Hukum Memakai Cadar
Hukum Memakai Cadar dalam Isyariah Islam tidak apa-apakah jika saya menggunakan cadar sementara orang tua tidak merestui?karena keinginan saya untuk bercadar sangat mantap.tapi orang tua saya mengatakan orang yang bercadar itu adalah agama islam yang lain. Mayoritas ulama mazhab fikih yang empat (Syafi'i, Hanafi, Maliki, Hambali) menyatakan bahwa wajah dan telapak tangan perempuan bukan aurat. Dengan demikian tidak wajib ditutupi. Oleh karena itu, memakai cadar adalah tidak wajib. Walaupun tidak ada larangan kalau ingin melakukan itu. Oleh karena tidak wajib, maka perintah orang tua yang melarang anda memakai cadar harus diikuti.
HUKUM MEMAKAI CADAR
Assalammua'laikum ustad
semoga ustad berkenan menjawab pertanyaan saya dan selalu di muliakan oleh Allah SWT. Saya mau bertanya ustad,perihal cadar..saya sangat suka melihat akhwat bercadar,kelihatannya anggun sekali..saya ingin juga bisa memakai cadar alasannya karena saya merasa nyaman menutupi seluruh tubuh saya. Dan juga waktu itu ada ikhwat yang terfitnah akan wajah saya, padahal saya sudah mengenakan jilbab syar'i yang besar, tapi kenapa masih saja ada yang terfitnah karena itu. Dan lagi saya sangat pemalu terhadap laki-laki. Saya malu ketika ada orang yang melihat wajah saya, padahal biasa saja. Entah apa yang membuat saya malu, yang jelas saya sangat merasa nyaman ketika saya menutupi wajah dengan masker. Sehingga tidak ada yang melihat bagaimana wajah dan ekspresi saya saat itu. Tapi di hal lain orang tua saya sangat tidak suka jika saya bercadar.
Pertanyaan saya ustad,
1. tidak apa-apakah jika saya menggunakan cadar sementara orang tua tidak merestui?karena keinginan saya untuk bercadar sangat mantap.tapi orang tua saya mengatakan orang yang bercadar itu adalah agama islam yang lain.
2. ustad tolong berikan wawasan mendalam kepada saya seputar tentang cadar yang sebenarnya.
syukron atas jawabannya ustad.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- HUKUM MEMAKAI CADAR
- MENDINGAN KITA PISAHAN SAJA, APAKAH JATUH TALAK?
- HARTA WARIS PENINGGALAN IBU UNTUK ANAK DARI SUAMI PERTAMA DAN KEDUA
- HARTA WARIS PENINGGALAN AYAH UNTUK ANAK PEREMPUAN DAN LAKI-LAKI
- CARA MENYUCIKAN NAJIS MUGHALAZAH
- BERSEDEKAH TANPA IJIN SUAMI
- KEUNTUNGAN MENJUALKAN BARANG ORANG LAIN
- AYAH MENAFKAHI ANAK ISTRI DAN KERABATNYA
- AGAR DAPAT KERJA YANG TEPAT DAN NYAMAN DI KOREA
- HASIL HITUNGAN NEPTU 22 BERAKIBAT SENGSARA BAGI SUAMI ISTRI
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
JAWABAN
1. Mayoritas ulama mazhab fikih yang empat (Syafi'i, Hanafi, Maliki, Hambali) menyatakan bahwa wajah dan telapak tangan perempuan bukan aurat. Dengan demikian tidak wajib ditutupi. Oleh karena itu, memakai cadar adalah tidak wajib. Walaupun tidak ada larangan kalau ingin melakukan itu (pakai cadar). Jadi, perintah orang tua yang melarang anda memakai cadar harus diikuti. Karena taat pada perintah orang tua itu hukumnya wajib. Lihat: Hukum Taat pada Orang Tua
2. Baca: Hukum Jilbab dan Aurat Perempuan
Baca juga: Batasan Au-rat Wanita dan laki-laki
_______________________
MENDINGAN KITA PISAHAN SAJA, APAKAH JATUH TALAK?
Assalaamu'alaaikum
Pa Ustad, saya ingin bertanya tentang talak atau perceraian.
Begini Pa Ustad :
Saya kerja di luar negri atau jadi TKW, sedangkan suami ada di kampung. Suamiku itu adalah kerja di bengkel yang penghasilannya tidak seberapa. Ada ucapan saudara saya yang bikin sakit hatinya dan dia pencemburu besar. Maka saya dan suami pun sering bertengkar di telfon dan sms sampai suami saya sms yang bunyinya : MENDINGAN KITA PISAHAN AJA
Tapi kami masih tetap telfon-telfonan. Tiga bulan kemudian suami sms lagi dengan bunyi yang sama.
Pertanyaannya :
1. Apakah sms suami saya itu dinilai jatuh talak?
Kalau sms suamiku itu merupakan jatuh talak :
2. Bagaimana jika suami tidak mengerti bahwa sms nya itu merupakan jatuh talak?
3. Apakah sms dua kali itu merupakan talak dua?
4. Apakah saya tidak mempunyai masa iddah? karena saya di luar negri dan suami di kampung.
Mohon jawabannya pa ustad, sebelumnya saya mengucapkan terima kasih atas perhatiannya.
Wassalam
JAWABAN
1. SMS suami anda tidak dinilai jatuh talak, karena kalimat "Mendingan kita pisahan saja" menunjukkan masa depan (future tense; Arab, zaman mustaqbal). Kata talak dengan makna masa depan tidak terjadi talak.
Kalimat talak atau cerai yang menunjukkan waktu masa depan (Inggris: future tense; Arab: mustaqbal) itu tidak dianggap talak sharih (eksplisit) tapi dianggap talak kinayah (implisit) karena dalam konteks ini ia seperti janji talak. Karena itu ia membutuhkan niat agar talak terjadi dan sah. Syarwani dalam Hasyiyah Syarwani atas kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj menyatakan:
لو قال لزوجته تكون طالقاً هل تطلق أو لا؟ لاحتمال هذا اللفظ الحال والاستقبال، وهل هو صريح، أو كناية؟ والظاهر أنه كناية، فإن أراد به وقوع الطلاق في الحال طلقت، أو التعليق احتاج إلى ذكر المعلق عليه، وإلا فهو وعد لا يقع به شيء
Artinya: Apabila suami berkata pada istrinya "Kamu akan menjadi istri yang tertalak" apakah jatuh talak atau tidak? Karena kata ini mengandung kemungkinan zaman hal (masa sekarang) atau istiqbal (masa akan datang). Secara zahir, ini talak kinayah. Apabila suami ingin menjatuhkan talak saat ini juga dengan kalimat itu maka terjadi talak; apabila bermaksud taklik (talak kondisional), maka suami harus menyebut muallaq alaih (yang dijadikan kondisi / syarat). Apabila tidak, maka kalimat ini adalah janji yang tidak terjadi apa-apa.
Namun demikian, anda perlu mengingatkan suami agar berhati-hati dalam mengeluarkan kata talak, cerai atau pisah. Karena bisa terjadi talak yang sah. Lebih detail: Cerai dalam Islam
_______________________
HARTA WARIS PENINGGALAN IBU UNTUK ANAK DARI SUAMI PERTAMA DAN KEDUA
Assalamualaikum Wr, Wb
Saya ingin bertanya pa mengenai masalah suami saya, dia punya warisan rumah yg ditinggalkan oleh orangtuanya, dia mempunyai 1 adik laki laki, ibunya sudah meningal tahun 2002 silam sedangkan ayahnya sudah menikah lagi, sewaktu ayahnya menikah dgn almarhum mamahnya, mamahnya sudah membawa anak 2 orang ( 1 laki2 dan 1 perempuan ) ,
1. pertanyaannya apakah 2 orang saudaranya ini ( beda ayah ) mempunyai hak atas warisan dr orangtua suami saya. Karena mereka ( sodara beda ayah ) mengklaim atas harta warisan yg ditinggalkan oleh orangtua suami saya.
Demikian permasalahannya, tolong dibantu. Terima kasih sebelumnya.
Wassalamualaikum wr,wb
JAWABAN
1. Perlu diketahui bahwa warisan itu diturunkan dari individu pewaris, misalnya bapak atau ibu, bukan golongan pewaris, misalnya orang tua. Kalau pewaris atau pemilik harta dalam kasus di atas adalah ibu (mamah) dari suami anda, maka tentu saja seluruh anak-anak dari mamah mendapat warisan. Lihat: Hukum Waris Islam
_______________________
HARTA WARIS PENINGGALAN AYAH UNTUK ANAK PEREMPUAN DAN LAKI-LAKI
Assalamualaikum ust,
Saya ina. Mau nanya tentang pembagian waris. Kakek saya sudah meninggal tahun 1993. Dia memiliiki anak lelaki 2orang dan perempuan 5orang. Anak pertamanya perempuan (ida) sudah meninggal duluan tahun 1978 dan si anak ini meninggalkan seorang anak (fina) perempuan dan seorang suami (samsul). Anak kedua kakek saya (neti/pr) sudah meninggal sekitar tahun 1984). Anak ketiganya (lily/pr) meninggal th 2009, meninggalkan anak pr 2orang dan 1orang anak lk, serta seorang suami (saat ini sudah meninggal). Anak ke empat ayah saya (iqbal) sd sekarang alhamdulillah masih sehat wal afiat. Anak ke lima (ifdhal/lk) meninggal th 2010 meninggalkan seorang istri (sd sekarang belum menikah) dan tidak memiliki anak. Anak ke enam (nikmah/pr) sudah meninggal th 2010 dan tidak memiliki anak/suami. Anak ke tujuh (tika/pr) meninggal tahun 1999 meninggalkan seorang suami (sekarang sudah menikah) dan 1orang anak pr dan 1orang lk.
Yang menjadi pertanyaan saya:
1. Bagaimana pembagian warisan untukayah saya? Karna saat ini dari semua anak2 kakek saya yg masih hidup hanya ayah saya.
2. Tetapi masih ada anak2 dari tante2 saya yg masih hidup apakah mereka menerima bagian?
3, Kemudian untukjanda yg ditinggalkan om saya yg tidak memiliki anak dan sang istri b sd saat ini belum menikah apakah menerima bagian jika warisan kakek saya di bagi lagi ?
4. *sebelumnya ketika kakek saya meninggal sudah ada pembagian harta waris bagi tiap anaknya yg masih hidup. Tp berhubung saat ini masih ada tinggal rumah warisan .. Apakah rumah itu mutlak menjadi milik ayah saya atau gimana? Berhubung semua saudara kandungnya sudah tiada.
Terima kasih ust atas jawabannya. Wassalam.
JAWABAN
1. Prinsipnya, ahli waris yang menerima warisan harus dalam keadaan hidup saat pewaris meninggal. Dan harta waris harus segera dibagikan segera setelah pewaris meninggal. Oleh karena itu, semua anak dari pewaris yang hidup pada saat kematian pewaris tahun 1993, maka mereka berhak mendapatkan warisan.
Jadi, (a) Ida dan Neti tidak berhak mendapatkan warisan karena mereka wafat sebelum pewaris. Sedangkan anak-anak dari Ida dan Neti, yang statusnya sebagai cucu pewaris, juga tidak berhak mendapat warisan karena masih ada anak. Begitu juga suami keduanya tidak mendapatkan warisan apapun.
(b) Sedangkan Lily yang wafat tahun 2009 tetap mendapat warisan karena meninggal setelah pewaris. Dan harta bagiannya diwariskan kepada suami sebesar 1/4 (seperempat) dan sisanya diwariskan kepada anak-anaknya di mana anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan; 2 banding 1. Kalau suami Lily saat ini sudah meninggal, maka harta bagiannya diwariskan lagi kepada anak-anaknya dengan cara yang sama yakni 2 banding 1;
(c) Ifdhal juga tetap mendapat warisan dan bagiannya nanti dibagikan kepada istri sebesar 1/4 dan sisanya kepada saudara laki-lakinya yakni Iqbal;
(d) Nikmah juga mendapat warisan dan karena tidak punya suami dan anak, maka warisannya diwariskan lagi pada saudara kandung yang hidup yakni Iqbal.
(e) Tika juga mendapat warisan, dan karena sekarang sudah meninggal maka warisannya diwariskan lagi pada suaminya sebesar 1/4 dan sisanya diwariskan kepada kedua anaknya dengan 2 banding 1 untuk anak laki-laki dan perempuan.
2. Anak dari tante anda ada yang dapat ada yang tidak. Tergantung dari apakah kematian tante anda lebih dulu dari pewaris atau tidak. Lihat uraian poin #1.
3. Iya dapat bagian. Selagi wafatnya setelah pewaris, maka ia dapat warisan.
4. Rumah itu bukan milik ayah anda saja. Tapi milik semua ahli waris yang saat pewaris meninggal, ahli waris ini masih hidup. Lihat uraian poin #1. Lebih detail: Hukum Waris Islam
_______________________
CARA MENYUCIKAN NAJIS MUGHALAZAH
Assalamu'alaikum Wr Wb
Saya mau tanya, bagaimana cara menyucikan najis mughallazah yang dulu pernah mengenai tubuh kita namun sekarang telah hilang warna,rasa,dan baunya?
JAWABAN
Siram tempat najis tersebut sebanyak 7 kali dan salah satunya dengan tanah atau debu. Lihat: Cara Menyucikan Najis
_______________________
BERSEDEKAH TANPA IJIN SUAMI
Assalamualaikum WR.WB
Apa hukumnya jika seorang istri bersedekah dari uang hasil kerja suami tanpa meminta ijin kepada suaminya.
terimakasih mohon penjelasannya.
Wassalamualaikum WR.WB
JAWABAN
1. Kalau uang itu sudah diberikan kepada istri sebagai kewajiban nafkah suami pada istri, maka itu hak istri untuk menggunakannya. Namun, meminta ijin suami itu akan lebih baik untuk transfaransi dan mengurangi potensi konflik. Tapi kalau uang itu adalah uang milik suami yang dititipkan pada istri, maka istri harus minta ijin karena itu bukan miliknya. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
_______________________
KEUNTUNGAN MENJUALKAN BARANG ORANG LAIN
Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Saya ada 2 pertanyaan dengan 2 kasus berbeda
1. Hasil Pekerjaan
Saya punya saudara usaha konveksi, saya bekerja padanya dan menjalankan salah satu usahanya yaitu mesin bordir. Biasanya saudara saya membayar saya berdasarkan persentase. Yang saya kerjakan ada 2 yaitu barang saudara saya dan barang orang lain. Saudara saya membayar saya 2.500 untuk satu jenis bordir. Namun untuk perkerjaan luar saya melakukan negosiasi dengan pengguna jasa saya yang biasanya lebih dari saudara saya (Contoh : 3.000) Pertanyaan saya, bagaimana dengan kelebihan dari hasil negosiasi tersebut (Rp. 500) apa jadi hak saya atau hak saudara saya.
2. Saya dan saudara saya bekerja sama mencari order pakaian untuknya. Dan saya berhasil mendapatkan untuk satu sekolah. Saudara saya memberi harga 200.000 untuk tiap pasang pakaian, dan memberi saya keuntungan 5.000 tiap pasang pakaian. Saya meningkatkan harganya 205.000 dan menyampaikan ke sekolah. Bagaimana posisi uang yang 5.000 tersebut. Saya tidak menyampaikan saudara saya karena jika saya sampaikan pasti di ambilnya dan tetap memberi saya 5.000
Demikian pertanyaan saya,
Terima kasih
JAWABAN
1. Kalau ada kesepakatan antara anda dan saudara bahwa kalau ada kelebihan menjadi milik anda, maka kelebihan yang Rp. 500 itu menjadi hak anda. Namun kalau tidak ada kesepakatan sebelumnya, maka itu menjadi hak pemilik barang yakni saudara anda. Nabi bersabda dalam sebuah hadits sahih riwayat Tirmidzi:
الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إلَّا شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
Artinya: Seorang muslim itu terikat kepada syarat yang telah disepakatinya, kecuali syarat yang mengharamkan sesuatu yang halal
atau menghalalkan sesuatu yang haram.
2. Sama dengan kasus no. 1. Agar halal, buatlah perjanjian dengannya bahwa seandainya anda dapat kelebihan dari sekolah maka itu akan milik anda. Kalau dia (saudara anda) setuju, maka yang Rp. 5000 menjadi milik anda secara halal. Baca juga: Bisnis dalam Islam
_______________________
AYAH MENAFKAHI ANAK ISTRI DAN KERABATNYA
ass ustad yang terhomat, saya vivi salah satu mahasiswa pancasila depok, saya inging bertanya tentang tanggung jawab seorang ayah :)
yang pertama ustad, apabila orang tua yg telah bercerai tapi seorang ayah masi memberi tanggung jawab (sedikit) tp penuh perhitungan dikarenakan ayah saya membiayai banyak sekali keluargannya dari adik2nya yg sudah berkeluarga termaksud anak2nya pun dibiayai? adik-adik yg belum kerja namun ia biayai kuliah jajan serta fasilitas lainnya ustad dan mertuanya dibayar karna dia antar jemput cucunya sendiri (ade tiri saya, karna ayah saya sudah menikah lagi)
1. itu hukumnya gimana,
2. dan saya harus berbuat apa ustad padahal ayah saya seorang pegawai perminyakan yg dikatakan cukuplah membiayai anaknya saya dan adik saya .
saya mohon balasan dan nasehat ustad agar saya bisa melakukan hal yg tepat ustad :) terimakasih
JAWABAN
1. Seorang ayah wajib memberi nafkah pada anak-anak dan istrinya sebagaimana firman Allah dalam QS Al-Baqarah 2:233: "Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf."
Dan QS At-Talaq 65:7 di mana Allah berfirman : "Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya."
Jadi, selagi ayah anda sudah memberi nafkah pada anak-anaknya, maka adalah hak dia apabila ingin bersedekah sebagian penghasilannya kepada kerabat-kerabatnya yang lain.
2. Kalau anda keberatan dengan apa yang dilakukan ayah, maka anda boleh mengutarakan keberatan anda tersebut. Namun, secara syariah, sikap ayah anda itu dibolehkan selagi tidak mengabaikan nafkahnya kepada anak-anak dan istrinya.
_______________________
AGAR DAPAT KERJA YANG TEPAT DAN NYAMAN DI KOREA
Assalamu'alaikum
saya baru saja lulus tes bahasa korea. saya mengikuti tes tersebut bermaksud ingin bekerja di sana. dan lulus tes adalah salah satu syaratnya. saya ingin cepat mendapatkan job dari sana dan bekerja di pabrik yang kerjanya tidak berat dan lingkungannya pun bersahabat.
1. saya mohon nasehat do'a apa supaya saya bisa mendapatkan itu semua.
Terimakasih.
JAWABAN
1. Yang rajin shalat 5 waktu. Dan berdoalah dengan khusyuk setelah selesai shalat agar mendapat rejeki yang banyak dan mendapat juragan yang tidak rewel dan agar dibolehkan melakukan ibadah shalat fardhu. Untuk doa lancar rejeki, lihat di sini.
_______________________
HASIL HITUNGAN NEPTU 22 BERAKIBAT SENGSARA BAGI SUAMI ISTRI
assalamualaikum. pada awalnya, saya mempunyai masalah dengan kedua orang tua saya, karena pacar saya belum mempunyai pekerjaan. sehingga kedua orang tua saya tidak merestui hubungan kami. namun, setelah pacar saya mendapat pekerjaan dan mempunyai penghasilan yang lumayan, akhirnya berangsur-angsur kedua orang tua saya memberi lampu hijau atas hubungan kami. sehingga keluarga saya sudah mulai membicarakan keseriusan hubungan kami dan ingin bertemu pacar saya. dalam adat jawa, seseorang yang akan menikah harus dihitung neptu kelahirannya dan juga neptu pasangannya. kebetulan hari kelahiran saya adalah jumat kliwon, dan hari kelahiran pacar saya adalah selasa legi. kedua hari pasaran tersebut bila ditambahkan akan berjumlah 22. menurut adat jawa, jumlah neptu pasangan yang akan menikah apabila berjumlah 22 akan membawa kesengsaraan bagi pasangan itu jika dilanjutkan ke jenjang pernikahan. sedangkan saya sendiri tidak mempercayai mitos seperti itu dan tetap ingin melanjutkan hubungan kami serta menunjukkan bahwa kami bisa berhasil dan sukses nantinya.
1. bagaimana menurut pandangan islam terhadap kepercayaan jawa seperti itu?
mohon penjelasannya
JAWABAN
1. Islam bukan hanya tidak setuju dengan berbagai macam bentuk hitungan, weton, dan berbagai bentuk ramalan yang lain. Tapi Islam juga mengecamnya. Orang yang percaya ramalan dianggap dosa besar. Lihat: Hukum Percaya Ramalan