Hari Baik Memotong Kuku Rambut dan Mencabut Bulu

Hari Baik Memotong Kuku Rambut dan Mencabut Bulu ketiak dan kemaluan pada hari apakah yang disunnahkan untuk memotong kuku dan rambut 2. dan apakah benar memotong kuku/rambut pada hari yang tidak disunnahkan mengakibatkan kesialan.Pertama, dianjurkan untuk memotong kuku, rambut dan bulu dalam kurun waktu atau sebelum masa 40 hari berdasarkan pada hadits sahih riwayat Muslim dan Tirmidzi
Hari Baik Memotong Kuku Rambut dan Mencabut Bulu
HARI BAIK MEMOTONG KUKU, RAMBUT, DAN BULU KETIAK, KEMALUAN

Assalamu'alaikum Ustadz.
1. pada hari apakah yang disunnahkan untuk memotong kuku dan rambut
2. dan apakah benar memotong kuku/rambut pada hari yang tidak disunnahkan mengakibatkan kesialan.
Syukran Ustadz.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. HARI BAIK MEMOTONG KUKU, RAMBUT DAN BULU
    1. MASA MEMOTONG KUKU, RAMBUT DAN BULU TIDAK MELEBIHI 40 HARI
    2. SUNNAH POTONG KUKU, RAMBUT, BULU PADA HARI JUM'AT DAN HARI LAIN
    3. KESIMPULAN
  2. BACAAN AL-QURAN DIIRINGI MUSIK
  3. INGIN BERJILBAB TAKUT TAK DAPAT PEKERJAAN
  4. RUMAH TANGGA: PERLUKAH MENJEMPUT ISTRI YANG DITALAK?
  5. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

Hari Jum'at adalah hari yang baik dan sunnah memotong kuku, rambut, kumis, jenggot, bulu ketiak dan bulu kemaluan. Ini pendapat Imam Syafi'i. Namun ada pendapat lain bahwa semua hari dibolehkan.


MASA MEMOTONG KUKU, RAMBUT DAN BULU TIDAK MELEBIHI 40 HARI

Pertama, dianjurkan untuk memotong kuku, rambut dan bulu dalam kurun waktu atau sebelum masa 40 hari berdasarkan pada hadits sahih riwayat Muslim dan Tirmidzi

وُقِتَ لنا في قص الشارب، وتقليم الأظفار، ونتف الإبط، وحلق العانة. ألّا نترك أكثر من أربعين يوما.
Artinya: Waktu untuk memotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan hendaknya tidak melebihi 40 hari.

Al-Mubarakpuri dalam Tuhfatul Ahwadzi, hlm. 8/32, mengomentari maksud hadis di atas dengan mengutip beberapa pendapat sbb:

قال النووي : معناه لا نترك تركا نتجاوز به أربعين ، لا أنه وقت لهم الترك أربعين . قال والمختار أنه يضبط بالحاجة والطول ، فإذا طال حلق . انتهى . قال الشوكاني : بل المختار أنه يضبط بالأربعين التي ضبط بها رسول الله ـ صلى الله عليه وسلم ـ فلا يجوز تجاوزها ولا يعد مخالفا للسنة من ترك القص ونحوه بعد الطول إلى انتهاء تلك الغاية

Artinya, Imam Nawawi berkata: makna hadits adalah hendaknya kita tidak meninggalkan tidak mencukur melewati 40 hari. Bukan maksudnya meninggalkan waktu 40 hari. Imam Nawawi berkata: Pendapat terpilih adalah batasan untuk mencukur atau memotong tergantung kebutuhan dan panjang rambut / kuku. Apabila panjang maka hendaknya dipotong. Syaukani berkata: Pendapat terpilih adalah dibatasi 40 hari sebagaimana batasan Rasulullah. jadi, tidak boleh melewati 40 hari dan tidak dianggap melawan sunnah orang yang tidak mencukur dll setelah panjang sampai habisnya akhir masa (40 hari) itu.


SUNNAH POTONG KUKU, RAMBUT, BULU PADA HARI JUM'AT DAN HARI LAIN

Sunnah memotong kuku, rambut dan bulu-bulu lain pada hari Jumat berdasarkan pendapat mazhab Syafi'i. Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 1/340, berkata:

وقد نص الشافعي والأصحاب رحمهم الله على أنه يستحب تقليم الأظفار والأخذ من هذه الشعور يوم الجمعة
Artinya: Imam Syafi'i dan ulama mazhab Syafi'i berkata sunnah memotong kuku dan bulu-bulu lain pada hari Jumat.

Ibnu Hajar Asqalani mengutip pendapat Ahmad bin Hanbal dalam Fathul Bari, hlm. 10/346, berkata:

وسئل أحمد عنه فقال: يسن في يوم الجمعة قبل الزوال، وعنه يوم الخميس، وعنه يتخير، وهذا هو المعتمد: أنه يستحب كيف ما احتاج إليه.

Artinya: Ahmad bin Hanbal ditanya tentang soal itu, ia menjawab: "Sunnah pada hari Jum'at, pada hari Kamis, dan pada hari apapun yang dipilih. Inilah pendapat yang muktamad: bahwa sunnah memotong rambut dan kuku apabila diperlukan.

Pendapat Ahmad bin Hanbal ini disetujui oleh Al-Qurtubi dalam Al-Mufhim ia menyatakan:

ذكر الأربعين تحديد لأكثر المدة، ولا يمنع تفقد ذلك من الجمعة إلى الجمعة، والضابط في ذلك الاحتياج. وكذا قال النووي: المختار أن ذلك كله يضبط بالحاجة.

Artinya: 40 hari adalah batasan untuk waktu maksimal. Tidak dilarang melakukan potong kuku dan rambut dari Jumat. Batasannya adalah kebutuhan. Sebagaimana pendapat Imam Nawawi: Pendapat yang terpilih adalah tergantung kebutuhan. (Lihat, Ibnu Hajar Asqalani dalam Fathul Bari, hlm. 10/346)

Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 1/340

ينبغي أن يختلف ذلك باختلاف الأحوال والأشخاص، والضابط الحاجة في هذا وفي جميع الخصال المذكورة.

Artinya: Waktu pemotongan kuku dan rambut berbeda karena perbedaan kondisi dan individu. Batasannya adalah kebutuhan.

Al-Buhuti dalam Kasyaf Al-Qina', hlm. 1/76, menyatakan:

ويكون ذلك أي: حف الشارب، وتقليم الأظافر، وكذا الاستحداد، ونتف الإبط، يوم الجمعة، قبل الصلاة وقيل: يوم الخميس. وقيل: يُخَيَّر
قال الحافظ السخاوي رحمه الله في موضوع قص الأظافر: لم يثبت في كيفيته ولا في تعيين يوم له عن النبي صلى الله عليه وسلم شيء

Artinya: Memotong kumis dan kuku, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak dilakukan pada hari Jumat sebelum shalat. Pendapat lain: pada hari Kamis. Pendapat lain: terserah. Al-Hafidz Al-Sakhawi dalam topik memotong kuku berkata: Tidak ada ketetapan dari hadis Nabi dalam segi cara juga dalam penentuan hari.

Ibnu Hajar Asqolani, dalam Fathul Bari, hlm. 10/346, menyimpulkan:

لكن لا يمنع من التفقد يوم الجمعة ، فإن المبالغة في التنظف فيه مشروع والله أعلم

Artinya: Tidak ada larangan untuk selalu memotong (rambut, kuku, bulu) pada (setiap) hari Jum'at. Karena intensif dalam membersihkan diri itu disyariatkan (disunnahkan).


KESIMPULAN

a) Nabi melarang membiarkan kuku, rambut dan bulu tidak dipotong atau dicukur melebihi 40 hari.
b) Madzhab Syafi'i mensunnahkan melakukan hal ini setiap hari Jum'at.
c) Pendapat mayoritas ulama membolehkan melakukan hal ini pada hari apa saja ketika diperlukan asal tidak lebih dari 40 hari. Namun melakukannya setiap hari Jumat itu baik dan sunnah sebagaimana pendapat Ibnu Hajar Al-Asqalani.

2. Tidak benar memotong rambut/kuku di luar hari yang disunnahkan itu berakibat sial. Seperti diuraikan di atas, semua hari boleh dibuat untuk potong kuku, rambut dan bulu kalau dibutuhkan. Walaupun yang ideal dilakukan pada hari Jumat sebagaimana pendapat Imam Syafi'i dalam ulama mazhab Syafi'i yang lain.
______________________


BACAAN AL-QURAN DIIRINGI MUSIK

Assalamu'alaikum Ustadz.
bagaimana hukumnya dalam islam bacaan Alqur-an yang diiringi dengan musik, seperti sebuah lagu metal yang berjudul "Alquran diujung tombak".
syukran.

JAWABAN

Bagi yang berpendapat bahwa musik itu boleh, maka tidak ada masalah mengiringi bacaan Al-Quran dengan musik. Baca detail: Hukum Musik dalam Islam

______________________


INGIN BERJILBAB TAKUT TAK DAPAT PEKERJAAN

assalammualaikum saya wanita berusia 22 tahun, saya ingin memakai kerudung tetapi masih ada keraguan.
1. point pertama yang saya takutkan adalah susah mencari kerja apabila wanita pakai krudung. bagai mana solusi nya? mohon bantu jawab yaaaa

JAWABAN

1. Itu kekhawatiran yang berlebihan. Justru wanita berjilbab lebih dihargai dan lebih memiliki reputasi di mata pencari kerja karena dianggap agamis dan lebih bisa dipercaya. Jadi, hilangkan kekuatiran tersebut dan mulailah berjilbab. Jangan lupa, tunjukkan juga sikap elegan sebagai wanita muslimah yang terpelajar, santun dan percaya diri. Maka, orang lain pun akan menghormati dan mempercayai anda. Baca juga: Hukum Isbal, Hijab dan Jilbab

______________________


RUMAH TANGGA: PERLUKAH MENJEMPUT ISTRI YANG DITALAK?

assalamualaikum ustadz,
begini ustadz, saya mau bertanya. sebelumnya saya akan bercerita dulu kronologi dari masalah yang akan saya tanyakan.

suatu ketika istri saya dapat kabar bahwa ibunya sakit keras di kampung. saya dan istri tinggal berjauhan dengan ibu (mertua) kemudian istri minta ijin untuk menjenguk. saya ijinkan dan istri saya antar kerumah adik ibunya utuk berangkat sama-sama menjenguk ibu. setelah 2 hari merawat ibunya istri saya mengabari bahwa ibunya meninggal dunia. karena kerepotan saya dirumah bersama 3 anak yang masih sekolah. saya memutuskan untuk pergi kesana. tetapi dari pihak sekolah salah satu anak saya tidak mengijinkan ijin lebih dari 3 hari. mengingat jarak rumah dan tempat duka jauh. pulang pergi memakan waktu 2 hari lalu saya batalkan. istri maklum dan saya bersama anak -anak hanya berdoa dari rumah agar semuanya berjalan lancar.

setelah selang 1 minggu dari kematian ibu, istri saya sms kapan pulang. istri sanya menjawab dia harus menyelesaikan semua urusan ibu hingga selesai jadi tidak tahu lamanya urusan itu. sedangkan istri saya mempunya 2 kakak laki-laki yang tinggal satu kota dengan ibunya. kemudian saya kasih pengertian bahwa waktu berkabung buat istri adalah 3 hari. dan ini sudah satu minggu. istri tetap tidak mau pulang, sebelum urusan selesai. saya hanya bisa sabar bersama anak-anak dirumah. seiring waktu berjalan 2 minggunya istri saya sms lagi. tetapi masih belum mau pulang dengan alasan yang sama. kemudian saya nasehati tetap bersikeras belum mau pulang.

akhirnya saya dengan kesadaran penuh dan pertimbangan agama menurut pemahaman saya saya mentalak istri saya. tetap dia bersikeras tidak mau pulang. atau mengabaikan perintah saya untuk pulang menjalankan kewajiban dia sebagai istri. setelah 2 minggu semenjak jatuhnya talak istri saya minta dijemput dari rumah ibunya. tetapi saya tidak bisa dengan pertimbangan anak-anak . yang akan saya tanyakan.

1. syahkah talak saya?
2. bagaimana kewajiban istri terhadap ibunya. ?
3. setelah jatuh talak apa kewajiban saya terhadap istri saya dan apakah saya harus menjemput istri saya ?
4. bagimana sikap istri saya tersebut?

sebelumnya saya ucapkan jazakumulloh.

JAWABAN

1. Talak anda sebagai suami sah. Dan jatuh talak satu.
2. Ibunya sudah meninggal, maka tidak ada kewajiban apapun saat ini. Namun umumnya di Indonesia, masa berkabung ditinggal wafat adalah 7 hari. Mungkin istri anda mengikuti itu. Lalu kenapa jadi 15 hari itu tentu dia yang lebih tahu sebabnya.

3. Setelah jatuh talak, maka ada masa iddah selama 3 kali masa suci. Selama masa suci, anda boleh rujuk kapan pun anda mau tanpa akad nikah baru dan boleh kumpul serumah. Dan kalau anda ingin rujuk, maka tentunya anda sebaiknya menjemputnya. Tapi kalau anda tidak ingin rujuk, maka tidak perlu dijemput. Baca detail: Cerai dalam Islam

4. Istri anda berdosa karena tidak menaati perintah suaminya untuk pulang. Namun, kalau sudah dicerai oleh suami maka tidak ada kewajiban bagi bekas istri untuk taat pada mantan suaminya kecuali apabila suami melakukan rujuk lagi. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
LihatTutupKomentar