Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Wanita Bersuami Ingin Lupakan Mantan Pacar

Wanita Bersuami Ingin Lupakan Mantan Pacar
CARA MELUPAKAN MANTAN PACAR

Assalamu'alaikum ustad/ustazah,

begini saya dan mantan saya msh menjalin komunikasi mskipun kita Cuma skedar telp,dia dijodohkan oleh orang tua nya dan saya dengan pilihan saya sdri, Tp didlm ht kcil kmi yang pling dlm kita msh sling menyayangi. Saya th ini dosa krn saya melanggar jnji perkwinan.

1. Yang saya ingin tnyakan bgmn caranya saya bisa melupakannya?
2. Apakah benar kalau wajah pasangan kita itu mirip berarti itu jodoh kita?

Sblmnya saya ucapkan bnyk Trimakasih atas jawabannya. Wassalamu'alaikum wr.wb

TOPIK KONSULTASI
  1. CARA MELUPAKAN MANTAN PACAR
  2. TEMAN KERJA NON-MUSLIM WAS-WAS NAJIS
  3. DICERAI SUAMI TAPI ISTRI MENOLAK
  4. SALAH TATA CARA MANDI WAJIB APA SHALAT WAJIB QADHA
  5. MENUMPAHKAN MANI DI LUAR KEMALUAN ISTRI
  6. BELUM HAFAL SALAH SATU BACAAN SHALAT
  7. MENINGGALKAN SUAMI YANG TAK TAAT SYARIAH
  8. MEMAKAI CINCIN BERTUAH
  9. MIMPI MELIHAT BULU BURUNG BESAR
  10. HUKUM MENERIMA ISTRI YANG SELINGKUH
  11. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Orang yang sudah menikah harus memahami perlunya komitmen pada pasangannya. Komitmen adalah kemauan kuat untuk setia dan berusaha melawan godaan untuk selingkuh. Tanpa itu, maka anda dan perkawinan anda tidak akan pernah berada dalam kebagiaan. Sebaliknya, justru selalu berada dalam bayang-bayang kegelisahan dan kehancuran. Oleh karena itu, putuskan secara total hubungan dengan lawan jenis baik itu mantan pacar atau yang lain. Kecuali hubungan yang bersifat murni urusan bisnis. Juga, jangan pernah curhat urusan rumah tangga pada laki-laki manapun. Termasuk juga jangan menerima curhatan siapapun. Kecuali kalau anda tidak mencintai pasangan anda, kalau ini yang terjadi, maka sebaiknya katakan terus terang pada suami dan meminta cerai atau melakukan gugat cerai. Begitu itu lebih baik dan tidak akan saling menyakiti. Baca: Komitmen Kesetiaan dalam Perkawinan

Adapun cara melupakannya adalah dengan (a) memutuskan komunikasi secara total; (b) berusaha menyanyangi suami apa adanya, syukuri kelebihannya dan maklumi kekurangannya toh anda juga penuh kekuarangan dan dia tidak mempersoalkannya; (c) tambah wawasan keagamaan dg membaca tulisan agama, ikut pengajian, minta nasihat ustadz, berteman dengan kalangan yang taat syariah.

2. Itu mitos yang sama sekali tidak relevan dan tidak benar.

___________________________________


TEMAN KERJA NON-MUSLIM WAS-WAS NAJIS

Saya kan bekerja di sebuah kantor yang mana disitu banyak orang non muslimnya, yang kadang makan babi dan di kantor itu juga tempat cuci piring dn lainya, termasuk untuk yang orang2 muslim yang tidak makan babi,

1. Bagaimana hukumnya orang lain yang juga cuci piring disitu dengan sabun cuci yang sama tetapi kondisi air mengalir ( pakai kran ) ? apa alat2 mereka bisa suci ?
2. Bagaimana hukumnya keseharian kami, dalam berhubungan dengn orang non muslim,
3. dan hukum alat2 kerja itu sendiri yang dipakai secara bergantian dengan Orang2 non muslim ( telephone - fax - computer dll ) ?
Wassalamu'alaikum wr. wb

JAWABAN

1. Selagi anda tidak melihat sendiri piring bekas tempat daging babi, maka status najisnya masih kira-kira. Dan perkiraan najis itu tidak dianggap. Jadi, status sabunnya sendiri kembali pada hukum asal yaitu suci. Dalam kaidah fikih dikatakan: "Hukum asal benda adalah suci, dan tidak bisa dianggap najis kecuali dengan keyakinan (الأصل في الأشياء الطهارة ولاينجسه شيئ الا بيقين).

Kalau Anda melihat sendiri ada orang makan daging babi, lalu mencuci piringnya di tempat yang sama dengan sabun yang sama, maka menurut madzhab Syafi'i najisnya harus dicuci 7x (tujuh kali) salah satunya dengan debu atau tanah. Namun, menurut madzhab yang lain seperti Maliki, cukup sekali basuh.

2. Hubungan dengan non-muslim dan bersentuhan dengan mereka tidak dilarang dalam Islam. Karena non-muslim juga suci. Kecuali kalau anda melihat dengan mata kepala sendiri saat mereka memegang najis (seperti daging babi), maka saat itu tangan orang non-muslim itu statusnya terkena najis (mutanajjis). Namun, selagi mereka tidak memegang benda najis saat bersama anda, maka anda boleh bersalaman dan bersentuhan dengan mereka tanpa takut merasa najis. Walaupun ada dugaan mereka memegang najis saat di rumah.

3. Alat-alat kerja statusnya suci. Kecuali kalau di alat tersebut menempel sesuatu yang najis seperti kotoran ayam, dll.

Lebih detail baca:

- Najis Anjing Babi Menurut 4 Mazhab
- Was-was Najis Anjing dan Babi

___________________________________



DICERAI SUAMI TAPI ISTRI MENOLAK

Assalammualaikum wr.wb.maaf
pak ustad saya seorang ibu rumah tngga 29th.

awalny pernikahan saya bahagia sampai kami mempunya anak. stlh melahirkan wkt itu putra saya berumur 5bln saya sakit dan berkali2 masuk rmh sakit.mertua saya bilang sm suami tinggalin aja istri mu cari wanita lain. sy sedih mendngarny tetapi suami saya msh sayang sm saya.saya bilang sm suami pa2 kerja saja ma2 udh baik. walau sakit saya blm sembh dan akhirny saya minta plang kermh.setiba dirmh suami mengantar ke kamar saya bertany pa2 mau kemana knp baju pa2 dibw smua?!suami sy menjawab pa2 minta maaf ma,pa2 udh gak bisa tinggal sm ma2. saya begt terpukul mendngarny saya menjerit sambil menangis pa2 jngn tinggalin ma2.suamiku pergi begt saja tanpa mehiraukan saya dan putrany.tiba2 sakit saya kambuh hingga saya lumpuh total dan tdk bisa ingat apapun. entah bagaimana keadaan putra saya wakt itu.hingga suat hari

Sahabat menelfon dan ibu saya menangis menceritakan keadaan sy,dan sahabat sy datang kermh dy terkejut melihat keadaan sy, sahabat sy dan suaminy langsung membawa aku,ibu sy dan anakku tinggal bersama mereka. say masuk RS lg dan disitulah sy bertemu dng suami kembalig.

kemudian suami sy membawa kami tinggal dirmhnx. bukanny lebih baik justru menambah sakit hatiku karna saya diperlakukan seperti sampah oleh mertua dan smua keluargny.saya baru mulai bisa berjalan, bpk mertua bilang kapan kamu mulai kerja lagi jadi perempuan tu jng cm bisany diem dirmh dan suami yg cari uang.saya menjawab nanti stlh sakit ini pulih sy kerja lg. mertua blng ketika suami saya tak ada dirmh. saya minta izin sm suami pa2 nanti ma2 kerja lg ya? suami melarang. saya berkata pa2 bawalah ma2 keluar dari penderitaan ini. suami sy marah dy tdk pernah mau mendengar dan mengerti perasaan sy. hingga saya sdh tdk kuat lg saya pergi dari rmh suami bersama ibu dan anakku.sampai saat ini hampir 4th saya berpisah dari suami

Saya bekerja kembali demi mencukupi ibu dan putra ku. meski aku keluar dari rmh suamiku sedikitpun tdk ingin bercerai. meski suami tak pernah memberi nafkah ke saya dan anakny .

skrang suami saya berpacaran dng seorang janda yg sdh memiliki seorang anak .suami saya ingin menceraikan sy, dan saya tdk mau .saya tahu suami sy skarang sudah memiliki banyak uang dy sudah lupa bahwa dy bisa seperti skarang ini karna saya yang kesana kemari mencarikan pekerjaan untk dy. meski dulu suami seorang pengangguran hanya saya yg kerja tetapi saya tdk pernah jahat kpd ny. saya tahu saya udh salah meninggalkan suami begt saja tetapi saya benar2 tdk kuat diperlakukan seenakny. saat ini suami saya semakin menjadi2 menyakiti saya.

pak ustad yg ingin saya tanyakan
1. apakah saya harus bercerai? sedangkan saya ingin skali memperthnkan rumah tangga saya demi putra ku.

2. dan dzikir apa agar saya bisa terlepas dari belenggu ini.saya sangat putus asa.pak ustad mohon dibls email saya.terima kasih wassalamualaikum wr.wb.

JAWABAN

1. Dalam Islam, suami berhak untuk menceraikan istrinya kapan saja. Dengan kalimat "Aku ceraikan kamu" yang diucapkan suami pada istri, maka istri sudah tertalak 1 (satu). Walaupun secara formal belum disahkan oleh Pengadilan Agama. Jadi, kalau memang suami anda sudah pernah mengatakan "Cerai" pada anda, maka status anda adalah istri yang tertalak. Mau atau tidak, suka atau tidak. Walaupun anda berdua belum pernah mengajukan perceraian ke Pengadilan. Konsekuensinya, maka anda harus berpisah dengan suami karena wanita yang dicerai tidak boleh lagi berhubungan dengan suaminya kalau suaminya mengatakan kata "rujuk" pada masa iddah.

2. Kalau memang suami sudah menceraikan anda, maka cara terbaik untuk bahagia adalah dengan melepaskan dia pergi dengan ikhlas. Percuma ditahan-tahan kalau dia tidak menyayangi anda lagi.

Lebih detail: Cerai dalam Islam

___________________________________



SALAH TATA CARA MANDI WAJIB APA SHALAT WAJIB QADHA

Assalamu'alaikum wr. Wb.
Dulu pada awal masa baligh saya belum tahu tata cara mandi besar secara mendetail, saya hanya tahu kalau mandi besar itu yg penting niat, terus meratakan air ke seluruh badan dan saya kalau ternyata dubur itu termasuk anggota badan yg wajib dibasuh, saya baru mengetahuinya setelah satu tahun kemudian,
pertanyaanya
1. apakah sholat saya selama satu tahun sah?
2. Apakah saya wajib menggodho sholat tersebut?

JAWABAN

1. Sah.
2. Karena sah shalatnya, maka tidak wajib dan tidak perlu qadha. Lebih detail lihat: Cara Mandi Junub

___________________________________



MENUMPAHKAN MANI DI LUAR KEMALUAN ISTRI

Assallamuallaikum pak ustad.....saya mau tanya....maaf sebelumnya pak ustad....saya dan istri saya melakukan hubungan badan tapi saya menumpahkan air mani saya di luar v4gina istri saya apa hukumnya pak ustad......
assallamuallaikum w.r.b...

JAWABAN

Tidak apa-apa. Boleh dikeluarkan di dalam atau di luar.

___________________________________



BELUM HAFAL SALAH SATU BACAAN SHALAT

Ass. Pak saya mau tanya,

1. misalkan nih saya belum hafal salah satu bacaan salat , itu jika saya solat berdosa gak ?
Mohon pencerahannya :) slmt malam , terimakasih sblmnya :)

JAWABAN

1. Shalat itu wajib, maka shalat harus dilakukan walaupun belum hafal bacaannya. Perlu diketahui bahwa bacaan shalat itu ada dua jenis, yaitu bacaan wajib dan bacaan sunnah. Bacaan wajib adalah surat Al-Fatihah dan tahiyat atau tasyahud akhir. Kedua bacaan tersebut harus anda hafalkan. Sedangkan bacaan yang sunnah, maka tidak apa-apa ditinggalkan walaupun sebaiknya berusaha anda hafalkan.

Anda tidak menyebutkan bacaan apa yang anda tidak hafal. Kalau bacaan sunnah maka tidak masalah. Sedangkan apabila tiak hafal bacaan wajib, maka detailnya sebagai berikut:

(a) Kalau yang belum hafal adalah Al-Fatihah, maka diganti membaca dzikir apa saja, sekira sama dengan jumlah kalimat-kalimat Fatihah. Misalnya dengan membaca dzikir "Subhanallah wal Hamdulillah wa Lailahaillallah wallahu Akbar" beberapa kali. Tapi tidak boleh membaca terjemahan dari Al-Fatihah.

(b) Kalau yang belum hafal adalah bacaan Tahiyah atau tasyahud maka sementara dapat diganti dengan bacaan zikir apapun seperti di poin (a) atau dapat dibaca terjemahannya.

Lebih detail lihat: Panduan Shalat Fardhu
___________________________________



MENINGGALKAN SUAMI YANG TAK TAAT SYARIAH

assalamualaikum...
saya mau bertanya,
1. apa hukumnya meninggalkan suami yg jarang sholat, main tangan saat emosi, sering judi bilyar dan pulang jam 2-3subuh, niat meninggalkan suami seperti itu karna saya ingin dekat dengan orang tua saya,saya ingin berbaKti / merawat orang tua saya ketimbang merawat suami yg sepertti itu.
mohon jawabannya berdosakah saya jika punya niat seperti itu..
terimakasih,
wassalam...

JAWABAN

1. Anda dapat meminta cerai pada suami anda. Itu lebih baik. Kalau suami menolak, maka anda dapat melakukan gugat cerai ke pengadilan agama.

Lihat detail:

- Cerai dalam Islam
- Istri Minta Cerai Suami Tidak Mencium Bau Surga

___________________________________



MEMAKAI CINCIN BERTUAH

Assalamualaikum,
bang, saya mau nanya,

1. hukumnya menggunakan cincin bertuah haram/tidak? tiap bulan purnama harus di berikan sesaji kopi,teh, rendaman air berisi bunga dan nasi berwarna merah. apakah itu haram bagii islam bang? mohon pencerahannya..
Trima kasih

JAWABAN

1. Cincin bertuah itu sama dengan jimat, hukumnya boleh dengan syarat (a) tetap meyakini bahwa yang memberi tuah itu adalah Allah; (b) kalau memakai khadam jin, maka harus dipastikan bahwa tidak ada ritual permintaan jin yang melanggar syariah Islam.

Lihat detail:
- Hukum Jimat, Ruqyah, Susuk dalam Islam
- Hukum Percaya Kekuatan Makhluk Ghaib
___________________________________



MIMPI MELIHAT BULU BURUNG BESAR

Tolong artikan mimpi saya ini: saya melihat sebuah bulu burung besar sekali terletak diatas batu yg sangat besar pula.

JAWABAN

Anda akan melakukan suatu perjalanan jauh.
Namun perlu dicatan makna tersebut berlaku apabila mimpi anda termasuk mimpi yg benar. Kalau mimpi anda termasuk mimpi bayangan diri sendiri atau dari setan, maka mimpi tersebut tidak ada artinya. Lihat: Mimpi dalam Islam

___________________________________



HUKUM MENERIMA ISTRI YANG SELINGKUH

Assalamualaikum Ustad,

Saya adalah seorang suami. sebelumnya saya pernah berpisah ranjang selama 3 tahun dikarenakan pekerjaan. dan selama itu istri saya tidak saya nafkahi karena sya tidak punya penghasilan tetap dan istri saya tidak pernah meminta kepada saya. lalu setelah 3 tahun saya bertemu kembali dan meminta rujuk dikarenakan adanya anak kami. tapi setelah rujuk selama 3 bulan, istri saya terkena guna - guna ( pelet ) oleh pria lain, dan dia sempat meminta untuk diceraikan, tapi saya tangguhkan karena saya yakin itu bukan kemauan dia secara sadar.

setelah selingkuh selama 5 bulan, istri saya mengandung anak pria tersebut dan ditinggalkan begitu saja oleh dia. setelah itu istri saya sadar dan ingin kembali lagi bersama saya. Saya secara pribadi masih sangat sayang dengan istri saya, di tambah dengan adanya anak pertama kami dan dia sedang mengandung 3 bulan. walau bukan anak saya, saya akan berusaha untuk menjadi ayah kandungnya dikarenakan saya sangat ingin menjaga nama baik keluarga besar kami. dan demi masa depan anak - anak kami kelak.

Pertanyaannya Ustad,
1. dilihat dari berbagai aspek yang saya ceritakan diatas, bagaimana hukumnya jika saya menerima istri saya kembali ??

Jazakallah...

JAWABAN

1. Tidak masalah. Secara syariah suami boleh tetap mempertahankan istri yang berzina walaupun opsi idealnya adalah menceraikannya.

Terkait anak yang sedang dikandung, apabila perselingkuhan itu terjadi saat status anda dan istri masih tetap sebagai suami istri, maka anak yang dikandung dinasabkan pada suami yang sah. Bukan pada pria yang menzinahinya. Kecuali apabila anda menyangkal hal tersebut dengan sumpah li'an. Kalau sumpah li'an terjadi, maka konsekuensinya adalah (a) anda bercerai dengan istri; dan (b) anak yang dikandung bukan anak suami yang sah.

Baca juga:

- Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam