Hukum KB Keluarga Berencana

Hukum KB Keluarga Berencana Keluarga berencana atau KB hukumnya makruh tanzih apabila bersifat sementara atau menjarangkan kelahiran, dan haram apabila selamanya atau memutuskan keturunan sama sekali seperti vasektomi dan tubektomi kecuali karena udzur yang dapat diterima syariah.
Hukum KB Keluarga Berencana
HUKUM KB KELUARGA BERENCANA DALAM ISLAM

Assalamu 'alaikum kyai kulo muslim saking cikarang bekasi mau tanya kyai hukum kb (keluarga berencana / family planning) bagaimana kyai terima kasih kyai sebelomnya
wassalamu 'alaikum

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. HUKUM KB KELUARGA BERENCANA DALAM ISLAM
  2. NAIK HAJI TAHUN INI ATAU TUNDA SETELAH LULUS KULIAH?
  3. ISTRI MENJELEK-JELEKKAN SUAMI KE WANITA LAIN
  4. TIDAK DIRESTUI KARENA PRIA BERASAL DARI DESA YANG SAMA DENGAN SUAMI BUDE
  5. WANITA PUNYA DUA SUAMI
  6. BAGIAN WARIS ANAK KANDUNG DAN SAUDARA SEIBU
  7. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

Keluarga berencana atau KB hukumnya makruh tanzih apabila bersifat sementara atau menjarangkan kelahiran, dan haram apabila selamanya atau memutuskan keturunan sama sekali seperti vasektomi dan tubektomi kecuali karena udzur yang dapat diterima syariah.

URAIAN:

KB SEMENTARA (MENUNDA ATAU MENGATUR KELAHIRAN)

Dalam sebuah hadits sahih riwayat Muslim dari Jabir ia berkata:

عَنْ جَابِرٍ قَالَ كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَلَغَ ذَلِكَ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَنْهَنَا--رواه مسلم

Artinya: kita biasa melakukan ‘azl pada masa Rasulullah saw kemudian hal itu sampai kepada Nabi saw tetapi beliau tidak melarang kami.

Azl adalah mengeluarkan sperma di luar saat hubungan suami-istri dengan tujuan agar tidak punya anak. Dalam hadits di atas Sahabat Jabir mengkonfirmasi bolehnya azl. Namun dalam hadits yang lain riwayat Muslim dari Judamah binti Wahab Nabi melarang azl dengan menganggap bahwa azl adalah pembunuhan terselubung.

Dalam menjelaskan kedua hadis tersebut Imam Nawawi dalam Syarah Muslim 10/9 menjelaskan bahwa larangan itu bersifat makruh tanzih, bukan haram:

ثُمَّ هَذِهِ الْأَحَادِيثُ مَعَ غَيْرِهَا يُجْمَعُ بَيْنَهَا بِأَنَّ مَا وَرَدَ فِي النَّهْيِ مَحْمُولٌ عَلَى كَرَاهَةِ التَّنْزِيهِ وَمَا وَرَدَ فِي الْإِذْنِ فِي ذَلِكَ مَحْمُولٌ عَلَى أَنَّهُ لَيْسَ بِحَرَامٍ وَلَيْسَ مَعْنَاهُ نَفْيُ الْكَرَاهَةِ

Artinya: hadits-hadits ini yang saling bertentangan harus dikompromikan dengan pemahaman bahwa hadits yang melarang ‘azl itu menunjukkan makruh tanzih. Sedang hadits yang memperbolehkan ‘azl itu menunjukkan bahwa ‘azl tidaklah haram. Dan pemahaman ini tidak serta-merta menafikan kemakruhan ‘azl. Baca: Makruh Tanzih dan Tahrim http://www.alkhoirot.net/2012/09/beda-makruh-tahrim-dan-makruh-tanzih.html

KB STERIL (MEMUTUSKAN KELAHIRAN SELAMANYA / TOTAL)

Memutuskan kelahiran selamanya baik dengan cara vasektomi (laki-laki) atau tubektomi (tubektomi) atau cara lainnya hukumnya haram. Ibrahim Al-Baijuri dalam Hasyiyahnya hlm. 2/59 menyatakan

وَكَذلِكَ اسْتِعْمَالُ الْمَرْأَةِ الشَّيْءَ الَّذِي يُبْطِىءُ الْحَبْلَ أَوْ يَقْطَعُهُ مِنْ أَصْلِهِ فَيُكْرَهُ فِي الْأُولَى وَيُحْرَمُ فِي الثَّانِي

Artinya: Pemakaian sesuatu yang memperlambat keturunan atau memutuskannya sama sekali, maka hukumnya makruh untuk kasus pertama dan haram pada kasus kedua.

Tentu saja keharaman itu di luar kondisi darurat. Adapun apabila dalam situasi darurat seperti akan membahayakan bagi si wanita apabila melahirkan lagi, maka dibolehkan sebagaimana dalam kaidah fiqih dikatakan "Darurat membolehkan yang haram" [الضرورة ببيح المحطورات]. Berdasarkan firman Allah QS Al-An'am :119 "sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya." Lihat juga QS Al-Maidah :3.

________________________


NAIK HAJI TAHUN INI ATAU TUNDA SETELAH LULUS KULIAH?

Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh

Ustadz, saya ingin bertanya tentang hukum haji.

Apakah yang dimaksud dengan diwajibkan haji bagi yang mampu? Kondisi saya sekarang masih kuliah dan sudah didaftarkan haji oleh orang tua. Tahun ini saya sudah mendapat porsi untuk berhaji, tapi apabila saya pergi tahun ini kelulusan kuliah saya akan tertunda 1 tahun. Hal ini dikarenakan saya harus mengambil cuti 1 semester dan untuk mengganti mata kuliah di semester tersebut saya harus menambah 2 semester lagi (ada mata kuliah yang hanya dibuka 1 tahun 1 kali). Apabila kelulusan saya tertunda berarti 'beban' orang tua untuk membiayai saya pun akan bertambah.

Untuk kondisi itu, apakah saya wajib melaksanakan haji tahun ini atau lebih baik untuk menyelesaikan kuliah saya dulu dan menjadi 'merdeka' lalu berhaji? Di lain sisi, saya tidak ingin tergolong orang yang lalai karena menunda keberangkatan haji saya.

Sebelumnya, saya ucapkan terima kasih untuk jawaban dari Ustadz.
Wassalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh

JAWABAN

Sebaiknya anda menunda keberangkatan haji sampai setelah lulus kuliah atau setelah tidak ada beban mata kuliah.

URAIAN

Wajibnya melaksanakan ibadah haji adalah berdasarkan QS Ali Imron 3:97. Dalam menafsiri ayat tersebut mayoritas (jumhur) ulama menyatakan bahwa wajibnya haji bagi yang mampu tersebut wajib yang bisa ditunda (ala al-tarokhi); bukan wajib yang bersifat segera (alal fawr). Ibnu Asyur dalam tafsir At Tahrir wat Tanwir hlm. 4/24 menyatakan

وذهب جمهور العلماء إلى أنه على التراخي وهو الصحيح من مذهب مالك ورواية ابن نافع وأشهب عنه وهو قول الشافعي وأبي يوسف . واحتج الشافعي بأن الحج فرض قبل حج النبيء - صلى الله عليه وسلم - بسنين ، فلو كان على الفور لما أخره ، ولو أخره لعذر لبينه أي لأنه قدوة للناس . وقال جماعة : إذا بلغ المرء الستين وجب عليه الفور بالحج إن كان مستطيعا خشية الموت ، .

Artinya: Jumhur ulama berpendapat wajibnya haji saat mampu bersifat boleh ditunda (ala al-tarakhi). Ini pendapat yang sahih dari mazhab Maliki, dan pendapat Imam Syafi'i dan Abu Yusuf. Imam Syafi'i berargumen bahwa haji diwajibkan sebelum haji-nya Nabi selang dua tahun. Seandainya haji itu wajib segera (alal faur) niscaya Nabi tidak akan menunda hajinya. Seandainya Nabi menunda hajinya karena ada udzur niscaya akan menjelaskannya. Sekelompok ulama berkata: apabila seseorang berusia 60 tahun maka dia wajib segera berangkat haji apabila mampu karena takut meninggal.

________________________


ISTRI MENJELEK-JELEKKAN SUAMI KE WANITA LAIN

Assalamualaikum wr.wb.
Pimpinan ponpes alkhoirot. Saya hamba Allah mohon bimbinganya. Berumah tangga sudah 13tahun, sang suami bekerja diluar kota istri didaerah dengan 3orang anak.
Selama ini hubungannya bisa dikatakan harmonis, karena sang suami jarang pulang, paling lama 1bulan sekali dan dirumah paling lama 1minggu, kebetulan 1th terakhir ini banyak dirumah saya merasa ada kejanggalan sang istri sering keluar rumah tanpa alasan, setelah saya tau ternyata ngerumpi, saya ingatkan itupun pelan saya ajarkan agama soal mengguncing sesama.

kekebetulan anak kedua masih tk sang istri ngantar dan nunggu sampai pulang, kebetulan pas saya keluar mampir ke tk anak saya sekalian jemput sampai di tk mendengar obrolan sesama pengantar yg tidak pantas alhamdulillah masih sabar sampai dirumah saya ajak masuk kamar saya bilang pelan2 kedua kalinya supaya anak tidak tau, dan istri mau mengerti saya suruh setiap selesai sholat perbanyak zikir.
kebetulan sekarang saya 1minggu berangkat 1minggu dirumah, berselang 1bulan saya pulang istri tidak dirumah, saya telp hp gak dibawa, saya iseng2 buka sms saya kaget bercampur emosi, diceritakan semua tentang saya keteman2 sang istri sangat tidak pantas dan tidak seperti kenyataan.

yg dibicarakan kalau ada suami dirumah istri tidak betah, melayani suami karena terpaksa, nafkah dari suami selalu kurang, padahal saya ngasih 500rb/minggu, saya mmerasa terpukul dengan sikap sang istri, saya mau main tangan takut, dan sementara pisah ranjang. Beginilah cerita sebenarnya tidak di buat2.

Saya mohon bimbinganya, apa yg mesti saya lakukan?

Assalamualaikum wr.wb

JAWABAN

Karena anda sudah dianugerahi 3 anak, maka akan lebih bijaksana kalau anda tetap mempertahankan istri anda sebisa mungkin demi menjaga kestabilan psikologis dan pertumbuhan anak ke depan. Asalkan kesalahan istri masih sebatas yang anda sebutkan. Kecuali kalau dia tidak mau taat pada agama dan melakukan perselingkuhan (perzinahan) dengan pria lain. Dalam hal ini maka anda boleh memilih untuk bercerai.

Yang harus anda lakukan saat ini adalah mendidik istri agar tidak lagi melakukan perbuatan-perbuatan yang kurang terpuji tersebut. Caranya (a) ubah pergaulan dia ajak dia berteman dengan kalangan yang lebih agamis seperti majelis taklim atau kelompok pengajian dan larang dia bergaul dengan perempuan yang kurang baik; (b) secara berkala seminggu atau dua minggu sekali ajak dia mengikuti pengajian; (c) sesekali ajak dia silaturrahmi ke seorang kyai dan meminta nasihat padanya; (d) anda harus meminta istri untuk selalu taat pada suami.

Di samping itu, usahakan anda mencari pekerjaan yang memungkinkan anda untuk tetap bersama istri setiap hari agar anda bisa tetap mengawasi.

Kalau dalam beberapa saat atau bulan anda tidak mampu mendidiknya sesuai keninginan anda, maka pilihan di tangan anda untuk tetap bertahan atau menceraikannya. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

________________________


TIDAK DIRESTUI KARENA PRIA BERASAL DARI DESA YANG SAMA DENGAN SUAMI BUDE

Saya ingin bertanya.. Saya telah menjalin hubungan dengan pacar saya kurang lebih selama 2th, dan kemaren dia bicara dengan saya jika ibunya memberi nasehat agar dia tidak menikah dengan wanita dari desa saya karena Budhenya telah menikah dengan seorang laki laki dari desa saya tetapi tidak ada hubungan saudara dengan saya, dan yang di khawatirkan ibunya dia jika dia menikah dari desa yang sama dengan suami budhenya akan ada banyak masalah dalam rumah tangga kita nanti..

1. yang jadi pertanyaan saya apakah semua itu benar?

JAWABAN

1. Semua itu hanya mitos Jawa yang tidak ada dasar dalam Islam. Bukan hanya itu, percaya pada mitos dan ramalan hukumnya haram. Baca: Hukum Percaya Ramalan

________________________


WANITA PUNYA DUA SUAMI

Assalamua'alaikum wr wb!

Terima kasih Atas Waktunya untuk ALkhoirot. SAYA mau Bertanya Tentang wanita.
1. Apa hukum wanita Yang Mempunyai Dua Suami Tapi Hanya hasil Paksaan?

SEKIAN TERIMA KASIH WASSALAMUALAIKUM WR WB

JAWABAN

1. Wanita hanya boleh punya satu suami. Yang sah adalah suami yang pertama. Sedangkan suami kedua hukumnya haram dan status hubungan adalah hubungan zina. Kalau wanita itu lebih memilih pria kedua, maka ia harus menceraikan dulu suami pertama (meminta cerai atau melakukan ggat cerai ke Pengadilan Agama). Setelah lewat masa iddah, maka baru dibolehkan menikah dengan pria kedua. Baca detail: Pernikahan Islam

________________________


BAGIAN WARIS ANAK KANDUNG DAN SAUDARA SEIBU

1. Sehubungan dengan harta waris berupa sebidang tanah dan bangunan rumah di atasnya, maka sesuai dengan kesepakatan yang telah ditandatangani bersama, pembagian harta waris dilakukan dengan cara menjual harta waris tersebut. Untuk selanjutnya dibagi sesuai dengan ketentuan syariat dan hukum Islam.

Demikianlah permasalahan yang tengah kami hadapi. Berdasarkan hal tersebut mohon kiranya bantuan dari pengasuh Pondok Pesantren Al Khoirot memberikan advis dalam pembagian waris yang tengah kami hadapi.

JAWABAN

1. Kalau yang anda tanyakan adalah pembagian waris dari peninggalan Hj. R, maka detailnya sebagai berikut:

(a) Harta peninggalan tersebut langsung dibagikan ke semua anak-anak almarhum baik yang laki-laki maupun perempuan di mana anak laki-laki mendapat dua, sedangkan anak perempuan mendapat satu.

Cara termudah adalah: Jadikan harta tersebut menjadi 9 (sembilan) bagian. Ketiga anak laki-laki masing-masing mendapat 2 bagian, sedang ketiga anak perempuan masing-masing mendapat 1 bagian.

(b) Adapun saudara seibu Hj. R yang bernama D tidak mendapatkan bagian apa-apa karena terhalang oleh adanya anak kandung.
LihatTutupKomentar