Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Darah Nifas

Darah Nifas
Darah nifas adalah darah yang keluar dari wanita setelah ia melahirkan. Sedangkan darah yang keluar sebelum kelahiran atau bersamaan dengan proses melahirkan bukan darah nifas menurut mazhab Syafi'i. Paling sedikit darah nifas adalah setetes sedang masa minimal nifas adalah sebentar sesuai dengan masa keluar yang setetes itu. Umumnya nifas terjadi selama 40 hari sedang masa maksimal adalah 60 hari. Dalam segi hukum Islam, darah nifas sama dengan darah haid dalam arti sama-sama termasuk hadas besar dan haram melakukan ibadah-ibadah yang mengharuskan suci dari hadas.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. DEFINISI NIFAS
  2. MASA WAKTU NIFAS
  3. MASA KEHAMILAN MINIMAL
  4. USIA MAKSIMAL KANDUNGAN
  5. MASA KANDUNGAN YANG NORMAL
  6. LARANGAN BAGI WANITA NIFAS
  7. NIFAS MENURUT MADZHAB SELAIN SYAFI'I
  8. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


DEFINISI NIFAS

Secara literal nifas adalah bahasa Arab bentuk masdar (verbal naun) berasal dari fiil madhi (past tense) nafisa [نفس] yang berarti melahirkan. Contoh: نَفِسَت المرأةُ غلاما Wanita melahirkan anak. Kata nifas lalu dipakai untuk "darah yang keluar karena melahirkan." Dalam gramatika bahasa Arab ini disebut dengan تسمية للمسبَّب باسم السبب 'menyebut akibat - yakni keluar darah - dengan nama penyebab - yakni kelahiran. Atau pemakaian istilah ini karena darah nifas itu terjadi setelah keluarnya raga manusia (nafsul al-basyariyah).

Dalam terminologi syariah Islam, nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Adapun darah yang keluar sebelum melahirkan atau bersamaan denga waktu melahirkan bukan termasuk darah nifas akan tetapi disebut darah istihadhah.

Apabila wanita keluar darah karena aborsi dan janin yang digugurkan itu sudah berbentuk manusia maka darah yang keluar termasuk darah nifas. Baik telah dilakukan operasi pembersihan rahim atau sebagian janin masih tersisa di rahimnya. Apabila janin belum berbentuk manusia maka bukan darah nifas tapi darah istihadoh.

Apabila wanita melahirkan dengan operasi caesar, maka hukumnya darah nifas apabila keluar darah.


MASA WAKTU NIFAS

Batasan minimal dari darah nifas adalah setetes dalam waktu sebentar. Apabila setelah itu tidak ada lagi darah keluar, maka ia suci dan harus mandi besar. Apabila setelah melahirkan tidak mengeluarkan darah sama sekali, maka status wanita itu suci tapi tetap harus mandi besar karena wiladah (keluarnya anak) yang berasal dari mani suami istri. Ini pendapat madzhab Syafi'i.

Masa nifas biasanya 40 hari. Sedangkan paling lama adalah 60 hari. Ini artinya, kalau ada darah yang keluar selama masa nifas, maka hukumnya adalah darah nifas di mana si wanita tidak boleh shalat atau puasa.

MASA NIFAS BAYI KEMBAR

Ada dua pendapat tentang hitungan masa nifas bayi kembar, apakah dihitung dari kelahiran bayi pertama atau kedua. Pendapat pertama, dihitung dari kelahiran bayi pertama. Pendapat kedua, dihitung dari kelahiran bayi kedua atau yang terakhir. Apabila bayi kedua lahir setelah habisnya masa maksimal nifas yakni 60 hari, maka darah yang keluar setelah itu dianggap bukan darah nifas, tapi darah istihadah.


MASA KEHAMILAN MINIMAL

Masa minimal usia kandungan adalah 6 bulan. Hal itu berdasarkan pada firman Allah QS Al-Ahqaf :15 [وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا] "Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan," dan Luqman :14 [وَوَصَّيْنَا الْإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ] "Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu."

Dari kedua ayat di atas, para ulama menyatakan apabila jumlah total dari masa kehamilan dan menyusui adalah 30 bulan seperti disebut pada ayat pertama dan masa menyusui adalah dua tahun yakni 24 bulan sebagaimana disebut dalam ayat kedua, maka masa mengandung adalah 6 bulan sebagai batas minimal.

Ini juga berdasarkan hadits riwayat Baihaqi dan Abdurrozzaq bahwa Abdurrozzaq pernah melapor pada Umar bin Khattab tentang seorang wanita yang melahirkan sedang usia kandungannya enam bulan. Umar hendak merajamnya dengan dugaan zina. Lalu Ali mencegah Umar melakukan hal itu dengan argumen firman Allah QS Al-Baqarah 2:233 [وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ] dan Al-Ahqaf :15. Maka, Umar membebaskan wanita tersebut. Dan ternyata perempuan itu melahirkan dengan waktu yang sama pada kelahiran kedua.

Berdasarkan hal ini, maka apabila seorang wanita menikah lalu melahirkan anak dalam waktu 6 bulan atau lebih maka anak dinasabkan pada suaminya. Apabila wanita itu melahirkan anak dalam masa yang kurang dari enam bulan, maka anak tidak dinasabkan pada suami. Karena, masa minimal kandungan adalah 6 bulan.


USIA MAKSIMAL KANDUNGAN

Ulama tidak membatasi masa maksimal kehamilan.Banyak pendapat dalam hal ini, ada yang menyatakan 2 tahun, atau 3 tahun, ada yang berpendapat 4 tahun atau bahkan lebih dari empat tahun.


MASA KANDUNGAN YANG NORMAL

Masa kehamilan yang umum dan normal adalah 9 bulan terkadang lebih atau kurang beberapa hari. Adapun masa kehamilan yang lebih dari setahun seperti disebut di muka maka kalangan para ahli kedokteran menganggapnya sebagai dugaan yang salah yang mungkin terjadi karena faktor lain dan dikira sebagai kehamilan.


LARANGAN BAGI WANITA NIFAS

Perkara yang haram bagi wanita haid juga haram bagi perempuan nifas, seperti tidak boleh shalat dan puasa dan tidak perlu mengqadha shalat tapi tetap harus mengqadha puasa Ramadan yang ditinggalkan sebagaimana wanita haid.

Apabila darah nifas sudah berhenti untuk masa maksimal nifas yaitu 60 hari maka wanita nifas sudah suci dan wajib mandi junub agar bisa melaksanakan shalat dan ibadah lainnya yang mengharuskan suci dari hadas besar dan kecil. Ia juga boleh melakukan hubungan intim dengan suaminya setelah mandi besar.

Apabila darah nifas sudah terhenti atau tuntas sebelum masa maksimal nifas -- yakni 60 hari -- maka wajib baginya mandi besar agar bisa melaksanakan shalat dan ibadah lain yang tidak sah kecuali suci dari hadas (besar dan kecil). Namun, disunnahkan tidak melakukan hubungan intim dengan suaminya sebelum habisnya masa maksimal nifas karena dikuatirkan kembalinya darah nifas. Ini berdasarkan pada hadits riwayat Daruqutni, Baihaqi, Abdur Rozzaq, bahwa istri Usman bin Abul Ash berdandan untuk suaminya dan mendatanginya sebelum masa 40 hari nifas. Usman berkata padanya: "Jangan mendekat padaku." Ulama berpendapat perilaku Usman ini sebagai langkah kehati-hatian.

Apabila darah nifas melebihi masa maksimal - yakni 60 hari - maka itu adalah darah istihadhah dan wajib bagi wanita untuk mandi ketika sudah mencapai masa maksimal nifas. Setelah itu halal baginya melakukan sesuatu yang diharamkan bagi perempuan nifas.


NIFAS MENURUT MADZHAB SELAIN SYAFI'I: MALIKI, HANAFI, HAMBALI

Keterangan tentang darah nifas di atas adalah berdasarkan fikih mazhab Syafi'i, mazhab mayoritas rakyat Indonesia, Malaysia, Brunei, Pathani. Adapun pendapat mazhab yang lain - Maliki, Hanafi dan Hanbali - pada umumnya hampir sama kecuali sebagian kecil. Berikut beberapa pendapat mazhab non-Syafi'i yang agak berbeda dengan mazhab Syafi'i:

BATASAN DARAH NIFAS

Menurut mazhab Maliki, darah yang keluar bersamaan dengan keluarnya anak termasuk darah nifas. Dalam kasus anak kembar, darah yang keluar dari anak pertama termasuk darah nifas. Sedangkan darah yang keluar sebelum melahirkan disebut darah haid.

Mazhab Hanbali berpendapat bahwa darah yang keluar dua hari atau tiga hari sebelum melahirkan dengan tanda-tanda kelahiran dianggap darah nifas sama dengan darah ketika melahirkan.

MASA MAKSIMAL DARAH NIFAS

Mazhab Hanafi dan Hanbali berpendapat bahwa masa nifas paling lama adalah 4o hari berdasarkan pada hadis riwayat Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Baihaqi dari Ummi Salamah dia berkata: [كانت النفَسَاء تجلس على عهد رسول الله - صلى الله عليه وسلم- أربعين يوماً] "Pada masa Nabi wanita nifas itu duduk selama 40 hari." Dan hadits riwayat Daruqutni dari Ummi Salamah [أن أم سلمة رضي الله عنها سألت النبي - صلى الله عليه وسلم-: "كم تجلس المرأة إذا ولَدت ؟ قال: أربعين يوماً، إلا أن ترى الطُّهْر قبل ذلك] "Bahawa Ummu Salamah bertanya pada Nabi, 'Berapa hari wanita duduk saat melahirkan?' Nabi menjawab: '40 hari, kecuali apabila engkau suci sebelum itu.'"[]

REFERENSI

- Imam Syafi'i, Al-Umm
- Nawawi, Al-Majmuk
- Al-Jaziri, Al-Fiqh alal Mazahib Al-Arba'ah

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam