Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Diajak Menikah Pria Mantan Preman, Diterima Atau Ditolak

Diajak Menikah Pria Mantan Preman, Diterima Atau Ditolak
DIAJAK MENIKAH PRIA MASA LALU KELAM, DITERIMA ATAU DITOLAK

Assalamualaikum ,

Perkenalkan sebelumnya saya akhwat yg sedang dalam proses menuju pernikahan. Mohon maaf sebelumnya saya ingin sekali meminta pendapat ustad mengenai hal ini. saya merasa sangat bingung dalam mengambil keputusan.

Saya saat ini berpacaran dg teman kantor saya, dari awal ia berniat untuk mengajak saya menikah Saya menerima ajakan untuk mengenal lebih dengan dia. Saat kenal dg saya , calon saya ini baru belajar agama (dalam artian sebelumnya tdk pernah sholat) Dia menceritakan semua masa lalunya pada saya dia tinggal sendiri di luar negeri dan sebelumnya dia banyak melakukan dosa dosa besar seperti berzina, minum minuman keras memakan babi dan menjalani kehidupan bebas.

TOPIK KONSULTASI
  1. DIAJAK MENIKAH PRIA MASA LALU KELAM, DITERIMA ATAU DITOLAK
  2. SUAMI SHALAT BERJAMAAH DI MASJID ANAK ISTRI DI RUMAH
  3. HUKUM BEKERJA DI PERUSAHAAN ASURANSI
  4. MIMPI MELIHAT CAHAYA PUTIH
  5. CERAI LEWAT SMS ISTRI TAK MAU RUJUK
  6. HUKUM PINJAM KE BANK SYARIAH
  7. PENGOBATAN DENGAN SEMUT JEPANG
  8. SUAMI MELEPAS ISTRI UNTUK ORANG LAIN APA TERMASUK TALAK
  9. PRIA MUSLIM MENIKAHI WANITA KATOLOK YANG MASIH BERSUAMI
  10. BENCI CERAI, APA JATUH TALAK?
  11. MERASA ADA YANG SALAH SAAT SHALAT
  12. WARISAN PENINGGALAN AYAH
  13. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

Tapi dia berkata setelah mengenal saya dia sudah meninggalkan semua itu. Saat ini ia sudah sholat lima waktu dan sedang belajar membaca al quran. Tetapi terkadang saya msh sangat khawatir tentang masa lalunya, masih ragu apakah dia benar2 berubah atau tidak Saya tidak berani berterus terang kpd orgtua saya tentang hal ini takut mereka akan kecewa dg pilihan saya dan khawatir akan masa depan saya. Saya sudah berusaha menerima dan mempercayai keinginan dia utk menjadi lbh baik cuma tdk ada yg bisa menjamin.

1. di satu sisi saya pasrah pada Allah dan yakin bahwa Dia akan memasangkan laki laki baik untuk wanita baik,

2. jadi saya punya keyakinan seburuk apapun masa lalunya kalau dia jodoh saya Insya Allah dia akan menjadi lebih baik, krn saya yakin akan kasih sayang Allah pada saya. benarkah pemikiran saya ini?

3. memang pasti masih ada keraguan dan kekhawatiran saya yg tidak bisa saya hilangkan.

4. Menurut ustad apakah yg harus saya lakukan bisakah saya melanjutkan proses saya dengannya atau saya harus bgmn
Mohon pencerahannya.

Terima kasih banyak sebelumnya.

Wassalamualaikum


JAWABAN

1. Pasrah kepada Allah tanpa usaha adalah tidak tepat. Tawakal atau kepasrahan pada Allah harus dilakukan setelah melakukan usaha maksimal. Kami melihat anda kurang maksimal dalam berusaha mencari pasangan yang baik. Apakah tidak ada lagi laki-laki yang saleh di dunia ini? Lihat detail: Makna Tawakal pada Allah

2. Anda berfikir, karena anda wanita yang baik maka akan mendapat pasangan pria yang baik pula walaupun masa lalu pria itu kelam. Ini pemikiran yang salah. Islam jelas melarang kita bergaul dengan teman yang tidak baik karena ketidakbaikan lebih kuat daya menularnya dari pada kebaikan. Itulah sebabnya Nabi memerintahkan seseorang untuk mencari pasangan yang agamis sebagai kriteria pertama dan utama. Agamis atau dzatiddin artinya dia memiliki rekam jejak yang baik di masa lalu dan saat ini. Karena masa lalu yang baik, akan lebih memungkinkan akan memiliki masa depan yang baik pula. Sementara pria dengan rekam jejak buruk, akan lebih memungkinkan akan mengulangi masa lalunya. Setidaknya, janjinya untuk berbuat baik masih sebatas janji yang belum tentu ditepati ketika ia berhasil mempersunting anda.

Satu hal yang tak kalah penting, pria yang masa lalunya hitam memiliki kemungkinan (besar) untuk terjangkit penhyakit kelamin karena seringnya berzina. Bersediakah anda berkorban akan terjangkit penyakit kelamin demi cinta? Baca detail: Kriteria Calon Suami Ideal

3. Keraguan anda menunjukkan anda masih diberi hidayah oleh Allah. Gunakan keraguan itu untuk membuka mata anda agar tidak dibutakan oleh cinta dan nafsu. Untuk menguatkan sikap anda, baca: Menentukan Calon Pasangan

4. Sebaiknya proses dengannya dihentikan. Cari pasangan ideal yaitu soleh dan pekerja keras. Tidak ada masa lalu kelam. Jangan lupa, lakukan investigasi mendalam pada calon pilihan anda yang baru -- bukan yang sekarang ini -- dengan meminta bantuan orang lain (teman, atau tetangga orang tersebut).

Selain itu, pria itu adalah imam bagi wanita dalam rumah tangga. Carilah imam yang lebih baik dari anda setidaknya dalam dua hal: kesalihan dan karakter psiko-sosialnya.

______________________________


SUAMI SHALAT BERJAMAAH DI MASJID ANAK ISTRI DI RUMAH

mau saya tanyakan tentang sholat berjemaah.

1. misalkan saya sendiri sudah ada keluarga (istri & anak) mana yang lebih utama berjemaah di masjid sedangkan istri sy sholat di rumah sendirian, disebabkan tidak bisa sholat di masjid mungkin ada hal-hal yang lain. memang sebisa-bisa nyalah(yg paling afdhol) suami, istri,dan anak sholat di masjid.

2. Sekarang Suami saja yg bisa datang ke masjid?

mohon penjelasannya Ust.Trimakasih...!!!

JAWABAN

1. Cukup suami yang berjemaah di masjid. Sedangkan istri dapat berjemaah bersama anaknya kalau anak perempuan. Sedangkan kalau anak laki-laki sebaiknya ikut ayahnya ke masjid.

Dua Pendapat Ulama tentang Shalat Berjamaah ke Masjid bagi Perempuan

Perlu diketahui bahwa wanita shalat ke masjid masih dipersilahkan kalangan ulama.

(a) Sebagian bahkan ada yang mengharamkan berdasarkan pada dalil Quran dalam QS Al Ahzab ayat 33 di mana Allah berfirman:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ

Artinya: .. dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat,

Ketetangan dan ibarot soal pendapat ini dapat dilihat dalam kitab-kitab berikut: Ibnu Hazam dalm Al-Mahalli, 4/129; Sarakhsi dalam Al-Mabsuth, 2/308; Al-Kasani dalam Badai' as-Shana'i', 3/86; Kamaluddin Ibnu Hammam dalam Fathul Qadir, 2/225.

(b) Sebagian ulama yang lain ada juga yang memperbolehkan wanita muda dan dewasa untuk shalat berjamaah di masjid baik untuk shalat 5 waktu atau shalat Jum'at. Bagi wanita tua hukumnya sunnah sedang bagi wanita muda yang tidak cantik hukumnya boleh. Namun shalat di rumah itu lebih utama. Adapun wanita cantik, maka hukumnya pergi ke masjid adalah makruh apabila bercampur dengan laki-laki. Itupun dengan syarat-syarat khusus seperti tidak boleh memakai wangi-wangian, berhias, dan memakai baju yang menyolok serta aman dari fitnah, dan tidak bercampur baur dengan laki-laki.

Keterangan dapat dilihat dalam kitab-kitab berikut: Ibnu Hazm dalam Al Mahalli 1/129; Al Kasani dalam Badai as Shanai, 3/78; Malik bin Anas dalam Al-Mudawwanah; Imam Syafi'i dalam Ikhtilaf al Hadits 1/513

2. Iya, cukup suami saja. Lihat: Shalat Berjemaah

______________________________


HUKUM BEKERJA DI PERUSAHAAN ASURANSI

Assalamualaikum,
Ane mau tanya
1. bagaimana hukum bekerja diperusahaan asuransi jiwa menurut syariat Islam bagi pekerja? kalau dilihat dari segi manfaatnya banyak

JAWABAN

1. Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah menyebutkan bahwa ada dua pendapat ulama kontemporer terkait asuransi konvensional Ada yang menyatakan haram, tapi ada juga yang menghalalkan. Lihat Fiqhus Sunnah, edisi terjemah juz IV hal 325.

Anda dapat mengikuti pendapat yang menyatakan halal. Apabila demikian, maka gaji yang diterima juga halal. Namun,, ada ada pilihan lain, idealnya suatu saat nanti, anda mencari pekerjaan lain yang lebih pasti halalnya karena keluar dari perbedaan ulama itu sunnah.

______________________________


MIMPI MELIHAT CAHAYA PUTIH

Assalamualaikum wr.wb nama saya NAL. Saya bertanya tentang makna dari mimpi melihat cahaya putih yang membentang dari atas ke bawah sangat-sangat luas. Mimpi saya itu pertanda baik ataukah pertanda buruk? Kalau pertanda buruk bagaimana caranya supaya tidak terjadi. Mohon di jawab pak ustadz terimakasih

JAWABAN

1. Itu mimpi baik. Itu pertanda anda akan keluar dari masalah yang sedang anda hadapi saat ini.
Namun perlu diketahui tafsiran mimpi ini dengan asumsi apabila mimpi anda mimpi yang benar dari Allah atau malaikat. Apabila bukan, maka mimpi itu tidak ada maknanya. Lebh detail lihat: Mimpi dalam Islam
______________________________


CERAI LEWAT SMS ISTRI TAK MAU RUJUK

saya nikah dengan istri selama 11 th pd suatu ketika saya emosi pernah kirim sms ke istri isinya : “saya tidak kuat lagi, kita hidup sendiri sendiri selamat tinggal “ dan berikutnya 2 hari saya berhubungan badan dgn istri, dan setelah itu istri saya ajak rujuk tidak mau . alasanya karena di S. Anisa dan Al Baqaroh namun ayatnya saya lupa .

1. Gimana Pak Ustaz apa pernikahan saya masih sah nurut agama
2. dan bagaimana kalau istri msh tetep tidak mau kumpul rujuk ma saya , apa berdosadi mata Allah

JAWABAN

1. Status pernikahan anda masih sah karena

(a) perkataan anda itu dikirim lewat SMS. Kalimat cerai yang diucapkan melalui tulisan itu namanya talak kinayah yang baru dianggap jatuh talak kalau disertai dengan niat. Begitu juga, ucapan "Selamat tinggal, sudah tak betah lagi" itu masuk kategori talak kinayah (implisit) yang baru terjadi talak kalau disertai niat. Nah, kalau ternyata kalimat SMS tersebut diniati talak, maka hukum talaknya sah dan jatuh talak 1. Kalau tidak diniati talak, maka talaknya tidak sah.

(b) Walaupun seandainya talaknya sah (karena disertai niat talak), tapi adanya fakta bahwa 2 hari setelah itu anda menggauli atau melakukan hubungan intim dengan istri, maka menurut salah satu madzhab yang empat itu dianggap sebagai rujuk pada istri. Dengan demikian, maka anda berdua kembali menjadi suami istri. Lihat detail: Perceraian dalam Islam

2. Dia tidak mau rujuk karena kurang mengerti tentang hukum talak dan rujuk. Silahkan beritahu jawaban dari kami ini, bahwa rujuk bisa dilakukan dengan cara melakukan hubungan intim, maka insyaAllah dia akan faham. Kalau setelah itu dia tetap tidak mau, maka dia berdosa telah menolak permintaan suaminya yang sah.

______________________________


HUKUM PINJAM KE BANK SYARIAH

Assalamu'alaykum wr wb..
Mau bertanya ustadz.. Apakah halal/haram(ribba) meminjam kepada Bank syariah???
Terimakasih..

JAWABAN

1. Boleh dan halal karena cara dan prosedur peminjaman sudah mengikuti proses pinjam meminjam atau hutang piutang yang telah digariskan syariah. Lihat juga: Bank Konvensional dalam Islam

______________________________


PENGOBATAN DENGAN SEMUT JEPANG

assalamu'laikum wr wb
di daerah kami lagi ada pengobatan dengan cara memakan "semut jepang" (dalam bahasa indonesia) tapi setelah saya lihat bentuk hewannya itu lebih mirip jenis kumbang yang kecil. berjalan merayap tidak menggigit. manfaatnya : untuk pengobatan darah tinggi, diabetes, asam urat.

pertanyaan kami:

1. bagaimana hukum pengobatan dengan memakan hewan tersebut halal atau haram ?????
mohon penjelasannya.........
matur nuwun wassalamu'alaikum wr wb ...

JAWABAN

1. Boleh tidaknya pengobatan dengan memakai hewan semut jepang itu tergantung pada status boleh tidaknya memakan binatang tersebut. Kalau halal dimakan berarti boleh dijadikan obat, kalau haram dimakan berarti tidak boleh dijadikan obat. Menurut Ibnu Qasim dalam kitab Hasyiyah Al-Murabba' hlm. 7/424 mengutip ucapan Wazir Ibnu Buhairah:

اتفقوا على أن حشرات الأرض محرمة ... إلا مالكاً فإنه كرهها في رواية

Artinya: Ulama sepakat bahwa binantang serangga itu haram... kecuali madzhab Maliki yang menyatakan makruh dalam suatu riwayat.

Jadi, mayoritas ulama menyatakan haram, namun ada pendapat dalam madzhab Maliki yang menyatakan makruh (tidak dianjurkan). Artinya, kalau bisa hindari memakai pengobatan cara ini, namun kalau tidak ada alternatif yang lebih baik, tidak apa-apa dicoba karena ada pendapat yang menghalalkannya.

______________________________


SUAMI MELEPAS ISTRI UNTUK ORANG LAIN APA TERMASUK TALAK

assalamu'alaikum wr.wb.salam silturrahmi,Ustad.saya memiliki masalah rumah tangga yang ingin saya tanyakan.

2 hari yang lalu suami saya mengatakan bahwa dia takut tidak bisa membahagikan saya dan menyerahkan saya kepada orang lain yang dia rasa mampu membahagiakan saya yang sudah dia pilihkan yang niat dari semua itu adalah melepaskan saya untuk orang lain yang saya pun tidak tau dan tidak ada hubungan apapun dg orang tsb.

1. apakah perkataan suami saya masuk dalam kategori TALAK?

mohon penjelasan dari Ustad.jazakumullohu khoiron katsir.
Wassalamu'alaikum wr.wb.

JAWABAN

1. Itu masuk dalam kategori talak kinayah (implisit). Talaknya baru terjadi dan sah apabila disertai niat dari suami untuk menceraikan istri. Kalau tidak ada niat, maka talak tidak terjadi alias tidak sah. Lihat: Cerai dalam Islam

______________________________


PRIA MUSLIM MENIKAHI WANITA KATOLOK YANG MASIH BERSUAMI

Asalammualaikum. saya A laki2 muslim usai 30 th .saya menikahi wanita katolik setatusnya masih punya suami. dan kami melakukan pernikahan secara islam, dan sekarang istri saya sedang hamil 4 bulan.

1. pertanyaannya apakah pernikahan saya dengan dia sah di mata allah.

terimakasih sebelumnya

JAWABAN

1. Kalau wanita Katolik tersebut tidak masuk Islam, maka perkawinan anda tidak sah karena statusnya adalah istri dari orang lain yakni suaminya yang pertama. Apabila dia masuk Islam, maka berita Islamnya dia harus diberitahukan pada suaminya. Kalau suaminya ikut masuk Islam, maka si wanita tetap menjadi istri dari suami pertama. Sedangkan apabila suami tidak mau masuk Islam, maka harus langsung diceraikan / dipisah antara keduanya dan setelah masa iddah habis si suami pertama tidak mau masuk Islam, maka status wanita itu boleh dinikah oleh laki-laki lain.

Lebih detail lihat:
- Cerai dalam Islam
- Perkawinan beda Agama

_______________________________


BENCI CERAI, APA JATUH TALAK?

Soalan isteri saya kata bencinya, saya kata benci cerai? Adakah jatuh talak

JAWABAN

Tidak kalau anda memakai kalimat tanya. Karena talak baru terjadi apabila memakai kalimat berita. Contoh: Aku cerai kamu.

______________________________


MERASA ADA YANG SALAH SAAT SHALAT

Assalamualaikum pak mau tanya .
seandainya pas sedanG sholat . pikiran lgi kemana-mana. terus saya merasa ada yg salah di sela-sela rekat'at .
1. apa sya boleh mengulangi lagi. atau sya batalkan lalu mengulanginya lagi .
mohon penjelasannya pak
Terimakasih wasalam..

JAWABAN

1. Apabila meninggalkan perkara wajib seperti sujud atau rukuk, maka (a) apabila ingatnya sebelum melakukan perbuatan yang sama, maka hendaknya mengulangi segera; (b) apabila tidak ingat kecuali setelah melakukan perbuatan yang sama, maka perbuatan yang sama itu mengganti posisi perbuatan sebelumnya dan dianggap perbuatan yang awal dan perbuatan shalat yang dilakukan di antara keduanya dianggap sia-sia.

Contoh, (a) apabila anda meninggalkan rukuk pada rakaat pertama lalu ingat sebelum melakukan rukuk rakaat kedua, maka hendaknya mengulangi lagi rukuk yang pertama dan meneruskan shalatnya dan hendaknya melakukan sujud sahwi sebelum salam. (b) Apabila anda ingat rukuk yang terlupa di rakaat pertama itu setelah melakukan rukuk kedua, maka rukuk yang kedua itu berfungsi sebagai ganti rukuk pertama dan perbuatan di antara dua rukuk tidak dianggap.

Referensi: Al-Jaziri dalam Al-Mazahib al Arba'ah

______________________________


WARISAN PENINGGALAN AYAH

Ass wr wb

Saya mau tanya masalah hukum waris
Ayah saya meninggal beberapa hari yang lalu ayah seorang mualaf meninggalkan seorang anak perempuan dan seorang istri, ayah mempunyai 6 saudara kandung laki2 dan 3 orang saudara kandung perempuan dan semua saudara ayah berbeda keyakinan dengan ayah (nonmuslim) dan sebelum meninggal ayah sempat berucap ke ibu klo semua barang peninggalan ayah dipasrahkan semua ke ibu dan saya

1. Yang mau saya tanyakan bagaimana saya harus membagi peninggalan ayah tersebut


Terimakasih
Wss wr wb
Rika

JAWABAN

1. Kalau kata-kata anda "semua barang peninggalan ayah dipasrahkan semua ke ibu dan saya" artinya diberikan semua ke istri dan anak almarhum sebelum meninggal, maka itu bisa disebut hibah. Apabila demikian, maka semua harta menjadi milik anda berdua (istri dan anak) tanpa harus diwariskan. Tentunya tergantung kesepakatan anda berdua berapa persentase bagian anda masing-masing. Idealnya separuh separuh.

Silahkan konsultasikan ke ibu anda, apakah perkataan almarhum itu sama dengan hibah atau tidak.

2. Kalau dari segi hukum waris, maka jawabnya sbb:

(a) Kerabat almarhum yang non-muslim --baik anak, orang tua atau saudara -- tidak mendapat warisan apapun. Karena penerima warisan harus sama agamanya (sama-sama muslim).

(b) - Bagian dari istri (yakni ibu anda) adalah 1/4 (seperempat) dari seluruh harta. Sedangkan bagian anda sebagai anak perempuan adalah 1/2 (setengah). Kalau tidak ada lagi kerabat almarhum yang lain yang muslim, maka sisa yang 1/4 lagi dibagikan lagi kepada anda berdua sesuai dengan proporsi masing-masing. Lebih detail: Hukum Waris Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam