Hukum Gaji Satpam Bank
Hukum Gaji Satpam Bank konvensional BUMN Saya bekerja di salah satu bank BUMN sebagai penjaga malam di kantor, sedangkan hukum bank konvensional adalah riba,
1. apakah pekerjaan saya haram walaupun saya tidak berurusan langsung dengan riba? 2. saya ingin berhenti kerja tetapi nunggu hutang saya ke orang lain terlunasi, saya udah coba cari pekerjaan lain belum dapat, Sedangkan saya punya istri dan anak yang harus di nafkahi, bagaimana ustadz?
HUKUM GAJI SATPAM DI BANK BUMN KONVENSIONAL
Assalamualaikum ustadz,
Saya bekerja di salah satu bank BUMN sebagai penjaga malam di kantor, sedangkan hukum bank konvensional adalah riba,
1. apakah pekerjaan saya haram walaupun saya tidak berurusan langsung dengan riba? 2. saya ingin berhenti kerja tetapi nunggu hutang saya ke orang lain terlunasi, saya udah coba cari pekerjaan lain belum dapat, Sedangkan saya punya istri dan anak yang harus di nafkahi, bagaimana ustadz?
wassalam terima kasih
TOPIK KONSULTASI ISLAM
JAWABAN
1. Bekerja di bank konvensional tapi bukan di bagian yang terlibat langsung dengan masalah riba hukumnya boleh dan gajinya halal. Syaikh Qardhawi, ketua Ulama Dunia, menyatakan:
على أن أعمال البنوك ليست كلها ربوية فأكثرها حلال طيب لا حرمة فيه ، مثل السمسرة والإيداع وغيرها ، وأقل أعمالها هو الحرام ، فلا بأس أن يقبله المسلم - وإن لم يرض عنه - حتى يتغير هذا الوضع المالي إلى وضع يرضي دينه وضميره
Artinya: Aktivitas bisnis perbankan konvensional tidak semuanya mengandung riba. Mayoritas justru halal dan tidak ada keharaman di dalamnya. Seperti broker dan deposito atau tabungan dan lainnya. Walaupun ada sedikit praktek perbankan yang haram, tapi tidak masalah diterima oleh muslim walaupun tidak diterima sepenuhnya sampai sistem ini berubah pada level yang sesuai syariah dan suara hati.
2. Karena pekerjaan anda halal, maka tidak perlu berhenti dari pekerjaan kecuali apabila anda mendapatkan pekerjaan lain yang lebih baik dan gaji yang lebih tinggi. Seandainya pun anda bekerja di bagian yang haram, misalnya bagian kredit, maka hal itu tetap dibolehkan apabila tidak ada alternatif pekerjaan lain untuk menghidupi diri sendiri dan keluarga. Kebutuhan hidup dalam Islam termasuk darurat. Dan darurat membolehkan perkara yang dilarang. Allah berfirman dalam Al-Baqarah 2:173:
barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Selain itu, walaupun mayoritas ulama menyatakan haramnya bank konvensional, tapi ada juga sebagian kecil ulama yang menghalalkannya dengan berbagai argumen hukumnya. Baca detail: Hukum Bank Konvensional
______________________
ZIKIR TENGAH MALAM YANG SANGAT MENGGANGGU TETANGGA
Assalamualaikum..
Maaf saya ingin minta pendapatnya mengenai zikir di tengah malam hari.
Di sebelah rumah saya sering mengadakan zikir jamaah dari jam 12 malam sampai selesai, dengan suara tidak pelan dan dihentak-hentakan sehingga mengganggu tidur orang lain.. Sedangkan saya karyawan yang hanya bisa beristirahat malam hari, setiap ada zikir saya tidak bisa tidur.
JAWABAN
Seorang muslim tidak dibolehkan mengganggu tetangganya, baik muslim atau bukan, yang ada di dekatnya walaupun gangguan tersebut berupa kegiatan ibadah. Ada dua cara untuk mengatasi hal ini: (a) Bicara secara baik-baik pada pihak terkait kalau anda keberatan dan meminta supaya dipelankan dzikirnya; (b) melaporkan hal ini pada aparat desa atau kelurahan setempat; (c) pindah dari tempat tersebut dari cari lokasi yang lebih nyaman. Baca juga: Akhlak dan Etika Santri
______________________
HUKUM ANAK MEMARAHI IBU KANDUNGNYA
Assalamualaikum wr wb
Pak ustadz saya mau tanya bagaimaana hukumnya seorang anak memarahi ibunya sendiri karna kesalahan beliau yang berulang ulang. Setelah diperingati, masih saja belum berubah? Saya bingung pak ustadz harus berbuat apa mohon solusinya,
Terimakasih.
Wassalamualaikum wr wb
JAWABAN
Hukumnya berdosa memarahi ibu. Kalau ada masalah dengan ibu, maka komunikasikan dengan cara yang baik dan halus dan berusalah sabar. Ibu sudah bersabar pada anaknya selama puluhan tahun terutama ketika masih balita. Ibu sabar ketika anak kencing, menangis tengah malam, buang air besar tanpa mengenal waktu; maka sudah sepantasnya kalau anak juga sabar ketika ibu agak sedikit membuat kesal anaknya. Sudah puluhan tahun ibu berbakti pada anaknya sekarang waktunya anak membayar hutangnya. Baca detail: Hukum Berbakti Orang Tua
______________________
PERNIKAHAN DIBIAYAI CALON ISTRI
Assalamualaikum para ustadz,,
Saya mau bertanya,,:
Saya punya rencana mau menikah, Tapi saya masih belum cukup duit,, ,,sedangkan pacar saya mau menanggung biaya pernikahan tersebut, Kami sudah saling mencintai dan menyayangi,,!!
1. Bagaimanakah menurut pandangan agama rencana pernikahan ini,,? Apakah boleh jika calon istri menanggung semua biaya pernikahan?..
Mohon penjelasan nya,,
Wassalamualaikum wr wb,,
JAWABAN
1. Boleh saja tidak ada masalah kecuali untuk urusan mahar atau maskawinnya. Untuk mahar harus tetap berasal dari suami. Baca detail: Pernikahan Islam
Namun demikian, sebagai suami nantinya anda berkewajiban untuk menafkahi istri. Sebagai suami anda harus berusaha keras untuk bekerja mencari nafkah semaksimal mungkin. Walaupun istri rela, anda sebagai suami tetap harus punya martabat dan harga diri untuk memenuhi kewajiban sebagai kepala rumah tangga.
______________________
WARISAN UNTUK ANAK LELAKI DAN CUCU LAKI-LAKI
Assalmu'alaikum Wr.Wb
Uztadz mohon bimbingannya mengenai pembagian warisan. Dengan kondisi sbb :
Pada saat nenek saya meninggal beliau meninggalkan anak laki laki dan cucu laki laki. Cucu laki laki tersebut merupakan anak dari nenek saya yang sudah meninggal sebelum nenek & kakek saya. Cucu tersebut sudah diberikan harta oleh nenek saya pada saat beliau masih hidup. Kondisi sekarang si cucu tersebut minta harta kembali ke anak dari nenek yang masih hidup.
1. Hukumnya menurut syariat islam bagaimana uztadz?
2. Berkewajiban tidak untuk si anak memberikan apa yang diminta cucu tersebut.
3. Karena cucu tersebut melibatkan pengacara untuk meminta bagian warisan tersebut.
Mohon bimbingannya uztadz
Wassalamu'alaikum wr.wb
JAWABAN
1. Selagi ada anak, maka cucu tidak mendapatkan warisan dari harta peninggalan neneknya. Ini menurut sistem waris Islam.
2. Secara syariah Islam tidak wajib.
3. Kalau cucu itu mempermasalahkan ini ke pengadilan, maka ada peluang dia akan mendapatkan bagian. Karena pengadilan agama menganut sistem adat dalam soal waris sehingga cucu juga mendapatkan warisan walaupun ada anak laki-laki. Baca detail: Hukum Waris Islam
______________________
WARISAN ISTRI, ANAK PEREMPUAN DAN CUCU PEREMPUAN
Assalamu'alaikum warahmatullah..
Ustadz saya mau tanya tentang hukum waris islam. Mohon penjelasannya.
1. Apakah harta warisan adalah seluruh harta pewaris (baik dari warisan terdahulu maupun juga hasil kerjanya sendiri) ataukah hanya yg dari warisan terdahulu saja?
2. Seorang laki2 meninggal pada tanggal 5 juli 2015. Ahli warisnya adalah 1 istri, 1 anak perempuan, 1 cucu perempuan (dari anak laki2 yg telah meninggal th 2012). Bagaimana pembagiannya?
Terima kasih sebelumnya
Wassalamu'alaikum warahmatullah..
JAWABAN
1. Harta warisan adalah harta yang menjadi hak milik dari pewaris. Baik harta itu didapatnya dari peninggalan terdahulu maupun dari hasil kerjanya sendiri. Intinya: harta yang sah menjadi hak milik pewaris.
2. Pembagiannya sebagai berikut:
(a) Istri mendapat 1/8 (seperdelapan) = 1/8
(b) Anak perempuan 1/2 (setengah) = 4/2
(c) Cucu perempuan tidak mendapat warisan karena terhalang adanya anak.
Sisanya yang 3/8 diberikan kepada ahli waris lain kalau ada seperti bapak atau ibu atau saudara kandung pewaris (sayang anda tidak menyebutkan siapa pewaris lain yang masih hidup). Kalau tidak ada, maka diberikan kembali pada ahli waris a dan b. Bisa saja, sisanya diberikan kepada cucu perempuan apabila disetujui oleh kedua ahli waris. Baca detail: Hukum Waris Islam
Assalamualaikum ustadz,
Saya bekerja di salah satu bank BUMN sebagai penjaga malam di kantor, sedangkan hukum bank konvensional adalah riba,
1. apakah pekerjaan saya haram walaupun saya tidak berurusan langsung dengan riba? 2. saya ingin berhenti kerja tetapi nunggu hutang saya ke orang lain terlunasi, saya udah coba cari pekerjaan lain belum dapat, Sedangkan saya punya istri dan anak yang harus di nafkahi, bagaimana ustadz?
wassalam terima kasih
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- HUKUM GAJI SATPAM DI BANK BUMN KONVENSIONAL
- ZIKIR TENGAH MALAM YANG SANGAT MENGGANGGU TETANGGA
- HUKUM ANAK MEMARAHI IBU KANDUNGNYA
- PERNIKAHAN DIBIAYAI CALON ISTRI
- WARISAN UNTUK ANAK LELAKI DAN CUCU LAKI-LAKI
- WARISAN ISTRI, ANAK PEREMPUAN DAN CUCU PEREMPUAN
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
JAWABAN
1. Bekerja di bank konvensional tapi bukan di bagian yang terlibat langsung dengan masalah riba hukumnya boleh dan gajinya halal. Syaikh Qardhawi, ketua Ulama Dunia, menyatakan:
على أن أعمال البنوك ليست كلها ربوية فأكثرها حلال طيب لا حرمة فيه ، مثل السمسرة والإيداع وغيرها ، وأقل أعمالها هو الحرام ، فلا بأس أن يقبله المسلم - وإن لم يرض عنه - حتى يتغير هذا الوضع المالي إلى وضع يرضي دينه وضميره
Artinya: Aktivitas bisnis perbankan konvensional tidak semuanya mengandung riba. Mayoritas justru halal dan tidak ada keharaman di dalamnya. Seperti broker dan deposito atau tabungan dan lainnya. Walaupun ada sedikit praktek perbankan yang haram, tapi tidak masalah diterima oleh muslim walaupun tidak diterima sepenuhnya sampai sistem ini berubah pada level yang sesuai syariah dan suara hati.
2. Karena pekerjaan anda halal, maka tidak perlu berhenti dari pekerjaan kecuali apabila anda mendapatkan pekerjaan lain yang lebih baik dan gaji yang lebih tinggi. Seandainya pun anda bekerja di bagian yang haram, misalnya bagian kredit, maka hal itu tetap dibolehkan apabila tidak ada alternatif pekerjaan lain untuk menghidupi diri sendiri dan keluarga. Kebutuhan hidup dalam Islam termasuk darurat. Dan darurat membolehkan perkara yang dilarang. Allah berfirman dalam Al-Baqarah 2:173:
barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Selain itu, walaupun mayoritas ulama menyatakan haramnya bank konvensional, tapi ada juga sebagian kecil ulama yang menghalalkannya dengan berbagai argumen hukumnya. Baca detail: Hukum Bank Konvensional
______________________
ZIKIR TENGAH MALAM YANG SANGAT MENGGANGGU TETANGGA
Assalamualaikum..
Maaf saya ingin minta pendapatnya mengenai zikir di tengah malam hari.
Di sebelah rumah saya sering mengadakan zikir jamaah dari jam 12 malam sampai selesai, dengan suara tidak pelan dan dihentak-hentakan sehingga mengganggu tidur orang lain.. Sedangkan saya karyawan yang hanya bisa beristirahat malam hari, setiap ada zikir saya tidak bisa tidur.
JAWABAN
Seorang muslim tidak dibolehkan mengganggu tetangganya, baik muslim atau bukan, yang ada di dekatnya walaupun gangguan tersebut berupa kegiatan ibadah. Ada dua cara untuk mengatasi hal ini: (a) Bicara secara baik-baik pada pihak terkait kalau anda keberatan dan meminta supaya dipelankan dzikirnya; (b) melaporkan hal ini pada aparat desa atau kelurahan setempat; (c) pindah dari tempat tersebut dari cari lokasi yang lebih nyaman. Baca juga: Akhlak dan Etika Santri
______________________
HUKUM ANAK MEMARAHI IBU KANDUNGNYA
Assalamualaikum wr wb
Pak ustadz saya mau tanya bagaimaana hukumnya seorang anak memarahi ibunya sendiri karna kesalahan beliau yang berulang ulang. Setelah diperingati, masih saja belum berubah? Saya bingung pak ustadz harus berbuat apa mohon solusinya,
Terimakasih.
Wassalamualaikum wr wb
JAWABAN
Hukumnya berdosa memarahi ibu. Kalau ada masalah dengan ibu, maka komunikasikan dengan cara yang baik dan halus dan berusalah sabar. Ibu sudah bersabar pada anaknya selama puluhan tahun terutama ketika masih balita. Ibu sabar ketika anak kencing, menangis tengah malam, buang air besar tanpa mengenal waktu; maka sudah sepantasnya kalau anak juga sabar ketika ibu agak sedikit membuat kesal anaknya. Sudah puluhan tahun ibu berbakti pada anaknya sekarang waktunya anak membayar hutangnya. Baca detail: Hukum Berbakti Orang Tua
______________________
PERNIKAHAN DIBIAYAI CALON ISTRI
Assalamualaikum para ustadz,,
Saya mau bertanya,,:
Saya punya rencana mau menikah, Tapi saya masih belum cukup duit,, ,,sedangkan pacar saya mau menanggung biaya pernikahan tersebut, Kami sudah saling mencintai dan menyayangi,,!!
1. Bagaimanakah menurut pandangan agama rencana pernikahan ini,,? Apakah boleh jika calon istri menanggung semua biaya pernikahan?..
Mohon penjelasan nya,,
Wassalamualaikum wr wb,,
JAWABAN
1. Boleh saja tidak ada masalah kecuali untuk urusan mahar atau maskawinnya. Untuk mahar harus tetap berasal dari suami. Baca detail: Pernikahan Islam
Namun demikian, sebagai suami nantinya anda berkewajiban untuk menafkahi istri. Sebagai suami anda harus berusaha keras untuk bekerja mencari nafkah semaksimal mungkin. Walaupun istri rela, anda sebagai suami tetap harus punya martabat dan harga diri untuk memenuhi kewajiban sebagai kepala rumah tangga.
______________________
WARISAN UNTUK ANAK LELAKI DAN CUCU LAKI-LAKI
Assalmu'alaikum Wr.Wb
Uztadz mohon bimbingannya mengenai pembagian warisan. Dengan kondisi sbb :
Pada saat nenek saya meninggal beliau meninggalkan anak laki laki dan cucu laki laki. Cucu laki laki tersebut merupakan anak dari nenek saya yang sudah meninggal sebelum nenek & kakek saya. Cucu tersebut sudah diberikan harta oleh nenek saya pada saat beliau masih hidup. Kondisi sekarang si cucu tersebut minta harta kembali ke anak dari nenek yang masih hidup.
1. Hukumnya menurut syariat islam bagaimana uztadz?
2. Berkewajiban tidak untuk si anak memberikan apa yang diminta cucu tersebut.
3. Karena cucu tersebut melibatkan pengacara untuk meminta bagian warisan tersebut.
Mohon bimbingannya uztadz
Wassalamu'alaikum wr.wb
JAWABAN
1. Selagi ada anak, maka cucu tidak mendapatkan warisan dari harta peninggalan neneknya. Ini menurut sistem waris Islam.
2. Secara syariah Islam tidak wajib.
3. Kalau cucu itu mempermasalahkan ini ke pengadilan, maka ada peluang dia akan mendapatkan bagian. Karena pengadilan agama menganut sistem adat dalam soal waris sehingga cucu juga mendapatkan warisan walaupun ada anak laki-laki. Baca detail: Hukum Waris Islam
______________________
WARISAN ISTRI, ANAK PEREMPUAN DAN CUCU PEREMPUAN
Assalamu'alaikum warahmatullah..
Ustadz saya mau tanya tentang hukum waris islam. Mohon penjelasannya.
1. Apakah harta warisan adalah seluruh harta pewaris (baik dari warisan terdahulu maupun juga hasil kerjanya sendiri) ataukah hanya yg dari warisan terdahulu saja?
2. Seorang laki2 meninggal pada tanggal 5 juli 2015. Ahli warisnya adalah 1 istri, 1 anak perempuan, 1 cucu perempuan (dari anak laki2 yg telah meninggal th 2012). Bagaimana pembagiannya?
Terima kasih sebelumnya
Wassalamu'alaikum warahmatullah..
JAWABAN
1. Harta warisan adalah harta yang menjadi hak milik dari pewaris. Baik harta itu didapatnya dari peninggalan terdahulu maupun dari hasil kerjanya sendiri. Intinya: harta yang sah menjadi hak milik pewaris.
2. Pembagiannya sebagai berikut:
(a) Istri mendapat 1/8 (seperdelapan) = 1/8
(b) Anak perempuan 1/2 (setengah) = 4/2
(c) Cucu perempuan tidak mendapat warisan karena terhalang adanya anak.
Sisanya yang 3/8 diberikan kepada ahli waris lain kalau ada seperti bapak atau ibu atau saudara kandung pewaris (sayang anda tidak menyebutkan siapa pewaris lain yang masih hidup). Kalau tidak ada, maka diberikan kembali pada ahli waris a dan b. Bisa saja, sisanya diberikan kepada cucu perempuan apabila disetujui oleh kedua ahli waris. Baca detail: Hukum Waris Islam