Menyikapi Bully dan Pukulan Teman Sekolah
Menyikapi Bully dan Pukulan Teman Sekolah Selasa siang 22 September 2015 lalu saya dibully teman saya di sekolah. Saya di hajar sampai di pukul. Namun saya cuma mendorong tubuhnya, saya tidak bersalah tapi dia tidak mau mengalah. Lantas saya berkata "Ya udah, aku yang salah". Dia merasa hebat tapi saya juga merasa hebat dengan Allah SWT. Saya cuma diam sedangkan dia banyak bacot. Sehabis dibully saya menenangkan diri dengan istighfar.
MENYIKAPI BULLY, SERANGAN DAN PUKULAN TEMAN SEKOLAH NON-MUSLIM
Asalamualaikum warrahmatullohi wabarokatuh. Saya Izha umur saya 15 tahun, Selasa siang 22 September 2015 lalu saya dibully teman saya di sekolah. Saya di hajar sampai di pukul. Namun saya cuma mendorong tubuhnya, saya tidak bersalah tapi dia tidak mau mengalah. Lantas saya berkata "Ya udah, aku yang salah". Dia merasa hebat tapi saya juga merasa hebat dengan Allah SWT. Saya cuma diam sedangkan dia banyak bacot. Sehabis dibully saya menenangkan diri dengan istighfar.
1. Bagaimana menurut Islam dan Apa yang harus saya lakukan? Bagaimana membalasnya? Terimakasih. NB: Teman yang membully bukan seorang muslim
TOPIK KONSULTASI ISLAM
JAWABAN MENYIKAPI BULLY, SERANGAN DAN PUKULAN TEMAN SEKOLAH NON-MUSLIM
1. Islam membolehkan seorang muslim untuk melawan serangan dari orang lain dalam rangka membela diri baik mempertahankan diri secara fisik, demi harta, dan demi keluarga (anak dan istri). Baik yang menyerang itu muslim atau non-muslim.
Dalam sebuah hadits sahih riwayat Ahmad, Nabi bersabda:
من قتل دون ماله فهو شهيد، ومن قتل دون أهله فهو شهيد، ومن قتل دون دينه فهو شهيد، ومن قتل دون دمه فهو شهيد
Artinya: Barangsiapa yang terbunuh karena membela hartanya, maka ia mati syahid. Barangsiapa yang terbunuh demi membela istrinya, maka ia mati syahid. Barangsiapa terbunuh demi membela agamanya maka ia mati syahid. Barangsiapa terbunuh demi darahnya maka ia mati syahid. Lebih detail lihat di sini
Walaupun dibolehkan secara syariah untuk melawan dalam rangka membela diri, namun karena negara kita adalah negara hukum, maka sebaiknya sebisa mungkin diselesaikan secara hukum melalui mekanisme yang berlaku. Misalnya, karena peristiwa itu terjadi di sekolah, maka laporkan peristiwa tersebut ke kepala sekolah atau siapapun yang berwenang di sekolah tersebut. Kecuali dalam keadaan darurat, di mana anda berada dalam posisi yang kalau tidak mempertahankan diri dan membalas akan membahayakan diri sendiri, maka pada titik ini, membalas serangan dia secara proporsional dapat dibenarkan. Baca detail: Menyikapi Serangan Fitnah Sesama Muslim
Sikap Anda yang merasa bangga karena punya Allah adalah sikap yang bagus. Dan itu akan lebih baik lagi apabila anda juga membekali diri dengan kemampuan ilmu bela diri seperti Karate dan semacamnya agar anda dapat lebih mempertahankan diri saat peristiwa serupa terjadi di masa depan. Kemampuan bela diri juga diperlukan untuk membela teman yang mendapat perlakuan serupa.
______________________
UCAPAN CERAI DI SAAT MASA IDDAH, SAH ATAU TIDAK?
Assalamualaikum Wr Wb Ustadz,
Mohon maaf kalau terlalu banyak cerita yang ingin saya ceritakan ustadz,
Awal nya saya menikah sudah dua kali dengan istri pertama saya hanya sekitar satu bulan saja di karenakan terjadi nya KDRT di antara kami berdua. dan saat itu saya sudah menjalin hubungan dengan wanita lain yang berujung dengan pernikahan di karenakan "kecelakaan" / hamil di luar nikah.
kami menikah dan menjalaninya dengan tinggal satu atap sampai akhir nya anak kami lahir. tepat sekitar dua minggu sebelum puasa tahun 2014 kemarin istri saya pergi meninggalkan saya dan kembali ke rumah orang tuanya di karenakan dia habis operasi usus buntu dan itu sudah berlangsung satu minggu sebelum dia pergi. dia pergi dari rumah dengan alasan ibu saya tidak punya perasaan karena ibu saya mengantarkan kaka saya pergi untuk beli keperluan sekolah anak kaka saya. dan di situ ibu saya ijin kepada istri saya bahwa beliau mau mengantarkan kaka saya dahalu tapi dia tidak terima dan memilih pergi meninggalkan rumah tanpa ijin suami dan ibu saya.
dan kondisi nya waktu itu pada saat lebaran saya jemput dia untuk kembali kepada saya karena faktor anak. kita rujuk kembali karena memang pernikahan kita hanya secara siri. dan setelah dia kembali saya menikah secara resmi dengannya. tapi dengan berjalan nya waktu kami sering konflik dengan tidak ada nya rasa kenyamanan untuk saya dari istri saya tersebut.
sampai akhirnya kurang lebih satu bulan sebelum puasa tahun ini kaka laki-laki dari istri saya datang kerumah dan menanyakan kepada saya mau di bawa kemana rumah tangga ini. saya menjawab saya sudah tidak sanggup untuk hidup bersamanya lagi. dan empat atau lima hari setelah lebaran saya pergi ke rumah orang tua nya dengan di dampingi abang saya dan suami kaka saya untuk mengembalikan istri saya ke orang tuanya tapi saya ke sana tidak membawa istri saya karena memang kita berdua sudah pisah ranjang sejak lima atau enam bulan lalu. dan setelah itu saya menjalin hubungan dengan wanita lain. tapi hubungan saya dengan wanita lain itu selalu di ganggu oleh istri yang sudah saya ceraikan secara agama.
pertanyaan saya di sini.
1. Apakah sah cerai saya dengan istri saya tersebut. karena setiap istri saya menghubungi saya, saya selalu mengucapkan kata KITA SUDAH CERAI DAN SUDAH BUKAN SUAMI ISTRI. itu sudah terjadi bekali-kali ucapan itu keluar dari mulut saya dan sudah jatuh talak berapakah?
2. Apakah saya salah menjalin hubungan dengan wanita lain di saat saya belum menceraikan istri saya secara hukum negara ?
3. Apakah wanita yang sedang menjalin hubungan dengan saya bisa di sebut sebagai perebut suami orang atau bagaimana iya ustadz ? sedangkan saya jujur dengan wanita ini bahwa saya sudah menceraikan istri saya secara agama ?
Mohon untuk pencerahannya ustadz.
JAWABAN
1. Mengembalikan istri ke orang tuanya itu termasuk kategori talak kinayah. Apabila disertai dengan niat, maka telah terjadi cerai. Sejak saat itu, istri menjalani masa iddahnya. Kemudian ucapan suami "KITA SUDAH CERAI" selama istri menjalani masa iddah juga sah talaknya. Dengan demikian, maka antara anda dan istri telah jatuh talak tiga karena kalimat itu diucapkan lebih dari tiga kali. Dan anda tidak bisa lagi rujuk dengannya.
Al-Mawardi dalam Al-Hawi Al-Kabir, hlm. 11/706, menyatakan:
لأن الرجعية في معاني الزوجات لما يلحقها من طلاقه، وظهاره، وإيلائه
Artinya: Karena istri yang ditalak raj'i (yang sedang menjalani masa iddah) itu sama dengan istri ...
2. Menikah lagi dengan wanita lain tidak salah karena itu dibolehkan secara syariah asal tidak lebih dari 4 wanita dan bisa adil (QS An-Nisa 4:3)
3. Tidak termasuk perebut suami orang karena (a) anda sudah bercerai secara agama dengan istri; (b) Karena laki-laki dibolehkan menikah lebih dari satu (QS An-Nisa 4:3).
Baca detail: Cerai dalam Islam
______________________
MENGATASI WAS-WAS IBADAH
1.Saya sering ragu ragu dalam hal pelaksanaan ibadah, bersuci dll. Contohnya, saya sering ragu dalam hati saya seperti ada bisikan "saya sudah sholat atau belum" "saya sudah berwudhu atau belum" "sudah melakukan hal ini atau belum" padahal saya sudah merasakan kalau saya sudah melakukan perbuatan tersebut. Bagaiamana cara agar kita yakin bahwa kita telah melakukan suatu perbuatan?
2. Apakah orang yang sholatnya sering ragu ragu wajib melakukan sujud sahwi.
3.saya sering ragu ragu apakah saya keluar mani atau tidak, jadi saya sering mandi junub, bagaimana cara mengatasinya?
JAWABAN
1. Kalau anda seorang yang sangat pelupa, maka sebaiknya anda selalu mencatat perbuatan ibadah yang baru saja anda lakukan segera setelah melakukan ibadah tersebut. Misalnya, setelah mengucapkan salam dari shalat zhuhur, ambil kertas yang selalu tersimpan di saku baju dan catan: "Baru selesai shalat zhuhur." Begitu juga selesai wudhu, catat, "Baru selesai wudhu untuk shalat zhuhur" dan seterusnya.
2. Sujud sahwi hukumnya sunnah. Tidak wajib. Boleh dilakukan dan boleh tidak. Baca detail: Sujud Sahwi dalam Shalat
3. Kalau ragu-ragu keluar mani atau tidak, maka dihukumi tidak keluar mani. Berdasarkan kaidah fiqih [لا عبرة بالتوهم] Artinya: Praduga itu tidak dianggap.
Baca detail:
- Kaidah Fiqih
- Was-was dalam Shalat dan Wudhu
Asalamualaikum warrahmatullohi wabarokatuh. Saya Izha umur saya 15 tahun, Selasa siang 22 September 2015 lalu saya dibully teman saya di sekolah. Saya di hajar sampai di pukul. Namun saya cuma mendorong tubuhnya, saya tidak bersalah tapi dia tidak mau mengalah. Lantas saya berkata "Ya udah, aku yang salah". Dia merasa hebat tapi saya juga merasa hebat dengan Allah SWT. Saya cuma diam sedangkan dia banyak bacot. Sehabis dibully saya menenangkan diri dengan istighfar.
1. Bagaimana menurut Islam dan Apa yang harus saya lakukan? Bagaimana membalasnya? Terimakasih. NB: Teman yang membully bukan seorang muslim
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- MENYIKAPI BULLY, SERANGAN DAN PUKULAN TEMAN SEKOLAH NON-MUSLIM
- UCAPAN CERAI DI SAAT MASA IDDAH, SAH ATAU TIDAK?
- MENGATASI WAS-WAS IBADAH
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
JAWABAN MENYIKAPI BULLY, SERANGAN DAN PUKULAN TEMAN SEKOLAH NON-MUSLIM
1. Islam membolehkan seorang muslim untuk melawan serangan dari orang lain dalam rangka membela diri baik mempertahankan diri secara fisik, demi harta, dan demi keluarga (anak dan istri). Baik yang menyerang itu muslim atau non-muslim.
Dalam sebuah hadits sahih riwayat Ahmad, Nabi bersabda:
من قتل دون ماله فهو شهيد، ومن قتل دون أهله فهو شهيد، ومن قتل دون دينه فهو شهيد، ومن قتل دون دمه فهو شهيد
Artinya: Barangsiapa yang terbunuh karena membela hartanya, maka ia mati syahid. Barangsiapa yang terbunuh demi membela istrinya, maka ia mati syahid. Barangsiapa terbunuh demi membela agamanya maka ia mati syahid. Barangsiapa terbunuh demi darahnya maka ia mati syahid. Lebih detail lihat di sini
Walaupun dibolehkan secara syariah untuk melawan dalam rangka membela diri, namun karena negara kita adalah negara hukum, maka sebaiknya sebisa mungkin diselesaikan secara hukum melalui mekanisme yang berlaku. Misalnya, karena peristiwa itu terjadi di sekolah, maka laporkan peristiwa tersebut ke kepala sekolah atau siapapun yang berwenang di sekolah tersebut. Kecuali dalam keadaan darurat, di mana anda berada dalam posisi yang kalau tidak mempertahankan diri dan membalas akan membahayakan diri sendiri, maka pada titik ini, membalas serangan dia secara proporsional dapat dibenarkan. Baca detail: Menyikapi Serangan Fitnah Sesama Muslim
Sikap Anda yang merasa bangga karena punya Allah adalah sikap yang bagus. Dan itu akan lebih baik lagi apabila anda juga membekali diri dengan kemampuan ilmu bela diri seperti Karate dan semacamnya agar anda dapat lebih mempertahankan diri saat peristiwa serupa terjadi di masa depan. Kemampuan bela diri juga diperlukan untuk membela teman yang mendapat perlakuan serupa.
______________________
UCAPAN CERAI DI SAAT MASA IDDAH, SAH ATAU TIDAK?
Assalamualaikum Wr Wb Ustadz,
Mohon maaf kalau terlalu banyak cerita yang ingin saya ceritakan ustadz,
Awal nya saya menikah sudah dua kali dengan istri pertama saya hanya sekitar satu bulan saja di karenakan terjadi nya KDRT di antara kami berdua. dan saat itu saya sudah menjalin hubungan dengan wanita lain yang berujung dengan pernikahan di karenakan "kecelakaan" / hamil di luar nikah.
kami menikah dan menjalaninya dengan tinggal satu atap sampai akhir nya anak kami lahir. tepat sekitar dua minggu sebelum puasa tahun 2014 kemarin istri saya pergi meninggalkan saya dan kembali ke rumah orang tuanya di karenakan dia habis operasi usus buntu dan itu sudah berlangsung satu minggu sebelum dia pergi. dia pergi dari rumah dengan alasan ibu saya tidak punya perasaan karena ibu saya mengantarkan kaka saya pergi untuk beli keperluan sekolah anak kaka saya. dan di situ ibu saya ijin kepada istri saya bahwa beliau mau mengantarkan kaka saya dahalu tapi dia tidak terima dan memilih pergi meninggalkan rumah tanpa ijin suami dan ibu saya.
dan kondisi nya waktu itu pada saat lebaran saya jemput dia untuk kembali kepada saya karena faktor anak. kita rujuk kembali karena memang pernikahan kita hanya secara siri. dan setelah dia kembali saya menikah secara resmi dengannya. tapi dengan berjalan nya waktu kami sering konflik dengan tidak ada nya rasa kenyamanan untuk saya dari istri saya tersebut.
sampai akhirnya kurang lebih satu bulan sebelum puasa tahun ini kaka laki-laki dari istri saya datang kerumah dan menanyakan kepada saya mau di bawa kemana rumah tangga ini. saya menjawab saya sudah tidak sanggup untuk hidup bersamanya lagi. dan empat atau lima hari setelah lebaran saya pergi ke rumah orang tua nya dengan di dampingi abang saya dan suami kaka saya untuk mengembalikan istri saya ke orang tuanya tapi saya ke sana tidak membawa istri saya karena memang kita berdua sudah pisah ranjang sejak lima atau enam bulan lalu. dan setelah itu saya menjalin hubungan dengan wanita lain. tapi hubungan saya dengan wanita lain itu selalu di ganggu oleh istri yang sudah saya ceraikan secara agama.
pertanyaan saya di sini.
1. Apakah sah cerai saya dengan istri saya tersebut. karena setiap istri saya menghubungi saya, saya selalu mengucapkan kata KITA SUDAH CERAI DAN SUDAH BUKAN SUAMI ISTRI. itu sudah terjadi bekali-kali ucapan itu keluar dari mulut saya dan sudah jatuh talak berapakah?
2. Apakah saya salah menjalin hubungan dengan wanita lain di saat saya belum menceraikan istri saya secara hukum negara ?
3. Apakah wanita yang sedang menjalin hubungan dengan saya bisa di sebut sebagai perebut suami orang atau bagaimana iya ustadz ? sedangkan saya jujur dengan wanita ini bahwa saya sudah menceraikan istri saya secara agama ?
Mohon untuk pencerahannya ustadz.
JAWABAN
1. Mengembalikan istri ke orang tuanya itu termasuk kategori talak kinayah. Apabila disertai dengan niat, maka telah terjadi cerai. Sejak saat itu, istri menjalani masa iddahnya. Kemudian ucapan suami "KITA SUDAH CERAI" selama istri menjalani masa iddah juga sah talaknya. Dengan demikian, maka antara anda dan istri telah jatuh talak tiga karena kalimat itu diucapkan lebih dari tiga kali. Dan anda tidak bisa lagi rujuk dengannya.
Al-Mawardi dalam Al-Hawi Al-Kabir, hlm. 11/706, menyatakan:
لأن الرجعية في معاني الزوجات لما يلحقها من طلاقه، وظهاره، وإيلائه
Artinya: Karena istri yang ditalak raj'i (yang sedang menjalani masa iddah) itu sama dengan istri ...
2. Menikah lagi dengan wanita lain tidak salah karena itu dibolehkan secara syariah asal tidak lebih dari 4 wanita dan bisa adil (QS An-Nisa 4:3)
3. Tidak termasuk perebut suami orang karena (a) anda sudah bercerai secara agama dengan istri; (b) Karena laki-laki dibolehkan menikah lebih dari satu (QS An-Nisa 4:3).
Baca detail: Cerai dalam Islam
______________________
MENGATASI WAS-WAS IBADAH
1.Saya sering ragu ragu dalam hal pelaksanaan ibadah, bersuci dll. Contohnya, saya sering ragu dalam hati saya seperti ada bisikan "saya sudah sholat atau belum" "saya sudah berwudhu atau belum" "sudah melakukan hal ini atau belum" padahal saya sudah merasakan kalau saya sudah melakukan perbuatan tersebut. Bagaiamana cara agar kita yakin bahwa kita telah melakukan suatu perbuatan?
2. Apakah orang yang sholatnya sering ragu ragu wajib melakukan sujud sahwi.
3.saya sering ragu ragu apakah saya keluar mani atau tidak, jadi saya sering mandi junub, bagaimana cara mengatasinya?
JAWABAN
1. Kalau anda seorang yang sangat pelupa, maka sebaiknya anda selalu mencatat perbuatan ibadah yang baru saja anda lakukan segera setelah melakukan ibadah tersebut. Misalnya, setelah mengucapkan salam dari shalat zhuhur, ambil kertas yang selalu tersimpan di saku baju dan catan: "Baru selesai shalat zhuhur." Begitu juga selesai wudhu, catat, "Baru selesai wudhu untuk shalat zhuhur" dan seterusnya.
2. Sujud sahwi hukumnya sunnah. Tidak wajib. Boleh dilakukan dan boleh tidak. Baca detail: Sujud Sahwi dalam Shalat
3. Kalau ragu-ragu keluar mani atau tidak, maka dihukumi tidak keluar mani. Berdasarkan kaidah fiqih [لا عبرة بالتوهم] Artinya: Praduga itu tidak dianggap.
Baca detail:
- Kaidah Fiqih
- Was-was dalam Shalat dan Wudhu