Hukum Tidak Bertegur Sapa
Hukum Tidak Bertegur Sapa jika si A yang beragama islam, tapi tidak melakukan kewajiban islam kecuali sholat 2 hari raya dan puasa di bulan Ramadhan saja, berdosakah jika si B tidak tegur sapa dengan si A? Dan lagi pula si B sudah menyapanya berulang kali. Namun si A memang angkuh dan sombong. Akhirnya si B memutuskan untuk tidak menegurnya lagi Tidak bertegur sapa lebih dari 3 hari adalah dosa. Nabi bersabda dalam hadits sahih riwayat Bukhari dari Ayyub Al-Anshari
HUKUM TIDAK BERTEGUR SAPA ANTARA SESAMA MUSLIM
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ustadz.. jika si A yang beragama islam, tapi tidak melakukan kewajiban islam kecuali sholat 2 hari raya dan puasa di bulan Ramadhan saja, berdosakah jika si B tidak tegur sapa dengan si A? Dan lagi pula si B sudah menyapanya berulang kali. Namun si A memang angkuh dan sombong. Akhirnya si B memutuskan untuk tidak menegurnya lagi.
Trima kasih ustadz. Saya berharab jawabannya.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- HUKUM TIDAK BERTEGUR SAPA ANTARA SESAMA MUSLIM
- WANITA CERAI HAMIL MENIKAH SEBELUM MELAHIRKAN
- ISTRI TAK MAU PAKAI JILBAB, APAKAH SUAMI MENANGGUNG DOSA
- ORANG TUA INGIN PUTRINYA CERAI KARENA SUAMI SELINGKUH
- PACAR MELAMAR WANITA LAIN
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
JAWABAN
1. Tidak bertegur sapa lebih dari 3 hari adalah dosa. Nabi bersabda dalam hadits sahih riwayat Bukhari dari Ayyub Al-Anshari :
لا يحل لرجل أن يهجر أخاه فوق ثلاث ليال،يلتقيان فيعرض هذا ويعرض هذا،وخيرهما الذي يبدأ بالسلام
Artinya: Tidak boleh bagi seorang lelaki tidak bertegur sapa dengan saudaranya lebih dari tiga hari. Keduanya bertemu tapi saling berpaling. Yang terbaik di antara keduanya adalah yang memulai mengucapkan salam.
Dalam hadits sahih yang lain riwayat Abu Dawud dari Abu Hurairah Nabi bersabda:
لا يحل لمسلم أن يهجر أخاه فوق ثلاث، فمن هجر فوق ثلاث فمات دخل النار
Artinya: Tidak boleh bagi seorang muslim tidak bertegur sapa dengan saudaranya lebih dari 3 hari. Barangsiapa yang melakukan itu lebih dari tiga hari kemudian mati maka ia masuk neraka. Imam Nawawi dalam Syarah Muslim 16/117 menjelaskan maksud hadits di atas demikian:
يحرم الهجر بين المسلمين أكثر من ثلاث ليال بالنص وتباح في الثلاث بالمفهوم، وإنما عفي عنه في ذلك؛ لأن الآدمي مجبول على الغضب، وسوء الخلق، فسومح بذلك القدر ليرجع ويزول ذلك العارض
Artinya: Haram tidak bertegur sapa antara sesama muslim lebih dari tiga hari berdasarkan nash (teks) hadis dan boleh apabila kurang dari itu. Mengapa dimaafkan kalau kurang dari 3 hari karena manusia cenderung pemarah dan berperangai buruk maka dimaafkan dalam waktu tersebut supaya kembali dan hilang rasa permusuhan.
Lalu bagaimana apabila kita tidak bertegur sapa dengan orang yang tidak mau menyapa kita dan dia juga seorang pendosa? Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari, 10/512 menyatakan:
قال "ابن عبد البر": أجمعوا على أنه لا يجوز الهجران فوق ثلاث إلا لمن خاف من مكالمته ما يفسد عليه دينه أو يدخل منه على نفسه أو دنياه مضرة، فإن كان كذلك جاز، ورب هجر جميل خير من مخالطة مؤذية.
Artinya: Ibnu Abdil Bar berkata: Ulama sepakat bahwa haram untuk tidak saling bertegur sapa (antar sesama muslim) lebih dari 3 hari kecuali pada orang yang kuatir kalau bertegur sapa dengannya akan merusak agamanya atau akan berakibat buruk pada diri dan hartanya. Apabila demikian, maka boleh tidak menyapa. Banyak terjadi tidak beramah tamah itu lebih baik dari pergaulan yang menyakitkan.
Kesimpulan: Boleh tidak bertegursapa dengan saudara kita sesama muslim apabila dia seorang pendosa, apalagi kalau kita sudah berusaha menyapanya tapi tidak mendapat balasan yang sepantasnya. Baca: Prinsip Dasar Islam http://www.alkhoirot.net/2013/12/agama-islam.html
________________________
WANITA CERAI HAMIL MENIKAH SEBELUM MELAHIRKAN
jika wanita cerai, terus wanita itu tidak tau bahwa sedang hamil 3 bulan, terus ada yang menikahiya.
1. apa hukum nikahnya
2. dan boleh tidak wanita itu menikah?
JAWABAN
1. Orang yang dicerai baru boleh menikah dengan lelaki lain setelah masa iddah habis. Masa iddah yang biasa adalah 3 kali masa haid. Sedangkan bagi yang hamil adalah setelah melahirkan. Jadi, pernikahannya tidak sah. Baca detail: Cerai dalam Islam
2. Boleh menikah setelah melahirkan. Baca detail: Pernikahan Islam
________________________
ISTRI TAK MAU PAKAI JILBAB, APAKAH SUAMI MENANGGUNG DOSA
Assalamualaikum wr.wb.
Nama saya PA umur 30 tahun saya mau bertanya pada pak kyai
1. apakah benar suami menanggung dosa istri yang gak mau pakai jilbab?
2. dan bagaimana kalau suami sudah menyuruh tapi istri tetap gak mau pakai jilbab?
Atas jawaban pak kyai saya ucapkan banyak terimakasih
Wassalamualaikum wr.wb.
JAWABAN
1. Benar kalau suami tidak mendidik dan menyuruhnya. Karena Allah mewajibkan suami mendidik istrinya dengan ajaran agama (lihat QS At-Tahrim :6 )
2. Kalau sudah diberitahu tapi membangkang, maka suami tidak ikut menanggung dosa. Istri menanggung dosanya sendiri (lihat QS Al-An'am :164).
________________________
ORANG TUA INGIN PUTRINYA CERAI KARENA SUAMI SELINGKUH
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Pak Ustadz saya ingin bertanya. Ini mengenai masalah rumah tangga yang sedang saya hadapi.Suami saya selama ini ternyata selingkuh dan pada akhirnya keluarga saya termasuk ibu dan adik laki-laki saya pun mengetahui tentang permasalah ini. Keluarga saya sepakat agar kami bercerai saja. Tapi suami saya tidak mau bercerai, dia mau bertobat dan memperbaiki semua kesalahannya. Dari pihak suami sendiri juga tidak menghendaki adanya perceraian. Dan saya sendiri juga tidak mengharapkan bercerai. Saya yakin masih ada harapan untuk membenahi dan membangun rumah tangga lagi.Saya sebagai istri sudah memaafkan dan memberikan kesempatan kepada suami saya.
Yang ingin saya tanyakan adalah
1. apa yang harus saya lakukan agar keluarga saya bisa menerima keputusan bahwa saya tidak mau bercerai sementara keluarga saya memaksa untuk bercerai? Padahal saya sudah menjelaskan kepada keluarga dan memberikan pengertian bahwa perceraian bukanlah solusi terakhir, apalagi kami sudah memiliki seorang putri yang masih kecil, yang masih membutuhkan sosok seorang ayah dan kasih sayang darinya. Mohon pencerahannya dan terima kasih atas jawaban Pak Ustadz.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
JAWABAN
1. Anda perlu mencari orang yang pandai berkomunikasi dengan orang tua anda untuk menerangkan apa yang anda inginkan. Kalau satu tidak berhasil, coba yang lain lagi. Ini hanya masalah komunikasi saja. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
________________________
PACAR MELAMAR WANITA LAIN
Assalamualaikum ustad. Langsung saja kepermasalahannya. Saya pacaran kurang lebih lima tahun lamanya. Dan saya pernah dilamar oleh pacar saya didepan kedua orangtua saya sendiri. Saya kan baru tamat SMA ustad, bukannya tidak dikasih sama orangtua saya. Tapi orangtua saya minta waktu ustad. Terus lelaki ini sudah setuju dengan waktu yg ditentukan. Semua urusan kuliah saya dia yang ngurus, karna yakin kami akan benar-benar menikah pada waktu yang ditentukan. Tetapi ustad baru 2 bulan saya kuliah, tiba-tiba dia sudah melamar perempuan lain, sementara kami sudah merencanakan pernikah sebelumnya, tinggal menunggu waktu yang ditentukan. Bukankah dia orang yang sangat kejam ustad?
Pertanyaan saya :
1. Apa benar-benar ada balasan atau karma buat orang yang seperti dia ?
2. Apakah didalam pernikahannya dengan perempuan itu akan ada kebahagiaan sementara masih ada perempuan lain yang dia zalimi yang dia sakiti hatinya yang belum ridho dan belum ikhlas karna penghianatannya itu?
JAWABAN
1. Tidak ada karma dalam Islam. Yang ada balasan atas dosa yang dilakukan seseorang. Balasan dosa itu akan terjadi di akhirat kelak, namun dalam beberapa kasus terjadi juga di dunia. Lihat: Karma dalam Islam
Berbicara tentang dosa, maka sebenarnya yang berdosa bukan hanya dia, tapi juga anda. Anda telah berpacaran dengannya selama 5 tahun. Padahal, berpacaran apabila itu dilakukan secara fisikal adalah haram. Jadi, kalau anda sekarang merasa sangat sakit hati, maka bisa saja itu merupakan hukuman dunia dari Allah pada anda yang tidak taat pada syariah dan larangannya. Baca: Pacaran dalam Islam
2. Bahagia atau tidak dalam pernikahan ditentukan oleh beberapa faktor antara lain: kedewasaan kedua pihak, faktor ekonomi, faktor kedua orang tua, dll. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
Baca juga: Dosa Besar dalam Islam