Pernikahan Pezina yang Belum Taubat, Sah atau Batal?
Pernikahan Pezina yang Belum Taubat, Sah atau Batal? Apakah status perkawinannya yang sah menjadi batal bila perbuatannya belum bisa menepati sesuai janjinya hati untuk bertaubat dan ditambah lagi dengan perasaan was-was akan status perkawinannya tersebut yang selalu muncul bila perbuatannya dikemudian hari mengingkari janjinya dalam hati kepada Allah SWT.
RUMAH TANGGA: PERNIKAHAN PEZINA YANG BELUM TAUBAT, SAH TIDAK?
Assalamu'alikum warahmatullah hi wabarokatuh
yang saya ketahui dan mohon maaf bila salah pemahaman saya, bahwa menurut imam syafii hukum menikah akibat zina adalah mutlak sah. namun ada beberapa pendapat ulama yang mengharuskan taubat sebagai syarat sah pernikahannya. Bagaimana hukum pernikahannya apakah masih tetap sah ataukah sudah batal,
apabila seorang laki-laki yang telah berbuat zina menikah dengan seorang wanita yang dizinainya atau wanita lainnya, dan sebelum menikah si laki-laki sudah berkomitmen dalam hati dan dirinya ingin bertaubat setelah menikah walaupun belum taubat yang sebenarnya
TOPIK KONSULTASI ISLAM
laki-laki (suami) tersebut juga terkena penyakit was-was. sehingga disaat gagal dengan janji pada dirinya sendiri laki-laki (suami) semisal masih sekedar ketemu perempuan lain, sms dan telfon dengan wanita lain dan perbuatan lainnya yang dirasa bertolak belakang dengan jalan taubatnya maka perasaan was-was muncul dikaitkan dengan hukum status pernikahannya apakah masih sah ataukah jadi batal.
Yang menjadi pertanyaan
1. Apakah status perkawinannya yang sah menjadi batal bila perbuatannya belum bisa menepati sesuai janjinya hati untuk bertaubat dan ditambah lagi dengan perasaan was-was akan status perkawinannya tersebut yang selalu muncul bila perbuatannya dikemudian hari mengingkari janjinya dalam hati kepada Allah SWT. bahwa hal tersebut dosa tentu sangat berdosa namun akan halnya dengan sah batalnya perkawinan bagaimana?????
terima kasih
wassalamu'alaikum warahmatullah hi wabarokatuh
JAWABAN
1. Hukum pernikahan seorang pezina yang belum taubat adalah sah secara mutlak walaupun makruh. Ini pendapat mayoritas ulama dari madzhab Syafi'i, Maliki dan Hanafi. Memang ada pendapat yang tidak menganggap sah yaitu pendapat madzhab Hanbali, madzhab yang banyak diikuti oleh kalangan Muhammadiyah, Wahabi Salafi, dan lainnya, mungkin pendapat ini yang anda baca di sejumlah situs online karena memang banyak situs agama yang dikelola oleh kalangan aktivis Wahabi Salafi yang cenderung mengikuti pendapat madzhab Hanbali.
Hadits yang dipakai sebagai dalil ketiga madzhab atas keabsahan nikahnya orang yang belum taubat dari zinanya adalah hadits riwayat Nasai dari Ibnu Abbas:
أن رجلاً قال: يا رسول الله، إن تحتي امرأة لا ترد يد لامس. قال: طلقها. قال: إني لا أصبر عنها. قال: فأمسكها
Artinya: Seorang lelaki bertanya pada Nabi: Wahai Rasulullah istriku tidak menolak tangan lelaki yang menyentuhnya. Nabi bersabda: Ceraikan dia! Orang itu berkata: Aku masih sayang padanya. Nabi menjawab: (kalau begitu) Pertahankan dia!
Dalam hadits tersebut si istri melakukan zina, tapi Nabi memberi pilihan untuk menceraikan dan tetap mempertahankan rumah tangga. Jadi, pernikahan tetap sah.
Adapun maksud dalam QS An-Nur :3 di mana Allah berfirman:
الزاني لا ينكح إلا زانية أو مشركة والزانية لا ينكحها إلا زان أو مشرك , وحرم ذلك على المؤمنين
Artinya: Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.
Ayat ini sudah dinasakh (dihapus status hukumnya). Ini menurut ketiga mazhab yang membolehkan dan mengabsahkan pernikahan pezina yang belum taubat. Hukum ayat ini diganti dengan ayat QS An-Nur :32
وأنكحوا الأيامى منكم
Artinya: Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu.
Ayat 32 ini bersifat umum atas bolehnya menikah dengan perempuan yang sendirian (tidak ada suami). Termasuk di dalamnya pria dan wanita pezina. Maka boleh menikah dengan mereka. Kata "ayaama" adalah laki-laki dan perempuan yang tidak punya pasangan.
Al-Husain bin Mas'ud Al-Baghawi dalam Tafsir Al-Baghawi, hlm. 6/10, menyatakan:
قال سعيد بن المسيب وجماعة : إن حكم الآية منسوخ ، فكان نكاح الزانية حراما بهذه الآية فنسخها قوله تعالى : " وأنكحوا الأيامى منكم " فدخلت الزانية في أيامى المسلمين .
Artinya: Said bin Musayyab dan sekumpulan ulama berkata: Hukum ayat ini (QS An-Nur :3) dinasakh (dihapus status hukumnya). Dulu menikahi wanita pezina itu haram berdasarkan ayat ini lalu Allah menasakh dengan firmannya dalam QS An-Nur :32 "Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu." Maka, perempuan pezina pun masuk dalam kategori ayaamaa (orang yang sendirian).
Baca detail:
- Pernikahan Islam
- Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak
- Perkawinan Hamil zina dan Status Anak
- Menikahi Wanita Pernah Berzina
______________________
RUMAH TANGGA: SUAMI BANYAK TUNTUTAN, ISTRI JADI TIDAK PEDE
Assalamualaikum ww
ustadz saya punya suami yang sering menghina saya secara fisik atau menghina keluarga saya, menghina entah hidung saya pesek , atau gendut atau memuji perempuan yang beralis tinggi ( dicukur ) kadang kalau saya bertanya sesuatu jawaban suami "udahlah males neranginnya kamu ga akan ngerti juga", secara tidak langsung saya menyimpulkan suami saya ini senang dengan wanita modis dan sempurna fisik dan pendidikkan padahal pendidikkan saya setara s2 , saya juga bekerja didepartemen , dan saya tidaklah gendut berat badan saya 52 kg tinggi saya 160 cm, orang juga banyak yang bilang saya cantik, tetapi suami ini sering kasar , mengatakan saya anjing atau setan dan sering juga memukul saya dan sering menghina sehingga kemudian saya jadi minder dan menarik diri, sempat saya depresi dan dirawat dokter spesialis jiwa , sekarang timbul keinginan saya untuk:
1. sulam alis saja, tetapi saya ragu apakah sah sholat dan mandi wajib saya bila sulam alis mengingat dimasukan pewarna kekulit?, saya begini cuma agar suami senang saja.
2.saya ingin operasi hidung biar mancung boleh tidak ya secara islam? Memang dulu saya pernah kena trauma hidung sehingga hidung tulangnya deviasi / bengkok , cuma menurut saya ya ga pesek-pesek amat tapi ga tahan ustadz dihina suami.
3. Lalu bagaimana hukum mewarnai rambut bukan dengan pacar mekah tapi dengan pewarna rambut modern yang ada saat ini sahkah mandi wajib dan sholat kita jika diwarnai dengan pewarna seperti itu? Saya cuma ingin mengikuti kesenangan suami saja sebenarnya, saya pikir mungkin kalau saya jadi seperti yang dia senang itu dia akan lebih menghargai saya atau malah apakah sebenarnya saya cerai saja dengan suami yang banyak tuntutan dan suka menghina ini ustadz? Karena saya lihat banyak kok yamg istrinya biasa-biasa saja,hanya ibu rumah tangga, pendidikkannya tidak tinggi ,berbadan (maaf) gendut tapi ya suaminya menghargai dan baik -baik saja Terimakasih ustadz.
JAWABAN
1. Sulam alis termasuk dalam kategori merubah ciptaan Allah yang tidak dibolehkan dalam agama. Sama dengan menambah atau menyambung rambut. Nabi berabda dalam sebuah hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim
لعن الله الواصلة والمستوصلة والنامصة والمتنمصة.
Artinya: Allah melaknat wanita penyambung rambut dan yang disambung rambutnya, wanita pembuat tato dan yang bertato.
2. Operasi hidung juga termasuk dalam kategori merubah ciptaan Allah yang dilarang.
3. Mewarnai rambut boleh asal sudah dipastikan bahannya bukan berasal dari bahan yang najis. Baca detail pendapat Qardhawi di sini http://konsultasisyariahislam.blogspot.com/2014/10/fatwa-qardhawi-tentang-operasi-plastik.html. (bahasa Arab)
Saran dari Majelis KSIA : Kesalahan bukan terletak pada anda tapi pada suami anda yang tidak mau bersyukur atas anugerah memiliki istri yang cantik dan baik. Oleh karena itu, jangan biarkan sikap negatif suami itu menular ke istri. Syukuri nikmat Allah yang ada pada diri kita maka insyaAllah akan menambah anugerahNya pada kita dengan antara lain memberikan rasa percaya diri yang positif.
Hilangnya rasa percaya diri adalah masalah terbesar anda. Bukan kekurangan fisik. Tumbuhkan rasa percaya diri itu pada semua bagian tubuh anda secara positif, maka permasalahan akan selesai. Namun kalau rasa percaya diri itu tidak ada, maka setelah operasi kecantikan besar pun anda akan tetap merasa tidak cantik dan akan terus ingin operasi lagi dan lagi seperti yang dilakuan penyanyi Michael Jackson.
Baca detail: Hukum Suntik Kecantikan
Assalamu'alikum warahmatullah hi wabarokatuh
yang saya ketahui dan mohon maaf bila salah pemahaman saya, bahwa menurut imam syafii hukum menikah akibat zina adalah mutlak sah. namun ada beberapa pendapat ulama yang mengharuskan taubat sebagai syarat sah pernikahannya. Bagaimana hukum pernikahannya apakah masih tetap sah ataukah sudah batal,
apabila seorang laki-laki yang telah berbuat zina menikah dengan seorang wanita yang dizinainya atau wanita lainnya, dan sebelum menikah si laki-laki sudah berkomitmen dalam hati dan dirinya ingin bertaubat setelah menikah walaupun belum taubat yang sebenarnya
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- RUMAH TANGGA: PERNIKAHAN PEZINA YANG BELUM TAUBAT, SAH TIDAK?
- RUMAH TANGGA: SUAMI BANYAK TUNTUTAN, ISTRI JADI TIDAK PEDE
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
laki-laki (suami) tersebut juga terkena penyakit was-was. sehingga disaat gagal dengan janji pada dirinya sendiri laki-laki (suami) semisal masih sekedar ketemu perempuan lain, sms dan telfon dengan wanita lain dan perbuatan lainnya yang dirasa bertolak belakang dengan jalan taubatnya maka perasaan was-was muncul dikaitkan dengan hukum status pernikahannya apakah masih sah ataukah jadi batal.
Yang menjadi pertanyaan
1. Apakah status perkawinannya yang sah menjadi batal bila perbuatannya belum bisa menepati sesuai janjinya hati untuk bertaubat dan ditambah lagi dengan perasaan was-was akan status perkawinannya tersebut yang selalu muncul bila perbuatannya dikemudian hari mengingkari janjinya dalam hati kepada Allah SWT. bahwa hal tersebut dosa tentu sangat berdosa namun akan halnya dengan sah batalnya perkawinan bagaimana?????
terima kasih
wassalamu'alaikum warahmatullah hi wabarokatuh
JAWABAN
1. Hukum pernikahan seorang pezina yang belum taubat adalah sah secara mutlak walaupun makruh. Ini pendapat mayoritas ulama dari madzhab Syafi'i, Maliki dan Hanafi. Memang ada pendapat yang tidak menganggap sah yaitu pendapat madzhab Hanbali, madzhab yang banyak diikuti oleh kalangan Muhammadiyah, Wahabi Salafi, dan lainnya, mungkin pendapat ini yang anda baca di sejumlah situs online karena memang banyak situs agama yang dikelola oleh kalangan aktivis Wahabi Salafi yang cenderung mengikuti pendapat madzhab Hanbali.
Hadits yang dipakai sebagai dalil ketiga madzhab atas keabsahan nikahnya orang yang belum taubat dari zinanya adalah hadits riwayat Nasai dari Ibnu Abbas:
أن رجلاً قال: يا رسول الله، إن تحتي امرأة لا ترد يد لامس. قال: طلقها. قال: إني لا أصبر عنها. قال: فأمسكها
Artinya: Seorang lelaki bertanya pada Nabi: Wahai Rasulullah istriku tidak menolak tangan lelaki yang menyentuhnya. Nabi bersabda: Ceraikan dia! Orang itu berkata: Aku masih sayang padanya. Nabi menjawab: (kalau begitu) Pertahankan dia!
Dalam hadits tersebut si istri melakukan zina, tapi Nabi memberi pilihan untuk menceraikan dan tetap mempertahankan rumah tangga. Jadi, pernikahan tetap sah.
Adapun maksud dalam QS An-Nur :3 di mana Allah berfirman:
الزاني لا ينكح إلا زانية أو مشركة والزانية لا ينكحها إلا زان أو مشرك , وحرم ذلك على المؤمنين
Artinya: Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.
Ayat ini sudah dinasakh (dihapus status hukumnya). Ini menurut ketiga mazhab yang membolehkan dan mengabsahkan pernikahan pezina yang belum taubat. Hukum ayat ini diganti dengan ayat QS An-Nur :32
وأنكحوا الأيامى منكم
Artinya: Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu.
Ayat 32 ini bersifat umum atas bolehnya menikah dengan perempuan yang sendirian (tidak ada suami). Termasuk di dalamnya pria dan wanita pezina. Maka boleh menikah dengan mereka. Kata "ayaama" adalah laki-laki dan perempuan yang tidak punya pasangan.
Al-Husain bin Mas'ud Al-Baghawi dalam Tafsir Al-Baghawi, hlm. 6/10, menyatakan:
قال سعيد بن المسيب وجماعة : إن حكم الآية منسوخ ، فكان نكاح الزانية حراما بهذه الآية فنسخها قوله تعالى : " وأنكحوا الأيامى منكم " فدخلت الزانية في أيامى المسلمين .
Artinya: Said bin Musayyab dan sekumpulan ulama berkata: Hukum ayat ini (QS An-Nur :3) dinasakh (dihapus status hukumnya). Dulu menikahi wanita pezina itu haram berdasarkan ayat ini lalu Allah menasakh dengan firmannya dalam QS An-Nur :32 "Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu." Maka, perempuan pezina pun masuk dalam kategori ayaamaa (orang yang sendirian).
Baca detail:
- Pernikahan Islam
- Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak
- Perkawinan Hamil zina dan Status Anak
- Menikahi Wanita Pernah Berzina
______________________
RUMAH TANGGA: SUAMI BANYAK TUNTUTAN, ISTRI JADI TIDAK PEDE
Assalamualaikum ww
ustadz saya punya suami yang sering menghina saya secara fisik atau menghina keluarga saya, menghina entah hidung saya pesek , atau gendut atau memuji perempuan yang beralis tinggi ( dicukur ) kadang kalau saya bertanya sesuatu jawaban suami "udahlah males neranginnya kamu ga akan ngerti juga", secara tidak langsung saya menyimpulkan suami saya ini senang dengan wanita modis dan sempurna fisik dan pendidikkan padahal pendidikkan saya setara s2 , saya juga bekerja didepartemen , dan saya tidaklah gendut berat badan saya 52 kg tinggi saya 160 cm, orang juga banyak yang bilang saya cantik, tetapi suami ini sering kasar , mengatakan saya anjing atau setan dan sering juga memukul saya dan sering menghina sehingga kemudian saya jadi minder dan menarik diri, sempat saya depresi dan dirawat dokter spesialis jiwa , sekarang timbul keinginan saya untuk:
1. sulam alis saja, tetapi saya ragu apakah sah sholat dan mandi wajib saya bila sulam alis mengingat dimasukan pewarna kekulit?, saya begini cuma agar suami senang saja.
2.saya ingin operasi hidung biar mancung boleh tidak ya secara islam? Memang dulu saya pernah kena trauma hidung sehingga hidung tulangnya deviasi / bengkok , cuma menurut saya ya ga pesek-pesek amat tapi ga tahan ustadz dihina suami.
3. Lalu bagaimana hukum mewarnai rambut bukan dengan pacar mekah tapi dengan pewarna rambut modern yang ada saat ini sahkah mandi wajib dan sholat kita jika diwarnai dengan pewarna seperti itu? Saya cuma ingin mengikuti kesenangan suami saja sebenarnya, saya pikir mungkin kalau saya jadi seperti yang dia senang itu dia akan lebih menghargai saya atau malah apakah sebenarnya saya cerai saja dengan suami yang banyak tuntutan dan suka menghina ini ustadz? Karena saya lihat banyak kok yamg istrinya biasa-biasa saja,hanya ibu rumah tangga, pendidikkannya tidak tinggi ,berbadan (maaf) gendut tapi ya suaminya menghargai dan baik -baik saja Terimakasih ustadz.
JAWABAN
1. Sulam alis termasuk dalam kategori merubah ciptaan Allah yang tidak dibolehkan dalam agama. Sama dengan menambah atau menyambung rambut. Nabi berabda dalam sebuah hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim
لعن الله الواصلة والمستوصلة والنامصة والمتنمصة.
Artinya: Allah melaknat wanita penyambung rambut dan yang disambung rambutnya, wanita pembuat tato dan yang bertato.
2. Operasi hidung juga termasuk dalam kategori merubah ciptaan Allah yang dilarang.
3. Mewarnai rambut boleh asal sudah dipastikan bahannya bukan berasal dari bahan yang najis. Baca detail pendapat Qardhawi di sini http://konsultasisyariahislam.blogspot.com/2014/10/fatwa-qardhawi-tentang-operasi-plastik.html. (bahasa Arab)
Saran dari Majelis KSIA : Kesalahan bukan terletak pada anda tapi pada suami anda yang tidak mau bersyukur atas anugerah memiliki istri yang cantik dan baik. Oleh karena itu, jangan biarkan sikap negatif suami itu menular ke istri. Syukuri nikmat Allah yang ada pada diri kita maka insyaAllah akan menambah anugerahNya pada kita dengan antara lain memberikan rasa percaya diri yang positif.
Hilangnya rasa percaya diri adalah masalah terbesar anda. Bukan kekurangan fisik. Tumbuhkan rasa percaya diri itu pada semua bagian tubuh anda secara positif, maka permasalahan akan selesai. Namun kalau rasa percaya diri itu tidak ada, maka setelah operasi kecantikan besar pun anda akan tetap merasa tidak cantik dan akan terus ingin operasi lagi dan lagi seperti yang dilakuan penyanyi Michael Jackson.
Baca detail: Hukum Suntik Kecantikan