mau nurut lebih baik cerai aja,buat apa punya istri ga mau nurut sama suami" dan pertengkaran ini pun berlangsung lewat telp dan sms.ahirnya saya menuruti permintaan suami untuk ikut bersamanya dan kami pun berbaikan.

3. waktu itu kami bertengkar lewat inbox di facebook (anggap saja lewat sms). kebetulan waktu itu saya dirumah ibu saya dan suami di tempat kerjanya. waktu kami bertengkar suami menuliskan "aku pingin pisah sama kamu" dan kemudian saya membalas "ingat yah ini sudah talakmu yg ke3" kemudian terjadi perdebatan diantara kami.suami saya bilang dia baru pertama kali ini mentalak saya.dan tulisan tersebut pun tanpa diniatkan untuk mentalak saya.
pertanyaan saya ustad.... sebenarnya saya ini sudah jatuh talak berapa?hal ini sungguh sangat membuat hidup saya tidak tenang.meskipun rumah tangga kami sekarang baik baik saja.mohon ustad segera mberi saya jawaban.sebelumnya saya ucapakn terimakasih. wasalamualaikum...

JAWABAN

1. Kalimat "kalau mau minta pisah ngomong aja nanti saya urus suratnya ..." menurut kami adalah kalimat kondisional/bersyarat. Bukan kalimat pernyataan talak. Karena itu, kalimat ini bukan termasuk ucapan talak. Jadi, talak tidak terjadi. Apalagi suami menyatakan akan mentalak dengan mengurus surat talak, berarti kalau suratnya tidak diurus, maka talak tidak terjadi.

Ini berbeda dengan seandainya suami mengatakan dengan pernyataan: "Aku talak kamu." Ucapan verbal seperti otomatis akan jatuh talak walaupun suami tidak ada niat untuk bercerai. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html

2. Itu sama dengan kasus pertama dengan sedikit perbedaan. Talak tidak terjadi karena memakai kata bersyarat yaitu "Kalau ..." dan ternyata anda sebagai istri menuruti permintaan suami untuk tinggal. Jadi, taklik talaknya tidak jadi. Dalam kasus ini, seandainya anda tetap tidak menuruti perintah suami, maka talak terjadi. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2014/02/taklik-talak-muallaq-dan-cara-rujuk.html

3. Kasus ketiga juga tidak terjadi talak. Karena ucapan dilakukan dengan memakai kalimat yang menunjukkan masa yang akan datang (Inggris, future tense; Arab, zaman mustaqbal/fi'il mudharik) yaitu kalimat "aku pingin pisah sama kamu". Ibnu Abil Fath dalam kitab Al-Matla' ala Abwabil Fiqhi menyatakan

ولا يحصل الحكم بالمضارع ولا بالأمر، لأن المضارع وعد كقولك: أنا أعتق وأدبر وأطلق، والأمر لا يصلح للإنشاء ولا هو خبر فيؤاخذ المتكلم به.

Artinya: Hukum talak tidak terjadi dengan fi'il mudharik (kalimat masa depan) dan fi'il amr (kalimat perintah) karena fi'il mudharik itu janji. Seperti ucapan .. Saya akan menceraikan. Sedangkan fi'il amar (kata perintah) tidak pantas untuk pernyataan dan ia juga bukan kalimat berita...

Kesimpulan, tidak ada satupun dari ketiga kasus di atas terjadi talak.

________________________


PRIA PILIHAN DIREBUT WANITA LAIN

Asslamu'alaikum wr wb

Perkenalkan nama saya L. Saya mau tanya, saya sedang ta'aruf dengan seorang laki-laki. Namun di saat kami sedang merencanakan untuk bertemu kedua orang tua saya, ada seorang wanita yang menyatakan perasaannya kepada calon saya.

Dampaknya, sikap calon saya agak lain, jadi dingin ke saya. Ketika saya tanya dia menceritakan smua dan dia mengatakan bingung dan mau menjernihkan pikiran.

1. Apa yang harus saya lakukan, apa saya harus mengalah ? karena feeling saya calon saya itu suka kepada wanita tsb sblm bertemu dengan saya.
Mohon nasehatnya

Wasalamu'alaikum wrwb


JAWABAN

1. Mengalah adalah langkah terbaik. Di samping itu, anda tidak dapat memaksa si pria untuk menyukai anda kalau dia faktanya lebih menyukai wanita lain.

________________________


SHALAT SUPIR BUS JARAK JAUH

saya bekerja menjadi pengemudi bus antar kota jarak tempuh trayek sekitar 140 km,bagaimana kalau seandainya saya sengaja berangkat jam 4 subuh sehingga waktu subuh saya masih di perjalanan,dan tiba di tujuan jam 8 pagi,yang saya tanyakan

1. bagaimana hukum sholat subuh saya,?


JAWABAN

Anda boleh saja berangkat jam 4 subuh dari rumah / pangkalan bus walaupun saat itu waktu shalat subuh belum tiba. Namun di tengah perjalanan anda wajib berhenti untuk melakukan shalat subuh apabila waktu shalat subuh sudah tiba. Berhentilah sebentar di masjid atau SPBU dan lakukan shalat. Setelah itu lanjutkan kembali perjalanan. Apabila tidak maka anda telah melakukan dosa besar karena meninggalkan shalat yang notabene merupakan salah satu pilar utama Islam.

________________________


FADHILAH AWAL SURAH AL-AN'AM MASUK SURGA TANPA HISAB

Assalamuaikum Ustadz
Apakah benar membaca ayat pertama sampai ayat ketiga dari surah Al An'am, 3 kali sesudah subuh dan maghrib, maka masuk syurga tanpa hisap?

JAWABAN

Info yang anda dengar tersebut berasal dari sebuah hadits riwayat Dailami dalam kitab Musnad Al-Firdaus yang teks aslinya sbb:

من صلى الفجر في جماعه وقعد في مصلاه وقرأ ثلاث آياتٍ من أول سورة الأنعام وكَل الله به سبعين ملكاً يسبحون الله ويستغفرون له إلى يوم القيامه

Artinya: Barang siapa yang shalat subuh dengan berjamaah dan duduk di tempat shalatnya sambil membaca tiga ayat dari awal Surah Al-An'am maka Allah akan mengutus 70 malaikat untuk membaca tasbih dan memohon ampun untuknya sampai hari kiamat.

Hadits ini statusnya sangat dhaif (lemah) karena ada dua sanad yang lemah yaitu Muhammad bin Umar Al-Warraq dan Abu Bakar Muhammad bin Ali bin Usman At-Tamar yang tidak diketahui rekam jejaknya. Lebih detail soal rekam jejak rawi hadits lihat kitab Tarikh Baghdad

________________________


INGIN MENIKAH TIDAK BISA BACA QURAN

Asalamuallaikum pak ustad,
Aku mau sedikit bercerita dan bertanya.

Aku w dari cirebon umur umur aku 22 tahun, aku pertengahan tahun ini ada rencana menikahi calon istri aku pak,
Cuma setatus aku sekarang aku sebagai laki-laki belum bisa membaca al-Quran.

1. Dalam islam sudahkah aku bisa menjadi pemimipin untuk anak dan istri aku dengan keadaan aku yang mash buta dengan Al-Quran.

Mohon pencerahanya pak ustad.
Terimakash,
WI

JAWABAN

1. Anda bisa menjadi suami. Akan tetapi bisa menjadi imam shalat bagi anak dan istri. Karena imam shalat harus fasih membaca Al-Quran.

Kalau bisa, berusahalah untuk belajar agama. Datanglah ke pesantren terdekat untuk menimba ilmu agama. Ambil program 4 atau 5 bulan untuk belajar Al-Quran dan ilmu agama dasar agar anda bisa menjadi pemimpin bagi anak dan istri anda kelak. Selain itu, banyak membaca masalah agama di internet. Namun harap hati-hati ajaran garis keras dan ekstrim Wahabi.

________________________


HUKUM 0NANI

Assalamu alaikum, perkenalkan dulu: nama saya AK seorang guru bahasa inggris, seseorang bertanya dg saya! Lalu sy blum menjawapnya ust,
1. apa huku seseorang yg (maaf) mengeluarkan air mani dg sengaja namun blum punya pasangan? (Dg diriy sendiri), dan
2. setelah punya pasangan istriny hamil tpi, anaky meniggal dan skrang uda 3thun istriy blum hamil lagi!
Minta solusiy! Wassalamu alaikum..

JAWABAN

1. Itu onan1. Dan hukumnya haram. yang melakukanya harus mandi junub apabila hendak melakukan shalat. Hukum masturb4si lebih detail lihat:
- http://www.alkhoirot.net/2012/07/masturbasi-dalam-islam.html
- http://www.alkhoirot.net/2012/06/wudhu-tayammum-mandi-junub.html

________________________


AMALAN AYAT QURAN UNTUK MENINGKATKAN AURA KETAMPANAN

maf sudah mengganggu,gini mas aku mau numpang nanya, kalau kita ngamalin dari salah satu surah suci al-quran kita amalin untuk membuka aura ketampanan,misal nya kita amalin baca surah yusuf setelah atau seusai sholat,di dalam islam itu di bolehkan atau tidak dan termasuk dosa atau tidak?
saya minta penjelasan mas atas perhatian nya saya ucapkan trimakasih
wasalamualaikum wr.wb


JAWABAN

Boleh asal dalam mengamalkan tidak ada perilaku yang menyimpang dari syariah. Lebih detail lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/05/hukum-jimat-ayat-al-quran.html

________________________


CARA TAUBAT DARI DOSA MASA LALU

Assalamu'alaikum ya Ustadz,
Saya laki2, 24 th, Saya memiliki masalah yang sangat serius dan membuat saya gelisah. Saya memiliki kebiasaan yg parah dan hina sejak SD. Saya sering 0nani dan melihat hal2 berbau p0rnografi. Sampai pada akhirnya saya sering berbuat mesum dgn lawan jenis dan beberapa kali bersetubuh ketika saya sudah lulus SMA. Untuk perbuatan mesum dgn lawan jenis sudah berhenti sekitar 2 thun yg lalu. Akan tetapi kebiasaan utk onani dan porn0grafi terasa susah di bendung. Seperti ada rasa ketagihan sampai saat ini.

Saya sering melakukan usaha2 utk menghentikan perbuatan tercela ini, tpi ada kala nya semangat itu menjadi lemah dan akhirnya saya terperosok kembali. Di umur saya saat ini sudah banyak rekan2 dan teman2 saya yg alhamdulillah sudah menikah. Hal ini membuat saya melihat lebih jauh ke dalam ttg masa lalu saya yg kelam dan berpikir kenapa saya tidak bisa seperti mereka. Apalagi setelah mendengar dan mengkaji 10 dosa besar dari ceramah Ust.Yusuf Mansyur saya semakin merasa takut dan malu. Di daerah pedalaman ini saya tidak mempunyai dan sulit menemukan guru yg bisa menuntun saya. Saat ini saya hanya ingin mengejar ampunan dari Allah. Tetapi dengan lingkungan seperti ini saya kesulitan, tak ada masjid yg dekat di sini. Kalo jum'atan harus keluar lokasi pling cepat 1 jam perjalanan.

Pertanyaan saya :

1. Sebenernya gimana cara menghentikan kebiasaan buruk saya itu dan gimana cara yg benar utk bertaubat?

2. Meninjau dari perbuatan keji saya di masa lalu, apakah saya hrus di dera seperti apa yg ada di Al-Qur'an supaya saya mendapatkan ampunan dari Allah? (saya merasa hidup saya stuck karena hal ini)

3. Di lokasi saya bekerja (ikatan dinas), mayoritas non muslim, bisa di katakan hanya 10% dan itu tinggal berjauhan. Saya sulit melakukan sholat berjama'ah dan disni memang tak pernah dikumandangkan adzan (tidak ada masjid/mushola), apa wirid2an agar saya bisa mndapat nilai lebih di mata Allah mengingat saya jarang sholat berjama'ah?

4. Klo boleh ya ustad, bisa dibantu dan dijelaskan amalan2 yg bisa saya kerjakan disini seraya untuk mendapatkan ampunan dan ridho dari Allah..

Afwan ya ustad jika terlalu banyak yg saya tanykan, mengingat lokasi saya di pedalaman, saya sulit utk bertanya ttg masalah agama. Sebenarnya masih banayk yg ingin saya tanyakan. Besar harapan saya kepada Allah membuat Ustad berkenan membntu saya. Demikian dan terima kasih.

Wassalamu'alaikum

JAWABAN

1. Kebiasaan buruk dapat dihentikan dengan menghilangkan atau mengurangi penyebabnya. Hilangkan kebiasaan nonton p0rnografi baik dari film, bacaan atau gambar. Kalau anda termasuk tipe orang yang bersyahwat besar, maka jalan terbaik adalah dengan menikah. Menikah bagi anda adalah wajib. Namun demikian, carilah pasangan yang salihah agar pengalaman masa lalu tidak kembali berulang.

2. Tidak perlu. Hukum dera hanya ada di negara yang menganut hukum Islam. Di negara yang bersistem Islam pun saat ini hukum itu jarang dilakukan. Lebih detail lihat di sini

3. Perbanyak shalat sunnah terutama shalat sunnah rawatib. Lebih detail lihat di sini

4. Yang anda perlukan adalah taubat nasuha. Untuk melakukan taubat nasuha, lihat di sini.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam