Hukum dan Produk Bank Syariah
Hukum Bank Syariah Islam PerBankan Syariah di Indonesia memiliki sejumlah produk yang dijamin oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) telah mengikuti dan sesuai dengan aturan syariah Islam. Produk-produk tersebut umumya memakai istilah-istilah yang telah ada dan eksis disebut dalam Bab Muamalah dalam literatur kitab klasik (kitab kuning) fikih klasik. Walaupun ada juga sebagian praktiknya mengikuti prosedur muamalah modern.
HUKUM DAN PRODUK BANK SYARIAH, HALAL ATAU HARAM?
Bank Syariah di Indonesia memiliki sejumlah produk yang dijamin oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) telah mengikuti dan sesuai dengan aturan syariah Islam. Produk-produk tersebut umumya memakai istilah-istilah yang telah ada dan eksis disebut dalam Bab Muamalah dalam literatur kitab klasik (kitab kuning) fikih klasik. Walaupun ada juga sebagian praktiknya mengikuti prosedur muamalah modern.
Assalamualaikum...
Pak/Bu saya mau bertanya...
1. Hukum Bank Syariah atau Koperasi Simpan Pinjam Syariah BMT sebenarnya dalam Islam termasuk Riba atau Tidak ?
2. Kalau Bank Konvensional itu pasti Riba dan kalau bekerja di Bank Syariah itu hukumnya apa menurut Islam.
Mohon penjelasanya. Wasalamualaikum.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
HUKUM BANK SYARIAH, HALAL ATAU HARAM?
1. Ada dua pendapat di kalangan ulama di Indonesia tentang apakah bank syariah dan BMT (Baitul Mal wat Tamwil) sudah sesuai dengan syariah atau tidak. Pertama, pendapat yang lebih berhati-hati menyatakan bahwa pada praktiknya Bank dan BMT Syariah tidak berbeda dengan bank konvensional. Dalam arti, sama-sama mengandung unsur riba. Salah satu contoh kesamaan itu adalah adanya keuntungan bersama yang sudah ditentukan sebelumnya yang tidak ada bedanya dengan bunga bank konvensional. Padahal bagi hasil yang sesuai syariah itu tidak boleh ditentukan sebelumnya.
Pendapat kedua menyatakan sudah sesuai dengan syariah dengan berpedoman pada pendapat Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI (fatwa-fatwa DSN MUI. DSN adalah lembaga MUI yang punya otoritas memberikan label apakah suatu bank syariah memenuhi syarat untuk disebut Syariah atau tidak, lebih lanjut tentang DSN MUI lihat situs resminya.
Dalam konteks ini, maka kalau ikut pendapat pertama berarti bank syariah termasuk riba karena sama dengan bank konvensional. Sedangkan menurut pendapat kedua, tidak termasuk riba. Pendapat kedua ini juga didukung oleh Syekh Nuh Ali Salman, mufti Kerajaan Yordania. Menurut Syekh Nuh, Bank Syariah jelas lebih baik dari bank konvensional karena secara filosofis mereka ingin menerapkan syariah Islam dan itu terbukti dengan adanya fakta bahwa di setiap bank syariah ada pengawas syariah yang akan mengingatkan pihak bank kalau ada pelanggaran syariah. Dalam Fatawa Al-Muamalah, fatwa no. 12 ia menyatakan:
Artinya: Bank Islam adalah perusahaan bisnis yang operasionalnya terikat dengan hukum syariah Islam. Ini aturan yang dibuat pihak bank. Pihak bank juga siap untuk mendengarkan nasihat ahli tentang produk bisnis mereka apabila ada yang melanggar syariah. Oleh karena itu, maka bank Islam jelas lebih baik dibanding berbisnis dengan bank konvensional yang jelas mengandung riba. Namun, orang yang berhati-hati pada agama hendaknya bertanya pada ahli fikih atas setiap produk jasa yang ditawarkan bank syariah apabila hendak bertransaksi dengan setiap bank syariah sehingga tidak terjatuh pada perbuatan haram. Boleh menyimpan uang di bank syariah dengan cara akad musyarokah (join venture) dan boleh memakan keuntungan yang diberikan bank karena keuntungan bisnis bukanlah keuntungan riba.
2. Bank konvensional pasti riba khususnya produk kreditnya, walaupun ada pendapat minoritas yang menyatakan sebaliknya. Lihat: Bank Konvensional dalam Islam
Adapun Bekerja di Bank Syariah status gajinya adalah terkandung keyakinan anda atas pendapat yang mana di antara dua pendapat di atas. Anda boleh mengikuti pendapat yang kedua (tidak riba) dan apabila demikian maka gajinya halal dan baik (toyyiba).
DAFTAR NAMA BANK SYARIAH DI INDONESIA
Jenis: Bank Umum Syariah (BUS)
1 PT. Bank Muamalat Indonesia
2 PT. Bank Syariah Mandiri
3 PT. Bank Mega Syariah
4 PT. Bank BRISyariah
5 PT. Bank Syariah Bukopin
6 PT. Bank BNI Syariah
7 PT. Bank Jabar Banten Syariah
8 PT. BCA Syariah
9 PT. Bank Victoria Syariah
10 PT. Maybank Syariah Indonesia
11 PT. Bank Panin Syariah
PRODUK-PRODUK BANK SYARIAH
Berikut beberapa produk yang ditawarkan oleh bank syariah dalam bertransaksi (muamalah) dengan nasabah perbankan. Bandingkan sistem ini dengan sistem yang dipakai dalam Bank Konvensional yang cenderung lebih direct (langsung).
Perlu dicatat bahwa belum tentu semua produk bank syariah di bawah tersedia di setiap perbankan syariah.
JUAL BELI (Bai' البيع)
Jual beli (al-bai' was syira) adalah salah satu transaksi yang juga dilakukan oleh perbankan syariah. Adapun jenis akad (transaksi) yang digunakan adalah sebagai berikut:
1. Bai' Al Murabahah (بيع المرابحة)
Ba’i Al Murabahah Jual beli dengan harga asal ditambah keuntugan yang disepakati antara pihak bank dengan nasabah, dalam hal ini bank menyebuntukan harga barang kepada nasabah yang kemudian bank memberikan laba dalam jumlah tertentu sesuai dengan kesepakatan.
2. Ba’i As-Salam (بيع السلام)
Ba’i As-Salam Dalam jual beli ini nasabah sebagai pembeli dan pemesan memberikan uangnya di tempat akad sesuai dengan harga barang yang dipesan dan sifat barang telah disebuntukan sebelumnya. Uang yang tadi diserahkan menjadi tanggungan bank sebagai penerima pesanan dan pembayaran dilakukan dengan segera.
3. Ba’i Al Istishna (بيع الإصتصناع)
Ba’i Al Istishna Merupakan bagian dari Ba’i Asslam namun ba’i al ishtishna biasa digunakan dalam bidang manufaktur. Seluruh ketentuan Ba’i Al Ishtishna mengikuti Ba’i Assalam namun pembayaran dapat dilakukan beberapa kali pembayaran.
SEWA (IJARAH الإجارة)
Sewa (Ijarah) Ijarah adalah kesepakatan pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa.
Al-Ijarah Al Muntahia Bit-Tamlik (الإجارة المنتهي بالتمليك)
Istilah ini berasal dari Bahasa Arab Al-ijarah yang berarti imbalan atas sesuatu dan At-tamlik yang berarti menjadikan seseorang memiliki sesuatu. Pada Al- Ijarah Al Muntahia Bit-Tamlik, nasabah dapat menyewa suatu barang atau jasa (contohnya rumah), yang kemudian di akhir perjanjian sewa, rumah tersebut berpindah hak milik dari bank ke nasabah.
BAGI HASIL (SYIRKAH, الشركة)
Bagi Hasil (Syirkah) Dalam prinsip bagi hasil terdapat empat macam produk, yaitu:
1. Musyarakah (المشاركة)
Musyarakah adalah salah satu produk bank syariah yang mana terdapat 2 pihak atau lebih yang bekerjasama untuk meningkatkan aset yang dimiliki bersama dimana seluruh pihak memadukan sumber daya yang mereka miliki baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud. Dalam hal ini seluruh pihak yang bekerjasama memberikan kontribusi yang dimiliki baik itu dana, barang, skill, ataupun aset-aset lainnya. Yang menjadi ketentuan dalam musyarakah adalah pemilik modal berhak dalam menentukan kebijakan usaha yang dijalankan pelaksana proyek.
2. Al-Muzara’ah (المزارعة)
Al-Muzara’ah pada dasarnya adalah perjanjian antara pemilik tanah dan pekerja ladang untuk menanami tanahnya, kemudian mendapat upah atas pekerjaannya. Dalam Perbankan Syariah, Al-Muzara’ah merupakan alternatif pinjaman modal untuk keperluan peningkatan produksi kepada petani. Petani yang telah mendapat pinjaman modal kemudian akan mengembalikan modal dengan prinsip bagi hasil yang hampir menyerupai Al-Mudharabah. Saat ini, produk Al-Muzara’ah tidak hanya dapat dinikmati oleh petani, namun juga peternak dan pengusaha tambak pun dapat meminjam modal dengan Al-Muzara’ah.
3. Al-Musaqah (المساقة)
Sama seperti Al-Muzara’ah, Al-Musaqah juga merupakan produk syariah yang pada dasarnya diperuntukkan khususnya bagi para petani. Perbedaannya, Al-Musaqah merupakan perjanjian yang lebih mengikat antar pemilik modal dan pemberi modal. Al-Musaqah pada prinsipnya hampir sama dengan Al-Musyarakah yang dilakukan di sektor pertanian. Pada Al-Musaqah, penggarap lahan hanya memiliki tanggung jawab untuk menyiram dan memelihara.
4. Al-Mudharabah (المضاربة)
Mudharabah adalah kerjasama 2 orang atau lebih dimana pemilik modal memberikan dan mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola dengan perjanjian pembagian keuntungan. Perbedaan yang mendasar antara musyarakah dengan mudharabah adalah kontribusi atas manajemen dan keuangan pd musyarakah diberikan dan dimiliki 2 orang atau lebih, sedangkan pd mudharabah modal hanya dimiliki satu pihak saja.
PENGHIMPUNAN DANA: TITIPAN DAN SIMPANAN
Bagaimana cara bank syariah dalam menghimpun dana? Ini tentu menjadi pertanyaan kalangan awam maupun kalangan perbankan konvensional. Karena bagaimanapun perbankan adalah dunia bisnis, walaupun dengan label syariah tentu berorientasi pada profit taking (keuntungan). Berikut beberapa cara bank syariah dalam menghimpun dana dan pengambilan keuntungannya.
1. Al-Wadi’ah (الوديعة)
Prinsip Wadiah Penerapan prinsip wadiah yang dilakukan adalah wadiah yad dhamanah yang diterapkan pd rekening produk giro. Berbeda dengan wadiah amanah, dimana pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut. Sedangkan pada wadiah amanah harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi.
Pada dasarnya titipan atau simpanan Al-Wadi’ah memiliki kesamaan dengan tabungan atau deposito pada umumnya. Perbedaan Al-Wadi’ah dengan simpanan atau titipan lain terletak pada pemanfaatan dana yang dititipkan. Al-Wadiah merupakan titipan murni di mana keutuhan harta titipan wajib dijaga sehingga tidak memperbolehkan dana titipan tersebut dimanfaatkan oleh pihak yang dititipi.
2. Mudharabah (المضاربة)
Dalam prinsip mudharabah, penyimpan atau deposan bertindak sebagai pemilik modal sedangkan bank bertindak sebagai pengelola. Dana yang tersimpan kemudian oleh bank digunakan untuk melakukan pembiayaan, dalam hal ini apabila bank menggunakannya untuk pembiayaan mudharabah, maka bank bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin terjadi.
MUDHARABAH ADA 3 MACAM
Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pihak penyimpan, maka prinsip mudharabah dibagi menjadi 3 bagian, yaitu:
1. Mudharabah mutlaqah: prinsipnya dapat berupa tabungan dan deposito, sehingga ada 2 jenis yaitu tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. Tidak ada pemabatasan bagi bank untuk menggunakan dana yang telah terhimpun.
2. Mudharabah muqayyadah (on balance sheet): jenis ini adalah simpanan khusus dan pemilik dapat menetapkan syarat-syarat khusus yang harus dipatuhi oleh bank, sebagai contoh disyaratkan untuk bisnis tertentu, atau untuk akad tertentu.
3. Mudharabah muqayyadah (off balance sheet): Yaitu penyaluran dana langsung kepada pelaksana usaha dan bank sebagai perantara pemilik dana dengan pelaksana usaha. Pelaksana usaha juga dapat mengajukan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi bank untuk menentukan jenis usaha dan pelaksana usahanya.
JASA PERBANKAN SYARIAH
Selain dapat melakukan kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, bank juga dapat memberikan jasa kepada nasabah dengan mendapatan imbalan berupa sewa atau keuntungan, jasa tersebut antara lain:
1. Sharf (Jual Beli Valuta Asing)
Sharf (الصرف) adalah jual beli mata uang yang tidak sejenis namun harus dilakukan pada waktu yang sama (spot). Bank mengambil keuntungan untuk jasa jual beli tersebut.
2. Ijarah (Sewa)
Ijarah (Sewa) Kegiatan ijarah ini adalah menyewakan simpanan (safe deposit box) dan jasa tata-laksana administrasi dokumen (custodian), dalam hal ini bank mendapatkan imbalan sewa dari jasa tersebut.
3. Al-Wakalah (الوكالة)
Al-Wakalah merupakan perwakilan kegiatan pengelolaan keuangan seperti pembukuan, transfer, pembelian dan sebagainya yang diberikan pemilik uang kepada bank. Pihak bank kemudian berhak untuk medapat komisi dari Al-Wakalah ini.
4. Al-Kafalah (الكفالة)
Al-Kafalah pada prinsipnya merupakan penjaminan pemenuhan tanggung jawab oleh pihak bank yang menjadi perantara antara dua orang yang berkewajiban dan yang berhak menerima tanggung jawab tersebut. Contoh produk-produk Al-Kafalah diantaranya seperti Letter of Credit untuk kegiatan impor dan Asuransi Syariah.
5. Al-Hawalah (الحوالة)
Al-Hawalah pada dasarnya memiliki kesamaan dengan penjualan surat hutang. Pada Al-Hawalah, baik kreditur ataupun debitur harus mencapai kesepakatan atas penjualan surat hutang tersebut.
6. Ar-Rahn (الرهن)
Ar-Rahn merupakan produk gadai dengan prinsip-prinsip Syariah. Perbedaan Ar-Rahn dengan gadai konvensional terletak pada tidak adanya riba. Meski begitu, pada Ar-Rahn nasabah wajib untuk membayar jasa simpan Rp 90 per Rp 10.000 dari pinjaman untuk setiap sepuluh hari masa gadai beserta biaya administrasi sesuai kesepakatan. Selain itu, jangka waktu maksimal dari pinjaman adalah empat bulan, jika setelah empat bulan tidak mampu membayar, maka barang yang digadaikan akan dijual. Kemudian jika terdapat kelebihan harga antara harga jual dan pokok pinjaman, maka kelebihan harga tersebut dapat diambil oleh pembeli atau diserahkan ke Badan Amil Zakat.
7. Al-Qardh (القرض)
Al-Qardh merupakan Jasa Perbankan Syariah yang berupa pinjaman uang ataupun barang.
Bank Syariah di Indonesia memiliki sejumlah produk yang dijamin oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) telah mengikuti dan sesuai dengan aturan syariah Islam. Produk-produk tersebut umumya memakai istilah-istilah yang telah ada dan eksis disebut dalam Bab Muamalah dalam literatur kitab klasik (kitab kuning) fikih klasik. Walaupun ada juga sebagian praktiknya mengikuti prosedur muamalah modern.
Assalamualaikum...
Pak/Bu saya mau bertanya...
1. Hukum Bank Syariah atau Koperasi Simpan Pinjam Syariah BMT sebenarnya dalam Islam termasuk Riba atau Tidak ?
2. Kalau Bank Konvensional itu pasti Riba dan kalau bekerja di Bank Syariah itu hukumnya apa menurut Islam.
Mohon penjelasanya. Wasalamualaikum.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- HUKUM BANK SYARIAH, HALAL ATAU HARAM?
- DAFTAR NAMA BANK SYARIAH DI INDONESIA
- PRODUK-PRODUK BANK SYARIAH
- JUAL BELI (Bai' البيع)
- SEWA (IJARAH الإجارة)
- BAGI HASIL (SYIRKAH, الشركة)
- PENGHIMPUNAN DANA: TITIPAN DAN SIMPANAN
- MUDHARABAH ADA 3 MACAM
- JASA PERBANKAN
- Sharf (Jual Beli Valuta Asing)
- Ijarah (Sewa)
- Al-Wakalah (الوكالة)
- Al-Kafalah (الكفالة)
- Al-Hawalah (الحوالة)
- Ar-Rahn (الرهن)
- Al-Qardh (القرض)
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
HUKUM BANK SYARIAH, HALAL ATAU HARAM?
1. Ada dua pendapat di kalangan ulama di Indonesia tentang apakah bank syariah dan BMT (Baitul Mal wat Tamwil) sudah sesuai dengan syariah atau tidak. Pertama, pendapat yang lebih berhati-hati menyatakan bahwa pada praktiknya Bank dan BMT Syariah tidak berbeda dengan bank konvensional. Dalam arti, sama-sama mengandung unsur riba. Salah satu contoh kesamaan itu adalah adanya keuntungan bersama yang sudah ditentukan sebelumnya yang tidak ada bedanya dengan bunga bank konvensional. Padahal bagi hasil yang sesuai syariah itu tidak boleh ditentukan sebelumnya.
Pendapat kedua menyatakan sudah sesuai dengan syariah dengan berpedoman pada pendapat Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI (fatwa-fatwa DSN MUI. DSN adalah lembaga MUI yang punya otoritas memberikan label apakah suatu bank syariah memenuhi syarat untuk disebut Syariah atau tidak, lebih lanjut tentang DSN MUI lihat situs resminya.
Dalam konteks ini, maka kalau ikut pendapat pertama berarti bank syariah termasuk riba karena sama dengan bank konvensional. Sedangkan menurut pendapat kedua, tidak termasuk riba. Pendapat kedua ini juga didukung oleh Syekh Nuh Ali Salman, mufti Kerajaan Yordania. Menurut Syekh Nuh, Bank Syariah jelas lebih baik dari bank konvensional karena secara filosofis mereka ingin menerapkan syariah Islam dan itu terbukti dengan adanya fakta bahwa di setiap bank syariah ada pengawas syariah yang akan mengingatkan pihak bank kalau ada pelanggaran syariah. Dalam Fatawa Al-Muamalah, fatwa no. 12 ia menyatakan:
البنك الإسلامي شركة تجارية تتقيّد في تعاملها بأحكام الشريعة الإسلاميّة. هذا ما تنصّ عليه الأنظمة التي قام عليها البنك، والقائمون على هذه المؤسسة يُبدون استعدادهم دائماً لقبول النصيحة حول أي معاملة من المعاملات التي يقومون بها إذا كانت تخالف أحكام الشريعة الإسلامية.
ولهذا فهو خير قطعاً من البنوك التي تتعامل بالربا جهاراً نهاراً، والحريص على دينه يجب أن يسأل فقيهاً عن كل معاملة يريد أن يتعامل بها مع هذا البنك أو غيره؛ حتى لا يقع في الحرام، ويجوز إيداع الأموال لديهم على سبيل المشاركة، وأكل الأرباح التي يعطونها؛ لأنها أرباح تجاريّة وليست أرباحاً ربويّة.
ولهذا فهو خير قطعاً من البنوك التي تتعامل بالربا جهاراً نهاراً، والحريص على دينه يجب أن يسأل فقيهاً عن كل معاملة يريد أن يتعامل بها مع هذا البنك أو غيره؛ حتى لا يقع في الحرام، ويجوز إيداع الأموال لديهم على سبيل المشاركة، وأكل الأرباح التي يعطونها؛ لأنها أرباح تجاريّة وليست أرباحاً ربويّة.
Artinya: Bank Islam adalah perusahaan bisnis yang operasionalnya terikat dengan hukum syariah Islam. Ini aturan yang dibuat pihak bank. Pihak bank juga siap untuk mendengarkan nasihat ahli tentang produk bisnis mereka apabila ada yang melanggar syariah. Oleh karena itu, maka bank Islam jelas lebih baik dibanding berbisnis dengan bank konvensional yang jelas mengandung riba. Namun, orang yang berhati-hati pada agama hendaknya bertanya pada ahli fikih atas setiap produk jasa yang ditawarkan bank syariah apabila hendak bertransaksi dengan setiap bank syariah sehingga tidak terjatuh pada perbuatan haram. Boleh menyimpan uang di bank syariah dengan cara akad musyarokah (join venture) dan boleh memakan keuntungan yang diberikan bank karena keuntungan bisnis bukanlah keuntungan riba.
2. Bank konvensional pasti riba khususnya produk kreditnya, walaupun ada pendapat minoritas yang menyatakan sebaliknya. Lihat: Bank Konvensional dalam Islam
Adapun Bekerja di Bank Syariah status gajinya adalah terkandung keyakinan anda atas pendapat yang mana di antara dua pendapat di atas. Anda boleh mengikuti pendapat yang kedua (tidak riba) dan apabila demikian maka gajinya halal dan baik (toyyiba).
DAFTAR NAMA BANK SYARIAH DI INDONESIA
Jenis: Bank Umum Syariah (BUS)
1 PT. Bank Muamalat Indonesia
2 PT. Bank Syariah Mandiri
3 PT. Bank Mega Syariah
4 PT. Bank BRISyariah
5 PT. Bank Syariah Bukopin
6 PT. Bank BNI Syariah
7 PT. Bank Jabar Banten Syariah
8 PT. BCA Syariah
9 PT. Bank Victoria Syariah
10 PT. Maybank Syariah Indonesia
11 PT. Bank Panin Syariah
PRODUK-PRODUK BANK SYARIAH
Berikut beberapa produk yang ditawarkan oleh bank syariah dalam bertransaksi (muamalah) dengan nasabah perbankan. Bandingkan sistem ini dengan sistem yang dipakai dalam Bank Konvensional yang cenderung lebih direct (langsung).
Perlu dicatat bahwa belum tentu semua produk bank syariah di bawah tersedia di setiap perbankan syariah.
JUAL BELI (Bai' البيع)
Jual beli (al-bai' was syira) adalah salah satu transaksi yang juga dilakukan oleh perbankan syariah. Adapun jenis akad (transaksi) yang digunakan adalah sebagai berikut:
1. Bai' Al Murabahah (بيع المرابحة)
Ba’i Al Murabahah Jual beli dengan harga asal ditambah keuntugan yang disepakati antara pihak bank dengan nasabah, dalam hal ini bank menyebuntukan harga barang kepada nasabah yang kemudian bank memberikan laba dalam jumlah tertentu sesuai dengan kesepakatan.
2. Ba’i As-Salam (بيع السلام)
Ba’i As-Salam Dalam jual beli ini nasabah sebagai pembeli dan pemesan memberikan uangnya di tempat akad sesuai dengan harga barang yang dipesan dan sifat barang telah disebuntukan sebelumnya. Uang yang tadi diserahkan menjadi tanggungan bank sebagai penerima pesanan dan pembayaran dilakukan dengan segera.
3. Ba’i Al Istishna (بيع الإصتصناع)
Ba’i Al Istishna Merupakan bagian dari Ba’i Asslam namun ba’i al ishtishna biasa digunakan dalam bidang manufaktur. Seluruh ketentuan Ba’i Al Ishtishna mengikuti Ba’i Assalam namun pembayaran dapat dilakukan beberapa kali pembayaran.
SEWA (IJARAH الإجارة)
Sewa (Ijarah) Ijarah adalah kesepakatan pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa.
Al-Ijarah Al Muntahia Bit-Tamlik (الإجارة المنتهي بالتمليك)
Istilah ini berasal dari Bahasa Arab Al-ijarah yang berarti imbalan atas sesuatu dan At-tamlik yang berarti menjadikan seseorang memiliki sesuatu. Pada Al- Ijarah Al Muntahia Bit-Tamlik, nasabah dapat menyewa suatu barang atau jasa (contohnya rumah), yang kemudian di akhir perjanjian sewa, rumah tersebut berpindah hak milik dari bank ke nasabah.
BAGI HASIL (SYIRKAH, الشركة)
Bagi Hasil (Syirkah) Dalam prinsip bagi hasil terdapat empat macam produk, yaitu:
1. Musyarakah (المشاركة)
Musyarakah adalah salah satu produk bank syariah yang mana terdapat 2 pihak atau lebih yang bekerjasama untuk meningkatkan aset yang dimiliki bersama dimana seluruh pihak memadukan sumber daya yang mereka miliki baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud. Dalam hal ini seluruh pihak yang bekerjasama memberikan kontribusi yang dimiliki baik itu dana, barang, skill, ataupun aset-aset lainnya. Yang menjadi ketentuan dalam musyarakah adalah pemilik modal berhak dalam menentukan kebijakan usaha yang dijalankan pelaksana proyek.
2. Al-Muzara’ah (المزارعة)
Al-Muzara’ah pada dasarnya adalah perjanjian antara pemilik tanah dan pekerja ladang untuk menanami tanahnya, kemudian mendapat upah atas pekerjaannya. Dalam Perbankan Syariah, Al-Muzara’ah merupakan alternatif pinjaman modal untuk keperluan peningkatan produksi kepada petani. Petani yang telah mendapat pinjaman modal kemudian akan mengembalikan modal dengan prinsip bagi hasil yang hampir menyerupai Al-Mudharabah. Saat ini, produk Al-Muzara’ah tidak hanya dapat dinikmati oleh petani, namun juga peternak dan pengusaha tambak pun dapat meminjam modal dengan Al-Muzara’ah.
3. Al-Musaqah (المساقة)
Sama seperti Al-Muzara’ah, Al-Musaqah juga merupakan produk syariah yang pada dasarnya diperuntukkan khususnya bagi para petani. Perbedaannya, Al-Musaqah merupakan perjanjian yang lebih mengikat antar pemilik modal dan pemberi modal. Al-Musaqah pada prinsipnya hampir sama dengan Al-Musyarakah yang dilakukan di sektor pertanian. Pada Al-Musaqah, penggarap lahan hanya memiliki tanggung jawab untuk menyiram dan memelihara.
4. Al-Mudharabah (المضاربة)
Mudharabah adalah kerjasama 2 orang atau lebih dimana pemilik modal memberikan dan mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola dengan perjanjian pembagian keuntungan. Perbedaan yang mendasar antara musyarakah dengan mudharabah adalah kontribusi atas manajemen dan keuangan pd musyarakah diberikan dan dimiliki 2 orang atau lebih, sedangkan pd mudharabah modal hanya dimiliki satu pihak saja.
PENGHIMPUNAN DANA: TITIPAN DAN SIMPANAN
Bagaimana cara bank syariah dalam menghimpun dana? Ini tentu menjadi pertanyaan kalangan awam maupun kalangan perbankan konvensional. Karena bagaimanapun perbankan adalah dunia bisnis, walaupun dengan label syariah tentu berorientasi pada profit taking (keuntungan). Berikut beberapa cara bank syariah dalam menghimpun dana dan pengambilan keuntungannya.
1. Al-Wadi’ah (الوديعة)
Prinsip Wadiah Penerapan prinsip wadiah yang dilakukan adalah wadiah yad dhamanah yang diterapkan pd rekening produk giro. Berbeda dengan wadiah amanah, dimana pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut. Sedangkan pada wadiah amanah harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi.
Pada dasarnya titipan atau simpanan Al-Wadi’ah memiliki kesamaan dengan tabungan atau deposito pada umumnya. Perbedaan Al-Wadi’ah dengan simpanan atau titipan lain terletak pada pemanfaatan dana yang dititipkan. Al-Wadiah merupakan titipan murni di mana keutuhan harta titipan wajib dijaga sehingga tidak memperbolehkan dana titipan tersebut dimanfaatkan oleh pihak yang dititipi.
2. Mudharabah (المضاربة)
Dalam prinsip mudharabah, penyimpan atau deposan bertindak sebagai pemilik modal sedangkan bank bertindak sebagai pengelola. Dana yang tersimpan kemudian oleh bank digunakan untuk melakukan pembiayaan, dalam hal ini apabila bank menggunakannya untuk pembiayaan mudharabah, maka bank bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin terjadi.
MUDHARABAH ADA 3 MACAM
Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pihak penyimpan, maka prinsip mudharabah dibagi menjadi 3 bagian, yaitu:
1. Mudharabah mutlaqah: prinsipnya dapat berupa tabungan dan deposito, sehingga ada 2 jenis yaitu tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. Tidak ada pemabatasan bagi bank untuk menggunakan dana yang telah terhimpun.
2. Mudharabah muqayyadah (on balance sheet): jenis ini adalah simpanan khusus dan pemilik dapat menetapkan syarat-syarat khusus yang harus dipatuhi oleh bank, sebagai contoh disyaratkan untuk bisnis tertentu, atau untuk akad tertentu.
3. Mudharabah muqayyadah (off balance sheet): Yaitu penyaluran dana langsung kepada pelaksana usaha dan bank sebagai perantara pemilik dana dengan pelaksana usaha. Pelaksana usaha juga dapat mengajukan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi bank untuk menentukan jenis usaha dan pelaksana usahanya.
JASA PERBANKAN SYARIAH
Selain dapat melakukan kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, bank juga dapat memberikan jasa kepada nasabah dengan mendapatan imbalan berupa sewa atau keuntungan, jasa tersebut antara lain:
1. Sharf (Jual Beli Valuta Asing)
Sharf (الصرف) adalah jual beli mata uang yang tidak sejenis namun harus dilakukan pada waktu yang sama (spot). Bank mengambil keuntungan untuk jasa jual beli tersebut.
2. Ijarah (Sewa)
Ijarah (Sewa) Kegiatan ijarah ini adalah menyewakan simpanan (safe deposit box) dan jasa tata-laksana administrasi dokumen (custodian), dalam hal ini bank mendapatkan imbalan sewa dari jasa tersebut.
3. Al-Wakalah (الوكالة)
Al-Wakalah merupakan perwakilan kegiatan pengelolaan keuangan seperti pembukuan, transfer, pembelian dan sebagainya yang diberikan pemilik uang kepada bank. Pihak bank kemudian berhak untuk medapat komisi dari Al-Wakalah ini.
4. Al-Kafalah (الكفالة)
Al-Kafalah pada prinsipnya merupakan penjaminan pemenuhan tanggung jawab oleh pihak bank yang menjadi perantara antara dua orang yang berkewajiban dan yang berhak menerima tanggung jawab tersebut. Contoh produk-produk Al-Kafalah diantaranya seperti Letter of Credit untuk kegiatan impor dan Asuransi Syariah.
5. Al-Hawalah (الحوالة)
Al-Hawalah pada dasarnya memiliki kesamaan dengan penjualan surat hutang. Pada Al-Hawalah, baik kreditur ataupun debitur harus mencapai kesepakatan atas penjualan surat hutang tersebut.
6. Ar-Rahn (الرهن)
Ar-Rahn merupakan produk gadai dengan prinsip-prinsip Syariah. Perbedaan Ar-Rahn dengan gadai konvensional terletak pada tidak adanya riba. Meski begitu, pada Ar-Rahn nasabah wajib untuk membayar jasa simpan Rp 90 per Rp 10.000 dari pinjaman untuk setiap sepuluh hari masa gadai beserta biaya administrasi sesuai kesepakatan. Selain itu, jangka waktu maksimal dari pinjaman adalah empat bulan, jika setelah empat bulan tidak mampu membayar, maka barang yang digadaikan akan dijual. Kemudian jika terdapat kelebihan harga antara harga jual dan pokok pinjaman, maka kelebihan harga tersebut dapat diambil oleh pembeli atau diserahkan ke Badan Amil Zakat.
7. Al-Qardh (القرض)
Al-Qardh merupakan Jasa Perbankan Syariah yang berupa pinjaman uang ataupun barang.