Syarat Wali dan Saksi Nikah

Syarat Wali dan Saksi Nikah Saya mau bertanya, salah satu syarat syah menikah adalah adanya wali nikah dan 2 saksi nikah untuk calon pengantin wanita. Posisi saya adalah anak pertama perempuan dari 2 bersaudara yang perempuan juga. Namun ayah saya sudah almarhum 3 tahun lalu. Saudara ayah saya, perempuan juga (budhe) namun beliau sudah almarhum. Yang tersisa dari saudara ayah adalah suami dari budhe saya (ipar nya ayah/paman saya), berikut dengan anak laki-lakinya (baligh) yaitu sepupu saya/anak dari budhe saya (dari ayah)
Syarat Wali dan Saksi Nikah
SYARAT WALI DAN SAKSI NIKAH

Assalamu'alaikum Ustadz.
Saya mau bertanya, salah satu syarat syah menikah adalah adanya wali nikah dan 2 saksi nikah untuk calon pengantin wanita. Posisi saya adalah anak pertama perempuan dari 2 bersaudara yang perempuan juga. Namun ayah saya sudah almarhum 3 tahun lalu. Saudara ayah saya, perempuan juga (budhe) namun beliau sudah almarhum. Yang tersisa dari saudara ayah adalah suami dari budhe saya (ipar nya ayah/paman saya), berikut dengan anak laki-lakinya (baligh) yaitu sepupu saya/anak dari budhe saya (dari ayah). Namun hubungan keluarga kami tidak begitu bagus, lantaran ada permasalahan antara ibu saya dengan mereka. Sehingga ibu saya tidak mengijinkan jika yang menjadi wali atau pun saksi dari pihak mereka. Yang saya tanyakan :

1. Bolehkan untuk menjadi wali nikah saya adalah seorang hakim dengan permasalahan seperti di atas?

2. Mengenai 2 saksi nikah, harusnya kan anak/orang laki-laki dari pihak perempuan. Apakah boleh saya memakai saksi, yang berasal dari orang lain, misalnya petugas KUA yang bersedia, atau meminta bantuan tetangga dekat atau teman yang bersedia?

TOPIK KONSULTASI ISLAMSYARAT WALI DAN SAKSI NIKAH
  1. SYARAT WALI DAN SAKSI NIKAH
  2. IBU PACAR TIDAK SETUJU HUBUNGAN KAMI
  3. BEDA DERAJAT SOSIAL, ORANG TUA PACAR TIDAK MERESTUI HUBUNGAN
  4. ANTARA CINTA ALLAH DAN CINTA LAWAN JENIS
  5. IBADAH DENGAN MENGGUNAKAN UANG HARAM
  6. WANITA HAID MEMEGANG DAN MEMBACA KITAB TAFSIR
  7. DOA SUPAYA WARUNG JADI RAME DAN LARIS
  8. EMAIL TERDAFTAR DI SITUS P0RNO
  9. PERBEDAAN BACAAN SETELAH SHALAT
  10. MIMPI TENTANG SHOLAT
  11. MIMPI MELIHAT PULAU INDAH
  12. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Boleh. Justru harus dengan wali hakim, karena dalam kasus anda tidak ada kerabat yang bisa jadi wali. Ipar dari ayah anda bukanlah kerabat menurut Islam jadi dia tidak bisa menjadi wali anda.

Sebagaimana diketahui, Wali nikah itu ada dua macam yaitu wali kerabat (nasab) dan wali hakim. Wali kerabat berdasarkan urutan prioritas adalah ayah, kakek dari ayah, saudara kandung, dan seterusnya. Baca detail: Urutan Wali Nikah

Sedangkan syarat wali menurut mazhab Syafi'i adalah muslim (kerabat non-muslim tidak sah jadi wali), berakal sehat, baligh, laki-laki, pintar (normal). Baca: Syarat Sah jadi Wali

2. Saksi tidak harus dari kerabat. Saksi bisa siapa saja asalkan laki-laki dan muslim. Jadi bisa petugas KUA atau tetangga.

Syarat Saksi: (a) harus muslim; (b) akil baligh dan normal, jadi anak kecil dan orang gila tidak boleh jadi saksi dan wali; (c) adil yaitu orang yang tidak melakukan dosa besar. Yang diaksud saksi yang normal yaitu harus normal pendengaran dan penglihatannya. Lihat: Syarat Nikah

___________________________


IBU PACAR TIDAK SETUJU HUBUNGAN KAMI

Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuhu.
Saya seorang gadis usia 19 th. Sudah berpacaran dengan seorang laki-laki usianya 23th. Hubungan kami sudah berjalan selama 2 tahun. Karena hubungan kami yg sudah lama ini. Orang tua saya memutuskan untuk menanyai pacar saya, mau dibawa ke mana hubungan kami ini. Dan pacar saya menjawab, untuk dibawa ke jenjang yang lebih serius yaitu pernikahan. Lalu orang tua saya bilang pada pacar saya, untuk memberitahukan hal ini pada orang tuanya. Hubungan saya dengan keluarganya pun juga baik-baik saja. Selama dua tahun ini, kedua orang tuanya begitu baik pada saya.

Tapi pada saat hari H acara pertemuan kedua keluarga kami, ibu dari pacar saya kejang-kejang hampir seperti orang kesurupan. Alasannya beliau tidak bisa menerima saya karena arah rumahnya ke rumah saya itu ngalor ngulon. Kata beliau ini akan jadi malapetaka.

Yang saya bingungkan, mengapa tidak dari dulu saya dilarang berhubungan dengan anaknya apabila hanya karena arah saya dilarang. Saya sungguh sakit hati, kecewa. Bahkan kedua orang tua sayapun demikian. Dan pada saat hari H tersebut hanya pacar saya dan 2 perwakilan dari keluarganya yg hadir. Tapi bukan keputusan yang kami dapat. Saya hanya digantung, istilahnya kalau mau maju akan celaka mundur akan binasa. tapi sampai detik ini pacar saya belum memberi keputusan, saya masih berhubungan dengannya lewat sms dan kemarin lusa juga bertemu. Walau sebenarnya orang tua saya melarang. Saya sudah berkali kali meyakinkan dia untuk bertekat tetap melanjutkan ke jenjang pernikahan tapi dia berat pada ibunya. Saya tau diposisinya sungguh sulit. yang saya ingin tanyakan

1. bagaimana solusi untuk mengatasi masalah saya ini?
2. Apakah pacar saya durhaka pada ibunya apabila tetap menikah dengan saya?
3. Adakah doa/dzikir yg dapat meluluhkan hati ibunya?

Terima kasih atas jawabannya. Wassalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuhu.

JAWABAN

1. Pacara anda sebaiknya meminta bantuan kerabat atau tokoh agama yang dapat meyakinkan ibunya bahwa soal ngalor ngulon itu tidak ada masalah. Bahkan mempercayai hal seperti itu sama dengan percaya ramalan yang hukumnya haram dalam Islam. Lihat: Hukum Percaya Ramalan

2. Tidak. Seandainya dia menikah dengan anda, maka pernikahan anda berdua hukumnya sah. Dan dia tidak dianggap durhaka, sebaliknya justru ibu anda yang berdosa karena telah melarang putranya menikah tanpa alasan yang sesuai syariah. Allah melarang orang tua menolak keingina anaknya yang ingin menikah seperti disebut dalam firman Allah QS ِ Al-Baqarah 2:232. Baca: Hukum Taat Orang Tua

3. Tidak ada doa khusus kecuali rajin shalat 5 waktu berjamaah dan berdoalah setiap selesai shalat menurut bahasa anda dan mintalah pada Allah apa yang anda harapkan.

___________________________


BEDA DERAJAT SOSIAL, ORANG TUA PACAR TIDAK MERESTUI HUBUNGAN

Assalamualaikum.
Saya ingin tanya saya mempunyai cowok kita sudah berhubungan 2 tahun kita sudah sama sama serius kita juga sudah bertemu orang tua kita masing masing dan orang tua kita sama sama merestui tapi di sisi lain orang tua cowok saya tidak suka dengan hubungan kami di karenakan keluarga saya tidak sederajat dengan keluarga mereka saudara saya banyak dan pekerjaan bapak saya tidak tetap alias serabutan orang tua cowok saya takut jika kami menikah orang tua saya akan membebani rumah tangga saya tetapi ibu saya bilang ke saya kami tidak akan menganggu rumah tangga kalian ibu cuman pengen anaknya bisa bahagia. Dari crita di atas yang ingin saya tanya kan adalah.
1. apakah saya harus shalat istikharah.
2. Bagaimana caranya agar saya bisa menyakinkan ibu dari cowok saya.

JAWABAN

1. Shalat istikharah untuk apa? Istikharah itu dilakukan kalau berada dalam dua pilihan sulit. Yang semestinya istikharah dalam hal ini adalah pihak keluarga pacar anda.

2. Minta bantuan orang lain yang lebih tua dan dihormati oleh ibu pacar anda untuk meyakinkannya.

___________________________


ANTARA CINTA ALLAH DAN CINTA LAWAN JENIS

Assalamu'alaikum
Cinta yang paling sejati dan utama adalah kepada Allah SWT.
1. Jadi cinta kepada lawan jenis itu diartikan sebagai cinta yang seperti apa?
Sebelumnya saya ucapkan terimakasih
Wassalamu'alaikum

JAWABAN

1. Cinta pada Allah itu berbeda tipe dengan cinta pada lawan jenis. Orang muslim disebut cinta pada Allah apabila dia mengikuti segala perintahNya dan menjauhi segala larangan-Nya. Sementara cinta pada lawan jenis adalah cinta syahwat, walaupun anda mungkin tidak ingin menyebutnya demikian. Cinta syahwat dengan lawan jenis itu dibolehkan dalam Islam selagi hal itu dilakukan dalam koridor pernikahan. Apabila itu dilakukan, maka ia menjadi bagian dari cinta pada Allah. Tapi kalau cinta syahwat dilakukan di luar pernikahan, maka itu bertentangan dan menafikan cinta kita pada Allah. Baca detail: Pernikahan Islam

___________________________


IBADAH DENGAN MENGGUNAKAN UANG HARAM

Ustadz Saya mau bertanya
1. Bagaimana hukumnya seseorang yang melakukan ibadah contohnya hajji atau menikah yang menggunakan biaya dari uang haram. Apakah hajji atau nikahnya sah?
2. ‎Bolehkan seseorang memakai uang, contoh kita sebagai bendahara kita menggunakan uang yang kita bawa namun niat kita memakainya dan akan mengembalikannya.
Terima kasih sebelumnya atas jawabannya

JAWABAN

1. Haji dan nikahnya sah asal syarat dan rukunnya terpenuhi. Namun, ia tidak akan mendapat pahala dari ibadah haji tersebut. Baca: Hukum Naik Haji dari Uang Haram

Baca juga: Panduan Haji dan Umroh

2. Hutang itu boleh dengan syarat harus ada ijin dari pihak yang punya otoritas. Tanpa ijin itu, maka itu namanya ghasab dan hukumnya haram.

___________________________


WANITA HAID MEMEGANG DAN MEMBACA KITAB TAFSIR

Assalamu'alaikum pak ustad..
1. Jika wanita yang sedang haid lalu memegang al qur'an tafsir dan membacanya, maka itu boleh atau tidak? Trima kasih, wasalam..

JAWABAN

1. Wanita haid atau nifas boleh memegang kitab tafsir, tapi tidak boleh membaca Quran. Lihat: Hukum Menyentuh dan Membaca Al-Quran

___________________________


DOA SUPAYA WARUNG JADI RAME DAN LARIS

Assalamu'alaikum mohon pencerahan pak ustadz? Saya punya warung makanan minta ampun pak ustadz sepi bangat,
1. bagaimana supaya jualan saya laku dan apa yg harus saya lakukan? Kalau shalat 5 waktu isya'allah gk lupa

JAWABAN

1. Setiap selesai shalat, baca doa berikut:
اللَّهُمَّ فَارِجَ الْهَمِّ ، كَاشِفَ الْغَمِّ ، مُجِيبَ دَعْوَةِ المُضطَرِّينَ ، رَحْمنَ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَرَحِيمَهُمَا أَنْتَ تَرْحَمُني فَارْحَمْنِي بِرَحْمَةٍ تُغْنِيني بِهَا عَنْ رَحْمَةِ مَنْ سِوَاكَ

قُلِ اللَّهُمَّ مَالِكَ المُلْكِ تُؤْتِي المُلْكَ مَنْ تَشَاءُ وَتَنْزِعُ المُلْكَ مِمَّنْ تَشَاءُ وَتُعِزُّ مَنْ تَشَاءُ وَتُذِلُّ مَنْ تَشَاءُ بِيَدِكَ الْخَيْرُ إِنَّكَ عَلى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ « تُولِجُ اللَّيْلَ في النَّهَارِ وَتُولِجُ النَّهَارَ في اللَّيْلِ وَتُخْرِجُ الْحَيَّ مِنَ المَيِّتِ وَتُخْرِجُ المَيِّتَ مِنَ الحَيِّ وَتَرْزِقُ مَنْ تَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ » رَحْمنَ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَرِحِيمَهُمَا تُعْطِي مَنْ تَشَاءُ مِنْهَا وَتَمْنَعُ مَنْ تَشَاءُ ، ارْحَمْني رَحْمَةً تُغْنِيني بِهَا عَنْ رَحْمَةِ مَنْ سِوَاكَ

Doa tersebut berasal dari Rasulullah. Lebih detail lihat di sini.
___________________________


EMAIL TERDAFTAR DI SITUS P0RNO

Assalamu'alaikumm
saya mau bertanya tentang email yang didaftarkan di situs porno tapi sudah tidak pernah kita pake lagi :
1. apakah kita masih berdosa ?
2. kalau berdosa apakah dosanya itu akan ngalir dibawa mati ? sedangkan kita sudah tidak pernah sama sekali menggunakannya lagi?
3. gimana cara menghapus dosa itu? sedangkan email susah dihapus ketika terdaftar di situs itu? mohon solusinya ya..

wassalammualaikum wr.wb.

JAWABAN

1. Tidak lagi. Selagi anda tidak lagi membuka situs tersebut, maka anda tidak berdosa.
2. Cukup bertaubat dari dosa yang lalu. Baca: Cara Taubat Nasuha
3. Lihat poin 1 & 2.

___________________________


PERBEDAAN BACAAN SETELAH SHALAT

Assalaamu'alaikum wa rahmatullah,
Adakah perbedaan antara bacaan dzikir sesudah sholat fardhu di bawah ini diikuti "YUHYIY WA YUMIYTU" & tanpa tambahan bacaan tsb?
1. Laa ilaaha illallaåh wahdahu laa syarikalah, lahul mulku, walahul hamdu,
YUHYIY WA YUMIYTU wahuwa ‘ala kulli syay-in qådiir.
2. Laa ilaaha illallaåh wahdahu laa syarikalah, lahul mulku, walahul hamdu,
wahuwa ‘ala kulli syay-in qådiir.
Terimakasih Wasalam.

JAWABAN

Sama saja. Baik yang memakai 'yuhyi wa yumitu' maupun yang tidak itu sama-sama berdasarkan pada hadits Nabi. Bacaan yang memakai 'yuhyi wa yumit' berdasarkan pada sebuah hadits riwayat Ahmad dalam Musnadnya, hlm. 4/227, sebagai berikut:

من قال قبل أن ينصرف ويثني رجليه من صلاة المغرب والصبح لا إله إلا الله وحده لا شريك له ، له الملك وله الحمد ، يحيي ويميت وهو على كل شيء قدير عشرات مرات ، كتب الله له بكل واحدة عشر حسنات ، ومحا عنه عشر سيئات ، ورفع له عشر درجات ، وكانت له حرزا من كل مكروه ، وحرزا من الشيطان الرجيم ، ولم يحل للذنب أن يدركه إلا الشرك ، وكان من أفضل الناس عملا إلا رجلا يفضله يقوله أفضل مما قال

Sedangkan yang tidak memakai 'yuhyi wa yumitu' berdasarkan pada hadits riwayat Tirmidzi dari Abu Dzar dalam Ad-Da'awat 3248 sebagai berikut:
له الملك وله الحمد ، بيده الخير وهو على كل شيء قدير ...

Hadits ini juga terdapat pada Sunan Ibnu Majah, At-Tijarat, 2235; Musnad Ahmad bin Hanbal 1/47; Sunan Ad-Darimi 2692.

___________________________


MIMPI TENTANG SHOLAT

Assalamu'alaikum wr.wb.
Ustad, saya mau bertanya... Hari ini saya bermimpi akan melakukan sholat. masih wudhu tapi. Tiba2 pas mau basuh kaki air hampir habis dan tiba2 2 orang teman menambahkan air kedalam air wudhu sehingga cukup untuk membasuh kaki. maknanya apa ya Ustad ?

Oh ya, sebelumnya saya juga pernah bermimpi, waktu untuk masih di dalam perjalanan pulang kampung (masih di dalam bis). Waktu itu saya bermimpi, saya melakukan sholat berjama'ah bersama 2 orang teman. Berarti bertiga bersama saya. Saya sebagai makmum dan berada di sebelah kiri. Waktu itu saya ingat jelas, bahwa sholat kami tidak menghadap ke arah kiblat, tapi menghadap ke arah selatan.
Mohon penjelasannya Ustad. Terimakasih

Wassalamu'alaikum wr.wb

JAWABAN

Mimpi shalat adalah mimpi yang baik baik dari sudut pandang duniawi maupun akhirat. Secara duniawi itu bisa bermakna anda akan dapat melunasi hutang, atau mendapat amanah jabatan baru, dll. Secara ukhrawi ia bermakna akan mendapat semangat lebih untuk meningkatkan keimanan.

Namun makna-makna di atas apabila mimpi ini berasal dari malaikat, bukan dari jin atau bayangan diri sendiri. Baca: Mimpi dalam Islam

___________________________


MIMPI MELIHAT PULAU INDAH

Assalamu'alaikum ustadz, saya D dari Padang. Begini ustadz saya pernah bermimpi, dalam mimpi tersebut saya berada di sebuah hutan bersama ibu saya, kemudian saya mengajak ibu saya pergi mencari seseorang, kemudian saya menemukan jembatan yang sangat panjang dgn dibawah terbentang lautan. Diujung jembatan tersebut ada sebuah pulau yang indah daripada tempat yg sedang saya huni.
1. Nah, ustadz, apakah mimpi saya itu bermakna? Atau hanya sebuah mimpi belaka ustadz? Mohon balasannya.

Terima kasih. Assalamu'alaikum

JAWABAN

1. Sebuah mimpi tidak bisa ditentukan apakah ia mimpi yang berasal dari malaikat atau dari setan atau diri sendiri karena hal itu terkait dengan waktu bermimpi dan perilaku seseorang sebelum dia tidur.

Namun kalau seandainya itu mimpi dari malaikat, maka mimpi anda itu adalah mimpi yang baik yang akan membaca kebaikan bagi anda dunia dan akhirat tentunya apabila setelah mimpi itu anda menyertainya dengan perilaku yang sesuai dengan syariah Islam: melakukan semua perintahnya dan menjauhi larangannya.

Adapun kalau mimpi itu bersal dari setan atau diri sendiri maka tidak ada makna apa-apa. Baca: Tiga Macam Sumber Mimpi

Darimanapun asal mimpi, sebaiknya hal itu tidak perlu terlalu dipikirkan karena ia tidak ada pengaruhnya secara hukum Islam.
LihatTutupKomentar