Hukum Waqaf pada Bacaan Washal Al-Quran

Hukum Waqaf berhenti pada Bacaan yang semestinya bersambung atau Washal dalam bacaan Al-Quran seperti al-fatihah dalam shalat saat sedang sholat, bolehkah berwaqof membaca surah al-fatihah pada ayat shiraathalladziina an'amta 'alaihim, lalu setelah bernafas diteruskan dengan membaca ghoiril-maghdhuubi 'alaihim waladhdhaalliin. bukankah disana ada larangan untuk berwaqof.
Hukum Waqaf pada Bacaan Washal Al-Quran
HUKUM WAQOF (BERHENTI) SAAT DI TEMPAT WASHAL (SAMBUNG) BACAAN AL-FATIHAH

Assalamu'alaikum Ustadz.
1. saat sedang sholat, bolehkah berwaqof membaca surah al-fatihah pada ayat shiraathalladziina an'amta 'alaihim, lalu setelah bernafas diteruskan dengan membaca ghoiril-maghdhuubi 'alaihim waladhdhaalliin.
bukankah disana ada larangan untuk berwaqof.
2. bagi orang yang mempunyai nafas pendek, bolehkah berwaqof disana.
nafas saya memang agak pendek, tapi jika dipaksakan sebenarnya saya juga bisa menyelesaikan ayat tersebut, tapi nafas saya akan lebih lega jika berwaqof.
3. bagi orang yang mempunyai nafas panjang, bolehkah juga berwaqof disana.
Syukran Ustadz.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. HUKUM WAQOF (BERHENTI) SAAT DI TEMPAT WASHAL (SAMBUNG) BACAAN AL-FATIHAH
  2. MIMPI ULAMA MENINGGAL
  3. MIMPI KIAMAT
  4. APAKAH SUNNAH NABI ITU HANYA CELANA GANTUNG DAN CADAR?
  5. NAJIS AIR MADZI DAN HUKUM ORAL SEKS
  6. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Berhenti (waqaf) pada bacaan yang dilarang waqaf tidaklah berakibat haram dan berdosa kecuali apabila ada niat dalam hati untuk sengaja merusak makna bacaan.

Abdul Fattah Al-Murshifi dalam kitab Hidayah Al-Qari ila Tajwidi Kalam Al-Bari, hlm. 1/387, menyatakan:

" ما قاله أئمتنا من أنه لا يجوز الوقف على كلمة كذا وكذا إنما يريدون بذلك الوقف الاختياري الذي يحسن في القراءة ويروق في التلاوة ولا يريدون به أنه حرام أو مكروه إذ ليس في القرآن الكريم وقف واجب يأثم القارىء بتركه أو حرام يأثم القارىء بفعله ، لأن الوصل والوقف لا يدلان على معنى حتى يختل بذهابهما ، وإنما يتصف الوقف بالحرمة إذا كان هناك سبب يؤدي إليها فيحرم حينئذ ، كأن قصد القارىء الوقف من غير ضرورة على لفظ " إله " أو على لفظ " لا يستحي " أو على لفظ " لا يهدي " في قوله تعالى : ( وَمَا مِنْ إِلَهٍ إِلَّا إِلَهٌ وَاحِدٌ ) المائدة / 73 , ( والله لاَ يَسْتَحْيِي مِنَ الحق ) الأحزاب / 53 , ( والله لاَ يَهْدِي القوم الفاسقين ) الصف / 5 . وما شابه ذلك مما تقدم ذكره في الوقف القبيح إذ لا يفعل ذلك مسلم قلبه مطمئن بالإيمان .
وفي هذا المقام يقول الحافظ ابن الجزري في المقدمة الجزرية :
وليسَ في القرآن مِنْ وقْفٍ وجَب ... ولا حرام غير ما له سَبَبْ

Artinya: Apa yang dikatakan para imam kita bahwa tidak boleh waqaf (menghentikan bacaan) atas kalimat ini dan itu maksudnya adalah waqaf ikhtiyari (pilihan) yang baik dilakukan saat membaca namun tidak dimaksudkan sebagai sesuatu yang haram atau makruh (apabila dilanggar). Karena, tidak ada waqaf wajib dalam Al-Quran yang membuat pembaca berdosa apabila meninggalkannya atau waqaf haram yang membuat pembaca berdosa apabila melakukannya. Karena washal (menyambung bacaan) dan waqaf tidak menunjukkan makna apapun sampai kecuali apabila ada atau tidaknya waqaf washal membuat cacat. Waqaf hukumnya haram apabila ada sebab yang memyebabkan keharaman, maka dalam hal ini hukum waqafnya haram. Seperti pembaca sengaja menghentikan bacaan tanpa darurat pada kata "ilah" dalam firman Allah QS Al-Maidah 5:73 ( وَمَا مِنْ إِلَهٍ إِلَّا إِلَهٌ وَاحِدٌ ), atau pada kata "لا يستحي" dalam QS Al-Ahzab :53 ( والله لاَ يَسْتَحْيِي مِنَ الحق ) atau kata "لا يهدي" (tidak memberi hidayah) pada QS As-Shaf :5 ( والله لاَ يَهْدِي القوم الفاسقين ) dan yang serupa dengan itu yang termasuk dalam waqaf buruk. Seorang muslim yang beriman tidak mungkin melakukan itu.

Dalam konteks ini Al-Hafidz Ibnu Al-Jazari dalam Al-Muqaddimah Al-Jazariyah menyatakan dalam bentuk syair:

"Dalam Al-Quran tidak ada waqaf yang wajib *** dan tidak ada waqaf haram kecuali yang ada sebabnya"

2. Boleh.
3. Boleh namun meneruskan lebih baik.

Baca juga:

- Bahasa Arab Dasar
- Kursus Bahasa Arab Online
______________________


MIMPI ULAMA MENINGGAL

assalamualaikum wr.wb
saya akbar asal banjarmasin,
saya mau mengajukan pertanyaaan tentang mimpi saya yg baru di alami tadi,.
ketika itu saya berada di kerumunan para ulama-ulama besar, dan saya berpenampilan seperti ulama juga, memakai baju gamis serta sorban dan bolang di kepala, semua ulamanya tak saya kenal wajah nya, ada 1 ulama yg terlihat tua, beliau perlahan menghembuskan nafas dan meninggal, setelah itu saya merasa sesak nafas, tak ada rasa sakit hanya sesak nafas, di tengah kerumunan para ulama yg melihat saya, dan saya memohon saat itu agar jangan di matikan dulu, dan lalu saya terbangun.

1. apa mimpi saya memiliki arti, jika ada mohon jawaban nya terimakasih.

JAWABAN

1. Bermimpi melihat wafatnya seorang ulama adalah mimpi yang baik. Ia bermakna akan naiknya derajat dan reputasi yang bermimpi dan meningkatnya kesalihannya dalam mengamalkan ajaran agamanya. Makna demikian ini apabila mimpi tersebut berasal dari malaikat. Apabila berasal dari jin atau diri sendiri maka tidak ada arti apapun. Baca detail: Mimpi dalam Islam


______________________


MIMPI KIAMAT

Assalamualaikum wr.wb

Pak ustadz, semalam saya bermimpi, Namun yg paling saya ingat itu adalah semua orang disekitaran rumah saya berhamburan kejalan raya, ketika saya keluar rumah semua orang seorang lakilaki berteriak dan berkata, sudah waktunya, sudah kiamat lihat jam besar di langit itu sudah sampai waktunya kita pulang.

Awalnya semua orang berjalan menuju gunung yg di atasnya ada jam besar itu, namun seiring langkah banyak pertanyaan" yg diberikan lantas banyak orang disekitaran saya langsung berputar tubuhnya dan meninggalkan saya Namun saya tetap berjalan ke gunung itu, setelah sampai disana saya juga melihat jam itu juga tertutup.

Mohon direspon pak ustadz

JAWABAN

Mimpi kiamat bisa jadi berita gembira atau sebagai peringatan tergantung kondisi yang mimpi. Kalau dia orang yang taat pada Allah, maka itu pertanda berita gembira bahwa dia akan masuk surga. Kalau dia pelaku maksiat atau dosa besar maka itu peringat baginya agar segera bertaubat dan memperbaiki kesalahannya.

Makna demikian ini apabila mimpi tersebut berasal dari malaikat. Apabila berasal dari jin atau diri sendiri maka tidak ada arti apapun. Baca detail: Mimpi dalam Islam

______________________


APAKAH SUNNAH NABI ITU HANYA CELANA GANTUNG DAN CADAR?

Assalamualaikum wr.wb
Saya ibu RT 38 tahun,

1. mau tanya seputar sunnah nabi itu apa saja.

2. karena sekarang ini saya melihat banyak sekali fenomena celana ngatung dan beberapa helai jenggot.mereka seperti sudah sangat menjalankan sunnah nabi. dan wanitanya bercadar sampai ke anak2 nya juga diberi cadar.

3. apakah islam mengajarkan ekslusif seperti itu? mereka merasa lebih dari kita yang tidak memakainya
Wassalam

JAWABAN

1. Sunnah Nabi itu banyak sekali. Secara garis besar ada dua macam sunnah: ibadah murni dan ibadah campur muamalah. Contoh yang ibadah murni seperti shalat sunnah, puasa sunnah. Sedangkan yang sunnah ibadah plus muamalah seperti sedekah, infaq, silaturrahmi, baik pada tetangga, dan lain-lain.

2. Biarkan saja mereka bersikap seperti itu. Bagaimanapun berpakaian lebih itu lebih baik daripada berpakaian kurang alias mini. Kalau mereka merasa sombong dengan pakaian seperti itu, maka maklumi saja. karena mereka mungkin sedang belajar mengamalkan agamanya menurut versi mereka.

Baca detail hukum jenggot, cadar dan aurat wanita di artikel berikut:
- Hukum Memakai Cadar
- Hukum Isbal (Celana Cingkrang), Hijab dan Jilbab
- Baju Muslimah yang Syar'i
- Aurat dalam Islam

3. Pakaian adalah urusan individu. Adalah hak mereka memakai cadar atau memakai rok mini. Wajah tidak termasuk aurat yang wajib ditutup. Namun kalau ada yang melakukan itu, maka tentu menjadi hak mereka. Biarkan saja mereka melakukan itu asalkan tidak mengganggu orang lain.

______________________


NAJIS AIR MADZI DAN HUKUM ORAL SEKS

Assalamu'alaikum Ustadz.
1. sebelum melakukan hubungan intim biasanya dilakukan pemanasan dan terkadang ada sedikit cairan yang keluar dari penis, air madzi kah itu?
2. bagaimana cara menyucikan air madzi yang kena pakaian dalam, kena seprei, bantal, dan sebagainya.
3. dan jika keluar air mani (boleh jadi air mani bercampur madzi) dan mengenai pakaian dalam, seprei, bantal, dan sebagainya itu bagaimana cara menyucikannya?
4. apa hukum oral seks dalam islam? boleh jadi air madzi ikut tertelan dalam mulut istri yang meng-oral suaminya, dan mulut suami yang meng-oral istrinya.
5. apa hukum menelan air mani?
syukran ustadz.

JAWABAN

1. Iya, air madzi kalau bentuknya cair. Baca detail: Keluar Cairan: Mani atau Madzi?

2. Cara menyucikannya sama dengan cara menyucikan perkara najis lain yaitu dihilangkan bendanya dan dibasuh dengan air satu kali. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan

3. Sama dengan jawaban poin 2 yakni hilangkan bendanya lalu basuh / siram dengan air satu kali.
4. Oral seks antara suami istri boleh. Yang tidak boleh kalau anal seks. Baca detail: Hubungan intim suami-istri yang boleh dan tidak boleh
5. Boleh kalau tidak jijik.

LihatTutupKomentar