Hukum Nonton Film Anime dan Main Game Sihir

Hukum Nonton Film Anime dan Main Game Sihir Saya sejak kecil menyukai film kartun jepang (anime). Namun, ada suatu hal yang saat ini tiba-tiba mengganjal di pikiran saya. Saya sangat menyukai anime dari berbagai genre. Mulai dari genre kehidupan sehari - hari hingga petualangan. Untuk anime genre petualangan, seringkali anime tersebut, karena jepang merupakan negara yang agak "longgar" dalam ber"agama", sehingga sering menceritakan tema - tema non muslim, seperti iblis, gereja, sihir, dewa - dewi jepang, reinkarnasi dan lain sebagainya.
Hukum Nonton Film Anime dan Main Game Sihir
MENONTON KARTUN ANIME SIHIR MENYEBABKAN MURTAD?

Assalamu'alaikum Wa rahmatullahi Wa barakatuh

Langsung saja pak ustadz, ini permasalahan yang saya alami saat ini. Saya sejak kecil menyukai film kartun jepang (anime). Namun, ada suatu hal yang saat ini tiba-tiba mengganjal di pikiran saya.

Saya sangat menyukai anime dari berbagai genre. Mulai dari genre kehidupan sehari - hari hingga petualangan. Untuk anime genre petualangan, seringkali anime tersebut, karena jepang merupakan negara yang agak "longgar" dalam ber"agama", sehingga sering menceritakan tema - tema non muslim, seperti iblis, gereja, sihir, dewa - dewi jepang, reinkarnasi dan lain sebagainya.

1. Apakah dengan menontonnya, iman saya menjadi batal (naudzubillah min dzalik) ?

2. Terkadang ada beberapa pikiran menyesatkan yang seringkali melintas di hati dan pikiran saya mengenai cerita dari kartun tersebut. Meskipun saya yakin bahwa Allah subhanahu wa ta'ala adalah satu - satunya penguasa dan pemilik kekuatan di alam semesta ini, ada kalanya saya sering bertanya - tanya apakah iman saya sudah batal (naudzubillah min dzalik) ?

3. Bagaimana dengan memainkan permainan game online atau playstation dengan tema yang seperti saya sebutkan diatas. Apakah dengan memainkan permainan semacam itu sama saja dengan saya melakukan sihir dan iman saya batal (naudzubillah min dzalik) ?

4. Jika suatu saat insya Allah saya berhenti dari perbuatan tersebut, apakah saya perlu mengulangi syahadat saya karena merasa was - was jangan - jangan iman saya sudah batal dan terhapus tanpa saya sadari (na'udzubillah min dzalik) ?

Sebenarnya sudah lama saya ingin berhenti dari kebiasaan buruk saya ini, dan dulu pernah saya lakukan, tetapi kemudian saya tidak kuat dan kembali lagi.

Saya pernah membaca suatu artikel yang menyarankan bahwa, saya perlu menghentikannya secara perlahan - lahan sambil mencari kegiatan pengganti yang lebih bermanfaat dan berguna bagi agama saya

Itulah permasalahan yang ingin saya tanyakan kepada anda. Permasalahan ini saya anggap sangat berat dan saya ingin meminta nasihat anda mengenai hal ini.

Sebelumnya, terima kasih atas perhatian anda karena sudah memperhatikan pertanyaan saya.

Wassalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. MENONTON ANIME SIHIR MENYEBABKAN MURTAD?
  2. APA SEMUA CAIRAN DARI KEMALUAN WANITA SAMA DENGAN HAID
  3. UCAPAN TALAK BERSYARAT DAN ANCAMAN APA JATUH TALAK?
  4. ISTRI MINTA CERAI KARENA TIDAK CINTA, DOSAKAH?
  5. ISTRI INGIN CERAI DAN TAK MAU HUBUNGAN INTIM
  6. AYAH TIDAK DIKETAHUI LOKASINYA, SIAPA WALI NIKAH SAYA?
  7. MEMUTUSKAN HUBUNGAN PACARAN, APA SALAH?
  8. BACAAN SAAT SALAM SHALAT
  9. HAK WARIS SUAMI TIDAK DIBAGIKAN
  10. HUKUM MENJADI PEGAWAI BANK KONVENSIONAL
  11. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Tidak batal alias tidak murtad kalau hanya menonton dan tetap meyakini kemahakuasaan dan keesaan Allah. Namun, menonton tontonan yang mengandung unsur sihir secara terus menerus akan sangat merusak pikiran ketauhidan kita. Dan itu bisa berakibat haram. Karena mempelajari dan/atau mengamalkan ilmu sihir itu adalah dosa besar, sebagian ulama menyatakan kufur karena berpatokan pada QS Al-Baqarah 2:102.

2. Selagi anda masih meyakini isi kalimah syahadat, maka anda masih tetap seorang muslim. Akan tetapi ibaratnya anda sedang berada di sisi jurang kesesatan dan anda enggan menjauh dari situ.

3. Sama saja haramnya. Tapi tidak sampai pada tingkat murtad. Yang terbaik, hindari main game dengan tema demikian.

4. Tidak perlu mengucap syahadat. Toh, kalau anda shalat 5 waktu, maka anda akan selalu membaca kalimah syahadat saat shalat.

Ada dua hukum yang anda tanyakan. Pertama, hukum animasi yang sebagian ulama membolehkan asal mengandung konten yang tidak melanggar syariah. Kedua, kandungan film animasi itu sendiri yang bisa halal, makruh atau haram. Film animasi yang bersifat netral, tidak mengekspose aurat wanita dan tidak mengundang stimulasi seksual adalah boleh. Namun kalau sebaliknya, maka haram.

Begitu juga dengan film animasi atau game online yang mengandung unsur melemahkan iman dapat berakibat haram dan bahkan murtad apabila kita mempercayainya.

Oleh karena itu, kami sarankan agar anda bisa berhenti secara total dengan kebiasaan buruk ini. Caranya, dengan menggantinya dengan aktivitas lain yang lebih bermanfaat. Mungkin awalnya dengan membiasakan diri menonton film animasi lain yang tidak mengandung unsur sihir yang relatif lebih positif seperti olahraga. Atau kalau bisa, kisah-kisah Islami agar dapat mengisi wawasan Islam anda secara lebih mendalam. Akan lebih ideal, kalau anda merubah secara total kebiasaan anda duduk di depan layar komputer dengan kegiatan outdoor (luar rumah) seperti ikut fitness, bela diri, futsal, dan semacamnya yang lebih akan lebih menyegarkan fisik dan mental.

Baca detail:
- Penyebab Murtad, Kafir, Syirik
- Hukum Ilmu Sihir
- Hukum Percaya Ramalan
- Hukum Animasi, Gambar, Kartun, Fotografi, Video, Film

_________________________


APA SEMUA CAIRAN DARI KEMALUAN WANITA SAMA DENGAN HAID?

Assalaamu'alaikum...

Pak Ustadz yang di Rakhmati Allah...
1. Apakah Semua Cairan Yang Keluar dari kemaluan membuat wanita tidak boleh sholat? Haid, Nifas, Wiladah sudah tentu itu membuat wanita tidak boleh sholat.

2. Namun apakah cairan seperti keputihan (meskipun kadang tidak berwarna putih), lembab, pendarahan/bercak darah yang warnanya kadang merah dan cokelat dan warna yg lain, dan cairan-cairan lainnya apakah membuat wanita tidak boleh sholat Ustadz? Mohon keterangannya.

JAWABAN

1. Tidak semua darah yang keluar dari kemaluan wanita disamakan dengan haid dalam arti tidak boleh shalat. Ada juga darah istihadah di mana penderitanya tetap wajib shalat. Baca detail: Darah Istihadoh www.alkhoirot.net/2012/04/wanita-istihadlah.html

2. Cairan keputihan selain yang warna putih seperti warna kuning dan coklat bisa dianggap darah haid kalau keluarnya bertepatan dengan periode haid yang 15 hari, dan bisa dianggap bukan haid kalau keluarnya pada periode suci yang 15 hari sisanya. Begitu juga dengan darah atau bercak darah apabila keluar pada masa haid disebut haid; tapi apabila di luar masa haid maka disebut darah istihadoh. Baca detail: Warna Kuning Darah Haid atau Keputihan?

Baca juga: Darah Haid

_________________________


UCAPAN TALAK BERSYARAT DAN ANCAMAN APA JATUH TALAK?

Mau tanya. . Masalah hukum talaq...
Teman saya suaminya pernah berucap
" Kalau pisah mau bacaain Yasin 41x untuk menghancurkan keluarga istrinya dan mau meracuni istrinya " apa itu sudah jatuh talaq satu ? Sebab teman saya ini di nikahkan dengan paksa...Yg saya tau ada kata pisah dan di sertai ancaman maka udah jatuh talaq satu. Bagaimana menurut Ustadz?

JAWABAN

Ucapan talak yang diawali kata "kalau" itu tidak jatuh talak karena bermakna masa depan. Ucapan talak baru sah dan jatuh talak apabila berupa pernyataan yang berlaku masa sekarang seperti ucapan suami pada istrinya: "Aku ceraikan kamu" atau "Aku talak istriku" Baca detail: Cerai dalam Islam


_________________________


ISTRI MINTA CERAI KARENA TIDAK CINTA, DOSAKAH?

Dosa kah saya minta cerai sama suami karena saya tidak ada rasa cinta lagi terus bila saya berhubungan suami-istri dgn suami saya saya menghayal laki laki lain baru puas karena suami saya bauk nafas nya dan pernah suka pada perempuan lain dan md kemaluan nya kadang lembek kadang keras

JAWABAN

Tidak ada larangan bagi istri untuk meminta cerai pada suaminya apabila memang tidak mencintainya. Bahkan istri dibolehkan untuk membayar suaminya atau mengembalikan mahar apabila dengan itu suaminya bersedia menceraikannya. Namun sebelum terjadi perceraian, istri tetap diwajibkan untuk taat pada suaminya. Baca detail: Cerai dalam Islam

_________________________


ISTRI INGIN CERAI DAN TAK MAU HUBUNGAN INTIM

Assalamualaikum ustad,
Saya baru menikah sekitar 9 bulan lalu. Sebelum menikah saya sudah mengenalkan istri dengan keluarga dan saya kasih tahu tentang keadaan saya dan pekerjaan saya sebenarnya tanpa ada yang saya tutupi mengingat istri berasal dari keluarga yang mampu. Problem saya Mulai dari awal nikah hingga sekarang istri selalu tidak mau diajak berhubungan badan dengan berbagai macam alasan padahal tidak ada udzur. yang kedua belakangan usaha saya ditempa masalah dan harus berhutang, tapi kewajiban saya untuk menafkahi tidak pernah lepas dan cukup untuk kehidupan sehari2.

Yang jadi masalah dia bilang telah menyesal menikah dengan saya, karena saya tidak bisa membahagiakanya, tidak bisa mengajak jalan2 dan nginep keluar kota, ke luar negeri. Dan ingin supaya dipulangkan saja ke rumah ortunya...

1. Ustad.. bagaimana saya harus menyikapinya..
Apakah rumah tangga saya bisa dipertahankan, seumpama sekarang bisa saya atasi, saya takut kejadian yang akan datang terulang lagi dan akan terjadi lagi..sejauh ini saya berusaha mempertahankanya.

Mohon bantuanya.. Terimakasih Wassalam.

JAWABAN

1. Anda sebagai suami sudah bertanggungjawab memenuhi kewajiban anda dalam hal menafkahi dan berbuat baik pada istri. Kalau ternyata istri tidak memenuhi kewajibannya sebagai istri maka dia telah berdosa. Apalagi kalau sampai tidak bersyukur dan meminta lebih pada anda dengan permintaan di luar kemampuan anda.

Secara syariah, anda punya dua pilihan antara mempertahankan perkawinan ini atau menceraikannya. Namun secara sosial psikologis, menceraikan dia itu akan lebih baik baik dia dan bagi anda walaupun anda masih sangat mencintainya. Karena kalau tetap dipertahankan, maka anda akan berada di posisi bargaining yang sangat lemah. Dalam situasi ini, maka perkawinan hanya menguntungkan satu pihak (istri), dan selalu merugikan pihak lain (suami). Dalam kondisi ini, suami akan menjadi budak istri. Dan istri akan merasa bebas untuk melakukan apa saja termasuk selingkuh dengan siapapun yang dia kehendaki, dan seterusnya. Intinya, kalau diteruskan, hanya penderitaan, bukan kenyamanan, yang akan dialami suami.

Situasi ini diakibatkan karena anda salah dalam memasang kriteria calon istri idaman anda.

Baca juga: Cara Memilih Jodoh


_________________________


AYAH TIDAK DIKETAHUI LOKASINYA, SIAPA WALI NIKAH SAYA?

Assallamualaikum ...

Saya ingin bertanya ..tapi sebelumnya saya ingin bercerita dulu.. ibu saya menikah 3x yg pertama nikah sah yg kedua dan ketiga katanya nikah siri .. permasalahan nya saya itu katanya lahir dengan bapak yg ke dua "yang kata ibu saya nikah siri dengan bapak saya" saya mau menikah ustadz tapi saya tidak tau dimana bapak saya berada .. karna bapak saya sudah pisah dengan ibu saya selama 13 tahun sejak saya umur 5 tahun .. saya tidak pernah ketemu dengan bapak saya dari umur 5 tahun dan ibu saya tanpa ada kata apa apa ibu saya menikah lagi dengan laki" lain ...

1. Pertanyaan nya Siapakah nanti yang menjadi wali saya?
2. Apakah saya harus mencari bapak kandung saya yang tak tau dimana ?
3. Apa sah bila saya menikah tanpa ada ayah biologis saya ?

Tolong beri saya jawaban ustadz trimakasih assallamualaikum

JAWABAN

1. Kalau ayah anda masih hidup tapi tidak diketahui lokasinya, maka wali hakim bisa menjadi pengganti ayah untuk menikahkan. Wali hakim adalah petugas nikah desa/kelurahan atau pejabat KUA.

2. Tidak perlu mencari bapak kandung anda.

3. Sah walaupun tanpa kehadiran ayah biologis. Baca detail: Pernikahan Islam
_________________________


MEMUTUSKAN HUBUNGAN PACARAN, APA SALAH?

Assalamu'alaikum pak.

1. Apakah salah jika kita memutuskan suatu hubungan (pacaran), dan seseorng itu merasa disakiti apa yang harus dilakukan??

Trimakasih.. Wa'sallamu'alaikum..

JAWABAN

1. Pacaran secara fisik adalah haram. Dan memutuskan hubungan dengan pacar adalah jalan terbaik menurut syariah. Karena Islam hanya membolehkan hubungan pernikahan antara dua lawan jenis bukan mahram. Baca detail: Hukum Pacaran dalam Islam

_________________________


BACAAN SAAT SALAM SHALAT

Assalamualaikum, mohan maaf minta bantuannya segera pak
1. ustadz, saya berselisih dengan istri saya dalam bacaan sholat, dalam sholat fardhu setelah salam nengok ke kanan saya mengucapkan assalamualaikum waroh matulloh iinni asaluka fauzan birzannah , terus nengok ke kiri membaca inni asaluka hajatan minannar , dan menurut istri saya menambahkan bacaaan dalam sholat tidak boleh Jadi hanya membaca assalamualikum warroh matullohi wabarokatuh ,

terimakasih pa ustadz mohon pencerahannya segera, karna menurut istri saya kita beda aliran

JAWABAN

1. Berdasarkan dalil-dalil hadits, maka yang benar adalah istri anda. Orang yang shalat cukup mengatakan "assalamualaikum warohmatulloh" saat menengok ke kanan dan "assalamualaikum warohmatulloh" saat menengok ke kiri. Ini berdasarkan pada hadits dalam Sunan Abu Dawud 1/260; Sunan Tirmidzi 1/392-393; dan Sunan Nasai 3/62-63.

Ucapan salam di atas bisa juga ditambah "wabarakatuh" pada salam pertama berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dari Wa'il bin Hajar sbb:
صليت مع النبي صلى الله عليه وسلم فكان يُسَلِّم عن يمينه : السلام عليكم ورحمة الله وبركاته ، وعن شماله : السلام عليكم ورحمة الله

Artinya: Aku shalat bersama Nabi, dia mengucapkan salam saat menoleh ke kanan: Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh. Dan saat menoleh ke kiri Nabi berucap: Assalamualaikum warahmatulloh.

_________________________


HAK WARIS SUAMI TIDAK DIBAGIKAN

Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Saya mau bertanya, pada tahun 1997 mertua laki2 saya meninggal dan hartanya belum dibagikan sampai saat ini, kemudian pada tahun 2012 suami saya meninggal. karena itu saya meminta hak suami saya kepada ipar ipar saya karena kebutuhan. berbagai cara yang baik sudah saya lakukan, bahkan saya menyarankan untuk dijual dan dibagikan pada ahli waris. tetapi mereka malah bilang tidak ada kata dijual. dan lebih parah lagi mereka bilang kalo suami saya ga ada hak. dan lebih parah lagi mereka sudah menjual sebagian tanah waris tanpa memberi tahu saya dan mereka pakai umroh.

Yang mau saya tanyakan "
1. Dengan sikon tersebut bolehkah saya mengambil hak saya dengan cara menipu mereka?
2. atau mengancam mereka? karena dengan cara baik baik sudah tidak bisa.

Terima kasih atas jawabannya.
Wassalamu'alaikum Wr.Wb.

JAWABAN

1. Suami Anda sebagai anak jelas berhak mendapat hak waris dari ayahnya karena dia masih hidup saat ayahnya meninggal. Namun hak yang diperoleh oleh suami anda tidak otomatis jatuh pada istri saja. Kalau anda punya anak, maka bagian dari suami anda nantinya harus dibagi untuk (a) istri 1/8 dan (b) untuk anak-anak. Berapa bagian anak? Rinciannya sbb: Kalau anak laki-laki dan perempuan atau anak laki-laki saja maka mendapatkan seluruh sisa. Sedangkan kalau anak perempuan saja maka mendapat bagian tertentu. Sedangkan sisanya untuk saudara-saudara suami. Baca detail: Hukum Waris Islam

2. Mengambil dengan cara mencuri tidak dibolehkan dan bisa berakibat hukum. Adapun meminta dengan cara mengancam bisa saja asal tidak dengan kekerasan. Anda bisa saja mengajukan gugatan ke Pengadilan.

_________________________


HUKUM MENJADI PEGAWAI BANK KONVENSIONAL

Yth. Dewan pengurus pondok pesantren alkhoirot malang, perkenalkan nama saya irvan baskoro dari jember,
1. saya ingin menanyakan bagaimana hukum menjadi pegawai bank konvensional? Kebetulan saya sendiri bekerja sebagai pegawai bank milik pemerintah bagian kredit mikro KMK (kredit modal kerja), tugas saya mencari nasabah dan membiayai usaha2 kecil (pinjaman yg berbunga),
2. apakah itu tergolong riba haram ataukah halal?
3. Dan apakah gaji yg saya terima itu tergolong dari hasil riba haram / halal?

Mohon pencerahan dan bimbingan dari bapak2 dewan pengurus pondok pesantren alkhoirot malang karena saya seorang mualaf dan masih sedikit ilmu saya tentang hukum2 islam.
Demikian pertanyaan saya dan terima kasih

JAWABAN

1. Hukum bank konvensional ada dua pendapat: Mayoritas ulama mengharamkannya dan bunga pinjaman dianggap riba. Ada sebagian kecil ulama di Mesir yang menganggap bank konvensional adalah halal.

2. Tergolong riba bagi yang mengharamkan. Dan bukan riba bagi yang menghalalkan.

3. Gaji kerja di bank kalau di bagian yang tidak berkaitan dengan jasa non-ribawi adalah halal menurut Syekh Qardhawi. Namun kalau kerja di bagian kredit pinjaman adalah haram. Adapun bagi ulama yang menghalalkan, maka gajinya juga halal.

Kesimpulan, kalau dalam keadaan darurat pendapat yang menghalalkan bisa diikuti. kalau ada kesempatan kerja di tempat lain termasuk di bank syariah, pindahlah ke tempat tersebut untuk kenyamanan hati dan keluar dari perbedaan ulama. Karena keluar dari perselisihan ulama adalah sunnah [الخروج من الخلاف مستحب]. Baca detail: Hukum Bank Konvensional dan Gaji Pegawai Bank

Baca juga: Bank Syariah Islam
LihatTutupKomentar