Memiliki Uang Haram dan Harta Syubhat
Punya Uang Haram dan Syubhat: Apa yang harus dilakukan? 1.jika kita punya uang yang hukumnya haram,apa yang harus kita lakukan terhadap uang haram tersebut?
2.jika kita punya uang yang hukumnya syubhat (tidak jelas halal atau haram),apa yang harus kita lakukan terhadap uang syubhat tersebut?
APA YANG HARUS DILAKUKAN DENGAN UANG HARAM DAN SYUBHAT
1.jika kita punya uang yang hukumnya haram,apa yang harus kita lakukan terhadap uang haram tersebut?
2.jika kita punya uang yang hukumnya syubhat (tidak jelas halal atau haram),apa yang harus kita lakukan terhadap uang syubhat tersebut?
KONSULTASI ISLAM
JAWABAN
1. Kalau uang haram itu hak milik orang lain, maka harus dikembalikan pada yang bersangkutan. Apabila bukan milik orang lain, seperti hasil judi atau jualan barang haram, maka harus diberikan pada fakir miskin atau kemaslahatan umum seperti masjid, pesantren, dll. Demikian menurut pendapat Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 9/333-334. Baca detail di sini (bahasa Arab)
2. Uang syubhat boleh dibelanjakan untuk keperluan pribadi walaupun makruh. ini pendapat mazhab Syafi'i dan Maliki. Baca detail: Hukum Harta Syubhat
Idealnya, kalau ada harta kita yang bercampur dengan keharaman, maka sebaiknya di 'buang' dulu yang haram dengan cara diberikan ke fakir miskin sebesar nilai yang diperkirakan haram agar harta kita 100% halal sehingga harta kita menjadi bersih dan bebas untuk dikonsumsi oleh kita sekeluarga tanpa rasa takut mendapat azab dari Allah yang terkadang terjadi langsung di dunia. Baca: Karma dalam Islam
___________________
BISNIS MONEY CHANGER APA WAJIB ZAKAT?
di indonesia bahkan dunia sudah lumrah dengan yang namanya MONEY CHANGER, atau pertukaran mata uang..
1. wajib zakatkah orang yang melakukan transaksi money changer tersebut??
JAWABAN
1. Money changer adalah salah satu bentuk bisnis (Arab: tijaroh). Dan semua bisnis perniagaan dan perdagangan terkena zakat kalau sudah terpenuhi dua syarat yaitu: (a) sudah mencapai nisob atau batas minimal; (b) sudah satu tahun (haul). Nishobnya adalah senilai 85 gram emas atau kira-kira 513.600 x 85gram = 43.656.000 (kurs per hari ini 12 Juli 2015).
CATATAN:
- Nisob ini harus konsisten sejak awal tahun sampai akhir tahun.
- Hitungan hari memakai kalender bulan hijriyah. Misalnya dihitung dari sejak Ramadhan 2014, maka wajib zakat pada Ramadan 2015.
Baca detail: Zakat Harta dan Zakat Fitrah
___________________
ISTRI PERTAMA PAKSA SUAMI CERAI ISTRI KEDUA
Assalammualaikum wr.wb,
Perkenalkan nama saya i dari purbalingga, Jawa Tengah. Saya mau bertanya mengenai rumah tangga dan keluarga.
Saya adalah istri kedua. Saya dan suami saya menikah sirri tanpa sepengetahuan istri suami yang pertama dan keluarga suami.
Setelah istri pertama suami saya mengetahui pernikahan kami, dia memaksa suami saya untuk menceraikan saya. Suami saya tidak mau tapi dia tidak berani bilang pada istrinya, akhirnya dia berbohong pada istrinya bahwa dia sudah menceraikan saya.
Dia masih memberi nafkah lahir & batin kepada saya tanpa sepengetahuan istri pertamanya. Suami dan saya ingin tetap mempertahankan rumah tangga kami dan membina rumah tangga yang sakinah, mawadah dan warrohmah. Tapi yang menjadi kendalanya adalah sifat istri pertamanya yang bersikeras menginginkan kami bercerai.
Saya minta tolong apa yang harus kami lakukan dalam menghadapi sikap istri pertama suami saya.
1. Apakah pernikahan kami masih sah atau belum jatuh talak?
2. Apakah ada amalan tertentu yang harus saya baca untuk mendapatkan pertolongan Alloh SWT agar hati istri pertama suami saya bisa luluh dan bisa menerima pernikahan kami serta tidak menghalangi suami saya untuk berbuat adil kepada saya?
Atas bantuan dan perhatian ustad/ustadzah saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.
Wassalammualaikum wr.wb.
JAWABAN
1. Masih sah apabila ucapan suami itu karena terpaksa. Cerai karena paksaan hukumnya tidak sah dengan syarat tidak ada niat dari suami untuk menceraikan. Al-Bakri dalam Ianah At-Tolibin, hlm. 4/20 menyatakan:
وشرط الاكراه... أن لا ينوي وقوع الطلاق، وإلا وقع، لان صريح الطلاق في حقه كناية
Artinya: Syarat paksaan dalam talak (yang tidak sah) antara lain suami tidak berniat terjadinya talak. Apabila berniat, maka talak terjadi. Karena talak soreh dalam keadaan terpaksa sama dengan talak kinayah.
Detailnya lihat di sini.
2. Usaha utama harus usaha lahir. Dan itu terletak pada suami. Kalau suami tegas pada istri pertamanya, tentu istrinya tidak akan berani mendikte suaminya. Jadi, anda minta suami supaya bersikap lebih tegas padanya. Tentu doa juga penting. Anda berdoalah setiap selesai shalat agar suami besikap lebih tegas dan istri pertama bersikap lebih lunak. Berdoanya cukup dengan bahasa yang anda pahami (bahasa Indonesia atau daerah). Untuk bahasa Arabnya, baca doa berikut:
رب زدنى علما و وسع لى فى رزقى و بارك لى فيما رزقتنى واجعلنى محبوبا فى قلوب عبادك و عزيزا فى عيونهم واجعلنى و جيها فى الدنيا و الاخرة و من المقربين يا كثير النوال يا حسن الفعال يا قائما بلا زوال يا مبدئا بلا مثال فلك الحمد و المنة و الشرف على كل حال
Teks latin:
Robbi zidnii 'ilman wa wassi' lii fii rizqii wa baarik lii fiimaa rozaqtanii waj-alnii mahbuuban fii quluubi 'ibaadika wa 'aziizan fii 'uyuunihim waj'alnii wa jiihan fid-dunyaa wal-aakhiroti wa minal-muqorrobiina yaa katsiiron-nawaali yaa hasanal-fi'aali yaa qoo-iman bilaa zawaalin yaa mubdi-an bilaa mitsalin falakal-hamdu wal-minnatu wasy-syarofu 'alaa kulli haalin.
___________________
MARAH PADA MUSIBAH, BOLEHKAH?
assalamu'alaikum pak, saya ingin menanyakan,
1. bagaimana hukum marah itu sendiri menurut islam pak?
2. apakah seseorang yang pernah mengalami pelecehan seksual tidak boleh marah?
3. apakah pantas kita sebagai umat muslim ketika mendapatkan musibah (pelecehan seksual) mempertanyakan kenapa ini trejadi pada ku? kenapa harus aku?
sekian pak, dan terima kasih
JAWABAN
1. Tergantung marah yang seperti apa. Marah terkadang dianjurkan. Misalnya, apabila melihat kemungkaran atau kemaksiatan yang terjadi di depan mata. Marah harus ditahan apabila menimpa diri sendiri.
2. Tergantung marah pada siapa. Kalau marah pada diri sendiri boleh dalam arti menyalahkan diri sendiri karena telah kurang waspada dalam bersikap, berkata dan berperilaku sehingga mengundang orang untuk tergoda melakukan pelecehan.
Adapun marah pada Allah maka itu dilarang karena itu sama saja dengan menyalahkan Allah. Dalam QS An-Nisa 4:79 Allah berfirman: "Apa saja nikmat yang kamu peroleh adalah dari Allah, dan apa saja bencana yang menimpamu, maka dari (kesalahan) dirimu sendiri."
Dalam Quran Surah Ibrahim :22 Allah mengutip ucapan syaitan: "oleh sebab itu janganlah kamu menyalahkan aku akan tetapi salahkanlah dirimu sendiri."
3. Tidak pantas kalau untuk menyalahkan Allah. Musibah yang menimpa anda hendaknya menjadi pelajaran ke depannya agar tidak kembali terulang baik untuk anda atau orang lain yang paling anda cintai seperti anak dan saudara.
Pada dasarnya pelecehan seksual tidak akan terjadi apabila seorang perempuan betul-betul mengikuti ajaran dan tuntunan syariah Islam dalam bergaul dengan kaum lelaki. Baik dengan lelaki yang bukan mahram (muhrim) maupun dengan kerabat dekat.
Baca detail:
- Khalwat dan Percamuran Lawan Jenis dalam Islam
- Mahram dalam Islam
- Pacaran dalam Islam
___________________
NIAT SUNNAH QOBLIYAH SUBUH DAN HP QURAN
Assalamualaikum wr.wb.
Pak ustadz yang saya hormati saya mau tanya:
1. niat sholat sunnah qobliah subuh niatnya harus pake qobliah atau tidak usah?
2. Kalau kita pasang aplikasi Alquran pada hp kita,bapakah kita harus punya wudhu kalau pegang hp tersebut.
Atas jawaban Pak ustadz saya ucapkan banyak terimakasih.
Wassalamualaikum wr.wb.
JAWABAN
1. Harus pakai untuk membedakan dengan shalat sunnah yang lain. Baca detail: Shalat Sunnah Rawatib http://www.alkhoirot.net/2012/04/shalat-sunnah-rawatib.html
2. Tidak usah pakai wudhu karena HP bukan mus-haf, sedangkan wajib wudhu itu kalau memegang mus-haf, bukan baca Quran-nya. Baca detail: Quran dalam HP
1.jika kita punya uang yang hukumnya haram,apa yang harus kita lakukan terhadap uang haram tersebut?
2.jika kita punya uang yang hukumnya syubhat (tidak jelas halal atau haram),apa yang harus kita lakukan terhadap uang syubhat tersebut?
KONSULTASI ISLAM
- APA YANG HARUS DILAKUKAN DENGAN UANG HARAM DAN SYUBHAT
- BISNIS MONEY CHANGER APA WAJIB ZAKAT?
- ISTRI PERTAMA PAKSA SUAMI CERAI ISTRI KEDUA
- MARAH PADA MUSIBAH, BOLEHKAH?
- NIAT SUNNAH QOBLIYAH SUBUH DAN HP QURAN
- Cara Konsultasi Syariah Islam
JAWABAN
1. Kalau uang haram itu hak milik orang lain, maka harus dikembalikan pada yang bersangkutan. Apabila bukan milik orang lain, seperti hasil judi atau jualan barang haram, maka harus diberikan pada fakir miskin atau kemaslahatan umum seperti masjid, pesantren, dll. Demikian menurut pendapat Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 9/333-334. Baca detail di sini (bahasa Arab)
2. Uang syubhat boleh dibelanjakan untuk keperluan pribadi walaupun makruh. ini pendapat mazhab Syafi'i dan Maliki. Baca detail: Hukum Harta Syubhat
Idealnya, kalau ada harta kita yang bercampur dengan keharaman, maka sebaiknya di 'buang' dulu yang haram dengan cara diberikan ke fakir miskin sebesar nilai yang diperkirakan haram agar harta kita 100% halal sehingga harta kita menjadi bersih dan bebas untuk dikonsumsi oleh kita sekeluarga tanpa rasa takut mendapat azab dari Allah yang terkadang terjadi langsung di dunia. Baca: Karma dalam Islam
___________________
BISNIS MONEY CHANGER APA WAJIB ZAKAT?
di indonesia bahkan dunia sudah lumrah dengan yang namanya MONEY CHANGER, atau pertukaran mata uang..
1. wajib zakatkah orang yang melakukan transaksi money changer tersebut??
JAWABAN
1. Money changer adalah salah satu bentuk bisnis (Arab: tijaroh). Dan semua bisnis perniagaan dan perdagangan terkena zakat kalau sudah terpenuhi dua syarat yaitu: (a) sudah mencapai nisob atau batas minimal; (b) sudah satu tahun (haul). Nishobnya adalah senilai 85 gram emas atau kira-kira 513.600 x 85gram = 43.656.000 (kurs per hari ini 12 Juli 2015).
CATATAN:
- Nisob ini harus konsisten sejak awal tahun sampai akhir tahun.
- Hitungan hari memakai kalender bulan hijriyah. Misalnya dihitung dari sejak Ramadhan 2014, maka wajib zakat pada Ramadan 2015.
Baca detail: Zakat Harta dan Zakat Fitrah
___________________
ISTRI PERTAMA PAKSA SUAMI CERAI ISTRI KEDUA
Assalammualaikum wr.wb,
Perkenalkan nama saya i dari purbalingga, Jawa Tengah. Saya mau bertanya mengenai rumah tangga dan keluarga.
Saya adalah istri kedua. Saya dan suami saya menikah sirri tanpa sepengetahuan istri suami yang pertama dan keluarga suami.
Setelah istri pertama suami saya mengetahui pernikahan kami, dia memaksa suami saya untuk menceraikan saya. Suami saya tidak mau tapi dia tidak berani bilang pada istrinya, akhirnya dia berbohong pada istrinya bahwa dia sudah menceraikan saya.
Dia masih memberi nafkah lahir & batin kepada saya tanpa sepengetahuan istri pertamanya. Suami dan saya ingin tetap mempertahankan rumah tangga kami dan membina rumah tangga yang sakinah, mawadah dan warrohmah. Tapi yang menjadi kendalanya adalah sifat istri pertamanya yang bersikeras menginginkan kami bercerai.
Saya minta tolong apa yang harus kami lakukan dalam menghadapi sikap istri pertama suami saya.
1. Apakah pernikahan kami masih sah atau belum jatuh talak?
2. Apakah ada amalan tertentu yang harus saya baca untuk mendapatkan pertolongan Alloh SWT agar hati istri pertama suami saya bisa luluh dan bisa menerima pernikahan kami serta tidak menghalangi suami saya untuk berbuat adil kepada saya?
Atas bantuan dan perhatian ustad/ustadzah saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.
Wassalammualaikum wr.wb.
JAWABAN
1. Masih sah apabila ucapan suami itu karena terpaksa. Cerai karena paksaan hukumnya tidak sah dengan syarat tidak ada niat dari suami untuk menceraikan. Al-Bakri dalam Ianah At-Tolibin, hlm. 4/20 menyatakan:
وشرط الاكراه... أن لا ينوي وقوع الطلاق، وإلا وقع، لان صريح الطلاق في حقه كناية
Artinya: Syarat paksaan dalam talak (yang tidak sah) antara lain suami tidak berniat terjadinya talak. Apabila berniat, maka talak terjadi. Karena talak soreh dalam keadaan terpaksa sama dengan talak kinayah.
Detailnya lihat di sini.
2. Usaha utama harus usaha lahir. Dan itu terletak pada suami. Kalau suami tegas pada istri pertamanya, tentu istrinya tidak akan berani mendikte suaminya. Jadi, anda minta suami supaya bersikap lebih tegas padanya. Tentu doa juga penting. Anda berdoalah setiap selesai shalat agar suami besikap lebih tegas dan istri pertama bersikap lebih lunak. Berdoanya cukup dengan bahasa yang anda pahami (bahasa Indonesia atau daerah). Untuk bahasa Arabnya, baca doa berikut:
رب زدنى علما و وسع لى فى رزقى و بارك لى فيما رزقتنى واجعلنى محبوبا فى قلوب عبادك و عزيزا فى عيونهم واجعلنى و جيها فى الدنيا و الاخرة و من المقربين يا كثير النوال يا حسن الفعال يا قائما بلا زوال يا مبدئا بلا مثال فلك الحمد و المنة و الشرف على كل حال
Teks latin:
Robbi zidnii 'ilman wa wassi' lii fii rizqii wa baarik lii fiimaa rozaqtanii waj-alnii mahbuuban fii quluubi 'ibaadika wa 'aziizan fii 'uyuunihim waj'alnii wa jiihan fid-dunyaa wal-aakhiroti wa minal-muqorrobiina yaa katsiiron-nawaali yaa hasanal-fi'aali yaa qoo-iman bilaa zawaalin yaa mubdi-an bilaa mitsalin falakal-hamdu wal-minnatu wasy-syarofu 'alaa kulli haalin.
___________________
MARAH PADA MUSIBAH, BOLEHKAH?
assalamu'alaikum pak, saya ingin menanyakan,
1. bagaimana hukum marah itu sendiri menurut islam pak?
2. apakah seseorang yang pernah mengalami pelecehan seksual tidak boleh marah?
3. apakah pantas kita sebagai umat muslim ketika mendapatkan musibah (pelecehan seksual) mempertanyakan kenapa ini trejadi pada ku? kenapa harus aku?
sekian pak, dan terima kasih
JAWABAN
1. Tergantung marah yang seperti apa. Marah terkadang dianjurkan. Misalnya, apabila melihat kemungkaran atau kemaksiatan yang terjadi di depan mata. Marah harus ditahan apabila menimpa diri sendiri.
2. Tergantung marah pada siapa. Kalau marah pada diri sendiri boleh dalam arti menyalahkan diri sendiri karena telah kurang waspada dalam bersikap, berkata dan berperilaku sehingga mengundang orang untuk tergoda melakukan pelecehan.
Adapun marah pada Allah maka itu dilarang karena itu sama saja dengan menyalahkan Allah. Dalam QS An-Nisa 4:79 Allah berfirman: "Apa saja nikmat yang kamu peroleh adalah dari Allah, dan apa saja bencana yang menimpamu, maka dari (kesalahan) dirimu sendiri."
Dalam Quran Surah Ibrahim :22 Allah mengutip ucapan syaitan: "oleh sebab itu janganlah kamu menyalahkan aku akan tetapi salahkanlah dirimu sendiri."
3. Tidak pantas kalau untuk menyalahkan Allah. Musibah yang menimpa anda hendaknya menjadi pelajaran ke depannya agar tidak kembali terulang baik untuk anda atau orang lain yang paling anda cintai seperti anak dan saudara.
Pada dasarnya pelecehan seksual tidak akan terjadi apabila seorang perempuan betul-betul mengikuti ajaran dan tuntunan syariah Islam dalam bergaul dengan kaum lelaki. Baik dengan lelaki yang bukan mahram (muhrim) maupun dengan kerabat dekat.
Baca detail:
- Khalwat dan Percamuran Lawan Jenis dalam Islam
- Mahram dalam Islam
- Pacaran dalam Islam
___________________
NIAT SUNNAH QOBLIYAH SUBUH DAN HP QURAN
Assalamualaikum wr.wb.
Pak ustadz yang saya hormati saya mau tanya:
1. niat sholat sunnah qobliah subuh niatnya harus pake qobliah atau tidak usah?
2. Kalau kita pasang aplikasi Alquran pada hp kita,bapakah kita harus punya wudhu kalau pegang hp tersebut.
Atas jawaban Pak ustadz saya ucapkan banyak terimakasih.
Wassalamualaikum wr.wb.
JAWABAN
1. Harus pakai untuk membedakan dengan shalat sunnah yang lain. Baca detail: Shalat Sunnah Rawatib http://www.alkhoirot.net/2012/04/shalat-sunnah-rawatib.html
2. Tidak usah pakai wudhu karena HP bukan mus-haf, sedangkan wajib wudhu itu kalau memegang mus-haf, bukan baca Quran-nya. Baca detail: Quran dalam HP