Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Niat Shalat Diucapkan di Hati Tanpa Lisan

Niat Shalat Diucapkan di Hati Tanpa Lisan
HUKUM NIAT DIUCAPKAN DI DALAM HATI SAJA

Assalamualaikum wr wb

saya ingin bertanya,
1. bagaimana hukumnya ibadah yang niatnya diucapkan didalam hati dan tidak secara lisan apakah sah ibadahnya?
2. selain itu apakah niat saat ingin beribadah harus diucapkan dalam bahasa arab dan tidak boleh menggunakan bahasa Indonesia / bahasa yg dia kuasai

wassalamualaiku wr wb

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. HUKUM NIAT DIUCAPKAN DI DALAM HATI SAJA
  2. TAUBAT MENCURI SEBELUM BALIGH
  3. MAU RUJUK TAK DIRESTUI ORANG TUA
  4. HUKUM MENJUAL HARTA WARISAN
  5. ORANG TUA MENGHALANGI NIKAH KARENA MATERI DAN WETON
  6. HUKUM TALAK TIGA KALI
  7. AMALAN MURAH RIZKI
  8. HUKUM BUDIDAYA DAN MENJUAL CACING
  9. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Niat di dalam hati hukumnya sah. Bahkan niat dalam hati itu yang wajib. Sedangkan niat yang diucapkan itu hukumnya sunnah dalam madzhab Syafi'i.

Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmuk III/276 menyatakan:


قال المصنف رحمه الله (ثم ينوى والنية فرض من فروض الصلاة لقوله صلى الله عليه وسلم " إنما الاعمال بالنيات ولكل امرئ ما نوى " ولانها قربة محضة، فلم تصح من غير نية كالصوم. ومحل النية القلب فان نوى بقلبه دون لسانه أجزأه. ومن اصحابنا من قال: ينوى بالقلب ويتلفظ باللسان. وليس بشئ لان النية هي القصد بالقلب)

Artinya: Niat adalah wajib karena Nabi bersabda: Amal harus berdasar niat... dan karena shalat itu ibadah murni maka tidak sah tanpa niat sebagaimana puasa. Tempat niat adalah hati. Apabila niat dengan hati tanpa lisan maka itu sudah cukup (sah)...

Keterangan serupa terdapat juga di kitab Nihayatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj I/451.(( النية ) لما مر في الوضوء ، وهي فعل قلبي إذ حقيقتها القصد بالقلب ، فالقلب محلها فلا يجب النطق بها)

2. Niat boleh memakai bahasa lokal (non-Arab). Karena tempatnya niat di hati. Yang penting dalam niat itu ditentukan ibadah apa yang dilakukan. Seperti shalat dzuhur, maka wajib niat shalat dzuhur.
Tapi bacaan dalam shalat--seperti Al Fatihah, tahiyat, dll-- harus memakai bahasa Arab.

_______________________


TAUBAT MENCURI SEBELUM BALIGH

Assalamu'alaikum wr.wb

Dulu saya waktu sd kelas 6 pernah mencuri seperti pajangan yang dibuat dr keramik yg bentuknya kecil kecil. Saya sendiri lupa jumlahnya dan bentuk nya. Saya juga pernah mencuri aksesoris wanita seperti jepit rambut, tp saya lupa itu teman saya yg mencuri apa saya.

Dan dulu karena kurangnya wawasan, tanpa disadari saya sering mencuri seperti buah2an di pinggir jalan. Mungkin itu hanya beberapa yang saya ingat, saya memang dulu agak ugal-ugalan, wlpn yg dicuri tdk seberapa besar harganya, tp mencuri tetap mencuri.

Saya skrg sudah tamat SMA. Saya sangat menyesal sekali atas kejadian itu, wlpun saya melakukannya sebelum baligh, tp saya merasa itu harus diselesaikan dan minta maaf kpd pemiliknya. Sekarang saya sudah tidak tahu dimana barang-barang itu, dan saya agak lupa tempat pemiliknya, bahkan saya sama sekali tahu tempat pemilik penjual aksesoris krn kejadiannya di pasar. Saya bahkan tidak ingat lagi nama pemiliknya, dan wajahnya.
Saya benar benar ingin bertaubat dan meminta maaf.

1. Semisal saya harus bersedekah, saya harus bersedekah atas nama siapa? sedangkan saya tidak tahu nama mereka. Jikalau memang barangnya ketemu, saya berencana mengirimkannya pakai paket JNE, tapi saya tidak tahu tempat saya mengembalikan dan nama pemiliknya, dan bisa jadi pemiliknya sdh pindah. Saya sudah tidak tahu lg ustad, saya benar benar ingin bertaubat, apa yang harus saya lakukan?

2. Apakah Allah mau mengampuni saya?
3. Satu lagi ustad, semisal ternyata pemiliknya sudah lupa, apakah itu berarti beban saya sudah hilang?

Mohon maaf kalau saya banyak bertanya dan berbelit belit.
Semoga jawaban ustad mampu menghilangkan gundah dihati saya.
Terima kasih banyak ustad.
Wassamu'alaikum,wr.wb.

JAWABAN

1. Dosa yang yang terkait haqqul adami (hak sesama manusia) maka harus meminta maaf pada yang bersangkutan. Dalam hal benda atau harta maka harus dikembalikan harta tersebut pada pemiliknya. Kalau ternyata pemiliknya tidak ada atau tidak diketahui tempatnya, maka anda cukup mensedekahkan uang/harta senilai harta yang dulu dicuri kepada fakir miskin atau yayasan sosial, pesantern, masjid, musholla, dll. Tujuan sedekah ini adalah membersihkan harta anda dari hak orang lain.

2. Allah akan mengampuni setiap hambanya yang bertaubat. Lihat QS Al-Furqon ayat 71.

3. Walaupun pemiliknya lupa, anda berkewajiban untuk memberikan senilai harta yang dulu diambil kepada fakir miskin. Tanpa itu, akan ada harta haram tercampur dalam harta anda. Kecuali kalau anda ketemu pemiliknya dan dia telah mengikhlaskan harta yang dulu anda ambil, apabila demikian, maka tidak ada lagi beban anda. Baca: Cara Taubat Nasuha

_______________________


MAU RUJUK TAK DIRESTUI ORANG TUA

Assalamualaikum pak haji, perkenalkan nama saya LAM umur saya 32 tahun. Saya saat ini tinggal diyogyakarta,saya sudah hampir 1 tahun ini punya masalah dengan istri saya. Ada beberapa pertanyaan yang mau saya ajukan kepada paka haji antara lain :

1. Apa hukumnya apabila suami menurunkan talak dalam keadaan terpaksa dikarenakan istri minta talak dan sudah dicoba berbagai macam cara tapi tetap dengan pendiriannya.
2. Apa hukumnya apabila saya tetap berusaha untuk rujuk lagi dengan istri tapi dari keluarga saya maupun istri tidak mengijinkan untuk rujuk lagi dikarenakan kedua keluarga merasa sudah sama2 disakiti oleh saya maupun istri.
3. Cara apa lagi yang harus saya lakukan agar istri mau rujuk lagi dengan saya, sebab saya tau yg namanya perceraian dibenci oleh ALLAH. Dan saya selaku ciptaanNYA tidak mau dan jangan sampai dibenci oleh NYA.
Terimakasih sebelumnya atas kesediannya membaca surat saya ini, saya mohon pencerahannya agar kedepannya saya beserta keluarga bisa lebih baik lagi dan rujuk lagi.Amin ya robalalamin.

JAWABAN

1. Talak tetap sah. Talak terpaksa yang tidak sah adalah apabila keterpaksaan itu berupa ancaman yang membahayakan nyawa yang diancam atau orang lain. Lihat: Talak Terpaksa

2. Secara syariah suami berhak rujuk tanpa harus ijin orang tua atau mertua.

3. Anda boleh bersikeras untuk rujuk walaupun orang tua dan mertua menolak. Tapi anda tidak bisa memaksa rujuk kalau istri anda tidak mau. Lagipula, talak itu bukan dosa. Ia boleh dilakukan kalau memang keharmonisan tidak tercapai dan selalu dalam konflik. Lihat: Cerai dalam Islam

_______________________


HUKUM MENJUAL HARTA WARISAN

Pa ustad saya mau tanya apakah harta warisan dari ibu tetapi sudah meninggal boleh djual untuk bisa operasi bukan untuk foya". kata orang" ga boleh karna itu untuk kenangan dan kalau dijual bisa habis gak karuan bagaimana menurut pandangan islam itu sendiri..

JAWABAN

Tidak larangan menjual harta warisan. Harta yang didapat dari warisan pada dasarnya adalah harta sah milik pribadi. Jadi, boleh menggunakan harta sendiri untuk apapun yang halal termasuk untuk dijual. Yang tidak boleh menjual benda atau harta milik orang lain.

_______________________


ORANG TUA MENGHALANGI NIKAH KARENA MATERI DAN WETON

Assallammu'alaikum .wrwb
Bismillahirohmannirrohim.....
Pengurus pondok pesantren Al-Khoirot yg saya hormati , perkenalkan nama saya A. saya ingin sharing permasalahan yg saya hadapi skg yg sangat pelik dan menguras tenaga dan pikiran. hingga tak tau lagi kemana dan bagaimana dg masalah ini.

Ini kisah pribadi saya yg ingin segera melangsungkan pernikahan dg calon suami saya namun terhalang oleh restu org tua (laki2). Beliau sang ibunda (laki2) tiba2 tidak merestui kami tanpa sebab yg jelas. Anehnya dan hal itu terjadi setelah acara "nembung rembug tuo / melamar" saya. Yg saya dengar dr pacar saya bahwa beliau tidak menyukai saya katanya dari weton kelahiran kami yg tidak cocok, namun bukankah itu hal yg dilarang agama.

Lalu kemudian saya mendengar lagi alasan lainnya katanya karna harta. Kluarga pacar saya akan menjodohkan pacar saya dg org lain yg kaya raya dg alasan org tsb bisa membantu keluarga pacar saya membayar hutang2nya, padahal baru 1 bulan melamar saya. Dan sampai detik ini pihak keluarga beliau tidak pernah minta maaf ato meluruskn masalah yg ada. Malahan ketika saya ingin silaturahmi kepada beliau dg mentah2 saya di tolaknya. Sedangkan pacar saya juga tidak berani melawan ibundanya karna takut durhaka katanya.

a. Apakah tindakan yg pacar saya lakukan benar ustadz ??
Selama ini saya selalu di cap jelek sejelek2nya sama kakak prempuan dan ibundanya tp saya selalu diam nerimo ustadz, padahal mrk jarang ketemu dan ngobrol sm saya tp selalu menjudge saya jelek dan buruk selalu. Saya hanya pasrah dan sujud nangis curhat sm allah. Pacar saya sebenernya tau akan kejelekan hati saudara perempuannya yg selalu menghasut ibundanya hingga berpenyakit hati seperti itu, namun pacar saya tidak berani tegas karna takut akan di cap durhaka kalo melawan.

b. Lalu bagaimana cara kami agar bisa meyakinkan beliau hingga terbebas dari penyakit hati (matrealistis dan percaya akan weton jawa) seperti itu ??

Pacar saya sebetulnya sdh siap menikahi saya, namun karna tiba2 hati ibundanya menjadi keras spt skg , pacar saya jd ragu melangkah krn selalu terbayang kata durhaka dan mrasa hutang balas budi sm mrk.
c. Apa hukumnya sperti itu ustadz ?

Dan sempat pula kakak perempuannya mengancam pacar saya jika nekat menikahi saya harus mengembalikan sertifikat rumah yg di pinjamkan pada pacar saya untuk di gadai guna menutup hutang keluarganya itu.

Dan saya yg merasa jd korban dijelek2kan dan skg hampir gagal nikah karna keras hati ibunda dan saudara perempuannya.

Yg ingin saya tanyakan ,
1. bagaimana kami harus bersikap ustadz agar bs mendapatkan restu ibundanya ??
2. Dan bagaimana menurut hukum islam dg kasus spt saya ini ??

Sebelumnya saya ucapkan banyak trima kasih ustadz atas saran yg diberikan utk solusi masalah saya ini.
Wassalammu'alaikum .wrwb

JAWABAN

1. Kalau tidak dapat restu karena masalah weton, saya kira itu bisa diakali dengan mencari dukun ahli primbon lain yang bisa menyatakan sebaliknya. Namun, kalau masalahnya adalah persoalan materi, maka itu akan sulit untuk bisa meyakinkan orang tua calon anda. Namun, anda bisa mencoba berusaha dengan cara meminta bantuan tokoh agama atau kerabat pacar anda yang dihormati sang ibu untuk memberikan masukan.

2. Kasus anda ada dua faktor, yaitu kasus agama dan sosial. Secara agama anda dan dia boleh menikah dengan atau tanpa restu orang tua laki-laki. Secara sosial, hal itu sulit tercapai apabila orang tua tidak setuju terutama apabila pacara anda masih memiliki ketergantungan finansial pada keluarga.

Saran saya, ikhlaskan segala kemungkinan terpahit itu terjadi. Termasuk apabila anda tidak jadi menkah dengannya. Ikhlas dan tawakal adalah langkah terbaik agar anda tetap sehat jasmani dan mental dan bisa terus melangkah ke depan dengan atau tanpa menikah dengannya.

_______________________


HUKUM TALAK TIGA KALI

Assalamualaikum Wrwb

Maaf Pak Ustad, saya ingin bertanya sekali lagi : yaitu cara pengucapan kata Talak 3 dari suami saya , seperti saya infokan sebelumnya dia mentalak 3 saya melalui surat yg dia kirim melalui email karena tempat tinggal saya terpisah : isinya begini :
1. saya ceraikan kamu
2. saya ceraikan kamu
3. saya ceraikan kamu

jadi dia mentalak saya 3 tidak dengan kata saya talak 3 kamu, saya talak tiga kamu, saya talak tiga kamu.

1. apakah jatuh talak 3 dengan lafaz seperti diatas? ini pertama kali dia mentalak saya.

Mohon penjelasannya Pak Ustad, agar saya lebih pasti mengambil keputusan, bisa rujuk lagi atau tidak?

Wassalam

JAWABAN

1. Pendapat jumhur atau mayoritas ulama dari berbagai madzhab menyatakan bahwa ucapan talak seperti di atas yakni perkataan suami "Saya ceraikan kamu, Saya ceraikan kamu,S aya ceraikan kamu," diperinci. Kalau kata cerai yang kedua dan ketiga dengan niat sebagai pengukuhan dari kata yang pertama, maka jatuh talak 1 (satu) di mana anda berdua bisa rujuk kalau ingin rujuk. Tapi kalau kata cerai yang kedua dan ketiga diniati sebagi cerai yang baru, yakni talak kedua dan talak ketiga, maka jatuh talak 3 (tiga). Dan suami istri tidak bisa lagi rujuk.

Namun ada pendapat Ibnu Taimiyah, seorang ulama madzhab Hanbali, yang menyatakan bahwa ucapan talak tiga kali yang dikakatan dalam satu tempat jatuh talak 1 (satu) walaupun dengan niat apapun.

Terserah anda mau mengambil pendapat yang mana, tapi kalau ingin rujuk dengan suami, anda bisa mengambil pendapat Ibnu Taimiyah di atas.

Baca juga:

- Kalimat dalam Talak 3 (Tiga)
- Cerai dalam Islam

_______________________


AMALAN MURAH RIZKI

Sudi kiranya beri saya amalan agar gampang Rizki...trimaksih ustadt

JAWABAN

Baca doa berikut setiap selesai shalat baik shalat fardhu atau shalat sunnah:

اللَّهُمَّ فَارِجَ الْهَمِّ ، كَاشِفَ الْغَمِّ ، مُجِيبَ دَعْوَةِ المُضطَرِّينَ ، رَحْمنَ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَرَحِيمَهُمَا أَنْتَ تَرْحَمُني فَارْحَمْنِي بِرَحْمَةٍ تُغْنِيني بِهَا عَنْ رَحْمَةِ مَنْ سِوَاكَ

اللَّهُمَّ مَالِكَ المُلْكِ تُؤْتِي المُلْكَ مَنْ تَشَاءُ وَتَنْزِعُ المُلْكَ مِمَّنْ تَشَاءُ وَتُعِزُّ مَنْ تَشَاءُ وَتُذِلُّ مَنْ تَشَاءُ بِيَدِكَ الْخَيْرُ إِنَّكَ عَلى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ « تُولِجُ اللَّيْلَ في النَّهَارِ وَتُولِجُ النَّهَارَ في اللَّيْلِ وَتُخْرِجُ الْحَيَّ مِنَ المَيِّتِ وَتُخْرِجُ المَيِّتَ مِنَ الحَيِّ وَتَرْزِقُ مَنْ تَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ » رَحْمنَ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَرِحِيمَهُمَا تُعْطِي مَنْ تَشَاءُ مِنْهَا وَتَمْنَعُ مَنْ تَشَاءُ ، ارْحَمْني رَحْمَةً تُغْنِيني بِهَا عَنْ رَحْمَةِ مَنْ سِوَاكَ

_______________________


HUKUM BUDIDAYA DAN MENJUAL CACING

Assalamu'alaikum

1. pak ustadz saya mau nanya mengenai hukum budidaya cacing terus dijual?
Terima Kasih
Wassalamuaalaikum

JAWABAN

1. Hukumnya boleh kalau bermanfaat. Wahbah Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami V/446-447 menyatakan:

ويصح بيع الحشرات والهوام كالحيات والعقارب اذا كان ينتفع به. والضابط عندهم (المالكية)ان كل ما فيه منفعة تحل شرعا لان الاعيان خلقت لمنفعة الانسان بد ليل قوله تعالى هوالذي خلق لكم ما فى الارض جميعا

Artinya: Sah jual beli serangga dan binatang melata , seperti ular dan kalajengking jika memang bermanfaat. Parameternya menurut mereka (mazhab Maliki) adalah, semua yang bermanfaat itu halal menurut syara', karena semua makhluk yang ada itu memang diciptakan untuk kemanfaatan manusia sesuai dengan firman Allah SWT: "Dialah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam