Wali Nikah Non-Muslim, Sah atau Tidak?
Wali Nikah Non-Muslim, Bolehkah? Ustadz saya mau bertanya tentang nikah siri. saya punya niatan untuk menikah dengan seorang wanita, ia seorang mu'allaf pada akhir tahun 2010, Sedangkan semua isi keluarganya non muslim.. dan keluarga wanita ini jauh (Beda provinsi) dengan saya..
1. Apabila saya menikah tanpa sepengetahuan orang tuanya dan diwalikan oleh adiknya yg non muslim, apakah pernikahan kami sah ya ustadz??
MENIKAHI WANITA MUALAF, SIAPA WALINYA?
Asslamualaikum wr.wb..
Ustadz saya mau bertanya tentang nikah sirih. saya punya niatan untuk menikah dengan seorang wanita, ia seorang mu'allaf pada akhir tahun 2010, Sedangkan semua isi keluarganya non muslim.. dan keluarga wanita ini jauh (Beda provinsi) dengan saya..
1. Apabila saya menikah tanpa sepengetahuan orang tuanya dan diwalikan oleh adiknya yg non muslim, apakah pernikahan kami sah ya ustadz?? Sebab kami mempunyai niatan untuk menikah dengan tujuan untuk menghindari zinna..
Terimakasih..
Wassalam..
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- MENIKAHI WANITA MUALAF, SIAPA WALINYA?
- WARISAN PENINGGALAN AYAH
- WARISAN UNTUK ANAK
- ISTRI INGIN CERAI, APAKAH SALAH?
- PERBEDAAN TAHIYAT AWAL DAN AKHIR
- PASANG IKLAN GOOGLE ADSENSE
- UANG HASIL BUAT NOTA FIKTIF
- CARA
KONSULTASI SYARIAH ISLAM
JAWABAN
1. Non-muslim tidak boleh dan tidak sah menjadi wali nikah dari wanita muslimah. Oleh karena itu, hak kewaliannya dipindahkan ke Wali Hakim yakni jajaran pejabat KUA yang berwenang menikahkan atau seorang tokoh agama yang berilmu dan taat. Jangan lupa juga bahwa dalam akad nikah harus ada minimal dua saksi laki-laki. Baca detail: Pernikahan Islam
Al-Mawardi Al-Bashri dalam kitab Al-Hawi Al-Kabir, hlm. 9/116, menyatakan:
أن اتفاق الدين شرط في ثبوت الولاية على المنكوحة ، فلا يكون الكافر وليا لمسلمة ولا المسلم وليا لكافرة : لقوله تعالى : ولن يجعل الله للكافرين على المؤمنين سبيلا [ النساء : 141 ] وقوله أيضا : لا تتخذوا اليهود والنصارى أولياء بعضهم أولياء بعض [ المائدة : 51 ] فدلت هاتان الآيتان على أن لا ولاية لكافر على مسلمة وقال تعالى : والمؤمنون والمؤمنات بعضهم أولياء بعض [ التوبة : 71 ] فدل على أن لا ولاية لمسلم على كافرة
Artinya: Kesamaan agama menjadi syarat wali nikah. Maka, wali kafir tidak boleh menikahkan wanita muslimah; juga wali muslim tidak boleh menikahkan wanita kafir berdasarkan pada firman Allah QS An-Nisa 4:141 dan Al-Maidah 5:51. Juga, QS At-Taubat :71 menunjukkan bahwa tidak ada hak wali nikah bagi wali muslim pada wanita kafir.
Al-Mawardi dalam kitab yang sama (Al-Hawi Al-Kabir, hlm. 9/116) menambahkan:
ولأن النبي صلى الله عليه وسلم لما أراد أن يتزوج أم حبيبة بنت أبي سفيان ، وكان أبوها وإخوتها كفارا ، وهي مسلمة مهاجرة بأرض الحبشة ، تزوجها من أقرب عصباتها من المسلمين ، وهو خالد بن سعيد بن العاص ، فدل على انتقال الولاية بالكفر عمن هو أقرب إلى من ساواها في الإسلام ، وإن كان أبعد ، فلأن الله تعالى قد قطع الموالاة باختلاف الدين ، فلم تثبت الولاية معه كما لم يثبت الميراث ، وإنما الولاية إنما شرعت لطلب الحظ لها ودفع العار عنها ، واختلاف الدين يصد عن هذا أو يمنع منه ، كما قال تعالى : لا يرقبون في مؤمن إلا ولا ذمة [ التوبة : 10 ]
Artinya: Ketika Nabi hendak menikahi Ummu Habibah binti Abu Sofyan, ayah dan saudara-saudaranya masih kafir sedangkan dia muslim yang hijrah ke negeri Habasyah (Ethiopia), maka yang menjadi wali adalah kerabat terdekat lain yang mslim yaitu Khalid bin Said bin Ash. Hal ini menunjukkan atas pindahnya kewalian karena kekafiran kepada kerabat lain yang sama-sama Islam walaupun kerabat jauh. Dan sebab lain adalah karena Allah telah memutus hubungan perwalian karena perbedaan agama sehingga tidak ada lagi perwalian sebagaimana putusnya hubungan warisan. ... Perbedaan agama mencegah adanya hubungan perwalian ini seperti firman Allah dalam QS At-Taubah : 10.
________________________
WARISAN PENINGGALAN AYAH
Saya ingin bertanya masalah waris apakah masalah yang saya hadapi ini benar - benar dikatakan waris.
Kakek saya ( machdar bin hasyim alaydrus) Mempunyai anak 6 diantaranya
Anak ke 1 Fatmah (almh)
Anak ke 2 Faridah
Anak ke 3 Muhammad (ayah saya)
Anak ke 4 Alwi
Anak ke 5 Faizah
anak ke 6 fa'ek
Ayah saya ada seorang tulang punggung keluarga ayah saya, ia membantu kakek saya dari mulai ia remaja hingga dewasa dan sampai ayah saya pun bekerja menjadi TKI di saudi sampai berusia 31 selama bekerja ayah saya juga selalu membantu kakek saya dalam memenuhi kebutuhan.
Ketika kakek saya meminta ayah saya kembali ke jakarta untuk segera menikah dan segera berumah tangga dan memberikan informasi bahwa ada tanah yg dijual, karena baik untuk ayah saya nantinya dan kakek meminta ayah kirimkan uang $3000 untuk membayar tanah tersebut.
Tetapi di belikan dibelakang rumah kakek dan sertifikatnya pun menjadi satu tanpa sepengetahuan ayah, ketika ayah kembali ke indonesia ia bertanya dengan kakek mana tanah yang dibeli ia mau melihat, Kakek lalu menunjukan tanah tersebut dibelakang rumah.
Lantas ayah kecewa kenapa kakek membelikannya dibelakang rumah kakek dan sertifikat dijadikan satu oleh kakek, karena melihat ayah kecewa, maka kakek memberikan uang sebesar 11 juta untuk membeli tanah ditempat lain sebagai ganti tanah yang sudah dibeli dari uang $3000.
Ketika ayah sudah dapat tanah dan ayah membangun rumah dengan total 30 jt dari uang pribadi ayah di luar $3000, dan karena itu adalah tanah pengganti dari tanah yg dibeli kakek dari uang $3000 , maka sertifikat tanah yg ayah beli itu nama ayah dan itu dalam sepengetahuan kakek dan kakek mengizinkan, tetapi ketika ayah meminta tertulis dengan kakek karena takut timbul fitnah waris diantara saudaranya, namun kakek tidak mau karena menurut kakek itu adalah uang ayah yang terpakai oleh kakek.
Dan ketika kakek wafat sekitar tahun 2003 saudara kandung ayah mulai permasalahkan tanah yg dibeli ayah adalah waris padahal saudara kandung ayah sudah tahu kalau itu adalah pengganti dari uang $3000 yang dibeli kakek dari uang ayah.
Padahal seluruh adiknya ayah (alwi,faek,faizah) itu selalu mendapat bantuan pertolongan dari ayah dari mulai restu pernikahan kepada org tuanya , biaya pernikahan , serta persoalan rumah tangga dgan suaminya
Begitu juga dengan 2 kakaknya (fatmah (almh) dan faridah )
Mohon jawabannya
1.apa kah permasalahan ini dapat dikatakan waris ?
2.Ketika tanah yang dibeli ayah saya sebesar 11 jt dari pengganti $3000 + biaya bangun 30 jt serta+ pbb dll nantinya dijual, apakah saudaranya ayah harus mendapatkan bagian dan apakah mereka berhak mendapatkan itu ?
3.apakah yang harus dilakukan saya sebagai anak dan ayah untuk mempertahankan dan dasar apa kami harus mempertahankan jika dilihat dalam islam ?
Demikian pertanyaan dari saya, mohon diberikan jawaban yang membantu kami sehingga kami mendapatkan kejelasan dan kami meminta diberikan jawaban dengan secepatnya
Wassalamualaikum wr wb.
JAWABAN
1. Tanah tersebut jelas tanah pribadi ayah anda. Bukan tanah waris dari kakek karena ia memakai uang ayah anda sendiri dalam membeli tanah dan membangunnya.
2. Saudara ayah anda tidak berhak karena itu bukan tanah waris.
3. Yang harus anda lakukan adalah melakukan dialog damai dengan paman-paman anda dan meyakinkan mereka bahwa tanah dan rumah itu adalah milik ayah anda sesuai dengan cerita yang ada dan bukti saksi yang tahu akan hal tersebut. Kalau ternyata saudara ayah anda masih ngotot tidak mau kalah, maka mau tidak mau anda harus kompromi dengan memberikan secara ikhlas sebagian hasil penjualan tanah dan rumah itu pada mereka. Karena, kalau sampai mereka membawa ke Pengadilan, maka anda akan kalah telak karena tidak punya bukti kepemilikan.
Sekaligus ini pembelajaran bahwa ke depannya jangan pernah anda melakukan transaksi jual beli atau hibah, baik tanah atau harta apapun tanpa tertulis. Baik dengan anak sendiri apalagi dengan orang lain. Semua transaksi harus tertulis pada kertas bermaterai dan dengan minimal dua saksi. Baca: Bisnis dan Jual Beli Islam
________________________
WARISAN UNTUK ANAK
Assalamuallaikum
saya mau tanya tentang pembagian waris. Ayah saya meninggal tgl 31 oktober 2012, dan meninggalkan 3 orang anak kandung. Ibu saya sudah meninggal lebih dulu tahun 2007. Anak pertama laki-laki dan memiliki seorang anak. Anak kedua perempuan dan memiliki 3 anak. Anak ketiga laki-laki sudah menikah juga tapi belum mepunyai anak.
1. Bagaimana pembagian warisnya?
2. Dan apakah saudara laki-laki mempunyai kewajiban memberi nafkah atau bantuan kepada saudara perempuannya?
Trimakasih
JAWABAN
1. Warisan adalah harta peninggalan individu (satu orang) yang sudah meninggal dan harus dibagikan segera setelah orang itu meninggal. Karena terjadi dua kematian, maka harus dilakukan dua kali tahapan pembagian warisan yakni warisan peninggalan ibu anda, dan kemudian warisan peninggalan ayah anda.
Pembagian Warisan Ibu yang Meninggal 2007
(a) Suami mendapat bagian 1/4 (seperempat).
(b) Sisanya yang 3/4 diberikan kepada ketiga anak kandung di mana anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dibanding anak perempuan.
Catatan: Pembagian di atas kalau almarhumah ibu anda ayah / ibu (kakek / nenek anda) sudah meninggal. Kalau mereka masih hidup, maka mereka mendapat bagian masing-masing 1/6 (seperenam).
Pembagian Warisan Ayah yang Meninggal 2012
(a) Ayah dan Ibu almarhum (yakni kakek nenek anda) kalau hidup masing-masing mendapat 1/6 (seperenam) kalau sudah meninggal tidak mendapat warisan.
(b) Kalau orang tua almarhum sudah wafat semua, maka semua harta peninggalan dibagikan kepada anak kandung yang masih hidup di mana anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dibanding anak perempuan. Baca detail: Hukum Waris Islam
________________________
ISTRI INGIN CERAI, APAKAH SALAH?
Yang terhormat para pengasuh Alkhoirot di tempat,saya ibu rumah tangga,saat ini umur saya 36 th,
sudah hampir 16 tahun pernikahan kami berjalan, saat ini kami telah di karuniai seorang anak berumur 14 tahun, namun selama ini pula tak pernah saya merasakan kebahagian, yang jadi pokok permasalahannya adalah, pernikahan kami melalui perjodohan, saya tidak mencintai dia, dan pernikahan ini hanyalah sebagai pelengkap hidup saya
saya benar benar menderita selama ini, saya tak pernah menuntut apapun dari suami saya, saya hanya ingin dia sebagai imam yang bisa membimbing kami ke jalan Alloh,tapi dia sama sekali tidak, jangankan sholat, menyentuh alquran pun dia tidak pernah
saya bisa bertahan selama ini atas pertimbangan anak, dan siapa tahu dia bisa berubah, tetapi dia tak pernah berubah sedikitpun,dan selama ini pula saya menyembunyikan semua dari ibu saya, saya selalu berpura pura dihadapan mereka, seolah saya bahagia selama ini
namun akirnya saya tak kuasa, hidup dengan tekanan batin,saya putuskan untuk bercerai, namun sampai saat ini masih saya tangguhkan, dan kamipun sudah pisah ranjang,
1. apakah keputusan saya salah, mohon saran dan pemasukannya, terimakasih
JAWABAN
1. Kalau istri merasa tidak cocok dengan suami, maka istri berhak untuk meminta cerai pada suaminya. Apalagi kalau ada alasan yang syar'i seperti suami tidak shalat. Cara termudah untuk bercerai adalah apabila suami bersedia mengucapkan cerai secara lisan, misalnya, "Kamu saya cerai" maka perceraian telah terjadi walaupun belum diputuskan pengadilan. Kalau suami tidak mau menceraikan, maka istri dapat mengajukan gugat cerai ke Pengadilan Agama. Baca detail: Cerai dalam Islam
________________________
PERBEDAAN TAHIYAT AWAL DAN AKHIR
Assalamu alaikum wr.wb:
Para ustadz yg dirahmati Allah,
1. Apakah ada perbedaan bacaan tahiyat awal dengan bacaan tahiat akhir dalam sholat?
terima kasih. Wassalam:
Ahmad irwansyah, Tasikmalaya
JAWABAN
1. Tahiyat atau tasyahud awal dan akhir sebenarnya sama saja. Karena yang disebut dengan tahiat itu seperti disebut dalam kitab Fathul Qorib Al-Mujib tahiyat minimal adalah sebagai berikut: [التحيات لله سلام عليك أيها النبي ورحمة الله وبركاته سلام علينا وعلى عباد الله الصالحين، أشهد أن لا إله إلاّ الله وأشهد أن محمداً رسول الله]. Bedanya adalah status bacaan tersebut: pada tahiyat akhir diwajibkan untuk menambahkan sholawat pada Nabi setelah tahiyat. Dan paling sedikitnya sholawat seperti disebut dalam kitab Fathul Qorib adalah [اللهم صل على محمد] 'Allohumma sholli ala Muhammad'. Baca detail: Shalat 5 Waktu
________________________
PASANG IKLAN GOOGLE ADSENSE
Assalamualaikum wr.wb.
Saya mau tanya
1. jika saya menjual susu kaleng yang kemasannya bergambar sebuah keluarga dan ada anggota keluarga yang auratnya terbuka misalnya ibu dan anak perempuan tidak berjilbab. Maka halalkah saya menjual susu kaleng tersebut ?
2. saya ingin bekerja dengan google adsense yang mana saya dibayar jika ada yang klik iklan di blog saya. Di internet banyak informasi jika kita bisa mengendalikan iklan supaya tidak keluar konten negatif maka halal dan google sendiri sebenarnya melarang adanya iklan yang negatif. Namun ada juga pendapat google adsense itu ada iklan negatif dan ada pula kalau ada iklan negatif itu bukan dari google adsense.
Jadi halalkah saya bekerja dengan google adsense kalau saya bisa memblokir iklan secara manual ? artinya jika muncul iklan negatif baru saya blokir
JAWABAN
1. Susu kaleng adalah halal kalau berasal dari hewan yang halal. Oleh karena itu, jual susu adalah halal. Bahwa dalam kemasan susu kaleng itu ada gambar perempuan yang terbuka auratnya itu tidak membuat jual beli menjadi haram. Karena gambar itu bukan esensi dari barang yang dijual. Gambar dalam kemasan adalah hal yang berbeda, bagi yang sengaja melihat gambar itu hukumnya haram tapi bagi yang tidak sengaja melihatnya tidak haram; ini fatwa Dr. Yusuf Qardhawi dalam Al-Halal wal Haram fil Islam
2. Sama dengan jawaban no. 1. Yakni, kalau produk yang ditawarkan di Adsense itu barang halal, maka menjualnya adalah halal. Namun, kalau produk yang ditawarkan itu haram, seperti alkohol, narkoba atau judi, maka haram. Jadi, gambar yang menjadi ilustrasi suatu produk itu tidak mempengaruhi halal atau haramnya jual beli. Halal atau haramnya produk yang dijual itulah yang akan menentukan halal atau haramnya transaksi.
Yang kami tahu, Adsense tidak menjual produk yang dilarang. Kalau ternyata ada sebagian produk haram yang diiklankan di Adsense, misalnya produk alkohol, maka keharaman satu produk itu tidak akan membuat haram semuanya; namun penghasilan anda menjadi syubhat karena bercampur antara halal dan haram. Hukum harta syubhat, baca detail: Hukum Harta Syubhat
________________________
UANG HASIL BUAT NOTA FIKTIF
Asslmkm wr wb.
Ustadz, saya diperintah oleh pimpinan perusahaan untuk mark up (menaikkan nota tagihan lebih besar dari nilai tagihan sebenarnya) yang diberikan kepada oknum institusi tertentu. Sebenarnya saya tidak mau karena hal tersebut tidak benar dan bertentangan dengan hati nurani saya, tapi saya tidak bisa menolak karena sebagai bawahan harus tunduk kepada aturan perusahaan.
Setelah pekerjaan itu usai, pimpinan perusahaan diberi uang "tanda terimakasih" oleh oknum di institusi yang dibuatkan nota fiktif tersebut. Kemudian sebagian uang tanda terimakasih tersebut oleh pimpinan saya ditransfer ke rekening saya karena saya dianggap turut membantu pembuatan nota fiktif tersebut.
Saya tidak mau makan uang tersebut, saya menganggap itu uang haram karena membantu pihak lain untuk korupsi.
1. Bagaimana solusinya terhadap uang yang sudah masuk di rekening saya?
2. apa saya kembalikan ke perusahaan atau langsung saya sedekahkan saja ke orang miskin atau bagaimana?
JAWABAN
1. Uang itu hukumnya haram karena hasil dari perbuatan penipuan (gharar). Lihat: Bisnis dalam Islam
2. Sebaiknya diberikan pada fakir miskin atau lembaga sosial seperti masjid, pesantren atau Yatim Piatu yang anda percaya.