Harta Waris Saudara Kandung
Harta Waris Peninggalan Wanita Tak Bersuami Untuk Saudara Kandung Saudara perempuan kami, (anak ke 7 dari 13 bersaudara). Beliau tidak menikah. Ahli waris yg masih hidup ada 11 orang saudara : 5 sdr perempuan, 6 sdr laki2. 1 sdr perempuan tertua telah meninggal dunia begitupun dgn kedua orang tua kami. Harta waris yg ditinggalkan Kalau orang tua almarhumah sudah tidak ada semua, maka seluruh harta dibagi di antara saudara kandung almarhumah yang masih hidup saat almarhumah meninggal.
HARTA WARIS PENINGGALAN WANITA LAJANG UNTUK SAUDARA KANDUNG LAKI-LAKI PEREMPUAN
Assalamuallaikum wr.wb
Kami ingin menanyakan hal2 berikut :
Saudara perempuan kami, (anak ke 7 dari 13 bersaudara). Beliau tidak menikah. Ahli waris yg masih hidup ada 11 orang saudara : 5 sdr perempuan, 6 sdr laki2. 1 sdr perempuan tertua telah meninggal dunia begitupun dgn kedua orang tua kami. Harta waris yg ditinggalkan berupa rumah dan sejumlah uang tunai. Rumah ingin kami jual untuk dijadikan uang tunai.
1. Bagaimana tata cara pembagian hak waris secara islam atas peninggalan almarhumah sdr kami setelah utang piutang nya terselesaikan?
2. Apakah anak dari kakak tertua yg telah meninggal memiliki hak waris atas harta almarhumah bibinya?
Demikian pertanyaan kami, atas perhatian dan jawabn yg diberikan sebelumnya kami ucapkan banyak terima kasih.
Wassalamuallaikun wr.wb.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- HARTA WARIS PENINGGALAN WANITA LAJANG UNTUK SAUDARA KANDUNG
- CINCIN MAHAR DIJUAL IBU MERTUA
- CARA MENGEMBALIKAN UANG CURIAN YANG PEMILIKNYA TIDAK DIKETAHUI
- PRIA PINTAR AGAMA TAPI MATRE
- HUKUM ARISAN QURBAN, BOLEHKAH?
- ISTRI SERING MERASA DI-SANTET
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
JAWABAN
1. Kalau orang tua almarhumah sudah tidak ada semua, maka seluruh harta dibagi di antara saudara kandung almarhumah yang masih hidup saat almarhumah meninggal. Cara mudah dalam membaginya adalah saudara laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari saudara perempuan. Cara yang mudah adalah harta itu dijadikan 17 bagian. Keenam saudara laki-laki masing-masing mendapat 2 bagian, sedangkan saudara perempuan masing-masing mendapat 1 bagian.
2. Keponakan dari almarhumah bukanlah ahli waris dalam Islam; ia masuk kategori dzawil arham yaitu kerabat non-ahli waris. Jadi, dia tidak mendapat warisan apapun. Namun, kalau dia atau mereka membutuhkannya, sebaiknya paman dan bibinya berbaik hati saweran dari harta waris yang mereka dapat. Lihat detail: Hukum Waris Islam
____________________
CINCIN MAHAR DIJUAL IBU MERTUA
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Saya (D), wanita berumur 23 tahun dan sudah menikah dengan (A) 25 tahun. Kami menikah 1,5 tahun yang lalu, dan telah dikaruniai seorang putra. Keputusan menikah untuk kami saat itu memang kami putuskan berdua, dan kami sama-sama yakin untuk melanjutkan hubungan kami ke jenjang yang lebih serius.
Saat kami akan menikah, tentu masalah maharpun sempat kita bahas berdua. dengan berbagai pertimbangan dan saran, akhirnya saya sebagai pihak perempuan meminta cincin emas sebesar kurang lebih 4 gram sebagai mahar pernikahan kami. dan hal tersebut disetujui oleh calon suami saya. Pada saat ijab qabul, saya sangat kaget. Mahar yang saya minta tidak disebutkan, tetapi diganti dengan seperangkat alat sholat yang itu tidak dibicarakan terlebih dahulu dengan saya. Setelah proses ijab qabul selesai, dipakaikan sebuah cincin di jari saya yang cincin itu bukanlah cincin yang dibelikan untuk mahar saya (bukan cincin nikah saya yang telah dibeli, tetapi cincin yang lain). Lalu setelah saya menikah saya mengetahui cincin nikah saya itu dipakai oleh mertua saya, dan pada suatu hari cincin tersebut dijual oleh mertua dan kakak ipar saya tanpa sepengetahuan saya. Saya disini jelas sakit hati dengan hal tersebut, bahkan mertua saya mengatakan bahwa cincin pengganti yang saya pakai itu adalah cincin murahan.
Saat kami menikah, suami saya belum kerja hingga saya hamil dan melahirkan. Alhamdulillah saya disini masalah ekonomi masih dibantu sedikit oleh mama saya. Yang membuat saya kecewa, pada saat saya hamil tua saya mendengar mertua saya mengatakan bahwa kebutuhan untuk persalinan saya biar dicukupi oleh keluarga saya saja. Padahal, saya hanya 2 bersaudara, saya anak terakhir dan kakak saya belum menikah.
Tak cukup disitu saja. Setelah saya melahirkan, sekitar 12 hari setelah persalinan, saya bertengkar hebat dengan suami saya di depan mama saya. Saat itu di rumah hanya ada kami bertiga dan anak saya yang masih sangat kecil. Suami saya emosi, hingga hampir menonjok muka saya di hadapan anak dan mama saya. Hingga akhirnya suami saya menunjuk saya dan bilang "keluar". Karena saya disini merasa terusir, saya keluar dari rumah mertua saya dan pergi membawa anak saya. Hingga saat ini saya benar-benar tidak ingin kembali ke rumah tersebut. saya merasa kalau urusan rumah tangga saya terlalu diikut campuri oleh keluarga suami saya.
Saat anak saya berumur 2 bulan, Alhamdulillah suami saya diterima kerja. Suami saya berangkat ke kota S untuk melakukan training kerja selama 3 minggu. Jujur selama ditinggal, komunikasi kami agak berkurang dan saya merasa ada yang tak enak di dalam hati saya. Setelah masa training selesai dan suami saya pulang, secara tidak sengaja saya melihat suami saya foto berdua dengan seorang wanita. Saya bertanya siapa wanita itu, dan suami saya menjawab dengan santainya bahwa wanita itu adalah temannya saat training, lalu suami saya menghapus foto itu. Beberapa minggu setelah suami saya bekerja, saya mengetahui bahwa ternyata suami saya itu mengaku lajang (belum menikah) pada kantor tempat suami saya bekerja. Saya disini benar-benar merasa tidak dianggap, mengapa hal seperti ini disembunyikan dari saya, bahkan tidak dibicarakan terlebih dahulu dengan saya. Suami saya menjelaskan bahwa nanti setelah masa kerjanya 6 bulan, suami saya akan mengaku kalau dia sudah menikah. Dan ternyata hingga saat ini suami saya kerja sudah lebih dari 6 bulan, tidak juga ia mengakui kalau dia sudah menikah dan memiliki anak. Jelas saya disini merasa bahwa saya tidak ikhlas, saya tidak ridho, saya dan anak saya tidak diakui oleh suami saya.
Pernah suatu hari kami bertengkar karena saya membaca pesan di ponsel suami saya dengan seorang temannya sewaktu training. Suami saya mengatakan bahwa ada sebuah foto dengan temannya yang saat itu dia memegang tangan teman wanitanya tersebut. Saya meradang, saya tanya baik-baik suami saya, suami saya berkelit dan akhirnya saya meminta bukti foto tersebut. Suami saya emosi, dan memukul saya, bahkan meludahi muka saya. Dan lagi, hal itu dilakukan tepat di depan mama saya. Dan suatu waktu pernah juga suami saya mengatakan "kamu itu minta apa, minta cerai, terserah". Dia mengatakannya dengan sangat emosi saat itu.
Masalah yang lain. Gaji suami saya memang sangat pas-pasan untuk kebutuhan kami. Bahkan tak jarang kami harus meminta uang atau berhutang hanya untuk mencukupi kebutuhan kami. Tapi saya sangat heran dengan suami saya dan keluarganya. Suami saya anak ke-10 dari 11 bersaudara. Kakak-kakak suami saya, saya nilai sudah cukup mapan, bahkan sudah lebih dari cukup, berbeda dengan saya dan suami saya. Tapi saat kami butuh uang, kami pinjampun tak ada yang bisa menolong kami, pernah sekali salah satu kakaknya meminjami uang senilai 100ribu. Tapi lain cerita apabila kami berkeluh kesah ke mama saya. Bukan sekali dua kali, hampir setiap kami kehabisan uang, mama saya mengirim uang. Paling sedikit yang pernah saya terima adalah 500ribu. Tak cukup disitu saja, sudah tahu bahwa gaji suami saya pas-pasan. Dengan santainya suami saya mengirim uang ke adiknya atau ke ibunya tanpa sepengetahuan saya. Saya jujur tidak apa-apa, tapi 1, saya minta kebutuhan rumah tangga harus dia cukupi, baru nanti kalau ada lebih bisa dia berikan ke ibunya atau adiknya. Ini apa-apa masih minta mama saya, kok bisa-bisanya di belakang saya dia seperti itu. Dan lucunya lagi, pernah saya membaca pesan singkat kakak suami saya yang katanya kaya, menyuruh suami saya untuk menyewa sebuah rumah dan nanti uang sewanya, suami saya disuruh meminjam mama saya. Astagfirulah...
Disini saya merasa sangat bingung dengan rumah tangga saya. Semua urusan kami, selalu diikut campuri oleh keluarga suami saya. Bahkan aib dari keluarga saya disebarluaskan ke tetangga-tetangga, Astagfirullah. Saya benar-benar malu. Jika saya mau, saya bisa saja melakukan hal serupa, tapi buat apa? tidak ada gunanya menurut saya.
Saya sangat kebingungan saat ini harus betindak apa. Saya memiliki seorang anak yang masih bayi, tetapi saya juga gerah rasanya jika rumah tangga saya seperti ini.
Yang ingin saya tanyakan disini.
1. Bagaimana menurut pandangan Islam masalah cincin nikah saya yang dijual tanpa sepengetahuan saya?
2. Bagaimana menurut pandangan Islam tentang rezeki yang suami saya dapatkan dengan ia kerja tetapi ia mengaku lajang, dan saya sebagai istri tidak ikhlas dengan hal tersebut?
3. Lalu bagaimana dengan suami saya yang pernah mengusir saya dari rumahnya (masalah suami saya saat mengusir saya, ini saya tanyakan katanya dia hanya mengusir saya dari dalam kamar)
4. dan kata "cerai" yang pernah dia ucapkan kepada saya, apakah itu sudah termasuk jatuhnya talak suami saya kepada saya?
5. Dan yang terakhir bagaimana saya seharusnya menanggapi keluarga suami saya yang seperti itu. Saya sudah berusaha untuk bersikap baik kepada mereka, tetapi ada saja hal yang membuat mereka mengata-ngatai saya, jelas saya merasa sangat sakit hati. Terlebih saya pernah mendengar bahwa kakak-kakak suami saya menyarankan suami saya untuk menceraikan saya, dan saya sudah tidak diterima lagi di keluarga suami saya. Bahkan pernah suatu waktu saya mencoba untuk mendekati salah satu kakak perempuan suami saya yang belum menikah, tetapi tanggapannya seolah-olah semua hal yang terjadi itu karena kesalahan saya sendiri.
Terima kasih banyak sebelumnya. saya sangat berharap saya bisa mendapat sedikit pencerahan dari pihak pesantren Al-Khoirot. Semoga Allah senantiasa melimpahkan ridho dan barokahNya untuk kita semua.
Wassalamu'alaikum Warahmatullah
JAWABAN
1. Cincin mahar adalah hak milik dari istri sepenuhnya. Oleh karena itu, anda berhak menuntut dan memintanya kembali. Kalau mereka tidak mau, anda bisa memperkarakan ke pengadilan. Terlepas dari itu, kalau mereka tidak mengembalikan, maka mereka yang memakan uang dari pembelian cincin itu telah memakan uang haram.
2. Pekerjaan yang didapat halal. Tapi, kebohongan dia dalam memberi informasi itu dosa.
3. Kalau mengusir saat marah, maka itu masuk talak kinayah yang kalau suami berniat cerai maka jatuh talak 1. Tapi kalau suami tidak berniat menceraikan, tidak terjadi apa-apa pada hubungan suami istri anda berdua.
4. Perkataan suami "kamu itu minta apa, minta cerai?, terserah" adalah kalimat tanya tapi lalu dijawab dengan kata konfirmasi "terserah". Maka termasuk penyataan cerai. Cerai yang sah adalah apabila memakai kalimat berita. Maka, jatuh talak 1.
5. Kalau anda tidak lagi merasa nyaman dalam berumah tangga dengan suami, maka anda dibolehkan untuk meminta cerai pada suami. Kalau dia tidak mau, maka anda boleh melakukan gugat cerai ke Pengadilan Agama. Lihat: Cerai dalam Islam
____________________
CARA MENGEMBALIKAN UANG CURIAN YANG PEMILIKNYA TIDAK DIKETAHUI
Assalamualaikum pak ustadz
1. Bagaimana hukumnya orang yang mencuri yang ada niat untuk mengembalikannya tapi orangnya sudah pindah rumah yg dicuri
Trus amalan apa yang harus dilakukannya untuk menebus perbuatannya itu
Atas jawabannya trimakasih
JAWABAN
1. Kalau memang pemilik barang curian itu tidak ditemukan lagi, maka uang yang ingin dikembalikan itu bisa diberikan pada fakir miskin sebagai sedekah. Dengan demikian, maka anda terbebas dari tanggungan atau tercampurnya uang haram dalam harta anda. Ibnu Abi Syaibah dalam kitab Mushonnaf mengutip pendapat Imam Zuhir yg menyatakan
سئل الزهري عن رجل يصيب المال الحرام؟ قال إن سره أن يتبرأ منه فليخرج منه[3](3)، وعليه فينبغي على المسلم أن يتخلص من هذا المال الحرام، بصرفه كله إلى الفقراء والمساكين، أو صرفه في مصالح المسلمين العامة، كبناء مدرسة أو مستشفى أو إصلاح طريق أو المرافق العامة ونحو ذلك، ولا يحل له أن ينتفع به هو أو أهله أو عياله، ولا يحل له أن يحتفظ بهذا المال؛ لأنه اكتسبه من طريق غير مشروع. وقد نص كثير من أهل العلم على أن التخلص من المال الحرام يكون بالتصدق به، ومن هؤلاء العلماء الذين ذكروا ذلك:
Artinya: Harta haram harus disucikan dengan cara memberikannya pada fakir miskin atau pada kemasalahatan (kepentingan) umum seperti untuk pembangunan madrasah, pesantren, masjid, dll.
____________________
PRIA PINTAR AGAMA TAPI MATRE
Assalamualaikum,
Apakah termasuk jodoh yang baik jika seorang laki-laki yang memahami Islam lebih dari yang lain tapi kurang mampu sehingga tidak segan meminta sejumlah uang calon wanitanya yang bekerja ?
Wassalam
JAWABAN
1. Orang yang pintar ilmu agama belum tentu baik akhlaknya. Ilmu hanyalah perantara dari tujuan utama yakni akhlak. Kalau ilmu agama tidak berhasil mengantar seseorang berperilaku yang baik, maka ilmunya tidak ada gunanya. Artinya, ia sama saja dengan orang yang tidak berilmu. Nabi menyuruh kita mencari calon pasangan yang agamis (dzat ad-din) artinya yang taat agama dan berkepribadian luhur. Saya kira, anda bisa mencari calon pria lain yang memiliki martabat dan harga diri dan agamis. Baca detail: Cara Mencari dan Memilih Jodoh
____________________
HUKUM ARISAN QURBAN, BOLEHKAH?
assalamu'alaikum wr wb
ustadz di tempat saya ada yang namanya arisan qurban. hewannya adalah kambing. setiap idul qurban yang dapat 2 orang dengan hewan 2 ekor. yang saya tanyakan
1.dalam islam diperbolehkan berqurban dengan sistem seperti itu?
trmksih pak ustadz
JAWABAN
1. Tidak ada larangan arisan qurban dengan syarat (a) semua mendapatkan bagian atau gilirannya dalam arti bukan untung-untungan; (b) setiap orang mendapatkan qurban sesuai syariah yakni 1 kambing untuk 1 orang atau 1 ekor sapi untuk 7 orang, dst. Maka dalam hali ini arisan qurban itu boleh dan halal. Lebih detail: Panduan Qurban
____________________
ISTRI SERING MERASA DI-SANTET
Asalamu'alaikum,,saya Bambang di Depok,Jabar
Saya bingung,kenapa istri saya setiap merasakan penyakit( leher, tangan, tenggorokan,dll) selalu dikaitkan dg di"kerjain" oleh seseorang,,,
1. bagaimanakah saya harus berasikap,,,saya igin masalah ini cepat selesai,,,
Sebab sudah menjadi berlarut2,,
JAWABAN
1. Ini masalah kecil sebenarnya. Sikap istri ini tentunya terbawa dari kebiasaan di lingkungan keluarganya. Oleh karena itu, anda bertugas untuk mendidiknya dengan kebiasaan baru. Misalnya, kalau dia merasa sakit pada badannya, maka segera bawa ke dokter atau rumah sakit terdekat untuk didiagnosa dan diberi obat. Lama-lama kebiasaan dia akan hilang.