Hukum Percikan Najis Kencing

Hukum Percikan Najis Kencing sewaktu kita di kamar mandi (misalnya kencing) pasti ada percikan kencing dan disaat membasuh juga pasti ada percikan siraman. apakah hukum percikan bekas siram kotoran kencing tadi? Dan apakah itu dimaafkan? Percikan najis yang sedikit termasuk dimaafkan, sebagaimana dimaafkannya najis darah nyamuk, kutu, dsb. Khatib Syarbini (ulama madzhab Syafi'i) dalam Mughnil Muhtaj ila Makrifati Alfadzil Minhaj menyatakan (najis yang dimaafkan) yaitu najis yang tidak terlihat karena kecilnya bukan karena kesamaan warna dengan perkara yang terkena najis seperti setitik air kencing, setitik khamar (alkohol), dan kaki lalat yang menyentuh najis... (najis ini dimaafkan) karena sulitnya menghindari karena itu diserupakan dengan darah kutu
Hukum Percikan Najis Kencing

PERCIKAN NAJIS KENCING APAKAH NAJIS ATAU DIMAAFKAN?

assalamualaikum
saya mau bertanya tentang beberapa hal,
1. sewaktu kita di kamar mandi (misalnya kencing) pasti ada percikan kencing dan disaat membasuh juga pasti ada percikan siraman. apakah hukum percikan bekas siram kotoran kencing tadi? Dan apakah itu dimaafkan?
2. bagaimana batasan najis itu tergolong dimaafkan?


TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. TETESAN AIR KENCING SETELAH BERSUCI (CEBOK)
  2. PERCIKAN NAJIS KENCING APAKAH NAJIS ATAU DIMAAFKAN?
  3. HUBUNGAN INTIM SAAT ISTRI HAMIL, BOLEHKAH?
  4. CARA MENDAPAT RESTU DARI MAMA CALON SUAMI
  5. UANG HADIAH PERKAWINAN APAKAH TERKENA ZAKAT?
  6. ORANG TUA TAK SETUJU, WANITA INGIN NIKAH SIRI
  7. ORANG TUA TAK SETUJU PERNIKAHAN KARENA BESAN MISKIN
  8. SUAMI PERGI DARI RUMAH APAKAH JATUH TALAK?
  9. HUKUM GURU KAYA MENERIMA ZAKAT FITRAH DAN MAL
  10. MAKSUD ISTIWAK DAN TANGAN KANAN ALLAH
  11. MIMPI ULAR DAN KUCING
  12. SAUDARA KEMBAR SEJAK LAHIR (SEDULUR PAPAT LIMA PANCER)
  13. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

JAWABAN

1. Percikan najis yang sedikit termasuk dimaafkan, sebagaimana dimaafkannya najis darah nyamuk, kutu, dsb.

Khatib Syarbini (ulama madzhab Syafi'i) dalam Mughnil Muhtaj ila Makrifati Alfadzil Minhaj 1/127 menyatakan

وكذا في قول نجس لا يدركه طرف، أي لا يشاهد بالبصر لقلته لا لموافقة لون ما اتصل به، كنقطة بول وخمر وما تعلق بنحو رجل ذبابة عند الوقوع في النجاسات -وقوله- قلت: ذا القول أظهر، أي من مقابله، وهو التنجيس لعسر الاحتراز عنه، فأشبه دم البراغيث.

Artinya: Begitu juga (najis yang dimaafkan) yaitu najis yang tidak terlihat karena kecilnya bukan karena kesamaan warna dengan perkara yang terkena najis seperti setitik air kencing, setitik khamar (alkohol), dan kaki lalat yang menyentuh najis... (najis ini dimaafkan) karena sulitnya menghindari karena itu diserupakan dengan darah kutu.
(Lihat juga dalam Nihayatul Muhtaj, 1/82-83

Dalam menerangkan batasan "najis yang sedikit" yang dimaafkan, Khatib Syarbini menyatakan:
قال شيخنا -أي زكريا الأنصاري-: والأوجه تصويره باليسير عرفاً، وهو حسن.

Artinya: Guru kami berkata -- maksudnya Zakaria Al-Anshari -- yang dimaksud 'sedikit' adalah menurut kebiasaan (urf). Ini adalah pendapat yang baik.

Al-Babruti (madzhab Hanafi) dalam kitab Al-Inayah Syarah Al-Bidayah menerangkan batasan najis sedikit yang dimakfu (dimaafkan) sebagai berikut:
وقدر الدرهم وما دونه من النجس المغلظ كالدم والبول والخمر وخرء الدجاج وبول الحمار جازت الصلاة معه، وإن زاد لم تجز

Artinya: Ukuran najis sebesar uang dirham atau lebih kecil dari najis darah, kencing, khamar (alkohol, wine), kotoran ayam, kencing keledai, maka boleh shalat dengannya. Apabila lebih, maka tidak boleh.

Baca: Najis dan Cara Menyucikan

2. Apabila sedikit atau sulit dihindari (dalam kasus tertentu).

______________________


TETESAN AIR KENCING SETELAH BERSUCI (CEBOK)

assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh..
yth dewan pengasuh konsultasi syariah, ada yang ingin saya tanyakan:

saya sejak remaja ada penyakit pipis yang sulit tuntas, setelah istinja (bersuci - red) masih ada yang sedikit merembes, jadi sangat sulit untuk bisa benar-benar suci. sudah beberapa kali mencoba berobat tapi belum ada perubahan. dugaan saya karena sewaktu kecil sering menahan kencing. yang saya tanyakan,
1. bagaimana cara shalat saya, apakah harus ganti celana dalam setiap mau shalat? kalau sehabis pipis kemaluan harus (dibungkus) dengan plastik supaya najisnya tidak menyebar, nampaknya menyusahkan dan khawatir mengganggu kesehatan..

JAWABAN

1. Dalam kasus anda, masih terjadi keraguan antara dua kemungkinan apakah basah di celana itu berasal dari kencing atau berasal dari tetesan air yang dipakai untuk bersuci. Apabila masih dalam keraguan, maka hukumnya adalah kembali pada hukum asal dari orang yang habis instinja yakni suci. Karena dalam kaidah fikih dikatakan Keyakinan tidah hilang karena keraguan (اليقين لايزول بالشك). Ini sama dengan kasus di mana seorang Sahabat merasa ada keluar angin kentut saat shalat. Jawab Nabi: Tidak batal shalat kecuali apabila mendengar suara kentut.

Apabila anda yakin bahwa yang keluar itu adalah kencing dan air kencing itu bisa berhenti, (a) apabila waktu keluarnya itu pendek maka hendaknya anda tunggu sampai tuntas baru bersesuci (istinjak). (b) apabila keluarnya kencing itu lama, misalnya 30 menit kemudian, maka anda hendaknya bersesuci lagi dan mengganti celana dalam yang dipakai dan mengulangi wudhu.

Kalau yakin keluar kencing terus menerus, maka anda disebut beser. Beser kencing (Arab, salasul baul) adalah keluarnya air kencing secara terus menerus tanpa kemauan sendiri. Apabila masih bisa terputus seukuran waktu bersuci dan shalat, maka shalatlah pada saat itu. Apabila tidak bisa, maka shalatlah dalam keadaan apapun walaupun kencingnya sedang mengalir sebagaimana halnya wanita istihadah. Dalam keadaan ini, maka ia harus berwudhu pada setiap hendak shalat.

Dalam fikih orang beser disebut sebagai da'imul hadas atau orang yang selalu hadas ini sama dengan wanita istihadoh (yang selalu keluar darah di luar masa haid). Orang yang da'imul hadas mendapat dispensasi (rukhsoh) dari syariah dengan dibolehkan sholat walau dalam keadaan ada kencing yang keluar dengan syarat-syarat tertentu. Lebih detail lihat: Cara Shalatnya Orang yang Beser

______________________


HUBUNGAN INTIM SAAT ISTRI HAMIL, BOLEHKAH?

Assalamu'alaikum.

Saya bertanya,
1. apakah boleh melakukan hubungan suami istri ketika seorang istri dalam keadaan hamil?
Terima kasih Wassalamu'alaikum

JAWABAN

1. Boleh. Tidak ada larangan bagi suami istri untuk melakukan hubungan intim saat istri sedang hamil. Yang tidak boleh adalah melakukan hubungan intim saat istri sedang haid atau sedang puasa.

Baca:
- Wanita Haid
- Puasa Ramadan

______________________


CARA MENDAPAT RESTU DARI MAMA CALON SUAMI

Assalamualaikum.. saya A 24 tahun seorang muslim, saya memiliki pasangan 2 tahun lebih tua dari saya dan dia beragama nasrani. Dari awal kita menjalani hubungan kita sudah berniat baik ingin serius ke pernikahan, orng tua masing2 sudah tau perbedaan kami, dari orng tua saya karena diajaran islam seorang wanita muslim ingin menikah dengan laki2 non muslim, maka diharuskan laki2 non muslim menjadi mualaf. Sebenarnya pasangan saya bersedia untuk menjadi mualaf memeluk agma islam. Bapak dari pasangan saya juga memberikan restu jika memang itu pilihan anaknya.. tapi mama pasangan saya tidak menyetujui, sebenarnya mama pasangan saya dulunya seorang muslim lalu pindah ke nasrani ketika menikah dengan bapak.

Tolong pak ustad apa yang harus saya lakukan, waktu kami tidak banyak lagi.. karena pasangan saya diharuskan menikah dari pihak kantor, jika dia masih belum menikah dia harus bersedia pindah tugas ke kupang. Sedangkan dia ingin sekali menikah. Begitu sulit semua ini kami jalani..
1. mengapa harus dipersulit jalannya sedangkan pasangan saya bersedia menjadi mualaf.. dia juga sulit menikahi saya jika tidak mendapat restu mama. Tolong bantuannya.. terimakasih

JAWABAN

1. Perkawinan antara anda dan calon suami boleh dilakukan walaupun tanpa restu mamanya asal dia masuk Islam. Soal dia tidak mau menikah tanpa persetujuan mama, maka solusinya adalah (a) pacar anda hendaknya membujuk mama agar mau setuju; atau (b) anda membujuk pacar anda agar mau tetap menikah walau tanpa persetujuan mamanya.

Kalau kedua-duanya gagal, maka ada baiknya anda mencari pasangan lain yang muslim agar lebih mudah. Ingat, jangan menikah dengannya tanpa dia menjadi muslim. Jangan menukar agama demi seorang lelaki seperti yang dilakukan mama pacar anda. Apabila ini dilakukan, Anda akan menderita dunia dan akhirat. Baca detail: Pernikahan Islam

______________________


UANG HADIAH PERKAWINAN APAKAH TERKENA ZAKAT?

Assalamu'alaykum wr. wb.

Saya ingin bertanya pak ustadz, tempo hari saya mengadakan resepsi pernikahan saya dan saya mendapatkan sejumlah uang dari kotak angpao pernikahan saya.

1. Apakah uang tersebut perlu dikeluarkan zakatnya?
2. apabila iya, masuk dalam kategori zakat apa, berapa nishabnya serta berapa besar zakat tersebut?

sekian dan terima kasih

Wassalamu'alaykum wr. wb.

JAWABAN

1. Wajib dikeluarkan zakat.
2. Masuk kategori zakat harta. Nisab (atau batas minimal)-nya adalah apabila senilai 85 gram emas dan harta itu tetap utuh sampai masa 1 tahun dengan kalender hijriah. Baca: Zakat Harta

______________________


ORANG TUA TAK SETUJU, WANITA INGIN NIKAH SIRI

Assalamu'alaikum...

Selamat siang, saya seorang muslimah berusia 28 tahun yang sudah berpacaran dengan seorang laki-laki muslim. Pak Ustad saya mau nanya
1. bolehkah saya nikah siri tanpa sepengetahuan orangtua dan keluarga karena orangtua saya tidak merestui hubungan kami dengan alasan karena kondisi fisik pacar saya yang tidak sempurna/cacat.
2. Jika saya menikah siri dengan dia apakah sah jika wali nikah saya nanti tidak ada hubungan keluarga dengan saya atau menggunakan wali lain yang memenuhi syarat?
Mohon penjelasanya.. Terimakasih
Wassalamu'alaikum warrohmatullahi wabarokatuh
Tolong email saya jangan di muat di media sosial manapun. Terimakasih.

JAWABAN

1. Boleh kalau memang ayah anda tidak setuju tanpa alasan syariah.
2. Pengganti wali ayah itu berarti wali hakim yaitu penghulu (pejabat KUA) atau orang lain yang paham agama. Baca detail: Pernikahan Islam

______________________



ORANG TUA TAK SETUJU PERNIKAHAN KARENA BESAN MISKIN

Assalamualaikum.
Saya, perempuan, mau tanya di sini saya sudah berhubungan dengan seorang laki laki selama dua tahun kami sudah sama sama serius dan sudah bertemu dengan orang tua kita masing masing waktu bertemu dengan orang tua dari pihak laki laki weton kita di hitung dan alhamdulillah cocok dan ibu laki laki tersebut bilang kalau weton kalian cocok silakan di lanjut tapi selang beberapa hari ibu laki laki tersebut menentang hubungan kami lagi dengan alasan keluarga saya tidak sederajat dengan mereka dan saudara saya banyak ibu tersebut takut jika kami menikah orang tua saya akan ikut campur rumah tangga kami dan ibu tersebut menyamakan dengan anaknya yang nomer dua yang hidupnya susah karena keluarganya miskin dan ibu tersebut malu kalau punya menantu yang wajahnya berjerawat dan malu punya mertua yang pekerjaannya menjadi pasukan kuning (tukang sampah).

1. Dengan cerita di atas apa yang harus saya lakukan biar bisa meyakinkan orang tua dari pihak laki laki saya.

2. Apa saya perlu shalat istikharah.

JAWABAN

1. Pada orang lain yang dihormati oleh keluarga pihak laki-laki untuk bisa meyakinkan mereka agar mau setuju.
2. Tidak perlu. Istikharah itu diperlukan kalau anda dalam keadaan dilematis. Ini yang dilema kan bukan anda, melainkan calon mertua. Baca: Shalat Istikharah

______________________



SUAMI PERGI DARI RUMAH APAKAH JATUH TALAK?

Salam.
Saya mau tanya, jika suami pergi dari rumah.apa kah itu sudah termasuk talak?

JAWABAN

Tidak termasuk talak. Talak baru terjadi apabila suami menyatakan dengan lisan atau tulisan bahwa dia menceraikan istri. Baca detail: Cerai dalam Islam

______________________



HUKUM GURU KAYA MENERIMA ZAKAT FITRAH DAN MAL

Ustadz,
1. Apakah benar para guru yang hidupnya berkecukupan berhak menerima zakat fitrah/mal? 2. Mohon dalilnya juga!

JAWABAN

1. Guru yang kaya atau hidup berkecukupan tidak berhak menerima zakat fitrah atau zakat harta karena tidak masuk pada kedelapan golongan. Kecuali kalau dia menjadi amil (pengumpul zakat) yang diangkat pemerintah maka dia berhak mendapat bagian dari zakat apabila tidak dibayar. Berdasarkan pada firman Allah pada QS At-Taubah ayat 60.

2. Dalam sebuah hadits riwayat Abu Daud dan Nasai Nabi bersabda

لا تحل الصدقة لغني ولا لذي مرة سوي

Artinya: Tidak halal zakat (diberikan) pada orang kaya.

Baca detail: Panduan Zakat

______________________


MAKSUD ISTIWAK DAN TANGAN KANAN ALLAH

assalamu'alaikum
saya ingin bertanya tentang masalah
1. bagaimana pendapat anda tentang ayat alquran yang menjelaskan bahwa Allah memiliki sifat istiwa dan tangan kanan ?
untuk jawabanya sekian terima kasih

JAWABAN

1. Secara literal kata istiwa' adalah bersemayam atau bertempat. Kata bersemayam ini terdapat di beberapa ayat Al-Quran seperti
QS. Thaha: 5; Al-A'raf: 54; Yunus: 3, Ar-Ra’du: 2, Al-Furqan: 59; As-Sajdah: 4; Al-Hadid: 4.

Kalangan Wahabi menafsiri makna istiwak dengan Allah bersemayam atau menetap dan duduk di Arasy sesuai dengan makna literalnya namun dengan catatan bahwa kita dilarang untuk bertanya tentang caranya. Wahabi menyatakan percaya bahwa Allah bersemayam di Arasy itu wajib; namun bertanya tentang tatacaranya itu bid'ah atau haram.

Adapun kalangan Ahlussunnah Wal Jamaah (Aswaja) menyatakan bahwa kata bersemayam itu bersifat kiasan dan hendaknya tidak dimaknai secara harfiah. Menurut ulama Aswaja bersemayamnya Allah hendaknya dimaknai sebagai berkuasanya (Arab, istawla) Allah atas Arasy sebagai tempat tertinggi dan kekuasaan Allah untuk menjaganya (Link: di sini).

Begitu juga dengan kata "Tangan Allah" hendaknya tidak dimaknai secara literal, tapi diartikan dalam arti yang lebih luas yakni kekuasaan Allah.

Bahkan ulama Ahlussunnah menyatakan bahwa orang yang meyakini kata istiwak dengan makna harfiyah adalah kafir karena telah menyamakan Allah dengan makhluknya.

Imam Abu Hanifa, pendiri mazhab Hanafi, (wafat, 150 hijriah) mengkafirkan orang yang menisbatkan Allah dengan tempat. Dalam kitab Al-Fiqh al-Absath, hlm 18, ia menyatakan:

من قال لا أعرف ربي في السماء أو في الأرض فقد كفر، وكذا من قال إنه على العرش، ولا أدري العرش أفي السماء أو في الأرض

Artinya: Barangsiapa yang berkata, "Aku tidak tahu Tuhanku ada di langit atau di bumi" maka ia kafir. Begitu juga kafir barangsiapa yang berkata "Allah berada di Arasy tapi aku tidak tahu Arasy itu di langit atau di bumi."

______________________


MIMPI ULAR DAN KUCING

Asallam'mualaikum pa ustadz saya mau nanya pak waktu itu saya mimpi, mimpi nya itu sebelum subuh waktu itu saya mimpi ada ular yang mengepung saya, tiba-tiba ada seokor kucing yang menolong saya.Itu apa ya pak maksudnya.Wasallammualaikum.wr.wb

JAWABAN

Ular dan kucing sama-sama sesuatu yang buruk apabila terjadi dalam mimpi. Keduanya bisa bermakna musibah baik musibah hilangnya harta atau datangnya penyakit. Namun kalau dalam mimpi itu kita bisa memenangi pertarungan melawan keduanya, maka itu pertanda baik. Ia bisa bermakna mendapatkan suatu anugerah yang bisa berupa rezeki atau berita gembira lain.

Catatan, makna di atas apabila mimpi anda berasal dari malaikat. Adapun apabila mimpi itu berasal dari jin/setan atau diri sendiri maka tidak ada makna apapun. Baca: Mimpi dalam Islam

______________________


SAUDARA KEMBAR SEJAK LAHIR (SEDULUR PAPAT LIMA PANCER)

Assalamualaikum ustadz? mohon maaf kiranya kalo pertanyaan saya agak
ngawur, saya sangat penasaran dengan cerita saudara kembar kita sejak
lahir (Sedulur Papat Lima Pancer) apakah ustadz bisa membantu???

Wassalam

JAWABAN

Sedulur papat lima pancer adalah ajaran kejawen. Maksudnya adalah bahwa dalam diri seseorang ada empat malaikat pendamping hidup manusia. Pancer adalah tonggak hidup manusia yaitu dirinya sendiri. Diri kita dikelilingi oleh empat makhluk gaib yang tidak kasat mata (metafisik). Mereka adalah saudara yang setia menemani hidup kita. Mulai dilahirkan di dunia hingga kita nanti meninggal dunia menuju alam barzakh (alam kelanggengan).

Ajaran kejawen ini tidak ada dalam Islam. Agama Islam adalah agama yang sederhana dan mudah dimengerti. Baca: Agama Islam
LihatTutupKomentar