Berbicara Saat Wudhu dan Mandi Wajib

Berbicara Saat Wudhu dan Mandi Wajib Junub Apabila ketika kita mandi wajib / junub, lalu ada orang diluar kamar mandi yang ada perlu dan memanggil kemudian kita menyahut. Memang saya pernah baca kalau berbicara di kamar mandi tidak baik dalam islam, namun karena dipanggil berkali-kali saya jadi menjawab. 1. Apakah mandi wajib batal jika berbicara dan harus mengulang mandi?
Berbicara Saat Wudhu dan Mandi Wajib
BICARA SAAT WUDHU DAN MANDI JUNUB, APAKAH BATAL?

saya mau bertanya

Apabila ketika kita mandi wajib / junub, lalu ada orang diluar kamar mandi yang ada perlu dan memanggil kemudian kita menyahut. Memang saya pernah baca kalau berbicara di kamar mandi tidak baik dalam islam, namun karena dipanggil berkali-kali saya jadi menjawab.

1. Apakah mandi wajib batal jika berbicara dan harus mengulang mandi?
2. Sebetulnya ketika kita niat dan membasuh seluruh tubuh dengan air, apakah dianggap sudah mandi wajib? Karena biasanya saya pakai sabun dan sikat gigi juga. Dan ketika saya menyahut itu saya sudah selesai pakai sabun.
3. Saya sering melihat orang berbicara saat berwudhu, apakah boleh? Selama ini saya tidak pernah melakukan itu, tapi ingin mengetahui dalilnya.
4. Sama halnya dengan mandi wajib pertanyaannya, apakah batal jika berbicara saat berwudhu?
5. Apakah niat itu cukup dihati dan sunnah bila di lafadzkan ? Termasuk dalam mandi wajib dan wudhu ?
6. Pemakaian wangi-wangian setelah mandi wajib tidak apa-apa kah jika tidak dilakukan? Apakah ada pengganti?

Memperjelas yang berbicara di kamar mandi itu, misalnya dipanggil diminta "cepetan, sudah mau imsak" misalnya terus kita jawab "iya, sebentar lagi" dan tidak sekali tapi beberapa kali. tapi kondisi kita sudah membasuh seluruh badan dengan air termasuk kumur, hidung dan telinga insyaAllah. Hanya biasanya saya mandi wajib itu keramas, pakai sabun dan sikat gigi.

Syukron katsir
Wassalammualaikum

KONSULTASI ISLAM
  1. BICARA SAAT WUDHU DAN MANDI JUNUB, APAKAH BATAL?
  2. UCAPAN CERAI BERKALI-KALI OLEH SUAMI KARENA TIDAK TAHU DAN EMOSI
  3. SUAMI SERING UCAPKAN KATA CERAI KARENA MARAH DAN TIDAK TAHU AGAMA
  4. Cara Konsultasi Syariah Islam


JAWABAN

1. Tidak batal. Berbicara saat mandi wajib tidak membatalkan mandi junub. Sama dengan berbicara saat sedang wudhu.
2. Iya. Mandi junub dimulai sejak niat dan membasuh badan.
3. Boleh tapi makruh.
4. Bicara tidak membatalkan wudhu.
5. Iya. Niat cukup di hati dan sunnah dilafalkan secara lisan menurut mazhab Syafi'i. Sedangkan menurut Wahabi tidak sunnah, bahkan bid'ah.
6. Memakai wewangian setelah mandi hukumnya sunnah dan tidak apa-apa apabila ditinggalkan. Sabun wangi termasuk sama dengan minyak wangi menurut sebagian ulama karena menninggalkan bau wangi pada tubuh.

Imam Nawawi dalam Al-Majmuk 1/490 - 491 ketika menuturkan tentang sunnahnya wudhu menyatakan:

وأن لا يتكلم فيه لغير حاجة.
وقد نقل القاضي عياض في شرح صحيح مسلم : أن العلماء كرهوا الكلام في الوضوء والغسل , وهذا الذي نقله من الكراهة محمول على ترك الأولى , وإلا فلم يثبت فيه نهي ، فلا يسمى مكروها إلا بمعنى ترك الأولى
Artinya: Dan hendaknya orang yang berwudhu tidak berbicara kecuali ada perlunya. Qadhi Iyadh menyatakan dalam Syarah Muslim: "Ulama memakruhkan berbicara saat wudhu dan mandi junub." Kemakruhan yang dinukil Qadhi Iyadh ini maksudnya adalah meninggalkan keutamaan. Karena tidak ada larangan yang jelas (dari Quran dan Sunnah). Jadi kata 'makruh' di sini bermakna 'meninggalkan yang lebih utama.'

Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Junub

__________________


UCAPAN CERAI BERKALI-KALI OLEH SUAMI KARENA TIDAK TAHU DAN EMOSI

Pak ustad saya mau bertanya.
Saya sudah menikah dengan suami saya 3 tahun. Suami saya ketahuan selingkuh via bbm, saya marah dan sakit hati lalu saya memaksa suami saya mengucapkan kata talak, suami tidak mau tapi karna saya memaksa terus akhirnya suami saya ngucapkan "saya bebaskan kamu sekarang", tapi dalam waktu yang tidak lama sekitar 1 jam suami merujuk. Setelah kejadian itu, kalau kami lagi marahan, suami saya sering sekali mengucapkan kata-kata pisah, contohny: ya sudah kita pisah, keinginan mas sudah jelas mau pisah, sudah ada niat tapi belum diucapkan, dan banyak lagi. Suami pernah ngajak pisah tiba-tiba ("adek sepertinya kita harus pisah") dengan alasan selama ini orang tuanya tidak merestui pernikahan kami dari awal dan itu diluar sepengetahuan saya, dan suami juga ternyata dibelakang saya masih selingkuh (selingkuh via bbm dan telpon) alasan pisahpun dia pernh bilang untuk memilih selingkuhannya.

Setelah saya browsing tentang tanya jawab pernikahan ternyata kata yg diucapkan suami saya itu sudah jatuh talak.. Sempat kami damai dan kembali bersama, dan saya memberi taunya kalau selama ini yang dia ucapkan pisah itu sudah jatuh talak, suami saya tidak mengetahuinya, setahu suami saya ucapan talak itu dikatakan dengan jelas dan tegas.

Dan kemarin kami ribut lagi, dan kebenaran kami lagi berada dirumah ibu saya, ketika suami saya mau pulang (pulang sendiri tanpa saya) suami permisi sama ibu saya dan sempat mengucapkn "minta maaf tidak bisa meneruskan lagi dengan saya".
1. Saya mencintai suami saya pak ustad, apakah pernikahan kami masih sah?
2. Yang mau saya tanyakan pak ustad, kata-kata yang mana yang sudah jatuh talak dan sudah jatuh talak berapa?

Trimakasih pak ustad atas berkenan menjawab pertanyaan saya.
Wassalam.

JAWABAN

1. Kalau anda masih mencintainya, maka semestinya anda tidak meminta dia menceraikan anda walaupun karena sedang emosi. Kata 'cerai, pisah, talak' adalah kata sakral dalam hubungan suami istri. Jangan pernah suami mengucapkan itu kecuali betul-betul niat menceraikan istrinya. Dan jangan sampai istri meminta suami mengucapkan kata itu walaupun untuk sekedar mengancam kecuali kalau memang betul-betul ingin pisah. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

2. Semua ucapan yang mengandung kata 'pisah', 'cerai', atau 'talak' apabila diucapkan suami pada istrinya hukumnya sah jatuh talak (kecuali kalau dalam konteks berkisah tentang orang lain). Karena itu, apabila suami telah mengucapkan kata 'pisah' berkali-kali sampai lebih dari tiga kali, maka berarti sudah jatuh talak tiga karena jatah talak itu maksimal 3 (tiga) kali. Setelah jatuh talak tiga, maka tidak ada lagi rujuk kecuali istri menikah dengan pria lain dan kalau cerai dengan suami kedua baru boleh rujuk kembali dengan suami pertama tentunya dengan akad nikah baru. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.

Namun demikian, kalau (a) suami sedang marah saat mengucapkan kata 'pisah' tersebut; atau (b) suami tidak tahu bahwa ucapan 'pisah' itu berakibat talak, maka ada sebagian pendapat ulama yang menganggap kata 'pisah' itu tidak sah. Jadi, anda berdua sementara ini dapat mengikuti pendapat ini agar supaya pernikahan anda berdua tetap sah. Namun, ke depannya hendaknya berhati-hati agar tidak mudah mengucapkan kata cerai, pisah dan talak pada istri. Baca: Cerai dan Rujuk dalam Islam

___________________


SUAMI SERING UCAPKAN KATA CERAI KARENA MARAH DAN TIDAK TAHU AGAMA

Assalamualaikum
Saya sudah lama mencari tempat kunsultasi untuk muslim.
Saya adalah seorang suami yang sekarang usia 32 tahun. dan bekerja di kapal asing di africa bagian barat yang terkenal dengan virus ebolanya...

Saya dan istri tidak terlalu jauh beda usia dan kami juga punya anak perempuan 2 orang anak 4 dan 3 tahun Setiap ada masalah kami selalu bertengkar karena setiap habis gajian gaji tidak pernah cukup dalam 1 bulan tapi menurut istri saya bilang terlalu banyak yang harus di bayar tiap bulannya memang kita punya hutang tapi sampai sekarang belum lunas-lunas.

kadang saya marah besar ke istri kalau setiap saya nelpon katanya gaji tinggal sekian karena saya sudah terlalu marah kadang dalam sms tau telepon selalu bilang cerai tapi setelah beberapah saat karena pikiran dan perasaan saya sudah stabil baru saya hubungi istri kalau tadi pada saat marah saya khilaf dan saya minta maaf..setiap saya marah dan selalu bilang kata cerai benar-benar saya tidak mengerti dalam agama kalau perkataan cerai pada saat marah sudah sah talaknya..

setelah itu saya sudah tidak pernah bilang kata cerai lagi kalau setiap marah namun saya hanya bilang kata pisah pada saat marah. setelah saya baca di internet rupanya kata pisah sudah termasuk kata talak dan itu benar-benar saya tidak tahu juga ..dan dari masalah saya ini saya terus belajar dari internet masalah kata talak.. dan saya baru tahu kalau kata cerai atau pisah sudah termasuk kata sah untuk benar-benar sah bercerai sebagai suami istri.

setelah saya sudah mengerti tentang kata cerai/talak saya sudah tidak pernah marah2 lagi ke istri dan tidak pernah lagi bilang kata cerai/pisah ke istri. dan saya makin sayang ke istri setelah tahu kalau kata cerai/pisah itu mengandung sahnya perceraian dan jujur saya tidak mau ada percerain dalam rumah tangga saya. kalau bisa saya tetap bersama istri dunia sampai akhirat....

Yang saya mau tanyakan disini pak ustad...jujur karena saya bingung kalau saya harus benar-benar sah bercerai dengan istri

1. Apakah saya harus benar-benar cerai sama sedangkan saya tidak punya niat untuk sah bercerai
2.apakah masih ada jalan untuk bersatu lagi sebagai suami istri
3.apakah kata cerai dari saya benar-benar sah sedangkan pada saat itu saya dalam keadaan marah
4.apakah masih ada jalan maaf untuk orang yang seperti saya ini yang tidak begitu tau ilmu agama

JAWABAN

1. Menurut mayoritas ahli fiqih (hukum Islam), ucapan cerai, pisah, dan talak yang diucapkan suami pada istrinya adalah sah dan jatuh talak baik serius atau main-main; baik sedang marah atau tidak (kecuali kemarahan yang sampai hilang akal seperti gila); baik tahu akibat hukumnya atau tidak tahu (karena semua muslim dianggap tahu, kalau tidak tahu dianggap salah sendiri tidak belajar agama).

Namun, ada sebagian pendapat ulama yang menyatakan bahwa ucapan talak tidak sah dan tidak terjadi talak apabila suami (a) dalam keadaan marah; (b) tidak tahu akibat hukumnya. Anda bisa mengikuti pendapat ini untuk yang sudah terjadi. Namun ke depannya hendaknya lebih berhati-hati. Baca: Cerai dan Rujuk dalam Islam
LihatTutupKomentar