Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Reinkarnasi dalam Islam

Reinkarnasi dalam Islam
HUKUM REINKARNASI DALAM ISLAM

Assalamualaikum wr. Wb.
Ustadz, saya punya masalah di hidup saya.
1. Yang saya permasalahkan apakah reinkarnasi itu ada? Sebab sejak saya lahir sampai sekarang ada neberapa mimpi yang sering terus menerus mengulang, seperti di film-film, mimpi itu aneh hanya berlangsung beberapa saat lalu hilang, berikut contoh mimpi yang saya yakini pesan reinkarnasi jiwa saya dulu: "Seorang wanita berlari dimalam hari saat hujan yg lebat seperti dikejar-kejar dan terperosok masuk kerumah sakit kemudian ia melihat seorang bayi dan masuk ketubuh bayi tersebut lalu hilang"

Saya sering bermimpi berlari digurun pasir yang gersang berdebu, dan dimana-mana warna oren gurun pasir berlari hingga lelah dan akhirnya berjalan kemudian saya terjatuh dan pingsan digurun pasir tersebut lalu berakhir"

Sekian pertanyaan arti mimpi saya, mohon bantuan penjelasan apakah di islam ada reinkarnasi?

Wassalamualaikum Wr. Wb.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. HUKUM REINKARNASI DALAM ISLAM
  2. INVESTASI DALAM ISLAM
  3. WARIS BAGIAN ISTRI DAN SAUDARA KANDUNG
  4. BERNAZAR TIDAK BERZINA TAPI MASIH BERZINA
  5. HUBUNGAN INTIM SETELAH CERAI
  6. WALI NIKAH PENDOSA (TIDAK SHALAT), SAHKAH NIKAHNYA?
  7. SUAMI AKAN CERAIKAN ISTRI DEMI IBU
  8. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Di Islam tidak ada reinkarnasi. Allah berfirman dalam QS Al-Mukminun:99-100
"Sehingga saat kematian datang kepada salah satu dari mereka , ia berkata : Ya Tuhanku ! kembalikanlah aku, agar aku dapat melakukan kebajikan yang telah aku tinggalkan! Sekali-kali tidak! Sungguh itu adalah dalih yang diucapkannya saja. Dan di belakang mereka ada penghalang sampai hari ketika mereka dibangkitkan."

Dalam QS Yasin :31 Allah berfirman "Tidakkah mereka mengetahui berapa banyaknya umat-umat sebelum mereka yang telah Kami binasakan, bahwasanya orang-orang (yang telah Kami binasakan) itu tiada kembali kepada mereka."

Dalam QS Al Anbiya :95 Allah berfirman "Sungguh tidak mungkin atas (penduduk) suatu negeri yang telah Kami binasakan, bahwa mereka tidak akan kembali (kepada Kami)."

Ketiga ayat di atas dengan tegas menyatakan bahwa orang yang sudah mati tidak akan bangkit lagi ke dunia. Mereka akan berada di alam kubur sampai kemudian mereka akan dibangkitkan lagi pada hari kiamat kelak.

Adapun mimpi yang datang pada anda berulangkali, maka itu terjadi karena salah satu dari 3 faktor yaitu berasal dari jin / setan, dari diri sendiri, atau dari malaikat. Besar kemungkinan mimpi anda itu berasal dari setan. Itu mungkin terpengaruh oleh bacaan-bacaan yang anda baca atau tontonan yang anda lihat terkait literatur mitos reinkarnasi dari agama lain. Sebagai seorang muslim, kami sangat menganjurkan agar anda fokus membaca literatur Islam agar anda betul-betul menjadi seorang muslim jiwa dan raga. Baca: Mimpi dalam Islam
___________________________


INVESTASI DALAM ISLAM

assalamualaikum wr wb

langsung saja saya ingin bertanya tentang investasi dalam islam, kurang lebih pertanyaannya sbb

1. Bagaimana hukum investasi dalam islam, halal atau haram ?
2. Apakah ada persyaratan khusus agar investasi menjadi transaksi yang halal?
3. Bagaimana hukum investasi yang menggunakan sistem bagi hasil
4. Bagaimana hukum investasi yg menggunakan hasil pasti, sebagai contoh setiap 1 bulan saya mendapatkan keuntungan 2% dari modal saya atau setiap bulan akan mendapatkan sekian rupiah
5. Bagaimana hukum jual beli / investasi saham?
6. Bagaimana hukum investasi forex
7. Mohon tambahan penjelasan tentang hukum investasi jika ada yg terlewat dari pertanyaan saya
8. Hukum jual beli, dimana penjual akan menjual barang dengan cara pemesanan, sih pembeli jika akan membeli barang tersebut harus membayar DP terlebih dahulu, setelah barang ada di penjual, sang pembeli tinggal membayar sisa harga barang dari DP, lalu sang penjual baru mengirim barang tersebut ke pembeli, bagaimana hukumnya ?

JAWABAN

1. Hukum asal dari investasi dan segala bentuk bisnis adalah halal. Namun bisa haram apabila terdapat salah satu atau lebih dari unsur-unsur berikut: (a) mengandung riba; (b) barang haram; (c) ada unsur tipuan; (d) unsur judi. Baca detail: Bisnis dalam Islam

2. Lihat poin 1.
3. Sistem bagi hasil boleh di mana prosentasenya harus dari laba, bukan dari modal yang ditanam. Jadi, investor tidak boleh menentukan prosentase hasilnya dari dana yang ditanam. Di samping itu, jumlah keuntungan tidak boleh dipastikan, karena faktanya keuntungan bisa kurang bisa lebih.

4. Hasil pasti berarti riba. Sama dengan deposito di bank. Atau ambil kredit di bank yang bunganya pasti. Baca: Bank Konvensional dalam Islam

5. Hukum asal boleh. Tapi bisa haram kalau perusahaan tersebut menjual produk haram, misalnya perusahaan bir, daging babi, judi, perbankan non syariah, dll.

6. Boleh tapi dengan aturan yang tersebut di poin 1, 3, 4. Baca, Bisnis Valas dalam Islam

7. Tidak ada yang terlewat.

8. Boleh. Baca detail: Bisnis dalam Islam


___________________________


WARIS BAGIAN ISTRI DAN SAUDARA KANDUNG

Assalamualaikum. Terima kasih koreksi team alkhoirat atas ketidaktahuan saya dalam penulisan pertanyaan yang disingkat. Semoga pak ustadz atau pengasuh konsultasi alkhairot selalu dalam rahmat Allah Amin ya robbal alamin. Saya ingin bertanya tentang pembagian warisan.

1. Saya bersaudara kandung ada 8 orang. 6 laki dan 2 perempuan. Ayah kami wafat tahun1995.pembagian warisan sudah kami laksanakan. Tahun 2011 ibunda wafat dan pembagian warisan juga sudah dilaksanakan. Tahun 2012 abang kami yang sulung meninggal dunia. Dia meninggalkan satu istri, tidak punya anak dan punya usaha" toko" yg istrinya juga ikut mengelolanya. Misalkan harta yang ditinggal senilai 260 juta setelah bayar hutang, berapakah bagian untuk istri almarhum dan ahli waris. Ahli waris 5 laki 2 perempuan.

Demikian dan mohon penjelasan pak ustadz. Terima kasih.

JAWABAN

1. Sebelum dibagi, pastikan lebih dulu bahwa yang dibagi sebagai warisan betul-betul harta yang 100% milik almarhum. Jangan sampai harta istri, termasuk terkait usaha toko, terikut di dalamnya. Setelah itu, baru dipotong untuk biaya pemakaman dan hutang-hutang pewaris, dan wasiat kalau ada. Setelah beres, baru lakukan pembagian pada ahli waris sebagai berikut (sekedar dicatat, istri termasuk ahli waris):
(a) Istri mendapat 1/4 (seperempat) x 260.000.000 = 65.000.000 (65 juta).
(b) Sisanya yang 3/4 dibagikan kepada seluruh saudara kandung di mana saudara lelaki mendapat dua kali lipat dibanding anak perempuan. Jadi, bagikan harta yang 3/4 menjadi 12 bagian, kelima saudara laki-laki masing-masing mendapat 2 bagian; sedang kedua saudara perempuan masing-masing mendapat 1 bagian. Baca detail: Hukum Waris Islam
___________________________


BERNAZAR TIDAK BERZINA TAPI MASIH BERZINA

kiai saya mau tanya. Kronologinya ialah ahmad bernadar apabila ahmad lulus dia akan berhenti untuk berzina setelah lulus ia masih melakukan zina.
1. yang saya tanyakan apakah si ahmad termasuk melanggar nadar??
2. apakah setiap melakukan zina termasuk melanggar nadar??

JAWABAN

1. Nadar hanya berlaku bagi perbuatan yang mubah dan sunnah. Tidak berlaku untuk perbuatan haram atau wajib. Nazar si Ahmad tidak sah, karena tanpa nazar pun dia tetap haram berzina. Baca: Nazar dalam Islam
2. Nazarnya tidak sah, karena itu tidak termasuk melanggar nazar, tapi melanggar syariah Allah di mana zina termasuk dari dosa besar. Baca: Dosa Besar dalam Islam

___________________________


HUBUNGAN INTIM SETELAH CERAI

Assalamualaikum..

selamat sore, saya mau bertanya perihal perceraian, tanggal 5 februari 2015 kemarin pengadilan agama sudah mengabulkan perceraian yang di gugat oleh suami saya, tapi sampai saat ini belum ada panggilan lagi untuk ikrar cerai. Kami ingin kembali lagi, tapi kondisi di keluarga besar membuat kami agak sulit untuk bersatu. Dan sampai akhirnya kami berhubungan intim kembali,
1. itu menurut syariat agama dosa atau bagaimana ?

Mohon diberikan pencerahannya, terima kasih.
Wassalam..

JAWABAN

1. Perceraian melalui pengadilan termasuk kategori cerai dengan tulisan. Talak baru terjadi kalau suami sudah tanda tangan pada akta ikrar cerai. Apabila suami belum tanda tangan, maka berarti talak belum jatuh apabila demikian maka tidak ada masalah apabila anda berdua rukun kembali dan melakukan hubungan intim. Kalau suami sudah tanda tangan di akta ikrar cerai, maka berarti talak sudah jatuh, apabila demikian maka suami sebaiknya mengucapkan kata "Aku rujuk" pada istri sebagai tanda rujuk kembali, menurut pendapat mazhab Syafi'i. Apabila tidak mengucapkan rujuk dan langsung hubungan intim, maka itu dianggap sebagai tanda rujuk menurut mazhab Hanbali. Intinya, tidak apa-apa.

Jadi, kalau memang rujuknya itu sebelum masa iddah habis, tidak perlu akad nikah ulang. Baca detail: Cerai dalam Islam

___________________________


WALI NIKAH PENDOSA (TIDAK SHALAT), SAHKAH NIKAHNYA?

Assalamualaikum ustad

Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas pencerahanya ustad.
Tapi saya masih ada lagi masalah yg masih mengganjal ustad, yaitu masalah bapak saya yang nggak sholat dan salah satu saksi yang dulunya juga nggak sholat dan pernah melakukan dosa-dosa besar tapi waktu jadi saksi saya dia sudah rajin menjalankan syareat agama

Pertanyaan saya
1) sahkah pernikahan saya dengan wali dan salah satu saksi yang saya sebut diatas
2) kalau belum sah apa yang harus saya lakukan ustad
Mohon dengan sangat pencerahanya ustad karena kebodohan masa lalu sekarang saya jadi strees dan ketakutan ustad

JAWABAN

1. Wali yang fasiq (pelaku dosa besar) boleh menjadi wali nikah menurut sebagian ulama dalam mazhab empat. Sedangkan saksi nikah anda hukumnya sah karena sekarang sudah taubat. Dalam kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah 41/253 diterangkan sbb:

اخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ فِي اشْتِرَاطِ الْعَدَالَةِ فِي الْوَلِيِّ على رَأْيَيْنِ :
الأَوَّلُ : لا يُشْتَرَطُ الْعَدَالَةُ فِي الْوَلِيِّ ، وَهُوَ رَأْيُ الْحَنَفِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ عَلَى الْمَشْهُورِ ، وَوَجْهٌ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ ، وَرِوَايَةٌ عَنْ أَحْمَدَ .
الرَّأْيُ الثَّانِي : يَرَى أَنَّهُ يُشْتَرَطُ الْعَدَالَةُ فِي وِلايَةِ النِّكَاحِ ، وَهُوَ رَأْي الشَّافِعِيَّةِ فِي الْمَذْهَبِ وَالْحَنَابِلَةِ كَذَلِكَ وَغَيْرُ الْمَشْهُورِ عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ .

Artinya: Ulama ahli fiqih dari keempat mazhab berbeda pendapat tentang syarat adilnya wali ke dalam dua pendapat. Pendapat pertama, tidak disyaratkan adil bagi wali. Ini pendapat mazhab Hanafi, Maliki yang masyhur dan satu pendapat dalam mazhab Syafi'i, dan satu riwayat dalam mazhab Hanbali. Pendapat kedua, disyaratkan adil untuk menjadi wali nikah. Ini pendapat mazhab pilihan dalam mazhab Syafi'i dan Hanbali dan pendapat yang tidak masyhur dalam mazhab Maliki.

Catatan: Adil dalam istilah fiqih adalah orang yang tidak tampak melakukan dosa besar. Kebalikannya adalah fasiq yaitu pelaku dosa besar atau terus-menerus melakukan dosa kecil. Baca: Dosa Besar dalam Islam

___________________________


SUAMI AKAN CERAIKAN ISTRI DEMI IBU

Assalam mualaikum,

Pak ustad saya seorang ibu dari 2 orang anak. Saya baru saja melahirkan putri kedua kami sebulan yang lalu. Saya dan suami tinggal bersama ibu nya suami saya. Selama saya tinggal bersama dengan mertua saya tak pernah punya hak untuk mengatur urusan rumah tangga. Segala sesuatu selalu di putus kan oleh suami saya dan ibunya. Suami saya pun tak pernah berkeluh kesah dan berbagi suka duka nya dengan saya. Dia tak pernah memperdulikan saya. Saya seperti hidup seorang diri tanpa suami. Setiap ada permasalahan yang berakibat pertengkaran. Ibu mertua selalu memarahi saya dan membela anaknya tanpa perduli siapa yang salah. Saya benar benar tak punya hak atas diri dan rumah tangga saya sama sekali. Semuanya selalu di turut campuri ibunya. Saya pernah mengusulkan untuk tinggal terpisah dari ibunya. Tapi suami saya menentang dan mengatakan bahwa susah maupun senang dia tak akan mau berpisah dengan ibunya. Malah dia mengancam akan memulangkan saya ke rumah orang tua. Sampai akhirnya sekarang saya sudah tidak tinggal serumah lagi dengan mereka. Saya pulang ke rumah orangtua saya.

Pertanyaan nya :
1. Apa yang harus saya lakukan pak ustad?
2. Apa tindakan suami saya itu benar menurut pandangan islam bahwa dia harus melepaskan saya dan lebih baik memilih bercerai dengan saya ketimbang harus tinggal berpisah dari ibunya?

Mohon penjelasan secara detail dan dalil dalil hadist yang berkaitan dengan masalh kami pak ustad. Terima kasih. Wassalam mualaikum wr wb.

JAWABAN

1. Mengingat keadaan anda yang baru melahirkan, maka akan lebih baik kalau anda rujuk kembali dengan suami. Dan jangan lupa untuk berusaha bersifat kompromi dan beradaptasi dengan kondisi di keluarga suami. Wanita yang kuat adalah yang bisa kompromi dan berani mengalah.

2. Sikap suami tidak bisa disalahkan. Mungkin dia berfikir, ibunya adalah sosok yang tak tergantikan. Sedangkan istri bisa berganti setiap saat.

Ingat kata kunci sukses dalam berumah tangga: sabar, mengalah dan selalu berusaha memberikan yang terbaik untuk keluarga. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam