Sampainya Hadiah Pahala pada Orang Mati

Apakah pahala dan amal kebaikan yang dilakukan orang yang hidup dan dihadiahkan atau dikirimkan pada orang yang mati dapat sampai dan dapat meringankan siksa atau menambah pahala yang mati tersebut? Amal kebaikan itu ada dua macam yaitu amal kebaikan bacaan Al-Quran dan amal ibadah selain bacaan Al-Quran seperti sedekah, puasa, haji, dan doa. Ulama sepakat bahwa amal kebaikan yang selain bacaan Al-Quran dapat sampai ke orang yang mati. Sedangkan pahala dari bacaan Al-Quran terjadi perbedaan pendapat ada yang menyatakan sampai ada yang tidak.
Sampainya Hadiah Pahala pada Orang Mati

Apakah pahala dan amal kebaikan yang dilakukan orang yang hidup dan dihadiahkan atau dikirimkan pada orang yang mati dapat sampai dan dapat meringankan siksa atau menambah pahala yang mati tersebut? Amal kebaikan itu ada dua macam yaitu amal kebaikan bacaan Al-Quran dan amal ibadah selain bacaan Al-Quran seperti sedekah, puasa, haji, dan doa. Ulama sepakat bahwa amal kebaikan yang selain bacaan Al-Quran dapat sampai ke orang yang mati. Sedangkan pahala dari bacaan Al-Quran terjadi perbedaan pendapat ada yang menyatakan sampai ada yang tidak. Pendapat yang menyatakan sampai didukung dan diikuti oleh kalangan Ahlussunnah yang di Indonesia berafiliasi ke NU (Nadhatul Ulama); sedang pendapat yang menyatakan pahala bacaan Quran tidak sampai diikuti oleh ulama dan pengikut Salafi Wahabi.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. DALIL TERKAIT PAHALA KIRIMAN UNTUK ORANG MENINGGAL
  2. PENDAPAT ULAMA TENTANG HADIAH PAHALA PADA ORANG MATI
    1. PENDAPAT MAZHAB SYAFI'I
    2. PENDAPAT MAZHAB HANBALI
    3. PENDAPAT MAZHAB HANAFI
    4. PENDAPAT IBNU TAIMIYAH
  3. PENDAPAT ULAMA WAHABI
    1. ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAZ
    2. MUHAMMAD BIN SHOLEH AL-USAIMIN
  4. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


DALIL TERKAIT PAHALA KIRIMAN UNTUK ORANG MENINGGAL

- Hadist sahih riwayat Muslim

(إذا مات ابن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث: صدقة جارية، أو علم ينتفع به، أو ولد صالح يدعو له

Artinya: ”Apabila anak Adam telah meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali atas tiga hal : shadaqah jaariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau anak shalih yang mendoakannya


PENDAPAT ULAMA TENTANG HADIAH PAHALA PADA ORANG MATI

Hukum asal dari amal ibadah manusia adalah bahwa manusia apabila meninggal maka putuslah amalnya dan tutuplah buku catatan amalnya karena itu kebaikan dan pahala tak lagi ditulis di buku catatan pahala & dosanya kecuali karena beberapa hal berikut sebagai pengecualian. Orang yang wafat dapat mengambil manfaat atas perilaku orang yang hidup apabila ia diberi hadiah pahala dari amal kebaikan orang yang hidup sebagaimana disebut dalam hadits yang masyhur. Namun ulama berbeda pendapat atas sampainya pahala membaca Al-Quran pada mayit sbb:


PENDAPAT MAZHAB SYAFI'I

(a) Imam Nawawi berkata: Pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi'i bahwa membaca Al-Quran pada mayit tidak sampai pahalanya. Sejumlah ulama mazhab Syafi'i berkata: Pahala bacaan Al-Quran sampai pada mayit. Ini juga pendapat Imam Ahmad bin Hanbal (mazhab Hanbali). (Lihat: Nawawi, Syarah Sahih Muslim, 7/90)

Namun menurut Al-Bakri, pendapat yang menyatakan tidak sampai adalah pendapat yang lemah. Sedangkan pendapat yang menyatakan bacaan Al-Quran itu sampai ke mayit adalah pendapat yang kuat (mu'tamad). Al-Bakri berkata:


وتنفع ميتا) من وارث وغيره (صدقة) عنه ومنها وقف لمصحف وغيره وبناء مسجد وحفر بئر وغرس شجر منه في حياته أو من غيره عنه بعد موته (ودعاء)له إجماعا. وصح في الخبر "إن الله تعالى يرفع درجةالعبد في الجنة بإستغفار ولده له ".وقوله تعالى وأن ليس للإنسان إلا ما سعى" عام مخصوص بذلك. وقيل منسوخ... إلى ان قال...:أما القراءة فقد قال النووي في شرح مسلم المشهور من مذهب الشافعي انه لايصل ثوابها الى الميت، وقال بعض اصحابنا يصل ثوابها للميت بمجرد قصده بها ولو بعدها وعليه الأئمة الثلاثة واختاره كثيرون من أئمتنا واعتمده السبكي وغيره.
(وقوله تعالى). أن مفهوم الآية مخصوص بغيرالصدقة والدعاء.إلى ان قال...(وقوله مخصوص بذلك) أي بما ذكر من الإجماع وغيره. (وقوله لايصل ثوابها الى الميت) ضعيف(وقوله وقال بعض اصحابنا يصل) معتمد. كتاب إعانة الطالبين جزء 3 صحفة218 -221

Artinya: Sedekah itu bisa bermanfaat pada mayit, baik sadaqah dari ahli waris maupun orang lain. Misalnya, mewaqafkan Al-Quran dan hal lainnya yang sejenis, membangun masjid, membuat sumur, menanam pohon baik waktu dia masih hidup atau dari orang lain. Kemudian juga bisa bermanfa'at pada mayit adalah doa kepada mayit. Atas hal ini tercapai mufakatnya ulama (artinya doa bisa sampai/bermanfa'at pada mayit itu adalah ijma' nya ulama). Dan ada hadist shahih yang artinya "Sesungguhnya Allah mengangkat derajatnya seorang hamba di dalam surga dengan sebab anaknya memohonkan ampunan terhadap hamba tersebut.

Adapun tentang firman Allah dalam QS An-Najm :39 "dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya," adalah bersifat umum dan khusus atas hal itu. Menurut suatu pendapat di-mansukh... Adapun membaca Quran Imam Nawawi menjelaskan bahwa pendapat yang masyhur dari mazhab Syafi'i tidak sampai pahalanya pada mayit. Sebagian ulama mazhab Syafi'i menyatakan bahwa pahalanya sampai pada orang meninggal dengan hanya meniatkan pahala bacaan itu pada si mayit walaupun itu diniatkan setelah membaca. Ini juga pendapat dari mazhab yang tiga (Hanafi, Maliki, Hanbali) dan menjadi pendapat yang dipilih oleh banyak ulama mazhab Syafi'i termasuk Imam Subki dan lainnya. Adapaun perkataan "tidak sampai pahalanya pada mayit" adalah pendapat yang lemah. Sedangkan pendapat yang menyatakan pahala sampai pada mayit adalah pendapat yang mu'tamad. (Lihat, Al-Bakri, Ianatut Thalibin, 3/218-221).

Imam Nawawi dalam kitab Riyadush Sholihin Bab 161, "Doa pada Mayit setelah Dikubur dan Duduk di sisi kuburnya ketika Berdoa padanya dan Istighfar dan Membaca Quran", menyebutkan bahwa Imam Syafi'i berkata: "Disunnahkan membaca Quran di sisi mayit. Apabila membaca Quran sampai khatam maka itu baik."


PENDAPAT MAZHAB HANBALI

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni saat berargumentasi atas sampainya pahala membaca Al-Quran pada mayit menyatakan: Ini adadalah hadis-hadis sahih yang menunjukkan bahwa mayit dapat menerima manfaat dari (pahala) sejumlah ibadah. Karena puasa, haji, doa, istighfar adalah ibadah badaniah (fisikal) yang disampaikan oleh Allah manfaatnya pada mayit. Begitu juga ibadah yang lain seperti hadits yang kami sebutkan akan adanya pahala orang yang membaca Surat Yasin dan diringankannya siksa ahli kubur atas bacaan Surah Yasin dan juga karena ijmaknya ulama dan kaum muslimin di mana meeka di setiap masa dan kota berkumpul dan membaca Al-Quran serta menghadiahkan pahalanya pada orang-orang yang sudah meninggal tanpa ada yang ingkar. (Lihat, Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 2/568).

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, hlm. 758 menyatakan: "Sunnah membaca Al-Quran di kuburan dan menghibahkan pahalanya pada mayit."


PENDAPAT MAZHAB HANAFI

Mazhab Hanafi menjelaskan bahwa mayit dapat menerima manfaat dari hadiah pahala Al-Quran padanya. Dalam kitab Ad-Durrul Mukhtar wa Raddul Mukhtar dikatakan: Dan seseorang (peziarah kubur) membaca Surah Yasin karena ada hadits yang menyatakan "Barangsiapa yang masuk kubur lalu membaca Surah Yasin maka Allah meringankan (siksa) ahli kubur pada hari itu dan itu berdasarkan jumlah orang yang memiliki kebaikan. (Lihat, Ad-Durrul Mukhtar wa Raddul Mukhtar, 2/243).


PENDAPAT IBNU TAIMIYAH

Secara fikih Ibnu Taimiyah mengikuti mazhab Hanbali. Pendapat hukumnya juga mengikuti paradigma mazhab Hanbali.

Ibnu Taimiyah berkata bahwa pahala membaca Al-Quran pada mayit itu sampai padanya. Ia menuturkan bahwa dalam soal ini ada dua pendapat ulama dan saat Ibnu Taimiyah merujuk pada pendapat sampainya pahala membaca Al-Quran pada orang meninggal, ia berkata: "Adapun puasa, shalat sunnah, dan membaca Al-Quran ada dua pendapat dalam soal ini. Pertama, sampai pada mayit. Ini adalah pendapat Imam Ahmad, Abu Hanifah, dan lainnya. Kedua, pahala tidak sampai ke mayit. Ini pendapat yang masyhur dari mazhab Maliki.

Dalam salah satu fatwanya yang lain ia berkata: Ulama berbeda pendapat dalam amal badaniyah seperti puasa, shalat, membaca Al-Quran. Yang benar adalah bahwa semua pahalanya sampai pada mayit. (Lihat, Majmuk Fatawa Ibnu Taimiyah, 24/315 dan 366.


PENDAPAT ULAMA WAHABI

Dari segi manhaj fikih, ulama Wahabi berafiliasi pada mazhab Hanbali, sebagaimana Ibnu Taimiyah. Namun dalam soal sampainya pahala bacaan Al-Quran pada mayit, mereka sedikit berbeda.


ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAZ

Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dalam salah satu fatwanya menyatakan bahwa kiriman pahala bacaan Al-Quran pada mayit itu tidak sampai dan tidak syar'i karena:

لأن العبادات توقيفية لا يسمح فيها إلا بما جاء به الشرع نصاً، ولم يرد في السنة عن النبي -صلى الله عليه وسلم- ولا في الكتاب العزيز ما يدل على شرعية تثويب القرآن أو الصلاة أو الصوم لمن ليس عليه صومٌ واجب، فلما لم يأتِ هذا وجب تركه لأن المؤمن إنما يفعل ما أمر به وشرع له

Artinya: ibadah itu bersifat tauqifiyah (berdasarkan dalil Quran dan/atau Sunnah) tidak boleh dilakukan kecuali yang sudah beritahu oleh syariah. Tidak ada hadits dari Nabi juga dalam Al-Quran suatu dalil yang menunjukkan syar'i-nya menghadiahkan pahala Quran atau shalat atau puasa pada orang yang tidak berkewajiban puasa wajib. Karena tidak ada dalil, maka wajib ditinggalkan, karena seorang mukmin hanya melakukan apa yang diperintahkan dan disyariatkan. (Lihat, http://www.binbaz.org.sa/mat/11408)


MUHAMMAD BIN SHOLEH AL-USAIMIN

Ibnu Utsaimin adalah salah satu ulama terkemuka di kalangan Wahabi. Dia menonjol di bidang fikih. Oleh karena itu, dalam masalah hukum syariah, ia menjadi rujukan utama dibanding Bin Baz atau yang lain.

Menghadiahkan bacaan Quran pada mayit ada dua macam. Pertama, orang datang ke kuburan si mayit lalu membaca Quran di dekat kubur. Cara ini tidak bermanfaat bagi mayit. Karena mendengar yang bermanfaat bagi mayit adalah dalam keadaan hidup.

Kedua, orang membaca Al-Quran dengan niat ibadah pada Allah dan pahalanya dihadiahkan pada sesama muslim atau kerabatnya. Dalam masalah ini terdapat perbedaan ulama soal sampai tidaknya pahala tersebut pada mayit.

Menurut pendapat kami, mengirim pahala bacaan Al-Quran pada mayit termasuk perkara yang dibolehkan tapi tidak disunnahkan. Yang disunnahkan adalah berdoa pada mayit, mengucapkan istighfar pada mayit, dan yang serupa dengan itu. Adapun perbuatan sejumlah ibadah yang lain dan menghadiahkannya pada mayit, maka maksimal hukumnya boleh tapi tidak termasuk perkara yang disunnahkan karena Rasulullah tidak menganjurkan itu. Nabi telah memberi petunjuk agar mendoakan mayit, maka doa pada mayit lebih utama dari menghadiahkan pahala ibadah. (Lihat, Majmuk Fatawa wa Rasail Muhammad Soleh Al-Usaimin, Vol. 2, Bab Bid'ah)
LihatTutupKomentar