Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Mengakhirkan Pemakaman Jenazah

Hukum Mengakhirkan Pemakaman Jenazah
HUKUM MENUNDA PEMAKAMAN JENAZAH SAMPAI 2 HARI MENUNGGU HARI JUM'AT

Ustadz , saya pernah mendengar bahwa adanya keutamaan seseorang yg meninggal di hari jum'at. Bila jenazah telah siap dimakamkan, makampun telah siap untuk digunakan.

1. manakah yg lebih baik , menunda pemakaman sampai 3 - 4 jam sampai waktu sholat jum'at tiba agar disholatkan kaum muslimin yg telah melaksanakan sholat jum'at atw segera memakamkannya?
2. apakah bila dimakamkan dengan segera menyebabkan hilangnya keutamaan sang mayit untuk beroleh keutamaan hari jum'at & didoakan banyak kaum muslimin ?

Atas jawabannya , saya ucapkan banyak terima kasih.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. HUKUM MENUNDA PEMAKAMAN JENAZAH SAMPAI 2 HARI MENUNGGU HARI JUM'AT
  2. INGIN TAUBAT DARI MENINGGALKAN SHALAT DAN PUASA
  3. HUKUM AYAH TAK MENGAKUI ANAK KANDUNG
  4. AYAH MEMELIHARA ANJING DI RUMAH
  5. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Disegerakan pemakamannya. Lebih cepat lebih baik.
2. Mengakhirkan pemakaman sampai beberapa hari hanya agar banyak yang shalat itu berlawanan dengan sunnah dan tidak termasuk udzur yang syar'i (diakui syariah).

Dalam sebuah hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim Nabi bersabda:

أَسْرِعُوا بِالْجَنَازَةِ ، فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا إِلَيْهِ ، وَإِنْ تَكُ غَيْرَ ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ

Artinya: Percepat pemakaman jenazah. Apabila ia soleh, maka adalah lebih baik kalian mendahulukannya. Apabila ia tidak soleh, maka adalah lebih buruk apabila kalian meletakkannya di sekitarmu.

Ibnu Hajar Al-Asqolani dalam Fathul Bari menjelaskan hadis di atas sebagai berikut:

وفيه استحباب المبادرة إلى دفن الميت

Artinya: Hadis ini menjelaskan sunnahnya bersegera dalam memakamkan mayit.

Nabi juga bersabda dalam hadits hasan riwayat Tabrani dari Ibnu Umar

إِذَا مَاتَ أَحَدكُمْ فَلَا تَحْبِسُوهُ وَأَسْرِعُوا بِهِ إِلَى قَبْره

Artinya: Apabila salah satu dari kalian mati, maka jangan menahannya dan percepat memakamkannya ke kuburnya.

Imam Ramli dalam Nihayah Al-Muhtaj hlm. 3/28 menyatakan:

(ولا تؤخر) الصلاة عليه أي لا يندب التأخير (لزيادة المصلين) لخبر {أسرعوا بالجنازة} ولا بأس بانتظار الولي إذا رجي حضوره عن قرب وأمن من التغير

Artinya: Tidak sunnah mengakhirkan shalat jenazah yang bertujuan agar bertambah yang menyolati berdasarkan hadits "Percepatlah pemakaman jenazah". Adalah tidak apa-apa menunggu kedatangan wali apabila diharapkan hadirnya apabila waktunya dekat dan aman dari perubahan (bau mayit).

Berapa ukuran waktu cepatnya kita menguburkan mayit? Ulaisy Al-Maliki dalam Fatawa Ulaisy hlm. 1/155 berkata:

قال العلماء رضي الله تعالى عنهم : والمراد بالإسراع بالجنازة ما يعم غسلها , وتكفينها , وحملها , والمشي معها مشيا دون الخبب ، فإنه يكره الإسراع الذي يشق على ضعفة من يتبعها

Artinya: Ulama berkata: Yang dimaksud dengan 'mempercepat pemakaman jenazah' adalah meliputi memandikan, mengkafani, membawa mayit dan berjalan tanpa berlari kecil. Adalah makruh mempercepat membawa mayit yang menyulitkan orang yang mengiringi jenazah.

Intinya, adalah sangat dianjurkan segera menguburkan mayit secepatnya dan tidak sampai menginap esok harinya.

HUKUM MENGUBUR MAYIT SETELAH SEHARI ATAU 2 HARI ATAU LEBIH

Mengubur mayit setelah 1 atau 2 hari atau lebih hukumnya tidak boleh kecuali dalam keadaan yang sangat darurat.

Dewan Fatwa Ulama Yordania (Dairotul Ifta Al-Am Al-Urduniyah) menyatakan:

لذلك فلا يجوز تأخير دفن الميت يوماً أو يومين بغير ضرورة شرعية حتى ولو أوصى الميت بتأخير دفنه؛ لأنه امتهان لكرامته، ولأن المؤمن إذا مات أحب شيء إليه أن يقدم إلى ما أعد الله تعالى له من النعيم، والله تعالى أعلم.

Artinya: Oleh karena itu, maka tidak boleh mengakhirkan penguburan mayit sehari atau dua hari tanpa darurat syar'i (yang dibenarkan syariah) walaupun si mayit sendiri berwasiat agar mengakhirkan pemakamannya. Karena, hal itu akan menurunkan kemuliannya dan karena seorang mukmin apabila wafat maka hal yang paling dia sukai adalah dihadapkan dengan nikmat Allah yang dijanjikan

Adapun yang dimaksud 'keadaan darurat dan kebutuhan khusus yang diakui syariah' adalah seperti menunggu kedatangan orang tua mayit atau menunggu kedatangan anak mayit yang masih berada di perjalanan. Itupun sebaiknya paling lama 1 hari agar mayit tidak sampai berubah baunya yang bisa menimbulkan fitnah.

Baca juga:

- Bacaan Doa untuk Orang Meninggal
- Shalat Jenazah
- Hukum Perempuan Shalat Jenazah

___________________


INGIN TAUBAT DARI MENINGGALKAN SHALAT DAN PUASA

assalamualaikum wr..wb..
ustad.. saya ingin menanyakan permasalahan yang saya alami saat ini, mengenai sholat dan puasa. sekarang saya berumur 19tahun, saya baligh pada usia 14 tahun, selama 2 tahun saya tidak mengerjakan sholat fardhu 5 waktu, padahal itu adalah kewajiban saya untuk menunaikannya sebagai seorang muslim, itu dikarenakan dulu saya termasuk anak yang nakal, sekolah di MTs tetapi tidak pernah melaksanakan kewajiban seorang muslim.
begitu juga dengan puasa romadhon yang tidak saya lakukan karena udzhur (haidh) atau hutang puasa yang tidak saya lunasi setelahnya, saya lupa jumlah hutang puasa romadhon saya yang belum saya bayar. kalau masalah puasa itu, dulu saya blm paham kalau punya hutang puasa itu ternyata harus dibayar dengan puasa dihari lain setelah romadhon.. sejak umur 16tahun saya tinggal di pondok pesantren hingga skrg, saya ingin melunasi kewajiban2 saya yang dulu tidak terlaksana..

yang saya tanyakan,
1. apakah saya masih bisa memperbaiki semuanya?
2. bagaimana cara saya untuk memperbaikinya? apakah dengan mengqodho' sholat yg saya tdk tau jumlahnya? dan mengqodho puasa yg saya tdk ketahui jumlahnya?
terimakasih atas solusinya ustad.. solusi ustad sangat saya butuhkan karena ini terkait dengan sebagian dari rukun islam.

JAWABAN

1. Bisa. Yang penting ada niat dan komitmen untuk memperbaiki, maka anda akan bisa melakukannya.

2. Iya, dengan mengqodho semua sholat dan puasa yang ditinggalkan dengan sengaja tersebut. Kalau tidak tahu jumlah persisnya, maka cukuplah dengan memperkirakan kemungkinannya. Perlu diketahui, bahwa ada pendapat ulama yang menyatakan tidak wajib qadha, namun ini pendapat yang lemah dan minoritas anda jangan mengikuti pendapat ini kecuali kalau sudah tua. Baca detail: Qadha Shalat dan Puasa Bertahun-tahun

___________________


HUKUM AYAH TAK MENGAKUI ANAK KANDUNG

Assalamualaikum wr.wb

1. bagaimana hukumnya jika seorang ayah tidak mau mengakui anak kandungnya (darah daging) nya dihadapan semua orang?
2. dan yang lebih parah lagi sang ayah mempunyai wanita idaman lain, dengan sengaja selalu memamerkan foto2 kemesraan disosial media. apakah sang ibu dari si anak boleh menggugat cerai? walaupun si ayah menafkahi secara (materi), bagaimana solusi terbaiknya, mohon sarannya.

JAWABAN

1. Itu berarti si ayah berbohong karena faktanya dia adalah anaknya dan menafkahinya. Bohong hukumnya dosa. Baca detail: Bohong dalam Islam
2. Perselingkuhan bisa menjadi penyebab bagi istri untuk melakukan gugat cerai.

Baca detail: Cerai dalam Islam
___________________


AYAH MEMELIHARA ANJING DI RUMAH

Assalamualikum Pak Ustadz
Saya luthfi, mahasiswa di kota bandung Kebetulan di rumah saya orang tua saya memelihara anjing dan beberapa kali sudah saya beri tahu untuk tidak memelihara lagi tapi tidak ada respon

Kebetulan dirumah saya memelihara kucing pak ustadz, dan ternyata suatu waktu kucing saya pernah tidur-tiduran di bekas kencing anjing orang tua saya
Dan itu ternyata sudah sekitar setahun lalu kejadiannya tapi saya baru tahu karena saat kejadian saya sedang diluar kota

Pertanyaan saya
1. apakah kucing saya menjadi najis seperti anjing?
2. Perlukah dimandikan dengan 7x basuhan + tanah?
3. Dan bagaimana Pak ustadz agar orang tua saya bisa lebih mengerti mengenai bahaya dari najis anjing?

Terima kasih sebelumnya Semoga senantiasa ada dalam rahmat Allah, Aamiin

JAWABAN

1. Iya.
2. Iya.
3. Beritahu pada ayah bahwa selain najis, memelihara anjing itu membuat rumah tidak dimasuki malaikat pembawa rahmat. Ini akan membuat penghuni rumah sering merasa tidak nyaman dan gelisah.

Perlu juga diketahui bahwa di antara mazhab yang empat ada pendapat yang menyatakan bahwa anjing itu tidak najis. Ini adalah pendapat dari mazhab Maliki. Kalau ayah anda tetap bersikeras memelihara anjing, maka sebaiknya memakai mazhab ini saja agar tidak menyiksa diri dan lebih tenang dalam beribadah dan berinteraksi dengan keluarga.

Baca detail:

- Najis Anjing menurut Empat Mazhab
- Hukum Memelihara Anjing


عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam