Pewaris Belum Menikah dan Tidak Ada Ahli Waris

Kalau Pewaris Belum Menikah dan Tidak Punya Ahli Waris 1, bagaimana pembagian harta warisan jika pakde saya dan anak tunggalnya msh hidup? 2, bagaimana pembagian harta warisan jika pakde saya meninggal? 3. Bagaimana pembagian harta warisan jika pakde saya dan anak tunggalnya meninggal sebelum menikah?. Pakde sebagai suami mendapat 1/4 (seperempat) dan sisanya untuk anak laki-laki. Ini kalau orang tua si istri sudah meninggal. Kalau ayah dan/atau ibu almarhumah masih hidup saat almarhumah meninggal, maka keduanya juga mendapat bagian yaitu masing-masing 1/6 (seperenam). Setelah itu baru sisanya diberikan pada anak laki-laki almarhumah.
Pewaris Belum Menikah dan Tidak Ada Ahli Waris
HARTA WARIS BAGIAN SUAMI DAN ANAK LAKI-LAKI

Assalamualaikum, pakde saya sudah lama ditinggal istrinya meninggal dan mempunyai anak tunggal cowok. Adapun peninggalan harta dari istrinya yaitu
1. Rumah atas nama istrinya
2. Rumah yang ditempati sekarang adalah rumah peninggalan dari orang tua istrinya. Sedangkan saudara kandung dari istrinya berada jauh .
Yang mau saya tanyakan
1, bagaimana pembagian harta warisan jika pakde saya dan anak tunggalnya msh hidup?
2, bagaimana pembagian harta warisan jika pakde saya meninggal?
3. Bagaimana pembagian harta warisan jika pakde saya dan anak tunggalnya meninggal sebelum menikah?.
Sekian pertanyaan yang saya ajukan. Mohon penjelasannya dan terima kasih
Wassalamualaikum.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. HARTA WARIS BAGIAN SUAMI DAN ANAK LAKI-LAKI
  2. PRIA SOLEH ATAU KURANG SALEH?
  3. SUAMI TAK BERI NAFKAH, ISTRI INGIN GUGAT CERAI
  4. SUAMI ISTRI SAMA-SAMA SELINGKUH
  5. TIDAK PUNYA ANAK LAKI-LAKI, SAUDARA DAPAT WARISAN
  6. ADIK MINTA WARISAN PENINGGALAN AYAH
  7. SUAMI MEMBERI UANG ADIKNYA TANPA BERITAHU ISTRI
  8. MENIKAH SIRI TANPA WALI ORANG TUA
  9. CARA MEYAKINKAN SUAMI
  10. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Pakde sebagai suami mendapat 1/4 (seperempat) dan sisanya untuk anak laki-laki. Ini kalau orang tua si istri sudah meninggal. Kalau ayah dan/atau ibu almarhumah masih hidup saat almarhumah meninggal, maka keduanya juga mendapat bagian yaitu masing-masing 1/6 (seperenam). Setelah itu baru sisanya diberikan pada anak laki-laki almarhumah.

2. Kalau meninggal, maka harta bagian waris pakde yang 1/4 itu diwariskan pada ahli warisnya yaitu orang tua (kalau ada), dan anak laki-lakinya.

3. Kalau anak laki-laki tadi setelah mendapat warisan dari ibu dan bapaknya meninggal sebelum menikah, maka ahli warisnya adalah dzawil arham yaitu kerabatnya yang non-ahli waris. Seperti paman, dll. Lebih detail: Dzawil Arham (Penerima Warisan non-Ahli Waris)

Baca juga: Hukum Waris Islam
___________________________


PRIA SOLEH ATAU KURANG SALEH?

Assalammua'laikum
Saya dalam proses ta'aruf.. sebelumnya saya sudah menemukan sosok pria yang sholeh dalam pandangan saya. Ia orang yang baik. Dan orang tua kami pun sudah sama-sama setuju. Hanya ia ingin berencana menikahi saya beberapa tahun lagi. Meski ada niat baiknya tapi, kenapa ada keraguan bahwa dia bukan untuk saya.. Meskipun saya meyakinkan hati bahwa dia jodoh saya,tapi hati berkata lain. Dan setelah itu tanpa disengaja saya pun bertemu seorang pria, jujur saya ada ketertarikan meski saya rasa ia kurang sholeh dari pria yang sebelumnya. Tapi 1 hal yang membuat saya suka karena ia menyukai saya karena agama saya. Lalu saya sholat istikharah dan jawaban yang saya dapatkan adalah pria yang kedua.. tapi saya tidak mau mempercayai itu karena perbedaan umur yang cukup jauh,selain itu saya pun tidak mau mengecewakan pria sebelumnya. Karena pria yang kedua ini ada rencana menikahi saya secepatnya..itu jika saya mau.
Pertanyaan saya
1. Apa yang harus saya lakukan? haruskah saya mengikuti jawaban dari sholat istikharah saya? Meski di satu sisi saya ingin pria yang pertama..tetapi hati ini ingin sebaliknya..
2. Menurut saya lelaki sholeh lah yang baik dan itu ada di pria yang pertama,tapi mengapa hasilnya sebaliknya?apakah ini bagian dari rencana Allah. Karena rencana-Nya lebih baik..dan apa akibat jika saya bersikeras tetap pada pria yang pertama?
Jazakumullah khairan katsiran

JAWABAN

1. Kalau maksud anda jawaban dari shalat istikharah itu melalui mimpi, maka perlu diketahui bahwa Rasulullah tidak pernah mengajarkan itu. Shalat istikharah tidak pernah memberi jawaban melalui mimpi. Istikharah melalui mimpi merupakan inovasi ulama tasawuf, bukan ajaran langsung Nabi. Mimpi yang terjadi setelah shalat istikharah sama dengan mimpi-mimpi yang lain yang asalnya bisa tiga kemungkinan yaitu dari setan, dari diri sendiri atau dari Allah / malaikat-Nya. Oleh karena itu, mengambil patokan petunjuk dari mimpi shalat istikharah adalah salah besar. Shalat istikharah hanya dipakai ketika ketika dihadapkan pada dua pilihan yang sama-sama baiknya. Kalau dalam kasus anda, maka jelas pilihan pertama yang lebih baik maka tidak perlu ada istikharah lagi. Lihat: Shalat Istikharah

Namun demikian, yang tampaknya sholeh belum tentu itulah kenyataannya. Oleh karena itu, perlu anda lakukan investigasi lebih mendaoam tentang pria sholeh tersebut melalui orang lain. Karena sholeh dalam kriteria Islam itu bukan hanya taat ibadah, tapi juga cerdas emosinya (baik perilakunya) dan pekerja keras. Inilah pria sholeh yang ideal.

Setelah itu, alau memang anda merasa lebih tepat memilih pria pertama karena kesalehannya, maka lanjutkan. Karena itulah pilihan yang benar. Jangan pernah berfikir pilihan yang benar bisa berubah hanya karena mimpi setelah shalat istikharah.

2. Lihat jawaban pada poin #1.

___________________________


SUAMI TAK BERI NAFKAH, ISTRI INGIN GUGAT CERAI

Assalamualaikum
Saya ingin mencari pencerahan ttg masalah rumah tangga yg sedang saya hadapi dan kiranya pengasuh pesantren alkhoirot dpt membantu saya menemukan jawabannya

Saya dan suami sudah berumah tangga 5 tahun dan belum di karuniai anak,sekitar 2 tahun belakangan ini suami sudah tidak memberi saya nafkah lahir kalo nafkah batin masih sesekali.

1. dalam hal ini bolehkah saya mengajukan gugatan cerai? mengingat hal ini pernah hampir saya lakukan sekitar 1 tahun kmrn sampai saya meninggalkan rumah karna saya merasa sudah tidak diperhatikan lg hak saya oleh suami.kalau di blg suami bekerja ya bekerja tp brp penghasilannya saya tidak tau dan saya tidak diberi uang.. kebetulan saya bekerja jd saya yg menanggung makan dan kebutuhanx selama ini.kelakuan lain yg membuat saya putus asa adalah kecanduannya terhadap dunia maya dalam hal ini facebook dan situs porno.sampai dia pernah menjalin hubungan dengan perempuan walaupun saya tau mereka tidak pernah bertemu tetapi yg membuat saya sakit hati adalah coment2 mesra dia di fb bahkan sy pernah memergoki dia tlf ataupun sy pernah secara diam2 bc smsx.tanpa ada rasa sungkan dia enak2an tp saya yg hrs bkrja krs untuk kebutuhan rmh tangga,belum lg kata2 kasarnya yg membuat hati saya makin terluka karna sering kalinya dia menyebut cerai/talak ketika kita bertengkar.maka dari itu pengasuh mohon kiranya pengasuh dapat membantu saya memberikan solusi terbaik karna sejujurnya saya sdh tidak kuat lg

JAWABAN

1. Suami yang tidak memberi nafkah, baik lahir atau batin, maka istri sudah bisa dan memenuhi syarat untuk melakukan gugat cerai ke Pengadilan Agama. Lihat: Cerai Islam

___________________________



SUAMI ISTRI SAMA-SAMA SELINGKUH

Asalamualaikum....
Ustad mhon pncrahnya dr kasus sayaa berikut
1. Setelah akad nikah suami langsung dpenjara. Kami blm pernah brstubuh. Hubungan kami plg cm sms skdrnya dan kunjungn saya tp bulan. Kalau kami ktmuan d tempat trbuka, saya cium tangan dia n dia cium kning n pipi kmudian ngobrol. Sblm kluar dia selalu nyindir2 saya spy saya mau craikn dia. St hari dia bilang bahwa dia tidak tkut dg bapak saya. Saya stju kalau mmg hrs pisah. Tp dia mta maaf.
2. Setelah dia bebas tpi kami blm brhubungan intim meskipun sudah st kmar..trnyta dia diam2 nikah lg mskpn batal. Dan bicara k orgtua sodra2 n tmn2 dia kalau dia pngn crai dg saya. Dia bicara langsung k saya kl tidak mncntai n sbaikx pisaah. Saya tidak mau tp dia tetap ingn pisah. Tp akhirnya dia mta maaf.
3. Slm mjlni RT setelah kjdian itu..dia masih tetap sma mncr2 kesalahan saya spy bs mncraikn saya..pernah dia bilang dg marah tp masih sdar "hrga tawar saya rendah, sakit g sakit saya tinggal, bapakku pernah bilang silhkn bicarai tp setelah bapak g ada (n wktu dia bilang bapak sudah almrhum)".Setelah itu kami kmbli mnjlni RT dg berat. Smpai kmudian st hr dia bnr2 mncraikn saya karena sudah brhubungan dg wanita lain n dia bilang k wanita itu kl dia sudah duda. Kami mngurusnya k pengadilan agama
4. Di tgah pjalnn dia mnysal mnta maaf ... saya trima.. tp dia stngah2 karena masih brat dg wanita itu. Dan setelah kjdian itu dia tetap tinggal dg wanita itu n biarkn saya sndri. Dan klaupun dia pernah nginap d rumh saya, kami tidak mlkukn hubungan intim. Smpe dcbut berkas cerai pun kami masih tetap ragu dg rujuk ini. Smpe akhrnya dia tidak pernah kmbli lg dan mmlih wanita itu.
5. Saya trus brdoa untuk bs mlupakan dia dan bs mmulai hidup baru. Sampai satu hari sayaa berkenalan dg laki2 dan kami serius menjalin hubungan. Meskipun kami cm sms.

Pertanyaanya..
1. Apakah saya masih sah secara agama sbg istrinya?
2. Berdosakah saya menjjalin hubungan dg laki2 lain? (Saya minta suami utk segera mengurus cerai)

Mhon penjelasannya ustad..trima kash.

JAWABAN

Kami sangat kesulitan membaca tulisan anda yang memakai gaya SMS penuh singkatan. Sehingga kami harus mengoreksinya dan itu membutuhkan waktu yg tidak sedikit. Semoga ini pertanyaan terakhir tapi kalau lain kali bertanya lagi harap ditulis dengan resmi tanpa singkatan.

1. Anda tidak menjelaskan apakah anda telah melakukan hubungan intim dengan suami atau tidak? Kalau tidak pernah, maka perceraian pertama yang dilakukan itu sudah cerai permanen dan disebut talak bain sughro di mana istri berstatus bebas dan boleh menikah dengan pria manapun. Kalau suami mau kembali, maka harus ada akad nikah dan mahar baru layaknya pria yang lain. Lihat: Talak Bain Sughro

Kalau ternyata anda sudah pernah hubungan badan dengan suami, maka suami boleh rujuk lagi sampai batas maksimal tiga kali talak. Dari keterangan anda suami hanya melakukan talak 1 (satu) pada anda. Kalau setelah talak satu itu dia tidak mengatakan rujuk sampai masa iddah habis, maka perceraian terjadi secara permanen di mana anda bebas untuk menikah dengan pria lain. Termasuk dg pria yang baru anda kenal via SMS itu.

2. Kalau masa iddah talak suami sudah habis, maka anda bukan lagi istrinya. Masalah anda melakukan hubungan dengan pria non-mahram alias pacaran itu haram hukumnya baik punya suami atau sendiri kalau dilakukan secara fisikal. Kecuali kalau dilakukan secara maya melalui SMS, internet atau panggilan telpon.

Perlu diketahui bahwa proses pengadilan hanyalah salah satu cara talak. Talak secara lisan dari suami juga bisa membuat talak jatuh pada istri.Begitu juga soal rujuk. Lihat: Cerai dalam Islam

___________________________



TIDAK PUNYA ANAK LAKI-LAKI, SAUDARA DAPAT WARISAN

Assalaamu'alaikum ww. Pengasuh yg budiman,

1. saya ingin menanyakan apakah kalau saya ngga punya anak laki2 maka ketika saya meninggal, saudara saya dapat bagian harta peninggalan saya? Saya memiliki 1 istri dan 2 anak perempuan,... Terimakasih Wass

JAWABAN

1. Betul. Saudara kandung akan dapat bagian waris dari anda apabila anda hanya punya anak perempuan dg rincian sbb:

(a) istri mendapat 1/8 (seperdelapan)
(b) dua anak perempuan mendapat 2/3 (dua pertiga).
(c) Sisanya untuk saudara

Uraian di atas dg asumsi orang tua sudah wafat. Kalau masih hidup, maka masing-masing orang tua mendapat 1/6 (seperenam). Lebih detail: Hukum Waris Islam

___________________________


ADIK MINTA WARISAN PENINGGALAN AYAH

assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh..

akhi saya mau tanya mengenai pembagian warisan menurut hukum Islam dan bagaimana kaitannya dengan hukum negara..

ayah saya sudah tiada, beliau meninggalkan seorang istri yaitu ibu saya, saya, dan 2 adik laki-laki saya.

beliau meninggalkan harta yaitu : sebidang tanah, dan satu buah rumah. tanah yang ada tersebut telah dijual seharga 120jt rupiah..

sebenarnya wasiat ayah saya tanah tersebut adalah untuk keperluan adik yang paling kecil karena dy belum selesai kuliah dan belum mendapatkan pekerjaan, namun entah apa yang merasuki adik saya yang laki-laki dy terus saja menuntut untuk mendapatkan bagian dari tanah tersebut, padahal sebelumnya dy sudah diberikan uang sekitar 25jt karena ibu saya malas banyak bertengkar dengan dia.

1. saya mau tanya apa hukumnya kalau anak meminta bagian seperti itu sementara ibu saya masih ada.

selama ini ayah sy juga sebenarnya sudah memberikan bagian yang cukup banyak kpd masing-masiing saya dan adik saya itu, berupa uang untuk DP rumah masing-masing..

bagaimana menurut akhi.. mohon dibantu.. saya, ibu, dan adik sudah putus asa menghadapi tingkah lakuk adik yg satu ini.. dy adalah anak laki-laki paling besar namun selalu merongrong keluarga, dan tidak pernah berbagi tanggungjawab terhadap ibu saya... pdhal yg sy tau besar sekali tanggung jawabnya :(

JAWABAN

1. Anak berhak meminta harta warisan orang tuanya. Adapun wasiat itu tidak boleh lebih dari 1/3 (sepertiga) dari total harta warisan. Jadi harta almarhum yang 2/3 (duapertiga) harus dibagi pada seluruh ahli waris yaitu istri dan anak-anak almarhum dengan rincian sbb:

(a) istri mendapat 1/8 (seperdelapan)
(b) sisanya untuk semua anak di mana anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan. Lebih detail: Hukum Waris Islam

___________________________


SUAMI MEMBERI UANG ADIKNYA TANPA BERITAHU ISTRI

Assalamualaikum wrwb...maaf sekiranya saya (istri) ingin menanyakan kebimbangan hati...

1. bagaimana hukumnya suami memberi pada saudaranya tanpa sepengetahuan istrinya...tp disini kejadian ini saya mengalami nya sendiri...yg buat saya mengganjal di hati bukan nilai rupiah nya yg di beri tp caranya yg tdk memberi tahu istrinya yg buat saya sakit hati..karena selama ini saya sedikit pun tak pernah melarang kalo suami memberi tuk keluarganya.. karna selama kita menikah saya pribadi ingin selalu terbuka soal pemberian apapun dan pada pihak manapun...yg saya tekan kan lagi saya tak pernah melarang..tp beberapa bulan ini dia sering melakukan itu tanpa sepengetahuan saya...saya bingung knp dan ada apa ini...selama ini bahkan suami saya mengirim dan saya menilai tak pantas nilai yg dikirim nya/sedikit saya selalu menambahkan dari uang nafkah ato dr tabungan saya..dan skrng terjadi saya bener2 kecewa knp harus seperti ini..jd bagaimana menurut pandangan islam dng suami yg bersikap seperti itu...terima kasih wrwb...

JAWABAN

1. Dalam hukum Islam, harta suami adalah hak sepenuhnya milik suami. Bukan harta bersama istri. Kecuali harta yang memang hasil kerja sama antara suami-istri. Oleh karena itu, suami boleh membelanjakan hartanya menurut kemauannya. Dan boleh memberitahu gajinya pada istrinya atau tidak memberitahunya.

Namun demikian, suami berkewajiban memberi nafkah pada istri menurut kebutuhan yang layak dan berdasar kemampuan suami. Lihat: Harta Gono Gini

___________________________


MENIKAH SIRI TANPA WALI ORANG TUA

Asslmualaikum..saya D asli garut tnggal di tngerang..saya mau brtanya saya mnkah siri dngan seorang wanita bernama R..kami mnkah siri dngan trpaksa karna lgi bnyak mslah dan musibah..

awal nya kedua orangtua istri saya brcerai dan bpak nya prgi ke surabaya sdangkan ibu nya di grut..lalu pacar saya ingin ikut saya dan kami pun biasa brpacaran tapi slang dua bulan dri prcraian kluaraga pacar saya..pacar saya hmil krna kami trlalu bebas brgaul..slang 2 mnggu saya pun di pecat di prusahaan saya yang sdah lma saya jlani saya kna tdhan ftnah mngglap kn aset prusahaan dan saya hrus ganti yang tdi nya uang buat kami nkah...usia kndungan pacar saya ngnjak 2 blan dan kami sdah bcra ke kluarga kami..kami mlah dpet respon amarah dri kluarga kami..akhirnya kami mnkah dngan cara siri tanpa wali orang tua..

1. saya mau tnya apakah sah prnkaha kami atau tdak..trus klo sdah mlhirkan apakah kami prlu mnkah lagi atau tdak..tlong bantu saya..kami orang awam kami slah stu orang yang jhiliah atau bdoh tanpa ilmu..tlong bantu saya pa atas semua prtanyaan saya...crta saya dmi allh ini knyataan dan saat ni kami tnggal stu rmah di daerah tangerang

JAWABAN

1. Ada dua hal dalam persoalan anda (a) pernikahan tanpa wali orang tua dan (b) menikah saat hamil zina.

Pernikahan karena hamil zina hukumnya sah. Dan kalau wanita hamil itu menikah dengan pria yang menzinahinya, maka pria tadi hukumnya menjadi ayah yang sah dari anak dalam kandungan. Lebih detail lihat: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak

Kedua, tentang pernikahan tanpa wali orang tua. Kalau maksudnya nikah dengan wali hakim, maka hukum pernikahan sah. Kalau (a) orang tua perempuan lokasinya jauh lebih dari 85 km; atau (b) ayah perempuan tidak setuju. Lihat: Pernikahan Islam

___________________________


CARA MEYAKINKAN SUAMI

Saya I, wanita 21th..
1. Bagaimana caranya menyakinkan calon suami kalo saya sudah berubah?
Calon suami saya dulu pernah tersakiti karna sikap saya sampai ada prasaan dendam dlm dirinya. Tp beliau tidak sangat cinta dan tidak bisa meninggalkan saya. Dy hanya ragu dan takut kalo saya akan menyakiti lagi seprti dulu.. Mohon sarannya, apa yg harus saya katakan atau saya lakukan supaya calon suami saya yakin kpd saya.
Trimakasih

JAWABAN

1. Itu butuh proses terutama apabila anda menyakiti dia lebih dari sekali. Tunjukkan padanya bukan hanya dengan perkataan tapi yang utama dengan perbuatan. Misalnya, putuskan hubungan dengan lelaki manapun baik hubungan fisik maupun komunikasi melalui dunia maya (internet, SMS, BBM, telpon). Dan perbaiki perilaku anda lebih mendekati ke agama seperti dengan berjilbab, aktif ikut pengajian, dll.
LihatTutupKomentar