Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Jamak Shalat sebelum Bepergian

Jamak Shalat sebelum Bepergian
SHALAT JAMAK SEBELUM BERANGKAT PERJALANAN

Assallamuallaikum

Saya ira mau konsultasi.
Begini pak saya mau melakukan perjalanan jauh menggunakan kereta api saya berangkat jam 11:00 sampai di tempat tujuan jam 19:00

1. apa saya boleh menjamak sholat sebelum berangkat?? Karna kalau sudah berangkat saya tidak tahu mau sholat di mana...

Mohon bimbinganya... Terima kasih Wassallamuallaikum

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. SHALAT JAMAK SEBELUM BERANGKAT PERJALANAN
  2. ISTRI BERANI DAN BANYAK MENUNTUT
  3. HUKUM MELANGGAR SUMPAH PLUS KUTUKAN
  4. MELANGGAR SUMPAH DAN CARA TAUBAT
  5. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Tidak boleh, tapi anda bisa menjamak shalat setelah keluar dari desa atau kelurahan tempat anda tinggal. Misalnya, anda penduduk desa / kelurahan A, maka anda bisa melakukan shalat jamak di desa/kelurahan tetangga yakni desa B. Ini juga berlaku ketika anda kembali ke rumah. Anda masih bisa menjamak dan mengqashar shalat asalkan anda melakukannya sebelum sampai ke batas desa / kelurahan tempat anda tinggal.

URAIAN:

Hal ini berdasarkan pada pemahaman dari QS An-Nisa 4:101 Allah berfirman:

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُواْ مِنَ الصَّلاَةِ
Artinya: Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu).

Dalam memahami ayat di atas, ulama fiqih sepakat bahwa rukhsoh (keringanan) untuk menjamak dan qashar shalat bagi musafir itu berlaku setelah dia keluar dari tempatnya. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni hlm. 2/97 menjelaskan:

وجملته أنه ليس لمن نوى السفر القصر حتى يخرج من بيوت قريته، ويجعلها وراء ظهره, وبهذا قال مالك، والشافعي، والأوزاعي، وإسحاق، وأبو ثور، وحكي ذلك عن جماعة من التابعين
Artinya: Orang yang hendak melakukan perjalanan tidak boleh melakukan qashar shalat kecuali setelah ia keluar dari rumah desanya dalam arti meninggalkan rumah. Ini adalah pendapat Imam Maliki, Syafi'i, Auza'i, Ishaq, Abu Tsaur dan sekelompok Tabi'in.

As-Syairozi dalam Al-Muhadzab, hlm. 1/192, menyatakan:

ولا يجوز القصر إلا أن يفارق الإقامة لقوله عز و جل { وإذا ضربتم في الأرض فليس عليكم جناح أن تقصروا من الصلاة } [ النساء : 101 ] فعلق القصر على الضرب في الأرض وإن كان من أهل بلد لم يقصر حتى يفارق بنيان البلد فإن اتصل بحيطان البساتين حيطان البلد وفارق بنيان البلد جاز له القصر لأن البساتين ليست من البلد وإن كان في قرية وبقربها قرية ففارق قريته جاز له القص
Artinya: Tidak boleh mengqashar kecuali setelah terpisah dari tempat tinggal berdasarkan firman Allah dalam QS An-Nisa' 4:101 di mana Allah mengaitkan bolehnya qashar setelah bepergian. Apabila ia termasuk dari penduduk desa, maka tidak boleh mengqashar kecuali setelah keluar dari gedung desa itu. Apabila pagar kebun bersambung dengan pagar desa lalu dia keluar dari bangunan desa, maka ia boleh mengqashar shalat karena kebun tidak termasuk dari desa itu. Apabila ia di suatu desa dan didekatnya terdapat desa lain, lalu ia keluar dari desanya maka boleh baginya mengqashar.

Catatan: Walaupun keterangan di atas membahas tentang qashar shalat, namun jamak shalat termasuk di dalamnya karena sama-sama dispensasi bagi musafir. Baca detail: Jamak Qashar bagi Musafir.

_______________________________


ISTRI BERANI DAN BANYAK MENUNTUT

saya telah menikah selama lebih dari 10 tahun, namun belum dikarunia anak karena kandungan istri diangkat sebab penyakit kista yang dideritanya. sejak awal pernikahan saya sudah bilang pada istri saya bahwa saya ingin tetap dirumah keluarga saya karena saya ingin selalu berada dekat orang tua saya da membantu mereka, istripun setuju.

namun beberapa adik saya yang bekeluarga juga ikut disitu dan beberapa kali terjadi konflik. istri meminta pindah meskipun saya katakan saya belum punya kemampuan untuk membeli rumah. akhirnya istri memaksa untuk pindah kerumah orang tuanya, namun disinipun ia merasa gak nyaman dan meminta pindah kerumah yang sudah kami beli meski keadaan rumah itu masih gak karuan.

sayangnya setelah berhijab, istri jadi semakin berani terhadap saya dan sering kali enggan melaksanakan kewajibannya sebagai istri. bahkan istri berani untuk menantang cerai dan didukung ibunya yang seorang hajjah.

saya sekarang bekerja wirausaha setelah diPHK massal oleh perusahaan. dengan penghasilan yang nggak tetap dan kebutuhan membantu orang tua dan keluarga saya, sebenarnya berat untuk pindah rumah sendiri, apalagi mengingat jaraknya yang berada diluar kota.

1. apa yang harus saya lakukan ?

JAWABAN

1. Istri anda berani karena banyak faktor: (a) bawaan karakternya yang memang keras; (b) plus sikap suami yang terlalu lunak; (c) suami tidak memiliki kekuatan tawar menawar (bargaining power) yang cukup. Dalam hal ini adalah kemampuan materi.

Orang yang memiliki sikap kalem dan lunak seperti anda idealnya mencari istri yang juga sama lembutnya agar tidak diatur dan dirongrong oleh istri. Kalau anda masih ingin tetap bersamanya, maka anda harus bisa merubah sikap lunak itu menjadi agak tegas dalam mengambil keputusan yang menurut anda terbaik. Kalau anda tidak mau merubah sikap tapi juga masih tetap ingin bersamanya, maka anda harus sabar dengan sikap istri anda. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

_______________________________


HUKUM MELANGGAR SUMPAH PLUS KUTUKAN

Asslamualaikum Wr.Wb
Ustad saya mau tanya, dulu saya pernah bersumpah untuk tidak melakukan sesuatu yang jelek. Tetapi, di akhir sumpah itu saya memberikan embel embel "apabila saya melanggar jangan terima amal ibadah saya lagi baik wudhu, mandi wajib sampai sholat dan jangan terima taubat saya lagi atau pengampunan atau bayar kafarat saya lagi walaupun harus menangis darah" dan saya telah melanggar hal itu cukup banyak.

1. Saya suka takut kalau memikirkan hal itu, apakah saya dapat diampuni?
2. Apakah ibadah saya sampai sekarang ini bisa diterima?
3. Bagaimana bila kita ragu bahwa kita pernah bersumpah, apakah wajib ditepati?

Itu saja ustadz, terima kasih ya sebelumnya.

JAWABAN

1. Asal bertaubat insyaAllah akan diampuni. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
2. Bisa.
3. Iya. Dan ingkar pada sumpah harus membayar tebusan (kafarat) yaitu berupa memberi makan 10 orang miskin sama dengan melanggar nazar. Baca detail: Nazar dalam Islam

_______________________________


MELANGGAR SUMPAH DAN CARA TAUBAT

Assalamualaikum Wr.Wb
Ustad, saya ingin bertanya. Saya pernah bersumpah dgn nama Allah agar tidak melakukan perbuatan yg tercela, tetapi saya melakukan perbuatan tercela tersebut.

1. Apa yg harus saya lakukan ustad, saya menyesal telah melanggar sumpah saya.
2. Saya ingin bertobat ustad, Jadi apa yg perlu saya lakukan agar Allah mengampuni dosa saya ustad.
Mohon jawabannya ustad. Syukron
Wassalamualaikum Wr.Wb

JAWABAN

1. Melanggar sumpah harus membayar kafarat yaitu memberi makan 10 orang miskin. Kalau tidak mampu puasa 3 hari. sama dengan melanggar nazar. Baca detail: Nazar dalam Islam

2. Penuhi kewajiban syariat dan jauhi larangannya, dan lakukan taubat nasuha. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam