Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Apakah Istri Berhak Mendapat Warisan Suami

Apakah Istri Berhak Mendapat Warisan Suami
APAKAH ISTRI BERHAK MENDAPATKAN WARISAN?

ayah saya telah meninggal dunia sekitar 6 tahun yang lalu, beliau memiliki 2 orang anak laki - laki dari istri pertamanya, tetapi istrinya telah meninggal dunia pada saat anak-anaknya masih kecil. kemudian ayah saya menikah kembali dengan ibu saya dan memiliki 2 orang anak 1 perempuan (saya) dan 1 laki-laki. jadi beliau meninggalkan 4 orang anak (3 laki-laki dan 1 perempuan) dan istri. beliaupun meninggalkan sebuah rumah yang rencananya akan kami jual berdasarkan persetujuan dari para ahli waris. rencananya uang dari hasil penjualan rumah itulah yang akan kami bagikan.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. APAKAH ISTRI BERHAK MENDAPATKAN WARISAN?
  2. WARISAN: 1 KAKAK LAKI-LAKI MENGUASAI 3/4 HARTA WARISAN
  3. HARTA PRIBADI ISTRI APAKAH MENJADI HARTA BERSAMA SUAMI?
  4. WARISAN UNTUK SUAMI DAN 3 ANAK KANDUNG
  5. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

yang saya ingin tanyakan adalah :

1). Sebagai istri ke-2 yang sah baik secara agama maupun hukum dari ayah saya yang memiliki 2 orang anak, apakah ibu saya berhak untuk mendapatkan warisan/pusaka atau tidak?

2). Bagaimana perhitungan pembagian warisan secara islam dengan adil. untuk 3 orang anak laki-laki dan 1 anak perempuan serta istri ke 2 (ibu saya)?

Mohon untuk penjelasan dan balasannya.


JAWABAN

1. Istri berhak mendapatkan warisan sebanyak 1/8 (seperdelapan) dari keseluruhan harta suami.

2. Pembagiannya sebagai berikut:
(a) Istri mendapat 1/8
(b) Sisanya yang 7/8 diwariskan kepada keempat anak kandung di mana anak lelaki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan. Caranya, jadikan bagian yang 7/8 itu menjadi 7 bagian. Ketiga anak laki-laki masing-masing mendapat 2 bagian; sedangkan anak perempuan mendapatkan 1 bagian.

Baca detail: Hukum Waris Islam

___________________


WARISAN: 1 KAKAK LAKI-LAKI MENGUASAI 3/4 HARTA WARISAN

Ustad/ustadzah yang dirahmati Allah Swt
Saya anak ke lima dari enam bersaudara empat laki-laki dan dua perempuan. Kami tinggal bersama dalam satu rumah. kakak pertama saya yang laki-laki mengalami gangguan emosional, pengangguran punya dua anak istri yang mecari nafkah kecil-kecilan biaya hidup makan, susu anaknya menjadi tanggungan saya, kakak perempuan dan satu adik saya yang bungsu, kakak no. 3 laki-laki punya empat anak dua menjadi tanggungan kami bertiga seluruh biaya makan, pakaian uang saku dll, dua menjadi tanggungannya dengan biaya tambahan bulanan dari kami bertiga.

Kakak saya yang no. 2 laki-laki hidup paling nyaman, hampir 3/4 warisan orang tua kami dikuasai oleh dia, kost2an dan hidrant air, di rumah yang saya tempati dia membuat usaha finishing bahan cetakan dengan beberapa pegawai tetapi tidak pernah mau melibatkan kami dalam usahanya dengan alasan kami malas padahal dia sama sekali tidak pernah mengajak kami terlibat dalam usahanya.

di kampung kami dia dan keluarganya dikenal orang paling galak dan sombong sehingga tetangga malas berinteraksi dengan dia, puluhan kali dia memaki-maki tetangga hanya karena masalah sepele, seperti memaki tetangga tidak peduli orang dewasa atau anak2 yang hanya 5 atau 10 menit parkir menurunkan barang belanjaan di depan rumah kami dsbnya sampai kami malu..

kontribusi yang dia berikan kepada kami hanya membayarkan listrik, untuk air pam dan pemasangan AC kami harus membayar tambahan Rp 250.000/AC. Istrinya juga punya sifat yang sama dengan suaminya

Ketika kami ingin menjual rumah beberapa peminat yang datang dimaki-maki dan mengancam sampai mati tidak akan menandatangan penjualan rumah, bahkan menakuti akte rumah tanpa keterangan waris tidak akan berlaku. Sementara dua kakak laki-laki saya hidup susah dan menjadi tanggungan kami bertiga, yang sampai saat ini mulai merasa lelah dan ingin terbebas dari beban tanggungan.

1. Sebagai anak perempuan apakah hukum islam tentang pembagian waris 1/3 untuk anak perempuan tetap berlaku mengingat selama ini saya dan saudara saya yang perempuan yang menanggung hidup keluarga dua kakak saya yang laki-laki beserta keluarganya. tks atas jawabannya

JAWABAN

1. Dalam warisan Islam, dalam kasus di atas seluruh harta warisan peninggalan orang tua (ayah atau ibu) itu dibagikan kepada anak laki-laki dan perempuan dengan sistem 2 banding 1 yakni anak lelaki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan (QS An-Nisa 4:11). Dalam kasus di atas, jadikan harta warisan menjadi 10 bagian di mana keempat anak lelaki masing-masing mendapat 2, sedang kedua anak perempuan masing-masing mendapat 1.

Catatan: Sistem pembagian di atas apabila kakek dan nenek anda sudah meninggal juga.

Baca detail: Hukum Waris Islam

___________________


HARTA PRIBADI ISTRI APAKAH MENJADI HARTA BERSAMA SUAMI?

Assalamualaikum w.w.
Saya menikah dengan seorang duda yang mempunyai 3 orang anak. Harta yang saya bawa sewaktu menikah adalah warisan dari kedua orang tua saya berupa 3 lembar tanah, 2 buah kios, sejumlah uang dan beberapa perhiasan emas dan berlian.

Di masa pernikahan saya membeli selembar tanah lagi dari uang warisan dan hasil menyewakan kios peninggalan orang tua tadi tanpa campur tangan bantuan uang dari suami.

Saya mempunyai 1 orang adik laki2 (yang mempunyai 1 orang anak laki2 dan 1 orang anak perempuan) dan seorang kakak perempuan (yang mempunyai 3 orang anak perempuan).

1. Untuk menghindari perselisihan kelak, kalau saya meninggal, kepada siapakah nanti jatuhnya harta saya tersebut?

2. Dan bagaimana pembagiannya?

3. Kalau saya bermaksud menjual salah satu tanah warisan ortu saya untuk membangun rumah di atas tanah yang saya beli di masa perkawinan, bagaimanakah hukumnya? Harta bersama atau tetap sebagai waris dari orang tua saya?

Mohon jawabannya.

Assalamualaikum w.w.

JAWABAN

1. Harta istri baik yang didapat dari warisan atau diperoleh dengan berusaha sebelum menikah atau selama berumah tangga tetap menjadi hak milik istri sepenuhnya. Dalam Islam, hak milik pribadi tetap diakui sebagai milik pribadi dan tidak ada istilah harta bersama atau harga gono gini suami istri kecuali harta yang memang diperoleh dengan cara join venture atau kongsi. Baca detail: Harga Gono-gini dalam Islam http://www.alkhoirot.net/2014/06/hukum-harta-gono-gini.html

Namun kalau istri meninggal, maka suami juga mendapat warisan atas nama suami apabila stidak ada perceraian sampai istri meninggal. Begitu juga sebaliknya, istri akan mendapat warisan dari suami apabila suami meninggal lebih dulu dan tidak bercerai saat meninggal.

2. Adapun pembagian warisannya sebagai berikut (dengan asumsi anda dan suami tidak punya anak):
(a) Suami mendapat 1/2
(b) Sisanya yang 1/2 dibagi untuk kedua saudara kandung anda di mana yang lelaki mendapat dua kali lipat dibanding saudara perempuan. Jadi, saudara lelaki mendapat 2/3 sedang saudara perempuan mendapat 1/3.

3. Tetap sebagai harta pribadi anda kalau memang tidak ada keikutsertaan harta suami di situ.

Baca detail: Hukum Waris Islam

___________________


WARISAN UNTUK SUAMI DAN 3 ANAK KANDUNG

ingin menanyakan masalah waris pada kasus sebagai berikut :

Ayah saya pernah menikah dengan seseorang (initial : Ls) dan mempunyai anak perempuan bernama Lk. Setelah cerai beberapa tahun kemudian menikah dengan ibu saya Ed dan mempunyai 3 anak : anak laki2 pertama yaitu saya bernama T, anak perempuan bernama Tw, anak ketiga laki2 bernama J.

1. Ibu saya Ed meninggal, bagaimana hukum bagi waris untuk rumah waris bernilai 200 juta? perlu saya ceritakan bahwa rumah tersebut pembelian dari 1/2 pemberian kakek nenek dari ayah, dan 1/2 pemberian kakek nenek dari ibu Ed.

Demikian pertanyaan dari saya, terima kasih atas perhatian dan jawabannya.

Kakek dan nenek saya (ayah ibu dari Ed) sudah meninggal.
Bapak saya Ab masih ada dan mau menikah lagi bulan depan.
Anak-anak kandung dari ibu Ed ada 3 :
- Saya T laki-laki
- Ibu Ed Tw perempuan
- J laki-laki
Semuanya sudah berkeluarga.
Ibu Ed tidak punya harta milik sendiri.

Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakaatuh.

JAWABAN

1. Harta ibu Ed berarti 1/2 dari rumah yang bernilai 200 juta tersebut, karena separuhnya lagi milik bapak Ab. Jadi, yang menjadi harta warisan adalah senilai 100 (seratus) juta. Adapun ahli warisnya adalah sebagai berikut:
(a) Suami mendapat 1/4 (seperempat)
(b) Sisanya yang 3/4 diwariskan kepada ketiga anak kandung ibu Ed yakni T, Tw dan J di mana anak lelaki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan. Caranya, jadikan harta yang 3/4 itu menjadi 5 bagian. Kedua anak lelaki masing-masing mendapat 2 bagian, sedangkan 1 anak perempuan mendapat 1 bagian.

Baca detail: Hukum Waris Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam