Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Konsultasi Jodoh dan Masalah Rumah Tangga

Konsultasi Jodoh dan Masalah Rumah Tangga
APAKAH SAYA BERJODOH DENGAN PACAR SAYA

Assalamu'alaikum

Selamat sore, saya sedang mengalami dilema. Saya mengalami pertikaian dengan pasangan (pacar - red) saya, karena pasangan terlalu sibuk bekerja sehingga tidak bisa meluangkan waktu bagi saya, sehingga saya berkeinginan untuk berpisah. Ternyata pasangan menjadi berubah dan tidak meluangkan waktu karena ibunya kurang menyetujui apabila nantinya kami menikah, karena ibunya merasa bahwa karakter kami kurang cocok, sehingga apabila membina rumah tangga akan ada kemungkinan untuk berhenti di tengah jalan. Hal ini dikarenakan saya dan pasangan masih sama-sama masih mementingan ego masing-masing. Kemudian pasangan bertanya kepada orang lain, hasilnya masih tetap sama, tidak disarankan bagi kami untuk bersama karena karakter yang bukannya saling melengkapi tapi justru saling adu.

Pasangan dan saya sama-sama memiliki keluarga yang tidak harmonis, sehingga kami sangat menginginkan untuk memiliki keluarga yang harmonis nantinya. Karena ibu pasangan dan sahabat pasangan berpendapat seperti itu, pasangan sempat menjadi ragu. Namun di sisi lain, saya menjadi merasa mantap dengan pasangan dan saya ingin berubah ke arah yang lebih baik agar dapat melengkapi kekurangan" pasangan.

Yang ingin saya tanyakan,
1, apakah Tuhan mengatur siapa orangnya yg menjadi jodoh kita, 2. atau Allah hanya memberikan jalan untuk bertemu seseorang kemudian nanti kita sendiri yg menentukan jodohnya? Karena saya takut apabila kami benar-benar bukan jodoh untuk satu sama lain.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. APAKAH SAYA BERJODOH DENGAN PACAR SAYA
  2. KESEL PADA IBU MERTUA YANG SUKA IKUT CAMPUR
  3. DOSAKAH ISTRI LARI DARI RUMAH KARENA ADA PEREMPUAN KETIGA
  4. DOSAKAH ISTRI YANG MARAH PADA SUAMI YANG TAK MEMBERI NAFKAH?
  5. CALON ISTRI MUALAF, APAKAH PERLU MEMBERITAHU STATUSNYA KE KELUARGA?
  6. BERFIKIR ADA TIDAKNYA NABI ISMAIL, APAKAH DOSA?
  7. HARTA WARISAN PENINGGALAN AYAH UNTUK ISTRI DAN ANAK
  8. BISAKAH MEMBERIKAN HARTA WARIS KEPADA ANAK ANGKAT
  9. HUTANG WAKTU KECIL BELUM TERBAYAR DAN PEMILIK HARTA TIDAK DIKETAHUI
  10. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Tuham Maha Mengetahui apa yang kita lakukan. Termasuk ketika kita bertemu lawan jenis dan ada niat untuk menikah dengannya atau tidak. Lihat: Takdir dalam Islam

2. Kita sendiri yang menentukan pilihan jodoh dengan segala konsekuensinya. Misalnya, kalau anda menikah dengan pria yang keras hati sedangkan anda juga sama kerasnya, maka hal itu akan berpotensi sering terjadi pertengkaran. Sedangkan kalau anda memilih pria yang kalem, bijaksana dan sabar, maka potensi untuk terjadinya rumah tangga harmonis akan lebih besar. Begitu seterusnya. Takdir seperti ini disebut dengan takdir muallaq yaitu takdir yang digantungkan pada pilihan kita. Lihat: Takdir Jodoh dalam Islam

______________________________


KESEL PADA IBU MERTUA YANG SUKA IKUT CAMPUR

Assalamualaikum wr wb
Saya seorang wanita 22 tahun sudah menikah dan mempunyai anak namun masalah yg saya hadapi sekarang adalah saya masih tinggal dirumah mertua..
Yg ingin saya tanyakan kepada ustadz apa yg harus saya lakukan. mertua saya sifatnya tidak baik menurut saya,dia suka sekali masuk kamar saya dan suami tanpa izin,dan ia juga suka sekali mencampuri urusan anak saya seperti protes saat anak saya telat mandi..lalu dia protes dan merendahkan saya ddpan suami .begitu jg saat saya dan suami bertengkar ia selalu membela suami saya dan ikut campur,hingga sekarang suami saya sifatnya berubah kpda saya,selalu melihat saya salah saja. pernah sampai suami menceraikan saya krna saya blg saya tidak suka dgn ibunya. saya tidak suka cara mertua saya seperti itu seakan2 seperti orangyg mengendap2 dibelakang saya.
1. Mohon bimbing saya..saya bingung harus berbuat bagaimana, dilanjutkan atau tidak hubungan saya ini. terimakasih

JAWABAN

1. Konflik yang terjadi antara anda dan ibu mertua memang merupakan resiko apabila kumpul serumah dengan mertua. Akan selalu ada gesekan antara mertua dan menantu sebaik apapun mertua dan menantu itu dalam bersikap. Apalagi kalau salah satu pihak ada yang agak cerewet, maka potensi konflik akan lebih besar lagi. Solusi terbaik adalah kalau anda berdua tinggal di rumah sendiri. Namun kalau itu tidak mungkin, maka hal terbaik adalah apabila para pihak yakni mertua, suami dan istri sama-sama mawas diri dan sama-sama bertekad untuk tidak frontal dalam menyikapi konflik. Sikapi konflik dengan bijaksana. Antara lain dengan mendatangkan pihak ketiga yang dianggap bijaksana oleh semua pihak untuk menengahi konflik yang ada.

Kalau semua jalan yang ditempuh tidak berhasil dan anda merasa sampai pada titik yang tidak bisa dipertahankan lagi, maka jalan terakhir adalah perceraian. Itu pil pahit yang harus ditelan. Baca: Mengelola Rumah Tangga Harmonis

______________________________


DOSAKAH ISTRI LARI DARI RUMAH KARENA ADA PEREMPUAN KETIGA

Mau tanya gimana dengan seorang istri yang lari dari rumah dan meminta cerai kepada suami karna alasan ada perempuan lain atau orang ketiga

1. Pertanyaan saya adalah apa benar apapun yg dilakukan seorang istri entah itu sholat puasa ibadah lain sedekah tidak akan diterima oleh Allah semua itu hanya sia2
2. Selama ini belum dapat talak karna tidak mau menalak gimana mohon jawabannya
makasih aku sangat membutuhkan jawabanya?? Trimakasih sekian

JAWABAN

1. Tidak taat pada suami tanpa sebab yang dibolehkan syariah adalah haram dan berdosa. Dan wanita yang seperti itu disebut dengan wanita yang nusyuz atau istri yang ngambek. Istri yang nusyuz tidak berhak mendapatkan nafkah. Kalau adanya pihak ketiga atau wanita lain itu adalah hubungan zina, maka pihak istri tidak berdosa apabila dia meminta cerai dan boleh melakukan gugat cerai ke Pengadilan Agama. Namun, kalau suami menikah dengan pihak ketiga tersebut, maka secara agama pernikahan itu adalah sah walaupun secara negara itu perkawinan yang ilegal dan anda tetap boleh menuntut gugat cerai ke Pengadilan Agama. Baca: Istri Minta Cerai Suami Tidak Mencium Bau Surga

2. Anda bisa melakukan gugat cerai ke Pengadilan Agama. Apabila Hakim meluluskan permintaan anda, maka anda dan suami resmi bercerai dan bisa menikah lagi apabila masa iddah anda sudah habis. Lihat: Cerai dalam Islam

______________________________


DOSAKAH ISTRI YANG MARAH PADA SUAMI YANG TAK MEMBERI NAFKAH?

Assalamualaikum ustad..
Assalamualaikum ustad..
1. saya mau bertanya. apakah akan ditutup pintu rahmat bagi istri yg marah-marah terhadap suami yg suami itu tdak memberikn nafkah untuk sang istri. tapi malah meminta uang dari sang istri.membebani sang istri dg utang-utangnya?

JAWABAN

1. Secara syariah, baik suami atau istri harus berkata yang baik pada pasangannya masing-masing. Dan bagi suami, ia harus memberi nafkah istrinya. Kalau tidak memberi nafkah, maka istri boleh melakukan gugat cerai ke Pengadilan Agama. Baca: Istri Minta Cerai Suami Tidak Mencium Bau Surga
______________________________


CALON ISTRI MUALAF, APAKAH PERLU MEMBERITAHU STATUSNYA KE KELUARGA?

Saya (laki-laki) ingin menikah dengan seorang muallaf (perempuan) yang sudah 8 tahun masuk islam. Calon saya ini sudah bisa mengaji dan sering mengikuti kegiatan keagamaan, diba'an, yasinan. Sedangkan keluarga saya adalah islam yang taat, menjadi pemuka agama, dan banyak saudara yang menimba ilmu di pondok pesantren. Pertanyaan !!
1. Cara memperkenalkan calon istri ke orang tua, apakah perlu diberitahukan ke orang tua kalau istri saya adalah muallaf ?

JAWABAN

1. Tentu saja anda memberi tahu pada orang tua semua informasi terkait calon istri anda. Namun, kalau sekiranya orang tua akan terkejut akan kenyataan itu, maka ada baiknya anda lakukan perkenalan itu secara bertahap dan berproses. Misalnya, perkenalkan bahwa dia adalah seorang muslimah yang taat. Itu dulu. Kalau sudah merasa cocok dan setuju, baru beritahu lebih lanjut bahwa dia adalah seorang mualaf. Dan seterusnya. Yang mungkin akan menjadi masalah bagi orang tua anda bukanlah calon istri anda, tapi calon besannya (orang tua si wanita). Karena mereka tentunya adalah non-muslim. Nah, memiliki besan non-muslim bagi seorang tokoh masyarakat tentu akan sulit terutama saat proses lamaran, dan resepsi pernikahan.

Baca juga:

- Tata Cara Masuk Islam Menjadi Mualaf
- Hukum Menjadi Mualaf Karena Cinta
- Ceraikan Istri Mualaf, Takut Anak Masuk Kristen
- Wanita Kristen Ingin Masuk Islam dan Menikah dengan Pria Muslim
- Cara Menikah dengan Pria Mualaf

______________________________


BERFIKIR ADA TIDAKNYA NABI ISMAIL, APAKAH DOSA?

Asalamualaikum.
Saya mau nanya, didalam hati dan pikiran saya kadang tidak tenang. Saya merasa takut hal yang aq lakukan akan membuatq berdosa. Terkadang saya bertanya kepada orang atau teman saya mlh didalam hati saya ada prasaan kwatir dan ada pikiran2 dan kata hati saya yang menyalakan saya kenapa bertnya mslh trsebut pdahl cuma bertanya. Mengapa hati saya begini ya? Dan juga saya mau nanya didlm hti saya terkadang ada terbesit kta2 yang tidak pantas atau kata2 yang bisa membuat saya berdosa, semakin saya kwatir mlh terkadang terbesit dan itu membuat pikiran saya menjadi tidak enak karena merasa salah.

Dulu waktu skolah seingat saya, saya pernah belajar nama2 nabi dan rosul. Dan pernah diajari nama2 malaikat. Itu sudah lama. Dan saya sudah gk seberapa ingat. Tiba2 didlm hti dan pikiran saya ada kata2 " ada gak nabi yang namanya ismail, dan saya ragu ada atau tidak karena saya lupa. Trus dihati saya mungkn bilang gk ada. Setelah itu saya cari di.internet rupanya ada nabi ismail. Yang saya tanyakan.
1 Dari cerita diatas, apakah saya sudah berdosa?
2.kenapa didalam hti dan pikiran saya selalu was2.?

JAWABAN

1. Tidak berdosa. Pemikiran dalam hati yang tidak dibarengi dengan perbuatan fisik tidak ada hukumnya dalam Islam artinya tidak dicatat sebagai perbuatan dosa. Misalnya, kalau anda niat berzina tapi tidak melakukan zina, maka itu tidak dihukumni dosa. Imam Syafi'i mengatakan "إنما نحكم بالظاهر والله يتولى السرائر" Kami (ahli fiqih) menghukumi perkara yang dzahir Sedang perkara batin itu urusan Allah. Itu berarti, suatu perbuatan baru dihukumi dosa apabila dilakukan dam perbuatan nyata namun tidak ada status hukumnya apabila masih dalam niat.

2. Pikiran was-was timbul karena banyak hal. Salah satunya karena kurangnya pemahaman atas perkara yang menjadikan dirinya was-was.

______________________________


HARTA WARISAN PENINGGALAN AYAH UNTUK ISTRI DAN ANAK

Assalamualaikum,

Saya Maya dari Jakarta ingin bertanya seputar pembagian warisan sbb :

Ayah saya pernah menikah dengan istri ke-1 (istri sudah meninggal sejak anak2nya masih kecil2) mempunya 5 orang anak (3 laki laki dan 2 Perempuan), kemudian ayah menikah lagi dengan istri ke-2 mempunyai 2 orang anak perempuan (saya dan adik saya).

Ibu saya sudah mengurus anak2 dari ayah saya yakni anak2 dari istri pertama ayah saya dari semenjak anak tsb masih kecil2 sampai mereka menikah dan ibu saya (istri ke-2) mempunyai usaha Salon dan Rias pengantin semenjak ayah saya sudah pensiun dari pekerjaannya.

Rumah yang kami tempati juga bukan merupakan rumah bekas istri pertama ayah saya melaikan rumah baru hasil cicilan dari kantor ayah setelah istri pertama meninggal sehingga rumah tsb adalah rumah ayah dan ibu saya (istri ke-2) dan ibu saya juga ada andil dalam pembangunan rumah yg kami tempati skrng ( harta bersama), harta peninggalan adalah sebuah rumah senilai 3 M.

Ayah saya sudah meninggal skrng, yang saya ingin tanyakan adalah bagaimana cara pembagiannya karena menurut informasi dari beberapa narasumber ibu/istri mendapatkan 1/2 atau separo harta karena didalamnya terdapat harta gono gini, jadi ibu saya mendapatkan 1.5 Miliar. dan sisanya yang 1.5 miliar sang istri mendapatkan 1/8 kembali
dari sisanya kemudian sisanya dibagikan kepada semua anak2. Jika memang benar bagaiman cara pembagiannya untuk anak2

Mohon pencerahannya pak ustad, ditunggu sekali jawabannya Terima kasih

JAWABAN

1. Harta yang diwariskan dari almarhum adalah harta yang menjadi milik pewaris 100%. Kalau rumah yang ditempati sekarang ada kontribusi istri kedua dalam pembangunannya, maka hak milik istri kedua itu harus disisihkan lebih dulu sebelum hartanya diwariskan.

Adapun tentang harta bersama atau harta gono-gini, maka perlu diketahui bahwa dalam Islam tidak ada harta bersama suami istri yang dibagi secara otomatis. Ketua pria wanita menikah dan menjadi suami istri, maka hak milik hartanya tetap menjadi hak milik masing-masing suami istri. Harta suami tetap menjadi harta suami, sedangkan harta istri tetap menjadi harta istri sepenuhnya. Oleh karena itu, informasi yang anda dapatkan dari sejumlah narasumber itu adalah kurang akurat dalam perspektif syariah Islam. Namun benar ada harta bersama menurut peraturan perundah-undangan Indonesia. Baca: Harta Gono-gini dalam Islam

Dengan demikian, berdasarkan syariah Islam, setelah dipotong dengan saham istri saat pembangungan rumah, maka rumah tersebut harus dibagikan kepada seluruh ahli waris baik dari istri pertama maupun istri kedua. Istri tidak mendapatkan 1/2 (separuh) dengan alasan harta bersama.

Memotong harta peninggalan suami sebanyak 50% dengan alasan sebagai harta bersama bagi istri menurut syariah tidak sah. Karena itu harta waris dan menjadi hak milik para ahli waris. Apabila dipaksakan, maka istri akan memakan harta haram dan berdosa besar karena telah mengambil hak orang lain.

2. Adapun cara pembagiannya adalah:
(a) Istri mendapat 1/8 (seperdelapan).
(b) Sisanya yang 7/8 (tujuhperdelapan) dibagikan kepada seluruh anak baik dari istri pertama maupun dari istri kedua di mana anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan (2 banding 1). Lihat: Hukum Waris Islam

Catatan: Kalau almarhum masih mempunya orang tua yang masih hidup, maka mereka juga berhak mendapatkan warisan.

______________________________


BISAKAH MEMBERIKAN HARTA WARIS KEPADA ANAK ANGKAT

Assalamu 'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh

Saya Aris, dari Cilegon, mau mengajukan pertanyaan seputar kasus pembagian harta warisan menurut agama Islam, kasusnya seperti ini:

Sepasang suami istri (M&F) mempunyai 2 orang anak kandung perempuan (A1 dan A2) dan tidak mempunyai anak laki-laki. A1 mempunyai 3 orang anak kandung perempuan (A1a, A1b, A1c) dan tidak mempunyai anak laki-laki. A2 mempunyai seorang anak angkat (A2a). M&F sudah lama meninggal, A1 dan A2 mendapatkan harta warisan yang sama banyak dari M&F. Sekarang A2 ingin memberikan harta warisan (dari M&F) bagiannya kepada A2a.

Pertanyaannya:

Apakah A2a berhak mendapatkan harta warisan M&F dari A2, sementara A2a bukan merupakan anak kandung dari A2? dan apa saja dalilnya berdasarkan Al Qur-an dan Hadits?

Terimakasih atas jawabannya,
Assalamu 'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh

JAWABAN

1. Harta warisan adalah harta peninggalan orang meninggal dan diberikan kepada ahli warisnya sesuai ketentuan syariah Islam. Harta waris hanya diberikan kepada ahli waris seperti yang tersebut dalam firman Allah QS An-Nisa' 4:11-12. Jadi, berarti anak angkat tidak bisa menerima harta warisan. Dalam kasus di atas, kalau seandainya A2 meninggal, maka anak angkatnya tidak bisa menjadi ahli warisnya. Tapi ada cara lain..

Kalau A2 masih hidup, lalu waktu dia hidup ini dia hibahkan seluruh atau sebagian harta waris yang didapatnya kepada anak angkatnya, maka hukumnya sah. Karena hibah atau pemberian itu dapat diberikan kepada siapa saja, baik kepada ahli waris atau kepada orang lain yang tak ada hubungan kerabat sama sekali.

A2 sebagai pemilik harta yang sah yang dia dapatkan dari harta warisan orang tuanya berhak memperlakukan hartanya itu untuk apapun yang dia mau asal halal; baik untuk konsumsi diri sendiri maupun untuk diberikan kepada orang lain. Orang lain itu bisa saja saudaranya, kerabatnya, anak angkatnya atau dia wakafkan untuk keperluan pesantren atau fakir miskin, dll. Syaratnya dalah waktu dia menghibahkan hartanya itu dia masih hidup. Lihat: Hukum Waris Islam

______________________________


HUTANG WAKTU KECIL BELUM TERBAYAR DAN PEMILIK HARTA TIDAK DIKETAHUI

assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh , pak ustadz , pada saat saya masih kecil saya pernah membeli mainan di depan sekolah, saya membeli mainan hrgnya 8rb dan saya baru bayar 5rb.Besoknya saat mau bayar pedangang itu tdk pernah jualan lagi di sekolah.Niatnya saya mau bayar tapi saya tdk tahu dia ringgal dimana.Dan saat itu saya belum baligh.
1. Apakah itu menjadi hutang hingga saya mati?
2. Apakah saya berdosa?
mohon jawabannya, terima kasih

JAWABAN

1. Iya, hak adami (sesama manusia) akan dibawa mati. anda harus mengembalikan hutang tersebut pada yang punya. Kalau tidak diketahui lagi lokasi pemilik harta, maka keluarkan uang dengan jumlah yang sama dan berikan pada fakir miskin. Inilah cara membersihkan harta anda dari harta haram.

2. Anak kecil kalau belum baligh tidak berdosa. Lihat juga: Taubat Hutang dan Mencuri Waktu Kecil

Baca juga: Cara Taubat Nasuha

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam