Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Keutamaan Wafat Hari Malam Jumat

Keutamaan Wafat Hari Malam Jumat
HADITS ORANG YANG WAFAT PADA HARI DAN MALAM JUM'AT

Sebelumnya kami mohon maaf yg sebesar2nya kepada semua pengasuh dan pengurus KSI al-Khairot. Sterusnya kami mau bertanya tentang :
1. Bagaimakah lafadl hadits yg menerangkan bahwa orang Islam yg wafat pada malam atau hari Jum'at akan terbebas dari fitnah kubur?
2. Bagaimanakah yg dimaksud fitnah kubur ?
3. Bagaimanakah jika yg wafat itu banyak melakukan dosa ketika masih hidup di dunia, apa tetap terbebas dari fitnah kubur juga ?
4. Lalu bagaimana pula ketika di alam Makhsar dan akhirat nanti, apa seperti di alam kubur juga ? mohon penjelasannya sedetil mungkin !!!
dari : Saiful Bahri Shaleh
Kembangsoka Montorna Pasongsongan Sumenep. Alumni PP. Mambaul Ulum Bata Bata Pamekasam

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. HADITS ORANG YANG WAFAT PADA HARI DAN MALAM JUM'AT
  2. WARISAN PENINGGALAN WANITA UNTUK ANAK LELAKI DAN PEREMPUAN
  3. RUMAH TANGGA: BERPISAH ATAU KEMBALI KE SUAMI
  4. MIMPI SEPATU TERTUKAR DENGAN SEPATU USTADZ
  5. HUBUNGAN TIDAK DIRESTUI KARENA AYAH NON-MUSLIM
  6. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

JAWABAN

1. Teks hadis terkait orang yang meninggal pada hari atau malam Jum'at adalah sebagai berikut:

ما من مسلم يموت يوم الجمعة أو ليلة الجمعة إلا وقاه الله فتنة القبر

Artinya: Tidak ada seorang muslim yang wafat pada hari Jumat atau malam Jumat kecuali akan diselamatkan oleh Allah dari fitnah kubur.

Status hadits:

Hadits ini diriwayatkan oleh Tirmidzi dari Abdullah bin Amr. Adapun status hadits ini menurut Tirmidzi sendiri adalah terputus sanadnya (munqati' al-isnad). Ibnu Hajar Al-Asqalani menyatakan sanadnya lemah (dhaif).

Al-Mubarakpuri juga menyatakan hadits ini dhaif. Dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi Syarah Tirmidzi, hlm. 4/160 ia berkata terkait hadits di atas:

قوله ( ولا نعرف لربيعة بن سيف سماعا من عبد الله بن عمرو ) فالحديث ضعيف لانقطاعه لكن له شواهد قال الحافظ في فتح الباري بعد ذكر هذا الحديث في إسناده ضعف وأخرجه أبو يعلى من حديث أنس نحوه وإسناده أضعف انتهى وقال القارىء في المرقاة ذكره السيوطي في باب من لا يسأل في القبر وقال أخرجه أحمد والترمذي وحسنه وبن أبي الدنيا عن بن عمرو ثم قال وأخرجه بن وهب في جامعه والبيهقي أيضا من طريق آخر عنه بلفظ إلا برئ من فتنة القبر

2. Maksud dari fitnah kubur menurut Al-Mubarakpuri dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi Syarah Tirmidzi, hlm. 4/160 adalah:

حفظه الله من فتنة القبر أي عذابه وسؤاله، وهو يحتمل الإطلاق والتقييد، والأول هو الأولى بالنسبة إلى فضل المولى

Artinya: Allah menjaganya dari fitnah kubur yakni siksa kubur dan pertanyaan malaikat di kubur. Ini mengandung keumuman dan kekhususan. Yang awal, yakni siksa kubur, adalah yang utama dikaitkan dengan keutamaan-Nya.

3. Iya kalau berdasarkan pada zhahir hadits. Itu artinya dia meninggal dalam keadaan husnul khotimah. Penjelasan detail dari Al-Mubarakpuri dalam Tuhfadzul Ahwadzi lihat di sini.

4. Alam makhsyar itu terjadi setelah kiamat di mana semua manusia dari era Nabi Adam sampai manusia terakhir dikumpulkan dan diadili satu persatu dan dibalas sesuai amal perbuatannya. Amal baik akan dibalas kebaikan dan amal buruk akan dibalas dengan hukuman. Dalam QS Yasin :53 Allah berfirman, "Maka pada hari itu seseorang tidak akan dirugikan sedikitpun dan kamu tidak dibalasi, kecuali dengan apa yang telah kamu kerjakan."

Baca juga: Hukum Mengistimewakan Hari dan Malam Jumat

______________________


WARISAN PENINGGALAN WANITA UNTUK ANAK LELAKI DAN PEREMPUAN

Assalamualaikum, pak ustad yang terhormat, saya mau bertanya tentang hak waris. Ibu saya meninggal tahun 1989, meninggalkan 5 orang anak dari hasil 3 kali pernikahan.

Dari suami pertama 1 anak laki2, dari suami kedua 2 anak perempuan, dari suami ketiga 2 anak perempuan (saya dan adik bungsu saya).

Tahun 2012 tanah peninggalan almarhumah dijual oleh anak-anak dari suami kedua, hasil penjualannya dibagi 2 untuk mereka, 3 anak yang lain tidak mendapat hak waris karena menurut mereka tanah itu dibeli saat almarhumah bersuami ayah mereka, padahal tanah itu atas nama almarhumah ibu, bukan ayah mereka.

1. Saya bingung dengan hal ini. Apa betul hukum waris islam seperti itu? Terimakasih. Wassalam..

JAWABAN

1. Anak kandung statusnya sama, baik dari suami pertama, suami kedua maupun suami ketiga. Semua anak kandung berhak mendapat bagian warisan dari harta ibunya dengan syarat apabila harta tersebut memang betul-betul harta ibu anda. Walaupun seandainya harta tersebut diperoleh saat ibu menikah dengan suami kedua akan tetapi apabila harta itu milik ibu maka seluruh anaknya dari suami yang lain juga berhak mendapat bagian yang sama yakni 2 banding 1 untuk anak lelaki dan perempuan. Baca detail: Hukum Waris Islam

______________________


RUMAH TANGGA: BERPISAH ATAU KEMBALI KE SUAMI

Saya dengan suami saya sudah menikah selama 6 tahun dan sudah mempunyai anak 1 perempuan. Akhir bulan juli saya ketahuan berselingkuh dengan teman kerja saya . Suami saya langsung mengucap cerai dengan saya sampai 3 kali lalu saya di usir dari rumah. Saya kembali ke rumah orang tua saya . Setelah saya di kembalikan ke orangtua saya dan anak saya tidak di nafkahi oleh suami saya. Sampai saat ini. Lalu keluarga saya memutuskan saya untuk bekerja di jakarta .

Berangkatlah saya ke jakarta dan menitipkan anak saya dengan orang tua saya. Suami saya melarang saya untuk membawa putri saya ke jakarta. Sampai saat ini suami saya tidak mau bertemu dengan saya. Dan keluarga suami saya ikut campur atas perbuatan saya. Saya sudah berusaha bertaubat ingin menjadi lebih baik lagi tetapi suami saya belum juga memaafkan saya. Saya bingung kenapa suami saya tidak mau menghubungi saya. Padahal saya masih ingin kembali dengan suami saya dan membangun rumah tangga yang shakinah mawadah warohmah.

1. Saya ingin bertanya sama ustad apa solusi buat saya apakah saya harus berpisah atau kembali dengan suami saya.

Terimakasih ustad. semoga ustad bisa memberi solusi.
Wassalamualaikum.

JAWABAN

1. Kalau suami sudah menceraikan anda sebanyak 3 kali, maka terjadi talak tiga. Itu artinya anda dan suami tidak bisa lagi rujuk kecuali anda menikah lagi dengan pria lain dan setelah cerai dengan suami kedua maka suami pertama baru boleh kembali pada anda dengan akad nikah baru tentunya berdasarkan firman Allah QS Al-Baqarah 2:23
Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.

Jadi, tidak ada pilihan bagi anda kecuali bercerai dengan suami. Namun demikian, kalau anda masih ingin kembali padanya dan suami juga ingin rujuk dengan anda, maka ada pendapat ulama yang menyatakan bahwa ucapan talak tiga kali dalam satu tempat itu jatuh talak 1. Apabila mengikuti pendapat ini, maka anda berdua masih boleh melakukan rujuk. Baca detail: Ucapan Talak 3 Kali Sekaligus

______________________


MIMPI SEPATU TERTUKAR DENGAN SEPATU USTADZ

assalamu'alaikum, maaf saya mau bertanya saya baru-baru ini bermimpi sepatu saya yang sebelah kiri tertukar dengan sepatu tetangga saya yang biasa memimpin pengajian di kampung saya.
1. kalau saya boleh tahu mimpi itu apa ada artinya tersendiri ? kalau ada saya mohon penjelasannya. terimakasih
wassalamu'alaikum

JAWABAN

1. Anda memiliki kemampuan untuk menjadi pemimpin asalkan anda dapat merubah perilaku menjadi lebih bertanggung jawab sesuai dengan kaidah agama dan etika sosial masyarat. Selain itu, perluas wawasan keilmuan khususnya ilmu agama. Ini makna mimpi anda kalau seandainya mimpi tersebut berasal dari malaikat. Apabila mimpi anda berasal dari jin atau diri sendiri maka tidak ada makna apapun. Baca: Mimpi dalam Islam

______________________


HUBUNGAN TIDAK DIRESTUI KARENA AYAH NON-MUSLIM

Asw..pak ustadz saya mohon masukannya, saya sedang menghadapi masalah dimana saya ingin menikah dengan calon saya, tetapi tidak mendapatkan restu dari pihak calon suami saya dikarenakan ayah saya beragama non muslim, tapi saya sendiri seorang muslim yg menjalankan ajaran nabi.
1. Lalu bagaimana saya harus menghadapi dan menyikapinya.
2. Bagaimana cara saya agar dapat meyakinkan keluarga calon suami saya
..terimakasih..wasalamualaikum.

JAWABAN

1. Cara menyikapinya adalah tenang dan sabar serta tidak panik.
2. Mintalah bantuan tokoh agama yang dihormati oleh orang tua calon suami anda untuk meyakinkan mereka bahwa anda seorang muslimah yang baik dan solehah.

Baca juga: Menikah Tanpa Restu Ayah Ibu Apakah Durhaka?

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam