Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Lupa Isi Nadzar

APABILA LUPA ISI NADZAR

Assalamualaikum wr wb

Pak saya mau tanya, saya sudah membaca artikel mengenai nazar di sini tapi masih kurang mengerti. Saya pernah bernazar dan permintaan saya sudah dikabulkan, tapi saya lupa isi dari nazar itu.
1. Sebaiknya apa yang harus saya lakukan? Apakah membayar kaffarah atau bagaimana?

Terima Kasih

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. APABILA LUPA ISI NADZAR
  2. APAKAH CUCU DAPAT WARISAN?
  3. WARISAN 1 ISTRI 2 ANAK LELAKI
  4. WARISAN SUAMI DAN ISTRI
  5. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Kalau lupanya itu dalam arti ragu jenis nadzarnya misalnya apakah nadzar berupa puasa atau shalat sunnah atau sedekah, maka hendaknya dia melaksanakan mana yang paling dia yakini. Sebagian ulama berpendapat agar supaya dia melaksanakan semuanya. Al-Syarwani dalam Hasyiyah Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, hlm. 1/375 menyatakan:

ولو نذر شيئا إن رده الله سالما، ثم شك أنذر صدقة أم عتقا أم صلاة، قال البغوي في فتاويه: يحتمل أن يقال: عليه الإتيان بجميعها كمن نسي صلاة من الخمس، ويحتمل أن يقال: يجتهد كالقبلة والأواني اهـ، والراجح الثاني، فإن اجتهد ولم يظهر له شيء وأيس من ذلك فالأوجه وجوب الكل؛ إذ لا يتم له الخروج من واجبه يقينا إلا بفعل الكل، وما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب

Artinya: Apabila seseorang bernadzar .. lalu ia ragu apakah nadzar sedekah atau memerdekakan hamba sahaya atau shalat, maka menurut Al-Baghawi .. hendaknya ia melaksanakan semuanya. Ini pendapat yang rajih (unggul). Apabila dia berijtihad (berusaha keras mengingat-ingat) tapi tidak tampak apapun dalam fikirannya, maka pendapat yang paling kuat adalah wajib melaksanakan semuanya karena ia tidak bisa keluar dari kewajibannya secara yakin kecuali melaksanakan semuanya. Sesuatu yang menjadi penyempurna perkara wajib, maka hukumnya wajib juga.

Namun jumhur ulama berpendapat bahwa apabila lupa sama sekali apa isi nadzarnya maka hendaknya diganti dengan kafarat berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dari Ibnu Abbas Nabi bersabda:

من نذر نذرًا لم يسمه فكفارته كفارة يمين، ومن نذر نذرًا في معصية فكفارته كفارة يمين، ومن نذر نذرًا لا يطيقه فكفارته كفارة يمين، ومن نذر نذرًا أطاقه فليف به

Artinya: Siapa yang bernadzar tanpa menyebut isi nadzar maka ia harus melaksanakan kafarat sumpah. Siapa yang bernadzar maksiyat, maka ia harus melaksanakan kafarat sumpah. Siapa yang bernazar dengan nadzar yang tidak mampu ia laksanakan, maka ia harus melaksanakan kafarat sumpah. Siapa yang bernadzar yang mampu ia laksanakan maka hendaknya ia penuhi nazarnya itu.

Baca detail: Nadzar dalam Islam

___________________


APAKAH CUCU DAPAT WARISAN?

assallammuallaikum wr.wb
Pa ustad saya mau tanya tentang hak warisan.kake sayah punya 3orang anak dan 4anak Yang sekake dan se nenek jadi jumlahnya 7 orang anak.
Anak BAWA KAKE
1 laki-laki
2 laki-laki
3 Permpuan
Anak KAKE dan NENEK(sekandung)
4 perempuan
5 laki-laki (punya ahli waris 1 perempuan)
6 laki-laki
7 laki-laki anak

Nenek sayah meninggal 7 september 2012. Tetapi kake engga mau buka waris. terus anak ke 5 meninggal 25 febuari 2015,Dan kake juga ikut meninggal 2 Maret 2015.Kake dan nenek meninggalkan rumah , beli dari ibu kakek.yang kata nenek dan sodara-sodara kakek dulu rumahnya dibeli oleh nenek uang warisan nenek dari ibu nenek,kake hanya membantu renopasi dapur rumah.tetapi tidak ada tanda bukti tertulis bahwa rumah itu nenek yang beli hanya saksi hidup.sedangkan surat tanah rumah itu masih atas nama ibu kakek.sekarang rumah itu dijual oleh anak ke 1 laki-laki.posisi saya cucu perempuan dari kake dan nenek
Pertanyaan:
1. apakah saya sebagai cucu kakek dari anak ke 5 yang sudah meninggal sesudah nenek meninggal sebelum kakek meninggal mendapatkan hak warisan atas rumah/harta gono-gini?
2. Apa fungsi ahli waris?

Mohon bantuannya, terimakasih assallammuallaikum wr.wb

JAWABAN

1. Cucu tidak akan pernah mendapat warisan selagi masih ada anak kandung.
2. Ahli waris dalam Islam terbagi menjadi dua yaitu ahli waris utama yaitu anak, bapak, ibu, suami, istri; dan ahli waris non-utama seperti cucu, saudara kandung, dll. Ahli waris utama selalu mendapat warisan, sedang ahli waris non-utama baru mendapat warisan dalam kondisi tertentu. Misalnya, cucu baru mendapat warisan kalau tidak ada anak sama sekali. Saudara kandung mendapat warisan apabila tidak ada anak kandung dan tidak ada bapak. Baca detail: Hukum Waris Islam

___________________


WARISAN 1 ISTRI 2 ANAK LELAKI

Assalamualaikum, saya minta tolong bantu atas kebimbangan saya kini terkait harta yang di ributkan kedua orang tua saya beserta om saya. Saya seorang anak. Saya ingin menanyakan, kakek saya sudah lama meninggal tahun 2004. Meninggalkan seorang istri (nenek saya) dan 2 anak laki laki (bapak saya dan om saya). Meninggalkan harta sejumlah 6,2M. Bapak saya adalah anak pertama, Ia merasa harta yang dibagikan kini tidak sesuai dengan aturan agama islam, bahwa harta yang dibagi ke om saya lebih besar dari harta yang dibagi pada bapak saya. Ia merasa memang dari kecil nenek saya lebih menyayangi om saya. Lantas pembagian yang benar seperti apa bila harta tersebut berjumlah 6,2M. Trimakasih sebelumnya. Wassalamualaikum wr wb

JAWABAN

Apabila seorang lelaki wafat meninggalkan 2 anak lelaki dan seorang istri maka pembagian warisannya sebagai berikut:
(a) Istri mendapat 1/8 (seperdelapan)
(b) Sisanya yang 7/8 dibagikan kepada kedua anak tersebut secara sama.

Baca detail: Hukum Waris Islam

___________________


WARISAN SUAMI DAN ISTRI

Assalamu'alaikum Pak Ustad saya mau bertanya mengenai warisan : saya menikah dengan suami dan memiliki 1 anak wanita, adapun suami masih memiliki orang tua dan 1 adik wanita, saya memiliki : adik kandung 3 ( 1 wanita, 2 pria), kakak wanita 2 ( 1 seayah, 1 seibu)

1. pertanyaan : bagaimana jika saya meninggal atau suami meninggal pembagian warisan kami. Terima kasih wasalamu'alaikum wr wb

JAWABAN

1.1. Apabila suami meninggal maka pembagian warisannya sebagai berikut:
(a) Istri mendapat 1/8 (seperempat) = 3/24
(b) 1 Anak perempuan mendapat 1/2 (setengah) = 12/24
(c) Ibu mendapat 1/6 (seperenam) = 4/24
(d) Bapak mendapatkan 1/6 = 4/24
--------
Total = 23/24
Sisa 1/24 diberikan pada ayah. Jadi, total ayah mendapat 4/24 + 1/24 = 5/24

Catatan: Saudara kandung suami tidak mendapat warisan karena terhalang adanya ayah.

1.2. Apabila istri meninggal, maka pembagian warisan sebagai berikut:
(a) Suami mendapat 1/4 (seperempat) = 1/4
(b) 1 anak perempuan mendapat 1/2 (setengah) = 2/4
(c) Sisanya yang 1/4 diberikan pada ketiga adik kandung anda di mana adik lelaki mendapat bagian dua kali lipat dari adik perempuan.
(e) 1 kakak perempuan seayah tidak mendapat warisan karena adanya saudara kandung.
(f) 1 kakak perempuan seibu tidak mendapat warisan karena adanya anak.

Baca detail: Hukum Waris Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam