Hukum menyentuh, membawa, membaca mushaf Al-Quran bagi orang yang hadas kecil atau besar dan bagi wanita haid dan nifas. Ulama mazhab empat sepakat bahwa orang yang hadas (batal wudhu atau sedang junub) tidak boleh menyentuh atau membawa Al-Quran. Hadas ada dua macam yaitu hadas kecil dan hadats besar. Hadas kecil adalah orang yang batal wudhunya tanpa jinabah dan tidak haid. Sedangkan hadas besar adalah orang yang junub, haid dan nifas.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
DALIL-DALIL MENYENTUH AL-QURAN HARUS SUCI -
QS Al-Waqiah :77-80
Artinya: Sesungguhnya Al-Quran ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang terpelihara (Lauhul Mahfuzh), tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan. Diturunkan dari Rabbil 'alamiin.
Ayat ini menunjukkan bahwa Allah melarang menyentuh mushaf Al-Quran bagi orang yang tidak suci. Orang hadas tidak suci. Maka ayat ini menunjukkan tidak bolehnya menyentuh Al-Quran. Allah menyifati Al-Quran dengan tanzil (yang diturunkan). Makna zahirnya adalah bahwa yang dimaksud adalah Al-Quran yang ada di depan kita. Kita hendaknya tidak memalingkan dari makna zahirnya kecuali ada dalil syar'i.
Ismail bin Umar bin Katsir Al-Qurasyi Al-Dimasyqi dalam Tafsir Ibnu Katsir 7/544-545 menyatakan bahwa ada beberapa penafsiran tentang maksud dari kalimat "ูุง ูู ุณّู ุฅูุง ุงูู ุทูุฑูู" atau "tidak menyentuhnya (Quran) kecuali orang-orang yang disucikan". Pendapat pertama menyatakan bahwa Quran yang dimaksud adalah yang berada di langit atau di Lauh Mahfudz. Sedang kata "ุงูู ุทูุฑูู" atau "yang disucikan" adalah malaikat. Ini pendapat Ibnu Abbas sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Jarir.
Menurut pendapat sejumlah ulama yang lain, maksud dari kalimat "ูุง ูู ุณู ุฅูุง ุงูู ุทูุฑูู" adalah harus suci dari hadas kecil dan jinabah (hadas besar). Detailnya sebagai berikut:
Artinya: Beberapa ulama berpendapat bahwa makna "ูุง ูู ุณู ุฅูุง ุงูู ุทูุฑูู" adalah suci dari jinabah dan hadas. Mereka berkata: "Yang dimaksud dengan Al-Quran di sini adalah mushaf (kitab suci Al-Quran di dunia, bukan di langit)" berdasarkan pada hadis riwayat Muslim dari Ibnu Umar: "Bahwa Rasulullah melarang Ibnu Umar bepergian dengan membawa Al-Quran ke tanah musuh karena takut dikuasai lawan." Mereka juga berargumen dengan hadits riwayat Imam Malik dalam kitab Muwatta' dari Abdullah bin Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm: "Bahwa dalam surat yang ditulis oleh Rasulullah pada Amr bin Hazm Nabi bersabda: 'Hendaknya tidak menyentuh Al-Quran kecuali orang yang suci'". Sanad hadits ini baik sekali dan pernah dibaca oleh Imam Zuhri dan lainnya.
- Hadits riwayat Nasai, Daruqutni, Baihaqi
Artinya: Bahwa Nabi menulis surat kepada penduduk Yaman dalam surat itu Nabi bersabda: Tidak boleh menyentuh Al-Quran kecuali orang yang suci.
Ibnu Abdil Bar berkata tentang hadits ini: bahwa statusnya menyerupai hadits mutawatir dan disahihkan oleh Ibnu Ishaq bin Rahawiyah seperti dinukil oleh Ibnu Munzir.
Dari apa yang dikatakan oleh Abdul Qadir Al-Arnaut dalam kitab Takhrij Jamik Al-Ushul: Hadis di atas dikeluarkan Imam Malik dalam Al-Muwatta' secara mursal dengan sanad yang sahih dan disahihkan oleh Al-Hakim, Ibnu Hibban, dan yang lain.
- Hadits riwayat Thabrani dalam Al-Kabir was Shaghir. Menurut Haitami: para perawi hadits ini dapat dipercaya
Artinya: Tidak boleh menyentuh Al-Quran kecuali orang yang suci (dari hadas)
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Dirayah 1/87-88 mengutip hadis sahih riwayat Daruqutni (1/123-124):
Artinya: Dari Abdurrohman bin Yazid bahwa Salman Al-Farisi pernah melaksanakan hajatnya lalu keluar lalu datang padaku. Maka aku berkata: "Seandainya engkau berwudhu niscaya kami akan bertanya padamu tentang beberapa ayat Quran." Salman berkata: "Aku tidak menyentuh Al-Quran. tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan (QS Al-Waqiah :79)" Lalu ia membaca beberapa ayat yang kami minta.
- Hadits sahih riwayat Baihaqi (1/88), Malik dalam Al-Muwatta' (1/42):
Artinya: Dari Mis'ab bin Saad bin Abi Waqqash ia berkata: "Aku memegang mushaf Al-Quran di dekat Saad bin Abi Waqqash. Lalu aku menggaruk badanku." Saat bertanya: "Apa kamu menyentuh kemaluanmu?" Aku menjawab: "Iya". Saat berkata: "Bangun dan berwudhuklah." Lalu aku bangun, berwudhu dan kembali.
HUKUM ORANG HADAS MEMBACA QURAN TANPA MENYENTUH
Apabila hadasnya adalah hadas kecil maka boleh bagi yang hadas membaca Al-Quran tanpa menyentuh berdasarkan kesepakatan ulama (ijmak). Adapun bagi yang hadas besar maka diperinci sebagai berikut: (a) Apabila junub maka tidak boleh membaca Quran menurut jumhur (mayoritas) ulama kecuali apabila membaca Quran sebagai zikir dan doa. Seperti ucapan: ุฑุจّูุง ุขุชูุง ูู ุงูุฏّููุง ุญุณูุฉ ููู ุงูุขุฎุฑุฉ ุญุณูุฉ ูููุง ุนุฐุงุจ ุงّููุง atau ุณุจุญุงู ุงูุฐّู ุณุฎุฑ ููุง ูุฐุง ูู ุง ّููุง ูู ู ูุฑููู dan semacamnya. Dan tidak haram melihat bacaan dzikir dan doa tersebut dalam kitab Quran dan membacanya dalam hati tanpa melafalkan. Adapun hadas besar karena haid atau nifas, maka boleh baginya membaca Quran tanpa menyentuh kecuali apabila wanita haid atau nifas itu guru atau pelajar atau sedang berobat dengan cara ruqyah maka dia mendapat rukhsoh (dispensasi) untuk menyentuh Quran. Ini menurut pendapat madzhab Maliki (Lihat, Hasyiyah Dasuqi 1/434; Syarah Al-Kabir lid Dardir 1/126
Adapun dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib ia berkata:
Artinya: Tidak ada yang menghalangi Rasulullah dari Al-Quran tidak juga junub. Hadits ini diriwayatkan oleh Tirmidzi, Abu Dawud dan Nasai dan disahihkan oleh Tirmidzi. Ibnu Hajar berkata: yang benar hadits ini masuk kategori hadits hasan dan bisa dijadikan hujjah. Menurut Abdul Qadir Al-Arnaut dalam Takhrij Jamik Al-Ushul: Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ahmad dalam Al-Musnad dan Ibnu Majah dan Hakim dan lainnya. Hadits ini adalah hadits hasan sanadnya.
HUKUM ORANG HADAS, HAID DAN NIFAS MENYENTUH MUSHAF AL-QURAN
Ulama fikih sepakat bahwa haram menyentuh mushaf bagi orang yang tidak suci dengan kesucian sempurna dari hadas kecil dan besar kecuali dalam keadaan darurat seperti dikuatirkan mushaf tersebut terhina kalau tidak dipegang.
Menurut Mazhab Maliki boleh bagi orang hadas atau wanita haid membawa atau menyentuh mushaf apabila untuk tujuan belajar atau mengajar atau sedang berobat ruqyah. (Lihat, Hasyiyah Dasuqi Syarah Al-Kabir lid Dardir 1/126, 1/434). Namun tetap haram menurut mazhab Syafi'i, Hanafi, Hanbali.
MENULIS MUSHAF AL-QURAN
Menurut mazhab Hanafi dan Maliki orang hadas kecil tidak boleh menulis keseluruhan atau sebagian mushaf. Menurut mazhab Syafi'i dan Hanbali boleh menulis keseluruhan mushaf atau sebagiannya dalam keadaan hadas kecil.
MEMBAWA MUSHAF AL-QURAN BAGI ANAK KECIL YANG HADAS
Menurut mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i boleh bagi anak kecil yang belum akil baligh membawa dan menyentuh mushab untuk tujuan belajar atau mengajar.
Menurut mazhab Hanbali tidak boleh bagi wali anak itu membolehkan anaknya membawa mushaf atau menyentuhnya dalam keadaan hadas kecil agar terbiasa menghormati dan menyucikan mushab. Begitu juga menulisnya.
HUKUM MENYENTUH KITAB FIKIH DAN TAFSIR AL-QURAN
- Menurut mazhab Syafi'i, Hanbali, Maliki apabila penafsiran dalam kitab Tafsir itu lebih banyak dari Al-Quran maka boleh menyentuh tafsir bagi orang yang hadas. Baik hadas kecil atau besar.
- Menurut mazhab Syafi'i dan Hanafi: apabila tafsir dalam kitab tafsir itu lebih sedikit atau sama dengan Al-Quran, maka menyentuh kitab tafsir bagi orang yang hadas itu berdosa.
- Menurut kesepakatan ulama Boleh bagi orang yang hadas kecil atau besar menyentuh kitab fikih dan semacamnya walaupun di dalamnya ada ayat-ayat Quran.
Dalilnya berdasarkan pada hadits sahih riwayat Bukhari
Artinya: Bahwa Nabi pernah menulis surat pada Kaisar yang di dalamnya terdapat ayat Quran.
Dan karena dalam kitab-kitab fikih dan semacamnya ini tidak ada nama mushaf dan tidak ada dalil atas keharamannya. Menurut keempat mazhab boleh menyentuh uang atau baju yang ada tulisan ayat Quran atau sebagian dari ayat.
PENDAPAT ULAMA FIKIH MADZHAB EMPAT TENTANG MENYENTUH KITAB SUCI AL-QURAN
Wajibnya suci dari hadas kecil dan besar bagi yang hendak menyentuh kitab suci Al-Quran (mushaf0 dan haramnya bagi yang tidak dalam keadaan suci merupakan pendapat yang disepakati (ijmak) oleh semua ulama dari keempat madzhab yaitu Mazhab Maliki, Hanafi, Syafi'i dan Hanbali. Berikut uraian detail dari sumber-sumber rujukan kitab ulama masing-masing madzhab.
MADZHAB MALIKI
Al-Hafidz Ibnu Abdil Bar dalam Al-Istidzkar 2/472 berkata:
Artinya: Ulama sepakat bahwa tidak boleh menyentuh mushaf kecuali orang yang suci (dari hadas kecil dan besar). Ini adalah pendapat Imam Malik, Syafi'i, Abu Hanifah dan para ulama mereka, Tsauri, Auza'i, Ahmad bin Hanbal, Ishak bin Rahawiyah, Abu Tsaur, Abu Ubaid; mereka adalah ahli ra'yi dan ahli hadis pada masanya. Mereka meriwayatkan pendapat tersebut dari Saad bin Abi Waqqash, Abdullah bin Umar, Thaus, Hasan, Al-Sya'bi, Qasim bin Muhammad Atha'. Mereka semua adalah para Imam dari kalangan Tabi'in di Madinah, Makkah, Yaman, Kufah dan Bashrah.
MAZHAB HANAFI
Kamaluddin bin Abdul Wahid (Ibnu Hammam) dalam kitab Fathul Qadir 1/149 dan Al-Wiqayah hlm. 126 berkata:
Artinya: Haram menyentuh kitab suci Al-Quran dalam keadaan junub, haid, nifas, dan hadas kecil kecuali dengan pembungkus yang terpisah dari Quran. Dan makruh tahrim menyentuh Quran dengan lengan menurut pendapat yang sahih karena lengan itu ikut pada tangan. Jadi, menyentuh dengan lengan sama dengan menyentuh dengan tangan.
MAZHAB SYAFI'I
Imam Nawawi dalam Al-Majmuk Syarah Al-Muhadzab 2/80 berkata:
Artinya: Haram bagi orang yang hadas (tidak suci) menyentuh dan membawa kitab suci Al-Quran baik membawanya dengan gantungan, atau pada lengan atau pada kepalanya. Qadhi Husain dan Mutawalli meriwayatkan pendapat lain bahwa membawa dengan gantungan itu boleh tapi ini pendapat yang minoritas dan lemah dalam madzhab Syafi'i. Ulama Syafi'i berkata: (keharaman itu) meliputi menyentuh tulisannya atau di antara tulisan atau bagian pinggir atau kulitnya. Semua itu haram. Namun dalam soal menyentuh kulit Quran ada pendapat yang dhaif bahwa itu dibolehkan. Al-Darimi meriwayatkan pendapat yang sangat syadz (langka) bahwa menyentuh kulit kitab suci itu tidak haram termasuk juga menyentuh bagian pinggir, antara tulisan tidak haram kecuali tulisan itu sendiri. Pendapat yang sahih seperti yang ditetapkan jumhur (mayoritas) ulama adalah haram semuanya.
MADZHAB HANBALI
Ibnu Qudamah Al-Maqdisi dalam Al-Mughni 1/168 berkata:
Artinya: Tidak boleh menyentuh mushaf Al-Quran kecuali orang yang suci. Maksudnya, suci dari dua hadas besar dan kecil semuanya. Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Umar, Al-Hasan, Thawus, Sya'bi, Al-Qasim bin Muhammad. Ini adalah pendapat dari Imam Malik, Syafi'i, dan ulama Ahli Ra'yi. Kami tidak mengetahui pendapat yang berbeda kecuali Dawud.
Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa Al-Kubro 1/282 menyatakan:
Artinya: Pertanyaan, apakah boleh menyentuh mushaf Al-Quran tanpa wudhu? Jawab, menurut para Imam madzhab empat tidak boleh menyentuhnya kecuali dalam keadaan suci sebagaimana sabda Nabi dalam surat yang ditulisnya untuk Amr bin Hazm "Bahwa tidak boleh menyentuh Quran kecuali orang yang suci." Imam Ahmad (bin Hanbal) berkata: Tidak diragukan lagi bahwa Nabi menulis surat tersebut pada Amr bin Hazm. Ini juga pendapat Sahabat Salman Al-Farisi, Abdullah bin Umar dan lainnya. Tidak ada dari Sahabat lain yang berpendapat berbeda.
PENDAPAT ULAMA WAHABI TENTANG MENYENTUH AL-QURAN HARUS SUCI ATAU TIDAK
Ada beberapa pendapat yang berbeda soal menyentuh kitab suci Al-Quran di kalangan ulama Wahabi seperti Bin Baz, Albani dan Ibnu Usaimin: apakah harus suci dari hadas atau tidak?
ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAZ
Dalam salah satu fatwanya, Bin Baz sepakat dengan pendapat jumhur ulama mazhab empat bahwa menyentuh kitab suci Al-Quran harus dalam keadaan suci dari hadas kecil atau besar. Jadi, orang yang junub, haid, nifas, batal wudhu tidak boleh menyentuh atau membawa Al-Quran. Dalam buku Majmuk Fatawa wa Maqalat Mutanawwiah Vol. 4 ia berkata:
Artinya: Tidak boleh bagi muslim menyentuh mushaf (kitab) Al-Quran apabila tidak punya wudhu menurut jumhur (mayoritas) ulama. Ini pendapat empat mazhab (Maliki, Hanafi, Syafi'i, Hanbali). Inilah pendapat yang difatwakan oleh para Sahabat Nabi seperti disebut dalam sebuah hadits sahih riwayat Amr bin Hazm: Bahwa Nabi pernah menulis surat pada penduduk Yaman "Agar tidak menyentuh Al-Quran kecuali orang yang suci". Ini hadits yang baik yang memiliki beberapa jalur sanad yang saling memperkuat satu dengan yang lain. Oleh karena itu dimaklumi bahwa tidak boleh menyentuh Al-Quran bagi muslim kecuali dalam keadaan suci dari dua hadas kecil dan besar. Begitu juga tidak boleh memindahkan Al-Quran dari satu tempat ke tempat yang lain apabila tidak dalam keadaan suci akan tetapi apabila menyentuhnya atau memindahnya itu dengan perantaraan, seperti mengambil Quran dalam bungkus atau dalam wadah atau dengan menggantungnya, maka tidak apa-apa. ( Selanjutnya Bin Baz menyatakan bahwa adapun membaca Al-Quran tanpa menyentuhnya maka tidak apa-apa dalam keadaan hadas kecil. Sedangkan bagi yang hadas besar seperti junub, haid dan nifas maka tidak boleh membacanya. Lihat, http://www.binbaz.org.sa/mat/130)
MUHAMMAD BIN SHOLEH AL-USAIMIN
Al-Utsaimin memiliki pendapat yang bertolak belakang dengan Bin Baz walaupun sama-sama ulama Wahabi yang biasanya kompak. Dalam salah satu fatwanya yang terdapat dalam Fatawa Nur alad Darb ia berkata:
Artinya: Membaca Al-Quran tanpa menyentuh bagi orang yang hadas kecil tidak apa-apa dan tidak wajib suci walaupun kalau suci itu lebih utama dan lebih sempurna. Adapun menyentuh kitab suci (mushaf) tanpa wudhu maka yang sahih adalah boleh akan tetapi sebaiknya tidak menyentuh Al-Quran tanpa wudhu. Ibnu Usaimin juga memaknai kata "ุงْูู ُุทََّูุฑَُูู" dalam ayat "ูุง َูู َุณُُّู ุฅِูุง ุงْูู ُุทََّูุฑَُูู" sebagai mushaf yang ada di Lauh Mahfudz karena dhamirnya kembali pada kata "kitab maknun" yang berada di Lauh Mahfuz bukan kembali pada kitab suci Al-Quran yang ada di dunia. Kata "ุงْูู ُุทََّูุฑَُูู" menurut Usaimin bisa juga bermakna malaikat yang suci. Lihat: http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_873.shtml
Namun dalam fatwanya yang lain Ibnu Usaimin tampaknya berubah pendapat. Ia menyatakan:
Artinya: ... Setelah aku pikir secara mendalam atas hadits Nabi "Tidak boleh menyentuh Al-Quran kecuali orang yang suci", kata orang yang suci secara umum bermakna suci dari hadas kecil dan besar karena firman Allah QS Al-Maidah 5:6 "Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu.." Dan bukanlah kebiasaan Nabi mengibaratkan mukmin dengan istilah "orang yang suci" karena menyifati dengan iman itu lebih kuat. Maka jelaslah bagiku bahwa tidak boleh menyentuh Al-Quran bagi yang hadas baik hadas kecil atau besar. (Lihat, http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=122151)
1 komentar so far
lafadz Al-Muthahharun di Q.S Al-Waqi'ah di sana kan bermakna "Malaikat".. kenapa di ta'wil menjadi orang yang tak berhadats..??
1. Kirim konsultasi Agama ke alkhoirot@gmail.com atau info@alhoirot.com Cara Konsultasi lihat di sini!
2. Konsultasi hukum waris Islam, lihat caranya di sini
3. Konsultasi melalui kotak komentar tidak akan dilayani.
EmoticonEmoticon
Note: Only a member of this blog may post a comment.