Hukum Rujuk saat Haid

Apakah sah rujuk yang dilakukan pada saat istri sedang haid? Sah rujuk saat istri haid, sebagaimana sahnya talak saat istri sedang datang bulan. Bahkan kalau talaknya juga dilakukan saat haid, maka dianjurkan segera rujuk pada saat itu. Imam Nawawi (madzhab Syafi'i) dalam Syarah Muslim. hlm. 10/60, menyataka
Hukum Rujuk saat Haid
RUJUK PADA SAAT ISTRI SEDANG HAID, APAKAH SAH?

Assalamu alaikum,
Saya ingin bertanya pak ustadz.
Saya sdh berumah tangga selama 8 tahun lebih dan punya anak 1 umur 7 tahun lebih.
1 tahun terakhir ini istri saya sering menolak diajak berhubungan suami istri, dan saya sering (3 kali) mengatakan kepada istri saya kalau kamu tidak suka lagi sama saya silahkan ajukan gugatan cerai ke pengadilan, bahkan saya selalu memberikan contoh surat gugatan cerai,

Pada waktu pertama kali dan kedua kalinya dia tidak menanggapi dan mungkin tidak membacanya. Tetapi dia keluar dari rumah selama kurang lebih 10 untuk yang pertama dan sekitar 2 minggu untuk yang kedua, meskipun saya tidak pernah meminta dia keluar dari rumah apalagi mengusirnya, saya membiarkan supaya dia bisa berpikir dengan tenang.

Yang ketiga dia menanggapi dan cukup antusias untuk mengajukannya tetapi tidak sampai keluar dari rumah tetapi sempat terjadi pertengkaran dan saya bahkan menyalaminya dan minta maaf atas kesalahan saya selama ini karena mengira dia akan betul-betul mengajukannya tetapi istri saya tidak pernah mengajukannya ke pengadilan.

Pada saat saya mempersilahkan untuk menggugat cerai saya tidak pernah mengucapkan kata talak, dan memang tidak berniat cerai, (hanya supaya dia lebih memperhatikan anaknya, melayani suami dan keluarga secara umum) kecuali jika dia mengajukan gugatan ke pengadilan.

Namun pada saat kami bertengkar saya tidak yakin/ingat kalau pernah menggunakan kata kiasan, kalaupun ada saya tidak berniat bercerai sampai dia mengajukan gugatan cerai walaupun terlintas dalam pikiran saya untuk cerai kalau dia mengajukan gugatan cerai.

Beberapa dialog kami pada saat berbicara tentang kondisi keluarga kami adalah:
- Saya mempersilahkan istri saya untuk mengambil jalan terbaik, tetapi istri saya tidak mengatakan permintaannya untuk cerai. Hanya menyerahkan sepenuhnya kepada saya.

- Saya mengatakan kepada istri saya jangan menunggu saya untuk menceraikan karena saya belum mau bercerai kecuali 2 atau 3 tahun kedepan (maksud saya mengatakan 2-3 tahun kedepan untuk melihat keadaan apakah bisa berubah atau masih bisa diperbaiki dan juga umur anak kami sudah 10 tahun).

- Kalau mau cepat selesai urusannya, segera ajukan gugatan cerai siapa tahu kamu masih mau menikah lagi (usia istri saya 29 tahun dan saya 39 tahun)
Terakhir saya menyodorkan contoh surat gugatan cerai adalah pada bulan September 2014, akan tetapi karena istri saya tidak bersedia mengajukannya dan kami pun berbaikan kembali.
*sebagai catatan saya menghindari menggunakan kata cerai maupun kata talak setiap berdialog.

Setelah kami berbaikan istri saya selalu bersedia berhubungan suami istri hingga sekitar 6-7 minggu, tetapi beberapa minggu berikutnya dia kembali menolak.

1 minggu (14 November 2014) yang lalu saya memberikan talak satu dengan lafadz "saya ceraikan kamu dengan talak satu" tapi juga dengan kata-kata saya dan ibumu bukan suami istri lagi, itu saya katakan pada anak kami. (Saya tidak tahu kalau orang yang bercerai dengan talak satu statusnya masih suami istri). Hal ini saya ambil karena saya kembali bertanya setelah menolak berhubungan apakah kamu suka atau tidak dan dia tidak mau sama sekali menjawab dan ini sering saya tanyakan pada saat dia menolak untuk berhubungan.

Saya marah dan memberikan waktu 1 minggu jika tidak ada jawaban maka kita cerai, besoknya dia BBM untuk keluar rumah saya menemuinya dan bertanya apakah kamu memang tidak suka lagi sama saya? Dan dia menjawab bahwa dia tidak suka lagi. Dan saat itulah saya jatuhkan talak 1.

Setelah 8 hari saya putuskan untuk rujuk kembali Sekarang. Saya memutuskan untuk rujuk karena saya perhatikan istri saya sepertinya mau berubah, dan dia pun mengatakan masih suka sama saya setelah saya tanya lagi, dan dia pun masih membelikan saya makanan (istri saya sangat jarang masak dirumah).

Selama masa iddah saya tetap tinggal bersama istri karena saya menganjurkan untuk tetap tinggal di rumah.

Pertanyaan saya:
1. Apakah talak saya sudah jatuh pada saat saya mempersilahkan istri saya untuk menggugat cerai/menawarkan cerai?
2. Apakah kalau istri saya minta agar gugatan cerainya diurus sama sama itu berarti istri saya memang berniat cerai? Tapi kami belum pernah mengurusnya.
3. Apakah dialog kami diatas bisa menyebabkan jatuhnya talak?
4. Apakah setelah mengucapkan talak satu ditambah dengan bahwa dia bukan istri saya lagi berpengaruh pada status talak? (Apakah bukan talak satu lagi)
5. Dari pemaparan diatas, apakah talak saya lebih dari satu? dan apakah saya masih bisa rujuk.
6. Apakah dengan kalimat "kalau saya nanti 2 atau 3 tahun baru saya bisa putuskan apakah saya akan ceraikan atau tidak" merupakan talak tergantung? (Saya tidak menyebutkan syarat secara jelas) Maksud saya mengatakannya saya mau melihat apakah masih bisa diperbaiki atau tidak.
7. Apakah sah rujuk yang dilakukan pada saat istri sedang haid?

Mohon jawabannya pak uztads.
Wassalamu alaikum...

JAWABAN

1. Talak belum jatuh karena anjuran suami untuk menggugat cerai ke Pengadilan Agama bukanlah pernyataan cerai karena dalam kasus gugat cerai oleh istri ke PA itu baru jatuh talak ketika ada keputusan pengadilan. Sedangkan dalam kasus anda bahkan ke PA-pun belum dilakukan.

2. Tampaknya dia punya niat untuk bercerai. Setidaknya rasa cintanya pada anda sudah sangat berkurang terbukti dia ogah-ogahan diajak hubungan intim. Kenapa rasa sayangnya pada anda berkurang atau malah habis bisa disebabkan karena salah satu dari dua hal yaitu:
(a) dia selingkuh dengan pria lain atau minimal dia mencintai seseorang walaupun belum tentu pria itu membalas cintanya. Kalau ini yang terjadi, maka anda harus tegas dalam bersikap. Beri dia kesempatan untuk berubah atau anda menceraikannya. Tidak ada jalan lain.
(b) dia tidak selingkuh. Hilangnya rasa cinta disebabkan oleh adanya satu atau lebih dari sikap anda yang tidak dia sukai dan terjadi terus menerus yang lama kelamaan mengikis cintanya pada anda. Apabila ini kasusnya, maka anda perlu evaluasi diri. Untuk mengetahui, anda bisa bertanya langsung atau pada orang dekatnya yang sering dia curhati.
(c) kalau poin 1 dan 2 tidak terjadi, maka kemungkin terakhir adalah adanya penyakit psikologis pada dirinya yang merasa malas untuk melakukan hubungan intim dengan anda.

3. Dialog anda tidak menimbulkan talak. Cerai talak (dari suami) itu baru terjadi apabila suami mengeluarkan pernyataan talak yang berlaku sekarang. Sedangkan gugat cerai (dari istri) itu baru terjadi apabila ada keputusan pengadilan agama. Baca: Talak yang Tidak Terjadi http://www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html#notalak

4. Tetap talak 1, kecuali kalau ucapan 'bukan suami istri' itu anda niati talak yang baru. Karena ucapan terakhir ini bersifat kiasan (kinayah), maka perlu ada niat. Bahkan ucapan talak yang dikatakan dua kali seperti, "Kamu saya talak. Kamu saya talak," dan ucapan kedua diniati sebagai pengukuhan tetap terjadi talak 1, tapi kalau diniati sebagai talak baru, maka menjadi talak 2.

5. Talak anda masih talak 1. Oleh karena itu masih bisa rujuk.

6. Bukan termasuk talak bergantung atau bersyarat (talak taklik) tapi hanya berandai-andai di masa depan. Ucapan talak di masa depan tanpa ada kondisionalnya itu tidak sah dan tidak terjadi talak.

7. Sah rujuk saat istri haid, sebagaimana sahnya talak saat istri sedang datang bulan. Bahkan kalau talaknya juga dilakukan saat haid, maka dianjurkan segera rujuk pada saat itu.

Imam Nawawi (madzhab Syafi'i) dalam Syarah Muslim. hlm. 10/60, menyatakan:
أجمعت الأمة على تحريم طلاق الحائض الحائل بغير رضاه فلو طلقها أثم ووقع طلاقه ويؤمر بالرجعة لحديث ابن عمر المذكور في الباب وشذ بعض أهل الظاهر فقال لا يقع طلاقه لأنه غير مأذون فيه فأشبه طلاق الأجنبية، والصواب الأول وبه قال العلماء كافة

Artinya: Ulama sepakat (ijmak) atas haramnya mentalak istri yang sedang haid dan tidak hamil tanpa kerelaannya. Apabila suami mentalaknya, maka suami berdosa tapi talaknya terjadi. Dan suami diperintahkan untuk rujuk berdasarkan pada hadits dari Ibnu Umar. Pendapat ulama dzahiri tidak terjadi talak. Pendapat yang benar adalah yang pertama dan ini pendapat seluruh ulama.

Baca detail: Cerai dalam Islam

Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
LihatTutupKomentar