Hukum Duduk di antara Dua Khutbah Jumat dan Hari Raya
Hukum Duduk di antara Dua Khutbah Jumat dan Hari Raya khutbah sholat idul adha, bolehkah tanpa dipisah duduk diantara dua khutbah ?langsung satu kali berdiri.
2. bila boleh , apakah rukun2 khutbah seperti tahmid, sholawat dan wasiat taqwa, hanya dibaca di awal khutbah ? mohon penjelasan yg sejelas jelasnya. Menurut mazhab Syafi'i, duduk di antara dua khutbah menjadi syarat sahnya khutbah baik khutbah Hari Raya atau khutbah Jum'at.
HUKUM DUDUK DI ANTARA DUA KHUTBAH HARI RAYA DAN JUM'AT
Asslamualaikum wr.wb
Yth, Pengasuh forum konsultasi Al khoirot
Mohon penjelasan untuk pertanyaan kami beserta sumber rujukannya :
1. khutbah sholat idul adha, bolehkah tanpa dipisah duduk diantara dua khutbah ?langsung satu kali berdiri.
2. bila boleh , apakah rukun2 khutbah seperti tahmid, sholawat dan wasiat taqwa, hanya dibaca di awal khutbah ? mohon penjelasan yg sejelas jelasnya.
3. bagaimanakah niat penyembelih hewan qurban yang mewakili orang lain ?
4. apakah sunnah ketika menyembelih hewan qurban, bertakbir bersama sama dengan peserta kurban dan orang2 yg hadir ketika itu ?
TOPIK KONSULTASI ISLAM
JAWABAN
1. Menurut mazhab Syafi'i, duduk di antara dua khutbah menjadi syarat sahnya khutbah baik khutbah Hari Raya atau khutbah Jum'at. Jadi, khutbah Lebaran atau Jumat tanpa duduk tidak sah. Sedangkan ketiga mazhab yang lain yakni Hanafi, Maliki dan Hanbali berpendapat duduk di antara dua khutbah adalah sunnah dan cukup dipisah dengan diam sejenak antara kedua khutbah. Dalam Al-Mausuah Al-Fiqhiyah dijelaskan sbb:
ذهب الحنفية , وجمهور المالكية , والحنابلة في الصحيح من المذهب إلى أن الجلوس بين خطبتي الجمعة , والعيدين سنة ؛ لما روي عن أبي إسحاق قال : رأيت عليا يخطب على المنبر فلم يجلس حتى فرغ .
ويرى الشافعية وهو رواية عن أحمد أن الجلوس بينهما بطمأنينة شرط من شروط الخطبة ؛ لخبر الصحيحين : ( أنه صلى الله عليه وسلم كان يخطب يوم الجمعة خطبتين يجلس بينهما )
Artinya: Mazhab Hanafi, mayoritas ulama mazhab Maliki, dan pendapat yang sahih dari mazhab Hanbali berpendapat bahwa duduk di antara dua khutbah Jumpat dan dua Hari Raya adalah sunnah berdasarkan hadits dari Abu Ishaq ia berkata, "Aku melihat Ali berkhutbah di atas minbar tidak duduk sampai selesai."
Sementara mazhab Syafi'i berpendapat, riwayat dari Ahmad, bahwa duduk di antara dua khutbah dengan tuma'ninah itu salah satu syarat dari syarat-syarat khutbah berdasarkan hadits riwayat Bukhari Muslim, "Nabi Muhammad apabila khutbah pada hari Jum'at selalu dua khutbah dan duduk di antara kedua khutbah tersebut."
2. Apabila mengikuti mazhab Syafi'i maka harus duduk karena termasuk syarat. Kalau ikut mazhab lain, yakni tidak duduk, maka syarat-syarat untuk khutbah kedua seperti tahmid, sholawat, wasiat taqwa tetap berlaku dan harus dibaca karena statusnya tetap dua khutbah. Namun, kami menganjurkan anda tetap memakai mazhab Syafi'i apabila jamaah masjid bermazhab Syafi'i dengan demikian tetap melakukan duduk di antara dua khutbah.
3. Doa/niat saat akan menyembelih hewan qurban apabila mewakili orang lain
بِسْمِ اللَّه اللَّهُمَّ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ، هَذَا عَنْ ...
Dengan Nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah ini dari-Mu dan untuk-Mu, ini kurban dari ... (sebutkan namanya).
Doa/niat saat akan menyembelih hewan apabila untuk diri sendiri dan mewakili orang lain
بِسْمِ اللَّه اللَّهُمَّ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ، هَذَا عَنِّي َاَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ فُلَانٍ وَآلِ فُلَانٍ
Artinya: Dengan Nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah ini dari-Mu dan untuk-Mu, ini kurban dariku. Ya Allah, terimalah kurban dari fulan dan keluarga fulan," (dengan menyebut namanya).
4. Yang disunnahkan membaca takbir adalah peserta kurban. Berdasarkan hadits sahih riwayat Muslim
أنه صلى الله عليه وسلم قال عند ذبح ضحيته: باسم الله اللهم تقبل من محمد وآل محمد
Sedangkan dalam Musnad Ahmad dan Sunan Abu Dawud terdapat hadis sahih tentang bacaan ketika hendak menyembelih adalah sbb: باسم الله والله أكبر
Imam Nawawi dalam Syarah Muslim 13/122 dalam menjelaskan hadits di atas berkata:
فيه دليل لاستحباب قول المضحى حال الذبح مع التسمية والتكبير اللهم تقبل منى
Artinya: Hadits ini menjadi dalil atas sunnahnya peserta kurban (mudhahi) saat penyembelihan qurban bersamaan dengan bismillah dan takbir mengucapkan ucapan 'Allahumma taqabbal minni'.
Dari pernyataan Imam Nawawi di atas dapat diambil kesimpulan bahwa yang sunnah mengucapkan takbir adalah seluruh peserta korban (المضحى).
Baca detail: Qurban dalam Islam
___________________
RUMAH TANGGA: ISTRI TIDAK MAU PULANG
Assalamualaikum..
saya laki-laki, saya tinggal di Jambi. Saya bekerja di salah satu perkebunan kelapa sawit swasta di jambi. Saya sudah menikah selama 1tahun 7bulan dan sudah punya anak usia 8 bulan. Kadang-kadang saya dan istri bertengkar, tapi tidak sampai terjadi kekerasan fisik.
Satu bulan yang lalu istri minta di antarkan pulang kerumah orang tuanya di Sibolga ( Sumut) dengan alasan ingin berlebaran di sana. Saya kabulkan permintaannya. Setelah istri dan anak saya berada di rumah ortunya (Sumut) lebih dari sebulan, kemudian saya telepon untuk meminta dia kembali ke rumah kami (Jambi) istri saya tidak mau lagi pulang kerumah kami karena alasan yang tak jelas (istri saya bilang terlalu jauh dari rumah orang tuanya). Dan lebih memilih cerai dari pada harus kembali ke jambi, tetapi dia tidak pernah mengajukan gugatan perceraian. Dan saya tidak mau menceraikan istri karena memikirkan kondisi psikologis anak di kemudian hari.
Pertanyaan saya.
1. Adakah hak saya untuk membawa anak saya kembali ke rumah saya, sedangkan kami belum bercerai. Sedangkan keluarga istri saya tidak menginzinkan saya membawa anak saya?
2. Bisakah istri saya mengajukan gugatan perceraian dengan alasan tersebut di atas?
3. Bisakah istri saya mengajukan gugatan tersebut di pengadilan agama di sibolga (sumut), atau harus di jambi?
Jika bisa di sibolga, bagaimana saya harus memenuhi panggilan pengadilan sementara jaraknya jauh dan saya harus bekerja.?
Dan siapa yang menanggung seluruh biaya perjalanan saya tersebut? Karena saya bukanlah tergolong orang kaya.!
4. Menurut ustad apa yang harus saya lakukan, mohon nasehatnya!
Mohon ustad menjawab semua pertanyaan saya, karena saya sangat membutuhan jawaban dari ustad.
JAWABAN
1. Suami-istri yang belum bercerai masing-masing tentu berhak bersama anaknya. Namun kalau lokasi tempatnya terpisah sedangkan usia anak baru 8 bulan, maka tentunya lebih baik bersama ibunya karena lebih dibutuhkan untuk menyusui dan lain-lain. Sementara suami tetap berkewajiban untuk menafkahi si anak. Adapun istri apabila dia tidak taat pada suami maka ia disebut sebagai istri yang sedang nusyuz (ngambek) hukumnya berdosa dan suami boleh menghukumnya antara lain dengan tidak memberi nafkah. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
2. Bisa.
3. Semestinya di tempat asal perkawinan itu dilaksanakan.
4. Idealnya anda berdua kalau masih saling menyayangi hendaknya melakukan kompromi. Tapi kalau tidak bisa kompromi, maka tidak ada jalan lain kecuali bercerai. Baca detail: Cerai dalam Islam
___________________
HUKUM NIKAH PEREMPUAN HAMIL ZINA
Assalamamualaikum, saya minta keterangan lanjut adakah sah nikah dgn perempuan mengandung anak luar nikah dgn lelaki yang menghamilkan nye. Harap tuan dapat memberi keterangan dengan jelas kapada saya.
Terima kasih atas kerjasama dari pihak tuan.
JAWABAN
Hukumnya sah pernikahan perempuan yang hamil zina baik menikah dengan pria yang menghamilinya atau dengan pria lain. Ini adalah pendapat mazhab Syafi'i dan Hanafi. Baca detail: Baca detail: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak
Asslamualaikum wr.wb
Yth, Pengasuh forum konsultasi Al khoirot
Mohon penjelasan untuk pertanyaan kami beserta sumber rujukannya :
1. khutbah sholat idul adha, bolehkah tanpa dipisah duduk diantara dua khutbah ?langsung satu kali berdiri.
2. bila boleh , apakah rukun2 khutbah seperti tahmid, sholawat dan wasiat taqwa, hanya dibaca di awal khutbah ? mohon penjelasan yg sejelas jelasnya.
3. bagaimanakah niat penyembelih hewan qurban yang mewakili orang lain ?
4. apakah sunnah ketika menyembelih hewan qurban, bertakbir bersama sama dengan peserta kurban dan orang2 yg hadir ketika itu ?
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- HUKUM DUDUK DI ANTARA DUA KHUTBAH HARI RAYA DAN JUM'AT
- RUMAH TANGGA: ISTRI TIDAK MAU PULANG
- HUKUM NIKAH PEREMPUAN HAMIL ZINA
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
JAWABAN
1. Menurut mazhab Syafi'i, duduk di antara dua khutbah menjadi syarat sahnya khutbah baik khutbah Hari Raya atau khutbah Jum'at. Jadi, khutbah Lebaran atau Jumat tanpa duduk tidak sah. Sedangkan ketiga mazhab yang lain yakni Hanafi, Maliki dan Hanbali berpendapat duduk di antara dua khutbah adalah sunnah dan cukup dipisah dengan diam sejenak antara kedua khutbah. Dalam Al-Mausuah Al-Fiqhiyah dijelaskan sbb:
ذهب الحنفية , وجمهور المالكية , والحنابلة في الصحيح من المذهب إلى أن الجلوس بين خطبتي الجمعة , والعيدين سنة ؛ لما روي عن أبي إسحاق قال : رأيت عليا يخطب على المنبر فلم يجلس حتى فرغ .
ويرى الشافعية وهو رواية عن أحمد أن الجلوس بينهما بطمأنينة شرط من شروط الخطبة ؛ لخبر الصحيحين : ( أنه صلى الله عليه وسلم كان يخطب يوم الجمعة خطبتين يجلس بينهما )
Artinya: Mazhab Hanafi, mayoritas ulama mazhab Maliki, dan pendapat yang sahih dari mazhab Hanbali berpendapat bahwa duduk di antara dua khutbah Jumpat dan dua Hari Raya adalah sunnah berdasarkan hadits dari Abu Ishaq ia berkata, "Aku melihat Ali berkhutbah di atas minbar tidak duduk sampai selesai."
Sementara mazhab Syafi'i berpendapat, riwayat dari Ahmad, bahwa duduk di antara dua khutbah dengan tuma'ninah itu salah satu syarat dari syarat-syarat khutbah berdasarkan hadits riwayat Bukhari Muslim, "Nabi Muhammad apabila khutbah pada hari Jum'at selalu dua khutbah dan duduk di antara kedua khutbah tersebut."
2. Apabila mengikuti mazhab Syafi'i maka harus duduk karena termasuk syarat. Kalau ikut mazhab lain, yakni tidak duduk, maka syarat-syarat untuk khutbah kedua seperti tahmid, sholawat, wasiat taqwa tetap berlaku dan harus dibaca karena statusnya tetap dua khutbah. Namun, kami menganjurkan anda tetap memakai mazhab Syafi'i apabila jamaah masjid bermazhab Syafi'i dengan demikian tetap melakukan duduk di antara dua khutbah.
3. Doa/niat saat akan menyembelih hewan qurban apabila mewakili orang lain
بِسْمِ اللَّه اللَّهُمَّ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ، هَذَا عَنْ ...
Doa/niat saat akan menyembelih hewan apabila untuk diri sendiri dan mewakili orang lain
بِسْمِ اللَّه اللَّهُمَّ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ، هَذَا عَنِّي َاَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ فُلَانٍ وَآلِ فُلَانٍ
Artinya: Dengan Nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah ini dari-Mu dan untuk-Mu, ini kurban dariku. Ya Allah, terimalah kurban dari fulan dan keluarga fulan," (dengan menyebut namanya).
4. Yang disunnahkan membaca takbir adalah peserta kurban. Berdasarkan hadits sahih riwayat Muslim
أنه صلى الله عليه وسلم قال عند ذبح ضحيته: باسم الله اللهم تقبل من محمد وآل محمد
Sedangkan dalam Musnad Ahmad dan Sunan Abu Dawud terdapat hadis sahih tentang bacaan ketika hendak menyembelih adalah sbb: باسم الله والله أكبر
Imam Nawawi dalam Syarah Muslim 13/122 dalam menjelaskan hadits di atas berkata:
فيه دليل لاستحباب قول المضحى حال الذبح مع التسمية والتكبير اللهم تقبل منى
Artinya: Hadits ini menjadi dalil atas sunnahnya peserta kurban (mudhahi) saat penyembelihan qurban bersamaan dengan bismillah dan takbir mengucapkan ucapan 'Allahumma taqabbal minni'.
Dari pernyataan Imam Nawawi di atas dapat diambil kesimpulan bahwa yang sunnah mengucapkan takbir adalah seluruh peserta korban (المضحى).
Baca detail: Qurban dalam Islam
___________________
RUMAH TANGGA: ISTRI TIDAK MAU PULANG
Assalamualaikum..
saya laki-laki, saya tinggal di Jambi. Saya bekerja di salah satu perkebunan kelapa sawit swasta di jambi. Saya sudah menikah selama 1tahun 7bulan dan sudah punya anak usia 8 bulan. Kadang-kadang saya dan istri bertengkar, tapi tidak sampai terjadi kekerasan fisik.
Satu bulan yang lalu istri minta di antarkan pulang kerumah orang tuanya di Sibolga ( Sumut) dengan alasan ingin berlebaran di sana. Saya kabulkan permintaannya. Setelah istri dan anak saya berada di rumah ortunya (Sumut) lebih dari sebulan, kemudian saya telepon untuk meminta dia kembali ke rumah kami (Jambi) istri saya tidak mau lagi pulang kerumah kami karena alasan yang tak jelas (istri saya bilang terlalu jauh dari rumah orang tuanya). Dan lebih memilih cerai dari pada harus kembali ke jambi, tetapi dia tidak pernah mengajukan gugatan perceraian. Dan saya tidak mau menceraikan istri karena memikirkan kondisi psikologis anak di kemudian hari.
Pertanyaan saya.
1. Adakah hak saya untuk membawa anak saya kembali ke rumah saya, sedangkan kami belum bercerai. Sedangkan keluarga istri saya tidak menginzinkan saya membawa anak saya?
2. Bisakah istri saya mengajukan gugatan perceraian dengan alasan tersebut di atas?
3. Bisakah istri saya mengajukan gugatan tersebut di pengadilan agama di sibolga (sumut), atau harus di jambi?
Jika bisa di sibolga, bagaimana saya harus memenuhi panggilan pengadilan sementara jaraknya jauh dan saya harus bekerja.?
Dan siapa yang menanggung seluruh biaya perjalanan saya tersebut? Karena saya bukanlah tergolong orang kaya.!
4. Menurut ustad apa yang harus saya lakukan, mohon nasehatnya!
Mohon ustad menjawab semua pertanyaan saya, karena saya sangat membutuhan jawaban dari ustad.
JAWABAN
1. Suami-istri yang belum bercerai masing-masing tentu berhak bersama anaknya. Namun kalau lokasi tempatnya terpisah sedangkan usia anak baru 8 bulan, maka tentunya lebih baik bersama ibunya karena lebih dibutuhkan untuk menyusui dan lain-lain. Sementara suami tetap berkewajiban untuk menafkahi si anak. Adapun istri apabila dia tidak taat pada suami maka ia disebut sebagai istri yang sedang nusyuz (ngambek) hukumnya berdosa dan suami boleh menghukumnya antara lain dengan tidak memberi nafkah. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
2. Bisa.
3. Semestinya di tempat asal perkawinan itu dilaksanakan.
4. Idealnya anda berdua kalau masih saling menyayangi hendaknya melakukan kompromi. Tapi kalau tidak bisa kompromi, maka tidak ada jalan lain kecuali bercerai. Baca detail: Cerai dalam Islam
___________________
HUKUM NIKAH PEREMPUAN HAMIL ZINA
Assalamamualaikum, saya minta keterangan lanjut adakah sah nikah dgn perempuan mengandung anak luar nikah dgn lelaki yang menghamilkan nye. Harap tuan dapat memberi keterangan dengan jelas kapada saya.
Terima kasih atas kerjasama dari pihak tuan.
JAWABAN
Hukumnya sah pernikahan perempuan yang hamil zina baik menikah dengan pria yang menghamilinya atau dengan pria lain. Ini adalah pendapat mazhab Syafi'i dan Hanafi. Baca detail: Baca detail: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak