Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Talak karena Tidak Saling Cinta

Talak karena Tidak Saling Cinta
TIDAK SALING MENCINTAI, APA CERAI SAJA?

assalaamu'alaiku wr wb. Ustad mohon pencerahan, saya wanita usia 22 tahun, sudah menikah 3 tahun 5 bulan. Pernikahan saya terjadi karena ayah saya sangat khawatir saya kenapa-kenapa kalau bepergian sendiri. Waktu itu saya sedang kuliah yang otomatis sering pulang pergi diantar ayah, lama-lama ayah saya tidak bisa mengantar jemput saya karena sibuk kerja, akhirnya saya nikah dengan alasan butuh pengantar jemput kalau saya kuliah.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. TIDAK SALING MENCINTAI, APA CERAI SAJA?
  2. KECANDUAN ONANI, APAKAH SHALAT DITERIMA?
  3. MEMBUAT RUMAH DEKAT ORANG TUA ATAU DI DESA LAIN?
  4. TKW LUAR NEGERI 5 TAHUN TIDAK MENGABARI SUAMINYA
  5. MENGAKU BELUM KAWIN, APA JATUH TALAK?
  6. MENIKAHI WANITA YANG PERNAH ZINA DAN ABORSI
  7. BOLEHKAH KHULUK MENINGGALKAN SUAMI
  8. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
Saya tidak mencintai suami saya, tapi saya berusaha untuk mencintai dia. Tanpa sengaja tanggal 4 agustus saya sedang ngobrol sama suami, saya cerita tentang saya tidak mencintai dia dan menikah hanya karena butuh pengantar jemput. Setelah suami saya tahu, suami saya kecewa. Sampai sekarang saya dan suami tidak baik. Selama ini saya sama suami bersikap acuh tak acuh, hubungan suami istri pun jarang, kalaupun hubungan saya hanya melakukan kewajiban tanpa perasaan.
1. Menurut ustad, apa sebaiknya cerai saja? Karena saya merasa tidak bisa diperbaiki lagi. Mohon jawaban. Syukron.


JAWABAN

1. Sebaiknya anda coba dulu memperbaiki hubungan dengan cara meminta maaf padanya. Namun kalau usaha ini gagal, maka tidak ada jalan lain kecuali berpisah. Baca detail: Cerai karena Tidak Cinta

___________________


KECANDUAN ONANI, APAKAH SHALAT DITERIMA?

Assalammualaikum wr wb
Pak ustad , saya mau konsultasi. 1,5 bulan lalu saya sering melakukan onani. Tetapi saya takut akan dosa dan onani itu haram. Dan saya belakangan ini alhamdulillah sering ke mesjid untuk menunaikan shalat 5 waktu dan baca quran tiap magrib untuk menjauhi perbuatan dosa tersebut .. dengan seiring waktu berjalan saya merasa sudah bisa menjauhi perbuatan onani tersebut . Saya merasa sudah bisa menjauhi perbuatan onani tersebut jeda beberapa minggu. Biasanya jeda 5 hari onani lagi.. ..

Masalahnya sampai sekarang saya masih melakukan perbuatan itu dan saya sampai sekarang masih memikirkan apakah amal sholat keseharian saya tersebut di terima? Saya galau harus gimana lagi pak ustad. Tiap ada kesempatan dikit lihat porno , saya terangsang dan onani .

1. Mohon solusi nya pak ustad. Saya sudah kapok melakukan perbuatan onani ini. Saya merasa apa yang saya lakukan untuk menjauhkan saya dari onani itu seperti sia2 saja.. Kadang dipikiran saya itu ada aja yang menjerumus ke porno atau onani..
mohon atas solusinya pak ustad untuk menjauhkan saya dari perbuatan onani ini. Makasih sebelumnya.

JAWABAN

1. Yang pertama dan terpenting adalah bahwa anda melaksanakan kewajiban shalat 5 waktu secara rutin dan berjamaah. itu sudah bagus. Tingkatkan hal itu dengan cara menambah kesibukan lain seperti ikut pengajian dan lain-lain.

Onani termasuk kategori dosa kecil. Namun sebaiknya tidak dianggap enteng karena kalau dilakukan terus menerus bisa menjadi dosa besar. Yang kami ingin katakan adalah usahakan sebisa mungkin menghindari perbuatan masturbasi ini dengan cara menghindari melihat, membaca dan menonton segala hal yang bersifat pornografi. Dan berusaha menyesali dan berjanji tidak mengulangi lagi. Teruslah bertaubat dan tingkatkan ibadah dan miliki harapan anda akan sembuh kelak. Insyaallah dengan cara itu, maka ibadah shalat dan ibadah-ibadah anda yang lain diterima di sisi Allah. Baca detail: Hukum Onani dalam Islam

___________________


MEMBUAT RUMAH DEKAT ORANG TUA ATAU DI DESA LAIN?

Assalamualaikum,
kami keluarga kecil dg 1 anak, berencana membangun sebuah rumah sendiri, karena selama ini masih dirumah orangtua (bapak dan ibu serta 1 adik laki2), orang tua punya 2 tanah kosong, yg satu sebelah rumah ortu yg satu di desa tetangga, hubungan istri dan ibu saya kurang harmonis, istri menghendaki buat rumah di desa lain, sementara ibu ingin di tanah sebelah rumah, bapak saya bebas, sehari2 selain bekerja sendiri (dipabrik) saya selalu membantu usaha(toko) orangtua dirumah,

1. bagaimana sebaiknya saya membuat rumah? terimakasih

JAWABAN

1. Tidak apa-apa anda membuat rumah di desa lain toh ayah anda menyetujuinya. Dan lagi pula demi keharmonisan keluarga antara istri dan ibu anda. Yang penting, komunikasikan secara baik-baik dengan ibu. Jangan pernah berbicara yang menyakitinya atau lebih baik anda diam. Baca detail: Hukum Taat Orang Tua

___________________


TKW LUAR NEGERI 5 TAHUN TIDAK MENGABARI SUAMINYA

Assalamu'alaikum ustadz
semoga berkenan menjawab pertanyaan saya....

ustadz, gimana hukum atau status sebuah keluarga yang istrinya merantau di luar negeri, dan sudah 5 tahun tidak memberi kabar pada suami dan anaknya. ? tetapi baru-baru ini si istri itu menghbungi anaknya .

JAWABAN

Ini kesalahan kedua pihak suami istri. Kesalahan suami adalah karena suami mengijinkan ia pergi ke luar negeri begitu lama padahal secara agama bekerja di luar negeri bagi wanita itu dilarang kecuali darurat. Ini juga kesalahan istri yang tidak memberi kabar sama sekali.

Dalam situasi seperti ini, maka suami kalau merasa tidak cocok lagi dengan istrinya bisa menceraikannya. Baca detail: Cerai dalam Islam

___________________


MENGAKU BELUM KAWIN, APA JATUH TALAK?

Assalamu alaikum Ust, saya mau bertanya, Apakah jatuh talaq seseorang yang bila ditanya Apakah Kamu sudah kawin ? lalu dia jawab Saya belum kawin , padahal dia sudah kawin? mohon penjelasannya Ust,,, Wassalamu alaikum.

JAWABAN

Tidak jatuh talak itu berarti dia berbohong. Dan bohong tidak membatalkan perkawinan. Baca detail: Cerita Bohong Suami tidak Berakibat Jatuh Talak

Namun demikian, bohong adalah perbuatan dosa yang hendaknya dihindari. Baca detail: Bohong dalam Islam

___________________


MENIKAHI WANITA YANG PERNAH ZINA DAN ABORSI

Assalamualaikum
Saya sedang menjalani hubungan yang serius dengan seorang wanita dan rencananya kami akan menikah, namun setelah kami menjalani hubungan kami yang serius ini dia berbicara jujur sejujurnya ke saya bahwa dia pernah aborsi dengan pacarnya yg dulu, setelah saya mendengar cerita dari dia hati saya sempat gundah karena saya cinta dia dengan tulus atau saya cinta dia karena saya kasian dengan masa lalunya
Namun saya masih mau menerima dia dengan bayangan masa lalu dia yang sperti itu dan saya ingin dia menjadi halal untuk saya

jadi pertanyaan saya adalah
1. bagaimana hukumnya bagi saya yang ingin menikahinya walau dia pernah melakukan dosa seperti itu
2. apa yang harus saya lakukan untuk meyakinkan hati saya kalau saya siap menerima masa lalunya
terima kasih sebelumnya
Wassalam

JAWABAN

1. Secara syariah halal dan boleh bagi anda menikahi wanita yang pernah berbuat dosa besar seperti zina dan aborsi. Apalagi kalau sekarang dia sudah taubat nasuha. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

Namun, jangan ada keraguan sedikitpun karena kalau itu terjadi maka akan terjadi penyesalan. Saran kami, pastikan dia memiliki karakter pribadi yang baik dan kuat dan betul-betul sudah taubat sehingga masa lalu dia tidak terulang di masa depan. Sebab, kalau dia tipe wanita yang labil, maka ada kemungkinan dia akan mengulangi perbuatannya lagi saat terjadi masalah rumah tangga antara anda dan dia.

2. Bahwa semua orang punya salah tak mungkin sempurna. Lupakan masa lalu dan songsong masa depan yang lebih baik.

___________________


BOLEHKAH KHULUK MENINGGALKAN SUAMI

Assalamu'alaikum.. Saya seorang istri umur 37 tahun punya 3 anak. Saya dan suami sudah menikah selama 14 tahun. Suami saya seorang yang malas / jarang sholat. Alhamdulillah kami diberi rejeki yang berlebih oleh Allah SWT. Tapi suami saya tidak kunjung berkeinginan menunaikan ibadah haji. Dia cenderung memilih umroh saja.. Suami saya telah menikah lagi dengan seorang janda selama kira - kira 4 tahun. Wanita itu sangat berani pada saya. Dia pernah marah - marah menuntut keadilan kepada saya. Dia juga pernah melabrak saya pada suatu malam. Saya sangat sakit hati diperlakukan demikian. Saya sering mendorong suami saya untuk meninggalkannya istri keduanya. Saya juga pernah meminta suami saya memilih mana yang lebih dia cintai..

Terakhir kalo suami saya tidak mau meninggalkan istri keduanya, saya meminta diceraikan. Tapi tidak ada satupun yang dilakukan oleh suami saya. Saya hampir tidak tahan menghadapi ini.. Saya sangat ingin berpisah dari suami saya.

1. Pertanyaan saya, bolehkah saya melakukan khulu' dan langsung meninggalkan suami saya, soal urusan cerai di pengadilan biar suami saya yang urus kalau dia mau? Terimakasih.

JAWABAN

1. Sudahkah anda mengerti bahwa khuluk itu adalah perceraian yang dilakukan oleh suami atas permintaan istri di mana istri mengembalikan mahar atau membayar sejumlah uang. Artinya, khuluk itu tetap memerlukan kesediaan suami untuk menceraikan istrinya. Sedangkan dalam penuturan anda, siapa tidak bersikap apapun. Terlepas dari itu, kalau anda mau bercerai sedang suami tidak mau melakukannya, maka anda bisa melakukan gugat cerai ke pengadilan agama. Baca detail: Gugat Cerai dalam Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam