Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Poligami Lebih dari 4 Istri

Hukum Poligami Lebih dari 4 Istri

SUAMI PUNYA ISTRI 9 (SEMBILAN), BAGAIMANA HUKUMNYA?

Assalamualaikum, saya istri kedua dari suami, sudah 12 tahun saya menikah, pemahaman yang saya ketahui jumlah istri maksimal seorang suami adalah, 4 orang, ternyata diluar sepengetahuan saya suami sekarang beristeri 7 orang, dan terus berusaha agar jumlah istri menjadi 9 orang, untuk urusan ekonomi hampir 90% saya menanggung sendiri, saya sudah tidak dapat menerima suami lagi karena saya sudah merasa sangat terdzolimi,
1. mohon saran apakah tindakan saya menolak melayani suami sejak saya mengetahui jumlah istri ada 7 dapat dibenarkan secara syariat?
2. Saya memiliki 4 anak yang masih kecil kecil, zikir apa yang harus saya amalkan agar dapat selalu istiqomah dan terhindar dari kedzoliman suami?

Terimakasih atas sarannya, wassalam wr wb.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. SUAMI PUNYA ISTRI 9 (SEMBILAN), BAGAIMANA HUKUMNYA?
  2. CARA MELUPAKAN PRIA TAK BAIK YANG DICINTAI
  3. WANITA BINGUNG MEMILIH ANTARA DUA LELAKI
  4. MENIKAHI PRIA BERISTRI, DISURUH CERAI OLEH IBU
  5. KEMALUAN PERNAH DIPEGANG PACAR JADI KECANDUAN MASTURBASI
  6. ANAK KANDUNG TIDAK MENDAPAT WARISAN DARI AYAHNYA
  7. MANDI JUNUB TERGESA-GESA, APAKAH SAH?
  8. PERBEDAAN PENTUAN IDUL ADHA 2014
  9. BEDA AIR MANI, MADZI DAN KEPUTIHAN
  10. TANDA KEMATIAN 7 HARI: LANGIT MULUT DIGOSOK LIDAH
  11. PERAMAL YANG RAMALANNYA SERING BENAR
  12. BINGUNG DOA NURBUAT
  13. BACA DAN MENYENTUH AL-QURAN VIA HP DAN GADGET
  14. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

JAWABAN

Laki-laki boleh melakukan poligami dengan syarat (a) bisa adil; (b) maksimal adalah 4 (empat) istri. Berdasarkan pada dalil Quran, hadits dan ijmak (kesepakatan) ulama. Allah berfirman dalam QS An-Nisa' 4:3: "Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat"

Dalam ayat tersebut Allah memberi izin seorang pria melakukan poligami dengan syarat (a) adil; (b) tidak lebih dari empat.

Adapun dalil hadits adalah berdasarkan riwayat Abu Daud dalam Bab Talaq (#2241) dan Ibnu Majah dalam Bab Nikah #1952 dari Qais bin Harits Nabi bersabda:
أسلمت وعندي ثمان نسوة فأتيت النبي صلى الله عليه وسلم فذكرت ذلك له فقال : اختر منهن أربعا
Artinya: Aku masuk Islam sedangkan aku memiliki 8 (delapan) istri. Lalu aku menemui Nabi dan menceritakan hal itu. Nabi bersabda: Pilihlah dari mereka empat istri.

Itu artinya, Qais bin Haris hanya dibolehkan memiliki empat istri sedang empat yang lainnya harus diceraikan.

Dalam hadits lain riwayat Ahmad (Musnad, 2/83), Tirmidzi (Bab Nikah, 1128) dan Ibnu Majah (Bab Nikah, 1953), Malik (Muwatta', Talak, 1243) dari Abdullah bin Umar menceritakan:
أسلم غيلان الثقفي وعنده عشر نسوة في الجاهلية فأسلمن معه ، فأمره النبي صلى الله عليه وسلم أن يختار منهن أربعا

Artinya: Ghailan Al-Tsaqofi masuk Islam sedangkan dia memiliki 10 istri pada masa Jahiliyah dan mereka semua ikut masuk Islam. Lalu Rasulullah menyuruhnya untuk memilih empat istri dari kesepuluh istri tersebut (dan mentalak 6 istri yang lain).

Seorang Sahabat bernama Naufal bin Muawiyah menceritakan:

أسلمت وتحتي خمس نسوة فقال النبي صلى الله عليه وسلم: "فارق واحدة منهن وأمسك أربعاً

Artiya: Aku masuk Islam saat aku memiliki 5 istri. Nabi lalu berkata: Ceraikan satu, dan tetaplah dengan yang empat.

Adapun dalil dari pendapat ulama adalah: bahwa seluruh ulama ahli fikih dari kempat mazhab juga sepakat bahwa haram hukumnya pria menikah dengan wanita lebih dari 4. Kebolehan menikah lebih dari 4 hanya khusus pada Nabi Muhammad saja. (Lihat Al-Jaziri, dalam Al-Fiqh alal Mazahib al-Arba'ah).

Dengan uraian di atas, maka hanya ada empat istri yang pernikahannya sah sedangkan istri-istri yang lain status pernikahannya tidak sah. Oleh karena itu, anda diharuskan meminta kejelasan pada suami siapa saja dari empat istri yang dipilih dan siapa saja yang harus dicerai. Kalau anda termasuk yang dipilih, maka anda harus pastikan bahwa istri-istri yang dicerai itu memang betul-betul telah berpisah dengan suami. Kalau tidak, maka sebaiknya anda minta diceraikan karena status pernikahan anda tidak jelas antara sah dan tidaknya.

Menjawab pertanyaan anda:

1. Selagi anda masih berstatus istri, maka anda harus taat padanya. Kalau ingin tidak taat, mintalah cerai atau ajukan gugat cerai ke Pengadilan Agama.

2. Agar disayang suami, baca doa di sini.

_________________________


CARA MELUPAKAN PRIA TAK BAIK YANG DICINTAI

1. Bagai mana melupakan orang yang kita cintai pak Sedangkan kita tau
dia tidak baik buat kita. Tapi susah lupa ,,,
2. Trus bagai mana agar kita Sabar menanti jodoh.

JAWABAN

1. Anda akan melupakan pria yang saat ini anda cintai apabila anda sudah mendapatkan penggantinya.
2. Sabar menanti jodoh bukan berarti seperti sabarnya ikan menunggu orang yang memancing. Kesabaran harus disertai dengan usaha dan doa. Carilah pria yang memang berniat untuk menikah. Caranya bisa dilakukan melalui perantara teman-teman anda; atau orang tua anda. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

_________________________


WANITA BINGUNG MEMILIH ANTARA DUA LELAKI

Ustad. Bsgaimana ya untuk memutuskan diantara dua pilihan? Dalam hal ini adalah masalah percintaan ustad?

JAWABAN

1. Pilihlah pria yang (a) taat agamanya dalam arti rajin menjalankan perintah Allah dan menjauhi laranganNya; (b) baik pribadinya dalam arti disukai rekan-rekan dalam pergaulannya; (c) tidak jelek-jelek amat. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

_________________________


MENIKAHI PRIA BERISTRI, DISURUH CERAI OLEH IBU

Assalaamu'alaikum.salam kenal ustad..saya ibu rumah tangga dengan 1 orang anak. orangtua sampai sekarang tidak merestui pernikahan saya. waktu itu saya sangat yakin dengan calon suami pilihan saya & keukeuh ingin tetap menikah walau siri diwalikan oleh kakak kandung saya. Salah saya terlalu percaya dengan calon suami yang katanya sudah bercerai, ternyata perceraian itu tidak pernah ada & masih banyak lagi kebohongan2 yang baru saya tahu setelah menikah.

Walau bagaimanapun sekarang saya sudah menjadi seorang istri..kondisi ibu mulai sakit2an, keinginan beliau & keluarga besar saya bercerai & jangan sampai punya anak yang ke 2 & selama saya masih ada ikatan pernikahan dilarang pulang ke rumah bahkan tidak sekalipun komunikasi dengan orang tua. sedangkan suami tetap ingin mempertahankan pernikahan ini seberat apapun jalannya. Sedangkan saya sendiri kerap ingin berpisah karena tidak cukup kuat dipoligami & sangat terpukul tidak lagi di anggap bagian keluarga. kekecewaan orang tua terhadap kami berdampak pada hilangnya pekerjaan suami yang membuat suami amat marah terhadap keluarga saya. suami & keluarga saling benci &s epertinya mustahil untuk berdamai.

1. Apa yang harus saya lakukan? mengikuti ortu/suami? saya sudah menyakiti hati banyak orang khususnya orang tua & keluarga besar. saya tidak ingin orang tua jauh lebih benci jika saya masih dengan suami. saya takut tidak mendapat ridha sampe dengan akhir hayat mereka tapi di sisi lain saya harus taat kepada suami.saya ingin hati ini tenang..

saya ucapkan terima kasih sebelumnya..jazakallah..

JAWABAN

1. Dalam kasus anda, berpisah dengan suami adalah jalan terbaik. Akan lebih banyak keuntungan emosional dan sosial yang anda dapat dengan berpisah dari suami daripada mempertahankannya. Baca detail: Cerai dalam Islam

_________________________


KEMALUAN PERNAH DIPEGANG PACAR JADI KECANDUAN MASTURBASI

Assalamualaikum ustadz.. Alhamdulillah, saya diberi petunjuk untuk dapat konsultasi mengenai permasalahan yang saya hadapi. Ustadz saya ingin bertanya beberapa hal :

1. saya memiliki masa lalu yang sangat buruk, saya mempunyai pacar ..tapi pacar saya tidak bisa menjaga kehormatan saya ustadz, meskipun saya tidak pernah di setubuhi, tapi beberapa kali mahkota saya disentuhnya. ustadz, padahal saya langsung taubat dan tidak akan mengulanginya lagi..tapi ketika suasana sedang berdua, entah kenapa saya kalah dengan godaan setan.. dan saat ini Alhamdulillah saya sudah tidak melakukanya lagi, karna saya sudah mulai menjauh. kalau ingat kejadian itu, saya merasa hina ustad, padahal saya sudah taubat dan tidak mengulangi lagi. adakah amalan yang membuat saya benar-benar di ampuni dosanya dari dosa masa lalu??

2.saya sering teringat kejadian-kejadian hina itu bersama pacar saya, meskipun kejadian itu sudah lama terjadi. sehingga saya melakukan masturbasi di waktu saya sedang sendiri. meskipun sekarang tidak sebanyak dulu untuk melakukan masturbasi. dan sekarang saya melakukan masturbasi hanya 1x dalam seminggu, tapi sehabis saya melakukan hal itu.. saya langsung taubat sampai menangis dalam solat saya.. dan seminggu kemudian saya melakukan masturbasi lagi, saya sulit sekali untuk menghindarinya .. saya sudah mencoba menghindari, tapi saya malah tidak bisa tidur dan terus berpikiran jorok atau porno. ustadz tolong saya..bagaimana cara saya menghilangkan masturbasi dan pikiran-pikiran jorok??

saya mohon dibantu ustadz, saya ingin terlepas dari semuanya. saya sudah berusaha puasa senin kamis, solat sunah.. tapi tetap saja, saya merasa masturbasi seperti kebiasaan yang harus dijalani.(kecanduan) semoga ustadz mendapatkan rahmat Allah karena telah menjawab dan memberikan solusi kepada saya yang ingin taubat nasuha.

JAWABAN

1. Anda patut bersyukur bisa terhindar dari perbuatan zina dengan pacar anda. Dan patut disyukuri sudah lepas dari dia. Walaupun bercumbu juga termasuk dosa. Dan pacaran fisik berduaan dalam satu ruangan (khalwat) itu adalah perbuatan yang diharamkan. Baca: Khalwat dalam Islam

Adapun cara bertaubat adalah dengan (a) menyesali masa lalu; (b) menambal dosa dengan amal ibadah yang rutin dan istiqomah baik ibadah murni seperti shalat wajib dan sunnah mapun ibadah sedekah pada sesama manusia baik sedekah harta atau sedekah kemampuan kita; (c) ciptakan situasi yang kondusif untuk bertaubat dengan cara perbanyak kesibukan positif dan berteman dengan teman-teman yang baik. Baca: Taubat Nasuha http://www.alkhoirot.net/2012/09/taubat-nasuha.html

2. Hindari perbuatan tersebut sebisa mungkin. Namun kalau hasrat seksual anda memuncak dan tanpa itu bisa berzina maka ada pendapat ulama yang membolehkan. Namun tetap usahakan untuk semakin mengurangi secara bertahap. Baca: Hukum Masturbasi dalam Islam

_________________________


ANAK KANDUNG TIDAK MENDAPAT WARISAN DARI AYAHNYA

Assalamualaikum Wr Wb...

Sejak saya bayi kedua orang tua saya bercerai dan masing-masing sudah menikah lagi. Saya sendiri di adopsi oleh keluarga lain. Bapak kandung saya dikaruniai 3 orang anak perempuan dari istrinya yg sekarang. sedang ibu saya tidak di karuniai anak lagi.

Tahun 2010 bapak kandung saya meninggal dan saya tidak mendapat harta warisan sedikitpun. Ibu kandung saya menyuruh untuk menuntut bagian dari harta bawaan bapak berupa rumah peninggalan orang tua bapak kandung saya ( Kakek saya ). Bapak saya mempunyai 2 saudara perempuan.

1. Apakah saya memang berhak atas harta tersebut ?

Wasalamualaikum Wr Wb

JAWABAN

1. Seorang anak berhak mendapat warisan peninggalan ayahnya. Anda berhak mendapat warisan dari peninggalan ayah anda sama berhaknya dengan anak-anak ayah anda (saudara anda) yang lain. Namun berapa jumlah harta bagian waris yang anda dapatkan itu sangat tergantung dari berapa jumlah harta ayah dan siapa saja ahli waris yang hidup. Jadi, anda tidak bisa menuntut rumah peninggalan bapak anda hanya untuk anda saja.

Jadi, dalam kasus di atas anda berhak untuk (a) mendapat warisan sejak ayah meninggal pada tahun 2010; (b) anda juga berhak mendapat bagian dari rumah bapak anda itu tapi harus dibagi dengan saudara-saudara sebapak anda yang lain termasuk dengan istri kedua almarhum. Sedangkan 2 saudara perempuan dari ayah anda tidak berhak mendapat warisan karena terhalang oleh adanya anak kandung. Baca detail: Hukum Waris Islam

Intinya, cara membagi warisan dalam kasus meninggalnya ayah tersebut adalah sbb:
(a) Istri mendapat 1/8 (seperdelapan)
(b) Sisanya dibagikan pada anak-anak almarhum di mana anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dibading anak perempuan.

Catatan: Kalau ayah atau ibu dari almarhum masih hidup, maka mereka juga berhak mendapat bagian masing-masing 1/6 Baca detail: Hukum Waris Islam

_________________________


MANDI JUNUB TERGESA-GESA, APAKAH SAH?

Assalamualaikum ustad.
saya mau tanya. saya waktu itu mandi junub tuh keburu-buru alias cepet2an. tapi semua anggota tubuh saya dah saya bersihkan dan terkena air semua nah itu hukumnya gimana ustad?
1. apa mandi junub saya diterima dan sah?

JAWABAN

1. Hukum mandinya sah asal (a) diawali dengan niat; (b) semua anggota tubuh bagian luar terkena air. Baca: Cara Mandi Junub

_________________________


PERBEDAAN PENENTUAN IDUL ADHA 2014

Assalamu'alaikum Wr. Wb.Ust.
Saya A di kota K Jateng mau bertanya tentang perbedaan sholat Idul Adha tahun ini. Ketika hari Jumat sudah wukuf di Arafah logikanya Sabtu Sholat Idul Adha tetapi pemerintah dengan berpedoman wujudul hilal menetapkan hari Ahad waktu yang tepat sebagai tanggal 10 Dzulhijjah. Keduanya mungkin benar, apa ada salah satu yang kurang tepat dalam menetapkannya baik ditinjau secara fiqh ataupun secara teknologi/ilmu astronomi atau bisa saja Arab Saudi salah dalam perhitungannya.
Terima kasih atas jawabannya. Wassalamu'alaikum wr. wb

JAWABAN

1. Secara fikih yang menggunakan wujudul hilal (bulan sabit terlihat mata) adalah yang paling mendekati kebenaran dari pemahaman hadits Nabi: "Berpuasalah (Ramadan) dengan melihat hilal dan berhentilah puasa Ramadan dengan melihat hilal." Ru'yah jelas bermakna melihat dengan mata. Sedangkan Arab Saudi menetapkan shalat wukuf Arafah dan shalat Idul Adha berdasarkan pada kalender Ummul Qura atau berdasarkan pada hisab.

Sebenarnya Arab Saudi sendiri memakai standar ru'yah dalam menentukan awal bulan Ramadan dan awal Idul Fitri sama dengan yang dilakukan pemerintah Indonesia dan berbeda dengan yang dilakukan Muhammadiyah yang memakai hisab / falak. Namun, Arab Saudi memakai sistem hisab ketika menentukan Wukuf Arab dan Idul Adha, mungkin ini disebabkan karena memang tidak ada perintah dari Allah dan RasulNya untuk menentukan wukuf Arab dan Idul Adha dengan cara ru'yah. Karena hadits yang kami kutip di atas hanya mengkhususkan pada awal Ramadan dan awal Idul fitri saja.

Sedangkan pemerintah Indonesia tetap menggunakan ru'yah untuk menentukan idul adha. Menurut kami keduanya sama-sama benar dan sama-sama menerapkan langkah kehati-hatian. Baca: Idul Adha

_________________________


BEDA AIR MANI, MADZI DAN KEPUTIHAN


Assalammualaikum, Saya ingin mengajukan beberapa pertanyaan terkait dengan wadi, mani dan madzi pada wanita.

1. Saya berusia 22 tahun dan belum menikah. Jujur saya tidak tahu bagaimana cara membedakan mani dan madzi. Terkadang kalau bangun tidur suka was-was jika ada cairan. Saya sudah baca referensi dan karna saya pemegang mazhab syafi'i yang mengatakan bahwa memancar atau tidak tetap harus mandi wajib jadi saya was was jangan-jangan itu mani. Jadi kalau ada cairan yang keluar saya jadi mandi wajib terus. Saya harus bagaimana ya ? Karna jujur saya jadi merasa capek sendiri dan saya khawatir jadi dosa

2. Adakah ciri khusus yang paling mudah membedakan itu mani atau keputihan ? Karna cairan ini sama-sama ada di wanita

3. Benarkah kalau saya mandi saja untuk jaga-jaga ? tp kadang CD saya basah entah karna setelah buang air kecil dan saya lupa lalu saya jadi was-was dan memutuskan untuk tidak mandi karna tidak yakin itu mani atau madzi. Benarkah yg saya lakukan ?

Mohon jawabannya. Saya betul-betul bingung.

Terima kasih
Jazakallah Khair

JAWABAN

1. TANDA-TANDA MADZI

Cairan bening, kadang lengket tapi tidak terlalu kental, tidak berbau, keluarnya tidak memancar, Madzi keluar biasanya karena sedang syahwat, atau kelelahan bekerja.

CIRI-CIRI MANI

Cairan yang keluar ketika syahwat mencapai puncak, memiliki bau khas, disertai pancaran. Mani umumnya keluar karena hubungan intim (suami istri), mimpi hubungan intim alias mimpi basah, hubungan zina atau onani.

2. Mani keluar karena ada sebab antara lain: apabila nafsu syahwat lagi tinggi misalnya bercumbu, hubungan intim, melihat gambar atau menonton video por-no, berkhayal seksual, onani, mimpi basah. Di luar itu, maka hampir dipastikan cairan yang keluar bukan mani.

Ciri keputihan itu banyak. Ada yang normal ada yang tidak normal.

CIRI KEPUTIHAN NORMAL

- Cairan encer
- Warna cairan transparan atau bening
- Cairan tidak lengket
- Tidak bau
- Tidak menyebabkan gatal
- Jumlah cairan yang keluar sedikit

CIRI KEPUTIHAN TIDAK NORMAL

- Cairannya kental
- Biasanya berwarna putih susu, kuning, kehijauan atau keabu-abuan
- Cairan terkadang lengket
- Menimbulkan bau tidak sedap
- Menyebabkan gatal
- Jumlah cairan banyak dan akan meninggalkan bercak pada pakaian dalam
Lebih detail: http://goo.gl/3tjSHr

Perbedaan dan persamaan menurut hukum Islam antara mani, madzi dan keputihan:
(a) keputihan dan madzi adalah sama-sama najis dan membatalkan wudhu, tapi tidak menyebabkan hadas besar sehingga tidak perlu mandi junub
(b) Mani itu suci dan menyebabkan hadas besar dan harus mandi junub.

3. Seperti diterangkan di atas, mani baru keluar kalau ada stimulasi yang menyebabkan syahwat memuncak; atau habis mimpi basah. Kalau di luar itu, maka CD yang basah bisa dipastikan adalah keputihan. Kalau keputihan maka yang diperlukan adalah membersihkan diri (cebok) dan mengganti CD anda supaya suci dan bisa dipakai shalat.

Kalau ada bukti cairan, tapi tidak ada tanda keluarnya mani (seperti mimpi basah atau habis nonton por-no), maka berarti bukan mani. Kemungkinan itu keputihan.

Baca juga:
- Beda Mani dan Madzi
- Cara Wudhu dan Mandi Junub

_________________________


TANDA KEMATIAN 7 HARI: LANGIT MULUT DIGOSOK LIDAH

1. apa benar jika langit-langit mulut apabila digosok dengan lidah adalah tanda-tanda 7 hari sebelum kematian? mohon dijawab

JAWABAN

1. Tidak benar. Itu ucapan bohong yang tidak ada dasarnya sama sekali baik dari Quran, hadits atau pendapat ulama. Lihat: Tanda Kematian dalam Islam

_________________________


PERAMAL YANG RAMALANNYA SERING BENAR

Assalamualaikum.Wr.Wb.pak Ustadz,. Saya mau bertanya
1. apakah manusia ada yg bisa mengetahui takdir ? jika ada siapa sajakah mereka ustadz?
2. bagaimana ustadz jika ada paranormal berkata demikian dan yg demikian itu benar benar terjadi dan selalu terjadi?

terimakasih ustadz wasalamualaikum. wr.wb..

JAWABAN

1. Tidak ada yang tahu takdir yang akan terjadi. Dalam QS An Naml :65 Allah berfirman: "Katakanlah: 'Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah', dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan."

2. Apa saja yang diramal si paranormal yang menurut anda tepat itu? Karena, biasanya ramalan itu ada yang bersifat umum yang cuma memiliki dua kemungkinan: seperti bahagia dan susah; mati dan hidup; menikah atau jomblo; mati belakangan atau meninggal duluan. Terhadap ramalan yang hanya punya dua kemungkinan seperti itu maka anda juga bisa melakukannya.

Namun kalau ada ramalan khusus dan ternyata dia akurat, maka itu biasanya dibantu oleh jin. Dan jin itu ada dua ada jin muslim ada jin kafir. Hati-hati dengan mereka (jin) ini karena mereka mencampuradukkan antara kebenaran dan kebohongan. Itulah sebabnya Allah mengharamkan kita percaya pada ramalan paranormal. Baca: Hukum Percaya Ramalan

_________________________


BINGUNG DOA NURBUAT

Do'a nurbuat itu membingungkan Karena bila dibaca terus diartikan kebahasa indonesia, ada kata/kalimat yang mengatakan nabi/rosul muhamad saw itu gila?
1. Tolong pencerahan nya!!!

JAWABAN

1. Kalimat yang menyatakan bahwa Nabi itu gila adalah kutipan dari perkataan orang kafir. Kalimat itu berasal dari ayat Quran Surah Al-Qolam ayat 51. Isi lengkap ayat tersebut adalah sbb: "Dan sesungguhnya orang-orang kafir itu benar-benar hampir menggelincirkan kamu dengan pandangan mereka, tatkala mereka mendengar Al Quran dan mereka berkata: "Sesungguhnya ia (Muhammad) benar-benar orang yang gila". Silahkan lihat di: Doa Nurbuat

_________________________


BACA DAN MENYENTUH AL-QURAN VIA HP DAN GADGET

Assalamu alaikum. Mau tanya
1. bagaimana hukum baca alquran lewat digital sperti hp dan lainnya.
2. dan bagaimana hukum memegangnya.. makasih

JAWABAN

1. Hukum membaca Al-Quran via HP dan gadget lain adalah boleh.
2. Memegangnya dibolehkan walaupun tidak punya wudhu karena ia bukan mushaf menurut ulama kontemporer. Lihat: Hukum menyentuh Al-Quran di HP http://www.alkhoirot.net/2012/07/hukum-calo-tiket-dalam-islam.html#3

Baca juga: Membaca dan Menyentuh Al-Quran

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam