Hukum Jasa Pembuatan Skripsi

Hukum Jasa Pembuatan Skripsi halal atau haram atau syubhat? Saya mau bertanya ustadz, sebelumnya saya menceritakan kronologisnya dulu. Si A merupakan lulusan S1 yang baru saja selesai kuliah dan ingin mencari pekerjaan. Si B menawarkan untuk mengerjakan skripsi si C sampai selesai, dengan alasan bahwa si C baru saja melahirkan. Si A pun menerima tawaran tersebut dan mengerjakan skripsi sampai selesai. Semua alat dan bahan adalah milik si A, seperti laptop, printer dan kertas, sehingga semua biaya alat dan bahan menggunakan uang pribadi A. Setelah selesai, si A mendapatkan bayaran sebesar beberapa juta rupiah. Si A sama sekali tidak tahu dan tidak pernah ketemu dengan si C, semua urusan diperantarai oleh si B
Hukum Jasa Pembuatan Skripsi
HUKUM JASA PEMBUATAN SKRIPSI

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Saya mau bertanya ustadz, sebelumnya saya menceritakan kronologisnya dulu. Si A merupakan lulusan S1 yang baru saja selesai kuliah dan ingin mencari pekerjaan. Si B menawarkan untuk mengerjakan skripsi si C sampai selesai, dengan alasan bahwa si C baru saja melahirkan. Si A pun menerima tawaran tersebut dan mengerjakan skripsi sampai selesai. Semua alat dan bahan adalah milik si A, seperti laptop, printer dan kertas, sehingga semua biaya alat dan bahan menggunakan uang pribadi A. Setelah selesai, si A mendapatkan bayaran sebesar beberapa juta rupiah. Si A sama sekali tidak tahu dan tidak pernah ketemu dengan si C, semua urusan diperantarai oleh si B. Pertanyaan saya adalah:

1. Bolehkah hal seperti ini dilakukan?
2. Jika tidak boleh, apakah uang yang diterima oleh si A adalah uang subhat atau uang haram?
3. Jika suatu hari si A sadar bahwa ia tidak boleh melakukan ini karena merupakan kecurangan (membuatkan skripsi kemudian diakui sebagai karya orang lain sebenarnya tidak diperbolehkan dalam peraturan kampus tersebut dan sudah jelas tertulis di buku panduan membuat skripsi), apa yang harus dilakukan si A? Apakah dia harus mengganti uang beberapa juta tersebut dengan uang yang halal dan menganggap itu sebagai uang pembayaran skripsi yang belum digunakan sama sekali?

4. Jika seseorang mendapatkan uang subhat, sebaiknya dipergunakan untuk apa uang tersebut? Apakah boleh untuk membeli bensin, pulsa atau seperti apa?

5. Jika seseorang mendapatkan uang haram, apa yang harus dilakukan pada uang tersebut?

Mohon penjelasannya ustadz. Terimakasih banyak.
Wassalmualaikum wr.wb

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. HUKUM JASA PEMBUATAN SKRIPSI
  2. MENIKAH SAAT HAMIL, APA PERLU NIKAH ULANG?
  3. MENIKAH TANPA PERSETUJUAN ORANG TUA
  4. UCAPAN SAYA KEMBALIKAN ANAK BAPAK, APAKAH TERMASUK TALAK?
  5. MENGHAMILI ISTRI ORANG DAN STATUS ANAK
  6. DIUSIR SUAMI APAKAH TERMASUK TALAK?
  7. ANAKNYA SEPUPU APAKAH MUHRIM (MAHRAM)?
  8. WANITA MUSLIMAH INGIN MENIKAHI PRIA KATOLIK, BOLEHKAH?
  9. MEMBACA SAYYIDINA SAAT SHOLAWAT NABI SAAT SHALAT
  10. KERINGAT YANG MENUMPUK DI KETIAK, SAHKAH MANDI JUNUB?
  11. CARA MENGENALI MAKANAN MENGANDUNG BABI
  12. BELI RUMAH ATAS NAMA ISTRI, SIAPA PEWARISNYA?
  13. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Tidak boleh karena itu artinya membantu dalam berbuat pelanggaran, penipuan, kebohongan dan dosa. Allah berfirman QS Al-Maidah 5:2 "dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya."

2. Uangnya haram.
3. Kalau ingin taubat, maka hendaknya uang bayaran dari hasil buat skripsi itu diberikan pada kemaslahatan umat (masjid, pesantren) atau diberikan pada fakir miskin sebagai upaya pembersihan uang haram setelah dipotong biaya yang dikeluarkan membuat skripsi.

Baca detail:
- Cara Menyucikan Harta Haram
- Membersihkan Uang Haram Menurut Al-Ghazali dan Nawawi

4. Kalau uang syubhat masih bisa digunakan untuk apapun. Sedangkan uang haram harus dikeluarkan dari harta kita dan tidak boleh digunakan sama sekali sebagai prasyarat pertaubatan. Baca: Hukum Harta Syubhat

Perintah untuk memakan dan membelanjakan harta yang halal dan larangan memakan dan menggunakan harta haram terdapat pada: QS Al-Mukminun 51; Al-Baqarah 172. Dan sebuah hadits riwayat Muslim

أيها الناس إن الله طيب لا يقبل إلا طيبا وإن الله أمر المؤمنين بما أمر به المرسلين فقال { يا أيها الرسل كلوا من الطيبات واعملوا صالحا إني بما تعملون عليم } وقال { يا أيها الذين آمنوا كلوا من طيبات ما رزقناكم } ثم ذكر الرجل يطيل السفر أشعث أغبر يمد يديه إلى السماء يا رب يا رب ومطعمه حرام ومشربه حرام وملبسه حرام وغذي بالحرام فأنى يستجاب لذلك

Artinya: Rasulullah bersabda: “Wahai manusia, sesungguhnya Allah adalah Mahabaik, tidak menerima kecuali yang baik, dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada para Rasul. Allah ta’ala berfirman : “Hai Rasul-Rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shalih” (QS.Al-Mu’minun : 51). Dan Allah berfirman : “Hai orang-orang yang beriman, makanlah dari rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu” (QS. Al-Baqarah : 172). Kemudian Nabi menceritakan seorang laki-laki yang melakukan perjalanan jauh, rambutnya kusut dan berdebu lalu menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berkata,”Ya Tuhan..ya Tuhan…”, sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya dari yang haram, dicukupi dari yang haram, maka bagaimana mungkin dikabulkan doanya?”

_____________________


MENIKAH SAAT HAMIL, APA PERLU NIKAH ULANG?

Assalammualaikum...
Saya mau tanya ustad...
Saya menikah dalam keadaan hamil sekarang sudah berumur 8 bulan. Yg mau saya tanyakan
1. bagaimana jika saya melahirkan bayi perempuan? Apakah benar saya harus bercerai dengan suami saya dan mengulang pernikahan saya kembali??
Mohon penjelasan dan jwabannya. Terimakasih.
Wassalammualaikum...


JAWABAN

1. Pernikahan sudah sah dan tidak perlu menikah ulang apalagi mesti bercerai dulu. Anaknya juga sah menjadi anak kandung dari ayahnya dan apabila ia perempuan, maka si ayah bisa menjadi wali nikahnya. Kalau anda membaca di internet atau tempat lain yang menyatakan harus cerai dan nikah lagi, maka itu pendapat dari mazhab Hanbali yang merupakan mazhab fiqih kaum Wahabi. Baca detail: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak

_____________________


MENIKAH TANPA PERSETUJUAN ORANG TUA

Assalamualaikum.wr.wb
Pak ustad saya mau tanya Hukumnya seorang laki2 menikah dengan wanita, tetapi orangtua wanita tidak mengizinkan
Karena dahulu calon suami tersebut telah melakukan hal hal negatif seperti dahulu sering memeras wanita yang ingin dinikahinya sekarang, tapi di antara keduanya saling rela, dan laki2 itu sudah merubah sifat buruknya Hingga sekarang ingin menikahi wanita tersebut Tapi orang tua tersebut tetap tidak setuju. Yang saya ingin tnya

1. Bagaimana hukumnya bila menikah tanpa bersetujuan mereka, tetapi sudah memberi tahu???
2. apa betul masalah di masa lalu merupakan masalah syar'i yang menyebabkan tidak di setujuinya pernikahan ini,namun sekarang laki2 itu sudab berubah!???
Apa sekarang tetap masi landasan syar'i
Terimakasih
Mhon d balas


JAWABAN

1. Boleh dan sah menikah dengan memakai wali hakim apabila ayah si wanita tidak setuju.
2. Yang terpenting adalah si laki-laki taat agama Islam, melaksanakan shalat, maka ia boleh menjadi suaminya. Baca detail: Pernikahan Islam

_____________________



UCAPAN SAYA KEMBALIKAN ANAK BAPAK, APAKAH TERMASUK TALAK?

Assalamu'alaikum wr wb. Saya mau menanyakan

1. bagaimana hukum seorang suami yang memulangkan istrinya kepada orang tuanya. Dengan mengatakan, "Saya kembalikan anak bapak". Apakah itu termasuk talak ?
2. Dan bagaimana jika itu terjadi berulang sampai 6 kali ?? Terimakasih.

JAWABAN

1. Itu masuk kategori talak kinayah. Kalau disertai niat cerai, maka jatuh talak. Kalau tidak ada niat cerai, maka talak tidak terjadi.

2. Sama saja, kalau tidak ada niat, maka tidak terjadi talak. Kalau disertai niat, maka terjadi talak 3 (tiga) di mana suami tidak boleh lagi rujuk pada istri kecuali setelah istri menikah lagi dengan pria lain. Baca detail: Cerai dalam Islam

_____________________



MENGHAMILI ISTRI ORANG DAN STATUS ANAK

Assalamualaikum Wr. Wb.
Pertama-tama sebelum bertanya saya mau bercerita seputar permasalahan saya. Saya telah menjalin hubungan sekitar 3 bulan dengan seorang wanita dan kami telah melakukan hubungan suami istri diluar nikah, hingga dia hamil 2 bulan.

Setelah dia hamil 2 bulan aku baru mengetahui dari temannya bahwa wanita itu sudah memiliki suami yang dinikahinya secara siri selama 1 tahun dan belum dikaruniai keturunan. Wanita itu bilang kalau rumah tangga dia dan suaminya tidak harmonis karena suaminya masih mempunyai 2 orang istri sebelum dia yang juga dinikahinya secara siri dan masih belum diceraikan.
Wanita itu juga bilang kalau dia sering meminta cerai kepada suaminya sedangkan suaminya tidak mau menceraikannya dan tidak memberinya uang buat memenuhi kebutuhan rumah tangganya sehari-hari, sehingga dia mencari uang kesana kemari buat makan sehari-hari.

Wanita itu bersumpah Demi ALLAH kepadaku bahwa anak yang ada didalam kandungannya adalah anak aku, Wanita itu meminta pertanggung jawaban dari aku untuk menikahinya, sedangkan suaminya tidak mau menceraikan wanita itu.

Yang jadi pertanyaanku adalah :
1. Apa yang harus aku lakukan..?
2. Aku ingin menikahinya karena anak yang dikandungnya adalah anak aku, tetapi bagaimana status pernikahannya dengan suaminya menurut Islam..?

Atas jawabanya aku ucapkan terima kasih.
Assalamualaikum Wr. Wb.

JAWABAN

1. Selagi belum diceraikan, maka wanita itu masih menjadi istri dari pria sebelumnya dan begitu juga anak yang dikandung adalah anak dari suaminya yang sah.

Baca detail:
- Wanita Bersuami Berzina dan Hamil
- Menghamili Istri Orang Dan Status Anak

2. Anda tidak bisa menikahinya selagi dia masih berstatus sebagai istri orang. Baca detail: Pernikahan Islam

Jalan keluarnya adalah, bantu wanita itu komunikasi dengan suaminya agar suaminya mau menceraikannya. Setelah itu baru anda dapat menikahinya setelah masa iddahnya selesai.

_____________________


DIUSIR SUAMI APAKAH TERMASUK TALAK?

Assalamualaikum Wr Wb,

Saya seorang perempuan berusia 30 tahun dan sudah menikah di tahun 2012. Selama 2 tahun pernikahan saya dan suami tinggal di rumah orang tua suami saya.

Dan tepatnya di bulan november 2014 kemarin saya dan suami bertengkar hebat lalu suami saya mengusir saya dari rumah. Pertengkaran kami awalnya karena saya mengajak suami untuk mencari rumah sebagai tempat tinggal kami mengingat kami masih belum punya rumah tpi suami saya waktu itu tersinggung dan emosi lalu saya juga mendapat perlakuan kasar dari suami dan akhirnya saya diusir dari rumah.

Sekarang ini saya kembali ke rumah orang tua saya. Kemudian setelah saya diusir sampai saat ini suami saya tidak memberi nafkah (terhitung 2 bulan sejak saya diusir) dan selain itu suami juga bertindak lepas tangan dan kami tidak berkomunikasi sama sekali.

1. Yang ingin saya tanyakan ketika suami mengusir saya dari rumah apa itu sudah termasuk jatuh talak ?
2. Kemudian ketika suami 3 bulan berturut turut tidak menafkahi saya apa itu sudah jatuh talak 3 ?
3. Selain itu di dalam islam apa saya berhak mengajukan gugatan kepada suami atas perbuatannya?
4. Selain itu ketika seorang istri melakukan gugatan apakah nantinya masih bisa mendapatkan haknya sperti nafkah iddah ?
Mohon penjelasannya.

Terimakasih

JAWABAN

1. Itu masuk kategori talak kinayah. Kalau ada niat talak dari suami maka baru jatuh talak. Kalau tidak ada niat cerai, maka talak tidak terjadi. Silahkan tanya pada suami.
2. Tidak. Tetap jatuh talak 1 itupun kalau suami ada niat cerai saat mengusir anda.
3. Anda bisa mengajukan gugat cerai ke Pengadilan Agama dengan alasan tidak ada nafkah lahir dan batin dan KDRT.
4. Tidak. Istri yang melakukan gugatan dan diluluskan hakim agama, maka tidak akan mendapatkah nafkah iddah. Baca detail: Cerai dalam Islam

_____________________


ANAKNYA SEPUPU APAKAH MUHRIM (MAHRAM)?

Asalamu alaikum wr.wb
Ustadz/ustadzah saya mau bertanya tentang pernikahan. Selama ini saya mencintai anak dari kakak sepupu saya. Jadi dia memanggil saya dengan sebutan tante. Dia pun mencintai saya juga. Jadi nenek kandung dia sama ibu saya itu kakak beradik.
Sama dengan kisah Nabi Muhammad SAW yang menikahkan putrinya Fatimah ra. Dengan Ali bin Abu Thalib.
Kalau Fatimah ra. Menikah dengan pamannya sendiri dan posisi Fatimah ra. Sebagai keponakannya.

Pertanyaan saya, kalau saya terbalik, saya lebih tua (bukan lebih tua umurnya) tapi lebih tua silsilahnya.

1. Jadi yang wanitanya lebih tua silsilahnya apakah itu boleh ?
2. Ada yang bilang kalau lebih tua silsilah wanitanya, bakal ada yang meninggal. Apakah itu benar?

Tolong di jawab ustadz/ustadzah.
Terimakasih.
Wasalamu alaikum wr.wb.

JAWABAN

1. Boleh. Prinsipnya, asal bukan mahram (muhrim) maka boleh menikah. Sepupu bukan mahram, apalagi anaknya sepupu. Baca: Muhrim dalam Islam
2. Itu tidak benar. Adat hanyalah mitos yang tak berdasar.

_____________________


WANITA MUSLIMAH INGIN MENIKAHI PRIA KATOLIK, BOLEHKAH?

Assalamualaikum wr.wb.

Maaf bapak /ibu yg terhormat mengganggu..

Saya hamba allah ingin bertanya dan sharing.. saya mempunyai calon dengan beda agama yaitu laki2 katolik kami berencana menikah tetapi dengan menahankan masing2 keyakinan ..
Yg menjadi pertanyaan saya yaitu:
1. Apakah saya bisa melanjutkan niat untuk menikah dgn laki22 tsb
2. Bagaimana prosedur dan dimana kami bisa melaksanakan niat kami tsb
3. Apa hukum islam dalam masalah saya nie

Mhn jwabn na..
Trima kasih

Wassalamualaikum wr.wb

JAWABAN

1. Tidak boleh. Kalau memaksa maka nikahnya tidak sah. Dan itu sama dengan berzina sepanjang hidup anda.
2. Di catatan sipil.
3. Hukumnya haram. Dan anda berdosa besar apabila memaksa karena rela mengganti keyakinan Islam hanya demi cinta yang bersifat duniawi. Baca: Pernikahan Beda Agama

_____________________


MEMBACA SAYYIDINA SAAT SHOLAWAT NABI SAAT SHALAT

Assalamu'alaikum
Saya ingi curhat pak ustad...
Dulu guru ngaji saya mengajarkan lafadz sayyidina saat sholawat kepada Nabi.. Tapi saat kuliah, dosen agama saya melarang melafadzkan itu.

1. Pertanyaan saya adalah bolehkah membaca atau tidak lafadz sayyidina tersebut?
2. Apakah hal tersebut mempengaruhi keabsahan sholat
Mohon jawabannya pak ustad?
Trimakasih
Wassalamu'alaikum

JAWABAN

1. Boleh. Dalam kitab Al-Mausuah Al-Fiqhiyah (Ensiklopedi Fiqih), hlm. 11/346 dikatakan

أجمع المسلمون على ثبوت السّيادة للنّبيّ صلى الله عليه وسلم ، وعلى عَلَمِيَّتِه في السّيادة .
قال الشّرقاويّ : فلفظ ( سيّدنا ) علم عليه صلى الله عليه وسلم

Artinya: Ulama sepakat atas ketetapan Sayyidina pada Nabi Muhammad dan atas penggunaan nama Nabi dengan Sayyidina. Imam Syarqowi berkata: Lafadz Sayyidina menjadi nama bagi Nabi Muhammad.

2. Tidak mempengaruhi. Shalat anda sah. Malah yang sebaiknya adalah memakai sayyidina.

_____________________



KERINGAT YANG MENUMPUK DI KETIAK, SAHKAH MANDI JUNUB?

Assalamualaikum UST.sebelum dan sesudahnya saya minta maaf, saya mau bertanya,
1. bagaimana dengan peluh yang menumpuk (sangat tebal) yang ada dibawah lengan tangan (ketiak) sehingga sulit untuk menghilangkannya kecuali dengan memotong rambut(ketiak),
2. apakah sah mandi wajib kalau terus membiarkanya(tidak memotong?) mohon jawabannya USTADZ!!!

JAWABAN

1. Untuk kebersihan sebaiknya buluketiak dipotong.
2. Mandi wajib sah. Baca detail: Cara Mandi Junub

_____________________


CARA MENGENALI MAKANAN MENGANDUNG BABI

Assalammualaikum saya ingin bertanya
1, bagai mana hukumnya bila kita tidak tahu bila makanan yg kita beli atau kita makan mengandung daging babi seperti bakso dan tahu isi yg isinya daging ikan tapi di campur daging babi
2. bagaimana cara mengenalinya soalnya di salah satu pasar tradisonal di kota saya banyak etnis tertentu menjual bakso ikan tapi saya tidak tahu apakah bakso itu murni dari ikan atau di campur
mohon infonya syukron Wassalamualaikum

JAWABAN

1. Kalau tidak tahu tidak apa-apa.
2. Caranya dengan mengetahui tekstur masing-masing daging ikan dan babi. Namun cara terbaik dan aman adalah dengan tidak membeli bakso dan tahu isi yang dicurigai mengandung babi.

_____________________


BELI RUMAH ATAS NAMA ISTRI, SIAPA PEWARISNYA?

Saya menikah dengan isteri saya dikaruniai satu orang anak perempuan, sebelum menikah dengan saya, istri saya juga memiliki dua orang anak (laki-laki & perempuan) dari pernikahannya terdahulu, sekarang kami mau membeli sebuah rumah yang akan di atas namakan isteri saya...

1. bagaimana nanti hukum warisnya kalau begini.

terimakasih

JAWABAN

1. Kalau rumah itu menjadi hak milik berdua dalam arti suami tidak menghibahkan rumah itu pada istrinya, apabila salah satu meninggal maka rumah itu harus dibagi dua lebih dulu. Dan yang diwariskan adalah harta milik yang meninggal saja, sedangkan yang hidup tidak dibagi.

Misalnya, yang meninggal adalah istri, maka setelah rumah itu dibagi dua, maka hanya harta milik istri yang diwariskan. Adapun ahli warisnya adalah (a) suami 1/4 (seperempat); (b) sisanya untuk anak-anak istri baik dari suami pertama maupun suami terakhir. Catatan: Kalau orang tua istri masih hidup, maka mereka juga mendapat warisan masing-masing 1/6.

Begitu juga, apabila suami meninggal lebih dulu, maka harta rumah itu harus dibagi dua lebih dulu dan hanya harta milik suami yang diwariskan. Adapun ahli warisnya adalah istri, dan anak kandung dari suami. Sedangkan anak tiri suami tidak mendapat warisan. Baca detail: Hukum Waris Islam
LihatTutupKomentar