Bagian Waris Ibu dan Saudara Kandung
Bagian Waris Ibu dan Saudara Kandung Tahun 2014 Kakak perempuan saya yang nomor 3 meninggal tampa anak dan suami. Sebelum kakak perempuan nomor 3 ini meninggal, dia punya usaha yang dikelola bersama kakak yang nomor 8, semua hasil usaha mereka berdua tidak pernah dibagi, mereka menggunakannya untuk kepentingan bersama. bagaimana cara pembagian harta peninggalan kakak yang meninggal ini?
WARISAN UNTUK IBU, ANAK DAN SAUDARA LELAKI PEREMPUAN
Assalamualaikum.
Saya 9 bersaudara, 2 lelaki dan 7 perempuan. Kakak perempuan saya yang nomor 4 meninggal tahun 2000 (mempunyai 3 orang anak perempuan). Tahun 2014 Kakak perempuan saya yang nomor 3 meninggal tampa anak dan suami. Sebelum kakak perempuan nomor 3 ini meninggal, dia punya usaha yang dikelola bersama kakak yang nomor 8, semua hasil usaha mereka berdua tidak pernah dibagi, mereka menggunakannya untuk kepentingan bersama.
1. Yang ingin saya tanyakan; bagaimana cara pembagian harta peninggalan kakak yang meninggal ini?
2. Dan bagaimana membagi harta untuk kakak yang nomor 8, karena itu usaha mereka berdua? Ahli warisnya yang masih hidup yaitu ; ibu, 2 orang saudara laki2, dan 5 orang saudara perempuan.
Terima kasih atas jawaban yg akan diberikan.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
JAWABAN
1. Ahli waris dan bagian harta warisnya dari peninggalan kakak no.3 adalah sebagai berikut:
(a) Ibu mendapat 1/6 (seperenam)
(c) Sisanya yang 5/6 diberikan kepada saudara kandung laki-laki dan perempuan yang masih hidup di mana saudara laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan. Cara yang mudah adalah dengan membagi harta yang 5/6 tersebut menjadi 9 bagian. 2 saudara laki-laki masing-masing mendapat 2 bagian; sedang 5 saudara perempuan masing-masing mendapat 1 bagian. Baca detail: Hukum Waris Islam
2. Kakak yang nomor 8 tetap mendapat bagian dari pembagian harta sama dengan yang lain.
CATATAN PENTING:
- Harta yang diwariskan adalah harta yang menjadi hak milik almarhum. Apabila ada harta almarhum yang merupakan usaha bersama dengan kakak nomor 8 atau dengan orang lain, maka hak milik kakak no. 8 harus diberikan kepadanya sesuai proporsinya. Begitu juga kalau ada harta milik orang lain harus diberikan pada pemilik.
- Anak dari kakak nomor 4 tidak mendapat bagian warisan apapun.
- Harta waris baru dibagikan setelah dipotong untuk biaya pemakaman, hutang dan wasiat yang tidak lebih dari 1/3 (kalau ada). Baca detail: Wasiat dalam Islam
_______________________________
SUAMI SUKA JUDI, ISTRI AJUKAN CERAI, APAKAH SALAH?
Assalamualaikum wrb bpk/ibu ustad
Saya wanita umur 31 tahun,sy sudah menikah selama 2 tahun 3 bulan,saya belum di karuniai anak
Selama perjalanan saya menikah
7 bulan pertama saya berpisah,suami tugas luar kota tepat di kalimantan dan saya di jakarta,tetapi selang 1 bulan saya suka ke kalimantan mengunjungi suami
Setelah 7 bulan berjalan suami pindah tugas ke jakarta dan akhirnya tingal bersama,selama tingal bersama 3 bulan hubungan kami harmonis,tetapi jelang bulan ke 4 suami muncul tingkah2 aneh,tidak mau sholat sama sekali lalu selalu ajak teman laki2 untuk ke rumah dan main plastasion,dengan kondisi waktu dari pagi sampe malem,di depan plastasion bersama temenya,bahkan sampai bolos kantor,selain main plastation suami dan temannya kerap meminjam mobil saya pribadi untuk alasan main putsal, bahkan main putsal selalu pulang larut malam,
kondisi itu berjalan selang 1 bulan setengah,saya sempet bingung,ko suami berubah drastis,suatu waktu hape saya buka2 ternyata teman yang selalu main plastation bersama ngajak ke tempat pijit, dan menjelaskan tetang selingkuhanya,akhirnya ke bongkar tetapi suami tidak mengakui,sering berjan waktu selama perjalan satu taun 2 bulan suami menunjukan sikap aslinya yaitu berjudi bola,gaji pun tidak pernah di kasih ke istri,bahkan sering pergi,dan tidak mau nafkahin batin, bahkan selalu berkata kasar,
1. saya mencoba sholat istikharoh dan saya sekarang keluar dari rumah suami untuk mengajukan gugatan cerai,apakah tindakan yang saya lakukan salah
Demikian Bpk/ibu ustad yg terhormat
JAWABAN
1. Tindakan anda sudah benar baik menurut tinjauan agama maupun tinjauan hukum negara. Istri berhak melakukan gugat cerai apabila suami melakukan beberapa tindakan yang melanggar hak istri dan kewajiban suami serta agama seperti main judi, berzina, tidak memberi nafkah lahir batin, dll. Baca detail: Cerai dalam Islam
_______________________________
ISTRI MINTA CERAI
السَّلاَمُ عَلَيْكُم pak ustadz
Sudah 2 minggu saya dan istri pisah ranjang. Saya heran setiap kali bertengkar istri (usia25thn) saya minta cerai. Alasannya sama, saya ( usia 30thn) ada sifat kekanak-kanakan. Untuk yang kali ini istri udah ga bisa lagi membuka pintu hatinya dan benr- benr ingin pisah.
1. Adakah doa khusus untuk meluluhkan hati sang istri?? karna saya ga mau perceraian terjadi. Yang jadi pertimbangan saya yaitu anak perempuan yang masih balita. Saya takut dengan perkembangan anak saya, baik dalam beragama maupun bersosial. Pernikahan kita genap 6 thn.
وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ
JAWABAN
1. Doa adalah salah satu bagian kecil untuk membuat rumah tangga harmonis. Bagian besarnya adalah bagaimana kedua belah pihak suami istri berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari sangat menentukan bisa harmonis atau tidaknya. Untuk doanya baca di sini
Perhatian: Ganti dhamir 'hu' menjadi 'ha'
_______________________________
CARA MENGGANTI UANG YANG DICURI
Assalamualaikum :)
Saya seorang wanita yg sedang belajar untuk menjadi wanita muslimah. Dahulu saya pernah diajak teman saya untuk meminta sumbangan untuk anak yatim dijalan. Tapi saya merasa ada yg aneh , karena uangnya justru malah dimakan sendiri . Giliran saya tanya ini kan uang anak yatim ? dia jawabnya, nanti gua ganti . Tapivsampe sekarang saya merasa uangnya tidak pèrnah diganti . Saya ngerasa saya udah make
uangnya , dan saya juga tau dosanya sangat besar . Yang mau saya tanyakan :
1. Saya ada niat untuk menggantinya, tapi saya tidak punya uang . Karena saya pun masih pelajar. Kalau nunggu sukses, takutnya saya keburu meninggal. Apa yg harus saya lakukan ??
2. Apakah boleh saya mencicil uang yg sudah terpakai itu dg menyumbang di nasjid atau pengemis dijalan ? . Karena saya kira uangnya diganti oleh teman saya , tapi ternyata tidak .
Tolong diberikan penjelasan. Soalnya saya bingung harus berbuat apa ??
Terimajasih wassalamualaikum
JAWABAN
1. Lakukan pertaubatan pada Allah dengan menyesali dosa masa lalu dan berusaha menggantinya semampu mungkin. Baca: Taubat Hutang dan Mencuri
2. Boleh. Taubat dari mencuri adalah dengan mengembalikan uang pada pemiliknya. Kalau pemiliknya tidak ada atau sulit ditemui, maka berikan uang senilai yang dicuri pada masjid atau fakir miskin. Dan boleh mencicil kalau tidak mampu mengganti secara sekaligus. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
_______________________________
CARA TAUBAT DARI BERBOHONG
Assalamu'alaikum wr.wb. Mohon maaf, saya ingin bertanya. saya ada beberapa pertanyaan sebagai berikut
1. bagaimana cara bertaubat dari berbohong, namun kebohongan itu sudah terjadi?
2. bagaimana cara bertaubat dari menyepelekan amanah yang sudah diberikan orang lain, dalam artian kita diberikan amanah, akan tetapi kita tidak mengerjakan amanah yang diberikan baik itu karena lupa atau sengaja, kemudian khianata dalam menyepelekan amanah itu seperti apa contohnya?
3. bagaimana cara bertaubat jika kita pernah mengingkari janji kita kepada orang lain?
Mohon jawabannya, Terima kasih
Wassalamu'alaikum wr.wb.
JAWABAN
1. Menyesali kesalahan masa lalu, tidak mengulangi lagi dan memohon maaf pada Allah dengan memperbanyak ibadah baik ibadah wajib atau sunnah. Termasuk juga sedekah kalau ada harta.
2. Taubat yang terkait hak sesama manusia (haqqul adami) adalah dengan meminta maaf pada orang yang bersangkutan. Dan kalau ada harta yang terpakai, maka harus menggantinya. Selain itu, memohon ampun pada Allah. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
3. Meminta maaf pada yang bersangkutan di samping memohon ampun pada Allah.
Assalamualaikum.
Saya 9 bersaudara, 2 lelaki dan 7 perempuan. Kakak perempuan saya yang nomor 4 meninggal tahun 2000 (mempunyai 3 orang anak perempuan). Tahun 2014 Kakak perempuan saya yang nomor 3 meninggal tampa anak dan suami. Sebelum kakak perempuan nomor 3 ini meninggal, dia punya usaha yang dikelola bersama kakak yang nomor 8, semua hasil usaha mereka berdua tidak pernah dibagi, mereka menggunakannya untuk kepentingan bersama.
1. Yang ingin saya tanyakan; bagaimana cara pembagian harta peninggalan kakak yang meninggal ini?
2. Dan bagaimana membagi harta untuk kakak yang nomor 8, karena itu usaha mereka berdua? Ahli warisnya yang masih hidup yaitu ; ibu, 2 orang saudara laki2, dan 5 orang saudara perempuan.
Terima kasih atas jawaban yg akan diberikan.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- WARISAN UNTUK IBU, ANAK DAN SAUDARA LELAKI PEREMPUAN
- SUAMI SUKA JUDI, ISTRI AJUKAN CERAI, APAKAH SALAH?
- ISTRI MINTA CERAI
- CARA MENGGANTI UANG YANG DICURI
- CARA TAUBAT DARI BERBOHONG
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
JAWABAN
1. Ahli waris dan bagian harta warisnya dari peninggalan kakak no.3 adalah sebagai berikut:
(a) Ibu mendapat 1/6 (seperenam)
(c) Sisanya yang 5/6 diberikan kepada saudara kandung laki-laki dan perempuan yang masih hidup di mana saudara laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan. Cara yang mudah adalah dengan membagi harta yang 5/6 tersebut menjadi 9 bagian. 2 saudara laki-laki masing-masing mendapat 2 bagian; sedang 5 saudara perempuan masing-masing mendapat 1 bagian. Baca detail: Hukum Waris Islam
2. Kakak yang nomor 8 tetap mendapat bagian dari pembagian harta sama dengan yang lain.
CATATAN PENTING:
- Harta yang diwariskan adalah harta yang menjadi hak milik almarhum. Apabila ada harta almarhum yang merupakan usaha bersama dengan kakak nomor 8 atau dengan orang lain, maka hak milik kakak no. 8 harus diberikan kepadanya sesuai proporsinya. Begitu juga kalau ada harta milik orang lain harus diberikan pada pemilik.
- Anak dari kakak nomor 4 tidak mendapat bagian warisan apapun.
- Harta waris baru dibagikan setelah dipotong untuk biaya pemakaman, hutang dan wasiat yang tidak lebih dari 1/3 (kalau ada). Baca detail: Wasiat dalam Islam
_______________________________
SUAMI SUKA JUDI, ISTRI AJUKAN CERAI, APAKAH SALAH?
Assalamualaikum wrb bpk/ibu ustad
Saya wanita umur 31 tahun,sy sudah menikah selama 2 tahun 3 bulan,saya belum di karuniai anak
Selama perjalanan saya menikah
7 bulan pertama saya berpisah,suami tugas luar kota tepat di kalimantan dan saya di jakarta,tetapi selang 1 bulan saya suka ke kalimantan mengunjungi suami
Setelah 7 bulan berjalan suami pindah tugas ke jakarta dan akhirnya tingal bersama,selama tingal bersama 3 bulan hubungan kami harmonis,tetapi jelang bulan ke 4 suami muncul tingkah2 aneh,tidak mau sholat sama sekali lalu selalu ajak teman laki2 untuk ke rumah dan main plastasion,dengan kondisi waktu dari pagi sampe malem,di depan plastasion bersama temenya,bahkan sampai bolos kantor,selain main plastation suami dan temannya kerap meminjam mobil saya pribadi untuk alasan main putsal, bahkan main putsal selalu pulang larut malam,
kondisi itu berjalan selang 1 bulan setengah,saya sempet bingung,ko suami berubah drastis,suatu waktu hape saya buka2 ternyata teman yang selalu main plastation bersama ngajak ke tempat pijit, dan menjelaskan tetang selingkuhanya,akhirnya ke bongkar tetapi suami tidak mengakui,sering berjan waktu selama perjalan satu taun 2 bulan suami menunjukan sikap aslinya yaitu berjudi bola,gaji pun tidak pernah di kasih ke istri,bahkan sering pergi,dan tidak mau nafkahin batin, bahkan selalu berkata kasar,
1. saya mencoba sholat istikharoh dan saya sekarang keluar dari rumah suami untuk mengajukan gugatan cerai,apakah tindakan yang saya lakukan salah
Demikian Bpk/ibu ustad yg terhormat
JAWABAN
1. Tindakan anda sudah benar baik menurut tinjauan agama maupun tinjauan hukum negara. Istri berhak melakukan gugat cerai apabila suami melakukan beberapa tindakan yang melanggar hak istri dan kewajiban suami serta agama seperti main judi, berzina, tidak memberi nafkah lahir batin, dll. Baca detail: Cerai dalam Islam
_______________________________
ISTRI MINTA CERAI
السَّلاَمُ عَلَيْكُم pak ustadz
Sudah 2 minggu saya dan istri pisah ranjang. Saya heran setiap kali bertengkar istri (usia25thn) saya minta cerai. Alasannya sama, saya ( usia 30thn) ada sifat kekanak-kanakan. Untuk yang kali ini istri udah ga bisa lagi membuka pintu hatinya dan benr- benr ingin pisah.
1. Adakah doa khusus untuk meluluhkan hati sang istri?? karna saya ga mau perceraian terjadi. Yang jadi pertimbangan saya yaitu anak perempuan yang masih balita. Saya takut dengan perkembangan anak saya, baik dalam beragama maupun bersosial. Pernikahan kita genap 6 thn.
وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ
JAWABAN
1. Doa adalah salah satu bagian kecil untuk membuat rumah tangga harmonis. Bagian besarnya adalah bagaimana kedua belah pihak suami istri berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari sangat menentukan bisa harmonis atau tidaknya. Untuk doanya baca di sini
Perhatian: Ganti dhamir 'hu' menjadi 'ha'
_______________________________
CARA MENGGANTI UANG YANG DICURI
Assalamualaikum :)
Saya seorang wanita yg sedang belajar untuk menjadi wanita muslimah. Dahulu saya pernah diajak teman saya untuk meminta sumbangan untuk anak yatim dijalan. Tapi saya merasa ada yg aneh , karena uangnya justru malah dimakan sendiri . Giliran saya tanya ini kan uang anak yatim ? dia jawabnya, nanti gua ganti . Tapivsampe sekarang saya merasa uangnya tidak pèrnah diganti . Saya ngerasa saya udah make
uangnya , dan saya juga tau dosanya sangat besar . Yang mau saya tanyakan :
1. Saya ada niat untuk menggantinya, tapi saya tidak punya uang . Karena saya pun masih pelajar. Kalau nunggu sukses, takutnya saya keburu meninggal. Apa yg harus saya lakukan ??
2. Apakah boleh saya mencicil uang yg sudah terpakai itu dg menyumbang di nasjid atau pengemis dijalan ? . Karena saya kira uangnya diganti oleh teman saya , tapi ternyata tidak .
Tolong diberikan penjelasan. Soalnya saya bingung harus berbuat apa ??
Terimajasih wassalamualaikum
JAWABAN
1. Lakukan pertaubatan pada Allah dengan menyesali dosa masa lalu dan berusaha menggantinya semampu mungkin. Baca: Taubat Hutang dan Mencuri
2. Boleh. Taubat dari mencuri adalah dengan mengembalikan uang pada pemiliknya. Kalau pemiliknya tidak ada atau sulit ditemui, maka berikan uang senilai yang dicuri pada masjid atau fakir miskin. Dan boleh mencicil kalau tidak mampu mengganti secara sekaligus. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
_______________________________
CARA TAUBAT DARI BERBOHONG
Assalamu'alaikum wr.wb. Mohon maaf, saya ingin bertanya. saya ada beberapa pertanyaan sebagai berikut
1. bagaimana cara bertaubat dari berbohong, namun kebohongan itu sudah terjadi?
2. bagaimana cara bertaubat dari menyepelekan amanah yang sudah diberikan orang lain, dalam artian kita diberikan amanah, akan tetapi kita tidak mengerjakan amanah yang diberikan baik itu karena lupa atau sengaja, kemudian khianata dalam menyepelekan amanah itu seperti apa contohnya?
3. bagaimana cara bertaubat jika kita pernah mengingkari janji kita kepada orang lain?
Mohon jawabannya, Terima kasih
Wassalamu'alaikum wr.wb.
JAWABAN
1. Menyesali kesalahan masa lalu, tidak mengulangi lagi dan memohon maaf pada Allah dengan memperbanyak ibadah baik ibadah wajib atau sunnah. Termasuk juga sedekah kalau ada harta.
2. Taubat yang terkait hak sesama manusia (haqqul adami) adalah dengan meminta maaf pada orang yang bersangkutan. Dan kalau ada harta yang terpakai, maka harus menggantinya. Selain itu, memohon ampun pada Allah. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
3. Meminta maaf pada yang bersangkutan di samping memohon ampun pada Allah.