Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Wanita Rajin Ibadah Tapi Tidak Berjilbab

Wanita Rajin Ibadah Tapi Tidak Berjilbab
WANITA TIDAK BERJILBAB TAPI RAJIN IBADAH APA TERMASUK WANITA SALIHAH?

Assalamualaiku
Saya rian umur 26th
Saya punya teman perempuan Alhamdulillah berhijab dan kita sempat beberapa bulan dekat namun tidak pacaran karena menurut saya bagi wanita sholehah tidak berpacaran

Teman perempuan saya ini pernah 2-3x kirim foto, video call tanpa hijab sama pacarnya. alasannya karena mereka sudah mengenal semenjak perempuan ini belum berhijab

1. Apakah dibenarkan alasan seperti itu?
2. Atau tergantung dari perempuan mau menunjukan atau tidak?
3. Apakah dia tergolong wanita sholehah walopun rajin ibadah?

Terima kasi Assalamualaikum

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. TIDAK BERJILBAB TAPI RAJIN IBADAH APA TERMASUK WANITA SALIHAH?
  2. GURU MENCINTAI MURIDNYA YANG MASIH SMA
  3. SIFAT SELINGKUH BAPAK APA BISA MENURUN KE ANAK?
  4. ANAK NIKAH SIRI DALAM SOAL WARISAN
  5. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Tidak dibenarkan. Pembenaran terhadap perkara yang haram justru berbahaya bisa berakibat murtad. Kalau memang salah maka hendaknya harus mengakui bahwa itu haram dan salah. Baca detail: Penyebab Murtad dan Kafir

2. Berhijab atau menutup aurat seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan hukumnya wajib secara syariah dan berdosa apabila ditinggalkan. Ini bukan pilihan tapi kewajiban sebagaimana wajibnya shalat, puasa Ramadhan, dll. Wajibnya menutup aurat ini berdasarkan QS Al-Ahzab :59.
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Baca detail:
- Aurat Perempuan dalam Islam
- Hukum Jilbab dan Menutup Aurat

3. Tidak termasuk wanita solihah kecuali kalau nanti setelah dia bertaubat, menyesali perbuatannya dan tidak lagi mengulangi kesalahannya. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

___________________


GURU MENCINTAI MURIDNYA YANG MASIH SMA

Assalamualaikum

saya mau bertanya, bagaimana hukum seorang guru saling mencintai dgn muridnya. Sedangkan guru tsb telah beristri. Guru tsb berniat menceraikan istrinya dan akan menikahi muridnya ketika telah lulus SMA?

terima kasih

JAWABAN

Secara hukum syariah boleh saja seorang lelaki bercerai dengan istrinya dan menikah dengan perempuan lain walaupun itu muridnya sendiri. Baca detail: Pernikahan Islam

Yang tidak boleh adalah apabila melakukan perzinahan karena berzina termasuk di antara dosa besar. Baca: Dosa Besar dalam Islam

Namun demikian, sebaiknya dipikirkan juga aspek lain sebelum mengambil keputusan menceraikan istri. Misalnya efek negatif pada anak (kalau punya anak), dan lain-lain. Termasuk juga dalam aspek sosial apakah hal itu akan merusakn reputasi dan nama baiknya sebagai guru, dan lain-lain.

___________________


SIFAT SELINGKUH BAPAK APA BISA MENURUN KE ANAK?

Assalamualaikum ustadz..
Saya ingin meminta pencerahannya yang selama ini menjadi keraguan saya.. Saya sudah menjalin hubungan dengan pacar saya selama 5tahun. Selama 5tahun itu pula kita putus nyambung. Tapi kita putus tidak pernah lama.. 1 bulan putus kemudian kita balikan lagi, karna saya juga masih sayang, dia juga masih sayang.. Tapi ustadz, dia sering melampiaskan kejenuhannya, kebosanannya ke perempuan lain kalau lagi jenuh sama saya.. Persis apa yang bapak (pacar saya) lakukan ke istri nya kalau lagi bosan dengan istrinya.

Yang ingin saya tanyakan :
1. Saya takut, Sifat pacar saya, yang suka bermain dengan perempuan lain untuk melampiaskan kejenuhannya akan terbawa setelah kita menikah nanti. Walaupun dia bilang, kalau sudah nikah, dia tidak akan main-main lagi sama wanita lain..

2. Melihat dari latar belakang orangtua laki-laki nya yang suka selingkuh,apa nantinya akan menurun ke anaknya ? Karna ada pepatah yang bilang, buah jatuh tidak jauh dari pohon nya..

3. Ustadz, haruskah saya membatalkan pernikahan saya karna melihat latar belakang dia yang suka bermain-main dengan wanita lain (walaupun itu hanya sekedar pelampiasannya saja) ?

Terimakasih ustadz, pencerahan yang positif sangat saya tunggu..

JAWABAN

1. Kalau anda tahu dia suka selingkuh, maka sebaiknya anda tidak menjadikan dia sebagai calon suami. Kalau anda tetap memilihnya, maka anda harus siap secara mental untuk menanggung resikonya. Selain itu, berpacaran secara fisik dalam Islam adalah haram. Baca detail: Hukum pacaran dalam Islam www.alkhoirot.net/2012/01/pacaran-dalam-islam.html

Baca juga: Khalwat dalam Islam

2. Lelaki yang suka selingkuh adalah fenomena umum. Sama juga dengan wanita yang selingkuh adalah fenomena umum ketika ada kesempatan. Jadi, itu bukan faktor genetika. Tapi lebih pada tidak adanya komitmen. Baca detail: Komitmen Kesetiaan dalam Rumah Tangga

3. Sebaiknya dibatalkan dan carilah pria yang salih dan bertanggungjawab. Cinta akan mudan luntur ketika terjadi kesalahan fatal dilakukan oleh pasangan. Begitu juga cinta mudah tumbuh saat bersama pria yang baik secara agama dan kepribadian. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

___________________


ANAK NIKAH SIRI DALAM SOAL WARISAN

Ini masalah pernikahan paman saya yg baru saja di ketahui oleh keluarga kami.
Pertanyaan saya :

1. Saya pernah mendengar bahwa anak dari satu Ayah dari lain Ibu berarti anak itu diakui sebagai anak kandung, dengan status Ayah telah bercerai dengan istri sebelumnya dan menikah lagi, dan memiliki anak lagi dengan istri barunya. Apakah itu benar atau anak itu tetap dianggap anak/saudara tiri oleh istri barunya dan anak dari istri barunya?

2. Jika suami menikah lagi secara sirih dan memiliki anak dari pernikahan sirih tersebut, maka bagaimana status anak tersebut dalam hal pembagian warisan? (anak laki-laki). Dengan kondisi suami yg telah nemiliki anak dari istri sah (anak pertama perempuan, yg ke-2 laki-laki).

3. Bagaimana tata cara perceraian yang benar jika ingin bercerai dalam pernikahan sirih?

Terimakasih sebelumnya atas kesediaan untuk menjawab pertanyaan ini.

JAWABAN

1. Hubungan seorang anak dengan istri baru dari ayahnya tetap hubungan sebagai anak tiri dan ibu tiri dalam arti keduanya tidak saling mewarisi. Namun demikian keduanya memiliki hubungan mahram dalam arti boleh salaman tanpa membatalkan wudhu, dan boleh khalwat (berduaan) dalam ruangan tertutup (asal tidak syahwat tentunya), serta anak lelaki boleh menjadi pengawal ibu tirinya dalam perjalanan, dan tidak boleh menikah dengannya. Berdasarkan firman Allah dalam QS An Nisa' 4:23

Diharamkan atas kamu (mengawini) ... anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri.

Adapun hubungan antara dua anak yang satu ayah tapi beda ibu maka dalam syariah Islam tidak disebut dengan anak tiri melainkan dianggap sebagai saudara kandung yang seayah (Arab: akhu lil abi) dan statusnya mahram (muhrim) seperti disebut dalam QS An Nisa' 4:23 yang lain "... Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan.."

2. Anak dari istri nikah siri tetap sebagai anak kandung kalau memang pernikahannya sah. Dan ia juga berhak mendapat warisan yang sama dengan anak dari istri lain dari pernikahan yang resmi. Baca detail: Hukum Waris Islam

3. Cara bercerai secara resmi dalam pernikahan siri adalah suami istri menghadap ke pengadilan untuk melakukan dua hal: yaitu mengajukan isbat (penetapan) nikah dan sekaligus mengajukan perceraian. Baca detail: Cerai dalam Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam