Sholat dengan Bahasa Indonesia

jika kita sholat, membaca terjemahannya (bahasa Indonesia), apakah itu boleh pak ustaz, sebab kalau baca artinya dgn itu saya merasa khusuk, apa hukum NYA? Orang shalat harus membaca Al-Fatihah dalam bahasa Arab, tidak boleh terjemahannya berdasarkan pada QS Al-Muzammil :20. Apabila tidak mampu atau tidak hafal membaca Al-Fatihah, maka bisa diganti dengan ayat lain dari Al-Quran dengan jumlah ayatnya sama yakni 7 ayat tapi tetap berbahasa Arab. Kalau ayat yang dihafal tidak sampai 7 ayat, misalnya hanya 3 ayat, maka ia harus mengulang ayat tersebut sampai mencapai 7 ayat seperti Surat Al-Fatihah.
Sholat dengan Bahasa Indonesia

SHALAT DENGAN BAHASA INDONESIA

Assalmualaikum, pak ustaz saya mau tanya, jika kita sholat, membaca terjemahannya (bahasa Indonesia), apakah itu boleh pak ustaz, sebab kalau baca artinya dgn itu saya merasa khusuk, apa hukum NYA?

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. SHALAT DENGAN BAHASA INDONESIA
  2. WARISAN UNTUK ISTRI DAN ANAK
  3. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

Dalam soal shalat dengan bahasa yang bukan bahasa Arab yakni dengan membaca terjemahannya dalam bahasa Indonesia, Malaysia, Jawa, Sunda, Madura, Inggris, Prancis, Jerman, Italia, Portugis, Turki dan lain-lain hukumnya diperinci sebagai berikut:

BACAAN DALAM SHALAT AL-FATIHAH, TAHIYAT AKHIR, TAKBIR, SALAM DAN DOA DALAM SHALAT

a. Bacaan Al-Fatihah:

Orang shalat harus membaca Al-Fatihah dalam bahasa Arab, tidak boleh terjemahannya berdasarkan pada QS Al-Muzammil :20. Apabila tidak mampu atau tidak hafal membaca Al-Fatihah, maka bisa diganti dengan ayat lain dari Al-Quran dengan jumlah ayatnya sama yakni 7 ayat tapi tetap berbahasa Arab. Kalau ayat yang dihafal tidak sampai 7 ayat, misalnya hanya 3 ayat, maka ia harus mengulang ayat tersebut sampai mencapai 7 ayat seperti Surat Al-Fatihah. Apabila tidak ada satu ayat pun yang dihafal, maka ia hendaknya berzikir pada Allah dengan ucapan "Allah, Allah.." dengan jumlah sebanyak surat Al-Fatihah. Apabila itupun tidak mampu dilakukan, maka ia hendaknya diam saja dalam posisi berdiri dalam waktu kira-kira selama bacaan Al-Fatihah. Apabila tidak melakukan itu, maka shalatnya tidak sah. Pendapat mazhab Syafi'i ini Maliki dan Hanbali dengan beberapa perbedaan detailnya. (lihat, Al-Jazari dalam Al-Fiqh alal Mazahib Al-Arba'ah, hlm. 1/253) [Teks asal: فقد اتفق الشافعية والحنابلة على أن من عجز عن قراءة الفاتحة في الصلاة فإن كان يقدر على أن يأتي بآيات من القرآن بقدر الفاتحة في عدد الحروف والآيات فإنه يجب عليه أن يأتي بذلك . فإن كان يحفظ آية واحدة أو أكثر فإنه يفترض عليه أن يكرر ما يحفظه بقدر آيات الفاتحة . بحيث يتعلم القدر المطلوب منه تكراره . فإن عجز عن الإتيان بشيء من القرآن بالمرة فإنه يجب عليه أن يأتي بذكر الله كأن يقول : الله الله . . . مثلا . بمقدار الفاتحة . فإن عجز عن الذكر أيضا فإنه يجب عليه أن يقف ساكتا بقدر الزمن الذي تقرأ فيه الفاتحة فإن لم يفعل ذلك بطلت صلاته]

b. Bacaan Takbir (Takbir pertama shalat dan takbir lain)

Orang shalat harus takbir dengan bahasa Arab yakni kalimat 'Allahu Akbar' baik pada takbirotul ihrom (takbir pertama) atau takbir-takbir yang lain dalam shalat. Apabila tidak mampu, boleh membaca terjemahannya dalam bahasa Indonesia atau bahasa lain. Pendapat mazhab Syafi'i ini disepakati oleh mazhab Hanbali dan Maliki dengan sedikit berbeda dalam detail. (lihat, Ibnu Qudamah dalam al-Mughni, hlm. 1/542) [Teks: ولا يجزئه التكبير بغير العربية مع قدرته عليها، وبهذا قال الشافعي وأبو يوسف ومحمد. وقال أبو حنيفة: يجزئه]

c. Bacaan Tahiyat (Tasyahud) Akhir dan Sholawat pada Nabi

Sama dengan bacaan takbir, bagi yang mampu membaca dalam bahasa Arab maka harus membacanya dalam bahasa Arab. Dan boleh membaca terjemahannya dalam bahasa lokal hanya bagi yang tidak mampu saja. Ini pendapat ekslusif mazhab Syafi'i. (lihat, Al-Jazari dalam Al-Fiqh alal Mazahib Al-Arba'ah, hlm.1/263) [Teks: ويشترط في صحة التشهد المفروض أن يكون بالعربية إن قدر ]

d. Bacaan Salam:

Bacaan salam yakni kalimat "Assalamualaikum warahmatullah" harus diucapkan dalam bahasa Arab, kecuali bagi yang tidak mampu maka bisa diucapkan dalam terjemahannya.

e. Doa dalam shalat

Yang dimaksud doa dalam shalat adalah bacaan yang diucapkan saat setelah takbirotul ihram (takbir pertama) rukuk, bangun dari rukuk, sujud, duduk antara dua sujud, dll.

Bacaan doa yang dilakukan dalam shalat, menurut mazhab Syafi'i, ada dua macam yaitu doa yang berasal dari tuntunan nabi (al-ma'tsur) dan yang bukan berasal dari tuntunan Nabi (ghair al-ma'sur). Adapun bacaan yang berasal dari tuntunan Nabi maka harus dibaca dalam bahasa Arab, kecuali bagi yang tidak mampu maka boleh dengan terjemahannya. Sedangkan bacaan doa yang ghair al-maksur dan bersifat mutlak seperti saat sujud atau akhir tahiyat, maka boleh dengan bahasa bukan Arab. Untuk bacaan yang bukan dari Nabi maka boleh menambah doa dengan bahasa sendiri asal doa yang baik seperti setelah tahiyat akhir sebelum sebelum salam. Berdasarkan pada hadits sahih riwayat Bukhari: ثُمَّ يَتَخَيَّرُ مِنَ الدُّعَاءِ أَعْجَبَهُ إِلَيْهِ فَيَدْعُو [Maka ia boleh memilih doa yang ia suka] Dalam menjelaskan hadits ini, Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari Syarah Bukhari hlm. 2/321 menjelaskan
واستُدِلَّ به على جواز الدعاء في الصلاة بما اختار المصلي من أمر الدنيا والآخرة، قال ابن بطّال: خالف في ذلك النخعي، وطاوس، وأبو حنيفة؛ فقالوا: لا يدعو في الصلاة إلا بما يوجد في القرآن، كذا أطلق هو ومن تبعه عن أبي حنيفة، والمعروف في كتب الحنفية: أنه لا يدعو في الصلاة إلا بما جاء في القرآن أو ثبت في الحديث، وعبارة بعضهم: ما كان مأثورًا، قال قائلهم: والمأثور أعم من أن يكون مرفوعًا أو غير مرفوع، لكن ظاهر حديث الباب يَرُدُّ عليهم، وكذا يَرُدُّ على قول ابن سيرين: لا يدعو في الصلاة إلا بأمر الآخرة، واستثنى بعض الشافعية ما يقبح من أمر الدنيا؛ فإن أراد الفاحش من اللفظ فمحتمل، وإلا فلا شك أن الدعاء بالأمور المحرمة مطلقًا لا يجوز

Artinya: Hadits ini menjadi dalil bolehnya orang yang shalat berdoa saat shalat dengan doa pilihannya sendiri baik soal dunia maupun akhirat... asal doa yang baik. Ini pendapat mazhab Syafi'i yang berbeda dengan pendapat mazhab Hanafi yang melarang doa kecuali yang tuntunan dari Nabi.

Bolehnya doa dengan pilihan sendiri, bukan dari tuntunan Nabi, setelah tahiyat akhir sebelum salam ditegaskan oleh Imam Romli dalam Nihayatul Muhtaj, hlm. 1/511

(وكذا) يُسَنُّ الدُّعاءُ بعدَه) أي: التشهد الآخَرِ بما شاء مِن دِينِيٍّ أو دُنيويٍّ؛ كاللهم ارزُقني جاريةً حسناءَ.. بل نُقِلَ عن مقتضَى النص كراهةُ تركه

Artinya: Begitu juga sunnah berdoa setelah tahiyat akhir sesukanya baik doa urusan akhirat atau duniawi seperti Ya Allah berilah aku wanita yang cantik. Bahkan makruh meninggalkan doa setelah tahiyat akhir berdasarkan tuntunan dalil.

Kesimpulan:

Shalat adalah ibadah begitu juga beberapa bacaan di dalamnya, oleh karena itu ia harus diucapkan menurut tuntunan syariah yakni dengan bahasa Arab, kecuali (a) tidak mampu atau (b) bacaan doa yang bukan dari Nabi yang bisa dibaca pada keadaan tertentu seperti saat setelah tahiyat akhir sebelum salam. Di situ anda disunnahkan berdoa baik permintaan akhirat maupun duniawi dengan bahasa Arab atau bahasa sendiri (bahasa Indonesia atau bahasa daerah anda). Baca juga: Panduan Shalat Fardhu

____________________________________


WARISAN UNTUK ISTRI DAN ANAK

Assalamu'alaikum wr wb
Berikut saya ingin konsultasikan pembagian waris sebagai berikut :
- seorang pewaris meninggalkan harta berupa tanah, dan meninggal pada 28 Maret 1978. Dia pernah kawin dengan 3 perempuan (kawin-cerai atau tidak poligami). Istri pertama dan kedua sudah meninggal, sekitar tahun 2000-an. Istri ketiga masih hidup.
- Dari istri pertama ada 1 orang anak laki-laki (meninggal tahun 2007). Dari istri kedua ada 4 orang anak perempuan, semuanya masih hidup. Dari istri ketiga ada 3 orang anak laki-laki, semuanya masih hidup.
- Orang tua pewaris telah meninggal dunia, tetapi dia masih punya 1 orang saudara kandung perempuan yang masih hidup.
- Yang bersama pewaris adalah istri ketiga. Istri pertama dan kedua sudah dicerai ketika pewaris masih hidup

JAWABAN

Dalam kasus di atas, yang mendapat warisan adalah sbb:
(a) Istri ketiga mendapat bagian 1/8 (seperdelapan)
(b) Sisanya yang 7/8 diberikan kepada seluruh anak kandung dari istri pertama, kedua dan ketiga. Termasuk anak dari istri pertama yang meninggal tahun 2007 juga mendapat bagian karena dia wafat setelah pewaris. Adapun pembagian untuk anak-anak kandung adalah anak laki-laki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan.

Adapun saudara kandung tidak mendapat warisan karena terhalang oleh anak kandung. Begitu juga istri pertama dan kedua tidak mendapat warisan karena bercerai saat pewaris masih hidup. Baca detail: Hukum Waris Islam

CATATAN:

- Harta warisan dibagi setelah dipotong untuk biaya pemakaman, hutang pewaris dan wasiat untuk selain ahli waris kalau ada. Baca detail: Wasiat dalam Islam
LihatTutupKomentar